URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Latar Belakang
Sekolah Menengah Pertama adalah bangunan yang dimiliki oleh negara dan berfungsi sebagai
tempat Pelayanan Pendidikan untuk menunjang pelaksanaan tugas Pendidikan
Fasilitas Sekolah Menengah Pertama memang disediakan oleh pemerintah guna menambah
semangat dan gairah belajar anak-anak sekolah.
Sehubungan hal tersebut diatas, maka UPT SPF SMP NEGERI 32 MAKASSAR ini menjadi
sangat penting terutama dalam hal fasilitas penunjang Pelayanan Pendidikan ini. Oleh karena itu
melalui Dinas Pendidikan kota Makassar menyerahkan kepada pihak ketiga yaitu kontraktor
pelaksana untuk menyelesaikan bangunan tersebut. Kontraktor pelaksana akan melakukan pekerjaan
pelaksanaan fisik yang menyangkut beberapa aspek mutu, volume, waktu dan biaya. Disamping itu
juga bertanggung jawab atas semua kegiatan selama pelaksanaan berlangsung. Secara kontraktual,
Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab pada Kuasa Pengguna Anggaran selaku PPK.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Maksud dari pelaksanaan pekerjaan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung
Tempat Kerja-Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Rehabilitasi Sedang/Berat Toilet Sekolah UPT SPF SMP
NEGERI 32 MAKASSAR ini sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari sisi kualitas,
volume, biaya, spektek dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir
bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dan kelancaran penyelesaian administrasi yang
berhubungan dengan pekerjaan lapangan serta penyelesaian kelengkapan.
b. Tujuan
Tujuan dari pelaksanaan pekerjaan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung
Tempat Kerja-Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Rehabilitasi Sedang/Berat Toilet Sekolah UPT SPF SMP
NEGERI 32 MAKASSAR untuk menyediakan prasarana pendidikan yang nyaman dalam
menunjang standar pelayanan minimal.
3. Target/Sasaran
Sasaran kegiatan adalah terlaksanakannya Rehabilitasi Sedang/Berat Toilet Sekolah UPT SPF SMP
NEGERI 32 MAKASSAR.
4. Nama Organisasi
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan :
Nama Instansi : Dinas Pendidikan Kota Makassar
Nama KPA Selaku PPK : Dr. SYARIFUDDIN, M.Pd
Alamat Kantor : Jl. A.P.PETTARANI,NO 62 Kel. Tamamaung Kota Makassar
5. Sumber Dana
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Kota Makassar TA. 2025
6. Jangka Waktu Pelaksanaan
Perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan konstruksi adalah 35 (Tiga Puluh Lima) hari
kalender.