KERANGKA ACUAN KERJA
PENYUSUNAN PROFIL PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
KOTA MADIUN TAHUN 2025
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA MADIUN
PEMERINTAH KOTA MADIUN
TAHUN 2025
A. LATAR BELAKANG
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
menekankan pentingnya perencanaan pembangunan daerah yang harus didasarkan pada data
dan informasi yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan, mencakup aspek
kependudukan, potensi sumber daya daerah, dan informasi kewilayahan lainnya. Selain itu,
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 yang diperbarui dengan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan juga
mengamanatkan bahwa data kependudukan yang diperoleh melalui Sistem Informasi
Administrasi Kependudukan (SIAK) dan disimpan dalam database kependudukan dapat
digunakan sebagai dasar dalam perumusan kebijakan di bidang pemerintahan dan
pembangunan.
Data kependudukan merupakan salah satu aspek yang sangat diperlukan dalam perencanaan
pembangunan berkelanjutan. Data kependudukan tersebut mencakup jumlah penduduk,
distribusi usia, jenis kelamin, pendidikan, pekerjaan, serta pola migrasi antar wilayah yang
menjadi dasar dalam menyusun kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran. Dalam hal
ini, pemutakhiran dan validitas data kependudukan sangat diperlukan untuk menghindari
kesalahan dalam perencanaan, serta untuk memastikan bahwa kebutuhan dasar masyarakat
dapat dipenuhi secara optimal. Oleh karena itu, dukungan Sistem Informasi Administrasi
Kependudukan yang terintegrasi dan akurat sangat diperlukan untuk mendukung proses
pengambilan keputusan yang efektif baik di tingkat daerah maupun nasional.
Dengan mempertimbangkan pentingnya data kependudukan, Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kota Madiun memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola data tersebut
untuk mendukung perencanaan pembangunan yang lebih efektif dan tepat sasaran, salah
satunya yaitu dengan melakukan penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Kota
Madiun Tahun 2025. Profil ini disusun menggunakan Data Konsolidasi Bersih (DKB) berbasis
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), yang diperoleh melalui pelayanan
pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang dikelola oleh Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Dalam penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Kota
Madiun Tahun 2025 diharapkan dapat memberikan informasi kepada Pemerintah, Swasta dan
Masyarakat tentang perkembangan kependudukan Kota Madiun dalam perencanaan
pembangunan, dan penyajian data kependudukan secara akurat.
B. DASAR HUKUM
Dasar hukum yang digunakan dalam kegiatan Penyusunan Profil Perkembangan
Kependudukan Kota Madiun Tahun 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota
Madiun adalah sebagai berikut :
1. Undang-Undang Dasar Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan
Pembangunan Keluarga;
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan;
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Profil
Perkembangan Kependudukan;
6. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah;
7. Peraturan Walikota Madiun Nomor 68 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Rincian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
MAKSUD KEGIATAN
Maksud dari kegiatan Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Kota Madiun Tahun
2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun yaitu untuk memberikan
gambaran yang menyeluruh mengenai kondisi perkembangan penduduk Kota Madiun serta
gambaran secara statistik menyangkut variabel jumlah penduduk, umur, jenis kelamin,
kelahiran, dll. Sehingga dapat dijadikan sumber data dari setiap kegiatan yang telah
direncanakan.
TUJUAN KEGIATAN
Adapun tujuan kegiatan Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Kota Madiun
Tahun 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun adalah sebagai berikut :
1. Menyediakan data dan informasi bagi pemerintah Kota Madiun dalam merumuskan dan
menyusun kebijakan pembangunan berwawasan kependudukan dan evaluasi kebijakan
serta perencanaan program/kegiatan.
2. Memberikan informasi tentang perkembangan kependudukan bagi masyarakat maupun
Organisasi Perangkat Daerah lain yang ada di Kota Madiun.
D. SASARAN
Sasaran dari kegiatan Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Kota Madiun Tahun
2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun adalah data kependudukan yang
dikumpulkan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Dinas Pendidikan; Dinas
Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; Dinas Sosial, Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak; Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah;
dan Badan Pusat Statistik Kota Madiun.
E. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup kegiatan Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Kota Madiun
Tahun 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun mengacu pada Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Profil
Perkembangan Kependudukan adalah sebagai berikut :
1. Pendahuluan berisi tentang latar belakang penyusunan, tujuan, ruang lingkup dan
pengertian umum terhadap istilah yang digunakan dalam profil perkembangan
kependudukan;
2. Gambaran umum daerah letak geografis daerah, kondisi demografis daerah, gambaran
ekonomi daerah dan potensi daerah;
3. Sumber data dalam penyusunan profil ini berasal dari registrasi, non registrasi, dan data dari
lintas sektor;
4. Perkembangan kependudukan memuat kuantitas penduduk, kualitas penduduk dan
mobilitas penduduk; dan
5. Kepemilikan dokumen kependudukan memuat data tentang kepemilikan kartu keluarga,
kepemilikan kartu tanda penduduk, kepemilikan akta dan kepemilikan surat keterangan
orang terlantar.
F. METODOLOGI PENELITIAN
Metodologi pada kegiatan Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Kota Madiun
Tahun 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun adalah sebagai berikut :
1. Sumber data
Data yang digunakan pada kegiatan Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Kota
Madiun Tahun 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun adalah data
sekunder yang didapatkan dari beberapa instansi pemerintahan di Kota Madiun, yang
meliputi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Dinas Pendidikan; Dinas Kesehatan,
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak; Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah; dan Badan
Pusat Statistik Kota Madiun.
2. Teknik Analisis Data
Data yang didapatkan dari beberapa sumber kemudian ditabulasikan dan diinterpretasikan
menggunakan metode statistika deskriptif. Statistika deskriptif merupakan suatu metode
yang digunakan untuk menyajikan data secara ringkas dan rapi serta mampu memberikan
informasi inti dari kumpulan data yang ada.
3. Langkah - Langkah Penelitian
Langkah–langkah penelitian yang dilakukan dalam kegiatan Penyusunan Profil
Perkembangan Kependudukan Kota Madiun Tahun 2025 Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kota Madiun adalah sebagai berikut :
1. Penyusunan Konsep
Pada tahap ini dilakukan Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Kota Madiun
Tahun 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun diantaranya yaitu
form di excel, kebutuhan data kependudukan, dan penyusunan konsep laporan.
2. Mengumpulkan data dari OPD yang disebutkan pada sumber data
Data-data yang dibutuhkan meliputi data kuantitas, kualitas, dan mobilitas
kependudukan, serta data kepemilikan dokumen kependudukan.
3. Memindahkan isian data ke dalam format yang telah dirancang
Setelah data didapatkan, langkah selanjutnya adalah memindahkan data ke dalam format
yang telah dibuat untuk kemudian dilakukan pemeriksaan.
4. Memeriksa dan memperbaiki data
Data yang sudah terkumpul kemudian dilakukan pemeriksaan data untuk mengetahui
kesesuaian data serta data mana saja yang belum terkumpul.
5. Menginput data profil perkembangan kependudukan Kota Madiun ke website Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun
Data kuantitas penduduk, kualitas penduduk, mobilitas penduduk, serta kepemilikan
dokumen kependudukan profil kependudukan Kota Madiun yang telah terkumpul akan
diinputkan ke dashboard website Dinas Kependudukan dan Pencatat Sipil Kota Madiun.
6. Mengolah data menggunakan metode statistika deskriptif
Data yang sudah siap kemudian akan dianalisis dengan statistika deskriptif menggunakan
Software Microsoft Excel sehingga menjadi informasi yang disajikan dalam bentuk yang
lebih menarik seperti tabel atau grafik.
7. Mendesain Buku Profil, menyajikan data dan melaporkan hasil
Hasil analisis kemudian disusun bersama laporan sebagai langkah final Penyusunan Profil
Kependudukan Tahun 2025. Informasi yang akan dimuat dalam buku profil
kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun.
G. LOKASI KEGIATAN
Lokasi kegiatan Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Kota Madiun Tahun 2025
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun adalah di Kantor Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kota Madiun.
H. KELUARAN PEKERJAAN
Keluaran pekerjaan kegiatan Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Kota Madiun
Tahun 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun sebagai berikut :
a. Buku Profil sebanyak 3 eksemplar dicetak dengan menggunakan kertas art paper
b. Buku laporan kegiatan sebanyak 1 eksemplar dicetak dengan menggunakan kertas hvs 80
gram
c. Soft file disimpan dalam bentuk flashdisk 1 buah
d. Web Profil berupa softcopy script website siap upload/publish
e. Cover berwarna
f. Tulisan dicetak dengan menggunakan tinta hitam
g. Grafik/Gambar/Tabel dapat disajikan dengan menggunakan tinta berwarna dengan catatan
jika difotocopy (tinta hitam) masih dapat dibedakan antara variabel satu dengan yang lainnya
I. TENAGA AHLI DAN KUALIFIKASI
Tenaga ahli yang diperlukan untuk kegiatan Penyusunan Profil Perkembangan
Kependudukan Kota Madiun Tahun 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota
Madiun adalah sebagai berikut :
a. Leader Team, 1 (satu) orang dengan kualifikasi pendidikan minimal S1. Statistika/
Matematika, memiliki pengalaman kerja 1-4 tahun.
b. Tenaga Ahli Desain, 1 (satu) orang dengan kualifikasi pendidikan minimal S1. Desain
Komunikasi Visual, memiliki pengalaman kerja 1-4 tahun.
c. Tenaga Ahli IT, 1 (satu) orang dengan kualifikasi pendidikan minimal S1. Ilmu
Komputer/Teknik Komputer/Sistem Informasi/ Informatika/ Tenik Informatika, memiliki
pengalaman kerja 1-4 tahun.
a. Administrasi, 1 (satu) orang dengan kualifikasi pendidikan minimal S1. Segala Jurusan,
memiliki pengalaman kerja 1-4 tahun.
J. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Pelaksanaan kegiatan adalah selama 45 (empat puluh lima) hari kalender sejak dilakukannya
tanda tangan kontrak dengan penyedia atau sesuai dengan klausul dalam perjanjian kerjasama.
Dengan tahapan dan jadwal pelaksanaan sebagai berikut :
Bulan Ke
(Sejak diterbitkannya SPMK)
NO. KEGIATAN Maret April Mei
1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4
1. Pelaksanaan Koordinasi Persiapan
2. Penyusunan Konsep
Mengumpulkan data dari OPD-OPD yang
3.
disebutkan pada Sumber Data
Memindahkan isian data ke dalam format
4.
yang telah dirancang
5. Memeriksa dan memperbaiki data
Menginputkan data profil perkembangan
kependudukan Kota Madiun ke website
6.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kota Madiun
Mengolah data menggunakan metode
7.
statistika deskriptif
Mendesain Buku Profil, menyajikan data
8.
dan melaporkan hasil
9. Penyusunan Laporan/ Buku Profil
Revisi/ Penyempurnaan Laporan/ Buku
10.
Profil
11. Serah Terima Hasil Pekerjaan
K. BIAYA YANG DIPERLUKAN
Biaya pelaksaaan paket kegiatan Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Kota
Madiun Tahun Anggaran 2025 :
Instansi : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun
Nama Kegiatan : Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Kota Madiun Tahun 2025
Nomor Rekening : -
Pagu Anggaran : Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah)
L. KEWENANGAN
KEWENANGAN DARI PENGGUNA JASA
• Fasilitas yang disediakan oleh Pengguna Jasa antara lain menyediakan ruangan dan
perlengkapannya untuk melaksanakan rapat – rapat dan pembahasan laporan hasil studi,
terutama paparan dihadapan pengguna jasa. Disamping itu juga membantu penyedia jasa
guna memperoleh data – data primer, data – data sekunder dan survei.
• Peralatan dan material yang harus disediakan oleh pengguna jasa prinsipnya adalah segala
sesuatu yang dapat mendukung terselenggaranya pekerjaan Penyusunan Profil
Perkembangan Kependudukan Kota Madiun Tahun 2025 Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kota Madiun dengan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KEWENANGAN DARI PENYEDIA JASA
• Pihak penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaannya diwajibkan membentuk tim kerja
dan secara fungsional dapat langsung berhubungan dengan pengguna jasa. Tim kerja
dimaksud merupakan gabungan beberapa tenaga ahli dengan basik lulusan dalam dan luar
negeri serta berbagai disiplin ilmu dengan kualifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Tenaga
ahli disyaratkan memiliki keahlian yang cukup untuk dapat melaksanakan pekerjaan ini.
Tenaga ahli yang terlibat dalam pekerjaan ini adalah tenaga ahli di bidang terkait dan bidang
lain yang dapat mendukung terlaksananya pekerjaan.
• Pihak penyedia jasa menyediakan laporan pada saat proyek selesai (menyesuaikan kondisi
dan kesepakatan dari marketing).
M. LAIN-LAIN
a. Apabila terdapat perubahan-perubahan dari kondisi yang dinyatakan pada kontrak/proposal
ini maka perubahannya akan dicantumkan dalam perjanjian tambahan (Addendum) atau
dalam bentuk berita acara.
b. Apabila dalam perkembangan penyelesaian pekerjaan, pembayaran tidak direalisasikan oleh
pemberi tugas, maka laporan final yang telah disampaikan oleh penyedia tidak dapat
dipergunakan oleh pemberi tugas (dianggap batal dan tidak berlaku).
N. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja pelaksanaan Penyusunan Profil Perkembangan
Kependudukan Kota Madiun Tahun 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota
Madiun dibuat untuk menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan tersebut. Semoga kegiatan ini
bisa memberikan perubahan besar bagi pemerintahan di Kota Madiun dalam meningkatkan
program kerja instansi Kota Madiun kedepannya guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Kota Madiun.
RINCIAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI
PENYUSUNAN PROFIL PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN KOTA MADIUN TAHUN 2025
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA MADIUN
PERSONIL
HARGA
NO URAIAN VOLUME JUMLAH
SATUAN
1 Leader Team 1 orang 1,5 bulan 5.500.000 8.250.000
2 Tenaga Ahli Desain 1 orang 1,5 bulan 4.500.000 6.750.000
3 Tenaga Ahli IT 1 orang 1,5 bulan 4.500.000 6.750.000
4 Administrasi 1 orang 1,5 bulan 2.000.000 3.000.000
TOTAL PERSONIL 24.750.000
NON PERSONIL
HARGA
NO URAIAN VOLUME JUMLAH
SATUAN
1 BIAYA ALAT TULIS KANTOR
Kertas Hvs F4 70 gram 2 rim 56.000 112.000
Tinta refill black 1 botol 100.000 100.000
Map kancing 2 pak 38.500 77.000
Box file 2 buah 49.500 99.000
Materai 4 lembar 11.000 44.000
2 BIAYA PERJALANAN
Biaya perjalanan leader team 1 orang 3 kali 400.000 1.200.000
Biaya perjalanan tenaga ahli
1 orang 3 kali 400.000 1.200.000
desain
Biaya perjalanan tenaga ahli IT 1 orang 3 kali 400.000 1.200.000
Biaya perjalanan administrasi 1 orang 1 kali 400.000 400.000
3 BIAYA KONSUMSI
Biaya konsumsi leader team 1 orang 3 kali 100.000 300.000
Biaya konsumsi tenaga ahli
1 orang 3 kali 100.000 300.000
desain
Biaya konsumsi tenaga ahli IT 1 orang 3 kali 100.000 300.000
Biaya konsumsi administrasi 1 orang 1 kali 100.000 100.000
4 BIAYA LAPORAN
Buku Profil 3 buku 350.000 1.050.000
Laporan Kegiatan 1 buku 200.000 200.000
Flashdisk 1 buah 98.000 98.000
TOTAL NON PERSONIL 6.780.000
Jumlah 31.530.000
PPn 11% 3.468.300
Jumlah seluruhnya 34.998.300| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 29 September 2022 | Belanja Jasa Konsultasi ( Skm ) | Kab. Bojonegoro | Rp 389,500,000 |
| 13 April 2021 | Belanja Jasa Konsultasi Berorientasi Layanan- Jasa Konsultasi Manajemen - Jasa Konsultansi Pendataan Bagi Umkm Dan Ikm | Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban | Rp 364,325,000 |
| 18 May 2022 | Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Survei | Kab. Bojonegoro | Rp 300,000,000 |
| 29 April 2025 | Konsultan Survei Kepuasan Masyarakat | Kota Tangerang | Rp 292,598,100 |
| 12 April 2023 | Jasa Konsultansi Survei Pelayanan Publik | Kota Madiun | Rp 250,000,000 |
| 12 January 2024 | Pengadaan Jasa Survei Pelayanan Publik | Kota Madiun | Rp 250,000,000 |
| 13 June 2025 | Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat (Ikm) | Kab. Tuban | Rp 240,107,600 |
| 19 May 2023 | Belanja Jasa Konsultasi Survei Kepuasan Masyarakat | Pemerintah Daerah Kota Tangerang | Rp 204,920,000 |
| 15 April 2025 | Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Bidang Layanan Jasa Survei (Ikm Eksternal, Spak, Spkp) | Kab. Lamongan | Rp 145,000,000 |
| 16 May 2025 | Belanja Jasa Penyusunan Rencana Kontingensi Banjir | Kota Malang | Rp 100,000,000 |