URAIAN PEKERJAAN KONSULTANSI PERENCANA RENOVASI INSTALASI BEDAH
SENTRAL
Penyusunan Dokumen :
Dokumen rencana arsitektur :
1. Konsep rancangan
2. Gambar rancangan tapak
3. Gambar denah
4. Gambar tampak bangunan gedung
5. Gambar potongan bangunan gedung
6. Gambar rencana tata ruang dalam
7. Gambar rencana tata ruang luar; dan
8. Detail utama dan/atau tipikal
ii. Dokumen rencana struktur :
1. Gambar rencana struktur bawah termasuk detailnya
2. Gambar rencana struktur atas dan detailnya
3. Gambar rencana basemen dan detailnya; dan
4. Perhitungan rencana struktur dilengkapi dengan data penyelidikan tanah untuk bangunan
gedung lebih dari 2 (dua) lantai, jika ada
iii. Dokumen rencana utilitas :
1. Perhitungan kebutuhan air bersih, listrik, penampungan, dan pengolahan air limbah,
pengelolaan sampah, beban kelola air hujan, serta kelengkapan prasarana dan sarana pada
bangunan gedung
2. Perhitungan tingkat kebisingan dan getaran
3. gambar sistem proteksi kebakaran sesuai dengan tingkat risiko kebakaran
4. gambar sistem penghawaan atau ventilasi alami dan/atau buatan
5. gambar sistem transportasi vertikal
6. gambar sistem transportasi horizontal
7. gambar sistem informasi dan komunikasi internal dan eksternal
8. gambar sistem proteksi petir
9. gambar jaringan listrik yang terdiri dari gambar sumber, jaringan, dan pencahayaan; dan
10. gambar sistem sanitasi yang terdiri dari sistem air bersih, air limbah, dan air hujan
a. Rancangan Konseptual Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
i. Lingkup tanggung jawab perancang, termasuk penyataan bahwa jika terjadi revisi
desain, tanggung jawab revisi desain dan dampaknya ada pada penyusunan revisi
ii. Metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi, menjadi dasar lingkup spesifikasi metode
pelaksanaan
iii. standar pemeriksaan dan pengujian
iv. rekomendasi rencana pengelolaan lingkungan hidup
v. rencana manajemen lalu lintas (jika diperlukan)
vi. IBPRP, memuat penilaian risiko Keselamatan Konstruksi pada setiap tahapan
pekerjaan yang dihitung dengan perkalian nilai tingkat kekerapan dan tingkat
keparahan dampak bahaya pada skala 1 sampai 5
vii. Daftar standar dan/atau peraturan perundang-undangan Keselamatan Konstruksi yang
ditetapkan untuk desain
viii. Pernyataan penetapan tingkat risiko Keselamatan Konstruksi
ix. Biaya SMKK serta kebutuhan personel keselamatan konstruksi; dan
x. Rancangan panduan keselamatan pengoperasian dan pemeliharaan konstruksi
bangunan
b. Perkiraan biaya pekerjaan konstruksi dengan analisa harga satuan wajib mengacu
pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun
2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat