PENGADILAN AGAMA SUWAWA
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI
NOMOR KAK : W26-A5/227.a/PL.01/II/2023
TANGGAL KAK : 16 FEBRUARI 2023
SATUAN KERJA : PENGADILAN AGAMA SUWAWA
NAMA PEKERJAAN : PENGAWASAN PEMBANGUNAN SARANA
LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN
AGAMA SUWAWA
LOKASI : JALAN JAKSA AGUNG SUPRAPTO DESA ULANTA
KECAMATAN SUWAWA KABUPATEN BONE
BOLANGO
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
JASA KONSULTAN PENGAWASAN
PEMBANGUNAN SARANA LINGKUNGAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN
AGAMA SUWAWA
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Latar belakang kebutuhan jasa konsultan konstruksi ini
berdasarkan alokasikan anggaran untuk pembangunan gedung
dan sarana lingkungan gedung kantor Pengadilan Agama
Suwawa yang representatif untuk peningkatan kualitas
pelayanan peradilan kepada masyarakat.
2. Maksud dan Tujuan jasa konsultan pengawasan ini adalah melakukan
Tujuan
pengawasan terhadap setiap kegiatan pelaksanaan konstruksi
sejak persiapan, pelaksanaan, pengujian, dan penyerahan
pekerjaan konstruksi dalam parameter kegiatan pengendalian
waktu, pengendalian biaya, pengendalian capaian sasaran fisik
dan tertib administrasi.
3. Sasaran Sasaran Jasa konsultan konstruksi ini adalah :
1. Penyelesaian pekerjaan konstruksi yang tepat waktu
2. Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran
kegiatan
3. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan
spesifikasi teknis
4. Lokasi Jalan Jaksa Agung Suprapto Desa Ulanta Kecamatan Suwawa
Pekerjaan Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo
5. Sumber APBN DIPA Pengadilan Agama Suwawa Tahun Anggaran
Pendanaan 2023
6. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen: Rusli Permana, S.Kom.,
Organisasi S.H.
Pejabat
Satuan Kerja: Pengadilan Agama Suwawa
Pembuat
Komitmen
Data Penunjang
Kondisi geografis di sekitar lokasi kerja di Desa Ulanta
7. Data Dasar Kecamatan Suwawa Kabupaten Bone Bolango Provinsi
Gorontalo
a. SNI 2847-2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk
Bangunan Gedung
8. Standar Teknis
b. SNI 1726-2019 Tata Cara Perencanaan Ketahanan
Gempa Untuk Struktur Bangunan Gedung dan Non-
gedung
Hasil perancangan pekerjaan pembangunan pembangunan
9. Studi-Studi
gedung dan sarana lingkungan gedung kantor Pengadilan
Terdahulu
Agama Suwawa
a. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 jo.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Jasa Konstruksi
b. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Bangunan Gedung
c. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui
Penyedia
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem
10. Referensi
Manajemen Keselamatan Konstruksi
Hukum
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
f. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 16/SE/M/2022 Tentang Susunan Tenaga
Ahli Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi
di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat
Ruang Lingkup
11. Lingkup a. Tahap persiapan, meliputi:
Pekerjaan
i. memroses perizinan, memobilisasi personel dan
kelengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan
pengawasan;
ii. memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari
dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan
Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK);
iii. menyusun Program Mutu Pengawasan; dan
iv. memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait
pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam Rapat
Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.
b. Tahap pelaksanaan, meliputi:
i. melakukan pengawasan mobilisasi personel,
peralatan, material dan pemenuhan persyaratan
perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
ii. melakukan reviu terhadap gambar kerja dan
spesifikasinya;
iii. memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap
perubahan-perubahan pelaksanaan pekerjaan;
iv. melakukan pengawasan penggunaan tenaga
kerja, material, dan peralatan serta penerapan
metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
v. melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya,
pemenuhan persyaratan mutu dan volume serta
penerapan keselamatan konstruksi;
vi. mengumpulkan data dan informasi di lapangan
untuk memberikan rekomendasi teknis tentang
alternatif pemecahan masalah yang terjadi
selama pekerjaan konstruksi;
vii. membantu PPK dalam mempersiapkan
penyelenggaraan rapat lapangan secara berkala
dan merekomendasikan rapat insidental;
viii. membantu PPK dalam menyusunan berita acara
persetujuan kemajuan pekerjaan; dan
ix. membuat catatan harian, menyusun laporan
mingguan dan bulanan pelaksanaan pekerjaan
pengawasan
c. tahap serah terima pertama (provisional hand over),
meliputi:
i. menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi
perbaikannya sebelum serah terima pertama
(provisional hand over)
ii. memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap
kelengkapan dokumen dan gambar as built sesuai
dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan
sebelum serah terima pertama (provisional hand
over);
iii. melakukan pengawasan demobilisasi personel
dan peralatan sesuai jadwal penugasan dan
jadwal mobilisasi;
iv. membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan
100% (seratus persen) sebelum serah terima
pertama (provisional hand over);
v. membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara
Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over);
dan
vi. menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan
pengawasan.
d. Tahap serah terima akhir (final hand over), yang dapat
melewati tahun anggaran dan merupakan layanan purna
jasa konsultan, meliputi:
i. Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan
pemeliharaan;
ii. Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait
penerbitan Berita Acara Serah Terima Akhir (Final
Hand Over).
Dengan tahapan pekerjaan:
1. Pengawasan konstruksi tahap pelaksanaan konstruksi fisik
sampai dengan serah terima pertama (provisional hand
over) pekerjaan konstruksi
2. Dengan ketentuan lingkup pekerjaan Pengawasan
konstruksi tahap pemeliharaan sampai dengan serah terima
akhir (final hand over) pekerjaan konstruksi, tidak dipungut
biaya kembali.
12. Keluaran a. Laporan pengawasan, meliputi:
a) Laporan harian
b) Laporan mingguan
c) Laporan bulanan
d) Laporan akhir pengawasan teknis termasuk uji
mutu
b. Berita acara pengawasan, meliputi:
a) Perubahan pekerjaan
b) Pekerjaan tambah kurang
c) Serah terima pertama
c. Hasil pemeriksaan kelaikan fungsi (commisioning test)
d. Garansi atau surat jaminan peralatan dan perlengkapan
mekanikal, elektrikal, dan sistem perpipaan (plumbing)
e. Surat penjaminan atas kegagalan bangunan
13. Peralatan, a. Pengguna Jasa akan menugaskan juga personil Tim
Material, Teknis dari instansi untuk melengkapi pekerjaan dari
Personel dan konsultan.
Fasilitas dari b. Untuk fasilitas dari PPK hanya menyediakan ruang untuk
Pejabat rapat-rapat rutin beserta perlengkapannya. Data dan
Pembuat fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang
Komitmen dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia
jasa.
c. Pengguna Jasa menyediakan kumpulan laporan dan
data sebagai hasil studi terdahulu serta photografi.
d. Pengguna jasa akan mengangkat petugas atau wakilnya
yang bertindak sebagai Staf Teknik dan Staff
Administrasi dalam rangka pelaksanaan jasa
konsultansi.
14. Peralatan dan a. Penyedia Jasa diwajibkan untuk menyediakan segala
Material dari perlengkapan dan peralatan yang berkaitan dengan
Penyedia Jasa tugas konsultansi.
Konsultansi b. Barang-barang yang harus disediakan oleh penyedia
jasa dengan cara sewa atas nama Pengguna Jasa :
a. Akomodasi dan ruangan kantor
b. Kendaraan roda empat dan roda dua
c. Alat-alat kantor dan peralatan kerja lapangan
d. Computer dan printer dan peralatan elektronik
penunjang perencanaan
15. Lingkup Lingkup kewenangan sebagaimana tersebut pada lingkup
Kewenangan pekerjaan termasuk segala prosedur dan birokrasi dalam
Penyedia Jasa instansi pengguna jasa dalam menjalankan lingkup pekerjaan
16. Jangka Waktu 120 (seratus dua puluh) hari kalender sejak Surat Perintah Mulai
Penyelesaian Kerja
Pekerjaan
17. Personel Posisi Kualifikasi Jumlah
Orang
Tenaga Ahli:
Team leader Pendidikan minimal S1 - T. Arsitek, 1 Orang
SKA Ahli Arsitektur Muda,
Pengalaman Profesional minimal 3
Tahun
Ahli Struktur Pendidikan minimal S1 - T. Sipil, 1 Orang
SKA Ahli Struktur Bangunan
Gedung Muda, Pengalaman
Profesional minimal 1 Tahun
Ahli K3 Pendidikan minimal S1 - T. 1 Orang
Sipil/Arsitek, Ahli Muda K3,
Pengalaman Profesional minimal 1
Tahun
Tugas masing-masing tenaga ahli ditentukan sebagai berikut:
Team leader, bertugas:
1. Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi untuk setiap
pelaksanaan pengukuran atau rekayasa lapangan yang dilakukan Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan laporan kepada PPK sehingga
dapat segera diambil keputusan yang diperlukan, termasuk untuk pekerjaan
pengembalian kondisi, pekerjaan minor yang mendahului pekerjaan utama dan
rekayasa terperinci lainnya;
2. Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan Pengawas secara teratur
dan memeriksa seluruh pekerjaan di lapangan serta memberi penjelasan
tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai apa yang
sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut, jika dalam kontrak pekerjaan
konstruksi hanya dinyatakan secara umum;
3. Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi memahami Dokumen
Kontrak Pekerjaan Konstruksi secara benar, melaksanakan pekerjaannya
sesuai dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan menerapkan metode
konstruksi yang tepat dengan kondisi lapangan untuk setiap pelaksanaan
pekerjaan;
4. Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja dan analisa/perhitungan
konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi sebelum pelaksanaan pekerjaan;
5. Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua
lokasi pekerjaan dalam kontrak serta membuat laporan kepada PPK terhadap
hasil inspeksi lapangan.
6. Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak hasil
pekerjaan, material dan peralatan konstruksi yang tidak sesuai dengan
spesifikasi yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi
7. Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang dicapai Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi setiap hari pada lembar kemajuan pekerjaan
(progress schedule) yang telah disetujui;
8. Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan segera melaporkan
kepada PPK jika terdapat kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan dapat berpengaruh terhadap
jadwal penyelesaian pekerjaan yang direncanakan. Dalam kondisi tersebut,
maka Team Leader membuat rekomendasi kepada PPK secara tertulis untuk
mengatasi keterlambatan;
9. Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil pengukuran setia pekerjaan yang
telah selesai yang disampaikan oleh Quantity Engineer;
10. Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi diizinkan untuk
melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaanpekerjaan sebelumnya
yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji dan
sudah memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
11. Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu, volume dan jumlah
pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap bukti
pembayaran bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
12. Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa yang benar kepada
PPK di setiap lokasi pekerjaan untuk bahan pertimbangan dalam pengampilan
keputusan/persetujuan;
13. Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian mutu dan hasil
pekerjaan yang sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi atas
usulan pembayaran yang diajukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
14. Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai kemajuan fisik dan
keuangan pekerjaan konstruksi yang menjadi kewenangannya dan
menyerahkannya kepada PPK;
15. Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Terbangun/Terpasang (as-
built drawings) dan mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat
diselesaikan sebelum serah terima pertama (provisional hand over); dan
16. Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun korespondensi kegiatan,
laporan harian, laporan mingguan, laporan kemajuan pekerjaan dan
pengukuran pembayaran.
Supervision Engineer, bertugas:
1. Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan dengan gambar
pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan kondisi di lapangan;
2. Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menerapkan ketentuan
keselamatan konstruksi;
3. Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi yang terlibat dalam
pekerjaan konstruksi memiliki Sertifikat Kerja Konstruksi (SKK);
4. Memastikan bahwa seluruh peralatan yang digunakan telah memiliki Surat Izin
Laik Operasi (SILO);
5. Memastikan bahwa operator alat berat memiliki Surat Izin Operator (SIO);
6. Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan produksi dalam negeri dan
barang impor sesuai dengan formulir Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
dan daftar barang yang diimpor sebagaimana tercantum dalam kontrak
pekerjaan konstruksi;
7. Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan yang dihasilkan Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi;
8. Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi, apabila metode konstruksi dinilai tidak benar atau membahayakan
dan dicatat dalam buku harian (log book) serta segera melaporkannya kepada
Team Leader;
9. Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan yang diajukan oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
10. Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh perubahan dan
ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dari perencanaan serta
melaporkannya kepada Team Leader; dan
11. Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang dibuat oleh Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi
Quality Engineer, bertugas:
1. Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian terhadap mutu proses dan
hasil pekerjaan, material dan peralatan sesuai dengan gambar, spesifikasi dan
dokumen perubahannya;
2. Melakukan pengawasan atas pemasangan, pengaturan dan penempatan alat
ukur dan alat uji sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi
3. Melaksanakan pengawasan atas semua pengujian yang dilaksanakan oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam rangka pengendalian mutu material
serta hasil pekerjaannya, dan segera melaporkan kepada Team Leader jika
terdapat ketidaksesuaian dan cacat mutu baik dalam prosedur maupun hasil
pengujiannya;
4. Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan dan memberikan
laporan secara tertulis kepada Team Leader atas persetujuan dan penolakan
penggunaan material dan hasil pekerjaan;
5. Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan yang dilakukan oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dalam
spesifikasi dan dokumen perubahannya;
6. Menyerahkan laporan bulanan yang di antaranya berisikan laporan hasil
pengendalian mutu, data laboratorium serta pengujian di lapangan beserta
risalah/kesimpulan dari data yang ada kepada Team Leader untuk selanjutnya
dilaporkan kepada PPK;
7. Menyiapkan format laporan pengendalian mutu pekerjaan, pengujian hasil
pekerjaan dan kriteria penerimaan pekerjaan;
8. Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material, jumlah benda uji mutu dan
mutu keluaran pekerjaan kepada Team Leader;
9. Membuat rekomendasi kepada Team Leader terhadap ketidaksesuaian mutu
pekerjaan dan tindak lanjut penanganannya, guna pencegahan
ketidaksesuaian; dan
10. Memberikan panduan di lapangan bagi personel Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi mengenai metodologi pengujian mutu bahan dan pekerjaan
Quantity Engineer, bertugas:
1. Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa pekerjaan dan volume
atau kuantitas pekerjaan sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan;
2. Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan pekerjaan di lapangan,
serta selalu memberikan informasi tentang rincian pekerjaan kepada Team
Leader;
3. Menghitung kembali volume atau kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan
sebagai dasar perhitungan prestasi pekerjaan
4. Bekerjasama dengan Quality Engineer untuk menyesuaikan metode
pelaksanaan di lapangan dengan di laboratorium sehingga perhitungan volume
atau kuantitas pekerjaan dapat dilaksanakan;
5. Melakukan pengawasan di lapangan selama pekerjaan berlangsung dan
melaporkan segera kepada Team Leader jika terdapat volume atau kuantitas
pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
6. Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan mencatat semua hasil pengukuran,
perhitungan volume atau kuantitas pekerjaan dan bukti pembayaran terhadap
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan ketentuan dalam
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
7. Membuat ringkasan dengan memperhatikan laporan Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi tentang pengadaan material, jumlah pekerjaan yang telah
diselesaikan dan pengukuran di lapangan untuk dilaporkan kepada Team
Leader setiap hari setelah selesai kerja;
8. Mengevaluasi prosedur perhitungan hasil pelaksanaan pekerjaan yang
diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
9. Melakukan inspeksi dan monitoring lapangan terkait keluaran hasil pekerjaan
serta melaporkannya secara tertulis kepada Team Leader; dan
10. Membantu Team Leader dalam pengukuran akhir secara keseluruhan dari
bagian pekerjaan yang telah diselesaikan dan memenuhi persyaratan mutu
pekerjaan.
Health Safety Environment (HSE) Engineer, bertugas:
1. Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan aspek keselamatan
konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk mendukung
terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
2. Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen SMKK;
3. Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap penyusunan dan
pemutakhiran dokumen penerapan Keselamatan Konstruksi;
4. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
dalam mengidentifikasi dan memetakan potensi bahaya yang mungkin terjadi
di lingkungan kerja, termasuk membuat tingkatan dampak dari bahaya (impact)
dan kemungkinan terjadinya bahaya tersebut (probability);
5. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
dalam menyusun rencana program keselamatan dan kesehatan kerja yang
meliputi upaya preventif dan upaya korektif, untuk mengurangi terjadinya
bahaya/kecelakaan dan menanggulangi kecelakaan yang terjadi di lingkungan
kerja;
6. Memonitoring implementasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan dengan
berkoordinasi bersama HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
dalam memastikan dampak lingkungan akibat pembangunan proyek dapat
diminimalisir;
7. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi atau
pejabat lain dalam penyiapan pengendalian dan keselamatan lalu lintas yang
terlibat di area proyek atau proyek lain yang berkaitan;
8. Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan keselamatan kerja,
termasuk merancang prosedur baku dan memelihara borang atau catatan
terkait kesehatan dan keselamatan kerja; dan
9. Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi, serta menganalisis
akar masalah termasuk tindakan preventif dan korektif yang diambil
18. Jadwal Tahapan
Pelaksanaan
No. Kegiatan Durasi
Pekerjaan
1. Tahap persiapan Hari ke 1 sampai
10
2. Tahap pelaksanaan Hari ke 1 sampai
pengawasan 120
3 Tahap serah terima Hari ke 110 sampai
pertama 120
4 Tahap serah terima akhir Hari ke 120 atau
BAST PHO sampai
6 bulan
Laporan
19. Laporan
Pendahuluan
Laporan Pendahuluan memuat:
Rencana Kerja yang akan dilaksanakan dan hasil orientasi
lapangan serta kerangka kegiatan yang harus dijelaskan seperti
kegiatan persiapan, pengurusan perijinan, mobilisasi tenaga
dan peralatan, jadwal pelaksanaan dan jadwal penugasan
personil atau tenaga ahli serta program kerja
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 1 (satu) bulan
sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
20. Laporan Laporan Bulanan memuat: rekapitulasi pekerjaan fisik selama 1
Bulanan bulan digabung dengan laporan harian dan mingguan
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 10 (sepuluh)
hari pada bulan berikutnya diterbitkan sebanyak 12 (dua belas)
buku laporan.
21. Laporan Antara Laporan Antara memuat hasil sementara pelaksanaan kegiatan:
tidak diperlukan
22. Laporan Akhir Laporan Akhir memuat:
Seluruh dokumen yang tersebut pada klausul “Keluaran”,
berupa:
a. Surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan gedung yang
diawasi
b. Laporan pengawasan, meliputi:
a. Laporan harian
b. Laporan mingguan
c. Laporan bulanan
d. Laporan akhir pengawasan teknis termasuk uji
mutu
e. Laporan akhir pekerjaan perencanaan
c. Berita acara pengawasan, meliputi:
a. Perubahan pekerjaan
b. Pekerjaan tambah kurang
c. Serah terima pertama
d. Hasil pemeriksaan kelaikan fungsi (commisioning test)
e. Garansi atau surat jaminan peralatan dan perlengkapan
mekanikal, elektrikal, dan sistem perpipaan (plumbing)
f. Surat penjaminan atas kegagalan bangunan
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 4 (empat)
bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan
dan disertai softcopy dalam flashdisk.
Hal-Hal Lain
23. Produksi dalam Semua kegiatan Jasa Konsultansi berdasarkan KAK ini harus
Negeri dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
24. Persyaratan Jika kerjasama dengan Penyedia Jasa Konsultansi lain
Kerjasama diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini
maka persyaratan berikut harus dipatuhi:
Tidak boleh ada kerjasama dengan penyedia jasa
konsultansi lain
25. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
Pengumpulan berikut:
Data Lapangan
a. Mematuhi protocol kesehatan Covid 19
b. Atas izin tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak
26. Alih Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
Pengetahuan menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
alih pengetahuan kepada personel satuan kerja PPK seperti
tersebut pada ruang lingkup pekerjaan
Ditetapkan di : Bone Bolango
Disetujui oleh: Pada tanggal : 16 Februari 2023
Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen
Hartati Samsudin, S.Ag. Rusli Permana, S.Kom., S.H.
NIP. 197505032001122002 NIP. 198612272009121006