| Administrative Score (SA) | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0964317960429000 | Rp 745,531,500 | 93 | 94.4 | |
| 0032688483444000 | - | - | - | |
| 0814196093429000 | - | - | - | |
| 0941528549443000 | - | - | - | |
| 0313270324424000 | - | - | - | |
PT Dutagraha Cipta Enjinering | 0823420195437000 | - | - | - |
| 0702831264429000 | - | - | - | |
| 0019564459429000 | - | - | - | |
| 0021083787429000 | - | - | - | |
| 0023905375429000 | - | - | - | |
| 0027786813423000 | - | - | - | |
| 0025212473211000 | - | - | - | |
| 0027790963423000 | - | - | - | |
PT Armudi Pradana Konsultan Cab. Bandung | 0731144473423001 | - | - | - |
| 0756673489518000 | - | - | - | |
| 0814965190429000 | - | - | - | |
| 0802823336542000 | - | - | - | |
| 0011188190429000 | - | - | - | |
| 0666756747429000 | - | - | - | |
| 0946163409429000 | - | - | - | |
| 0315249912429000 | - | - | - | |
| 0419675616504000 | - | - | - | |
| 0314554429422000 | - | - | - | |
| 0025642984429000 | - | - | - | |
| 0023331226441000 | - | - | - | |
| 0315528190423000 | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENILAIAN KINERJA DAN PENYUSUNAN AKNOP
DAERAH IRIGASI KEWENANGAN KABUPATEN
PURWAKARTA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN
RUANG
TAHUN ANGGARAN 2023
Uraian Pendahuluan
1. LATAR BELAKANG Lahan sebagai sumber daya pokok dalam usaha
pertanian, perlu dikelola dengan baik dalam rangka
pembangunan pertanian yang berkelanjutan.
Sistem usaha tani terpadu yang mendukung
pengelolaan lahan yang baik diharapkan dapat
menahan laju alih fungsi lahan atau meminimalkannya.
Terkait denga hal tersebut, telah diterbitkan Peraturan
Perundang - undangan guna menahan laju alih fungsi
lahan kawasan lindung dan sawah yang tidak
terkendali, antara lain: (i). Undang-Undang Nomor 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan; (ii). Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; (iii).
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Jaringan irigasi di Kabupaten Purwakarta yang telah
dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang memerlukan operasi dan pemeliharaan yang
baik untuk tetap menjaga fungsi dan kinerjanya.
Untuk meningkatkan dan menjaga fungsi serta kinerja
Jaringan Irigasi yang ada melalui Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Purwakarta
dilaksanakan kegiatan Penilaian Kinerja dan
Penyusunan Angka Kebutuhan Nyata Operasi dan
Pemeliharaan (AKNOP) jaringan irigasi di Kabupaten
Purwakarta, sehingga operasi dan pemeliharaannya
dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan terarah.
2. MAKSUD DAN Maksud pekerjaan ini adalah menilai kinerja dan
TUJUAN melakukan penyusunan AKNOP Jaringan Irigasi
Kabupaten Purwakarta dengan melakukan survey,
analisa dan pelaporan sebagai dasar usulan kegiatan
operasi dan pemeliharaan Jaringan Irigasi Kabupaten
Purwakarta pada tahun anggaran 2023.
Tujuan pekerjaan ini adalah :
✓ mengetahui kinerja Jaringan Irigasi Kabupaten
Purwakarta dimulai dari intake, Jaringan Irigasi
hingga Bangunan Bagi dan Bagi Sadap.
✓ Mengetahui kondisi fisik bangunan serta
jaringan irigasi;
✓ mendapatkan data terkini yang dipergunakan
sebagai acuan dalam penentuan nilai AKNOP
untuk pedoman dalam pelaksanaan kegiatan
operasi dan pemeliharaan tahun anggaran 2023;
✓ meningkatkan partisipasi masyarakat
dalam pengelolaan prasarana Jaringan Irigasi
3. SASARAN Sasaran pekerjaan ini adalah terlaksananya
pelaksanaan penilaian kinerja dan penyusunan AKNOP
jaringan irigasi kabupaten Purwakarta
4. PENERIMA Penerima manfaat dari pekerjaan ini adalah Dinas
MANFAAT Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Purwakrta serta pihak terkait lainnya.
5. LOKASI KEGIATAN Pekerjaan Penilaian Kinerja dan Penyusunan AKNOP
Jaringan Irigasi Kabupaten Purwakarta berlokasi di 30 Daerah
Irigasi Kewenangan Kabupaten Purwakrta dan masuk dalam
wilayah kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Purwakarta
6. SUMBER Pekerjaan ini dibiayai dari sumber dana APBD Tahun
PENDANAAN Anggaran 2023 DIPA Dinas Pewkerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Purwakarta
7. WAKTU Pelaksanaan pekerjaan selama 180 (seratus delapan
PELAKSANAAN puluh) hari kalender di tahun 2023.
8. NILAI PAGU Nilai pagu kegiatan ini Rp. 750.000.000,-
(Tujuh Ratus Liam Puluh Juta Rupiah), termasuk pajak
yang berlaku.
9. NAMA DAN Nama Pejabat Pembuat Komitmen Dinas
ORGANISASI Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten
PEJABAT Purwakarta
PEMBUAT
KOMITMEN
Data Penunjang
10. REFERENSI HUKUM a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang
Pengairan;
b. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 22
tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air;
d. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
Tentang Pengadaan Barang / jasa Pemerintah;
e. Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2018
tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor : 06/PRT/M/2015
Tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Sumber
Air dan Bangunan Pengairan;
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor : 34/PRT/M/2015
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat;
i. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor : 897/KPTS/M/2017
tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga
Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli
Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi
j. DIPA Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kapuaten Purwakarta Tahun Anggaran 2023.
Ruang Lingkup
11. LINGKUP PEKERJAAN Ruang lingkup kegiatan Penilaian Kinerja dan
Penyusunan AKNOP Jaringan Irigasi Kabupaten
Purwakarta meliputi :
A. Pengumpulan Data Dasar
Pada pekerjaan ini konsultan melakukan
pengumpulan data-data dasar yang
berhubungan dengan paket pekerjaan. Data-
data yang dikumpulkan meliputi data teknis,
data desain, gambar purna bangun serta semua
data yang berhubungan dengan paket
pekerjaan. Pengumpulan data-data dasar ini
dilakukan di Daerah Irigasi yang merupakan
kewenangan Kabupaten Purwakarata dan
berkoordinasi kepada direksi pekerjaan untuk
permohonan data kepada setiap P3A yang
berhubungan dengan paket pekerjaan.
B. Survey Lapangan
Tahapan survey lapangan adalah melakukan
kegiatan survey lapangan atas persetujuan dari
direksi pekerjaan ke setiap lokasi pekerjaan.
Pada tahapan survey lapangan konsultan
mendata setiap kerusakan (gambar kerusakan
lengkap dengan dimensi dan koordinatnya),
kondisi terkini bangunan, serta melakukan
penggambaran ulang kondisi bangunan (apabila
diperlukan) yang digunakan sebagai dasar dalam
melakukan pekerjaan selanjutnya. Data yang
harus didapatkan dalam melaksanakan survey
lapangan meliputi :
• Data survey tampak bangunan dan Saluran
• Data survey inventarisasi kondisi
bangunan dan Saluran
• Data survey kerusakan bangunan dan Saluran
• Data survey pengukuran debit air
Dokumentasi berupa foto-foto dan video hasil
penelusuran jaringan di lapangan harus ada dan
diserahkan kepada direksi pekerjaan serta
melakukan survey topografi.
C. Analisisa dan Elaborasi Data
Konsultan berkewajiban menganalisis hasil
survey lapangan sebagai dasar penilaian kinerja
dan penyusunan AKNOP. Dalam melakukan
penilaian kinerja konsultan mengacu pada
peraturan yang berhubungan dengan paket
pekerjaan. Dalam melakukan Analisa dan
elaborasi data survey lapangan konsultan harus
mempertimbangkan aspek tentang ketersediaan
air untuk masyarakat serta konsultan harus
mempertimbangkan pengelolaan prasarana air
yang dikelola secara baik oleh masyarakat.
Konsultan diwajibkan membuat acuan dalam
pembentukan masyarakat pengelola air irigasi.
D. Penilaian Kinerja dan Penyusunan AKNOP
Daerah Irigasi Kabupaten Purwakarta
Konsultan melakukan penilaian kinerja pada
setiap prasarana dan jaringan irigasi berdasarkan
pada peraturan yang berlaku. Penilaian kinerja
berdasarkan pada hasil survey lapangan dengan
membandingkan kondisi dan fungsi layanan saat
pembangunan dengan kondisi terkini. Konsultan
melakukan penyusunan angka kebutuhan nyata
operasi dan pemeliharaan yang mengacu kepada
hasil survey lapangan. AKNOP yang disusun
harus disertai dengan ploting lokasi kerusakan
pada setiap item pekerjaan. Analisa pekerjaan
dan harga satuan yang dipakai dalam
penyusunan AKNOP harus memiliki dasar yang
jelas. Kebutuhan volume per item pekerjaan
harus disertai dengan ploting kerusakan. Adapun
untuk ploting kerusakan dan data data nilai
AKNOP di-input-kan ke SIDIKA yang telah
disusun sebelumnya.
E. Diskusi dan Asistensi
Diskusi dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali meliputi :
1. Diskusi Pendahuluan
Membahas rencana kerja, metode kerja
serta jadwal kerja konsultan
2. Diskusi Interim
Membahas laporan pekerjaan yang sedang
berjalan sebelum memasuki draft laporan
akhir.
3. Laporan Akhir
Membahas draft laporan akhir untuk
disahkan dan disetujui menjadi laporan akhir
Asistensi dilakukan per item pekrjaan dengan
pengawasan pengawas/direksi pekerjaan yang
telah ditetapkan. Asistensi dilakukan sedikit-
dikitnya 1 (satu) minggu sekali. Hasil dari
asistensi akan dituliskan dalam lembar asistensi
yang akan menjadi acuan dalam melaksanakan
pekerjaan.
F. Pelaporan
Setelah melakukan 3 kali diskusi dan draft
laporan akhir disetujui oleh pengawas/direksi
pekerjaan selanjutnya diperbanyak sesuai
dengan kebutuhan
12. KELUARAN Keluaran pekerjaan ini terdiri dari:
➢ Rencana Mutu Kontrak (RMK) (5 rangkap);
➢ Laporan Pendahuluan (10 rangkap);
➢ Laporan Bulanan (30 laporan, 5 rangkap
tiap bulan);
➢ Laporan Survey Lapangan (5 rangkap);
➢ Dokumentasi Pelaksanaan Kegiatan (5
rangkap);
➢ Laporan Antara (5 rangkap);
➢ Draft Laporan Akhir (5 rangkap);
➢ Laporan Akhir (10 rangkap);
➢ Buku Penilaian Kinerja dan AKNOP (5
rangkap)
➢ External hard disk berkapasitas 1 Tb (1
buah) memuat soft-copy file butir a) s/d h) dan
data-data serta dokumentasi foto dan video
penelusuran di lapangan;
13. JANGKA Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah selama
WAKTU 180 (seratus delapan puluh) hari kalender yang
PENYELESAIAN pelaksanaannya dimulai sejak terbitnya Surat Perintah
KEGIATAN Mulai Kerja (SPMK).
15. TENAGA AHLI
Sertifikat
Keahlian dari
Pendidikan/ Kelompok Tahun Man
Asosiasi Terkait
Jenis Tenaga
No. Jurusan Ahli Pengalaman Month (Persyaratan
Ahli
(minimal) (Minimal) (minimal) (MM) Minimal)
1 Ketua Tim S1/ Teknik Sumber Daya
Ahli Madya 6 Tahun 6
(1 orang) Sipil/Keairan Air
2 Ahli Sumber S1/ Teknik Sumber Daya
Daya Air Sipil/Keairan Ahli Muda 4 Tahun 3 Air
(1 orang)
Sumber Daya
3 Ahli Estimasi S1/ Teknik
Air
Biaya Sipil/Keairan Ahli Muda 4 Tahun 1
a. Ketua Tim Team Leader, dengan persyaratan sebagai berikut:
(1 orang) - Team Leader adalah seorang Sarjana minimal S1
Teknik Sipil/Keairan lulusan universitas/perguruan
tinggi negeri atau swasta yang telah diakreditasi atau
yang telah lulus ujian Negara atau perguruan tinggi luar
negeri yang telah di akreditasi.
- Berpengalaman dalam bidang operasi dan
pemeliharaan, rehabilitasi, peningkatan dan
pembangunan Air baku perdesaan dan sumur dalam
minimal 4 (empat) tahun.
- Memiliki kemampuan manajerial dan kemampuan
teknis yang baik, sehingga mampu memimpin/
mengorganisir pelaksanaan pekerjaan dan dapat
bekerjasama dengan pihak-pihak lain, serta dapat
memecahkan permasalahan yang timbul;
- Memiliki sertifikat keahlian dalam bidang sumber daya
air madya dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi yang
terakreditasi, dan disahkan oleh LPJK.
b. Ahli Sumber Daya Ahli Sumber Daya Air, dengan persyaratan sebagai
Air (1 orang) berikut:
- Berpendidikan Sarjana S1 Teknik Sipil/Keairan
lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau
perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi
atau yang telah lulus ujian Negara atau perguruan
tinggi luar negeri yang telah diakreditasi;
- Berpengalaman dalam bidang operasi dan
pemeliharaan, rehabilitasi, Daerah Irigasi dalam
minimal 4 (empat) tahun;
- Memiliki sertifikat keahlian dalam bidang sumber
daya air madya dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi
yang terakreditasi, dan disahkan oleh LPJK.
c. Ahli Estimasi Biaya Ahli Estimasi Biaya, dengan persyaratan sebagai
(1 orang) berikut:
- Berpendidikan Sarjana S1 Teknik Sipil/Keairan lulusan
universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan
tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang
telah lulus ujian Negara atau perguruan tinggi
luar negeri yang telah diakreditasi;
- Berpengalaman dalam operasi dan
pemeliharaan, rehabilitasi, peningkatan dan
pembangunan minimal 4 (empat) tahun;
- Memiliki sertifikat keahlian dalam bidang sumber
daya air madya dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi
yang terakreditasi, dan disahkan oleh LPJK.
d. Ass. Ahli Sumber Ass. Ahli Sumber Daya Air, dengan persyaratan
Daya Air (1 orang)
sebagai berikut:
- Berpendidikan Sarjana S1 Teknik Sipil/Keairan
lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau
perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi
atau yang telah lulus ujian Negara atau
perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi;
- Berpengalaman dalam operasi dan pemeliharaan,
rehabilitasi, peningkatan dan pembangunan
minimal 3 (tiga) tahun;
16 TENAGA
PENDUKUNG
a. Chief Surveyor/ (1 ✓ Berpendidikan minimal Sarjana Diploma (D3)
orang) Teknik Sipil lulusan universitas/perguruan tinggi
negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
diakreditasi atau yang telah lulus ujian Negara
atau perguruan tinggi luar negeri yang telah
diakreditasi;
✓ Bertugas dalam pengumpulan data primer dan
sekunder serta kuesioner terkait prasarana
jaringan irigasi;
✓ Berpengalaman dalam survey minimal 3 (tiga)
b. Surveyor/ ✓ t B a e h r u p n e . n didikan minimal SLTA/sederajat;
(1 orang) ✓ Bertugas dalam pengumpulan data primer dan
sekunder serta kuesioner terkait prasarana air
baku dan sumur dalam ;
✓ Berpengalaman dalam survey minimal 3
(tiga)
✓ tahun.
c. Operator ✓ Bertugas membantu tenaga ahli dalam
Komputer (1 penginputan data dan pembuatan laporan.
orang)
d. Office Boy ✓ Bertugas membantu tenaga ahli dalam
(1 orang) penginputan data dan pembuatan laporan.
17. RENCANA MUTU RMK harus dibahas dan mendapat persetujuan
Direksi
KONTRAK (RMK)
Pekerja
an.
RMK diserahkan sebanyak 5 (lima) rangkap kepada
Direksi Pekerjaan paling lambat 14 (empat belas) hari
setelah diterbitkannya SPMK.
18. LAPORAN Laporan pendahuluan, antara lain memuat:
PENDAHULUAN
a) Pendahuluan berisi antara lain: definisi, latar
belakang, maksud dan tujuan, lokasi kegiatan,
waktu pelaksanaan, nama pekerjaan dan
pengguna jasa, ruang lingkup, dan output/keluaran
pekerjaan;
b) Metode Pendekatan dan Metode Pelaksanaan
Pekerjaan, antara lain berisi:
(1) Umum (Latar Belakang, Maksud dan Tujuan,
Lokasi Kegiatan, Waktu Pelaksanaan, dan
Keluaran Pekerjaan);
(2) Kerangka metodologi dan pola pikir yang
memuat identifikasi permasalahan, Metode
pelaksanaan survey dan pengumpulan data di
lapangan dan rencana kajian dan analisa data.
(3) Rencana konsep penilaian kinerja dan
Penyusunan AKNOP
(4) Rencana kerja; berisi (i) rencana pelaksanaan,
dilengkapi dengan bagan alir (flow chart) dan
jadwal pelaksanaan pekerjaan, kurva-S; dan
(ii) rencana pelaporan;
Laporan Pendahuluan harus diserahkan sebanyak 10
(sepuluh) rangkap selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
hari sejak diterbitkannya SPMK.
19. LAPORAN Laporan Bulanan antara lain memuat uraian ringkas
BULANAN pendahuluan (latar belakang, ruang lingkup dan
metodologi), pelaksanaan penilaian kinerja dan
Penyusunan AKNOP, tahapan pekerjaan konsultan dan
rencana kedepan, serta progres kemajuan konsultan.
Laporan bulanan diserahkan sebanyak 5 (lima) rangkap
pada setiap awal bulan.
20. LAPORAN SURVEY Laporan Survey Lapangan meliputi laporan kemajuan
LAPANGAN
survei lapangan yang berisi data lapangan yang sudah
tersusun (sebelum dilakukan pengolahan data). Laporan
pekerjaan lapangan ini meliputi kegiatan-kegiatan survei
dan data-data yang telah diperoleh lengkap dengan data
peralatan yang dipakai, laporan ini dapat diterima
apabila telah mendapatkan persetujuan dari pengawas
dan atau direksi pekerjaan. Laporan Lapangan ini di
buat sebanyak 5 (lima) eksemplar.
Dokumentasi Kegiatan meliputi foto ataupun video
22. DOKUMENTASI
hasil kegiatan survey lapangan yang dilakukan oleh
KEGIATAN
penyedia jasa sebanyak 5 (lima) eksemplar.
Laporan Interim, antara lain
23. LAPORAN
memuat:
INTERIM
a) Hasil kemajuan pelaksanaan pekerjaan:
pengumpulan data, hasil inventarisasi dan
investigasi, pendekatan pemecahan masalah,
rencana kerja selanjutnya, notulen diskusi Laporan
Pendahuluan, atau notulen atau catatan hasil
rapat/diskusi yang dilakukan dan dokumentasi;
b) Permasalahan dan identifikasi permasalahan yang
akan dihadapi, upaya-upaya penanganan atau
antisipasi permasalahan dalam pelaksanaan
penilaian kinerja dan Penyusunan AKNOP;
c) Kerangka Laporan Akhir.
Laporan Antara harus diserahkan sebanyak
5 (lima) rangkap selambat-lambatnya
90 (Sembilan puluh) hari sejak SPMK.
24. DRAFT Draft Laporan Akhir memuat seluruh rangkaian proses
LAPORAN penyelesaian pekerjaan ini dimulai dari hasil
AKHIR pelaksanaan survey, pengumpulan data dan
pelaksanaan penelusuran jaringan, serta hasil kajian,
analisa data penilaian kinerja dan Penyusunan AKNOP
Draft Laporan Akhir harus diserahkan sebanyak 5
(lima) rangkap selambat-lambatnya 120 (seratus dua
puluh) hari sejak diterbitkannya SPMK.
25. LAPORAN AKHIR Laporan Akhir memuat perbaikan Draft Laporan Akhir
berdasarkan masukan/hasil diskusi Laporan Akhir dan,
yang telah disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
Laporan Akhir harus diserahkan sebanyak 10 (sepuluh)
rangkap selambat-lambatnya 180 (seratus delapan
puluh) hari sejak diterbitkannya SPMK.
Buku ini memuat hasil penilaian kinerja dan AKNOP
26. BUKU PENILAIAN
Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi, dibuat dalam
KINERJA DAN
rangkap 5 (lima) dan diserahkan bersamaan waktunya
AKNOP JARINGAN
dengan penyerahan Laporan Akhir.
IRIGASI
27. EXTERNAL DISK 1 Semua laporan dibuat juga gambar dan data pendukung
di masukan dalam eksternal disk dalam bentuk soft copy
TB
sebanyak 1 (satu) set.
Penyediaan Oleh Satuan Kerja dan PPK
29. Penyediaan Data
dan Fasilitas ✓ Laporan dan Data
PPK siap menyediakan data laporan - laporan dan
data lainnya yang telah dimiliki dan dipandang
perlu oleh pelaksana pekerjaan sebagai data
sekunder untuk menunjang kegiatan yang akan
dilakukan.
✓ Akomodasi dan Ruangan Kantor
Satuan Kerja dan PPK tidak memberikan akomodasi
dan kantor bagi pelaksana pekerjaan dalam
melaksanakan pekerjaan ini.
✓ Pelaksana pekerjaan perlu mengupayakan system
kerja dan komunikasi yang efisien Direksi pekerjaan
dapat menghubungi pelaksana pekerjaan dengan
mudah untuk kelancaran pelaksanaan dan
pengawasan pekerjaan.
✓ Pengawas Pekerjaan
PPK akan mengangkat/menugaskan pejabat dan
petugas yang bertindak sebagai Direksi pekerjaan dan
petugas pengawas untuk keperluan pengawasan dan
pengarahan pelaksanaan pekerjaan, sehingga hasil
pekerjaan, dapat diselesaikan sesuai lingkup jasa
pelaksana pekerjaan yang diminta dalam acuan kerja.
✓ Kerjasama dan staf pendamping
✓ Fasilitas Komputer
PPK tidak menyediakan fasilitas computer, sehingga
harus disediakan sendiri oleh pelaksanaan pekerjaan.
✓ Peralatan Survei
PPK tidak meyediakan peralatan survey, sehingga
harus disediakan sendiri oleh pelaksana
pekerjaan.
Pemilikan Laporan dan
Peralatan
Keseluruhan hasil kegitan yang dibiayai dari kontrak ini
akan menjadi milik pemerintah, yang dalam hal ini
masuk dalam inventarisasi PPK.
Laporan dan catatan-
catatan lain Laporan hasil kegiatan yang dilakukan oleh pelaksana
pekerjaan harus diserahkan kepada PPK sesuai dengan
jumlah yang telah ditetapkan dalam kerangka acuan
Demikian KAK ini dibuat untuk dijadikan acuan dalam pelaksanaan kegiatan Penilaian
kerja
Kinerja dan Penyusunan AKNOP Jaringan Irigasi Kewenangan Kabupaten Purwakarta.