URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Data Kegiatan
Sub Kegiatan : Identifikasi, Penetapan, Penyelenggaraan Bangunan
Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan untuk
Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota;
Pekerjaan : DED Pemeliharaan Rutin Jembatan Kabupaten
Lokasi : Kab. Majene
Pagu Anggaran : Rp. 99.665.400,- (Sembilan Puluh Sembilan Juta Enam
Ratus Enam Puluh Lima Ribu Empat Ratus Rupiah);
Nilai HPS : Rp. 99.511.500,- (Sembilan Puluh Sembilan Juta Lima
Ratus Sebelas Ribu Lima Ratus Rupiah);
Sumber Dana : APBD - DAU Bidang Pendidikan;
Tahun Anggaran : 2025;
Waktu Pelaksanaan : 30 (Tiga Puluh) Hari Kalender;
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan dalam pekerjaan Jasa Konsultansi
Perencanaan Jalan dan Jembatan oleh Konsultan Perencana adalah berpedoman
pada ketentuan yang berlaku meliputi tugas - tugas perencanaan fisik bangunan
jembatan yang terdiri dari :
1. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan,
membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK dan konsultasi dengan
pemerintah daerah setempat mengenai peraturan daerah/perizinan bangunan
2. Menyusun pra rencana seperti rencana layout, termasuk program dan konsep
ruang dan perkiraan biaya
3. Pekerjaan Survey Pendahuluan meliputi peninjauan lapangan pada lokasi
pekerjaan, penentuan penanganan, inventarisasi jembatan serta pengambilan
gambar-gambar dokumentasi / photo kondisi eksisting, serta kegiatan lain yang
menunjang dalam pelaksanaan perencanaan
4. Pekerjaan perencanaan teknis mengacu pada standar kriteria perencanaan dan
aturan yang berlaku. Desain bagian-bagian struktur yang digunakan untuk
menghitung struktur sesuai dengan standar perencanaan. Selain itu
perencanaan teknis dengan menghitung volume bagian-bagian pekerjaan, biaya
pelaksanaannya serta perhitungan struktur bangunan jembatan
5. Membuat dan menyusun dokumen perencanaan pembangunan jalan yang
meliputi : gambar perencanaan (denah, tampak, potongan, detail, siteplan, peta
lokasi), Rencana Anggaran Biaya (RAB), rincian volume pelaksanaan pekerjaan
dan Spesifikasi Teknis
6. Membantu persiapan pengadaan, untuk membantu menyusun dokumen yang
akan digunakan dalam pelaksanaan pengadaan
7. Membantu Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah /Pejabat Pembuat Komitmen
didalam menyusun dokumen pengadaan kontruksi fisik.
8. Mengacu pada KAK dan berpedoman pada ketentuan perencanaan jalan dan
jembatan.