RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
(Pekerjaan Paving Blok RW001 Kelurahan Tamalanrea Jaya dan Sekitarnya)
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 KETERKAITAN ANTARA SEMUA DOKUMEN PELELANGAN
Surat Perjanjian, Rencana Kerja dan Syarat-syarat, Gambar-gambar, Bill of Quantities
(jika ada). Daftar Harga Satuan dan Biaya, semuanya harus dibaca menjadi satu kesatuan
dengan Spesifikasi ini, hal-hal yang memang berhubungan, ditunjukkan atau diuraikan di
dalam salah satu dokumen-dokumen tersebut diatas, tidak perlu diulangi lagi di dalam
dokumen yang lainnya.
Tanpa melupakan adanya pembagian PASAL-PASAL dengan judul masing-masing
PASAL yang berbeda di dalam Spesifikasi ini, masing-masing PASAL tetap dianggap saling
melengkapi dan saling menunjang satu sama lain. Judul masing-masing PASAL dalam
Spesifikasi ini tidak boleh dianggap merupakan bagian dari PASAL dimana judul tersebut
berada atau dianggap menjadi bagian yang ikut dipertimbangkan dalam mengartikan isi
PASAL tersebut atau merupakan bagian konstruksi di lapangan atau bahkan merupakan
bagian dari Kontrak.
Semua referensi yang dipakai dalam Spesifikasi ini merupakan referensi-referensi terhadap
PASAL atau sub-PASAL itu sendiri, kecuali jika secara tugas dinyatakan lain.
1.2 URUTAN DALAM MENGUTAMAKAN BERBAGAI INFORMASI
Jika terjadi perbedaan informasi yang terdapat dalam Gambar, Spesifikasi Teknis, dan Bill
of Quantity, maka informasi yang dianggap benar dan mengikat adalah yang terdapat dalam
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan/Risalah Aanwyzing.
1.3 SPESIFIKASI STANDARD
1) Semua standard atau peraturan yang dipakai dalam dokumen kontrak ini atau
penggantinya adalah merupakan edisi yang terbaru.
2) Semua persyaratan dan ketentuan dari material yang dipakai, kualitas, dan syarat- syarat
pelaksanaan pekerjaan haruslah sesuai dengan pekerjaan yang dimaksud.
3) Bila bahan-bahan atau barang-barang dipersyaratkan untuk memenuhi standard atau
peraturan yang ditentukan, maka bahan atau barang tersebut harus mencantumkan merk
serta spesifikasinya dan sertifikat dagang yang terdaftar. Kontraktor juga harus
menyerahkan hasil test dan bahan-bahan yang dilaksanakan pemasok atau pabrik sesuai
dengan standard atau peraturan-peraturan yang relevan sebelum pekerjaan yang
bersangkutan mulai dikerjakan.
1.4. BAHAN / MATERIAL
1) Sampel dan test
Bahan-bahan harus didatangkan di lapangan beberapa waktu sebelumnya guna
pengambilan sampel untuk pengadaan penelitian dan pemeriksaan, Kontraktor harus
memberikan informasi mengenai spesifikasi lengkap sesuai yang dipersyaratkan. Bahan-
bahan yang ditolak oleh Direksi Pengawas, harus segera dikeluarkan dari lapangan
dan diganti sesuai dengan yang dipersyaratkan.
2) Penyimpanan Bahan-bahan
a. Semua bahan-bahan yang akan digunakan untuk pekerjaan permanen harus
disimpan di tempat yang sesuai untuk masing-masing sifat bahan-bahan tersebut.
b. Bila perlu ada yang harus ditutup/dilindungi untuk menghindarkan dari
kerusakan/keausan dari sebab apapun.
c. Penyimpanan bahan-bahan yang spesifik harus sebaik-baiknya sesuai yang
dipersyaratkan.
3) Sumber Bahan
Sejauh mungkin seperti yang diwajibkan dalam Kontrak, Kontraktor harus semaksimal
mungkin menggunakan bahan/ material, dan peralatan-peralatan produksi dalam negeri.
Kecuali bahan/ material tersebut tidak bisa didapatkan maka bisa diganti dengan yang
setara dan yang telah disetujui oleh Direksi Pengawas secara tertulis.
1.5. ELEVASI DAN PATOK
Semua elevasi dinyatakan dalam satuan meter dengan ketepatan 3 desimal dengan
titik acuan “Chart Datum”. Kontraktor harus bertanggung jawab dan menjamin bahwa
pekerjaan yang dilaksanakan didasarkan atas data-data tersebut diatas.
Patok atau titik lain yang ada disekitar lokasi tidak ditunjukkan dalam gambar. Jika
diperlukan, data yang lebih tepat dapat diberikan kepada Kontraktor sebelum pekerjaan
dilaksanakan di lapangan.
1.6. DIMENSI
Semua ukuran dimensi, jarak, dan ketinggian dalam perencanaan, kecuali yang
disebutkan secara khusus, selalu menggunakan satuan metrik (S1). Kontraktor harus
memeriksa semua ukuran dimensi yang ada dalam gambar. Tidak ada biaya tambahan yang
akan dibayarkan untuk mengganti kerugian yang terjadi sebagai akibat dari kesalahan dalam
ukuran dimensi. Apabila diperlukan gambar tambahan. Kontraktor harus mengajukan
gambar-gambar tambahan tersebut dengan menggunakan satuan ukuran dalam metrik
untuk diperiksa oleh Pengawas sebelum pekerjaan dapat dilaksanakan di lapangan. Apabila
dimensi yang diajukan tidak sesuai dengan ukuran standard yang telah ditetapkan, maka
dapat diganti dengan standard lain yang sesuai tidak ada pembayaran tambahan yang dapat
diberikan untuk perubahan dimensi dengan alasan tersebut diatas tanpa ada persetujuan
dari Pengawas.
1.7. PEMBERITAHUAN TENTANG KEGIATAN OPERASI YANG PENTING
Kontraktor harus mengajukan pemberitahuan secara tertulis dan lengkap tentang
akan adanya kegiatan operasi yang penting kepada Pengawas dalam jangka waktu yang
cukup sebelum operasi tersebut dapat dilaksanakan untuk memberi kesempatan kepada
Pengawas untuk mengaturnya karena mungkin Pengawas memandang perlu melakukan
inspeksi atau untuk maksud-maksud yang lain. Kontraktor dilarang melakukan kegiatan
operasi yang penting tersebut tanpa adanya persetujuan tertulis dari Pengawas.
1.8. PERALATAN DAN PERLENGKAPAN KONTRAKTOR
1) Umum
Kontraktor harus menyediakan semua peralatan dan perlengkapan yang perlu untuk
melaksanakan pekerjaan ini dan memenuhi semua persyaratan Kontrak. Kontraktor harus
menggunakan peralatan dan perlengkapan yang benar-benar lengkap, dapat beroperasi
penuh, dan terpelihara dengan baik, secara mekanis berfungsi dengan sempurna dan
sesuai untuk proyek ini sehingga Kontraktor dapat melaksanakan tugasnya dengan aman,
dalam waktu yang tepat dan efisien sesuai dengan persyaratan dalam kontrak. Peralatan
yang disebutkan dalam Daftar Peralatan yang disampaikan oleh Kontraktor dalam
penawarannya merupakan jumlah peralatan minimum yang Kontraktor sendiri setuju
untuk mengadakan dan menggunakannya, kecuali ditetapkan lain oleh Pengawas.
Dengan adanya daftar tersebut tidak berarti bahwa Pemberi Tugas mengakui jumlah
peralatan tersebut mencukupi untuk melaksanakan pekerjaan ini.
2) Penggantian Peralatan dan Perlengkapan
Kontraktor harus selalu dan segera melaporkan kepada Pengawas secara tertulis
jika terjadi cacat, kerusakan, atau hal-hal lain yang mungkin menyebabkan peralatan
tersebut tidak dapat berfungsi sesuai dengan kapasitas kerjanya.
Kontraktor dalam hal tersebut diatas harus membicarakannya dengan Pengawas dan
bersama Pengawas meninjau kembali program kerja untuk pekerjaan ini, dan jika perlu
membicarakan penggantian peralatan yang tidak berfungsi sesuai rencana. Pengawas
dalam kondisi seperti tersebut diatas dapat memerintahkan agar peralatan dan/atau
perlengkapan tersebut disingkirkan dan diganti sesuai dengan ketentuan dalam
Persyaratan Umum Kontrak.
3) Penambahan Peralatan dan Perlengkapan
Kontraktor harus segera mengatur tambahan peralatan yang perlu agar dapat
menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan
untuk menyelesaikan pekerjaan ini, sesuai dengan Dokumen Kontrak.
4) Biaya penambahan dan/atau penggantian peralatan
Dengan mendasarkan kepada PASAL penambahan dan/atau penggantian
peralatan dan/atau perlengkapan, jika Kontraktor diminta untuk mengganti peralatan
dan/atau perlengkapan kerjanya atau untuk menambah Peralatan dan/atau
perlengkapan yang perlu, maka harus jelas dimengerti oleh Kontraktor bahwa untuk
kasus semacam itu ia tidak akan menerima tambahan pembayaran sama sekali.
1.9. SETTING OUT
1) Untuk menentukan posisi dan ketinggian rencana bangunan di lapangan Kontraktor harus
melakukan pengukuran di lapangan secara teliti dan benar, sesuai dengan koordinat di
lapangan / Benchmark seperti ditunjukkan dalam gambar.
2) Dalam hal terdapat perbedaan antara rencana dalam gambar dengan hasil pengukuran
yang dilaksanakan Kontraktor / kenyataan yang ada di lapangan maka Kontraktor harus
melaporkan hal ini kepada Pengawas untuk mendapatkan keputusan dan dinyatakan
dalam Berita Acara.
3) Keputusan akan didasarkan atas keamanan konstruksi dan kelancaran operasional
penggunaan bangunan tersebut.
1.10. PEKERJAAN PERSIAPAN
Untuk mendukung kelancaran Pekerjaan ini, Kontraktor harus menyediakan Bangunan
Sementara atau Bangsal Kerja.
1.11. CUACA
Pekerjaan harus diberhentikan apabila cuaca tidak mengizinkan yang mengakibatkan
penurunan mutu suatu pekerjaan.
1.12. SERVICE SEMENTARA
Kontraktor harus menyediakan air dan listrik yang diperlukan selama pelaksanaan
pekerjaan berlangsung.
1.13. RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI
Berdasarkan Permen PU No.21/PRT/M/2019 pada Bab. II Bagian Ke empat Pasal 14
ayat 1 yang tertulis : Penerapan SMKK dalam tahapan pemilihan Penyedia Jasa oleh
Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 huruf a dituangkan dalam dokumen
pemilihan dengan menilai RKK sesuai dengan format huruf E sebagaimana tercantum
dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
maka ditetapkan pekerjaan dengan katagori identifikasi bahaya Ringan.
Identifikasi Bahaya K3 yang memuat rincian singkat perihal penjelasan potensi, jenis
dan identifikasi bahaya serta kriteria evaluasi K3K, sebagai berikut :
No Tipe / Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya Tingkat Resiko
- Tertimpa Material
1 Pekerjaan Pendahuluan Kecil
- Terluka akibat peralatan
- Tertimpa Material
3 Pekerjaan Paving Block Kecil
- Terluka akibat peralatan
- Tertimpa Material
4 Pekerjaan Akhir Kecil
- Terluka akibat peralatan
Cat : Tingkat Resiko Pekerjaan Konstruksi : Kecil
BAB II
SPESIFIKASI PROSES KEGIATAN PEKERJAAN
2.1 LINGKUP KEGIATAN PEKERJAAN
1) Uraian Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pemasangan paving block, terdiri dari urugan pasir,
pemadatan (pasir urug, sirtu, dan paving block), pemasangan paving block dan beton
pengunci (kanstin) yang digunakan sebagai pekerjaan utama untuk perbaikan dan
pengurugan jalan serta dengan kemiringan melintang yang benar sebagai permukaan
lapisan jalan yang baru.
Pekerjaan ini mencakup:
a. Pembersihan lokasi jalan;
b. Galian tanah untuk pondasi dan kanstin;
c. Pengurugan sirtu dan pasir;
d. Pas. Kanstin beton pracetak atau/dan kasntin cor beton
e. Pas. Paving topi uskup warna, tebal 8 cm dengan mutu K.300
f. Pas. Paving block warna segi empat, tebal 8 cm dengan mutu K.300
g. Pemadatan Paving menggunakan Stamper
h. Penyelesaian
2) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) : SNI 03-0691-1996 : Bata Beton (Paving Block)
3) Kelengkapan Peralatan Kerja
Peralatan yang dibutuhkan harus sudah disiapkan sebelum pemasangan paving block
dimulai, adapun alat-alat tersebutadalah sebagai berikut :
a. Plate Compactor/ Stamper kodok 150 kg.
b. Concrete Mixer 0.3 M3.
c. Alat pemotong Con bloc/ Con pave (cutter) .
d. Kayu yang diserut rata sebagai jidar untuk leveling screeding pasir alas.
e. Benang.
f. Alat handling berupa lori terbuat dari besi (seperti lori beras) yang dibentuk menyiku
untuk memudahkan pemindahan Conbloc/ Conpave.
g. Pin stick (linggis) yang bagian ujung bawahnya dibuat runcing melebar sebagai alat
naating.
h. Excavator, digunakan untuk pekerjaan galian dan urugan (apabila diperlukan).
2.2 KETENTUAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Pengajuan Kesiapan Kerja
a. Contoh bahan yang akan digunakan untuk pekerjaan paving harus diserahkan
sebagaimana yang di syaratkan dalam Spesifikasi ini untuk diperiksa dan disetujui
Direksi teknik sebelum pekerjaan dimulai.
b. Setelah selesainya pekerjaan pembersihan lahan dan pemadatan, Kontraktor harus
meminta persetujuan Direksi Pekerjaan sebelum paving block dipasang.
2) Jadwal Kerja
a. Kontraktor senantiasa harus menyediakan drainase yang lancar tanpa terjadinya
genangan air dengan menjadwalkan pembuatan selokan yang sedemikian rupa agar
drainase dapat berfungsi dengan baik sebelum pekerjaan pemadatan dan
pemasangan paving block dimulai.
b. Pada tahap awal mula-mula harus dibentuk lebih kecil dari penampang melintang yang
direncanakan. Pembentukan akhir untuk persiapan pembuatan lapisan serta perbaikan
kerusakan yang mungkin terjadi selama pelaksanaan, baru dikerjakan sesudah
tempat-tempat sambungan dan elevasinya sudah disiapkan.
3) Kondisi Tempat Kerja
a. Seluruh galian harus dijaga agar bebas dari air dan Kontraktor harus menyediakan
semua bahan, perlengkapan dan pekerja yang diperlukan untuk pengeringan
(pemompaan), pengalihan saluran air dan pembuatan drainase sementara, dinding
penahan rembesan (cut-off wall) dan cofferdam. Pompa siap pakai di lapangan harus
senantiasa dipelihara sepanjang waktu untuk menjamin bahwa tak akan terjadi
gangguan dalam pengeringan dengan pompa.
b. Bilamana Pekerjaan sedang dilaksanakan pada drainase lama atau tempat lain dimana
air atau tanah rembesan (seepage) mungkin sudah tercemari, maka Kontraktor harus
senantiasa memelihara tempat kerja dengan memasok air bersih yang akan digunakan
oleh pekerja sebagai air cuci, bersama-sama dengan sabun dan desinfektan yang
memadai.
4) Perbaikan Terhadap Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a. Setiap bagian pekerjaan yang menunjukkan ketidak teraturan atau cacat-cacat
dikarenakan jeleknya penanganan atau gagalnya Kontraktor untuk memenuhi
persyaratan spesifikasi, harus diperbaiki oleh Kontraktor dengan biaya sendiri sampai
memuaskan Direksi Teknik tanpa ada biaya tambahan.
b. Pelaksanaan paving block yang tidak memenuhi kriteria toleransi yang diberikan
diatas, harus diperbaiki oleh Kontraktor seperti yang diperintahkan oleh direksi
pekerjaan.
Pekerjaan perbaikan dapat meliputi :
1) Penggalian atau penimbunan lebih lanjut, bilamana diperlukan termasuk
penimbunan kembali dan dipadatkan terlebih dahulu pada pekerjaan baru
kemudian digali kembali hingga memenuhi garis yang ditentukan;
2) Bilamana kestabilan dan keutuhan dari pekerjaan yang telah diselesaikan
terganggu atau rusak, yang menurut pendapat Direksi Pekerjaan diakibatkan oleh
kelalaian Kontraktor, maka Kontraktor harus mengganti dengan biayanya sendiri
setiap pekerjaan yang terganggu atau rusak. Kontraktor tidak bertanggungjawab
atas kerusakan yang timbul berasal dari alam seperti angin topan atau pergeseran
lapisan tanah yang tidak dapat dihindarkan, asalkan pekerjaan yang rusak tersebut
telah diterima dan dinyatakan oleh Direksi Pekerjaan secara tertulis telah selesai.
c. Pekerjaan timbunan yang tidak memenuhi ketentuan harus diperbaiki sesuai dengan
ketentuan:
1) Timbunan akhir yang tidak disetujui atau memenuhi toleransi permukaan yang
disyaratkan,harus diperbaiki dengan menggemburkan permukaannya dan
membuang atau menambah bahan sebagaimana yang diperlukan dan dilanjutkan
dengan pembentukan kembali dan pemadatan kembali.
2) Timbunan yang terlalu kering untuk pemadatan, dalam hal batas-batas kadar
airnya yang disyaratkan atau seperti yang diperintahkan Direksi Pekerjaan, harus
diperbaiki dengan menggaru bahan tersebut, dilanjutkan dengan penyemprotan air
secukupnya dan dicampur seluruhnya dengan menggunakan "motor grader" atau
peralatan lain yang disetujui.
3) Timbunan yang terlalu basah untuk pemadatan, seperti dinyatakan dalam batas
batas kadar air yang disyaratkan atau seperti yang diperintahkan Direksi
Pekerjaan, harus diperbaiki dengan menggaru bahan tersebut dengan
penggunaan motor grader atau alat lainnya secara berulangulang dengan selang
waktu istirahat selama penanganan, dalam cuaca cerah. Alternatif lain, bilamana
pengeringan yang memadai tidak dapat dicapai dengan menggaru dan
membiarkan bahan gembur tersebut, Direksi Pekerjaan dapat memerintahkan agar
bahan tersebut dikeluarkan dari pekerjaan dan diganti dengan bahan kering yang
lebih cocok.
4) Timbunan yang telah dipadatkan dan memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam
Spesifikasi ini, menjadi jenuh akibat hujan atau banjir atau karena hal lain,biasanya
tidak memerlukan pekerjaan perbaikan asalkan sifat-sifat bahan dan kerataan
permukaan masih memenuhi ketentuan dalam Spesifikasi ini.
5) Perbaikan timbunan yang tidak memenuhi kepadatan atau ketentuan sifat-
sifatbahan dari Spesifikasi ini haruslah seperti yang diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan dan dapat meliputi pemadatan tambahan, penggemburan yang
diikutidengan penyesuaian kadar air dan pemadatan kembali, atau pembuangan
danpenggantian bahan.
5) Pemeliharaan Pekerjaan Yang Telah Diterima
Tanpa mengurangi kewajiban kontraktor untuk meleksanakan perbaikan terhadap
pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana disyaratkan di atas,
kontraktor juga harus bertanggungjawab atas pemeliharaan rutin dari semua pekerjaan
paving block yang telah selesai dan diterima baik dilapisi maupun tidak selama periode
Kontrak termasuk Periode Pemeliharaan. Pekerjaan pemeliharaan rutin yang diperlukan
harus dimulai pada saat lapangan diserahkan kepada Kontraktor, dan harus dilanjutkan
sampai berakhirnya Periode Kontrak.
6) Utilitas bawah Tanah
a. Perluasan setiap galian terbuka pada setiap operasi harus dibatasi sepadan dengan
pemeliharaan permukaan galian agar tetap dalam kondisi yang mulus (sound), dengan
mempertimbangkan akibat dari pengeringan, perendaman akibathujan dan gangguan
dari operasi pekerjaan berikutnya.
b. Galian saluran atau galian lainnya yang memotong jalan harus dilakukan dengan
pelaksanaan setengah badan jalan sehingga jalan tetap terbuka untuk lalu lintas pada
setiap saat.
c. Bilamana lalu lintas pada jalan terganggu karena peledakan atau operasi-operasi
pekerjaan lainnya, Kontraktor harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu atas
jadwal gangguan tersebut dari pihak yang berwenang dan juga dari Direksi Pekerjaan.
d. Kecuali diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan maka setiap galian perkerasan
beraspal harus ditutup kembali dengan campuran aspal pada hari yang sama sehingga
dapat dibuka untuk lalu lintas.
7) Penggunaan dan Pembuangan Bahan Galian
a. Semua bahan galian tanah dan galian batu yang dapat dipakai dalam batas- batas dan
lingkup proyek bilamana memungkinkan harus digunakan secara efektif untuk formasi
timbunan atau penimbunan kembali.
b. Bahan galian yang mengandung tanah yang sangat organik, tanah gambut (peat),
sejumlah besar akar atau bahan tetumbuhan lainnya dan tanah kompresif yang
menurut pendapat Direksi Pekerjaan akan menyulitkan pemadatan bahan di atasnya
atau yang mengakibatkan setiap kegagalan atau penurunan (settlement) yang tidak
dikehendaki, harus diklasifikasikan sebagai bahan yang tidak memenuhi syarat untuk
digunakan sebagai timbunan dalam pekerjaan permanen.
c. Setiap bahan galian yang melebihi kebutuhan timbunan, atau tiap bahan galian yang
tidak disetujui oleh Direksi Pekerjaan untuk digunakan sebagai bahan timbunan, harus
dibuang dan diratakan oleh Kontraktor di luar Daerah Milik Jalan (DMJ) seperti yang
diperintahkan Direksi Pekerjaan.
d. Kontraktor harus bertanggungjawab terhadap seluruh pengaturan dan biaya yang
diperlukan untuk pembuangan bahan galian yang tidak terpakai atau yang tidak
memenuhi syarat untuk bahan timbunan, termasuk pembuangan bahan galian, juga
termasuk pengangkutan hasil galian ke tempat pembuangan akhir dengan jarak tidak
melebihi yang disyaratkan dan perolehan ijin dari pemilik atau penyewa tanah dimana
pembuangan akhir tersebut akan dilakukan.
8) Pengembalian Bentuk dan Pembuangan Pekerjaan Sementara
a. Kecuali diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan, semua struktur sementara seperti
cofferdam atau penyokong (shoring) dan pengaku (bracing) harus dibongkar oleh
Kontraktor setelah struktur permanen atau pekerjaan lainnya selesai. Pembongkaran
harus dilakukan sedemikian sehingga tidak mengganggu atau merusak struktur atau
formasi yang telah selesai.
b. Bahan bekas yang diperoleh dari pekerjaan sementara tetap menjadi milik Kontraktor
atau bila memenuhi syarat dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan, dapat dipergunakan
untuk pekerjaan permanen dan dibayar menurut Mata Pembayaran yang relevan
sesuai dengan yang terdapat dalam Daftar Penawaran.
c. Setiap bahan galian yang sementara waktu diijinkan untuk ditempatkan dalam saluran
air harus dibuang seluruhnya setelah pekerjaan berakhir sedemikian rupa sehingga
tidak mengganggu saluran air.
d. Seluruh tempat bekas galian bahan atau sumber bahan yang digunakan oleh
Kontraktor harus ditinggalkan dalam suatu kondisi yang rata dan rapi dengan tepi dan
lereng yang stabil dan saluran drainase yang memadai.
BAB III
PEKERJAAN PAVING BLOCK
3.1 PEKERJAAN PERSIAPAN
1) Pembersihan Lokasi
Persiapan lapangan berupa pembersihan lokasi dari segala kotoran dan tumbuhan,
penggalian, penimbunan dan pemangkasan harus dilakukan sebagaimana yang
diperlukan sehingga memenuhi profil yang ditujukkan pada gambar yang disetujui atau
bilamana diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan.
2) Penetapan Titik Pengukuran
Lokasi, panjang, arah dan kelandaian yang ditentukan untuk semua pemasangan paving
yang akan dibentuk lagi atau digali atau yang dilapisi, harus ditandai dengan cermat oleh
Kontraktor sesuai dengan gambar atau detail pelaksanaan yang diterbitkan oleh Direksi
Pekerjaan.
3.2 PEKERJAAN PONDASI
1) Penggalian Pondasi
a. Penggalian tanah pondasi dilakukan dengan kedalaman sesuai gambar kerja.
b. Lebar galian pondasi adalah lebar pondasi ditambah 2 x 10 cm (kiri kanan).
2) Pelaksanaan Pondasi dan Talud
a. Pelaksanaan pondasi harus dalam keadaan lubang galian pondasi kering atau bebas
genangan air.
b. Pelaksanaan pondasi juga harus memperhatikan gambar kerja jika ada kelainan/
ketidaksesuaian harus dikonsultasikan dengan Pengawas Lapangan.
c. Campuran semen untuk pengisi spesi batu kali/gunung adalah 1 PC : 4 pasir pasangan
dalam perbandingan volume.
d. Pemasangan spesi batu kali/gunung tidak boleh berongga.
3.3 PEKERJAAN URUGAN SIRTU
1) Spesifikasi Bahan
a. Sirtu harus bersih dari kotoran, lumpur, dan bahan organik yang dapat mengurangi
kekuatan dan stabilitas timbunan.
b. Pasir dalam sirtu harus memenuhi syarat sebagai pasir urug, yaitu bersih dan tidak
mengandung butiran halus yang berlebihan.
c. Batu dalam sirtu harus berukuran sedang dan tidak terlalu besar, serta memiliki bentuk
yang memungkinkan pemadatan yang baik.
d. Urugan sirtu harus mampu menahan beban lalu lintas dan beban lain yang bekerja
pada jalan.
2) Metode Pelaksanaan
a. Penimbunan sirtu dilakukan lapis demi lapis, dengan ketebalan lapisan maksimal 30
cm sebelum pemadatan dilakukan.
b. Setiap lapisan sirtu harus diratakan dan disiram air secukupnya sebelum dipadatkan.
c. Pemadatan dilakukan dengan alat pemadat yang sesuai seperti stamper, hingga
mencapai kepadatan yang disyaratkan dalam rencana.
d. Kepadatan material urugan sirtu harus mencapai minimal 90% dari kepadatan kering
maksimum, terutama pada lapisan bawah.
3.4 PEMASANGAN KANSTIN PRACETAK
1) Spesifikasi Bahan
a. Kanstin yang digunakan berukuran T x L x P = 15 x 25 x 40 cm
b. Terbuat dari beton pracetak dengan kualitas yang baik. Beton harus memenuhi standar
kekuatan yang disyaratkan untuk menahan beban lalu lintas dan tekanan tanah.
c. Kanstin harus memiliki kekuatan tekan yang cukup untuk menahan beban dan tekanan
dari lalu lintas serta tekanan tanah di sekitarnya
d. Permukaan kanstin harus rata dan halus untuk memastikan pemasangan paving block
yang presisi dan mencegah adanya celah yang dapat menjadi tempat masuknya air
e. Beton yang digunakan harus memenuhi standar kualitas yang berlaku, termasuk
komposisi campuran, ukuran agregat, dan mutu semen.
2) Metode Pelaksanaan
a. Pastikan area pemasangan kanstin sudah bersih dan rata. Lakukan pemadatan tanah
jika diperlukan.
b. Membuat alas pelapis kanstin menggunakan rabat beton dengan ketebalan minimal
150 mm. Alas ini berfungsi sebagai dasar yang kokoh untuk pemasangan kanstin.
c. Letakkan kanstin beton pracetak di atas alas pelapis. Pastikan kanstin terpasang
dengan rapi dan sesuai dengan garis yang telah ditentukan.
d. Buat pengunci kanstin dari mortar untuk memastikan kanstin terpasang kokoh dan
tidak mudah bergeser.
3.5 PEMASANGAN KANSTIN COR BETON
1) Spesifikasi Bahan
a. Portland Cement
Digunakan Portland semen yang memenuhi No. SII (Standard Industri Indonesia)
S.400 menurut Standard Semen Indonesia (NI 8 – 1972). Tidak boleh mencampur
merek semen yang berbeda untuk 1 tahap proses pengecoran.
b. Agregat
(1) Dimensi maksimum dari agregat kasar tidak melebihi seperempat ukuran
yang telah ditetapkan.
(2) Pasir yang digunakan harus bersih dari lumpur, bahan organik atau kotoran lainnya,
serta tidak mengandung garam asam.
(3) Batu kerikil yang digunakan rata-rata berukuran Ø 20 - 30 mm dengan kualitas jenis
batu tidak rapuh dan harus mendapat persetujuan untuk dipakai dari Pengawas
Lapangan terlebih dahulu.
c. Air
Air untuk adukan beton dan perawatan beton harus bersih, bebas dari bahan-bahan
yang merusak atau campuran-campuran yang mempengaruhi daya lekat semen,
seperti asam dan garam.
d. Bekisting
(1) Material bekisting yang digunakan adalah Papan Kayu Klas III-IV.
(2) Bekisting harus dipakai kayu yang cukup kering dan kuat sesuai dengan finishing
yang diminta menurut bentuk, garis ketinggian dan dimensi dari beton.
(3) Kayu bekisting harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum pengecoran.
Adakan tindakan untuk menghindarkan pengumpulan air pembasahan tersebut
pada sisi bawah.
2) Kualitas Beton
Kecuali yang ditentukan dalam gambar, kualitas beton yang digunakan adalah mutu beton
F’c = 15 Mpa atau K 175, dengan perbandingan campuran 1 PC : 2 Pasir : 3 Kerikil.
3) Metode Pelaksanaan
a. Sebelum kanstin beton dicor, semua kotoran-kotoran dan benda-benda lepas harus
dibuang dari cetakan. Permukaan cetakan dan bagian permukaan yang akan
berhubungan dengan beton harus dibasahi dengan air sebelum dicor.
b. Pengecoran ke dalam cetakan harus selesai sebelum adukan mulai mengental, yang
dalam keadaan normal biasanya dalam waktu 30 menit. Pengecoran suatu unit atau
bagian dari pekerjaan harus dilanjutkan tanpa berhenti dan tidak boleh terputus tanpa
adanya persetujuan Pengawas Lapangan. Tidak boleh mengecor beton pada waktu
hujan, kecuali jika Kontraktor mengambil tindakan-tindakan mencegah kerusakan yang
telah disetujui Pengawas Lapangan.
c. Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, hingga tidak terjadi penguapan cepat.
Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan sewaktu pengecoran,
harus diperhatikan.
d. Beton harus terus dibasahi paling sedikit selama 14 (empat belas) hari setelah
pengecoran.
3.6 PASIR URUG/PASANG ALAS PAVING
1) Spesifikasi Bahan
a. Pasir harus bebas dari lumpur, tanah liat, sampah, dan bahan organik lainnya, sesuai
SNI 03-2834-1993 dan SNI 031968-1990
b. Pasir urug/pasang harus memiliki gradasi yang baik, yaitu campuran butiran pasir
dengan berbagai ukuran yang memungkinkan pasir mengisi celah antar paving dengan
baik.
c. Pasir harus kering agar mudah dipadatkan dan dapat mengisi celah-celah paving
dengan baik.
d. Pastikan pasir tidak mengandung zat organik yang dapat menyebabkan penurunan
kualitas beton dalam jangka panjang.
2) Metode Pelaksanaan
a. Tebarkan pasir alas secara merata di atas permukaan yang telah diratakan. Ketebalan
pasir alas minimal 7 cm, dan ketebalan yang harus dipasang harus sampai tingkat
ketinggian yang diatur di lapangan serta sebagai mana yang diperintahkan oleh Direksi
Teknis.
b. Ratakan pasir alas menggunakan jidar kayu atau alat perata lainnya. Pastikan
permukaan pasir rata dan diatur kemiringannya 1 – 2% ke arah drainase.
c. Pada saat penebaran harus dalam keadaan kering (kadar air < 10%) dan bersifat
gembur.
3.7 PEMASANGAN PAVING BLOCK
1) Spesifikasi Bahan
a. Mutu paving block dan topi uskup warna yang digunakan adalah K300
b. Paving Block harus mempunyai permukaan yang rata, tidak terdapat retak- retak dan
cacat, bagian sudut dan rusuknya tidak mudah dirapihkan dengan kekuatan jari tangan
c. Paving Block dan topi uskup harus mempunyai ukuran tebal minimum 8 cm dengan
toleransi 80%.
d. Pigmen warna yang digunakan berkualitas baik dan tidak luntur atau memudar seiring
waktu. Pilihan warna juga perlu mempertimbangkan faktor lingkungan, seperti tingkat
penyerapan panas (warna gelap cenderung menyerap lebih banyak panas).
2) Toleransi ukuran
a. Paving block yang digunakan berbentuk persegi. Ketebalan paving block tidak boleh
kurang dari 8 cm, lebar 10,5 cm dan panjang 21 cm untuk paving persegi panjang, dan
tidak boleh kurang dari panjang dan lebar 21 cm untuk paving persegi (kotak), kecuali
dinyatakan lain secara tertulis.
b. Ketebalan uskup tidak boleh kurang dari 8 cm.
c. Permukaan masing-masing pasangan paving block pada setiap pelapisan tidak boleh
berbeda dari permukaan normal.
d. Bila diuji dengan satu mal punggung jalan atau batang lurus 3 m, variasi permukaan
urugan pasir tidak boleh melebihi 10mm pada setiap titik tingkat dan ketinggian yang
ditetapkan.
3) Metode Pelaksanaan
a. Untuk membentuk pola yang baik, paving blok harus mengikuti benang pembantu
dengan sudut yang tepat terhadap beton pembatas.
b. Pola pemasangan paving block menggunakan Pola diagonal 45º karena mempunyai
daya penguncian yang lebih baik mengikuti pola pemasangan yang ditunjukkan pada
gambar kerja, kecuali ditentukan lain pada gambar kerja.
c. Lubang-lubang pinggir yang terbentuk oleh susunan pola diagonal 45º kemudian diisi
dengan topi uskup.
d. Pemasangan paving block harus berawal dari titik terendah sehingga paving block
yang telah terpasang tidak bergeser. Agar pemasangan bisa dilaksanakan secara baik
dan cermat, maka diperlukan alat bantu berupa benang pembantu yang dipasang
setiap jarak 4 - 5 m. Pemasangan paving block diberi jarak antar paving block 2 - 3 mm
untuk jarak celah/nat.
e. Segera lakukan pengisian nat pasir filler dengan batu abu/pasir halus.
f. Selanjutnya lakukan pemadatan dengan menggunakan alat pemadat/stamper. Tidak
diperbolehkan meninggalkan pasangan paving block sebelum dilakukan pemadatan
karena akan mengakibatkan deformasi dan perubahan garis joint;
g. Penebaran pasir alas di seluruh permukaan paving block.
BAB IV
SPESIFIKASI JABATAN KERJA KONSTRUKSI DAN
PERSYARATAN KUALIFIKASI PENYEDIA
4.1 Kualifikasi Perusahaan/Badan Usaha
Perusahaan yang berbadan usaha harus memiliki :
a. Peserta memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dengan Nomor lnduk Berusaha
(NIB) dan SBU BS 001 KBLI 2020 bidang Usaha Konstruksi KBLI 42101 (Konstruksi
Bangunan Sipil Jalan);
b. Memiliki Nomor lnduk Berusaha (NlB) dan SBU yang masih berlaku (untuk Badan
Usaha yang memiliki SBU KBLI 2017);
c. Memiliki Akte pendirian perusahaan dan perubahan terakhir;
d. Telah Melunasi Kewajiban Pajak (SPT) Tahun 2024;
e. Memiliki NPWP dengan status keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasilKonfirmasi
Status Wajib Pajak(KSWP) Valid;
f. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi jalan dalam kurun waktu
4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (Tiga)
tahun.
4.2 Kualifikasi Personil
Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi adalah
sebagai berikut:
Pengalaman
No Jabatan Jumlah Keahlian / Keterampilan
Kerja
SKK Pelaksana Lapangan
1 Pelaksana Min. 1 tahun 1 Orang
Pekerjaan Jalan (Jenjang 4)
Ahli Muda K3
2 Min. 1 Tahun 1 Orang Sertifikat Petugas K3 Konstruksi
Konstruksi
4.3 Kualifikasi Peralatan
No Jenis Alat Jumlah Status Kepemilikan
1 Concrete Mixer 0.3 M3 1 Unit
Milik/Perjanjian Sewa
2 Stamper Kodok 150 kg 1 Unit Milik/Perjanjian Sewa
4.4 Keluaran
Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi
adalah:
a. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;
b. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi:
1) Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing).
2) Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi fisik.
3) Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana konstruksi, pekerjaan
pengawasan oleh pengawas pekerjaan, beserta segala perubahan/addendumnya.
4) Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi fisik
oleh pelaksana konstruksi, serta laporan akhir pengawasan, dan laporan akhir
pengawasan berkala oleh pelaksana pengawasan.
5) Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima
pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan
konstruksi fisik.
6) Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
konstruksi fisik.
4.5 WAKTU PELAKSANAAN
Jangka Waktu Pelaksanaan 16 (Enam Belas) hari kalender terhitung sejak tanggal
SPMK dan waktu masa pemelioharaan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung
sejak Serah Terimah Pertama Hasil Pekerjaan.
Makassar, 2025