Ruang Lingkup
1. Lingkup Kegiatan Lingkup kegiatan ini, adalah :
a. Lingkup Pelayanan (Scope Of Service).
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan
Pengawas adalah berpedoma.pada ketentuan yang berlaku,
khususnya teknis pembangunan Gedung Negara, berdasarkan
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 45/PRT/M/2007
tanggal 27 Desember 2007 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
b. Lingkup Pekerjaan (Scope Of Work).
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar pengawasan
pekerjaan dilapangan
2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metoda
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya
pekerjaan konstruksi
3. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metoda
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya
pekerjaan konstruksi
4. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama proses
pelaksanaan konstruksi.
5. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan
pengawasan dengan masukan hasil-hasil rapat lapangan,
laporan harian, mingguan, dan bulanan pekerjaan
konstruksi yang dibuat oleh pemborong
6. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan
pelaksanaan (As-Built Drawing) sebelum serah terima
pertama.
7. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima
pertama, mengawasi perbaikannya pada masa
pemeliharaan dan laporan akhir pekerjaan pengawasan.
8. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima
pertama, mengawasi perbaikannya pada masa
pemeliharaan dan laporan akhir pekerjaan pengawasan.
2. Keluaran1 Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawas berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur
dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi :
a) Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian
dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan hasil pengawasan
terhadap kontraktor dalam periode satu minggu, serta hal-
hal penting yang menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti.
Adapun laporan mingguan dapat dilengkapi hal-hal sebagai
berikut :
1. Buku harian, yang memuat semua kejadian,
perihal/petunjuk yang penting dari pengguna jasa,
penyedia jasa pelaksana konstruksi, dan pengawas.
2. Laporan harian, berisi keterangan tentang :
1) tenaga kerja,
2) bahan-bahan yang datang,
3) alat-alat,
4) pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan,
5) waktu pelaksanaan pekerjaan.
Laporan mingguan harus diserahkan selambat-lambatnya
setiap akhir minggu sebanyak 2 (Dua) rangkap buku laporan.
b) Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan
dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan hasil pengawasan
terhadap kontraktor dalam periode satu bulan, serta hal-hal
penting yang menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti.
Laporan bulanan dapat dilengkapi :
1. Resume laporan mingguan.
2. Surat perintah perubahan pekerjaan dan berita acara
pemeriksaan pekerjaan tambah kurang.
3. Berita acara rapat dilapangan (site meeting).
4. Dokumentasi gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop
drawings) yang diajukan oleh pelaksana konstruksi.
5. Dokumentasi berupa foto-foto pelaksanaan proyek untuk
merekam kegiatan pelaksanaan proyek.
Laporan bulanan harus diserahkan selambat-lambatnya setiap
akhir bulan sebanyak 2 (Dua) rangkap buku laporan.
c) Laporan akhir pengawasan teknis harus diserahkan paling
lambat 2 (dua) minggu setelah serah terima hasil pekerjaan
kedua pelaksanaan konstruksi oleh pelaksana konstruksi.
Laporan akhir pengawasan teknis dibuat sebanyak 2 (Dua)
rangkap buku laporan
Laporan
3. Laporan Laporan harus diselesaikan selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari
sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan
jumlah laporan yang harus diserahkan sebanyak 3 (tiga) buku.
Jenis laporan yang harus diserahkan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen:
Laporan Mingguan, berisi
Laporan Bulanan
Laporan Akhir Pengawasan
Laporan K3