URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. Latar Belakang
Pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis eletronik dan reformasi pemerintahan khususnya
pada bidang pengelolaan keuangan daerah semakin ditekankan dengan terbitnya Peraturan
Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Peraturan ini
bertujuan untuk mendorong dan mengatur penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
dalam berbagai aspek pemerintahan di seluruh tingkatan, mulai dari pusat hingga daerah.
Dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik, diharapkan proses pelayanan
publik dan pengelolaan administrasi pemerintahan dapat lebih efisien, transparan, dan
akuntabel.
Tahun 2019 kembali kementrian dalam negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Harapan dibalik
terbitnya regulasi tersebut adalah dapat menjadikan pengelolaan keuangan bersih, transparan
serta bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme, sejalan dengan hal tersebut pada tahun 2022,
pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Badan Pegelolaan Keuangan dan Aset Daerah mebuat
Inovasi berupa pembuatan apliasi SIRAYA sebagai wadah dalam pengusulan, penatausahaan,
Verifikasi dan Penyusunan ASB, HSPK dan SBU, seiring dengan berjalannya waktu beberapa
fitur perlu untuk dokembangkan dan beberapa bug perlu untuk dilakukan pemeliharaan
B. Tujuan dan sasaran
1. Tujuan dari kegiatan tersebut adalah terwujudnya pemerintahan berbasis digital dalam
penyusunan APBD
2. Sasaran
Pengelolaan tata pemerintahan berbasis elektronik.
Keuangan dan Aset Daerah Kota Makassar
C. Lingkup Pekerjaan
a. Pengembangan Frontend, backend dan Proses bisnis pada kolom data pendukung.
pada kolom data pendukung memungkinkan user untuk mengunggah dan melihat
hasil unggahan per masing masing data;
b. Modul verifikasi data.
Pada modul tersebut, verifikator dapat mereviu dokumen usulan tanpa harus
melakukan unduh data, Verifikator mengembalikan usulan kepada user pengusul
berdasarkan hasil verifikasi, user pengusul dapat melakuakn perbaikan data
berdasarkan hasil verifkasi;
c. Pengembangan modul kolom status usulan.
Pada modul tersebut akan menampilkan status usulan secara otomatis berdasarkan
status data usulan;
d. Perbaikan pada modul pemelihan rekening belanja.
Perlu dilakukan perbaikan pada modul tersebut, terdapat kesalahan sistem dalam
menampilkan kode rekening yg telah dipilih oleh user pengusul;
e. Pengembangan modul tambah Usulan.
Pengembangan Pada modul tersebut, user tidak dapat melakukan tambah usulan
sebelum melengkapi data Profil user;
f. Penambahan Modul Unggah Hasil Pembahasan.
Pada modul tersebut user Verifikator dapat mengunduh form Unggah dokumen dan
mengunggah hasil pembahasan berdasarkan form yg telah diunduh;
g. Update master Rekening dan Master Satuan.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 5 September 2016 | Pembuatan Sistem Informasi Manajemen Puskesmas | Unit Layanan Pengadaan | Rp 1,300,000,000 |
| 24 February 2025 | Belanja Pemeliharaan Aset Tidak Berwujud-Software | Kota Makassar | Rp 800,000,000 |
| 12 March 2025 | Belanja Modal Aset Tidak Berwujud-Software (Pemeliharaan Dan Pengembangan Simakda) | Kota Makassar | Rp 800,000,000 |
| 22 May 2025 | Belanja Modal Aset Tidak Berwujud-Software | Kota Makassar | Rp 300,000,000 |
| 23 June 2025 | Pemeliharaan Aset Tidak Berwujud | Kab. Bantaeng | Rp 156,000,000 |
| 10 December 2016 | Pengadaan Website | Unit Layanan Pengadaan | Rp 116,250,000 |
| 5 August 2025 | Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Khusus | Kota Makassar | Rp 100,000,000 |
| 28 October 2025 | Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Konsultansi Manajemen (Sistem Informasi Blud Puskesmas) | Kota Makassar | Rp 100,000,000 |
| 27 August 2024 | Belanja Pemeliharaan Aplikasi Penatausahaan Keuangan | Kab. Bantaeng | Rp 100,000,000 |
| 17 November 2025 | Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Khusus (E-Perjadin) | Kota Makassar | Rp 100,000,000 |