Jasa Konsultansi Perencanaan Smpn 2 Panekan

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10080190000
Status: Ulang
Date: 12 March 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 17,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 16,955,250
Winner (Pemenang): PT Lawangijo Grharana Consultant
NPWP: 538115007646000
RUP Code: 54557777
Work Location: SMPN 2 Panekan - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
      JASA KONSULTANSI PERENCANAAN   SMPN 2 PANEKAN                  
                   KABUPATEN  MAGETAN                                
                                                                     
                 TAHUN  ANGGARAN  2025                               
                                                                     
            1) Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia
               Jasa Konsultansi Perencanaan adalah berpedoman pada   
               ketentuan Peraturan Pemerintah 16 Tahun 2021 tentang  
Lingkup                                                              
               Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun    
Pekerjaan dan                                                        
               2002 tentang Bangunan Gedung, yang terdiri dari: :    
Tanggung                                                             
                a. Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan meliputi:
Jawab                                                                
                   a) mengumpulkan data dan informasi lapangan       
                     (termasuk penyelidikan tanah).                  
                   b) membuat interpretasi secara garis besar terhadap
                     Kerangka Acuan Kerja (KAK).                     
                   c) konsultasi dengan pemerintah daerah setempat   
                     mengenai peraturan daerah dan perijinan bangunan
                   d) membuat program perencanaan dan perancangan    
                     yang merupakan batasan sasaran atau tujuan      
                     pembangunan dengan ketentuan atau persyaratan   
                     pembangunan hasil analisis data dari informasi  
                     pengguna jasa maupun pihak lain.                
                   e) membuat gagasan dan interprestasi terhadap program
                     perencanaan dan perancangan sebagai landasan    
                     perencanaan dan perancangan diwujudkan dalam    
                     uraian tertulis, diagram-diagram dan/ atau gambar.
                   f) membuat sketsa gagasan berupa gambar sketsa    
                     dalam skala yang memadai yang menggambarkan     
                     gagasan perencanaan dan perancangan yang jelas. 
                b. Persetujuan konsepsi perancangan dari pengguna jasa
                   untuk dijadikan dasar perencanaan perancangan tahap
                   selanjutnya.                                      
                c. Penyusunan Pra rancangan meliputi :               
                   a) membuat gambar rencana massa bangunan yang     
                     menunjukan posisi massa bangunan terhadap       
                     lingkungan sekitar berikut kontur tanah berdasarkan
                     Rencana Tata Kota.                              
                   b) membuat gambar  tampak bangunan yang           
                     menunjukan pandangan ke empat sisi atau arah    
                     bangunan.                                       
                   c) membuat gambar potongan bangunan secara        
                     melintang dan memanjang untuk menunjukan secara 
                     garis besar penampang dan sistem struktur bangunan.
                   d) membuat gambar visualisasi tiga dimensi dalam  
                     bentuk gambar dan/atau animasi komputer.        
                   e) Membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500
                     (satu banding lima ratus), 1:200 (satu banding dua
                     ratus), 1:100 (satu banding seratus) dan atau yang
                     memadai beserta ukuran untuk kejelasan informasi
                     yang ingin dicapai.                             
                   f) Membuat laporan teknis dalam bentuk uraian dan 
                     gambar serta perkiraan biaya dan waktu konstruksi.
                   g) mengurus perizinan sampai mendapatkan keterangan
                     rencana kota atau kabupaten, keterangan persyaratan
                     bangunan  dan  lingkungan, dan penyiapan        
                     kelengkapan permohonan Persetujuan Bangunan     
                     Gedung  (PBG) sesuai dengan ketentuan yang      
                     ditetapkan pemerintah                           
              d. Persetujuan pra rancangan dari pengguna Jasa untuk dijadikan
                 dasar perencanaan perancangan tahap selanjutnya.    
              e. Penyusunan pengembangan rancangan:                  
                 a) membuat pengembangan arsitektur bangunan gedung yang
                    menunjukan hubungan antara bangunan dan tata ruang luar
                    terhadap garis sempadan bangunan, jalan dan ketentuan
                    rencana tata kota lainnya.                       
                 b) membuat denah bangunan gedung dan ukuran-ukuran  
                    elemen bangunan gedung serta jenis bahan yang digunakan.
                 c) membuat tampak bangunan gedung, yang menujukan   
                    pandangan ke empat arah bangunan gedung dan bahan
                    bangunan gedung yang digunakan secara jelas beserta
                    uraian konsep dan visualisasi desain dua dimensi dan desain
                    tiga dimensi bila diperlukan.                    
                 d) membuat pengembangan sistem struktur, berupa     
                    gambar potongan bangunan gedung, secara melintang dan
                    memanjang yang menjelaskan sistem struktur, ukuran dan
                    peil elemen bangunan gedung secara menyeluruh beserta
                    uraian konsep dan perhitungannya.                
                 e) membuat pengembangan sistem mekanikal elektrikal beserta
                    uraian konsep dan perhitungannya (jika           
                    diperlukan).                                     
                 f) membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu
                    banding lima ratus), 1:200 (satu banding dua ratus), 1:100
                    (satu banding seratus), 1:50 (satu banding lima puluh)
                    dan/atau yang memadai beserta ukuran untuk kejelasan
                    informasi yang ingin dicapai.                    
                 g) membuat garis besar spesifikasi teknis (Outline  
                    Specifications);                                 
                 h) menyusun perkiraan biaya konstruksi.             
                                                                     
             f. Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci seperti
                membuat gambar-gambar detail pelaksanaan dan pemasangan
                serta penyelesaian bahan atau material dan elemen atau unsur
                bangunan, Rencana Kerja dan syarat-syarat, rancangan 
                konspetual SMKK, biaya penerapan SMKK, rincian volume
                pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan
                konstruksi, dan menyusun laporan perencanaan termasuk
                menyesuaikan harga satuan pada rencana anggaran biaya
                perencanaan sebelumnya                               
             g. Persetujuan rancangan detail dari pengguna jasa untuk digunakan
                sebagai dokumen teknis pada dokumen pemilihan pekerjaan
                konstruksi.                                          
             h. Penyusunan rencana teknis meliputi laporan konsepsi  
                perancangan, dokumen pra rancangan, dokumen pengembangan
                rancangan, dan dokumen rancangan detail.             
             i. Membantu Pengguna Jasa dalam menyusun program dan    
                pelaksanaan pemilihan penyedia jasa pekerjaan konstruksi.
             j. Membantu Pengguna Jasa pada waktu penjelasan pekerjaan dan
                melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi tender
                ulang.                                               
             k. Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian
                pelaksanaan pekerjaan dengan rencana secara berkala, 
                melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis  
                pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan
                terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa 
                konstruksi, memberikan rekomendasi tentang penggunaan bahan,
                dan membuat laporan akhir pengawasan berkala.        
             l. Penyusunan laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri atas
                perubahan perencanaan pada masa pelaksanaan konstruksi,
                petunjuk penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan bangunan
                gedung, termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan
                perlengkapan mekanikal elektrikal bangunan.          
                                                                     
           2) Tanggung Jawab Perencana.                              
              a) Konsultan Perencanaan bertanggung jawab secara profesional
                 atas jasa perencanaan yang berlaku dilandasi pasal 75 Undang-
                 undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi   
              b) Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai
                 berikut :                                           
                 1. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi
                   persyaratan standar hasil karya perencanaan yang berlaku
                   mekanisme pertanggungan sesuai dengan ketentuan   
                   perundang-undangan yang berlaku.                  
                 2. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
                   mengakomodasi batasan - batasan yang telah diberikan oleh
                   kegiatan, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi
                   pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu 
                   bangunan yang akan diwujudkan.                    
                3. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
                   memenuhi peraturan, standar, dan pedoman teknis bangunan
                   gedung yang berlaku untuk bangunan gedung pada    
                   umumnya dan yang khusus untuk bangunan gedung negara.
                4. Bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dan     
                   menentukan rencana umur Konstruksi dalam dokumen  
                   perancangannya.