SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
KEGIATAN : PEMBERDAYAAN KELURAHAN
SUB KEGIATAN : PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN
PEKERJAAN : REHAB PAUD MELATI 3 KELURAHAN SUKOWINANGUN
LOKASI : KELURAHAN SUKOWINANGUN, KEC. MAGETAN, KAB. MAGETAN
T.A : 2025
UMUM
1. LATAR BELAKANG
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD Fisik adalah dana yang
dialokasikan dalam anggaran pendapatan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk
mendanai kebutuhan sarana dan / atau prasarana bidang pertanian yang merupakan urusan daerah dan
sesuai dengan prioritas nasional.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Mewujudkan Pengelolaan Sarana Prasarana Kelurahan semakin baik dan modern sehingga petani
semakin makmur dan dapat menggunakan teknologi terkini yang lebih memudahkan petani.
3. SASARAN
Sasaran dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yaitu untuk mewujudkan sarana prasarana
yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat yang belum mencapai standar sarana dan
prasarana umum.
4. LOKASI KEGIATAN
Lokasi pekerjaan ini beradi di kelurahan sukowinangun yang terletak di wilayah :
Kelurahan : Sukowinangun
Kecamatan : Magetan
Kabupaten : Magetan
Provinsi : Jawa Timur
5. SUMBER DANA
Kegiatan ini dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Fisik pada APBD Kabupaten
Magetan Tahun Anggaran 2025
6. ORGANISASI PENGADAAN
Nama PPK : AGUS DWI ARYANTO, S.Sos.
NIP : NIP. 19781219 200312 1 006
Satuan Kerja : Kelurahan Sukowinangun, Kec. Magetan, Kab. Magetan
7. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Kegiatan ini adalah melakukan Kegiatan PEMBERDAYAAN KELURAHAN
Pekerjaan REHAB PAUD MELATI 3 KELURAHAN SUKOWINANGUN
Yang meliputi pekerjaan :
A. PEKERJAAN UTAMA
1. PEKERJAAN REHABILITASI PAUD MELATI 3
I. PEKERJAAN BONGKARAN
II. PEKERJAAN PASANGAN
III. PEKERJAAN BETON
IV. PEKERJAAN PENUTUP ATAP
V. PEKERJAAN PINTU JENDELA BOUVEN
VI. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI & DINDING
VII. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
VIII. PEKERJAAN SANITASI AIR
IX. PEKERJAAN PENGECATAN
B. PEKERJAAN BUKAN UTAMA
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
2. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)
8. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jangka waktu penyelesaian pekerjaan ini dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum
dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan selama 60 (Enam Puluh Hari) hari
kalender, dengan masa pemeliharaan dihitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai
dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender
terhitung sejak penyerahan pertama pekerjaan (PHO).
9. KUALIFIKASI PENYEDIA JASA KONSTRUKSI
a. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan usaha di bidang jasa konstruksi, yaitu memiliki
NIB yang masih berlaku dengan KBLI 41019 – Konstruksi Gedung Lainnya.
b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil yang masih berlaku, serta
disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan: Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial (BG004)
atau Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya (BG009) atau Konstruksi Gedung Lainnya
(BG009).
c. Persyaratan kualifikasi lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10. DAFTAR KEBUTUHAN PERSONIL DAN PERALATAN UTAMA
a. Memiliki kemampuan menyediaka Personel manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu :
Pengalaman Kerja
No Uraian Kompetensi
Minimal (tahun)
1. Pelaksana 2 (dua) Tahun SKT Pelaksana Bangunan
(1 orang) Gedung/Pekerjaan Gedung (TS 051) atau
SKT Pelaksana Lapangan Pekerjaan
Gedung (TS 052) atau SKK Pelaksana
Lapangan Pekerjaan Gedung (Jenjang 4/5)
atau SKK Manajer Lapangan Pelaksanaan
Pekerjaan Gedung (Jenjang 6) yang masih
berlaku.
2. Petugas Keselamatan 0 (nol) Tahun Sertifikat Petugas Keselamatan Konstruksi
Konstruksi yang masih berlaku
(1 orang)
b. Memiliki kemampuan menyediakan Peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu :
No Jenis Peralatan Kapasitas Jumlah Ket
1. Dump Truck 3.000 – 5.000 cc 1 Unit
Milik Sendiri/ Sewa
2. Pick Up 1.000 – 3.000 cc 1 Unit
Kualitas Baik
3. Concret Mixer / Molen Minimal 350 Liter 1 Unit
11. SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI
Spesifikasi Teknis pekerjaan konstruksi mengacu pada Spesifikasi Umum Permen PUPR Nomor :
22/PRT/M/2018 dan AHSP Permen PUPR Nomor 8 tahun 2023.
Kebutuhan Bahan/ Barang/ Material Pekerjaan Utama yang diperlukan saat pelaksanaan pekerjaan :
No Bahan/Material Satuan Ket. Merk/Type/Asal Bahan/
Material/Pabrikasi
1. Semen @ 40Kg Zak Semen Gresik
2. Tanah Urug M3 Tambang lokal Kendal
3. Pasir Beton M3 Berantas Kualitas Bagus
4. Pasir Pasang M3 Berantas Kualitas Bagus
5. Pasir Urug M3 Tambang lokal Kendal
6. Koral Uk. 2-3 cm (Pecah Mesin) M3 Pecah mesin lokal
7. Besi Beton Polos Ø < 12 Kg HIJ / SNI yang sesuai dengan ukurannya
8. Besi Beton Polos Ø > 12 Kg HIJ / SNI yang sesuai dengan ukurannya
9. Kawat Beton Kg -
10. Kayu Kelas III M3 Kayu Sengon
11. Kayu Kelas III (8/10, 8/12, 6/10, 6/12) M3 Kayu Sengon
12. Kayu Dolken Ø 8-10/400 cm Batang Kayu Sengon
13. Multipleks 9mm Lembar -
14. Minyak Bekisting Liter -
15. Paku Biasa 5cm – 10cm Kg -
16. Baja Ringan C.75, 075mm Batang Kencana
17. Baja Ringan R32. 0,45mm Batang Kencana
18. Genteng Multiroof Pasir T.0,25mm Lembar Sakura Roof
19. Nok Metal P.0,80m T.0,25mm Lembar Sakura Roof
20. Keramik 25x25cm Dus Asia Tile
21. Keramik 25x50cm Dus Asia Tile
22. Kusen Alumunium 4” (Putih) Batang Inkalume
23. Profil Daun Alumunium (Putih) Batang Inkalume
24. Alumunium Strip (Putih) Batang Inkalume
25. Lampu Downlight LED 7 Watt Buah Philips
26. Lampu Downlight LED 17 Watt Buah Philips
27. Closet Jongkok Buah INA
28. Floor Drain Buah Europe Enchanting
29. Kran Air 3/4 Buah Onda
30. Saklar Buah Broco
31. Stop Kontak Buah Broco
32. Kabel NYM 3x2,5mm Roll Supreme
33. Listplank Texture urat kayu Lembar GRC Board
34. Cat Kayu Kg Emco
35. Cat Tembok Interior Alkali Kg Dulux
36. Cat Tembok Exterior Waterbond Kg Dulux
12. TABEL PENETAPAN TINGKAT RISIKO KESELAMATAN KONSTRUKSI
Pekerjaan ini ditetapkan memiliki risiko keselamatan konstruksi Kecil, dengan uraian sebagai berikut:
Uraian
No Identifikasi Bahaya (Skenario Bahaya) Tingkat Risiko
Pekerjaan
1 Mobilisasi a. Kecelakaan saat perjalanan Kecil
2 Uitzet, a. Terluka akibat kondi si dan penggunaan
Pengukuran meteran yang salah luka ringan
b. Kecelakaan akibat metode pemasangan patok Kecil
Dan
luka ringan
Pematokan
3 Pembersihan a. Bahaya akibat pembersihan atas akumulasi
sisa bahan bangunan, kotoran dan sampah akibat
Kecil
operasi pelaksanaan pekerjaan luka ringan /
berat
4 Pekerjaan Tanah a. Tertimbun bahan galian
luka ringan
b. Terluka akibat alat penggalian luka ringan /
berat
c. Tertimbun bahan material dari dump truck
luka berat
Kecil
d. Gangguan kesehatan akibat debu yang timbul
saat penyiraman gangguan pernafasan
e. Terjadi gangguan lalu lintas kendaraan
5 Pekerjaan a. Tertimbun bahan material
luka berat
Pasangan b. Terluka akibat operasional alat berat luka
ringan / berat
c. Tertimbun bahan material dari dump truck
luka berat
Kecil
d. Gangguan kesehatan akibat debu yang timbul
saat penyiraman gangguan pernafasan
e. Terjadi gangguan lalu lintas kendaraan
6 Pekerjaan Beton a. Tertimbun bahan material
luka berat
b. Terjadi gangguan fisik akibat pekerja tidak
memakai pakaian dan peralaan yang sesuai
dengan standar kerja luka ringan / berat
c. Terjadi iritasi pada kulit dan mata akibat percikan
adukan yang mengandung semen luka ringan
/ berat
d. Terluka akibat terkena percikan beton pada saat
penuangan beton dari bak muatan luka ringan
e. Terluka akibat pelaksanaan penulangan tidak
dilakukan oleh tenaga yang berpengalaman
Kecil
luka ringan / berat
f. Tertimpa benda jatuh seperti bekisting, besi
tulangan dan peralatan kerja lainnya luka
ringan / berat
g. Terjadi kecelakan pekerja yang melakukan
pekerjaan pada kondisis gelap / malam hari
luka ringan / berat
7 Pekerjaan a. Terjadi gangguan fisik akibat
Rangka Atap pekerja tidak memakai pakaian dan
dan Penutup peralatan yang sesuai dengan standar
Atap luka ringan / berat
b. Terjadi iritasi pada kulit dan mata
akibat percikan pemotongan
Kecil
besi luka berat
c. Terjadi kecelakaan (terhempas
angin, tersambar petir saat
Pemasangan Rangka Atap dan
Penutup luka berat
d. Terjadi Jatuh saat pemasangan
rangka atap dan Penutupnya luka ringan /
berat
8 Pekerjaan a. Terjadi gangguan fisik akibat pekerja
Pengecatan tidak memakai pakaian dan peralatan yang
sesuai dengan standar luka ringan / berat
b. Terjadi iritasi pada kulit dan mata akibat percikan
adukan yang mengandung cat dan minyak Kecil
luka ringan / berat
c. Terjadi Jatuh saat Pemasangan
Jaringan Listrik luka ringan / berat
12. PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
Seluruh kegiatan pekerjaan konstruksi ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia dan menggunakan produk dalam negeri kecuali ditetapkan lain dengan pertimbangan
keterbatasan bahan dalam negeri.
13. KETENTUAN LAINNYA
Penyedia jasa konstruksi menyampaikan Asuransi Tenaga Kerja yang merupakan kewajiban
penyedia jasa diluar asuransi konstruksi ( Construction All Risk/CAR) pada RAB sebagai
salah satu syarat pengajuan pencairan prestasi pekerjaan.
14. KETENTUAN LAINNYA
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konstruksi berkewajiban untuk menyelenggarakan
pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
15. DOKUMEN LAIN YANG DISYARATKAN
Dalam proses Tender, peserta wajib menyampaikan dokumen lain yang disyaratkan untuk pekerjaan
ini, dengan ketentuan sebagaimana terlampir pada aplikasi SPSE.
SPESIFIKASI TEKNIS
1. PERSIAPAN TEKNIS PELAKSANAAN
1.1. Lingkup
1.1.1. Persyaratan Teknis Umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang secara umum
berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini bisa diterapkan untuk
pelaksanaan Pekerjaan REHAB PAUD MELATI 3 KELURAHAN SUKOWINANGUN
lengkap seluruh jenis pekerjaan tersebut dapat dilihat dan tercantum pada Bill of
Quantity (BQ).
1.1.2. Kecuali disebut secara khusus dalam dokumen-dokumen dimaksud berikut,
lingkup pekerjaan yang ditugaskan termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai
berikut:
a. Pengadaan tenaga kerja.
b. Pengadaan Bahan / Material.
c. Pengadaan peralatan & alat bantu, sesuai dengan kebutuhan lingkup pekerjaan yang
ditugaskan.
d. Koordinasi dengan Penyedia Jasa / pekerja lain yang berhubungan dengan pekerjaan
pada bagian pekerjan yang ditugaskan.
e. Penjagaan kebersihan, kerapian, dan keamanan kerja.
1.1.3. Persyaratan Teknis Umum menjadi satu kesatuan dangan persyaratan teknis pelaksanaan
pekerjaan dan secara bersama – sama merupakan persyaratan dari segi teknis bagi
seluruh pekerjaan sebagaimana diungkapkan dalam satu atau lebih dari dokumen-
dokumen berikut ini:
a. Gambar-gambar pelelangan / pelaksanaan.
b. Persyaratan Teknis Umum / pelaksanaan pekerjaan / bahan.
c. Rincian Volume Pekerjaan / Rincian Penawaran.
d. Dokumen-dokumen pelelangan / pelaksanaan yang lain.
1.1.4. Dalam hal mana ada bagian dari Persyaratan Teknis Umum ini, yang tidak
dapat diterapkan pada bagian pekerjaan sebagaimana diungkapkan di atas, maka
bagian dari persyaratan teknis umum tersebut dengan sendirinya dianggap tidak berlaku.
1.2. Referensi
1.2.1. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan-
persyaratan teknis yang tertera dalam Normalisasi Indonesia (NI), Standar Industri
Indonesia (SII) dan Peraturan-peraturan Nasional maupun Peraturan-peraturan setempat
lainnya yang berlaku atau jenis - jenis pekerjaan yang bersangkutan antara lain :
NI - 2 (1971) PERATURAN BETON BERTULANG INDONESIA.
NI - (1983) PERATURAN PERENCANAAN BANGUNAN BAJA INDONESIA
(SKBI.1.3.55.1987).
NI - 3 (1970) PERATURAN UMUM UNTUK BAHAN BANGUNAN DI
INDONESIA.
NI – 5 PERATURAN KONSTRUKSI KAYU INDONESIA.
NI – 8 PERATURAN SEMEN PORTLAND INDONESIA.
PERATURAN PLUMBING INDONESIA.
PERATURAN UMUM INSTALASI LISTRIK.
STANDART INDUSTRI INDONESIA.
ASTM, JJ dan lain sebagianya yang dianggap berhubungan dengan bagian pekerjaan ini.
Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standart-standart yang tersebut
di atas, maupun standart-standart nasional lainnya, maka diberlakukan standart-standart
Internasional yang berlaku atau pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya berlaku
standart-standart Persyaratan Teknis dari Negara-negara asal bahan / pekerjaan yang
bersangkutan dan dari produk yang ditentukan pabrik pembuatnya.
1.2.2. Dalam hal dimana ada bagian pekerjaan yang persyaratan teknisnya tidak diatur dalam
persyaratan teknis umum / khususnya maupun salah satu dari ketentuan yang disebutkan
di atas, maka atas bagian pekerjaan tersebut Penyedia Jasa harus mengajukan salah satu
dari persyaratan-persyaratan berikut guna disepakati oleh direksi untuk dipakai sebagai
patokan persyaratan teknis :
a. Standart / norma / kode / pedoman yang bisa diterapkan pada bagian pekerjan
bersangkutan yang diterbitkan oleh Instansi / Institusi / Asosiasi Profesi /
Asosiasi Produsen / Lembaga Pengujian atau Badan-badan lain yang berwewenang /
berkepentingan atau Badan-badan yang bersifat Internasional ataupun Nasional dari
Negara lain, sejauh bahwa atau hal tersebut diperoleh persetujuan dari Direksi /
Pengawas.
b. Brosur teknis dari produsen yang didukung oleh sertifikat dari Lembaga pengujian
yang diakui secara Nasional / Internasional.
1.3. Bahan
1.3.1.Baru / Bekas
Kecuali ditetapkan lain secara khusus, maka semua bahan yang dipergunakan untuk
pekerjaan ini harus merupakan bahan yang baru, penggunaan barang bekas dalam
komponen kecil maupun besar sama sekali tidak diperbolehkan.
1.3.2. Tanda Pengenal
a. Dalam hal dimana pabrik / produsen bahan mengeluarkan tanda pengenal untuk produk
bahan yang dihasilkan, baik berupa cap / merk dagang pengenal pabrik / produsen
bersangkutan yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus mengandung tanda
pengenal tersebut.
b. Khusus untuk bahan bagi pekerjaan instalasi (penerangan, plumbing, dll)
kecuali
ditetapkan oleh Direksi / Pengawas, bahan sejenis dengan fungsi yang sama harus diberi
tanda pengenal untuk membedakan satu bahan dari bahan lainnya. Tanda pengenal ini
bisa berupa warna atau tanda-tanda lain yang mana harus sesuai dengan referensi pada
1.2. tersebut di atas atau dalam hal dimana tidak / belum ada pengaturan yang jelas
mengenai itu, hal ini harus dilaksanakan sesuai petunjuk direksi / Pengawas.
1.3.3. Merk Dagang dan Kesetarafan.
a. Penyebutan sesuatu merk dagang bagi suatu bahan / produk di dalam Persyaratan
Teknis Umum, secara umum harus diartikan sebagai persyaratan kesetarafan kwalitas
penampilan (Performance) dari bahan / produk tersebut, yang mana dinyatakan dengan
kata-kata “atau yang setaraf “.
b. Kecuali secara khusus dipersyaratkan lain, maka penggunaan bahan / produk lain yang dapat
dibuktikan mempunyai kwalitas penampilan yang setaraf dengan bahan / produk yang
memakai merk dagang yang disebutkan, dapat diterima sejauh bahwa untuk itu sebelumnya
telah diperoleh persetujuan tertulis dari Direksi / Pengawas atas Kesetarafan tersebut.
c. Penggunaan Bahan / Produk yang disetujui sebagai “setaraf” tidak dianggap sebagai
perubahan pekerjaan dan karenanya perbedaan harga dengan bahan produk yang
disebutkan merk dagangnya atau diabaikan.
d. Sejauh bisa memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan, penggunaan produksi dalam
negeri lebih diutamakan.
1.3.4. Penggantian (Substitusi)
a. Penyedia Jasa / supplier bisa mengajukan usulan untuk menggantikan sesuatu bahan /
produk lain dengan penampilan yang setaraf dengan yang dipersyaratkan.
b. Dalam persetujuan atau sesuatu penggantian (substitusi), perbedaan harga yang ada
dengan bahan / produk yang dipersyaratkan akan diperhitungkan sebagai perubahan
pekerjaan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Dalam hal dimana penggantian disebabkan karena kegagalan Penyedia Jasa / suplier
seperti dipersyaratkan, maka perubahan pekerjaan yang bersifat biaya tambah
dianggap tidak ada.
2. Dalam hal dimana penggantian dapat disepakati oleh Direksi / Pengawas dan
pemberi Tugas sebagai masukan (Input) baru yang menyangkut nilai tambah, maka
perubahan pekerjaan mengakibatkan biaya tambah dapat diperkenankan.
1.3.5. Persetujuan Bahan
a. Untuk menghindarkan penolakan bahan di lapangan, dianjurkan dengan sangat agar
sebelum sesuatu bahan / produk akan dibeli / dipesan / diproduksi, terlebih dahulu
dimintakan persetujuan dari Direksi / Pengawas atau kesesuaian dari bahan / Produk
tersebut pada Persyaratan Teknis, yang mana akan diberikan dalam bentuk tertulis yang
dilampirkan pada contoh / brosur dari bahan / produk yang bersangkutan untuk
diserahkan kepada Direksi / Pengawas Lapangan.
b. Penolakan bahan di lapangan karena diabaikannya prosedur di atas sepenuhnya merupakan
tanggung jawab Penyedia Jasa / suplier, yang mana tidak dapat diberikan
pertimbangan keringanan apapun.
c. Adanya persetujuan tertulis dengan disertai contoh / brosur seperti tersebut di atas
tidak melepaskan tanggung jawab Penyedia Jasa / Supplier dari kewajibannya dalam
Perjanjian Kerja ini mengadakan bahan / Produk yang sesuai dengan persyaratannya,
serta tidak merupakan jaminan akan diterima / disetujuinya seluruh bahan / produk
yang digunakan sesuai dengan contoh brosur yang telah disetujui.
1.3.6. Contoh
Pada waktu memintakan persetujuan atas bahan / produk kepada Direksi / Pengawas harus
disertakan contoh dari bahan / produk tesebut dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah Contoh
1. Untuk bahan / produk bila tidak dapat diberikan sesuai sertifikat pengujian yang dapat
disetujui / diterima oleh Direksi / Pengawas sehingga oleh karenanya perlu diadakan
pengujian kepada Direksi / Pengawas harus diserahkan sejumlah bahan produk sesuai
dengan persyaratan yang ditetapkan dalam standart prosedur pengujian, untuk
dijadikan benda uji guna diserahkan pada Badan / Lembaga
Penguji yang ditunjuk oleh Direksi / Pengawas.
2. Untuk Bahan / produk atau mana dapat ditunjukan sertifikat pengujian yang dapat
disetujui / diterima oleh Direksi / Pengawas, kepada Direksi / Pengawas harus
diserahkan 3 (tiga) buah contoh yang masing masing disertai dengan salinan
sertifikat pengujian yang bersangkutan.
b. Contoh yang Disetujui
1. Dari contoh yang diserahkan kepada Direksi / Pengawas atau contoh yang telah
memperoleh persetujuan dari Direksi / Pengawas harus dibuat suatu keterangan
tertulis mengenai persetujuannya dan disamping itu, oleh Direksi / pengawas harus
dipasangkan tanda pengenal persetujuannya pada 3 (tiga) buah contoh yang semuanya
akan dipegang oleh Direksi / Pengawas. Bila dikehendaki, Penyedia Jasa / Supplier
dapat meminta sejumlah set tambahan dari contoh berikut tanda pengenal persetujuan
dan surat keterangan persetujuan untuk kepentingan Dokumentasi sendiri. Dengan
demikian jumlah contoh yang harus diserahkan kepada Direksi / Pengawas harus
ditambah seperlunya sesuai dengan kebutuhan tambahan tersebut.
2. Pada waktu Direksi / Pengawas sudah tidak lagi membutuhkan contoh yang
disetujui tersebut untuk pemeriksaan bahan produk bagi pekerjaan, Penyedia Jasa
berhak meminta kembali contoh tersebut untuk dipasangkan pada pekerjaan.
c. Waktu Persetujuan Contoh
1. Adalah tanggung jawab dari Penyedia Jasa / Supllier untuk mengajukan contoh pada
waktunya, sedemikian sehingga pemberian persetujuan atau contoh tersebut tidak
akan menyebabkan keterlambatan pada jadwal pengadaan bahan.
2. Untuk bahan / produk yang persyaratannya tidak dikaitkan dengan kesetarafan
pada suatu merk dagang tertentu, keputusan atau contoh akan diberikan oleh
Direksi / Pengawas dalam waktu tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja. Dalam hal
dimana persetujuan tersebut akan melibatkan keputusan tambahan diluar persyaratan
teknis (seperti penentuan model, warna, dll), maka keseluruhan keputusan akan
diberikan dalam waktu tidak lebih dari 21 (dua puluh satu) hari kerja.
3. Untuk bahan / produk yang masih harus dibuktikan kesetarafannya dengan suatu merk
dagang yang disebutkan, keputusan atau contoh akan diberikan oleh Direksi
/Pengawas dalam waktu 21 (duapuluh satu) hari kerja sejak dilengkapinya
pembuktian kesetarafan.
4. Untuk bahan / Produk yang bersifat pengganti / substitusi, keputusan persetujuan
akan diberikan oleh Direksi / Pengawas dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
sejak diterimanya dengan lengkap seluruh bahan pertimbangan.
5. Untuk bahan / produk yang bersifat peralatan / perlengkapan atau pun produk yang
lain karena sifat / jumlah / harga pengadaanya tidak memungkinkan untuk diberikan
contoh dalam bentuk bahan / produk jadi permintaan persetujuan bisa diajukan
berdasarkan Brosur dari produk tersebut, yang mana harus dilengkapi dengan :
Spesifikasi Teknis lengkap yang dikeluarkan oleh pabrik / produsen.
Surat surat seperlunya dari agen / importer, sesuai keagenan, surat jaminan suku
cadang dan jasa purna (after sales service) dan lain-lain.
Katalog untuk warna, pekerjaan penyelesaian (finishing) dan lain-lain.
Sertifikat pengujian, penetapan, kelas, dan dokumen-dokumen lain sesuai
petunjuk Direksi / Pengawas.
6. Apabila setelah melewati waktu yang ditetapkan di atas, keputusan, keputusan atau
contoh dari bahan / Produk yang diajukan belum diperoleh tanpa pemberitahuan
tertulis apapun dari Direksi / Pengawas, maka dengan sendirinya dianggap bahwa
contoh yang diajukan telah disetujui oleh Direksi / Pengawas.
1.3.7.Penyimpanan Bahan
a. Persetujuan atas suatu bahan / produk harus diartikan sebagai perijinan untuk
memasukan bahan produk tersebut dengan tetap berada dalam kondisi layak untuk
dipakai. Apabila selama waktu itu ternyata bahwa bahan / produk tidak layak untuk
dipakai dalam pekerjaan, Direksi / Pengawas berhak memerintahkan agar :
1. Bahan atau Produk tersebut segera diperbaiki sehingga kembali menjadi layak untuk
dipakai.
2. Dalam hal mana perbaikan tidak lagi mungkin, supaya bahan / produk tersebut
segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan selama 2 x 24 jam untuk diganti
dengan yang memenuhi persyaratan.
b. Untuk bahan / produk yang mempunyai umur pemakaian yang tertentu
penyimpanannya harus dikelompokan menurut umur pemakaian tersebut yang mana
harus dinyatakan dengan tanda pengenal dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Terbuat dari kaleng atau kertas karton yang tidak akan rusak selama penggunaan
ini.
2. Berukuran minimal 40 x 60 cm.
3. Huruf berukuran minimum 10 cm dengan warna merah.
4. Diletakkan di tempat yang mudah terlihat.
c. Penyusunan bahan sejenis selama penyimpanan harus diatur sedemikian rupa sehingga
bahan yang terlebih dahulu masuk akan lebih dulu pula dikeluarkan untuk dipakai dalam
pekerjaan.
1.4. Pelaksanaan
1.4.1. Rencana Pelaksanaan
a. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditandatanganinya Surat Perintah Kerja (SPK)
oleh kedua belah pihak, Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Direksi /
Pengawas sebuah “Network Planning” mengenai seluruh kegiatan yang perlu
dilakukan untuk melaksanakan pekerjaan ini dalam diagram mana dinyatakan pula
urutan serta kaitan / hubungan antara seluruh kegiatan-kegiaan tersebut.
b. Kegiatan Penyedia Jasa untuk / selama masa pengadaan / pembelian serta waktu
pengiriman / pengangkutan dari :
1. Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan maupun pekerjaan persiapan
/pembantu.
2. Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan
c. Kegiatan Penyedia Jasa untuk / selama waktu fabrikasi, pemasangan dan
pembangunan.
d. Pembuatan gambar-gambar kerja.
e. Permintaaan persetujuan atau bahan serta gambar kerja maupun rencana kerja. f.
Harga borongan dari masing masing kegiatan tersebut.
g. Jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut.
h. Direksi / Pengawas akan memeriksa rencana kerja Penyedia Jasa dan memberikan
tanggapan dalam waktu 2 (dua) minggu.
i. Penyedia Jasa harus memasukkan kembali perbaikan / penyempurnaan atau rencana
kerja kepada Direksi / Pengawas dan meminta diadakannya perbaikan /
penyempurnaan atau rencana kerja tadi paling lambat 4 (empat) hari sebelum
dimulainya pelaksanaan.
j. Penyedia Jasa tidak dibenarkan memulai suatu pelaksanaan atau pekerjaan sebelum
adanya persetujuan dari Direksi / Pengawas atau rencana kerja ini. Kecuali dapat
dibuktikan bahwa Direksi / Pengawas telah melalaikan kewajibannya untuk memeriksa
rencana kerja Penyedia Jasa pada waktunya, maka kegagalan Penyedia Jasa untuk
memulai pekerjaan sehubungan dengan belum adanya rencana kerja yang memulai
pekerjaan yang disetujui Direksi, sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Penyedia
Jasa bersangkutan.
1.4.2. Gambar Kerja (Shop Drawing)
a. Untuk bagian-bagian pekerjaan dimana gambar pelaksanaan (Construction Drawings)
belum cukup memberikan petunjuk mengenai cara untuk mencapai keadaan terlaksana,
Penyedia Jasa wajib untuk mempersiapkan gambar kerja yang secara terperinci akan
memperlihatkan cara pelaksanaan tersebut.
b. Format dari gambar kerja harus sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Direksi /
Pegawas.
c. Gambar kerja harus diajukan kepada Direksi / Pengawas untuk mendapatkan
persetujuan untuk mana gambar-gambar tersebut di atas harus diserahkan dalam rangkap
3 (tiga).
d. Pengajuan gambar kerja tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
pemesanan bahan atau Pelaksanaan pekerjaan dimulai.
1.4.3. Ijin Pelaksanaan
Ijin pelaksanaan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum memulai pekerjaan tersebut,
Penyedia Jasa diwajibkan untuk mengajukan ijin pelaksanaan secara tertulis kepada Direksi
/ Pengawas dengan dilampiri gambar kerja yang sudah disetujui. Ijin pelaksanaan yang
disetujui sebagai pegangan Penyedia Jasa untuk melaksanakan pada bagian pekerjaan
tersebut.
1.4.4. Contoh Pekerjaan ( Mock Up).
Bila pekerjaan dikehendaki oleh Direksi / Pengawas, Penyedia Jasa wajib
menyediakan contoh sebelum pekerjaan dimulai.
1.4.5. Rencana Mingguan dan Bulanan.
a. selambat lambatnya pada setiap hari Sabtu dalam masa dimana pelaksanaan pekerjaan
berlangsung, Penyedia Jasa wajib untuk menyerahkan kepada direksi / pengawas suatu
rencana mingguan yang berisi rencana pelaksanaan dari berbagai bagian pekerjaan yang
akan dilaksanakan dalam minggu berikutnya.
b. Selambat-lambatnya pada minggu terakhir dari tiap bulan, Penyedia Jasa wajib
menyerahkan kepada Direksi / pengawas suatu rencana bulanan yang menggambarkan
dalam garis besarnya, berbagai rencana pelaksanaan dari berbagai bagian pekerjaan
yang direncanakan untuk dilaksanakan dalam bulan berikutnya.
c. Kelalaian Penyedia Jasa untuk menyusun dan menyerahkan rencanan mingguan
maupun bulanan dinilai sama dengan kelalaian dalam melaksanakan perintah Direksi /
Pengawas dalam melaksanakan pekerjaan.
d. Untuk memulai suatu bagian pekerjaan yang baru, Penyedia Jasa diwajibkan untuk
memberitahu Direksi / Pengawas mengenai hal tersebut paling sedikit 2 x 24 jam
sebelumnya.
1.4.6. Kwalitas Pekerjaan
Pekerjaan harus dikerjakan dengan kwalitas pengerjaan yang terbaik untuk jenis pekerjaan
bersangkutan.
1.4.7. Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum menutup suatu bagian pekerjaan dangan bagian pekerjaan yang lain yang
mana akan secara visual menghalangi Direksi / Pengawas untuk memeriksa bagian
pekerjaan yang terdahulu, Penyedia Jasa wajib melaporkan secara tertulis kepada
Direksi / Pengawas mengenai rencananya untuk melaksanakan bagian pekerjaan yang
akan menutupi bagian pekerjaan tersebut, sedemikian rupa sehingga Direksi / Pengawas
berkesempatan secara wajar melakukan pemeriksaan pada bagian yang bersangkutan
untuk dapat disetujui kelanjuta pengerjaannya.
b. Kelalaian Penyedia Jasa untuk menyampaikan laporan di atas, memberikan hak kepada
Direksi / Pengawas untuk dibelakang hari menuntut pembongkaran yang menutupi
tersebut, guna memeriksa hasil pekerjaan yang terdahulu yang mana akibatnya
sepenuhnya akan ditanggung oleh Penyedia Jasa.
c. Dalam hal dimana laporan telah disampaikan dan Direksi tidak mengambil
langkah- langkah untuk menyelesaikan pemeriksaan yang dimaksudkan di atas,
maka setelah
lewat 2 (dua) hari sejak laporan disampaikan, Penyedia Jasa berhak melanjutkan
pelaksanaan pekerjaan dan menganggap bahwa Direksi telah menyetujui bagian
pekerjaan yang ditutup tersebut.
d. Pemeriksaan dan Persetujuan oleh Direksi / Pengawas atas suatu pekerjaan tidak
melepaskan Penyedia Jasa dari kewajibannya untuk melaksanakan pekerjaan sesuai
dengan Surat Perjanjian Penyedia Jasa (SPP).
e. Walaupun telah diperiksa dan disetujui kepada Penyedia Jasa masih dapat
diperintahkan untuk membongkar bagian pekerjaan yang menutupi bagian pekerjaan
lain guna pemeriksaan bagian pekerjaan yang ditutupi.
1.4.8. Kebersihan dan Keamanan
a. Penyedia Jasa bertanggung jawab untuk menjaga agar area kerja senantiasa berada
dalam keadaan rapi dan bersih.
b. Penyedia Jasa bertanggung jawab atas keamanan diarea kerja, termasuk apabila
diperlukan tenaga, peralatan, atau tanda-tanda Khusus.
1.5. Penyelesaian Dan Penyerahan
1.5.1. Penyerahan
Pada waktu penyerahan pekerjaan, Penyedia Jasa wajib menyerahkan kepada Pemberi
Tugas :
a. 2 (dua) dokumen laporan perlaksana
b. Untuk peralatan / perlengkapan:
- 2 (dua) set pedoman operasi (operational manual)
- suku cadang sesuai yang dipersyaratkan
c. Untuk berbagai macam :
- Semua kunci orisinil disertai “Construction Key” bila ada
- Minimum 1 (satu) set kunci duplikat
d. Dokumen dokumen resmi (seperti surat ijin, tanda pembayaran cukai, surat fiskal pajak,
dan lain lain)
e. Segala macam surat jaminan berupa Guarantee / Warranty sesuai uang yang
dipersyaratkan.
f. Surat pernyataan pelunasan sesuai petunjuk Direksi / Pengawas
g. Bahan finishing cat minimal 3 (tiga) galon (masing-masing warna)
2
h. Bahan finishing lantai / dinding & atau masing masing minimal 2 m
1.6. Keamanan Penjagaan
1.6.1. Untuk keamanan Penyedia Jasa diwajibkan mengadakan penjagaan, bukan saja terhadap
pekerjaannya, tetapi juga bertanggung jawab atas keamanan, kebersihan bangunan-
bangunan, jalan-jalan, pagar, pohon-pohon dan taman-taman yang telah ada.
1.6.2. Penyedia Jasa berkewajiban menyelamatkan bangunan yang telah ada, apabila bangunan
yang telah terjadi kerusakan akibat pekerjaan ini, maka Penyedia Jasa berkewajiban untuk
memperbaiki / membetulkan sebagaimana mestinya.
1.6.3. Penyedia Jasa harus menyediakan penerangan yang cukup di lapangan, terutama pada
waktu lembur, jika Penyedia Jasa menggunakan aliran listrik dari bangunan /
komplek,diwajibkan bagi Penyedia Jasa untuk memasang meter sendiri untuk menetapkan
sewa listrik yang dipakai.
1.6.4. Penyedia Jasa harus berusaha menanggulangi kotoran-kotoran debu agar
tidak mengurangi kebersihan dan keindahan bangunan-bangunan yang sudah ada.
1.6.5. Segala operasi yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan untuk Pembangunan
pekerjaan sementara sesuai dengan ketentuan kontrak harus dilaksanakan sedemikian rupa
sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap ketentraman penduduk atau jalan- jalan
yang harus digunakan baik jalan perorangan atau umum, milik pemberi tugas atau milik
pihak lain. Penyedia Jasa harus membebaskan Pemberi Tugas dari segala tuntutan ganti
rugi sehubungan dengan hal tersebut di atas.
1.6.6. Penyedia Jasa harus bertanggung jawab atas kerusakan-kerusakan pada jalan raya atau
jembatan yang menghubungkan proyek sebagai akibat dari lalu lalang peralatan ataupun
kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut bahan bahan / material guna keperluan
proyek.
1.6.7. Apabila Penyedia Jasa memindahkan alat-alat pelaksanaan, mesin-mesin berat atau unit-
unit alat berat lainnya dari bagian pekerjaan, melalui jalan raya atau jembatan yang
mungkin akan mengakibatkan kerusakan dan seandainya Penyedia Jasa akan membuat
perkuatan-perkuatan di atasnya, maka hal tersebut harus diberitahukan terlebih dahulu
kepada Pemberi Tugas dan Instansi Yang berwewenang. Biaya untuk perkuatan tersebut
menjadi tanggungan Penyedia Jasa.
2. PEKERJAAN PERSIAPAN DAN LAPANGAN
2.1. Pekerjaan Persiapan
2.1.1. Direksi Keet
a. Bangunan sementara
Sebelum Penyedia Jasa memulai pelaksanaan pekerjaan ini diharuskan menyediakan
dan mendirikan Direksi Keet berupa bangunan sementara yang berukuran minimal
6.00 x 4.00 m2.
Bangunan sementara ini harus dilengkapi dengan toilet / WC dan kamar mandi yang
khusus dimanfaatkan oleh Direksi / pengawas. Selain dilengkapi dengan bak
air, closet, maka harus pula dilengkapi dengan septictank & sumur resapan.
b. Kelengkapan direksi keet
Sebagai kelengkapan direksi keet guna penyelesaian administrasi di lapangan,
maka sebelum pelaksanaan pekerjaan ini dimulai Penyedia Jasa harus terlebih
dahulu melengkapi peralatan antara lain:
- Soft board menempel di dinding 2x1,2x2,4
- (Satu) buah meja rapat (sederhana) ukuran 1,2 x 4,8 m2
- (Sepuluh) buah kursi duduk ruang rapat
- (satu) set kelengkapan PPPK ( P3K)
Selesai pelaksanaan kegiatan ini semua peralatan / kelengkapan tersebut dalam
ayat ini menjadi milik Penyedia Jasa, dengan demikian pembiayaannya dianggap
sewa.
c. Alat-alat yang harus senantiasa tersedia di Proyek untuk setiap saat dapat
digunakan oleh direksi Lapangan adalah :
- (satu) buah kamera
- (satu) buah alat ukur Schuitmaat.
- (satu) buah personal komputer dan printer
2.1.2. Kantor Dan Gudang Penyedia Jasa
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini Penyedia Jasa dapat membuat Kantor Penyedia Jasa,
barak-barak untuk pekerja atau gudang tempat penyimpanan bahan (Boukeet), yang
sebelumnya telah dapat persetujuan dari pihak Direksi / Pengawas berkenaan dengan
konstruksi atau penempatannya.
Semua Boekeet perlengkapan Penyedia Jasa dan sebagainya, pada waktu pekerjaan
berakhir (serah terima) harus dibongkar.
2.1.3. Sarana Pekerja
a. Penyedia Jasa wajib memasukkan identifikasi tempat kerja bagi semua pekerjaan
yang dilakukan di luar lapangan sebelum pemasangan peralatan yang dimiliki serta
jadwal kerja.
b. Semua sarana kerja yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi
persyaratan kerja sehingga memudahkan dan melancarkan kerja di lapangan
c. Penyediaan tempat penyimpanan bahan / material di lapangan harus aman dari
segala kerusakan hilang dan hal hal dasar yang mengganggu pekerjaan lain yang
sedang berjalan.
2.1.4. Pengaturan Jam Kerja Dan Pengerahan Tenaga Kerja
a. Penyedia Jasa harus dapat mengatur sedemikian rupa dalam hal pengerahan tenaga
kerja pengaturan jam kerja maupun penempatan bahan hendaknya dikonsultasikan
terlebih dahulu dengan pengawas lapangan. Khususnya dalam pengerahan tenaga
kerja dan pengaturan jam kerja dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan peraturan
perburuhan yang berlaku.
b. Kecuali ditentukan lain, Penyedia Jasa harus menyediakan akomodasi dan fasilitas-
fasilitas lain yang dianggap perlu misalnya (air minum, toilet yang memenuhi syarat-
syarat kesehatan dan fasilitas kesehatan lainya seperti penyediaan perlengkapan PPPK
yang cukup serta pencegahan penyakit menular)
c. Penyedia Jasa harus membatasi daerah operasinya di sekitar tempat pekerjaan tidak
melanggar wilayah bangunan-bangunan lain yang berdekatan, dan Penyedia Jasa
harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan
2.1.5. Perlindungan Terhadap Bangunan / Sarana Yang Ada
a. Segala kerusakan yang timbul pada bangunan / konstruksi sekitarnya menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa untuk memperbaikinya, bila kerusakan tersebut jelas
akibat pelaksanaan pekejaan.
b. Selama pekerjaan berlangsung Penyedia Jasa harus selalu menjaga kondisi jalan
sekitarnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kerusakan-kerusakan yang
terjadi akibat pelaksanaan pekerjaan ini.
c. Penyedia Jasa wajib mengamankan sekaligus melaporkan / menyerahkan kepada
pihak yang berwenang bila nantinya menemukan benda-benda bersejarah.
2.1.6. Pembersihan Dan Penebangan Pohon-Pohonan
a. Lapangan terlebih dahulu harus dibersihkan dari rumput, semak, akar-akar pohon. b.
Sebelum pekerjaan lain dimulai, lapangan harus selalu dijaga, tetap bersih dan rata. c.
Penyedia Jasa tidak boleh membasahi, menebang atau merusak pohon-pohon atau
pagar, kecuali bila telah ditentukan lain atau sebelumnya diberi tanda pada gambar-
gambar yang menandakan bahwa pohon-pohon dan pagar harus disingkirkan. Jika ada
sesuatu hal yang mengharuskan Penyedia Jasa untuk melakukan penebangan, maka ia
harus mendapat ijin dari Pemberi tugas.
2.1.7. Penjagaan dan Papan Nama
a. Penyedia Jasa bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan
terhadap pekerjaannya yang dianggap peting selama pelaksanaan, dan sekaligus
menempatkan petugas keamanan untuk mengatur sirkulasi / arus kendaraan keluar
/ masuk proyek.
b. Sebelum memulai pelaksanaan, Penyedia Jasa harus memasang papan nama proyek
yang dibuat dan dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana.
2.1.8. Pekerjaan Penyediaan Air Dan Daya Listrik Untuk Bekerja
a. Air untuk bekerja harus disediakan Penyedia Jasa dengan membuat sumur pompa di
tapak proyek atau disulai dari luar. Air harus bersih, bebas dari debu, bebas dari
lumpur, minyak dan bahn-bahan kimia lainnya yang merusak. Penyediaan air harus
sesuai dengan petunjuk dan persetujuan rencana.
b. Listrik untuk bekerja harus disediakan Penyedia Jasa dan diperoleh dari sambungan
sementara PLN setempat selama masa pembangunan, atau penggunaan diesel
untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara
atas persetujuan pengawas. Daya listrik juga disediakan untuk mensuplai kantor
Direksi Lapangan.
c. Segala Biaya atas pemakaian daya dan air di atas adalah beban Penyedia Jasa.
2.1.9. Drainase Tapak
a. Dengan mempertimbangkan keadaan topografi / kontur tanah yang ada di tapak,
Penyedia Jasa wajib membuat saluran sementara yang berfungsi untuk
pembuangan air yang ada.
b. Arah aliran air ditujukan ke daerah / permukaan yang terendah yang ada di tapak
atau ke saluran yang sudah ada di lingkungan daerah pembuangan.
c. Pembuatan saluran sementara harus sesuai dangan petunjuk dan persetujuan
Direksi / Pengawas.
2.1.10. Mengadakan Pengukuran Dan Pemasangan Bowplank
a. Pengukuran Tapak kembali.
1. Penyedia Jasa diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali
lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil
ketinggian tanah, letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang sudah ditera
kebenarannya.
2. Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan
yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Pengawas / Direksi untuk
diminta keputusannya.
3. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat
waterpass yang ketepatannya dapat dipertanggung- jawabkan.
4. Penyedia Jasa harus menyediakan waterpass beserta petugas yang melayaninya
untuk kepentingan pemeriksaan Pengawas / Direksi selama pelaksanaan Proyek.
5. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas segitiga
phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujuii oleh
Direksi.
6. Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggungan Penyedia
Jasa.
3. Pekerjaan Tanah
a. Sebelum pekerjaan dimulai, kontraktor harus mengadakan Pembersihan / Mengupas
Lapisan tanah permukaan, meliputi segala macam tumbuhan dan tanaman, sampah dan
bahan-bahan lain yang dapat merusak bangunan.
b. Untuk tanah bekas galian pondasi dapat digunakan pada timbunan kembali.
c. Pekerjaan Urugan meliputi :
- Pengurugan tanah pilihan untuk peninggian Gedung
- Urugan tanah dibawah Lantai
- Urugan pasir dibawah Lantai setebal ± 10 cm atau disesuaikan Gambar
- Kerja sesuai timbunan dari ketinggian rencana Peil Nol dari Bangunan.
d. Bahan dasar urugan pasir dari sungai / kali yang sudah bersih dan bebas dari zat organik
lainnya dan lumpur.
e. Pekerjaan pemadatan urugan tanah harus dilaksanakan lapis demi lapis maksjimum
20 cm, dengan menggunakan mesin Soil Compactor (mesin stamper atau alat sederhana
yang disetujui oleh Pengawas) dan dibantu dengan air pada saat pemadatan.
4. Pekerjaan Pasangan Pondasi
a. Sebelum pemasangan Pondasi, Kontraktor harus mengecek ulang posisi Bouwplank /
patok tetap, Kontraktor juga menyempurnakan Benang sebagai alat kontrol, menimbang
dengan alat sederhana seperti ( selang + air ) dan kontrol Siku dengan alat sederhana dari
mistar segi tiga yang dibuat dengan komposisi ( 100 x 80 x 70 ) CM.
b. Kontraktor harus betul-betul memperhatikan siku bangunan dan harus disetujui oleh
Direksi.
c. Sebelum memasang pekerjaan pondasi, Kontraktor diwajibkan konsultasi dengan
Pengawas/Direksi tentang benarnya kedalaman / lebar galian pondasi sesuai gambar.
d. Batu Gunung/Kali yang akan digunakan harus dibersihkan dari kotoran tanah dan Lumpur
sebelum digunakan / dipasang.
e. Batu Gunung/Kali yang diizinkan untuk digunakan dengan ukuran maximum 15-25 Cm.
f. Apabila menggunakan batu kali/sungai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus
dipecahkan atau dibelah agar permukaan batu tersebut tidak licin.
g. Pasangan pondasi batu belah Dengan Campuran 1Pc : 5Psr.
5. Pekerjaan Beton
1. Material Bahan
a. Semen
Semen yang digunakan adalah terdiri dari suatu jenis Merk dan Mutu yang baik atas
persetujuan Direksi, ditetapkan harus memakai produk Lokal merk Gresik, Tiga roda, atau
Holchim, Kemudian Semen yang tidak boleh digunakan adalah :
- Semen yang telah mengeras sebagian maupun seluruhnya
- Kantong saknya telah sobek
- Semen yang tertumpah diarea yang basah atau kering lebih dari satu jam
- Semen yang telah dipakai untuk mencampur telah berkerikil
- Semen yang sudah lama dijemur atau kena matahari.
Keamanan tempat menyimpan semen harus diusahakan sedemikian rupa sehingga bebas dari
kelembaban lantai dan percikan air.
b. Pasir beton
- Pasir Urugan dan Pasir Pasangan yang digunakan adalah pasir dari jenis yang baik serta
bersih dan tidak tercampur dengan tanah liat atau kotoran dan bahan organis lainnya.
- Pasir berupa pasir alam atau pasir buatan yang dihasilkan dari alat -alat pemecah batu.
- Pasir untuk campuran Seton dipakai yang berbutir kasar dan bersih dari lumpur serta
bahan organis lainnya.
- Pasir harus terhindar dari batu-batu tajam dan keras. Butir-butir halus bersifat
kekal, tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca.
- Pasir tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5% (ditentukan terhadap berat kering).
- Pasir laut tidak boleh dipakai untuk semua mutu beton. Selanjutnya pasir harus
memenuhi syarat-syarat PBI 71 Bab. 3.3
c. Krikil / Batu Pecah Beton
- Krikil dapat berupa krikil alam atau batuan-batuan yang diperoleh dari pemecahan
batu.
- Bahan ini harus terdiri dari butir-butir yang keras dan tidak berpori, bebas dari bahan
bahan yang dapat merusak fungsinya terhadap konstruksi.
- Dalam segala hal, syarat-syarat ini disesuaikan dengan ketentuan dalam PBI 1971Bab 3.
- Krikil harus disimpan diatas permukaan besih dan keras serta dihindarkan
terjadinya pengotoran serta tercampur adukan
- Bahan untuk batu gunung kecuali dipersyaratkan lain, harus sesuai dengan PUBB 1977
Nl-3.
- Batu gunung / kali yang digunakan berukuran sesuai standar kebutuhan untuk
pondasi dan untuk pasangan batu kosong bawah pondasi harus berstruktur cukup
kuat awet serta tidak keropos.
- Kerikil / Batu Pecah beton, sebelum digunakan harus dicuci dengan air sampai
bersih.Penumpukan bahan krikil / batu pecah beton harus dipisahkan dengan material
lain.
d. Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan jernih tidak mengandung
minyak, asam, garam, alkohol atau bahan lain yang dapat merusak beton.
e. Takaran Material Beton
- Takaran/ukuran perbandingan material beton tidak diperbolehkan hanya
menggunakan skop/diperkirakan saja. Takaran yang diperbolehkan adalah ukuran dan bahan
yang sama, antara lain seperti : ember, drum plastik atau tong dari kayu dengan standar
yang telah ditentukan yakni dengan ukuran mutu beton fc'
20mpa (Footplat, kolom, sloop, Ring balk, balok latai,Balok gantung, Plat dak) dan
mutu beton 21 mpa untuk lantai
- Testing dilakukan sesuai dengan PBI. 1971 Bab. 4.7 termasuk slump test maupun
compression test. Bilamana beton tidak memenuhi slumptest maka seluruh adukan tidak boleh
digunakan dan harus dibuang keluar site oleh Kontraktor.
- Apabila tidak memenuhi compression test maka prosedur PBI 1971 untuk perbaikan beton
yang harus dilakukan. Mutu beton harus fc' 20 mpa dan fc' 21 mpa untuk struktur utama
dan kontraktor harus membuat mixed design untuk ditujukan dan disetujui Direksi sebelum
mulai dengan pengecoran dan pada tiap perubahan sumber pengambilan agregat.
f. Besi Beton
- Besi beton yang digunakan adalah mutu yang sesuai dengan spesifikasi dan
kekuatan konstruksi yang diperlukan yaitu Baja dengan mutu U-24 sesuai PBI 1971.D Sesi
beton harus bersih dari lapisan minyak lemak, karat dan bebas dari eaeat - eaeat
seperti serpih dan sebagainya, serta berpenampang bulat dan memenuhisyarat-syarat
yang ditentukan dalam PSI 1971.
- Dimensi dan ukuran penampang, bulat besi beton harus sesuai dengan
petunjuk gambar kerja (FULL dan sesuai standar SIi) memenuhi batas toleransi minimal
seperti yang dipersyaratkan PSI 1971.
- Sesi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari lokasi
pekerjaan dalam waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis dari Direksi dan biaya
menjadi tanggungan Kontraktor.
- Satang Saja/Sesi Seton harus bebas dari karat dan eaeat perubahan bentuk. Harus
disimpan terlepas dari tanah serta tidak diperbolehkan ditempat terbuka untuk jangka waktu
panjang.
- Sesi Seton harus bersih dari lapisan minyak, karat dan bebas dari eaeat seperti retak,
bengkok-bengkok dan lain-lain sebagainya serta harus berpenampang bulat dan
memenuhi syarat yang tereantum dalam PSI 1971.
2. Pekerjaan Pembesian beton
a. Pembesian atau rakitan besi beton dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja dan diukur
dengan mm (melimeter) untuk besaran diameternya ditetapkan berdasarkan alat ukur
SIGMA.
b. lkatan Sesi Seton harus menjadi pembesian hingga tidak berubah tempat selama pengeeoran
dan selimut betonnya harus sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam PSI 1971.
c. Besi beton yang dipasang lebih dari satu lapis harus diberi antara dengan potongan besi
minimal sama dengan diameter besi tersebut.
d. Jarak pemasanagan besi beton harus dapat dilalui oleh material beton dengan standar PSI
1971 adalah minimal 2,5 CM anatara besi.
e. Ketentuan-ketentuan lain adalah mengikuti syarat yang tereantum dalam PSI 1971.
f. Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari lokasi
pekerjaan dalam waktu 1x 24 jam setelah adanya perintah tertulis dari Direksi.
3. Jenis dan Mutu beton;
a. Beton Bertulang / Tidak Bertulang menggunakan mutu beton Fe' 20 mpa (k 225), di gunakan
pada beton kolom praktis, balok latai, Footplat, sloof, kolom struktur, Ring balok,
balok gantung, balok anak dan Seton plat Oak. Untuk lantai menggunakan Mutu
beton Fe' 20 mpa (k 225)
b. Mutu beton yang digunakan adalah sesuai dipersyaratkan dengan standar komposisi bahan.
4. Pemadatan beton
beton harus dipadatkan benar-benar dengan vibrator yang sudah disetujui dan
mempunyai frekuensi minimum 3000 putaran permenit. Tak ada bagian beton yang boleh
dipadatkan lebih dari 20 detik, keeuali disarankan oleh Direksi. Bagian beton yang telah ras
tidak boleh digetarkan baik langsung maupun melalui penulangan. Pemadatan beton
harus memenuhi peraturan-peraturan dalam PSI 1971.5. Proses Pengerasan
Kontraktor wajib melindungi beton yang baru dicor terhadap matahari, angin dan hujan
sampai beton tersebut mengeras secara wajar dan menghidarkan pengeringan yang terlalu
cepat dengan cara sebagai berikut :
a. Semua bekesting yang mengandung beton yang baru dicor harus dibasahi secara teratur
sampai dibongkar.
b. Semua permukaan beton tidak terlindungi harus dibasahi selama 2 (dua) minggu setelah
pengecoran.
c. Semua permukaan lantai beton harus dilindungi terhadap pengeringan dengan
memberi penutup yang basah.
d. Tidak dibenarkan untuk menimbun barang atau mengangkut barang diatas beton yang
menurut Direksi belum cukup mengeras.
5. Pembongkaran Bekisting
a. Tidak dibenarkan untuk membongkar bekisting sebelum mencapai kekuatan sesuai
PBI 1977 Bab 5 ayat 8 (hal 51 ).
b. Apabila pembongkaran bekisting menyebabkan sebagian pekerjaan beton
mendapat tekanan melebihi perhitungan, maka tidak dibenarkan untuk membongkar
bekistingnya untuk jangka waktu selama keadaan itu berlangsung.Harus ditekankan bahwa
tanggung jawab terhadap keamanan beton sepenuhnya pada Kontraktor serta harus
memenuhi peraturan mengenai pembongkaran bekisting pada PBI 1971.
c. Kontraktor wajib memberitahukan Direksi pada waktu akan membongkar bekisting
bagian- bagian pekerjaan beton yang penting serta mendapatkan persetujuan Direksi,
tetapi hal ini tidak mengurangi tanggung jawab atas hal tersebut.
d. Pembongkaran bekisting /mall beton struktur utama dapat dibongkar setelah
berumur 3 (tiga) minggu, kecuali beton praktis bila dianggap perlu dapat dibongkar setelah
berumur 4-7 hari dengan persetujuan Direksi.
6. PEKERJAAN DINDING
1. Lingkup Pekerjaan
Pasangan Bata dilaksanakan untuk dinding / tembok gedung, Bata lainnya yang ditunjuk pada
gambar rencana.
2. Bahan
a. Bata yang dikehendaki adalah Bata yang berkualitas baik yaitu dengan hasil pembakaran yang
matang tidak boleh terdapat pecah-pecah (melebihi 20%) dan tidak diperbolehkan memasang
bata yang pernah dipakai.
3. Pelaksanaan
a. Dimana diperlukan menurut direksi, Kontraktor harus membuat shop drawing untuk pelaksanaan
pembuatan adukan dan pasangan.
b. Tentukan perbandingan campuran spesi dan tebal adukan yang diperlukan. Adukan dilaksanakan
sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai dengan petunjuk Perencana / Direksi.
c. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar arsitektur
terutama gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran tebal / tinggi / peil dan bentuk
profilnya.
d. Pasangan Bata harus dipasang tegak lurus, siku, rata, dan tidak boleh terdapat retak-retak,
dipasang dengan fungsi, ukuran ketebalan dan ketinggian yang ditentukan dalam gambar
rencana.
e. Mencampur Perekat. Perekat harus dicampur dalam alat pencampur yang telah disetujui atau
dicampur dengan tangan pada permukaan yang keras, dilarang memakai perekat yang sudah
mulai mengeras untuk dipakai lagi.
f. Pelubangan akibat pembuatan perancah pada pasangan bata sama sekali tidak diperkenankan.
g. Pasangan tembok dipasang seluas 12,00 m2, bila lebih harus dipasang beton praktis ukuran
penampang 15 x 15 cm dengan tulangan sesuai pada gambar .
h. Syarat-syarat penerimaan :
- Pasangan Bata dapat diterima / diserahkan apabila deviasi bidang pada arah diagonal dinding
seluas 12 m2 tidak lebih dari 0,5 cm (sebelum diaci / diplester).
- Toleransi terhadap as dinding adalah kurang lebih 1 cm (sebelum diaci / diplester).
7. PEKERJAAN PLESTERAN
a. Pekerjaan beton yang akan diplester, sebelumnya permukaan harus dibuat kasar
terlebih dahulu (dengan beitel) dan disaput dengan air semen.
c. Semua pekerjaan plesteran beton maupun plesteran tembok halus rata dan halus, dan
merupakan suatau bidang yang tegak lurus dan siku. Tidak boleh ada retak-retak kemudian.
Jika terjadi retak-retak, penyedia jasa harus segera memperbaikinya.
d. Sebelum pelaksanaan plesteran tembok dilaksanakan jalur-jalur instalasi listrik, sudah
harus ditanam dalam tembok terlebih dahulu sesuai rencana.
e. Semua pekerjaan plesteran dengan 1pc : 6 ps tersebut dalam RKS ini, dilaksanakan
untukplesteran transram tembok luar / dalam dan bagian ondasi yang tampak.
f. Pekerjaan plestran tembok dilaksanakan pada seluruh pekerjaan tembok, baik yang
tampak maupun yang tidak tampak antara lain : tembok-tembok diatas langit-langit
maupun tembok gewel, bagian dalam dan sebagainya.
g. Pekerjaan plesteran tembok dilaksanakan setelah pekerjaan atap seledai dilaksanakan,
tembok harus dibasahi air sehingga betul-betul kenyang sebelum pekerjaan plesteran
dimulai.
h. Untuk penyelesaian sudut-sudut, sponing (benangan) supaya digunakan plesteran 1pc :
2ps dilalaksanakan dengan lurus dan tajam.
i. Khusus untuk pekerjaan talud, bidang luarnya disias sesuai dengan pola Nat pasangan
dengan campuran 1pc : 2ps dan akhirnya talud diplester dan dibenangi sehingga rapi.
j. Bidang-bidang pondasi luar/dalam di birafend dengan campuran sesuai campuran
pasangannya.
8.PEKERJAAN PENUTUP DINDING
1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga untuk pemasangan insect-net
mesh 40 mm seperti yang ditunjukkan pada gambar pelaksanaan, meliputi pekerjaan:
2. Pengendalian Pekerjaan dan persyaratan pekerjaan.
Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan standard-standard yang ditetapkan dalam :
NI-2-1971
NI-2-1970
NI-8-1972
SII-0241-1970
PUBI: Persyaratan Umum Bahan bangunan Indonesia 1982 (NI-3)
ANSI: American Nation Standard Institute
TCA: Tile Council of America, USA, (1) TCA 137.1-Recommended standard
3. Persyaratan umum
1. Sebelum pekerjaan ini dilakukan. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengecekan terhadap
peil lantai dan kemiringannya.
2. Pelakanaan pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga/tukang yang ahli atau oleh sub kontraktor
khusus yang berpengalaman dan mempunyai reputasi hasil pekerjaan yang baik
3. Sebelum pemasangan kontraktor harus mengajukan dahulu contoh bahan yang akan
dipasang untuk mendapat pesetujuan Direksi Teknik/PPK.
4. Kontraktor harus mengusulkan shop drawing pemasangan secara detail, sebelum
pemasangan.
Contoh Bahan: pelaksana harus mengadakan dan menyerahkan contoh-contoh bahan yang akan
dipakainya kepada Direksi untuk mendapat persetujuannya.
9.PEKERJAAN RANGKA ATAP
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke site, fabrikasi dan ereksi termasuk penggunaan
penopang sementara dan seluruh pekerjaan pemasangan baja ringan seperti tercantum dalam
gambar kerja, yang diantaranya adalah :
a. Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda-kuda meliputi struktur rangkakuda-kuda
(truss), balok tembok (top plate/murplat), reng, sekur overhang, ikatanangin dan bracing
(ikatan pengaku)
b. Pemasangan jurai dalam (valley gutter)
2. Bahan
Material struktur rangka atap antara lain memiliki spesifikasi teknis sebagai berikut :
a. Properti mekanis baja (Steel Mechanical Properties)
−
Baja mutu tinggi G550
−
Tegangan leleh minimum (Minimum Yield Strength) 550 MPa
−
Modulus elastisitas 21 x 105 MPa
−
Modulus geser 8 x 104 MPa
b. Lapisan Pelindung erhadap korosi (Protective Coating)
- Lapisan pelindung seng dan aluminium dengan komposisi 55% Aluminium (Al); 43,5 %
Seng (Zinc); 1,5 % Silicon (Si)
- Ketebalan Pelapisan L 100 gr/m2 AZ 100
c. Profil Material
merk kencana
- Rangka Atap baja ringan ( ruang kelas,ruang guru,uks dan ruang inklusi)
Profil yang digunakan untuk rangka atap adalah profil lip-chanel C75.75 dan ketebalan
dasar baja 1,00&0,75 mm)-CTC, C75.75 tebal 0.75 mm (TCT) panjang material
perbatang adalah 11m dan 6m,
- Reng (ruag kelas,ruang guru,uks dan ruang inklusi )
Profil yang digunakan untuk reng adalah profil top hat (U terbalik) dan juga
dipergunakan untuk ikatan angin dan ceiling batten dan reng TS 35 mm. 45mm TCT
(ketebalan dasar baja 0,5 mm), panjang material perbatang adalah 6m.
- Screw
Screw yang digunakan menggunakan self drilling screw dengan spesifikasi sebagai
berikut :
i. Kelas ketahanan Korosi Minimum : Class 2 (Minimum Corrosion Rating)
ii. Ukuran baut untuk elemen struktur rangka atap adalah 12-14x20 (screw kuda-
kuda) dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Diameter kepala : 12 mm
2. Jumlah ulir per inchi (treads per inch/TPI) : 14
3. Panjang : 20 mm
4. Material : AISI 1022 Heat trated carbon steel
5. Kuat geser rata-rata (Shear, Average) : 8.8 kN
6. Kuat tarik minimum (Tensile, min) : 15.3 kN
7. Kuat torsi minimum (Torque, min) : 13.2 kNm
iii. Ukuran baut untuk elemen strktur lainnya adalah 10-16x16 (screw reng) dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. Diameter kepala : 10 mm
2. Jumlah ulir per inchi (treads per inch/TPI) : 16
3. Panjang : 16 mm
4. Material : AISI 1022 Heat trated carbon steel
5. Kuat geser rata-rata (Shear, Average) : 6.8 kN
6. Kuat tarik minimum (Tensile, min) : 11.9 kN
7. Kuat torsi minimum (Torque, min) : 8.4 kN
3. Persyaratan Desain
Konfigurasi pembebanan yang digunakan:
a. Dead Load Top Chord (Beban Mati Batang Utama Atas)
- Beban atap
1. Jenis genteng keramik / beton : 60-75 Kg/m2
2. Jenis Asbes : 20 Kg/m2
3. Jenis Metal : 10 Kg/m2
- Variasi beban tambahan ex. Ornamen GRS, Tangki air panas, dll
b. Live Load Top Chord (Beban Hidup Batang Utama Atas)
1. Bebah Hujan : 25 Kg/m2
2. Beban terpusat Orang + Alat : 100 Kg
3. Beban angin : 30 m/s
c. Dead Load BottomChord (Beban Mati Batang Utama Bawah)
1. Beban Plafon (ceiling) : 20-25 Kg/m2
2. Variasi beban tambahan ex. Lampu gantung, AC cassette, dll : 50 Kg/m2 (pertitik)
4. Syarat Pelaksanaan
a. Pemasangan kuda-kuda baja ringan di atas struktur pendukungnya (kolom atau ringbalk)
harus dilaksanakan secara benar dan cermat, agar rangka atap baja ringan terpasang sesuai
dengan persyaratannya, antara lain adalah:
−
Kuda-kuda terpasang kuat dan stabil, dilengkapi dengan angkur (dynabolt) pada kedua
tumpuannya.
−
Semua kuda-kuda tegak-lurus terhadap ringbalk.
−
Ketinggian apex untuk pemasangan nok di atas setiap kuda-kuda rata.
−
Sisi miring atap rata (tidak bergelombang).
−
Tidak ada kerusakan lapisan pelindung.
−
Tidak terjadi deformasi (perubahan bentuk) akibat kesalahan pelaksanaan pekerjaan.
b. Pengecekan antar sambungan harus selalu dilakukan untuk memastikan seluruh bagian atap
dapat berdiri dengan kokoh.
c. Kuda-kuda dirakit/dipasang menurut bentuknya pada Bengkel kerja. Jarak maksimum antar
kuda – kuda adalah 0,8 m dengan jarak reng kurang lebih 28 cm atau menyesuaikan ukuran
genteng di lapangan.
d. Sudut kemiringan kuda-kuda 30º atau sesuai dengan Gambar Bestek.
e. Semua lubang sekrup atau lubang yang dibuat untuk alat sambung lainnya harus dicocokan
sehingga dapat dibaut dengan mudah.
f. Pengunaan drip untuk penyetelan lubang harus dilakukan dengan baik sehingga tidak
merusak rangka baja ringan atau memperbesar lubang.
g. Setiap bagian struktur harus disetel sesegera mungkin setelah struktur didirikan.
h. Sambungan tidak boleh dikencangkan sebelum struktur dijajarkan, diratakan, ditegakkan,
dan dibaut sambungan sementara, untuk menjamin tidak terjadinya perpindahan posisi
i. pada saat mendirikan atau menyetel bagian struktur berikutnya.
j. Adanya garansi material/jaminan kualitas bahan, dan struktur/jaminan konstruksi dari pihak
minimal 10 tahun
produsen/aplikator dengan masa garansi selama yang dibuktikan dengan
surat pernyataan dari produsen (aplikator).
k. Hasil pemasangan rangka kuda-kuda harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
10. PEKERJAAN PENUTUP ATAP
1. Bahan :
a. Jenis atap yang digunakan adalah atap genteng Multiroof Lapis Pasir tebal 0,25mm (2 Susun
uk. 80 x72 cm) dengan bentuk, ukuran dan warna sesuai dengan gambar bestek dan rencana
atau ditentukan lain sesuai dengan petunjuk Direksi Teknis kecuali ditentukan lain dalam
dokumen.
b. Material Rabung, Nok atau Bubungan Atap adalah Multiroof lapis pasir dengan spesifikasi
sesuai dengan Gambar Bestek, atau terkecuali ditentukan lain oleh Direksi Teknik kecuali
ditentukan lain dalam dokumen.
2. Syarat – syarat Pelaksanaan
a. Kontraktor Pelaksana harus memperlihatkan dan menyediakan contoh material penutup atap
untuk disetujui oleh Konsultan Supervisi.
b. Warna dapat diganti dan diubah oleh Konsultan Perencana dan Owner pada masa
pelaksanaan konstruksi
c. Pada setiap lembar material atap harus dicantumkan Merk Dagang, Type Produksi, Jenis
Produksi dan Ketebalan Material.
d. Setiap lembaran material atap yang didatangkan ke lokasi pekerjaan harus dalam keadaan
baik tidak cacat permukaan catnya dan tidak melengkung lapisan aluminium sengnya.
e. Sebelum penutup atap dipasang harus dilakukan pemeriksaan ulang terhadap pemasangan
kuda-kuda sesuai dengan nomor, kedataran nok maupun sisi atap, dan memastikan support
overhang terpasang dengan benar.
f. Memasang satu jalur penutup terlebih dahulu dari bawah ke atas. Pemasangan penutup atap
harus lurus dan rapi agar polanya menjadi rapi dan tidak berbelok – belok
g. Penyambungan penutup atap seng adalah sekurang kurangnya satu setengah gelombang
seng dan apabila dilihat dari bawah tidak ada kelihatan cahaya dari bawah.
h. Pemasangan skrup harus terpasang pada setiap lengkungan atas dari Genteng Bitumen tidak
boleh di beri jarak per lengkungan.
i. Bentuk material Nok/Rabung atap harus sesuai dan serasi dengan bentuk dan model atap.
j. Gunakan hanya Paku Berkepala Pengaman pada kayu;.Paku ditancapkan di setiap
gelombang lembaran pada rangka dudukan dan pada ujung-ujung pertemuan dua sisi
lembaran yang saling bertumpuk (overlap), serta pada salah satu sisi pertemuan vertikal.
Tancapkan juga pada setiap gelombang yang bertemu rangka dudukan dan atau paku seng
atau seperti yang dianjurkan oleh Pabrik
k. Kontraktor Pelaksana harus menjamin akan adanya Petunjuk/Cara Pemasangan dan Cara
Penyimpanan Material dilokasi pekerjaan oleh Tenaga Ahli Pabrik sebelum pekerjaan
pemasangan atap dimulai.
l. Material Atap harus disimpan dalam Gudang material jika tidak langsung
digunakan.Material Atap tidak boleh basah/lembab dan berhubungan langsung dengan
tanah.
11.PEKERJAAN INSTALASI SANITASI AIR
1. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, peralatan dan bahan serta pemasangan
berikut penyerahan seluruh sistem penerangan dalam keadaan baik dan siap untuk
dipergunakan pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
- Pasangan Pipanisasi
a. Pasangan lampu harus sesuai anggaran biaya dan jumlah sesuai gambar kerja
b. Pemasangan harus sesuai dan dapat mengaliri air ke tempat tujuan
c. Pipa menggunakan pipa PVC type AW
2. Pelaksanaan Pekerjaan Instalasi
a. Menurut penjelasan-penjelasan dan peraturan-peraturan dalam uraian ini
b. Menurut segala petunjuk-petunjuk dari Direksi.
c. Menurut peraturan-peraturan yang tidak ada cacat, berkualitas baik dan
memenuhi syarat keamanan kerja.
d. Pekerjaan harus diserahkan dari penyedia jasa kepada direksi dalam keadaan
selesainya tepat pada waktu yang telah ditetapkan.
3. Penjelasan dari bahan-bahan
a. Pemakaian bahan-bahan harus baru yang tidak ada cacatnya, berkualitas baik dan
memenuhi syarat keamanan kerja.
b. Sebelum bahan-bahan tersebut dipasang, supaya diperlihatkan terlebih dahulu
kepada direksi untuk diperiksa kualitasnya dan dapat persetujuan.
c. Barang-barang yang sudah diafkir, dalam tempo 2 X 24 jam harus sudah dikeluarkan
dari tempat pekerjaan jika penyedia jasa tidak mengindahkan, Direksi berhak
menyelenggarakan atas biaya pihak penyedia jasa.
12.PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1. Pekerjaan Kabel Listrik Pada Sistem Tegangan Rendah
1.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan semua tenaga pekerja, bahan dan peralatan, pemasangan,
pemyambungan, pengujian dan perbaikan selama masa pemeliharaan, untuk pekerjaan listrik
tegangan rendah
Adapun lingkup pekerjaan yang harus dikerjakan meliputi:
1. Pengadaan dan pemasangan kabel baik kabel feeder (power) ataupun kabel instalasi
penerangan.
2. Untuk kabel Feeder (power) menggunakan jenis kabel NYFGbY atau NYY sedangkan
untuk kabel instalasi menggunakan kabel NYA, NYM dengan diameter kabel
disesuaikan dengan gambar rencana.
3. Untuk jenis kabel NYFGbY, uk. 4 x 185 mm2, pemasangan harus ditanam didalam
tanah dengan kedalan minimal 50 cm dengan pelindung minimal batu bata diatas kabel.
Sedangkan kabel NYY, uk 4 x 185 mm2 bisa di tanam ataupun di letakkan bebas
diudara.
4. Untuk jenis kabel NYA pemasangan kabel harus didalam pipa PVC dengan diameter
minimal pipa 5/8 inchi. Sedangkan untuk kabel NYM pemasangan bisa didalam pipa
maupun bebas diudara, asalkan pemasangan terlihat rapi dan kuat dari tarikan.
5. Untuk kabel tegangan tinggi menggunakan kabel tanah berpelindung baja (NYFGbY),
atau tanpa pelindung baja (NYY) dengan posisi ditanam, yang menghubungkan dari
panel ruang Genset ke tiap tiap unit bangunan. Sedangkan besarnya penampang
disesuaikan dengan kebutuhan daya bangunan tersebut.
6. Untuk kabel tegangan rendah menggunakan kabel NYA atau NYM. Untuk kabel NYA
pemasangan dalam pipa PVC 5/8 inchi, sedangkan kabel NYM bisa dipasang dalam pipa
maupun di udara bebas. Kabel tegangan rendah di gunakan untuk instalasi penerangan
dan instalasi kotak kontak dengan diameter minimal kabel 3 x 2.5 mm2.
1.2 Gambar Rencana
Gambar-gambar elektrikal menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan-peralatan
seperti : panel, jalur kabel, lampu dan lain-lain. Penyesuaian harus dilakukan di lapangan
karena keadaan sebenarnya dari lokasi, jarak-jarak dan ketinggian ditentukan oleh kondisi
lapangan.
1.3 Gambar-gambar kerja (shop drawing)
Pemborong harus membuat gambar-gambar kerja (shop drawing) yang menunjukkan jalur
pemasangan kabel yang lengkap dan diameter kabel yang digunakan
1.4 Gambar-gambar kerja dan juga catalog, brosur dan tipe dari bahan kabel yang akan dipasang
harus diserahkan kepada konsultan pengawas untuk diperiksa. Shop drawing harus sudah
diserahkan kepada pengawas 14 hari sebelum pemasangan.
1.5 Gambar Sesuai Pelaksanaan (Asbuilt Drawing)
Pemborong harus membuat catatan yang cermat dari penyesuaian-penyesuaian pelaksanaan
pekerjaan penarikan maupun instalasi kabel di lapangan.
Catatan-catatan tersebut harus dituangkan dalam satu set lengkap gambar (kalkir) dan tiga set
lengkap blue print sebagai gambar-gambar sesuai pelaksanaan (as built drawing). As built
drawing harus diserahkan kepada direksi segera setelah pekerjaan selesai.
1.6 Standart dan Peraturan
Seluruh pekerjaan instalasi elektrikal harus dilaksanakan mengikuti standart dalam PUIL
terbitan terakhir (2000), SPLN, atau standart-standart internasiaonal yang tidak bertentangan
dangan PUIL. Disamping itu peraturan/hukum daerah setempat yang ada hubungannya
dengan pekerjaan ini harus ditaati pula. Surat ijin bekerja sebagai instalatir dari kelas yang
sesuai dengan pekerjaan ini harus dimiliki secara sah oleh pemborong, satu copy surat ijin
tersebut harus diserahkan kepada direksi segera setelah pekerjaan selesai.
1.7 Pemotongan dan Pembobokan (Cutting& Patching )
Pemborong bertanggung jawab atas penyelesaian/penyempurnaan kembali semua
pemotongan dan pembobokan dari setiap konstruksi bangunan yang diperlukan untuk
pekerjaan pemasangan instalasi elektrikal ini. Kecuali hanya apabila dinyatakan lain pada
gambar, maka setiap pemotongan atau pemasangan harus mendapat persetujuan tertulis dari
pengawas.
Untuk sejauh mungkin menghindari adanya cutting, semua pekerjaan pemasangan insert,
sleeves, raceway atau lubang-lubang harus dilaksanakan selama tahap konstruksi.
1.8 Sleeves dan Insert
Semua sleeves melalui lantai beton dan pada yang perlu untuk pemasangan instalasi
elektrikal harus dilaksanakan oleh pemborong. Sleeves cadangan harus dibungkus dan
ditimbun dengan memakai grout.
Semua insert beton yang diperlukan untuk pemasangan instalasi peralatan listrik,
termasuk inserts untuk conduits, hunger dan support harus dilaksanakan oleh pemborong.
1.9 Proteksi
Semua bahan dan peralatan sebelum dan sesudah pemasangan harus dilindungi terhadap
cuaca dan harus dijaga selalu dalam keadaan bersih, semua ujung-ujung conduit dan bagian-
bagian peralatan yang tetap tidak dihubungkan harus disumbat atau ditutup untuk mencegah
masuknya kotoran.
2.0 Pembersihan Site
Pemborong harus mengusahakan daerah kerja mereka selalu dalam keadaan bersih dan rapi
selama pemasangan instalasi elektrikal ini. Pada saat pelaksanaan pekerjaan instalasi ini
selesai pemborong harus memeriksa kembali keseluruhan pekerjaan dalam keadaan rapi,
bersih dan siap pakai
2.1Material Bahan dan Peralatan Yang dingunakan
Bahan-bahan dan peralatan yang akan dipasang harus 100% baru, dalam keadaan baik dan sesuai
dengan yang dimaksud. Cotoh bahan, brosur dan gambar kerja (shop drawings) harus diserahkan
kepada pengawas 14 hari sebelum pemasangan.
Pemborong harus menempatkan secara tugas penuh (full time) seorang koordinator yang ahli
dalam bidangnya, berpengalaman dalam pekerjaan serupa dan dapat sepenuhnya mewakili
pemborong dengan predikat baik. Tenaga pelaksana harus menangani pekerjaan-pekerjaan ini
secara aman, kuat dan rapi.
a. Material
1. Kabel daya tegangan rendah
a. Kabel tanah TR berpelindung pita baja.
- Type : NYFGbY
- Standart : PUIL 2000
SII 0211-78
SPLN 43-2, 1981
- Konstruksi
Berinti tiga, empat atau lima, konduktor dari bahan tembaga solid atau standart,
bentuk bulat atau sektorial, insulasi PVC, selubung sebelah dalam dari PVC,
lapisan pelindung dari galvanized flat steel wire, dan lapisan terluar adalah
PVC sheathead warna hitam. Warna insulasi PVC masing-masing inti harus
mengikuti kode dalam PUIL 2000 sebagai berikut :
+ phasa : merah, kuning, dan hitam
+ netral : biru
+ ground : hijau kuning
- Tanda Pengenal
Pada sheath dari kabel harus ada tanda pengenal yang tidak dapat dihapus
sebagai berikut :
a. Nominal voltage.
b. Type
c. Ukuran nominal
d. Tahun pembuatan
e. Nama pabrik pembuat / merk dagang
- Pemeriksaan dan Pengujiaan
Pemeriksaan dan pengujiaan terhadap kabel yang akan dipasang meliputi :
2.2 Pemeriksaan secara visual (appearance inspection)
2.3 Pengujiaan tahanan dari penghantar.
2.4 Pengujiaan tahanan insulasi
2.5 Kabel harus buatan pabrik dalam negeri.
b. Kabel TR tanpa pelindung baja.
- Type : NYY
- Standart : PUIL 2000 SII 0211-78 SILN 43-1,1981
- Konstruksi
Berinti tiga, empat atau lima, konduktor dari bahan tembaga solid atau
standart, bentuk bulat atau sektoral, insulasi PVC, selubung sebelah dalam
dari PVC, selubung sebelah dalam dari PVC, dan selubung terluar dari PVC
warna hitam, warna insulasi PVC masing-masing inti harus mengikuti kode
warna dalam PUIL 2000 sebagai berikut :
+ Phasa : merah, kuning, dan hitam.
+ Netral : biru.
+ Ground : hijau kuning.
- Tanda Pengenal
Pada sheat dari kabel harus diberi tanda pengenal yang tidak dapat dihapus
sebagai berikut :
1. Nominal voltage
2. Type
3. Ukuran nominal penghantar.
4. Tahun pembuatan
5. Nama pembuat/merk dagang
- Pemeriksaan dan pengujian.
Pemerikasaan dan pengujian terhadap kabel yang akan dipasang meliputi :
-
Pemeriksaan secara visual (appearance inspenction)
-
Pengujian tahanan dari penghantar
-
Pengujian tahanan insulasi.
-
Kabel harus buatan pabrik dalam negeri.
c. Kabel TR dengan pelindung PVC
- Type : NYA, uk. Sesuai dengan gambar.
- Standart : PUIL 2000
SII 0211-78 SILN 43-1,1981
- Konstruksi
Berinti tunggal dari bahan tembaga solid atau standart, bentuk bulat, insulasi
PVC, warna insulasi PVC terdiri dari merah, kuning, hitam, biru serta hijau.
- Tanda Pengenal
Pada sheat dari kabel harus diberi tanda pengenal yang tidak dapat dihapus
sebagai berikut :
1. Nominal voltage.
2. Type.
3. Ukuran nominal penghantar.
4. Tahun pembuatan.
5. Nama pembuat/merk dagang.
- Pemeriksaan dan pengujian.
Pemerikasaan dan pengujian terhadap kabel yang akan dipasang meliputi :
- Pemeriksaan secara visual (appearance inspenction)
- Pengujian tahanan dari penghantar
- Pengujian tahanan insulasi.
- Kabel harus buatan pabrik dalam negeri.
d. Kabel TR dengan pelindung PVC
Type : NYM 40 cm.
- Standart : PUIL 2000
SII 0211-78 SILN 43-1,1981
- Konstruksi
Berinti dua, tiga, atau empat, konduktor dari bahan tembaga solid atau
standart, bentuk bulat, insulasi PVC, selubung sebelah dalam dari PVC, dan
selubung terluar dari PVC warna putih, warna insulasi PVC masing-masing
inti harus mengikuti kode warna dalam PUIL 2000 sebagai berikut :
+ Phasa : merah, kuning, dan hitam.
+ Netral : biru.
+ Ground : hijau kuning.
- Tanda Pengenal
Pada sheat dari kabel harus diberi tanda pengenal yang tidak dapat dihapus
sebagai berikut :
1. Nominal voltage
2. Type
3. Ukuran nominal penghantar.
4. Tahun pembuatan
5. Nama pembuat/merk dagang
- Pemeriksaan dan pengujian.
Pemerikasaan dan pengujian terhadap kabel yang akan dipasang meliputi :
- Pemeriksaan secara visual (appearance inspenction)
- Pengujian tahanan dari penghantar
- Pengujian tahanan insulasi.
- Kabel harus buatan pabrik dalam negeri.
2.2 Spesifikasi Bahan Yang Digunakan
Dalam proyek pembangunan ini untuk semua jenis kabel yang digunakan menggunakan spesifikasi
seperti dibawah ini:
1. Pekarjaan kabel Feeder (Power)
a.Kabel NYY
( 4 x 185, 4 x 70,
4 x 16, 4 x 10 mm2 )
2. Pekerjaan kabel instalasi penerangan dan tenaga
a. Kabel NYA
2.3Pekerjaan Lampu dan Kotak Kontak
Lingkup Pekerjaan.
Dalam pekerjaan instalasi lampu dan kotak kontak terdapat beberapa hal yang harus
di kerjakan agar sistim penerangan dan kotak kontak dapat digunakan sesuai fungsinya.
Pekerjaan ini meliputi pengadaan, pemasangan, penyambungan (wiring instalasi) instalasi
lampu dan kotak kontak serta perbaikan (bila diperlukan) selama masa pemeliharaan.
Penambahan peralatan dan material yang tidak disebutkan dalam spesifikasi ini maupun
pengadaaan dan pemasangan dari material yang kebetulan tidak disebutkan, akan tetapi
akan secara umum diperlukan agar dapat diperoleh kondisi lampu yang baik, maka
peralatan atau bahan tersebut dapat ditambahkan.
Untuk lebih jelasnya maka berikut ini lingkup pekerjaan lampu dan kotak kontak
yang harus di kerjakan diantaranya:
a. Pengadaan dan pemasangan lampu serta kotak kontak .
b. Pengadaan dan pemasangan bahan penunjang instalasi listrik antara lain kabel, pipa
PVC, T dos, lasdop, isolasi, elbow, dan lain lain.
Spesifikasi Lampu Penerangan
1. Lampu dan armaturnya harus sesuai dengan yang dimaksudkan, seperti yang
dilukiskan dalam gambar-gambar elektrikal.
Semua armatur lampu yang terbuat dari metal harus mempunyai terminal penahan
(grounding).
Berikut ini adalah lampu lampu yang digunakan dalam pekerjaan ini :
1. Lampu Downlight Philips Essential LED 18 watt
2. Lampu Downlight Philips Essential LED 7 watt
Semua lampu flourescent dan lampu discharge lainnya harus dikompensasi
dengan “power factor corection capassitor” yang cukup untuk mencapai p.f. 85%-
95%.
Kapasitor harus dipasang paralel dan dilengkapi dengan sekring kecil untuk
menghindari bahaya kebocoran kapasitor.
Reflector harus mempunyai lapisan pemantul cahaya berwarna putih atau
mengkilap dengan derajat pemantul yang tinggi.
Box tempat ballast, kapasitor, dudukan stater dan terminal bok harus cukup
besar dan dibuat sedemikian rupa sehingga panas yang ditimbulkan tidak menggangu
kelangsungan kerja dan umur teknis komponen lampu itu sendiri.
Ventilasi didalam box harus dibuat dengan sempurna
Kabel-kabel dalam box harus diberikan saluran atap klem-klem tersendiri
sehingga tidak menempel pada ballast atau kapasitor. Box terbuat dari pelat baja tebal
minimum 0.7mm dicat dasar tahan karat, kemudian cat akhir dengan cat oven warna
putih.
Ballast harus dari jenis yang baik, tidak menimbulkan panas yang tinggi,
komponen pengisinya tidak meleleh, dan memiliki power factor yang tinggi. Ballast
harus mempunyai dudukan yang kuat dalam box lampu, tetapi mudah dibuka untuk
diperiksa atau diangkat.
Yang harus dipergunakan adalah single lamp ballast (satu ballast untuk satu
tabung lampu flourescent) merk Philips atau setara.
Lampu TL harus sudah lengkap dengan kap reflector dibuat dari pelat baja
dengan bentuk seperti gambar rencana. Untuk lampu yang terbenam memakai type
RMC 300 M5 dengan reflektor mengkilap dan grille mengkilap.
Spesifikasi Sakelar dan Kotak Kontak Biasa.
a. Sakelar
Sakelar yang digunakan harus dari type untuk pemasangan rata dinding,
mempunyai rating 250 Volts 10 Amp dari jenis single gang atau double gang atau
multiple gangs (grid switches).
Kecuali tercatat atau ada persyaratan lain, maka tinggi pemasangan kotak
sakelar dinding, harus 150 cm dari lantai.
Bila ada lebih dari lima sekelar dinding atau stop kontak ditunjuk pada
tempat yang sama, maka dua deret kotak tunggal, ganda atau “multigang” sesuai
dengan kebutuhan harus dipasang satu diatas yang lain, dan titik tengah deretan-
deretan tersebut harus berada 1.50 m diatas permukaan lantai.
Kotak kontak outlet dekat pintu atau jendela harus dipasang ± 20 cm dari
pinggir kusen pada sisi kunci seperti ditunjukkan dalam gambar-gambar arsitektur,
kecuali ditunjukkan lain oleh pengawas.
b. Kotak-Kontak Biasa (KKB) pemasangan Dinding.
Kotak-kontak biasa yang dipakai adalah kotak kontak satu fasa. Semua
kotak kontak harus memiliki terminal fasa, netral dan pentanahan. Kotak-kontak
harus dari satu type, untuk pemasangan rata dinding, dengan rating 250 Volts 10
Amp. Semua stop kontak dinding dipasang max 30 cm dari lantai. Atau dipasang
sesuai keperluan pemakaian.
Kotak untuk sakelar dan kotak kontak.
Kotak harus dari baja dengan kedalaman 35 mm. Kotak dari metal harus mempunyai
terminal pentanahan. Sakelar atau kotak kontak terpasang pada kotak (box) dengan
menggunakan baut. Pemasangan dengan cakar yang mengembang tidak diperbolehkan.
Kabel Instalasi
Pada umumnya kabel instalasi penerangan dan instalasi kotak kontak harus kabel
inti tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYA atau NYM)
Kabel harus mempunyai penampang minimum 2.5 mm2. Dengan kode warna kabel
harus mengikuti ketentuan dalam PUIL 2000. Sebagai berikut :
- fasa : R : merah
- fasa : S : kuning
- fasa : T : hitam
- netral : N : biru
- tanah (ground) : 0 : hijau dan kuning
Pemeriksaan dan pengujian
Pemeriksaan dan pengujiaan seluruh instalasi system penerangan dan kotak kontak
diselenggarakan setelah seluruh pekerjaan selesai.
Pemeriksaan dan pengujian tersebut terdiri dari :
a. Pemeriksaan secara visual (apperence inspection) terhadap kelengkapan peralatan
apakah sudah sesuai dengan yang dimaksud.
b. Pemeriksaan fungsi kerja dan kekuatan mekanis dari peralatan.
c. Pengujian sambungan-sambungan.
d. Pengujian tahan insulasi.
e. Pengujian pentanahan.
f. Pengujian pemberian tegangan.
Paling lambat dua (2) minggu sebelum pengujian dilaksanakan, pemborong harus
sudah mengajukan jadwal dan prosedur pengujian kepada pengawas untuk mendapatkan
persetujuan.Pengujian harus disaksikan oleh pengawas.
Pemborong harus membuat catatan (record) mengenai hasil pengujian, dan 2 copy
diserahkan oleh pengawas. Seluruh pengujian diselenggarakan oleh pemborong, dan
segala biaya untuk itu ditanggung oleh pemborong.
Pipa instalasi pelindung kabel
Pipa instalasi pelindung kabel yang dipakai adalah pipa conduit khusus untuk
instalasi listrik, pipa, elbow, socket junction box dan accessories lainya yaitu pipa flexible
harus dipasang untuk melindungi kabel antara junction box dan armatur lampu.
Semua instalasi kabel yang ada berada dalam pipa pelindung.
Pemasangan
Pemasangan lampu-lampu dan kotak kontak.
Semua fikture penerangan dan kotak kontak beserta perlengkapan-perlengkapannya
harus dipasang oleh tukang-tukang yang berpengalaman dengan cara yang benar dan
disetujui pengawas seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
Pada daerah yang tidak memakai ceiling pemasangan lampu menempel pada kanal
yang dipasang lengkap dengan penggantungnya.
Pada waktu pemeriksaan akhir semua “fixture” dan perlengkapan harus sudah siap
menyala. Bebas dari cacat. Semua fixtures dan perlengkapan harus bersih bebas dari
debu, plastes dan lain lain. Semua reflector, kaca, panel pinggir atau bagian-bagian
lain yang rusak sebelum pemeriksaan akhir harus diganti oleh pemborong tanpa biaya
tambahan.
13.PEKERJAAN PENGECATAN
a. Kecuali pekerjaan kayu dan langit-langit, harus di cat dengan cat kualitas baik.
b. Warna cat ditentukan kemudian menurut petunjuk Direksi / Pejabat Pembuat Komitmen
atau mengikuti bangunan lama yang telah ada.
c. Cat meni, plamur maupun dempul dipakai sesuai dengan kualitas cat akhiran yang akan
dipergunakan.
d. Dalam pelaksanaan pekerjaan cat sebelum dimulai mengecat semua bagian harus
dibersihkan dan dimeni terlebih dahulu, kemudian diplamuer hingga rata dan bilaman perlu
didempul dan digosok amplas hingga rata dan halus, kemudian dicat dasar satu kali
selanjutnya dengan cat akhiran (penutup) tiga kali atau lebih untuk mencapai hasil yang
sempurna dan memuaskan.
e. Pengecatan tembok dilaksanakan dengan terlebih dahulu mengeamplas plesteran dan
diplamur berulang-ulang hingga rata dan diulanginya lagi apabila setelah di cat masih
terdapat lubang-lubang yang belum rata harus diulang dengan plamur yang sudah di
campur warna catnya kemudian diulang kembali catnya hingga rata betul.
g. Untuk pengecatan kayu/tembok/besi yang lama, maka cat lama dikupas hingga bersih
kemudian diplamur dan dicat sesuai dengan pengecatan baru.
h. Pengecatan besi sebelum dimeni harus diamplas dahulu hingga betul-betul bersih,
kemudian dicat beberapa kali hingga rata.
14.SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI/ METODE PELAKSANAAN/METODE KERJA
Adalah metode yang menggambarkan penguasaan penyelesaian pekerjaan yang sistematis dari awal
sampai akhir meliputi tahapan/urutan pekerjaan utama dan uraian/cara kerja dari masing-masing jenis
kegiatan pekerjaan utama yang dapat dipertanggungjawabkan secara teknis, meliputi:
(1) Tahapan/urutan pekerjaan dari awal sampai akhir secara garis besar dan uraian/cara kerja dari
masing-masing jenis pekerjaan utama;
(2) Kesesuaian antara metode kerja dengan peralatan utama yang ditawarkan/diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan;
(3) Kesesuaian antara metode kerja dengan spesifikasi/volume pekerjaan yang disyaratkan.
Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja, untuk paket pekerjaan ini ditetapkan sebagai
berikut :
No Pekerjaan Utrama Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
1. Pekerjaan Persiapan Pekerjaan ini di mulai dengan mengundang konsultan
pengawas dan pemimpin kegiatan untuk bersama sama kelapangan
menentukan titik lokasi yang akan di kerjakan dan di lanjutkan
pembersihan lokasi yang akan di kerjakan, setelah lokasih sudah
besih di mulai dengan pekerjaan pengukuran dan memasang patok
dan sesuai dengan ukuranya di lanjutkan memasang bouwplang
yang mana papan bouwplang yang di pakai di ketam satu sisi yang
permukaanya ke atas dan bouwplang ini harus siku dan jaraknya
dari titik bangunan 1 meter. Pada pekerjaan persiapan ini di ajukan
semua contoh material yang akan di pakai dalan pelaksanaan
proyek ini dan apabila material yang di ajukan di setujui maka
material tersebut di masukan ke lokasi proyek dengan tetap
membuat laporan jumlah material yang masuk dan rencana
pemakainaya. pekerjaan bouwplang ini harus di jaga sampai selesai
pekerjaan struktur lantai satu.
2. Galian Tanah Setelah mendapatan hasil dari pengukurang bowplank tersebut dan
telah disetujui oleh konsultan pengawas, maka dilanjutkan dengan
pekerjaan galian tanah. Lebar panjang dan dalam dari galian ini telah
sesuai dengan dokumen yang telah ada sebelumnya. Tanah hasil
galian tersebut ditempatkan tidak jauh dari galian tanah karna bisa
digunakan kembali pada saat pengurugan tanah kembali. Apabila
didalam hasil penggalian tersebut terdapat sampah-sampah atau
benda-benda yang nantinya dapat merusak dari hasil penggalian ini
dibuang ditempat yang aman dan tidak menganggu pekerjaan yang
lainnya. Gunakan water pass untuk mendapatkan lubang yang
horizontal yang rata. Jika kemiringan lahan besar, maka bangunan
harus dibagi menjadi 2 bagian dengan ketinggian lantai yang berbeda,
untuk menjaga agar pondasi letaknya tidak terlalu tinggi.
3. Rabat lantai kerja Pekerjaan beton tumbuk ini dimulai dengan mengaduk adukan
campuran PC:1 PS:3 KR: 5. Setelah itu adukan diletakkan kedasar
galian yang telah di taburkan pasir urug dengan ketebalan sesuai pada
gambar perencanan. Peralatan yeng di gunakan antara lain
molen,ember,skrop dll
4. Pekerjaan Bekisting Bekesting merupakan konstruksi sementara yang berfungsi
sebagai cetakan atau mal dari beton cair hingga mengeras sebagai
struktur bangunan, dan akan dibongkar setelah beton sampai umur
tertentu.
5. Pembesian Pekerjaan pembesian terdiri dari pekerjaan pemotongan,
pembengkokan, penyetelan dan perakitannya.Untuk memudahkan
dalam pelaksanaannya dibuat jadwal penulangan dalam bentuk tabel
yang memuat kode tulangan, bentuk dan ukuran, jumlah batang,
panjang dan dimeter tulangan. Dengan demikian penggunaan bahan
dapat terkontrol (ekonomis dan memudahkan dalam bekerja).
Untuk pekerjaan pembesian diperlukan ketelitian serta penghematan
bahan dan untuk mempercepat produksi digunakan mesin ( bar
bender dan bar cutter).
6. Pekerjaan Kolom Pekerjaan ini dimulai dengan mesang besi tulangan kolom yang
sudah dirakit dan disambung dengan besi stek dari pondasi dan
sambungannya diikat dengan kawat ikat, selanjutnya memasang
bekisting dan bekisting ini di ukur dua sisi untuk menentukan pertikal
nya. Setelah pertikalnya sudah dapat di pasang penyangga bekisting.
7. Pekerjaan Dinding Dinding dibuat dari pasangan batu bata dengan adukan spesi 1 :5,
sebelum pasangan bata terlebih dahulu kami buat profil-profil dari
kayu yang lurus sebagai pedoman dalam pekerjaan, pasangan harus
tegak lurus dan siku secara horizontal dan vertikal. Pemasangan
dinding bata ini dapat dimulai setelah bekisting kolom dan balok
dibuka. pemasangan dinding disesuaikan denah dalam gambar kerja.
8. Pekerjaan Atap Pekerjaan ini di mulai dengan mengukur ketinggian dan lebar
bentangan. Sesuai ukuran ini dimulai merakit kuda kudanya
menggunakan Rangka Baja Ringan C75.75 + reng R32. 45 Kencana
dipermukaan tanah sampai selesai semuanya dan selesai dilanjutkan
menaikan satu persatu keatas ring balok untuk di dinabolt sebagai
pemegangnya.Setelah semua terpasang dilanjutkan dengan
pemasangan penutup Atap genteng Multiroof lapis pasir T.0,25mm
Bubungan multiroof T.0,25mm.
9. Pekerjaan Finishing Pekerjaan Finishing dinding interior finishing cat. Pekerjaan finishing
Dinding dikerjakan setelah pekerjaan utama selesai. plesteran dinding yang
tingkat kerataan permukaan dinding diukur menggunakan waterpas.
10. Pekerjaan Finishing Pekerjaan Finishing lantai teras bangunan menggunakan Keramik
Lantai Asia Tile (Polos) Tingkat kedataran dan tegak lurus pasangan
menggunakan benang dan waterpas sebagai pedoman.
11. Pekerjaan Sanitasi Pekerjaan Sanitasi menggunakan pipa PVC type AW, Stop Kran
menggunakan Onda
12. Pekerjaan Elektrikal Pekerjaan Elektrikal Kabel menggunakan type NYM dibungkus pipa
condit 5/8”, Saklar dan Stop Kontak menggunakan ex.Broco, Lampu
penerangan menggunakan ex.Philips
13. Pekerjaan Pengecatan Pekerjaan pengecatan harus melalu beberapa tahapan pekerjaan yaitu
plamir, perataan, pengecatan lapis perlapis cat sampai pori-pori
tertutup rata Cat menggunakan Cat Dulux Alkali / Cat Dulux
Waterbond, untuk pengecatan lisplank / kayu pengaplikasian
menggunakan cat Emco.
15. PERAWATAN / PEMELIHARAAN
1.
Semua pasangan batu termasuk siaran dan plesteran harus dirawat dengan air atau dengan
cara-cara lain yang diterima menurut persetujuan Direksi.
2.
Jika perawatan dilaksnakan dengan air, pasangan-pasangan batu harus dijaga agar tetap basah,
paling tidak 14 hari, jika tidak ada ketentuan lain menutupnya dengan bahan-bahan direndam
air, atau dengan pipa-pipa alat penyiram, atau cara lain yang disetujui yang menyebabkan
permukaan selalu basah.
3.
Air yang dipakai untuk perawatan harus memenuhi ketentuan spesifikasi untuk air.
16. PERBAIKAN PASANGAN
Jika sesudah penyelesaian semua tembok pasangan batu, pasangan berada di luar garis
ketentuan atau tidak sesuai dengan garis dan tingkatan yang ditunjukkan pada gambar, maka
harus dibuang dan diganti atas biaya Rekanan/Pemborong atau tidak menuntut ganti rugi sebab
kesalahan human error dari pihak rekanan/pemborong.
17. PEKERJAAN PENYELESAIAN
1. Pelaksana harus membersihkan lapangan daerah kerja setelah pekerjaan selesai
2. Bekas material dan kotoran harus dibersihkan segera, sehingga kegiatan atau pekerjaan
kelihatan bersih dan rapi
3. Pelaksana harus segera mengambil alat-alat miliknya yang tidak dipakai lagi sedangkan alat-
alat milik dinas harus diurus dan dikembalikan dalam keadaan baik dan dikirim ke tempat
yang telah ditunjuk oleh Direksi/ Pengawas lapangan.
4. Pelaksana wajib memeriksa kembali seluruh pekerjaan serta mengadakan perbaikan-perbaikan
yang mungkin masih dianggap perlu.
5. Sisa-sisa bahan yang dibeli dan dibiayai dari Kegiatan menjadi milik kegiatan dan bukan
menjadi milik Rekanan/Pemborong .
6. Di dalam masa pemeliharaan Rekanan/Pemborong harus menjaga keamanan, kondisi serta
kebersihan bangunan sampai dengan penyerahan yang kedua.
18. PEMBERITAHUAN PENYERAHAN PEKERJAAN YANG KE I
Apabila dalam waktu pelaksanaan dalam kontrak atau tanggal baru akibat perpanjangan waktu
sesuai dengan adendum kontrak telah berkhir, penyedia jasa harus segera menyerahkan hasil
pekerjaannya selesai dengan baik sesuai dengan kontrak kepada pemberi tugas secara tertulis dengan
tembusan kepada Direksi dan konsultan pengawas.
Pengguna jasa akan mengadakan rapat Direksi mengenai pekerjaan penyerahan tersebut diatas
berdasarkan :
1. Kontrak / Perjanjian Kerja
2. Surat penyerahan pekerjaan dari penyedia jasa
3. Surat tanggapan dari konsultan pengawas, setelah dapat menerima penyerahan pekerjaan tersebut.
19. PEMELIHARAAN SEBELUM PENYERAHAN KE II
Terhitung mulai tanggal diterimanya pekerjaan yang ke I, hingga 365 (tiga ratus enam puluh lima)
hari kemudian adalah merupakan masa pemeliharaan yang masih menjadi tanggungjawab penyedia
jasa sepenuhnya, antara lain :
1. Keamanan dan penjagaan
2. Penyempunaan dan pemeliharaan
3. Pembersihan
Apabila penyedia jasa telah melaksanakan hal tersebut diatas sesuai dengan kontrak, maka
penyerahan yang kedua dapat dilaksanakan seperti pada tata cara pada penyerahan pekerjaan yang
pertama.
20. BENDA-BENDA BERSEJARAH / PURBAKALA
a. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan pekerjaan bangunan atau sebagian bangunan terdapat
benda-benda sejarah purbakala dan sebagainya, maka untuk sementara pekerjaan tersebut
harus segera dihentikan dan melaporkan hal tersebut kepada Pengguna Jasa/ Pejabat setempat
yang berwenang.
b. Rekanan tetap bertanggung jawab tentang hal tersebut, apabila terjadi penyimpangan dari
semua peraturan yang ada.
21. PENUTUP
a. Apabila dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini untuk uraian bahan-bahan, pekerjaan-
pekerjaan, tidak disebut perkataan atau kalimat “diselenggarakan oleh Penyedia Jasa ” maka hal ini
harus dianggap seperti disebutkan.
b. Guna mendapatkan hasil pekerjaan yang baik, maka bagian – bagian yang nyata termasuk dalam
pekerjaan ini tetapi tidak dimasukkan atau disebut kata demi kata dalam RKS ini, haruslah
diselenggarakan oleh penyedia jasa dan diterima sebagai hal yang disebutkan.
c. Hal-hal yang tidak tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh pihak
Direksi/Pengguna Jasa, bilamana perlu diadakan perbaikan dalam peraturan ini.
Magetan, Juni 2025
LURAH SUKOWINANGUN
KABUPATEN MAGETAN
Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
AGUS DWI ARYANTO, S.Sos.
NIP. 19781219 200312 1 006