Belanja Jasa Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Kota Madiun Tahun 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10089418000
Date: 21 March 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Madiun
Work Unit: Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 35,020,500
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 34,998,300
Winner (Pemenang): PT Cemerlang Statistika Indonesia
NPWP: 815124847606000
RUP Code: 54461831
Work Location: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil - Madiun (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA    ACUAN   KERJA                              
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
     PENYUSUNAN     PROFIL  PERKEMBANGAN      KEPENDUDUKAN                  
                                                                            
                    KOTA  MADIUN   TAHUN   2025                             
                                                                            
                                                                            
         DINAS  KEPENDUDUKAN      DAN  PENCATATAN     SIPIL                 
                                                                            
                           KOTA  MADIUN                                     
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                   PEMERINTAH     KOTA  MADIUN                              
                                                                            
                           TAHUN   2025                                     
  A. LATAR BELAKANG                                                         
      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
                                                                            
    menekankan pentingnya perencanaan pembangunan daerah yang harus didasarkan pada data
    dan informasi yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan, mencakup aspek
                                                                            
    kependudukan, potensi sumber daya daerah, dan informasi kewilayahan lainnya. Selain itu,
    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 yang diperbarui dengan Undang-
                                                                            
    Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan juga
    mengamanatkan bahwa data kependudukan yang diperoleh melalui Sistem Informasi
                                                                            
    Administrasi Kependudukan (SIAK) dan disimpan dalam database kependudukan dapat
    digunakan sebagai dasar dalam perumusan kebijakan di bidang pemerintahan dan
                                                                            
    pembangunan.                                                            
      Data kependudukan merupakan salah satu aspek yang sangat diperlukan dalam perencanaan
                                                                            
    pembangunan berkelanjutan. Data kependudukan tersebut mencakup jumlah penduduk,
    distribusi usia, jenis kelamin, pendidikan, pekerjaan, serta pola migrasi antar wilayah yang
                                                                            
    menjadi dasar dalam menyusun kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran. Dalam hal
    ini, pemutakhiran dan validitas data kependudukan sangat diperlukan untuk menghindari
    kesalahan dalam perencanaan, serta untuk memastikan bahwa kebutuhan dasar masyarakat
                                                                            
    dapat dipenuhi secara optimal. Oleh karena itu, dukungan Sistem Informasi Administrasi
    Kependudukan yang terintegrasi dan akurat sangat diperlukan untuk mendukung proses
                                                                            
    pengambilan keputusan yang efektif baik di tingkat daerah maupun nasional.
      Dengan mempertimbangkan pentingnya data kependudukan, Dinas Kependudukan dan
                                                                            
    Pencatatan Sipil Kota Madiun memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola data tersebut
    untuk mendukung perencanaan pembangunan yang lebih efektif dan tepat sasaran, salah
                                                                            
    satunya yaitu dengan melakukan penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Kota
    Madiun Tahun 2025. Profil ini disusun menggunakan Data Konsolidasi Bersih (DKB) berbasis
                                                                            
    Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), yang diperoleh melalui pelayanan
    pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang dikelola oleh Dinas Kependudukan dan
                                                                            
    Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Dalam penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Kota
    Madiun Tahun 2025 diharapkan dapat memberikan informasi kepada Pemerintah, Swasta dan
                                                                            
    Masyarakat tentang perkembangan kependudukan Kota Madiun dalam perencanaan
    pembangunan, dan penyajian data kependudukan secara akurat.             
                                                                            
                                                                            
  B. DASAR HUKUM                                                            
                                                                            
      Dasar hukum yang digunakan dalam kegiatan Penyusunan Profil Perkembangan
    Kependudukan Kota Madiun Tahun 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota
                                                                            
    Madiun adalah sebagai berikut :                                         
    1. Undang-Undang Dasar Tahun 1945                                       
                                                                            
    2. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan
      Pembangunan Keluarga;                                                 
                                                                            
    3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan; 
    4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah;        
    5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Profil
      Perkembangan Kependudukan;                                            
                                                                            
    6. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan
      Perangkat Daerah;                                                     
                                                                            
    7. Peraturan Walikota Madiun Nomor 68 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
      Rincian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
                                                                            
                                                                            
  C. MAKSUD DAN TUJUAN                                                      
                                                                            
    MAKSUD KEGIATAN                                                         
      Maksud dari kegiatan Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Kota Madiun Tahun
                                                                            
    2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun yaitu untuk memberikan
    gambaran yang menyeluruh mengenai kondisi perkembangan penduduk Kota Madiun serta
                                                                            
    gambaran secara statistik menyangkut variabel jumlah penduduk, umur, jenis kelamin,
    kelahiran, dll. Sehingga dapat dijadikan sumber data dari setiap kegiatan yang telah
                                                                            
    direncanakan.                                                           
                                                                            
    TUJUAN KEGIATAN                                                         
                                                                            
      Adapun tujuan kegiatan Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Kota Madiun
    Tahun 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun adalah sebagai berikut :
                                                                            
    1. Menyediakan data dan informasi bagi pemerintah Kota Madiun dalam merumuskan dan
      menyusun kebijakan pembangunan berwawasan kependudukan dan evaluasi kebijakan
                                                                            
      serta perencanaan program/kegiatan.                                   
    2. Memberikan informasi tentang perkembangan kependudukan bagi masyarakat maupun
                                                                            
      Organisasi Perangkat Daerah lain yang ada di Kota Madiun.             
                                                                            
                                                                            
  D. SASARAN                                                                
      Sasaran dari kegiatan Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Kota Madiun Tahun
                                                                            
    2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun adalah data kependudukan yang
    dikumpulkan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Dinas Pendidikan; Dinas
                                                                            
    Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; Dinas Sosial, Pemberdayaan
    Perempuan dan Perlindungan Anak; Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah;
                                                                            
    dan Badan Pusat Statistik Kota Madiun.                                  
                                                                            
                                                                            
  E. RUANG LINGKUP                                                          
      Ruang lingkup kegiatan Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Kota Madiun
                                                                            
    Tahun 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun mengacu pada Peraturan
    Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Profil
                                                                            
    Perkembangan Kependudukan adalah sebagai berikut :                      
    1. Pendahuluan berisi tentang latar belakang penyusunan, tujuan, ruang lingkup dan
                                                                            
      pengertian umum terhadap istilah yang digunakan dalam profil perkembangan
      kependudukan;                                                         
    2. Gambaran umum daerah letak geografis daerah, kondisi demografis daerah, gambaran
      ekonomi daerah dan potensi daerah;                                    
                                                                            
    3. Sumber data dalam penyusunan profil ini berasal dari registrasi, non registrasi, dan data dari
      lintas sektor;                                                        
                                                                            
    4. Perkembangan kependudukan memuat kuantitas penduduk, kualitas penduduk dan
      mobilitas penduduk; dan                                               
                                                                            
    5. Kepemilikan dokumen kependudukan memuat data tentang kepemilikan kartu keluarga,
      kepemilikan kartu tanda penduduk, kepemilikan akta dan kepemilikan surat keterangan
                                                                            
      orang terlantar.                                                      
                                                                            
                                                                            
  F. METODOLOGI PENELITIAN                                                  
      Metodologi pada kegiatan Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Kota Madiun
                                                                            
    Tahun 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun adalah sebagai berikut :
    1. Sumber data                                                          
                                                                            
      Data yang digunakan pada kegiatan Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Kota
      Madiun Tahun 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun adalah data
      sekunder yang didapatkan dari beberapa instansi pemerintahan di Kota Madiun, yang
                                                                            
      meliputi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Dinas Pendidikan; Dinas Kesehatan,
      Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan
                                                                            
      dan Perlindungan Anak; Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah; dan Badan
      Pusat Statistik Kota Madiun.                                          
                                                                            
    2. Teknik Analisis Data                                                 
      Data yang didapatkan dari beberapa sumber kemudian ditabulasikan dan diinterpretasikan
                                                                            
      menggunakan metode statistika deskriptif. Statistika deskriptif merupakan suatu metode
      yang digunakan untuk menyajikan data secara ringkas dan rapi serta mampu memberikan
                                                                            
      informasi inti dari kumpulan data yang ada.                           
    3. Langkah - Langkah Penelitian                                         
                                                                            
      Langkah–langkah penelitian yang dilakukan dalam kegiatan Penyusunan Profil
      Perkembangan Kependudukan Kota Madiun Tahun 2025 Dinas Kependudukan dan
                                                                            
      Pencatatan Sipil Kota Madiun adalah sebagai berikut :                 
      1. Penyusunan Konsep                                                  
                                                                            
        Pada tahap ini dilakukan Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Kota Madiun
        Tahun 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun diantaranya yaitu
                                                                            
        form di excel, kebutuhan data kependudukan, dan penyusunan konsep laporan.
      2. Mengumpulkan data dari OPD yang disebutkan pada sumber data        
                                                                            
        Data-data yang dibutuhkan meliputi data kuantitas, kualitas, dan mobilitas
        kependudukan, serta data kepemilikan dokumen kependudukan.          
                                                                            
      3. Memindahkan isian data ke dalam format yang telah dirancang        
        Setelah data didapatkan, langkah selanjutnya adalah memindahkan data ke dalam format
                                                                            
        yang telah dibuat untuk kemudian dilakukan pemeriksaan.             
      4. Memeriksa dan memperbaiki data                                     
        Data yang sudah terkumpul kemudian dilakukan pemeriksaan data untuk mengetahui
                                                                            
        kesesuaian data serta data mana saja yang belum terkumpul.          
      5. Menginput data profil perkembangan kependudukan Kota Madiun ke website Dinas
                                                                            
        Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun                       
        Data kuantitas penduduk, kualitas penduduk, mobilitas penduduk, serta kepemilikan
                                                                            
        dokumen kependudukan profil kependudukan Kota Madiun yang telah terkumpul akan
        diinputkan ke dashboard website Dinas Kependudukan dan Pencatat Sipil Kota Madiun.
                                                                            
      6. Mengolah data menggunakan metode statistika deskriptif             
        Data yang sudah siap kemudian akan dianalisis dengan statistika deskriptif menggunakan
                                                                            
        Software Microsoft Excel sehingga menjadi informasi yang disajikan dalam bentuk yang
        lebih menarik seperti tabel atau grafik.                            
                                                                            
      7. Mendesain Buku Profil, menyajikan data dan melaporkan hasil        
        Hasil analisis kemudian disusun bersama laporan sebagai langkah final Penyusunan Profil
                                                                            
        Kependudukan Tahun 2025. Informasi yang akan dimuat dalam buku profil
        kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun.   
                                                                            
                                                                            
  G. LOKASI KEGIATAN                                                        
      Lokasi kegiatan Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Kota Madiun Tahun 2025
                                                                            
    Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun adalah di Kantor Dinas Kependudukan
    dan Pencatatan Sipil Kota Madiun.                                       
                                                                            
                                                                            
  H. KELUARAN PEKERJAAN                                                     
                                                                            
      Keluaran pekerjaan kegiatan Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Kota Madiun
    Tahun 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun sebagai berikut :
                                                                            
    a. Buku Profil sebanyak 3 eksemplar dicetak dengan menggunakan kertas art paper
    b. Buku laporan kegiatan sebanyak 1 eksemplar dicetak dengan menggunakan kertas hvs 80
                                                                            
      gram                                                                  
    c. Soft file disimpan dalam bentuk flashdisk 1 buah                     
                                                                            
    d. Web Profil berupa softcopy script website siap upload/publish        
    e. Cover berwarna                                                       
                                                                            
    f. Tulisan dicetak dengan menggunakan tinta hitam                       
    g. Grafik/Gambar/Tabel dapat disajikan dengan menggunakan tinta berwarna dengan catatan
                                                                            
      jika difotocopy (tinta hitam) masih dapat dibedakan antara variabel satu dengan yang lainnya
                                                                            
                                                                            
  I. TENAGA AHLI DAN KUALIFIKASI                                            
      Tenaga ahli yang diperlukan untuk kegiatan Penyusunan Profil Perkembangan
                                                                            
    Kependudukan Kota Madiun Tahun 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota
    Madiun adalah sebagai berikut :                                         
                                                                            
    a. Leader Team, 1 (satu) orang dengan kualifikasi pendidikan minimal S1. Statistika/
      Matematika, memiliki pengalaman kerja 1-4 tahun.                      
    b. Tenaga Ahli Desain, 1 (satu) orang dengan kualifikasi pendidikan minimal S1. Desain
      Komunikasi Visual, memiliki pengalaman kerja 1-4 tahun.               
                                                                            
    c. Tenaga Ahli IT, 1 (satu) orang dengan kualifikasi pendidikan minimal S1. Ilmu
      Komputer/Teknik Komputer/Sistem Informasi/ Informatika/ Tenik Informatika, memiliki
                                                                            
      pengalaman kerja 1-4 tahun.                                           
    a. Administrasi, 1 (satu) orang dengan kualifikasi pendidikan minimal S1. Segala Jurusan,
                                                                            
      memiliki pengalaman kerja 1-4 tahun.                                  
                                                                            
                                                                            
  J. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                               
      Pelaksanaan kegiatan adalah selama 45 (empat puluh lima) hari kalender sejak dilakukannya
                                                                            
    tanda tangan kontrak dengan penyedia atau sesuai dengan klausul dalam perjanjian kerjasama.
    Dengan tahapan dan jadwal pelaksanaan sebagai berikut :                 
                                                                            
                                                 Bulan Ke                   
                                          (Sejak diterbitkannya SPMK)       
                                                                            
    NO.           KEGIATAN             Maret       April       Mei          
                                    1  2  3  4  1  2 3  4  1  2  3  4       
                                                                            
     1. Pelaksanaan Koordinasi Persiapan                                    
     2. Penyusunan Konsep                                                   
                                                                            
        Mengumpulkan data dari OPD-OPD yang                                 
     3.                                                                     
        disebutkan pada Sumber Data                                         
        Memindahkan isian data ke dalam format                              
     4.                                                                     
        yang telah dirancang                                                
     5. Memeriksa dan memperbaiki data                                      
        Menginputkan data profil perkembangan                               
        kependudukan Kota Madiun ke website                                 
     6.                                                                     
        Dinas Kependudukan dan Pencatatan                                   
        Sipil Kota Madiun                                                   
        Mengolah data menggunakan metode                                    
     7.                                                                     
        statistika deskriptif                                               
        Mendesain Buku Profil, menyajikan data                              
     8.                                                                     
        dan melaporkan hasil                                                
     9. Penyusunan Laporan/ Buku Profil                                     
        Revisi/ Penyempurnaan Laporan/ Buku                                 
    10.                                                                     
        Profil                                                              
    11. Serah Terima Hasil Pekerjaan                                        
  K. BIAYA YANG DIPERLUKAN                                                  
      Biaya pelaksaaan paket kegiatan Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Kota
    Madiun Tahun Anggaran 2025 :                                            
                                                                            
    Instansi     : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun      
    Nama Kegiatan : Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Kota Madiun Tahun 2025
                                                                            
    Nomor Rekening : -                                                      
    Pagu Anggaran : Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah)          
  L. KEWENANGAN                                                             
    KEWENANGAN DARI PENGGUNA JASA                                           
    • Fasilitas yang disediakan oleh Pengguna Jasa antara lain menyediakan ruangan dan
                                                                            
      perlengkapannya untuk melaksanakan rapat – rapat dan pembahasan laporan hasil studi,
      terutama paparan dihadapan pengguna jasa. Disamping itu juga membantu penyedia jasa
                                                                            
      guna memperoleh data – data primer, data – data sekunder dan survei.  
    • Peralatan dan material yang harus disediakan oleh pengguna jasa prinsipnya adalah segala
                                                                            
      sesuatu yang dapat mendukung terselenggaranya pekerjaan Penyusunan Profil
      Perkembangan Kependudukan Kota Madiun Tahun 2025 Dinas Kependudukan dan
                                                                            
      Pencatatan Sipil Kota Madiun dengan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai
      dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.                     
                                                                            
                                                                            
    KEWENANGAN DARI PENYEDIA JASA                                           
                                                                            
    • Pihak penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaannya diwajibkan membentuk tim kerja
      dan secara fungsional dapat langsung berhubungan dengan pengguna jasa. Tim kerja
                                                                            
      dimaksud merupakan gabungan beberapa tenaga ahli dengan basik lulusan dalam dan luar
      negeri serta berbagai disiplin ilmu dengan kualifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Tenaga
                                                                            
      ahli disyaratkan memiliki keahlian yang cukup untuk dapat melaksanakan pekerjaan ini.
      Tenaga ahli yang terlibat dalam pekerjaan ini adalah tenaga ahli di bidang terkait dan bidang
                                                                            
      lain yang dapat mendukung terlaksananya pekerjaan.                    
    • Pihak penyedia jasa menyediakan laporan pada saat proyek selesai (menyesuaikan kondisi
                                                                            
      dan kesepakatan dari marketing).                                      
                                                                            
                                                                            
  M. LAIN-LAIN                                                              
    a. Apabila terdapat perubahan-perubahan dari kondisi yang dinyatakan pada kontrak/proposal
                                                                            
      ini maka perubahannya akan dicantumkan dalam perjanjian tambahan (Addendum) atau
      dalam bentuk berita acara.                                            
                                                                            
    b. Apabila dalam perkembangan penyelesaian pekerjaan, pembayaran tidak direalisasikan oleh
      pemberi tugas, maka laporan final yang telah disampaikan oleh penyedia tidak dapat
                                                                            
      dipergunakan oleh pemberi tugas (dianggap batal dan tidak berlaku).   
                                                                            
                                                                            
  N. PENUTUP                                                                
      Demikian Kerangka Acuan Kerja pelaksanaan Penyusunan Profil Perkembangan
                                                                            
    Kependudukan Kota Madiun Tahun 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota
    Madiun dibuat untuk menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan tersebut. Semoga kegiatan ini
                                                                            
    bisa memberikan perubahan besar bagi pemerintahan di Kota Madiun dalam meningkatkan
    program kerja instansi Kota Madiun kedepannya guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat
                                                                            
    Kota Madiun.                                                            
                     RINCIAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI                        
    PENYUSUNAN PROFIL PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN KOTA MADIUN TAHUN 2025      
                                                                            
            DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA MADIUN             
                             PERSONIL                                       
                                                                            
                                                  HARGA                     
NO          URAIAN               VOLUME                    JUMLAH           
                                                 SATUAN                     
 1  Leader Team            1   orang  1,5 bulan   5.500.000 8.250.000       
 2  Tenaga Ahli Desain     1   orang  1,5 bulan   4.500.000 6.750.000       
 3  Tenaga Ahli IT         1   orang  1,5 bulan   4.500.000 6.750.000       
 4  Administrasi           1   orang  1,5 bulan   2.000.000 3.000.000       
                      TOTAL PERSONIL                      24.750.000        
                            NON PERSONIL                                    
                                                                            
                                                  HARGA                     
NO          URAIAN               VOLUME                    JUMLAH           
                                                 SATUAN                     
 1  BIAYA ALAT TULIS KANTOR                                                 
    Kertas Hvs F4 70 gram  2    rim                 56.000   112.000        
    Tinta refill black     1   botol               100.000   100.000        
    Map kancing            2    pak                 38.500    77.000        
    Box file               2   buah                 49.500    99.000        
    Materai                4   lembar               11.000    44.000        
                                                                            
 2  BIAYA PERJALANAN                                                        
    Biaya perjalanan leader team 1 orang 3 kali    400.000  1.200.000       
    Biaya perjalanan tenaga ahli                                            
                           1   orang  3    kali    400.000  1.200.000       
    desain                                                                  
    Biaya perjalanan tenaga ahli IT 1 orang 3 kali 400.000  1.200.000       
    Biaya perjalanan administrasi 1 orang 1 kali   400.000   400.000        
 3  BIAYA KONSUMSI                                                          
    Biaya konsumsi leader team 1 orang 3   kali    100.000   300.000        
                                                                            
    Biaya konsumsi tenaga ahli                                              
                           1   orang  3    kali    100.000   300.000        
    desain                                                                  
    Biaya konsumsi tenaga ahli IT 1 orang 3 kali   100.000   300.000        
    Biaya konsumsi administrasi 1 orang 1  kali    100.000   100.000        
 4  BIAYA LAPORAN                                                           
    Buku Profil            3   buku                350.000  1.050.000       
    Laporan Kegiatan       1   buku                200.000   200.000        
    Flashdisk              1   buah                 98.000    98.000        
                                                                            
                    TOTAL NON PERSONIL                     6.780.000        
                          Jumlah                          31.530.000        
                         PPn 11%                           3.468.300        
                     Jumlah seluruhnya                    34.998.300
Tenders also won by PT Cemerlang Statistika Indonesia
Authority
29 September 2022Belanja Jasa Konsultasi ( Skm )Kab. BojonegoroRp 389,500,000
13 April 2021Belanja Jasa Konsultasi Berorientasi Layanan- Jasa Konsultasi Manajemen - Jasa Konsultansi Pendataan Bagi Umkm Dan IkmPemerintah Daerah Kabupaten TubanRp 364,325,000
18 May 2022Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa SurveiKab. BojonegoroRp 300,000,000
29 April 2025Konsultan Survei Kepuasan MasyarakatKota TangerangRp 292,598,100
12 April 2023Jasa Konsultansi Survei Pelayanan PublikKota MadiunRp 250,000,000
12 January 2024Pengadaan Jasa Survei Pelayanan PublikKota MadiunRp 250,000,000
13 June 2025Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat (Ikm)Kab. TubanRp 240,107,600
19 May 2023Belanja Jasa Konsultasi Survei Kepuasan MasyarakatPemerintah Daerah Kota TangerangRp 204,920,000
15 April 2025Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Bidang Layanan Jasa Survei (Ikm Eksternal, Spak, Spkp)Kab. LamonganRp 145,000,000
16 May 2025Belanja Jasa Penyusunan Rencana Kontingensi BanjirKota MalangRp 100,000,000