PEMERINTAH KOTA MADIUN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Untuk
Pengadaan Jasa Konsultansi Non Konstruksi
Penyusunan SOP Pelayanan dan Operasional IPLT
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA MADIUN
P-APBD KOTA MADIUN
TAHUN ANGGARAN 2025
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
PEMERINTAH KOTA MADIUN
Graha Krida Praja Lt. I, Jl. D.I. Panjaitan No. 17 Madiun, Kode Pos 63137
Telp. (0351) 471151, Fax. (0351) 496541
Laman : http://www.madiunkota.go.id
Pos-el : dputr.kotamadiun@gmail.com
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Penyusunan SOP Pelayanan dan Operasional IPLT
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja
(IPLT) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun dibentuk
untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dari sub urusan air
limbah pada urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
Tugas dan tanggung jawab ini menuntut pelaksanaan kegiatan yang terencana,
sistematis, dan berkelanjutan untuk memantapkan prasarana dan sarana daerah
dalam pembangunan yang berwawasan lingkungan. Untuk menjamin bahwa
seluruh kegiatan dilaksanakan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku, diperlukan pedoman kerja yang terstruktur dan mudah dipahami
oleh seluruh aparatur pelaksana. Sehubungan dengan hal tersebut, Standar
Operasional Prosedur (SOP) menjadi instrumen penting sebagai acuan dalam
pelaksanaan setiap tahapan kegiatan teknis dan administratif.
Sebagai bentuk implementasi terhadap kebijakan nasional di bidang tata
kelola pemerintahan yang baik, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia telah
menetapkan pedoman penyusunan SOP melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur
di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Peraturan ini
mewajibkan setiap instansi pemerintah daerah, termasuk Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Kota Madiun, untuk menyusun dan menerapkan SOP
sebagai bagian dari upaya mewujudkan kinerja pemerintahan yang transparan,
efisien, dan akuntabel.
Selain itu, penyusunan SOP juga berfungsi untuk mengurangi potensi
kesalahan dalam pelaksanaan tugas, memperjelas tanggung jawab dan wewenang
setiap individu, serta memudahkan proses pelatihan bagi pegawai baru. Dengan
adanya SOP yang jelas, evaluasi terhadap kegiatan UPTD IPLT Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun dapat dilakukan dengan lebih mudah
dan akurat, sehingga meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam setiap
proses administrasi dan teknis. Secara keseluruhan, penyusunan SOP UPTD IPLT
di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun sangat diperlukan
untuk memastikan bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan dapat berjalan
dengan efisien, efektif, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, guna
mendukung pencapaian tujuan organisasi serta peningkatan kualitas pelayanan
publik di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, pada sub urusan instalasi
pengolahan lumpur tinja.
2. Maksud dan Tujuan Maksud dari Kegiatan Penyusunan SOP UPTD IPLT Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kota Madiun Tahun 2025 adalah untuk menyusun Standar
Operasional Prosedur Unit Pelaksana Teknis Dinas terkait Instalasi Pengolahan
Lumpur Tinja (IPLT) yang terintegrasi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kota Madiun.
Adapun tujuan dari Kegiatan Penyusunan SOP UPTD IPLT Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
a. Meningkatkan kualitas pelayanan UPTD IPLT Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kota Madiun.
b. Menyediakan dokumen SOP yang mengatur secara rinci seluruh proses
pelayanan dan operasional IPLT, mulai dari penerimaan limbah, proses
pengolahan, hingga pembuangan akhir.
Uraian Singkat Pekerjaan Penyusunan SOP Pelayanan dan Operasional IPLT
Halaman 1 of 2
c. Meningkatkan kepastian hukum dan prosedural dalam penyelenggaraan
pelayanan IPLT kepada masyarakat dan penyedia jasa sedot tinja.
d. Meningkatkan kinerja pengelolaan IPLT melalui pedoman teknis yang jelas
dan dapat dipertanggungjawabkan.
e. Mendukung pelaksanaan pengelolaan sanitasi yang berwawasan lingkungan
dan berkelanjutan di Kota Madiun.
f. Menjamin keterpaduan antara kebijakan sanitasi daerah dengan pelaksanaan
operasional di lapangan.
g. Mewujudkan pelayanan publik yang prima dan sesuai dengan prinsip-prinsip
tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
h. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas seluruh kegiatan UPTD IPLT Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun; dan
i. Menyesuaikan dan menyempurnakan standar operasional UPTD IPLT Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun agar sesuai dengan
kondisi dan kebutuhan saat ini.
3. Sasaran Sasaran dalam melaksanakan pekerjaan Penyusunan SOP Pelayanan dan
Operasional IPLT ini adalah :
a. Menyusun dokumen SOP (Standard Operating Procedure) yang sistematis
dan terstandarisasi untuk seluruh kegiatan pelayanan dan operasional IPLT,
mulai dari penerimaan lumpur tinja, pengolahan, hingga pembuangan akhir.
b. Meningkatkan kualitas pelayanan IPLT kepada masyarakat dan pihak ketiga
(operator sedot tinja), sehingga layanan menjadi lebih cepat, dan transparan.
c. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional IPLT melalui prosedur
kerja yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan oleh seluruh personel
operasional IPLT.
d. Mendukung kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang
sanitasi, lingkungan hidup, serta standar pelayanan minimal (SPM) sektor
sanitasi.
e. Memberikan pedoman kerja bagi petugas lapangan dan pengelola IPLT
dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan konsisten.
f. Menjamin keberlanjutan fungsi IPLT sebagai infrastruktur pengolahan
limbah domestik yang ramah lingkungan dan sesuai dengan rencana strategis
Dinas PUPR Kota Madiun.
4. Lokasi Kegiatan Lokasi pekerjaan Penyusunan SOP Pelayanan dan Operasional IPLT adalah
di : Kota Madiun
Dengan lokasi terperinci sebagai berikut :
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Madiun
5. Sumber Pendanaan a. Sumber dana : P-APBD Tahun Anggaran 2025
b. Kegiatan : Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi
Kinerja Perangkat Daerah
c. Sub Kegiatan : Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat
Daerah
d. Kode RUP : 60811975
e. Pagu Dana : Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah).
f. Nilai HPS : Rp. 49.900.000,00 (Empat Puluh Sembilan
Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah).
6. Kualifikasi Penyedia Kualifikasi Bidang Usaha : Usaha Kecil
Jasa Klasifikasi Bidang Usaha : Jasa Studi, Penelitian & Bantuan Teknik
Memiliki Ijin Berusaha di Bidang Jasa Konsultansi Non Konstruksi
Memiliki Sertifikat Badan Usaha : Studi Kelayakan & Studi Mikro Lainnya
(1.SI.02) / Jasa bantuan Teknik (1.SI.05)
Uraian Singkat Pekerjaan Penyusunan SOP Pelayanan dan Operasional IPLT
Halaman 2 of 2| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 29 September 2022 | Belanja Jasa Konsultasi ( Skm ) | Kab. Bojonegoro | Rp 389,500,000 |
| 13 April 2021 | Belanja Jasa Konsultasi Berorientasi Layanan- Jasa Konsultasi Manajemen - Jasa Konsultansi Pendataan Bagi Umkm Dan Ikm | Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban | Rp 364,325,000 |
| 18 May 2022 | Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Survei | Kab. Bojonegoro | Rp 300,000,000 |
| 29 April 2025 | Konsultan Survei Kepuasan Masyarakat | Kota Tangerang | Rp 292,598,100 |
| 12 April 2023 | Jasa Konsultansi Survei Pelayanan Publik | Kota Madiun | Rp 250,000,000 |
| 12 January 2024 | Pengadaan Jasa Survei Pelayanan Publik | Kota Madiun | Rp 250,000,000 |
| 13 June 2025 | Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat (Ikm) | Kab. Tuban | Rp 240,107,600 |
| 19 May 2023 | Belanja Jasa Konsultasi Survei Kepuasan Masyarakat | Pemerintah Daerah Kota Tangerang | Rp 204,920,000 |
| 15 April 2025 | Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Bidang Layanan Jasa Survei (Ikm Eksternal, Spak, Spkp) | Kab. Lamongan | Rp 145,000,000 |
| 16 May 2025 | Belanja Jasa Penyusunan Rencana Kontingensi Banjir | Kota Malang | Rp 100,000,000 |