DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KOTA MAKASSAR
URAIAN TEKNIS PEKERJAAN
A. METODE PELAKSANAAN
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
Pada tahap pekerjaan persiapan, Kontraktor diwajibkan untuk:
1. Membuat papan informasi kegiatan/ papan proyek
2. Menyiapkan P3K dengan tujuan untuk pertolongan pertama jika
terjadi kecelakaan dilapangan.
3. Menyiapkan Papan Kegiatan dan Adm. Dokumentasi, serta
2. PENGUKURAN
• Survey Lokasi
Sebagaimana pekerjaan adalah merupakan pekerjaan bangunan baru,
maka Kontraktor wajib meneliti/mengidentifikasi segala jenis dan
bentuk situasi lahan untuk dijadikan acuan dalam membuat penawaran
• Ketelitian
Kelalaian atau kekurangtelitian Kontraktor dalam hal ini tidak dapat
dijadikan alasan untuk mengajukan tuntutan.
• Penentuan Ukuran
Dalam pengukuran supaya benar-benar akurat dan disesuaikan
dengan gambar rencana sebelum direalisasikan pekerjaan fisik dan
sebaiknya supaya dikonsultasikan dengan Direksi Lapangan /
Pengawas Lapangan, maka pembongkaran menjadi tanggung jawab
pihak kontraktor pelaksana berikut biaya yang dikeluarkan untuk hal
semisal dengan itu.
• Duga lantai
Duga lantai (permukaan atas lantai) ditentukan sesuai dengan
gambar perencanaan.
• Rencana Kerja dan cara-cara pelaksanaan
Dalam waktu 1 (satu) minggu setelah penetapan pemenang,
Pemborong wajib menyerahkan suatu rencana kerja. Rencana kerja
tersebut meliputi:
1. Tanggal yang diusulkan untuk memulai dan menyelesaikan
pembangunan dari masing- masing bagian pekerjaan.
2. Tanggal yang diusulkan untuk memperoleh bahan-bahan.
3. Jadwal kerja yang diusulkan untuk pekerja-pekerja di lapangan.
4. Jumlah pegawai pemborong yang diusulkan selama pekerjaan
berlangsung dengan disebutkan fungsi atau keahliannya.
5. Selama masa pelaksanaan pekerjaan, setiap pembelian atau
pemesanan bahan oleh kontraktor harus terlebih dahulu ada pengajuan
Requesheet kepada pengawas, atau dalam hal ini pihak direksi atau
perencana.
6. Requesheet permohonan pembelian/pemesanan material harus disertai
dengan contoh untuk mendapat persetujuan pengawas.
7. Demikian pula untuk pelaksanaan item-item pekerjaan harus selalu
didahului dengan pengajuan requesheet, dan nanti mendapat
persetujuan dari pengawas baru boleh dilaksanan.
8. Dokumen kontrak antara Owner dan Pelaksana harus masing-masing
dipegang oleh pihak pengawas, direksi dan pelaksana sebelum
pelaksanaan pekerjaan dimulai.
3. PENYEDIAAN
Pemborong harus menyediakan segala yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan secara sempurna dan efisien dengan urutan
yang teratur, termasuk semua tenaga, semua bahan dan semua alat-alat
bantu yang dipergunakan seperti, Jack Hammer, Ganset, Las Listrik,
Stemper, Concrete Vibrator, Cutter Baja Beton, Bender Baja Beton,
Pompa air diesel, Molen Kapasitas dan sebagainya yang diperlukan
oleh Pemborong.
4. AKSES MOBILISASI ALAT DAN BAHAN
• Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai kontraktor pelaksana supaya
menyiapkan segala peralatan yang diperlukan selama pelaksanaan
pekerjaan berlangsung (on site) di lapangan dan adanya jaminan dari
kontraktor pelaksana bahwa alat-alat yang disiapkan tersebut benar-
benar siap pakai. Termasuk mobilisasi bahan-bahan yang diperlukan sejak
dimulainya pekerjaan sampai selesai.
5. PELAKSANAAN PEKERJAAN DI LUAR JAM KERJA NORMAL
Pemborong akan mendapat izin tertulis dari pengawas Lapangan/Direksi
untuk melaksanakan pekerjaan yang tertera dalam kontrak ini di luar jam-
jam yang biasa pada hari-hari minggu atau hari-hari libur yang
resmi. Biaya pengawasan akibat lembur diatur dalam ketentuan yang lain.
6. KEBERSIHAN DAN KERAPIHAN
Pemborong harus mengangkut semua sampah secara teratur jika sudah
bertumpuk dan pada waktu penyelesaian pekerjaan, keadaan lapangan
harus bersih dan rapih.
7. PEGAWAI PENYELENGGARA DARI KONTRAKTOR
1. Pimpinan harian pada pelaksanaan pekerjaan oleh kontraktor harus
diserahkan kepada penyelenggara kepala dengan kualifikasi ahli,
berpengalaman danmempunyai wewenang penuh untuk mengambil
keputusan.
2. Site Manager harus selalu berada ditempat pekerjaan selama jam-jam kerja
dan setiap saat yang diperlukan pemberi tugas.
3. Petunjuk dan perintah Konsultan Pengawas dan Perencana di dalam
pelaksanaan disampaikan langsung kepada kontraktor atau memalui
Site Manager sebagai penanggung jawab dilapangan.
4. Kontraktor diwajibkan untuk menjalankan disiplin yang ketat terhadap
semua pekerja (buruh) dan pegawainya kepada mereka yang
melanggar terhadap peraturan umum, mengganggu atau merusak
ketertiban, berlaku tidak wajar, melakukan perbuatan yang merugikan
pelaksanaan pekerjaan harus segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan
atas perintah pengawas harian. Bila kontraktor lalai, maka akan
dikenakan tindakan sesuai dengan yang dimaksud dalam Sub Bab
denda.
8. PENGAWASAN
1. Pada setiap saat Pengawas dan Perencana atau petugas-petugasnya
harus dapat mengawasi, memeriksa dan menguji setiap bagian
pekerjaan, bahan dan peralatan. Kontraktor harus mengadakan
fasilitas-fasilitas yang diperlukan.
2. Bagian-bagian yang telah dikerjakan tetapi luput dari pengamatan
Konsultan Pengawas adalah menjadi tanggung Jawab Kontraktor.
9. GAMBAR PELAKSANAAN DI LAPANGAN
Gambar-gambar pelaksanaan untuk seluruh pekerjaan harus selalu ada
dilapangan dalam setiap waktu. Gambar-gambar tersebut harus dalam
keadaan jelas dapat dibaca dan menunjukkan perubahan- perubahan
terakhir.
10. UKURAN
Ukuran yang harus diikuti adalah ukuran dengan angka dan tidak dari pada
ukuran skala dari gambar- gambar. Jika merasa ragu-ragu tentang suatu
ukuran, Pemborong harus segera meminta nasihat Pemberi Tugas atau
wakilnya di pekejaan atau kepada Pengawas.
11. KETIDAKSESUAIAN ANTARA GAMBAR, URAIAN & SYARAT-SYARAT
DAN BQ
Bilamana ada ketidaksesuaian satu sama lain antara gambar-gambar kontrak,
volume kontrak, syarat- syarat Umum beserta Uraian dan Syarat-syarat,
maka hal ini harus sesegera mungkin di tunjukkan kepada Pemberi Tugas
atau pengawas untuk selanjutnya dikonsultasikan dengan perencana
untuk mendapatkan keputusan.
12. CONTOH BAHAN
Contoh bahan yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya harus
segera disediakan tanpa kelambatan atas biaya Pemborong, dan contoh-
contoh tersebut harus sesuai dengan standard contoh yang telah disetujui.
Contoh-contoh tersebut diambil dengan jalan atau cara begitu pula hingga
dapat dianggap bahwa bahan atau pekerjaan tersebutlah yang akan
dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti. Standard contoh yang telah
disetujui disimpan oleh Pemberi Tugas atau wakilnya untuk dijadikan dasar
penolakan bila ternyata bahan-bahan atau cara mengerjakan yang dipakai
tidak sesuai dengan sifatnya.
13. BAHAN-BAHAN DAN BARANG-BARANG JADI
Bila dalam uraian dan syarat-syarat disebutkan nama pabrik pembuatan
dari suatu barang, maka ini hanya dimaksudkan untuk menunjukkan
kualitas dan tipe dari barang-barang yang dianggap dapat memuaskan
Pemberi Tugas dan bisa disetaraakan dengan produk lain yg masih dalam
satu standar kualitas.
14. TAHAPAN PENYERAHAN PEKERJAAN
Tahapan penyerahan pekerjaan secara umum dapat dijelaskan sebagai
berikut:
□ Penyerahan Tahap Pertama atau Provisional Hand Over (PHO) setelah
pekerjaan mencapai 100%.
□ Penyerahan Tahap Kedua atau Final Hand Over (FHO) setelah
pekerjaan perbaikan, pemeliharaan dan penyempurnaan dilaksanakan
sesuai dengan permintaan direksi.
15. GAMBAR REVISI DAN GAMBAR YANG DILAKSANAKAN (AS BUILT
DRAWING)
Untuk semua penyimpangan pekerjaan yang belum terdapat dalam
gambar-gambar, baik penyimpanan Itu atas perintah Pemberi Tugas atau
tidak, Pemborong harus membuat gambar- gambar yang sesuai dengan apa
yang dilaksanakan (gambar revisi), yang memperlihatkan dengan jelas
perbedaan antara gambar-gambar kontrak dengan pekerjaan yang
dilaksanakan dan dalam waktu tidak lebih dari 4 (empat) hari setelah
pelaksanaan perubahan gambar tersebut harus sudah selesai
dilaksanakan. Pemborong harus menyerahkan gambar-gambar yang
sesuai dengan kenyataan pelaksanaan (as built drawing) dalam bentuk
buku pada waktu penyerahan pertama dalam rangkap 3 (tiga) dan semua
pembuatannya ditanggung oleh pemborong.
SPESIFIKASI TEKNIS
DAN SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
Pasal 1
URAIAN UMUM
1.1 LOKASI PEKERJAAN
Nama Kegiatan : Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan
Nama Kegiatan : Penyediaan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Di
Perumahan Untuk Menunjang Fungsi Hunian
Nama Pekerjaan : Belanja Modal Jalan Kota – Pekerjaan Drainase dan Jalan
Beton
Lokasi : Tersebar di Kota Makassar
Kota : Makassar
Provinsi : Sulawesi Selatan
1.2 URAIAN UMUM PEKERJAAN
1.1.1 Pekerjaan Drainase : pembersihan sedimen, lumpur, sampah, akar pohon,
perbaikan pondasi saluran, plesteran, bogkaran beton, perbaikan beton, dan
pemasangan plat penutup beton ( menhole)
1.1.2 Termasuk dalam pekerjaan ini adalah :
I. Pekerjaan Persiapan
a. Pembuatan Papan Nama Proyek
b. Kisdam
c. Pemompaan
d. Pemasangan Bowplank
II. Pekerjaan Penerapan SMKK
1. Penyiapan RKK
a. Pembuatan Dokumen Rencana Keselamatan Kerja
b. Pembuatan Prosedur dan instruksi kerja
c. Penyiapan Formulir
2. Penyiapan APK dan APD
a. Topi Pelindung/ safety helm
b. Sarung tangan
c. Sepatu Keselamatan
d. Rompi Keselamatan
3. Fasilitas Sarana dan Prasarana Kesehatan
a. Kotak P3K
4. Rambu Rambu yang dibutuhkan
a. Rambu Petunjuk
b. Rambu Larangan
c. Rambu Peringatan
III. Pekerjaan Galian, Bongkaran & Pengangkutan
a. Galian Tanah Biasa
b. Bongkaran Pasangan Batu (Manual)
c. Bongkaran Beton
d. Pengankutan material hasil galian dan bongkran.
IV. Pekerjaan Saluran
a. Pasangan batu
b. Pelesteran dinding pasangan batu
c. Beton Dinding Saluran fc 20 mpa
d. Beton Bodem fc 10 mpa
e. Bekisting Dinding Saluran
V. Pekerjaan Saluran Penutup
a. Beton Penutup Plat fc 20 mpa
b. Besi Tulangan (Polos)
c. Bekisting Plat Penutup
d. Pipa 2" Untuk Tali Air
e. Pipa 1/2" untuk casing handle
1.1.3. Pekerjaan Jalan Beton : Penyiapan Badan Jalan, Pembongkaran ekisting
beton, galian tanah, timbunan pilihan, Lapisan Pondasi Bawah Beton Kurus
(K-125) Fc’ 10 MPa, Perkerasan Beton Semen (K-350) Fc’ 30 MPa.
Pekerjaan tersebut pada ayat 2a dan 2b harus dilaksanakan sesuai :
1. Gambar situasi rencana.
2. Gambar-gambar konstruksi profil; memanjang, melintang gambar detail, dan gambar-
gambar susulan bila ada dari Direksi.
3. Uraian kerja dan syarat-syaratnya.
4. Risalah rapat penjelasan.
5. Petunjuk dari direksi.
6. Untuk lancarnya pekerjaan, Pihak Kontraktor diwajibkan mendatangkan bahan-bahan/
alat-alat yang diperlukan dalam jumlah yang cukup dan memenuhi syarat.
7. Alat-alat perlengkapan disimpan ditempat penyimpanan material supaya disiapkan di
lapangan. Menyediakan pompa air lengkap dengan slang/ isap pembuang.
8. Kontraktor harus menyerahkan pekerjaan dengan lengkap dan sempurna, dimana
termasuk pula perbaikan-perbaikan dari semua kerusakan-kerusakan akibat
pelaksanaan pekerjaan, sisa-sisa pembongkaran, alat-alat pembantu dan segala-
galanya sesuai dengan pertimbangan Direksi Pelaksana.
9. Hasil galian sedimen dan bongkaran dibuang pada tempat yang ditunjuk oleh Direksi atau
pengawas yang ditunjuk olah Direksi Pekerjaan, dalam tempo 1x24 jam.
Pasal 2
PERATURAN UMUM PELAKSANAAN KEGIATAN
Untuk Melaksanakan Pekerjaan Sipil dipakai Peraturan umum yang Lazim dipakai yang
disebut A.V/SU/41.
2.1 Peraturan – peraturan yang dimaksud dinyatakan berlaku dan mengikat, kecuali
dinyatakan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat – syarat ini. Peraturan – Peraturan
tersebut adalah :
2.1.1 PBI – 1971/NI – 2 (Peraturan Beton Bertulang Indonesia ).
2.1.2 PUBI 1982 (Peraturan Umum Bangunan Indonesia).
2.1.3 PNKBI 1980 (Peraturan Perencanaan Konstruksi Baja Indonesia).
2.1.4 PUBI 1970 / NI – 3 ( Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia ).
2.1.5 Peraturan Bahan Bangunan Tahan Gempa Tahun 1984.
2.1.6 Persyaratan Dewan Teknik Pembangunan Indonesia 1970
Pasal 3
GAMBAR-GAMBAR KONSTRUKSI
3.1 Semua pekerjaan sebagaimana yang telah diuraikan dalam pasal 1 perincian uraian
pekerjaan haruslah dilaksanakan sesuai dengan gambar, atau data dari Direksi.
3.2 Bilamana Direksi menganggap perlu dan/atau atas permintaan pemborong, maka
Direksi dapat memutuskan untuk menyerahkan tambahan perincian gambar-gambar
kepada pemborong.
Pasal 4
RKS DAN GAMBAR
4.1 Kontraktor wajib meneliti semua gambar dan RKS termasuk tambahan/ perubahannya
yang dicantumkan dalam Berita Acara pemberian penjelasan pekerjaan.
4.2 Bila gambar tidak sesuai dengan RKS, maka RKS lah yang berlaku.
4.3 Bila sesuatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain, maka gambar yang
berskala lebih besar (lebih mendetail) yang berlaku.
4.4 Bila tetap masih ada perbedaan/ keragu-raguan sehingga dalam pelaksanaan
menimbulkan kesalahan, pemborong wajib menanyakan pada pengawas teknik dan
pemborong mengikuti keputusannya.
4.5 Bila penyimpangan-penyimpangan dan keragu-raguan bisa menyebabkan kesulitan-
kesulitan dalam pelaksann pekerjaan, maka pemborong diminta untuk
mengkonsultasikan dengan Direksi dan mengikuti petunjuk-petunjuknya.
Pasal 5
RENCANA KERJA
5.1 Oleh karena pekerjaan ini waktunya terbatas dan tetap harus menjaga mutu kualitas
pekerjaan, maka diperlukan rencana dan strategi yang matang dalam hal sebagai
berikut :
5.1.1 Pekerjaan berlangsung secara kontinyu untuk mengejar target volume,
kuantitas, dan kualitas.
5.1.2 Menyusun dan melaksanakan system “shift pekerja” untuk kegiatan siang dan
malam (bila diperlukan) mengingat lalulintas kendaraan kadang terganggu
dengan pekerjaan sedimen saluran tersebut.
5.1.3 Pada kegiatan malam hari, lampu-lampu penerang harus disiapkan
secukupnya (menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas).
5.1.4 Ketersediaan dan pasokan material tidak boleh terputus sebagaimana target
volume pekerjaan, (jika ada pekerjaan perbaikan saluran berupa pemasangan
batu ataupun plesteran.
5.1.5 Rencana dan strategi angkutan dan pembuangan sedimen, hasil galian dan
hasil bongkaran dalam kurun waktu 1x24 jam (tidak diperkenankan ditumpuk
di lapangan).
5.2 Sebelum pekerjaan lapangan dimulai, Kontraktor wajib membuat rencana kerja
pelaksanaan.
5.3 Rencana kerja tersebut harus diminta persetujuan terlebih dahulu kepada pengawas,
paling lambat dalam satu minggu setelah SPK diterima pemborong,rencana kerja yang
disitujui akan dijalankan oleh pengawas.
5.4 Kontraktor wajib memberikan salinan rencana kerja rangkap 4 (empat) kepada
pengawas. Satu salinan rencana kerja harus ditempel pada dinding bangsal (Direksi
Keet) yang selalu diikuti dengan gambar kemajuan pekerjaan (progress pekerjaan).
5.5 Pengawas akan menilai prosentase pekerjaan Kontraktor berdasarkan rencana kerja
tersebut.
Pasal 6
SYARAT SYARAT BAHAN
6.1 Air (PUBI / NI – 3 )
a. Untuk seluruh pelaksanaan pekerjaan dipakai air yang tidak boleh mengandung
minyak , asam,alkali,garam dan bahan – bahan organis dan bahan bahan lain
yang merusak bangunan. Dalam Hal ini harus dinyatakan dengan hasil test dari
laboratorium yang disetujui oleh konsultan pengawas dan Direksi.
b. Khusus untuk Beton , Jumlah air yang digunakan untuk adukan disesuaikan
dengan jenis pekerjaan beton, yang ditentukan dengan ukuran berat dan
dilakukan dengan tepat.
6.2 Pasir (PUBI 1970 / NI – 3 , PBI 1971 – 2 )
a. Pasir Urug
Pasir untuk pengurugan alas lantai, alas pondasi batu Gunung dan lain – lain
harus bersih dan butiran keras.
Pasir laut untuk maksud – maksud tersebut tidak diperkenankan.
b. Pasir Pasang
Pasir untuk adukan pasangan dan adukan plesteran harus memenuhi syarat –
syarat sebagai berikut :
a. Butiran – butiran harus Tajam,keras dan tidak dapat dihancurkan dengan jari.
b. Kadar Lumpur tidak boleh lebih dari 5 %
c. Butiran – butirannya harus dapat melalui ayakan berlubang persegi 3 mm
d. Pasir laut tidak bisa digunakan
6.3 Batu Gunung/Kali
a. Batu Gunung harus keras , padat dan tidak boleh mengandung cadas atau tanah,
Diameter Batu 15 – 30 cm.
b. Batu Gunung untuk keperluan yang nampak (pasangan batu muka atau
Pasangan batu plesteran), bentuk atau muka batu harus dipilih dan tidak Boleh
memperlihatkan tanda-tanda lapuk atau berpori.
6.4 Koral Beton
a. Koral Beton adalah batu pecah yang harus dapa Melalui ayakan berlubang persegi
25 mm dan tertinggal diatas ayakan Berlubang 2 mm.
b. 2. Koral untuk beton harus terdiri dari butir – butir yang keras, Tidak berpori, tidak
pecah / hancur , oleh pengaruh cuaca.
c. Split harus cukup bersih dan tidak boleh mengandung Lumpur lebih dari 3 %.
d. Ukuran Split yang digunakan tidak boleh lebih dari 2 x 3 cm.
6.5 Portland Cement ( NI – 8, PBI – 1971 / NI – 2 )
a. Portland Cement (PC) yang digunakan harus PC sejenis ( NI – 8 ) atau
memenuhi standar mutu dan cara uji Semen Portland (SII-0013081). dan
Dalam kantong utuh / baru .
b. Bila digunakan PC yang telah tersimpan lama harus diadakan pengujian
Terlebih dahulu oleh Laboratorium yang ditunjuk oleh Konsultan Pengawas.
c. Dalam pengangkutan PC ketempat pekerjaan harus dijaga agar tidak
Menjadi lembab, begitu pula penempatannya harus ditempat yang kering
d. PC yang sudah membatu ( menjadi keras ) tidak boleh dipakai.
6.6 Besi
Pemakaian besi beton harus bersih dari karat/ korosi.dan harus memenuhi
Kekuatan Tarik besi adalah sesuai dengan mutu besi ø12 mm.
6.7 Bekisting
Bekesting digunakan Multipleks tebal 12 mm untuk dinding beton dan ,
Multipleks tebal 12 mm untuk bekisting plat penutup dan Balok 5/7 Kls II
(perancah), balok kaso yang digunakan untuk pembuatan bekisting harus lurus
dan permukaanya rata.
• Untuk Bekisting dinding, dapat di gunakan 3 x pemakaian, dan bekisting
boleh di buka setelah kondisi beton sudah mongering atau 2 x 24 jam dan
belum boleh untuk di bebani.
• Untuk bekisting plat beton dapat di gunakan untuk 2 x pemakaian dan dapat
di bongkar setelah beton sudah kering dan cukup umur.
Pasal 7
PELAKSANAAN DI LAPANGAN
7.1 Kontraktor wajib memberitahukan kepada Direksi/ Pengawas Lapangan bila akan
memulai pekerjaan atau sesuatu bagian pekerjaan dengan Request Sheet. C dapat
memulai pekerjaan apabila Request Sheet telah ditandatangani oleh Konsultan
Pengawas dan Direksi. Hal-hal mengenai pekerjaan yang tidak dilengkapi dengan
Request Sheet tidak akan diperhitungkan oleh Direksi.
7.2 Pekerjaan pengukuran, penentuan batas dan penempatan bangunan dan sebagainya
dikerjakan oleh Konsultan Pengawas dan Direksi. Hal-hal mengenai pekerjaan yang
tidak dilengkapi dengan Request Sheet tidak akan diperhitungkan oleh Direksi.
7.3 Kontraktor tidak diperbolehkan merubah sesuatu yang terdapat dalam RKS sebelum
berunding dan mendapatkan persetujuan tertulis dari pihak proyek.
7.4 Perbaikan/ penentuan ukuran atau gambar konstruksi yang kurang jelas, hanya dapat
dikerjakan oleh pemborong setelah mendapat persetujuan tertulis dari pihak proyek.
7.5 Semua bahan-bahan yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan harus sesuai
dengan contoh yang telah mendapatkan persetujuan dari Direksi/ Pengawas
Lapangan.
7.6 Pelaksana harus mengadakan peralatan kerja sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan
dan mendapat persetujuan Direksi.
7.7 Selama waktu pelaksanaan, pemborong diharuskan menetapkan minimal seorang
pelaksana/ pengawas pekerjaan tetap (uit voerder) yang cakap dan mampu serta
bertanggungjawab atas jalannya pelaksanaan pekerjaan.
7.8 Pelaksana/ Pengawas yang ditetapkan harus dilaporkan dan mendapat persetujuan
Direksi
Pasal 8
PENGUKURAN KEMBALI, PEMATOKAN
dan DOKUMENTASI
8.1 PENGUKURAN KEMBALI
8.1.1 Sebelum memulai pekerjaan pemborong harus mengadakan pengukuran
kembali dengan teliti elevasi dasar saluran, permukaan tanah, ketinggian
tanggul dan jalan atau elevasi lainnya sesuai permintaan Direksi. Semua
pengukuran kembali harus dikaitkan terhadap titik tetap yang terdekat.
8.1.2 Alat-alat ukur yang digunakan harus dalam keadaan berfungsi baik dan
sebelum pekerjaan dimulai semua alat ukur yang akan dipakai harus
mendapat persetujuan Direksi, baik dari jenisnya maupun kondisinya.
8.1.3 Alat-alat yang dipergunakan adalah waterpass lengkap dengan statif dan
rambu-rambunya, theodolite lengkap dengan statif dan rambu-rambunya,
meteran, Jalon, prisma, dan alat lainnya sesuai dengan instruksi Direksi.
8.1.4 Cara pengukuran ketepatan hasil pengukuran toleransi salah tutup, dan
pembuatan serta pemasangan patok bantu akan ditentukan oleh Direksi.
8.1.5 Apabila terdapat perbedaan Antara elevasi yang tercantum dalam gambar
dengan hasil pengukuran ulang maka Direksi akan memutuskan hal itu.
8.1.6 Apabila terdapat perbedaan dalam pengukuran kembali, maka pengukuran
ulang menjadi tanggung jawab pemborong.
8.1.7 Pemborong bertanggung jawab penuh atas tepatnya pelaksaan pekerjaan
menurut peil-peil dan ukuran dalam gambar dan uraian/ syarat-syarat
pelaksanaan itu.
8.2 PEMATOKAN
8.2.1 Pemborong megerjakan pematokan untuk menentukan as dan peil saluran
sesuai dengan gambar rencana. Pekerjaan ini harus seluruhnya telah
disetujui oleh Direksi sebelum memulai pekerjaan selanjutnya. Direksi dapat
melakukan revisi pemasangan patok tersebut dan pemborong harus
mengerjakan revisi tersebut sesuai dengan petunjuk Direksi. Hanya hasil
pengukuran yang telah disetujui oleh Direksi dapat digunakan sebagai dasar
untuk pembangunan.
8.2.2 Pemborong wajib menyediakan alat-alat ukur dan perlengkapannya, juru-juru
ukir dan pekerja-pekerja yang diperlukan oleh Direksi untuk melakukan
pengawasan/ pengujian hasil pematokan atau pekerjaan lain yang serupa.
8.2.3 Pembuatan dan pemasangan papan dasar pelaksanaan (bouwplank)
termasuk pekerjaan pemborong dan harus dibuat dari kayu jenis meranti
kelas II yang tidak berubah oleh cuaca. Pemasangannya harus kuas dan
permukaan atasnya rata dan sifat datar (waterpass).
8.2.4 Semua tanda-tanda (rambu-rambu lalu lintas) dilapangan harus disediakan
dan dipasang sendiri oleh pemborong dan harus tetap dipelihara dan dijaga
dengan baik. Apabila ada tanda-tanda yang rusak harus segera diganti.
8.2.5 Disamping rambu-rambu, kontraktor juga harus menyediakan sekurang-
kurangnya 2 (dua) orang pengatur lalu lintas yang bertugas sepanjang
pelaksanaan berlangsung.
8.2.6 Pada keadaan dimana ada penyimpangan dari gambar rencana, pemborong
harus mengajukan 3 (tiga) lembar gambar penampang dari daerah yang
dipatok.
8.2.7 Direksi akan membubuhkan tanda tangan persetujuan atau pendapat/revisi
pada satu lembar gambar tersebut dan mengembalikannya kepada
pemborong. Setelah diperbaiki, pemborong harus mengajukan kembali
gambar yang oleh Direksi diminta untuk direvisi. Gambar tersebut harus
digambar kembali diatas kertas A3 dan setelah disetujui oleh Direksi, maka
pemborong akan menyerahkan kepada Direksi gambar asli dan 3 (tiga)
lembar hasil produksinya sebagai SHOP DRAWING.
8.3 DOKUMENTASI
Kontraktor harus mengambil dokumentasi baik pekerjaan sebelum di mulai ( Kondisi
Eksisting ) maupun pekerjaan terlaksana dan pekerjaan selesai, dan lebih di
harapkan untuk setiap STA 0+025 dan pekerjaan 0%, 50% dan 100%.untuk
kemudian di cetak dan dijadikan laporan.
Pasal 9
PEKERJAAN PERSIAPAN DAN
PENGAWASAN LALU LINTAS
9.1 Sebelum dimulainya dan selama berlangsungnya pekerjaan pemborong diwajibkan
untuk memasang tanda-tanda pengaman lalu lintas dengan ketentuan sebagai berikut
:
9.1.1 Papan dan tanda-tanda perhatian harus dibuat dari papan Samarinda tebal
minimum 3 cm atau dengan bahan cetak sesuai dengan persetujuan dan
petunjuk direksi, dengan warna dasar kuning dengan tulisan “Hati-Hati ada
Pekerjaan Saluran Drainase” dengan warna hitam, dengan ukuran panjang
2 meter dan lebar 40 cm.
9.1.2 Pada malam hari di tempat-tempat yang berbahaya harus dipasang lampu
merah yang cukup jelas dan terang menurut petunjuk Direksi untuk
menghindari terjadinya kecelakaan.
9.1.3 Alat-alat dan bahan-bahan yang berada di tepi jalan pada malam hari juga
harus diberi lampu merah atau tanda yang jelas seperti tersebut diatas.
9.1.4 Tetap memperhatikan K3 dan Rambu-rambu lalulintas di setiap kegiatan dan
aktivitas.
9.2 Penutupan lalu lintas secara total tidak dibenarkan, kecuali setelah ada persetujuan
tertulis dari Direksi.
9.3 Pemborong harus menjaga agar lalu lintas tetap berjalan. Pemborong harus
menyediakan 2 (dua) orang untuk mengatur lalu lintas tersebut.
9.4 Penempatan alat-alat dan bahan-bahan diusahakan sedapat mungkin tidak
mengganggu lalu lintas. Bila karena terpaksa, bahan-bahan harus dituanhkan di tepi
jalan ke tempat yang tidak mengganggu lalu lintas,selambat-lambatnya dalam waktu
1 x 24 jam sesudah penurunan bahan-bahan tersebut.
9.5 Sepenuhnya setiap kecelakaan yang disebabkan karena kelalaian pemborong, seperti
tersebut diatas, sepenuhnya adalah tanggung jawab pemborong.
Pasal 10
PEKERJAAN PEMBONGKARAN DAN PERBAIKAN
10.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan meliputi pembongkaran/ penggalian dan perbaikan serta pembuatan
bangunan-bangunan, jalan, kebel telepon, pipa-pipa, gorong-gorong, jembatan,
atau hal-hal lain yang merupakan milik instansi/negara dan milik perorangan yang
terletak pada lokasi pekerjaan. Pekerjaan pembongkaran termasuk perbaikan dan
pemindahan harus dilaksanakan atas beban pemborong menurut petunjuk-
petunjuk Direksi dan syarat-syarat teknis dari instansi yang bersangkutan.
10.2 PELAKSANAAN PEMBONGKARAN DAN PERBAIKAN
10.2.1 Pemborong dalam melaksanakan pembongkaran/ penggalian harus
diusahakan tidak merusak bahan-bahan yang masih bisa dipergunakan dan
melindungi bagian-bagian bangunan yang berhubungan dengan pekerjaan
ini, dan pelaksanaan harus sesuai dengan petunjuk Direksi.
10.2.2 Pelaksanaan pembongkaran dan perbaikan yang menyangkut fasilitas
umum harus dikerjakan sedemikian rupa agar gangguan yang terjadi sekecil
mungkin.
10.2.3 Persyaratan teknis terhadap perbaikan dan pemindahan bangunan yang
dimaksud dan belum tercakup dalam spesifikasi akan ditentukan oleh
Direksi berdasarkan informasi dari instansi yang bersangkutan.
10.2.4 Jalanan umum yang dibongkar akibat pekerjaan ini harus diperbaiki kembali
seperti keadaaan semula.
10.2.5 Plat-plat penutup saluran yang ada tidak perlu dibongkar bila
memungkinkan untuk diangkat/dicungkil untuk dipakai kembali.
10.2.6 Pembongkaran/ penggalian yang berdasarkan dengan pondasi pagar
penduduk, tiang listrik, dll. Terlebih dahulu membuat perkuatan-perkuatan
pada kondisi yang aman. Segala kerusakan menjadi tanggung jawab
kontraktor.
10.3 MATERIAL BONGKARAN
Material yang dibongkar adalah Plat Beton dan galian batu manual sesuai
dengan petunjuk gambar rencana atau direksi. Dan di Harahan untuk tidak
membiarkan material bongkaran menumpuk di lokasi pekerjaan, dan untuk segera
di keluarkan dari lokasi pekerjaan.
Senantiasa menjaga kelancaran arus laluntas di lokasi pekerjaan dan tidak
mnimbulkan complain dari masyarakat sekitar akibat bongkaran.
10.4 BAHAN DAN BEKAS BONGKARAN
10.4.1 Bahan-bahan yang masih bisa digunakan seperti batu kali, ubin trotoar dan
bahan-bahan lain disusun di lokasi pemilik yang bersangkutan.
10.4.2 Bahan bekas bongkaran yang tidak dapat dipakai lagi harus disingkirkan
dan dibuang sesuai dengan petunjuk Direksi.
10.4.3 Bekas-bekas bongkaran tidak diperkenankan ditimbun di tempat-tempat
yang merusak pemandangan/ mengganggu lalu lintas.
PEKERJAAN SALURAN / DRAINASE
11.1 PEMBERSIHAN LAPANGAN
Lokasi pekerjaan yang telah diserahkan Direksi harus dibersihkan dari pohon, semak,
sampah, dan bahan lain yang tidak diperlukan pada daerah sekitar lokasi pekerjaan,
kecuali bila diperintahkan lain oleh Direksi.
11.2 PENGUPASAN AKAR TANAMAN DAN HUMUS
11.2.1 Bilamana terdapat akar tanaman atau tonggak kayu yang lebih dalam, harus
dicabut sampai bersih dan dibuang atau ditimbun di tempat yang telah
ditunjuk oleh Direksi.
11.2.2 Tanah tempat kedudukan bangunan harus bersih dari bahan-bahan organis.
11.2.3 Tempat dimana ada timbunan tanggul, maka lapisan humus atau
permukaan harus distripping ±20 cm.
Pasal 12.
PEKERJAAN PEMBERSIHAN SALURAN
12.1 Dasar dan sisi galian, dimana akan didirikan bangunan harus diselesaikan dengan
baik, rapih, dan padat menurut dimensi yang ditentukan dalam gambar profil
memanjang/ melintang dan potongan.
12.2 Untuk galian saluran dengan pasangan, agar diperhitungkan galian lebih untuk
memberikan ruang kerja yang cukup.
12.3 Garis/ketinggian galian harus dilaksanakan sesuai dengan centre line dan
ketinggian dasar yang direncanakan penyimpangan dari ketentuan ini, hanya dapat
diberikan bila ada persetujuan tertulis dari Direksi.
12.4 Galian pada saluran yang telah ada harus diusahakan agar galian tidak digenangi
air dengan cara memompa, menimba atau cara-cara lainnya sesuai petunjuk
Direksi.
12.5 Bilamana terdapat ketidaktelitian titik-titik ketinggian dalam kontur atau gambar
dengan kenyataan, paling lambat 7 (tujuh) hari setelah perintah kerja dikeluarkan,
pemborong harus memberitahukan secara tertulis kepada Direksi.
12.6 Keterlambatan dari waktu tersebut menyebabkan segala kelebihan pekerjaan
merupakan beban pemborong.
12.7 Jika galian lebih dalam dari kedalaman yang dtentukan, maka bagian kelebihan
tersebut harus diurug dengan pasir dan dipadatkan dengan beban biaya dari
kontraktor.
12.8 pemborong harus segera memulai pekerjaan selanjutnya dan tidak boleh
membiarkan galian terbuka terlalu lama.
12.9 Pada galian yang cukup panjang, dianjurkan secara bertahap, agar terhindar dari
bahaya kelongsoran, genangan, kecelakaan lalu lintas, dll.
12.10 Bila ternyata dasar galian merupakan tanah lembek yang diragukan daya
dukungnya, pemborong harus menggali sampai lapisan tanah keras sesuai
petunjuk Direksi.
12.11 Sedimen dan sampah biarkan kering, tidak boleh mengganggu arus lalu lintas yang
lewat.
12.12 Siapkan karung dengan volume 20-25 kg, masukan galian sedimen kedalamnya,
sedimen siap untuk diangkut oleh dumptruck ketempat pembuangan yang telah
ditentukan.
Pasal 13
PEKERJAAN PEMASANGAN BATU KALI / GUNUNG
13.1 Pasangan Batu Gunung / Kali
13.1.1 Pasangan batu gunung pasangan batu mengunakan spesi ( campuran )
Mortar Type N (5,2) Mpa, Setara 1 PC : 4 PP dan dimana persyaratan
campuran / adukan seperti yang telah diuraikan sebelumnya.
13.1.2 Sebelum pasangan batu kali dipasang,terlebih dahulu harus dibuat
Profile – profile Pondasi yang akan dipasang. Yaitu dari kayu terutama
pada sudut – sudut galian dengan bentuk dan ukuran sesuai dengan
yang diinginkan dalam gambar.
13.1.3 Batu Kali pasangan pondasi,satu sama lain tidak boleh bersentuhan
langsung,harus diikat oleh campuran (spesi)
13.1.4 Didalam pondasi tidak boleh ada ruang kosong (berongga)
13.1.5 Proses pengeringan tidak boleh terlalu cepat.Artinya jika matahari terlalu
terik, maka pondasi yang sedang mengering harus sering dibasahi atau
dilingdungi.
13.1.6 Pasangan pondasi harus menggunakan adukan / campuran 1 pc : 4 Psr
wajib menggunakan Mesin Molen.
Pasal 14
PEKERJAAN PLESTERAN
14.1 Pekerjaan Plesteran dinding hanya diperkenankan apabila selesai pemasangan Batu
Gunung.
14.2 Bidang – bidang yang akan diplester, harus dibersihkan terlebih dahulu, kemudian
disiram air sampai jenuh. Pada dinding – dinding beton. Apabila akan diplester, harus
dikasarkan terlebih dahulu permukaaanya.
14.3 Tebal minimun plesteran 15 mm dan maksimun 25 mm . ketebalan lebih dari 25 mm
harus diperkuat dengan kawat ayam yang ukurannya disetujui oleh konsultan
pengawas / direksi.
14.4 Pekerjaan plesteran harus rata dan licin ( Tidak Bergelombang)
14.5 Semua Sudut tepi – tepi (pinggiran ) dan bidang luar / dalam harus rapi (garis
pertemuan sudut harus lurus dan vertical)
14.6 Pekerjaan penyelesaian plesteran harus dibiarkan terlebih dahulu minimal 3 hari dan
maksimun 7 hari baru dapat disentuh.
14.7 Campuran untuk adukan plesteran ini 1PC : 3 PS Plesteran Tebal 1,5 Cm, dengan
mortar type S (12.5 Mpa)
14.8 Untuk Pekerjaan plesteran tidak diperkenankan memakai Kapur.
Pasal 15
PEKERJAAN BETON
15.1 Lebar dan tebal lantai mengikuti Gambar Kerja.
15.2 Campuran beton mengunakan Beton mutu sedang fc’ 20 Mpa, slump (100±25) mm,
agregat maksimal 19 mm secara Semi-Mekanis untuk dinding beton dan plat
penutup saluran.
15.3 Campuran beton mengunakan Beton mutu rendah fc’ 10 Mpa, slump (100±25) mm,
agregat maksimal 19 mm secara Semi-Mekanis Untuk Lantai Atau Bodem saluran.
15.4 Semen Porland
Harus memakai mutu yang terbaik dari satu jenis merk atas persetujuan Direksi dan
Pengawas Lapangan dan harus memenuhi NI-8. Semen yang telah mengeras
sebagian/seluruhnya tidak dibenarkan untuk digunakan. Penyimpanan semen
portland harus diusahakan sedemikian rupa sehingga bebas dari kelembaban, bebas
dari air dengan lantai terangkat dari tanah dan tumpukan sesuai dengan syarat
penumpukan semen.
15.5 Agregat ( Pasir, Kerikil atau Batu Pecah )
15.5.1 Pasir
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang berisi dan bebas dari bahan-
bahan organis, lumpur dan sebagainya; dan harus memenuhi
komposisi butir serta kekerasan yang dicantumkan dalam PBI 1971.
15.5.2 Kerikil
Digunakan koral yang bersih, bermutu baik, tidak berpori serta
mempunyai gradasi kekerasan sesuai dengan syarat-syarat PBI
1971. Penyimpanan/ penimbunan pasir koral beton harus
dipisahkan satu dari yang lain hingga kedua bahan tersebut dijamin
mendapatkan perbandingan adukan beton yang tepat
15.5.3 Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung
minyak, asam, alkali dan bahan-bahan organis/bahan lain yang dapat
merusak beton .
15.5.4 Besi Beton
a. Semua Besi beton harus memnuhi syarat :
1) Peraturan Standar Nasional Indonesia SNI 2052:2017 Tentang
baja tulangan beton.
2) Untuk baja tulangan polos menggunakan standar BJTP 280
sedangkan untuk baja tulangan sirip BJTS 420 A, pengujian
dilakukan di laboratorium yang terakreditasi
3) Bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak-minyak, karat dan
tidak cacat (retak-retak, mengelupas, luka dan sebagainya)
4) Mempunyai penampang yang sama rata.
5) Ukuran disesuaikan dengan gambir DED.
b. Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-
ketentuan diatas, harus mendapat persetujuan
perencana/konsultan pengawas.
c. Besi beton harus disuplay dari satu sumber (manufacture) dan
tidak diperkenankan untuk mencampurkan bermacam-macam
besi beton tersebut untuk pekerjaan konstruksi. Setiap
pengiriman ke site harus disertakan Mil Certaificate.
d. Kontraktor bilamana diminta harus pengujian mutu besi yang
akan dipakai, sesuai dengan petunjuk konsultan pengawas.
Percobaan mutu besi beton juga akan dilakukan setiap saat
bilamana dipandang perlu oleh konsultan pengawas.
e. Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar-
gambar atau mendapat persetujuan konsultan pengawas.
Hubungan antara besi beton dilakukan sesuai dengan yang lain
harus menggunakan kawat beton, diikat teguh, tidak bergeser
selama pengecoran beton dan tidak menyentuh lantai kerja atau
papan acuan. Sebelum beton dicor besi beton harus bebas dari
minyak, kotoran cat, karet, kulit giling atau bahan-bahan yang
merusak. Semua besi beton harus dipasang pada posisi yang
tepat.
f. Besi beton yang tidak memenuhi syarat karena ukuran maupun
kwalitas tidak sesuai dengan spesifikasi (RKS) diatas, harus
segera dikeluarkan dari site setelah penerimaan instruksi tertulis
dari konsultan pengawas dalam waktu 2x24 jam.
g. Membengkok dan meluruskan tulangan untuk beton bertulang
harus dilakukan dalam keadaan dingin. Batang tulangan harus
dipotong dan dibengkokkan sesuai dengan gambar kerja. Bila
tidak tercantum dalam gambar kerja, harus dimintakan
persetujuan direksi terlebih dahulu.
h. Tulangan harus bebas dari kotoran-kotoran dan karat, serta
bahan-bahan lain yang mengurangi daya rekat.
i. Tulangan harus dipasang sedemikian rupa hingga sebelum dan
selama pengecoran tidak berubah tempat.
j. Tulangan lengkung tidak boleh menempel pada papan cetakan
atau tumpuan lain. Untuk itu harus dibuat beton tahu (beton
decking) dengan tebal dan pemasangan sesuai dengan PBI ’71
/ SKSNI – T15 – 1991-03.
k. Untuk mengatur jarak tulangan tarik dan tulangan tekan pada
pelat digunakan cakar ayam, yang sebelumnya telah disetujui
oleh Konsultan Pengawas / Direksi.
l. Pertemuan dengan tulangan Plat / balok / kolom / pondasi yang
sudah dicor harus distek dengan overlapping sesuai dengan PBI
‘71.
15.6 Bahan Campuran Tambahan (Zat Additive)
a. Penggunaan admixture dapat digunakan setelah diizinkan Pengawas
Proyek. Dimana penggunaan admixture diizinkan, maka bahan ini harus
ditambahkan pada beton dalam tempat pengadukannya dengan
mempergunakan alat pengukur otomatis, dan petunjuk – petunjuk pabrik
mengenai penggunaannya.
b. Istilah – istilah kimia, rumus – rumus dan jumlah bahan – bahan yang aktif,
ukuran yang harus dipakai dan efek mengenai bertambahnya atau
berkurangnya penggunaan dosis bahan – bahan secara terus menerus
pada sifat – sifat fisik dan kimia beton basah dan yang sudah mengeras
dan akan diserahkan kepada Pengawas Proyek untuk persetujuannya.
c. Pemborong harus menyediakan sampel – sampel dan melaksanakan
percobaan – percobaan tersebut sebagaimana diperintahkan oleh
Pengawas Proyek sebelum izin penggunaan admixture diizinkan dipakai
pada pelaksanaan test menjadi tanggungan Pemborong.
15.7 Bekisting Cetakan Atau Acuan
Bahan Bekesting, cetakan atau acuan yang dipergunakan adalah dengan
multipleks 12 mm dengan rangka kayu atau kaso balo 5/7 setara dengan kayu
kelas II. Atau material lain yang mutu dan kualitasnya dapat dipertanggung
jawabkan kualitasnya. Penggunaan acuan siap pakai produksi pabrik tertentu
diizinkan untuk dipergunakan, selama dapat disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
Untuk bekisting plat penutup saluran, dapat di gunakan 2 (dua) kali
pemakaian dengan syarat, kondisi plat penutup beton sudah memenuhi cukup
umur beton baru bekisting boleh di buka atau di lepas.
Tidak di benarkan dan di izinkan untuk meninggalkan bekisting plat setelah
selesai pekerjaan, semua bekisting harus bersih dan di lepas dari pekerjaan
plat atau dinding beton setelah pekerjaan dianggap selesai dan sebelum
penyerahan pekerjaan pertama atau PHO.
15.8 Selimut Beton
Penempatan besi beton didalam cetakan tidak boleh menyinggung dinding atau
dasar cetakan, serta harus mempunyai jarak tetap untuk setiap bagian-bagian
konstruksi, apabila tidak ditentukan didalam gambar rencana, maka tebal
selimut beton untuk satu sisi pada masing masing konstruksi adalah sebagai
berikut : Plat beton 2.5 cm
15.9 Mutu Beton
Kualitas beton yang dipakai pada untuk pekerjaan ini adalah beton dengan
Mutu beton mutu fc 20 mpa slump (100±25) mm, untuk Dinding Beton saluran
dan Plat penutup saluran sedangkan untuk lantai atau Bodem saluran
menggunakan beton mutu MutuBeton Rendah fc. 10 mpa (100±25) mm. Untuk
memastikan bahwa kualitas beton rencana dapat tercapai, Kontraktor harus
melakukan percobaan sesuai dengan yang disyaratkan oleh peraturan yang
berlaku. Atau melakukan uji Lab (JMD) untuk mendapatkan komposisi
campuran beton yang pas, dan di kerjakan dengan system semi-machin, atau
menggumanakan Molen.
Pasal 16
PEKERJAAN BEKISTING
16.1 Bekisting digunakan multipleks 12 mm dan Balok 5/7 Kls II (perancah).
16.2 Bekas bekisting harus di bersihkan atau di buka setelah pekerjaan pengecoran sudah
cukup umur, dan tidak di perbolehkan meninggalkan bekisting terpasang pada beton
setelah pekerjaan selesai.
16.3 Untuk bekisting plat penutup saluran, dapat di gunakan 2 (dua) kali pemakaian
dengan syarat, kondisi plat penutup beton sudah memenuhi cukup umur beton
baru bekisting boleh di buka atau di lepas. Sedangkan untuk bekisting dinding
beton saluran dapat di gunakan 3 (tiga) kalai pemakaian dengan syarat kondisi
beton dinding bisa di lepas setelah 2x24 jam tanpa pembebanan
Pasal 17
S A N K S I
17.1 Keterlambatan pekerjaan akibat kekurangan bahan, tenaga kerja, alat sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
17.2 Kelalaian terhadap perintah/ instruksi dari Direksi dan pengawas lapangan
mengakibatkan sanksi dapat diberlakukan.
17.3 Pekerjaan yang tidak dapat diterima oleh Direksi dan pengawas lapangan dapat
dibongkar untuk dibangun kembali sesuai spesifikasi dengan biaya Kontraktor.
17.4 Kerusakan fasilitas umum akibat kelalaian kontraktor menjadi tanggung jawab
sepenuhnya dari kontraktor pelaksana.
17.5 Kerusakan-kerusakan kepemilikan pribadi/ orang perorangan seperti pagar penduduk
dan semacamnya merupakan tanggung jawab kontraktor.
PEKERJAAN JALAN BETON
1.1. Latar Belakang
Jalan merupakan infrastruktur yang menghubungkan satu daerah dengan
daerah yang lain yang sangat penting dalam sistem pelayanan
masyarakat. Seperti kita ketahui bersama bahwa untuk membangun
suatu sarana transportasi memerlukan dana yang tidak sedikit dan
metode pelaksanaan yang tepat. Oleh sebab itu, diperlukan
perencanaan, pengawasan dan pelaksanaan konstruksi jalan yang
optimal dan memenuhi syarat teknis menurut fungsi, volume maupun sifat
lalu lintas sehingga pembangunan kontruksi tersebut dapat berguna
maksimal bagi perkembangan daerah sekitarnya.
1.2. Maksud dan Tujuan
Metode Pelaksanaan adalah pemaparan atau gambaran tentang cara
menyelesaikan pekerjaan (teknis) yang dibuat dan disampaikan oleh
calon penyedia jasa kepada pengguna jasa untuk memenuhi aspek
teknis dalam dokumen penawaran.
Metode Pelaksanaan juga digunakan pada saat nanti calon penyedia jasa
dinyatakan sebagai pemenang pelelangan, dapat menjadi acuan dalam
menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan menghasilkan mutu pekerjaan
sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak pekerjaan.
Dalam membuat metode pekerjaan ini kami sudah mempertimbangkan
lokasi, kondisi, dan aspek keselamatan pekerjaan. Semua rincian
koefisien tentang kebutuhan tenaga kerja, bahan dan alat pekerjaan ini
dituangkan kedalam analisa teknis pekerjaan.
1.3. Manajemen Pekerjaan
Untuk melaksanakan Pekerjaan ini maka perusahaan kami menyusun
dan juga menugaskan beberapa Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil
dengan fungsi dan tugas masing-masing, sesuai dengan bidang
keahliannya
Uraian Tugas Job Desk:
Manager Proyek
• Memimpin jalannya pelaksanaan proyek.
• Penanggung jawab dan pengendali dari pelaksanaan proyek.
Manajer Teknis
• Mengatur atau menyusun jadwal pekerjaan.
• Bertanggung jawab penuh terhadap pekerjaan yang diinstruksikan.
• Memberikan pengarahan saat pelaksanaan pekerjaan.
Manajer Keuangan
• Mengatur keuangan proyek.
• Membuat laporan keuangan proyek.
• Menyiapkan berkas tagihan / invoice.
Ahli K3
• Memberikan pengarahan tentang bahaya dan tingkat resiko pekerjaan.
• Memberikan pengarahan tentang penggunaan APD.
Mandor
• Memberikan Perintah kepada pekerja.
• Melaksanakan arahan sesuai instruksi pelaksana.
Pekerja
Melaksanakan instruksi dari Mandor.
1.4. Peraturan dan Persyaratan
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, berlaku peraturan-peraturan, persyaratan persyaratan dan
ketentuan-ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam:
1) Peraturan dan standar-standar teknis seperti PBI, SNI, SKBI dan SKSNI.
2) Pada prinsipnya semua material, semua tata cara pelaksanaan pekerjaan dan
semua peralatan kerja harus mendapat persetujuan direksi sebelum dipasang dan
atau digunakan dalam proyek ini.
3) Petunjuk-petunjuk dari Pemilik / Pengawas Lapangan.
1.5. Unsur yang Terlibat
1. Direksi Lapangan
Dalam pelaksanaan pembangunan ini bertindak sebagai Direksi Lapangan adalah
Petugas Teknis dari Proyek yang ditunjuk oleh Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar.
2. Konsultan Perencana
Konsultan Perencana berkewajiban melakukan penjelasan jika dibutuhkan selama
pelaksana fisik berlangsung.
3. Konsultan Pengawas
a. Konsultan Pengawas bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan pengawasan
selama pelaksana fisik berlangsung.
b. Pengawas Lapangan tidak dibenarkan merubah ketentuan-ketentuan pelaksanaan
pekerjaan sebelum mendapat izin dari Pemilik Kegiatan.
c. Bila Pengawas Lapangan menemui kejanggalan-kejanggalan atau menyimpang
dari RKS dan Gambar Kerja supaya segera memberitahukan kepada Pemilik
Kegiatan.
d. Pengawas Lapangan berkewajiban mengambil tindakan dalam hal yang dianggap
perlu untuk kemajuan dan keselamatan pekerjaan.
4. Kontraktor Pelaksana
a. Kontraktor Pelaksana harus melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan-ketentuan
peraturan yang ada dan berlaku.
b. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan peralatan yang diperlukan berdasarkan
spesifikasi dan kebutuhan pekerjaan dan menyediakan operator peralatan tersebut
yang memiliki keahlian dan pengalaman.
c. Kontraktor harus menempatkan tenaga ahli dan berpengalaman untuk mengatur
lancarnya pekerjaan sehingga perintah/petunjuk Pengawas Lapangan dapat
dilaksanakan dengan segera dan sebaik mungkin.
d. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab penuh atas hasil pekerjaannya.
e. Kontraktor Pelaksana berkewajiban membuat laporan periodik mengenai pelaksanaan
pekerjaan untuk disampaikan kepada Pemilik Kegiatan.
1.6. Penjelasan RKS dan Gambar
1. Kontraktor wajib meneliti semua gambar dan Kerangka Acuan Kerja (KAK)
termasuk tambahan dan perubahannya yang dicantumkan dalam Berita Acara
Penjelasan Pekerjaan (Aanwiizing).
2. Bila gambar tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK), maka yang
mengikat / berlaku adalah ketentuan yang ada dalam RKS dan RAB. Bila suatu
gambar tidak cocok dengan gambar yang lain, maka gambar yang mempunyai skala
besar yang berlaku.
3. Bila perbedaan tersebut menimbulkan keraguan-keraguan sehingga dalam
pelaksanaan menimbulkan kesalahan, maka Kontraktor Pelaksana wajib
menanyakan kepada konsultan pengawas / Direksi dan Kontraktor Pelaksana
harus mengikuti keputusannya.
1.7. Jadwal Pelaksanaan
1. Sebelum memulai pekerjaan yang nyata di lapangan pekerjaan, Kontraktor
Pelaksana wajib membuat rencana pekerjaan pelaksanaan dan bagian-bagian
pekerjaan berupa Bart-chart dan Curva ”S” yang telah mendapat persetujuan
terlebih dahulu dari PPTK / Direksi / Pengawas Lapangan.
2. Kontraktor Pelaksana wajib memberikan salinan rencana kerja kepada Direksi /
Pengawas Lapangan. Satu salinan di lapangan yang selalu diikuti dengan grafik
kemajuan pekerjaan (prestasi kerja) di lapangan.
3. Pengawas Lapangan / Direksi akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor
Pelaksana berdasarkan rencana kerja tersebut.
4. Pelaksanaan pekerjaan yang terlambat akan mendapat teguran dan peringatan dari
PPTK / Pengawas Lapangan. Kontraktor wajib menjelaskan penyebab
keterlambatan dan berupaya mencari solusi terhadap hal tersebut.
5. Kontraktor Pelaksana wajib bekerja pada jam kerja normal (siang hari). Apabila ada
suatu kendala yang memaksa harus bekerja diluar jam kerja (siang hari) maka
Kontraktor dapat mengusulkan untuk bekerja di luar jam kerja normal (malam hari)
dengan meminta izin kepada PPTK / Pengawas Lapangan.
6. Apabila harus bekerja dimalam hari, maka Kontraktor wajib mengkondisikan supaya
pekerjaan dapat berjalan dengan baik dan aman tanpa mengurangi kualitas
pekerjaan.
7. Apabila Kontraktor Pelaksana berencana bekerja dimalam hari, maka Kontraktor
Pelaksana wajib memberi pemberitahuan secara tertulis terhadap rencana
tersebut paling lambat sehari sebelum pekerjaan dilaksanakan.
1.8. Keamanan Lapangan Pekerjaan
1. Kontraktor Pelaksana wajib menjaga keamanan di lapangan terhadap barang-
barang milik proyek, Direksi / Pengawas dan milik pihak ketiga yang ada di lapangan.
2. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah dipasang atau belum, menjadi
tanggung jawab Kontraktor Pelaksana dan tidak diperhitungkan dalam biaya
pekerjaan tambahan.
1.9. Jaminan dan Keselamatan Kerja
1. Kontraktor Pelaksana wajib menjaga keselamatan kerja para pekerja yang ada di
lapangan dan masyarakat sekitar lokasi seperti pengguna jalan disamping lokasi
pekerjaan dan jika dianggap perlu wajib berkoordinasi dengan pihak keamanan.
2. Kontraktor Pelaksana wajib menjaga keselamatan lalu lintas sekitar lokasi lokasi
pekerjaan, memasang rambu-rambu keselamatan dan jika dianggap perlu wajib
berkoordinasi dengan pihak keamanan.
3. Kontraktor Pelaksana diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap
digunakan di lapangan untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua
petugas dan pekerja di lapangan.
4. Kontraktor Pelaksana wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan
memenuhi syarat-syarat kesehatan dan air bersih, kamar mandi dan WC yang layak
bagi bagi semua petugas dan pekerja yang ada di lapangan, membuat tempat
penginapan didalam lapangan pekerjaan untuk penjaga keamanan.
5. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja wajib
diberikan Kontraktor sesuai dengan peraturan yang berlaku.
1.10. Situasi dan Ukuran
1. Kontraktor Pelaksana wajib mempelajari bagaimana mobilisasi dan penyimpanan
material di lapangan sehingga aman dan tidak mengganggu lalu lintas.
2. Kelalaian atau kekurang telitian Kontraktor Pelaksana dalam hal ini tidak dapat
dijadikan alasan untuk mengajukan tuntutan.
3. Ukuran yang sudah tertera di gambar kerja dan wajib diikuti oleh Kontraktor
Pelaksana.
1.11. Syarat-Syarat Bahan dan Material
1. Semua bahan material yang didatangkan harus memenuhi syarat-syarat yang telah
ditentukan.
2. Spesifikasi bahan yang digunakan pada pekerjaan ini antara lain:
a. Semen
Semen yang digunakan untuk pekerjaan beton harus dipilih dari salah satu jenis PC
(Portland Cement) berikut ini, yang memenuhi spesifikasi AASHTO M85:
Tipe I : Pemakaian umum tanpa sifat-sifat khusus.
Tipe II : Pemakaian umum dengan ketahanan terhadap sulfat yang Moderat (sedang)
Tipe III : Digunakan jika diperlukan pencapaian kekuatan awal yang tinggi.
Tipe IV : Digunakan jika diperlukan panas hidrasi yang rendah.
Tipe V : Digunakan jika diperlukan ketahanan (resistensi) terhadap Sulfat yang tinggi.
Kecuali diizinkan secara lain oleh Direksi Teknis, semen yang digunakan pada pekerjaan
ini harus diperoleh dari satu sumber pabrik.
b. Air
Air yang digunakan untuk pencampuran dan perawatan beton harus bersih dan bebas dari
bahan-bahan yang berbahaya seperti oli, garam, asam, alkali, gula atau bahan-bahan
organik lainnya. Direksi Teknis dapat meminta pelaksana untuk mengadakan pengujian
air yang berasal dari suatu sumber yang dipertimbangkan mutunya meragukan
(Rujukan Pengujian AASHTO T26).
c. Agregat
1). Agregat untuk pekerjaan beton harus terdiri dari campuran agregat kasar dan
halus, berisi batu pecah yang bersih, keras dan awet atau kerikil sungai alam
atau kerikil dan pasir dari sumber yang disaring.
2). Agregat harus memenuhi persyaratan gradasi yang ditetapkan.
3). Semua agregat halus harus bebas dari jumlah cacat kotoran organik, dan jika
dimintakan demikian oleh Direksi Teknis harus diadakan pengujian
kandungan organik menggunakan pengujian colorimetric AASHTO T21. Setiap
agregat yang gagal pada test warna, harus ditolak.
4). Pasir laut tidak boleh digunakan untuk beton konstruksi.
5). Pengawas Lapangan berwenang menanyakan asal bahan dan Kontraktor
Pelaksana wajib memberitahukan.
3. Kontraktor Pelaksana wajib memperlihatkan contoh bahan sebelum digunakan.
Contoh- contoh itu harus mendapat persetujuan dari Pengawas Lapangan.
4. Bahan konstruksi yang telah didatangkan Kontraktor Pelaksana di lapangan
pekerjaan, tetapi ditolak pemakaiannya oleh Pengawas, harus segera dikeluarkan
dan selanjutnya dibongkar atas biaya Kontraktor Pelaksana dalam waktu 2 x 24 jam,
terhitung dari jam penolakan.
5. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan Kontraktor Pelaksana tetapi
ditolak oleh Pengawas, maka pekerjaan tersebut harus segera dihentikan dan
selanjutnya dibongkar atas biaya Kontraktor Pelaksana dalam waktu yang telah
ditetapkan oleh Pengawas Lapangan.
6. Agregat batu harus ditumpuk dalam satu cara yang disetujui sedemikian rupa
sehingga tidak ada segregasi serta menjamin gradasi yang memadai. Tinggi
tumpukan maksimum adalah lima meter.
7. Masing-masing jenis berbagai agregat harus ditumpuk secara terpisah atau
dipisahkan dengan partisi kayu.
8. Penempatan tumpukan material dan peralatan, harus di tempat yang memadai
serta tidak boleh menimbulkan kemacetan lalu lintas dan membendung
lintasan air.
1.12. Pemeriksaan Pekerjaan
1. Sebelum memulai pekerjaan lanjutannya yang apabila pekerjaan ini telah selesai,
akan tetapi belum diperiksa oleh Pengawas, Kontraktor Pelaksana wajib meminta
persetujuan kepada Pengawas. Baru apabila Pengawas telah menyetujui bagian
pekerjaan tersebut, Kontraktor Pelaksana dapat meneruskan pekerjaan.
2. Bila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung dari diterima
Surat Permohonan Pemeriksaan, tidak dihitung hari raya / libur) tidak dipenuhi oleh
Pengawas, Kontraktor Pelaksana dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian
yang seharusnya diperiksa dianggap telah setuju Pengawas minta
perpanjangan waktu.
3. Bila Kontraktor Pelaksana melanggar poin 1 pada bagian ini, Pengawas berhak
menyuruh membongkar bagian pekerjaan sebagaian atau seluruhnya untuk
diperbaiki. Biaya pembongkaran dan pemasangan kembali menjadi tanggung jawab
Kontraktor Pelaksana.
1.13. Pekerjaan Tambah Kurang
1. Tugas mengerjakan pekerjaan tambah/kurang diberitahukan dengan tertulis dalam
buku harian oleh Pengawas serta persetujuan Pemberi Tugas.
2. Pekerjaan tambah/kurang hanya berlaku bila memang nyata ada perintah tertulis dari
Pengawas atau atas persetujuan Pemberi Tugas.
3. Biaya pekerjaan tambah/kurang akan diperhitungkan menurut daftar Harga Satuan
Pekerjaan, yang dimasukkan oleh Kontraktor Pelaksana yang pembayarannya
diperhitungkan bersama dengan angsuran terakhir.
4. Untuk pekerjaan tambah yang harga satuannya tidak tercantum dalam harga satuan
yang dimaksudkan dalam penawaran harga satuannya akan ditentukan lebih lanjut
oleh Pengawas Lapangan bersama-sama Kontraktor Pelaksana dengan
persetujuan Pemberi Tugas.
5. Adanya pekerjaan tambah tidak dapat dijadikan alasan penyebab kelambatan
penyerahan pekerjaan, tetapi PPTK / Pengawas Lapangan dapat
mempertimbangkan perpanjangan waktu karena adanya pekerjaan tambah
tersebut.
1.14. Pengujian Lapangan
1. Kontraktor Pelaksana harus menyelenggarakan pengujian bahan-bahan dan
kecakapan kerja untuk pengendalian mutu yang dilaksanakan sesuai dengan
spesifikasi dan menurut perintah Direksi Teknik.
2. Pengujian-pengujian akan dilaksanakan oleh laboratorium Kota atau Provinsi yang
sesuai dengan pengaturan oleh Direksi Teknik. Pengujian khusus di laboratorium
pusat harus juga dilaksanakan bila diminta demikian oleh Direksi Teknik.
3. Semua pengujian harus memenuhi seperangkat standar di dalam spesifikasi.
Bilamana hasil pengujian tidak memuaskan, Kontraktor pelaksana harus
melakukan pekerjaan-pekerjaan perbaikan dan peningkatannya jika diperlukan
oleh Pemimpin Proyek atau Direksi Teknik dan harus melengkapi pengujian-
pengujian untuk menunjukkan terpenuhinya spesifikasi.
4. Kontraktor Pelaksana harus bertanggung jawab membayar semua pengujian yang
dilaksanakan untuk memenuhi persyaratan spesifikasi.