PEMERINTAH KABUPATEN MALAKA
DINAS KESEHATAN
Jln. Kletek – Kecamatan Malaka Tengah Betun,Kode Pos : 85762
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTAN PERENCANAAN RENOVASI DAN PANAMBAHAN RUANG
GEDUNG PUSKESMAS WEKMIDAR
TAHUN ANGGARAN 2025
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah Jasa Konsultan Perencanaan Renovasi dan Panambahan
Ruang Gedung Puskesmas Wekmidar, yang berlokasi di Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka.
I. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah berpedoman pada
ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara,
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 yang dapat meliputi tugas-tugas perencanaan
lingkungan, site/tapak bangunan, dan perencanaan fisik bangunan gedung negara yang terdiri atas:
1. Persiapan perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan.
2. Membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK, dan konsultasi dengan dinas terkait
mengenai peraturan daerah/perijinan bangunan.
3. Penyusunan prarencana seperti rencana tata letak bangunan, prarencanaan bangunan
termasuk program dan konsep ruang, serta perkiraan biaya.
4. Penyusunan pengembangan Rencana, antara lain meliputi:
a. Rencana arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi gambar 3D yang mudah dimengerti
oleh pemberi tugas.
b. Rencana struktur, beserta uraian konsepnya.
c. Rencana utilitas beserta uraian konsepnya.
d. Perkiraan biaya.
5. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :
a. Gambar-gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas yang sesuai dengan gambar
rencana yang telah disetujui.
b. Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
c. Rincian volume pekerjaan dan Rencana Anggaran Biaya pekerjaan konstruksi (E.E.)
d. Laporan akhir perencanaan.
e. Mengadakan pengawasan berkala setama pelaksanaan konstruksi fisik dan melaksanakan
satuan kerja seperti :
i. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
perubahan.
ii. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
pelaksanaan konstruksi.
iii. Memberikan saran-saran, pertimbangan dan rekomendasi tentang penggunaan
bahan.
iv. Membuat laporan akhir pengawasan berkala.
f. Menyusun buku petunjuk penggunaan peralatan bangunan dan perawatannya termasuk
petunjuk yang menyangkut peralatan dan perlengkapan mekanikal- elektrikal bangunan.
II. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
a. Jangka waktu pelaksanaan perencanaan adalah selama 30 (tiga puluh) hari kalender,
terhitung sejak terbit SPMK.
b. Konsultan Perencana mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pengawasan berkala
terhadap hasil karyanya selama pelaksanan Konstruksi Fisik.
III. K E L U A R A N
Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan perencana minimal meliputi :
1. Tahap Konsep Perencanaan
2. Tahap Pra –rencana Teknis
3. Tahap Pengembangan Rencana
4. Tahap Rencana Detail
5. Membuat Hasil Perhitungan TKDN Pekerjaan Konstruksi
6. Rancangan Konseptual system manajemen keselamatan konstruksi (SMKK) danTabel
Identifikasi Bahaya, Penilaian Resiko dan Peluang (IBPRP) K3
7. Tahap Pengawasan Berkala