| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0603723040722000 | Rp 14,649,254,173 | - | |
| 0032373243722000 | Rp 14,348,878,447 | - Tidak Melampirkan Memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP) : SKP = KP – P KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan: untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan - Tidak Melampirkan TKDN Tingkat Komponen Dalam Negeri - Tidak Melampirkan Laporan PPh Orang Pribadi Direktur yang dipersyaratkan Pada Spesifikasi Teknis - Tidak Melampirkan KTA Kartu Tanda Anggota yang dipersyaratkan pada LDP Lembar data Kualifikasi - Jaminan Penawaran tidak diterima Pokja Pemilihan sampai dengan batas waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan dalam dokumen LDP BAB III tentang INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) C. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARANDAN KUALIFIKASI nomor 23 tentang jaminan penawaran | |
| 0723416947524000 | - | - | |
CV Dafa Rizky Anur | 0032073298728000 | - | - |
CV Makmur Jaya | 07*3**0****25**0 | - | - |
| 0021670864608000 | - | - | |
| 0027160639608000 | - | - | |
PT Ika Karya Nusa | 05*6**7****41**0 | - | - |
Dharma Jaya Sejahtera | 00*5**7****33**0 | - | - |
CV Felicia Giunia | 01*7**3****04**0 | - | - |
URAIAN SINGKAT
LANJUTAN PENINGKATAN JALAN PERKANTORAN
1. LATAR BELAKANG
Jaringan jalan memegang peranan penting dalam hal wadah pergerakan masyarakat dalam melakukan
aktivitas sehari-hari. Karena sejalan dengan laju pertumbuhan perekonomian dan lain sebagainya
sehingga perlu diimbangi dengan pertumbuhan jaringan jalan serta penataan lalu lintas yang
merupakan satu kesatuan terpadu dari semua jaringan jalan.
Kabupaten Mahakam Ulu yang mencakup beberapa kecamatan dan memiliki wilayah yang cukup luas
dan letak geografisnya yang terpisah satu dengan yang lainnya perlu strategi khusus dalam
pengembangan wilayah dan akses jalan yang memadai.
Pengembangan wilayah dan percepatan pertumbuhan ekonomi sangat berkaitan erat dengan sarana
dan prasarana transportasi, Pembukaan badan jalan baru dan peningkatan kualitas jalan merupakan
salah satu cara untuk mengatasi hambatan dalam percepatan pengembangan wilayah dan
pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Spesifikasi Teknik untuk pekerjaan pengadaan konstruksi perlu dipersiapkan secara matang sehingga
memang mampu mendorong perwujudan karya pembangunan yang sesuai dengan kepentingan
kegiatan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Spesifikasi Teknis ini merupakan petunjuk acuan kerja bagi penyedia jasa dalam melaksanaan
pekerjaan yang memuat masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diimplementasikan pada saat melaksanaan pekerjaan;
b. Dengan adanya hal tersebut di atas maka Penyedia Jasa diminta dapat melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan produk pekerjaan yang sesuai dengan
spesifikasi teknik.
3. SUMBER PENDANAAN
Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Kab. Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2024.
- Pagu anggaran untuk pelaksanaan pekerjaan ini yaitu sebesar Rp. 14.999.909.520,00 (Empat belas
milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan ribu lima ratus dua
puluh Rupiah).
- Pagu Harga Perkiraan Sendiri (Hps ) Rp. 14.966.772.000,00 ( Empat Belas Milyar Sembilan Ratus Enam
Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah)
4. LINGKUP PEKERJAAN
a. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa adalah berpedoman pada ketentuan yang
berlaku, Shop Drawing, Perincian Penawaran (RAB), Metode Pelaksanaan, Spesifikasi Teknis untuk
pekerjaan yang dimaksud, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Surat
Perjanjian Jasa Konstruksi (Kontrak).
b. Lingkup kegiatan tersebut antara lain meliputi:
1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
dalam pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
2) Penyesuaian rencana awal dan kondisi/kebutuhan lapangan.
3) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi
selama pelaksanaan konstruksi.
4) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dengan kontraktor pelaksana dan unsur
konsultan pengawas, membuat laporan harian, laporan mingguan dan bulanan pekerjaan
konstruksi, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan mingguan dan bulanan
pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh konsultan pengawas.
5) Menyelenggarakan rapat secara berkala dengan PPK dan/atau unsur lain yang terkait.
6) Menyusun Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan perhitungan volume pekerjaan (Back Up Data),
serta Berita Acara Serah Terima Pertama pekerjaan konstruksi.
7) Membuat gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawing) yang dikoreksi oleh konsultan pengawas
untuk disahkan oleh PPK.
8) Membuat gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built Drawing) sebelum
serah terima pertama.
9) Menyusun laporan secara periodik (Rekapitulasi Pelaksanaan Pekerjaan Dua Mingguan yang
meliputi permasalahan/kendala di lapangan dan resume pekerjaan) kepada PPK.
10) Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah disusun oleh
perencana konstruksi (gambar teknis dan Spesifikasi Teknis), dengan segala tambahan dan
perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing pelelangan, serta ketentuan teknis
(pedoman dan standar teknis yang dipersyaratkan).
11) Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga, dan alat),
kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang
tercantum dalam Spesifikasi Teknis.
12) Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa pengawasan
konstruksi.
13) Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Rencana Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3). Penyedia Jasa Wajib membuat Rencana K3 Konstruksi untuk pekerjaan ini (RK3K).
14) Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak Kerja Pelaksanaan dan
selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga berita acara serah terima pekerjaan yang
dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh panitia penerima hasil pekerjaan.
15) Semua administrasi pelaksanaan konstruksi dan pengawasan mengikuti ketentuan yang
tercantum dalam Perpres 12 tahun 2021 beserta petunjuk teknis pelaksanaannya.
16) Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan
konstruksi fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi berkewajiban
memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi.
17) Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diuji coba sesuai fungsinya.
Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan, maka harus diperbaiki sampai berfungsi dengan
sempurna.
18) Masa pemeliharaan Kontruksi ini minimal selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi.
5. KELUARAN PRODUK (OUTPUT) / PRODUK YANG DI HASILKAN
Keluaran/ produk yang dihasilkan adalah konstruksi jalan dengan item pekerjaan sesuai dengan
dokumen kontrak, dan selain itu juga berupa Dokumen/Laporan antara lain:
1) Shop Drawing
2) Rencana Mutu Kontrak & Rencana Keselamatan Konstruksi
3) Request Pekerjaan
4) Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan
5) Laporan Hasil Penerapan SMKK
6) Monthly Certificate (MC)
7) Back up Data Kuantitas
8) Back up Data Kualitas (Hasil Uji)
9) Photo Dokumentasi Kegiatan (0%, 50% dan 100%)
10) Asuransi Tenaga Kerja
11) Asbuilt Drawing
6. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu untuk penyelesaikan pekerjaan ini diperkirakan selama 150 (Seratus Lima Puluh) hari
Kalender, terhitung sejak dimulainya tanggal mulai kerja.