Nama Pekerjaan Jasa Konsultansi Penyusunan Dokumen Reviu DED
Tempat Pengolahan Sampah
Keluaran dan Produk melaksanakan penyusunan dokumen Reviu DED
Tempat Pengolahan Sampah Bojong
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan
berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini merupakan
produk jasa konsultansi yang lebih lanjut akan diatur
dalam surat perjanjian, yang memuat antara lain :
1. Tahap teknis dokumen dipaparkan melalui
rapat/koordinasi/asistensi/presentasi, sesuai
yang tertera pada produk jasa konsultansi pada
daftar kuantitas dan harga/daftar keluaran yaitu
dokumen pengadaan
2. Tahap penyusunan dokumen yang menjadi
lampiran laporan akhir dokumen Reviu DED
dilengkapi file/softcopy yaitu :
1) Gambar Rencana
2) Daftar Kuantitas dan Harga (RAB) beserta
analisa harga satuan pekerjaan
3) Spesifikasi Teknis beserta metode pelaksanaan
4) Bill of Quantity (Daftar Kuantitas) beserta
Analisa
5) Back up kuantitas (Volume)
6) Dokumentasi
7) Laporan RKK (Rencana Keselamatan
Konstruksi)
Target/Sasaran yang Sasaran dari kegiatan ini adalah tersedianya dokumen
diharapkan Tempat Pengolahan Sampah Bojong.
Manfaat mendapatkan hasil berupa penyusunan Dokumen
Reviu DED TPS Bojong yakni :
1. Menilai kesesuaian dokumen DED terhadap
standar teknis dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
2. Menilai kelayakan teknis dan operasional dari
desain yang telah disusun
3. Memberikan rekomendasi perbaikan apabila
terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian
4. Memastikan bahwa DED dapat dijadikan acuan
dalam pelaksanaan kegiatan fisik.
Kuantitas 1 paket Jasa Konsultansi Penyusunan Reviu DED
Tempat Pengolahan Sampah
Ruang lingkup pekerjaan Ruang lingkup kegiatan Penyusunan Reviu DED
Tempat Pengolahan Sampah Bojong adalah :
1. Menyusun Pendahuluan yang meliputi Latar
Belakang, maksud dan tujuan, serta landasan
hukum
2. Merumuskan Visi dan Misi, Tujuan dan Sasaran
dari Penyusunan Dokumen Reviu DED Tempat
Pengolahan Sampah
3. Merumuskan isu strategis permasalahan dan
tantangan dalam Penyusunan Dokumen Reviu
DED Pengolahan Sampah
4. Merumuskan kebijakan dan strategi dalam
Penyusunan Dokumen
Waktu penggunaan 45 (empat puluh lima) hari kalender.