| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0027771005609000 | Rp 745,658,040 | 97.6 | 98.08 | - | |
| 0031259435609000 | Rp 797,744,790 | 96.8 | 96.13 | - | |
| 0946488319629000 | Rp 814,408,110 | 95.8 | 94.95 | - | |
| 0922490198642000 | Rp 853,607,738 | 96.8 | 94.91 | - | |
| 0732204573508000 | Rp 853,766,490 | 96.2 | 94.43 | - | |
| 0025860206647000 | Rp 899,032,290 | 97.2 | 94.35 | - | |
PT Konindo Panorama Konsultan | 0825181944615001 | - | - | - | Tidak menghadiri dan menanggapi undangan klarifikasi kualifikasi baik di sistem SPSE dan juga email sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan. |
| 0805282688622000 | - | - | - | Skor Kualifikasi kurang dari Nilai Ambang Batas total minimal sebesar 70 | |
| 0746281310615000 | - | - | - | Tidak menghadiri dan menanggapi undangan klarifikasi kualifikasi baik di sistem SPSE dan juga email sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan. | |
| 0849661129609000 | - | - | - | Tidak menghadiri dan menanggapi undangan klarifikasi kualifikasi baik di sistem SPSE dan juga email sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan. | |
| 0016899395608000 | - | - | - | Skor Kualifikasi kurang dari Nilai Ambang Batas total minimal sebesar 70 | |
| 0703702639657000 | - | - | - | Skor Kualifikasi kurang dari Nilai Ambang Batas total minimal sebesar 70 | |
| 0211101548619000 | - | - | - | Tidak menghadiri dan menanggapi undangan klarifikasi kualifikasi baik di sistem SPSE dan juga email sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan. | |
| 0700955768643000 | - | - | - | - | |
| 0019763697615000 | - | - | - | Skor Kualifikasi kurang dari Nilai Ambang Batas total minimal sebesar 70 | |
| 0016128183626000 | - | - | - | Skor Kualifikasi kurang dari Nilai Ambang Batas total minimal sebesar 70 | |
CV Mutiara Timur Konsultan | 09*7**3****53**1 | - | - | - | Skor Kualifikasi kurang dari Nilai Ambang Batas total minimal sebesar 70 |
| 0736057795623000 | - | - | - | Skor Kualifikasi kurang dari Nilai Ambang Batas total minimal sebesar 70 | |
| 0711862706602000 | - | - | - | Skor Kualifikasi kurang dari Nilai Ambang Batas total minimal sebesar 70 | |
| 0433778198422000 | - | - | - | Tidak memenuhi passing grade sub unsur yang telah ditentukan. | |
| 0316258540429000 | - | - | - | Tidak memenuhi passing grade sub unsur yang telah ditentukan. | |
| 0744675075541000 | - | - | - | Tidak memenuhi passing grade sub unsur yang telah ditentukan. | |
| 0016050601652000 | - | - | - | Skor Kualifikasi kurang dari Nilai Ambang Batas total minimal sebesar 70. | |
| 0025707746623000 | - | - | - | Skor Kualifikasi kurang dari Nilai Ambang Batas total minimal sebesar 70. | |
CV Agra Kriya | 08*9**1****19**0 | - | - | - | Skor Kualifikasi kurang dari Nilai Ambang Batas total minimal sebesar 70. |
| 0020493367606000 | - | - | - | Tidak menghadiri dan menanggapi undangan klarifikasi kualifikasi baik di sistem SPSE dan juga email sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan. | |
| 0924536931532000 | - | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
| 0016731168643000 | - | - | - | - | |
PT Aryantoputra Mitranusantara | 35*3**0****50**1 | - | - | - | - |
CV Telogo Arto | 00*7**3****57**0 | - | - | - | - |
| 0023668783653000 | - | - | - | - | |
CV Bahana Sejahtera | 06*9**0****54**0 | - | - | - | - |
PT Mega Sakina Raya | 02*7**8****54**0 | - | - | - | - |
PT Adhitama Karya Consultant Cabang Jatim | 04*6**4****55**1 | - | - | - | - |
| 0017016379629000 | - | - | - | - | |
| 0750640534542000 | - | - | - | - | |
CV Pembangunan Bumi Blambangan | 06*2**4****27**0 | - | - | - | - |
| 0027771385619000 | - | - | - | - | |
| 0021670617608000 | - | - | - | - | |
| 0840525794609000 | - | - | - | - | |
| 0019922160541000 | - | - | - | - | |
CV Mulyo Makmur Consultant | 09*4**9****57**0 | - | - | - | - |
| 0732742333951000 | - | - | - | - | |
CV Angkasa Karya | 02*6**7****55**0 | - | - | - | - |
PT Info Malang Raya | 06*0**5****23**0 | - | - | - | - |
CV Pendopo Agung | 09*7**4****49**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT BELANJA MODAL BANGUNAN KESEHATAN
(KONSULTANSI PENGAWASAN PEMBANGUNAN PERLUASAN IGD
LANTAI 1 SAMPAI DENGAN LANTAI 4)
1. Maksud dan : 1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk
Tujuan bagi konsultan pengawas yang memuat masukan, asas,
kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam
pelaksanaan tugas pengawasan.
2. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan pengawas
dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik
untuk menghasilkan keluaran yang sesuai spesifikasi
dan standar teknis yang tercantum dalam KAK.
3. Tujuannya adala membuat/menyusun pengawasan
pembanguanan perluasan IGD mulai lantai 1 sampai
dengan lantai 4 di RSUD Kanjuruhan Kabupaten Malang
2. Sasaran : Sasaran kegiatan adalah pengawasan Pembangunan Perluasan
Kegiatan IGD Lantai 1 Sampai dengan Lantai 4 yang berlokasi di RSUD
Kanjuruhan Kabupaten Malang dengan lingkup pekerjaan
pengawasan diantaranya monitoring selama kegiatan fisik
konstruksi.
3. Lokasi : RSUD Kanjuruhan Kabupaten Malang.
Kegiatan
Jl. Panji No. 100 Kepanjen
4. Lingkup : Sebagai perwakilan PPK semua tugas harus sesuai dengan SSUK
Pekerjaan dan bagi pekerjaan-pekerjaan yang didelegasikan kepada
Pengawas Pekerjaan dalam SSKK.
A. Persyaratan Umum
Konsultan Pengawas wajib melaksanakan semua tugasnya
secara profesional dan etis. Tingkat standar profesional dan
etis yang diharapkan termasuk:
1) Dalam mewakili Pemberi Pekerjaan dalam hal ini PPK,
setiap saat Konsultan Pengawas harus melindungi
kepentingan Pemberi Pekerjaan, termasuk kepentingan
keuangan, reputasi, dan hukum saat melaksanakan
semua tugas dan seperti dinyatakan dalam spesifikasi
dan gambar kontrak tersebut;
2) Bekerja sama dengan Tim Tehnis yang ditunjuk oleh
Direktur untuk mengendalikan pekerjaan, atau
investigasi terhadap pekerjaan;
3) Memastikan bahwa semua instruksi diberikan secara
tertulis atau dikonfirmasi secara tertulis;
4) Melarang untuk menawarkan atau menerima atau
menjanjikan untuk memberi/menerima hadiah atau
imbalan atau voucher yang dapat ditukarkan untuk hal
yang sama atau setiap tindakan mempengaruhi setiap
orang dalam pelaksanaan pekerjaan, imbalan,
pengukuran atau pembayaran;
5) Memberitahukan dan melaporkan kepada PPK setiap
barang bernilai di lokasi pekerjaan;
6) Bertindak dalam batas-batas kewenangan posisi
tersebut dan apabila perlu meminta persetujuan lebih
lanjut dari PPK. Sebagai panduan umum, Konsultan
Pengawas memerlukan persetujuan PPK untuk setiap
instruksi yang bisa mempengaruhi lingkup dan biaya
kontrak dan setiap instruksi terkait perubahan dalam
lingkup dan biaya dianggap tidak syah kecuali
ditandatangani bersama oleh Konsultan Pengawas dan
PPK.
7) Instruksi terhadap Kontraktor Pekerjaan yang tidak
berpengaruh terhadap lingkup dan biaya
ditandatangani oleh Konsultan Pengawas kecuali
dicatat dalam KAK ini;
8) Memastikan bahwa kewajiban kontraktor untuk
keselamatan kerja dan pengelolaan keselamatan lalu
lintas dilakukan secara penuh;
9) Bertanggungjawab untuk memberikan penilaian secara
objektif berdasarkan data dan fakta lapangan terkait
kewenangan untuk ikut menandatangani laporan
kemajuan bulanan /Monthly Certificate (MC).
B. Tugas Persiapan pada Permulaan Proyek
1. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan setelah
Konsultan Pengawas menandatangani Kontrak
2. Konsultan Pengawas berpartisipasi dalam Rapat
Persiapan Pelaksanaan Kontrak, meninjau isu-isu dan
memastikan bahwa terdapat pengaturan yang baik
untuk memenuhi persyaratan program mutu,
organisasi kerja, tata cara pelaksanaan pekerjaan,
jadwal pelaksanaan pekerjaan, jadwal pengadaan
bahan, mobilisasi peralatan dan personil, penyusunan
rencana kerja, agenda dan frekuensi pertemuan
lapangan dan cara supervisi pekerjaan di lapangan
melalui inspeksi; penyusunan rencana dan
pelaksanaan pemeriksaan lokasi pekerjaan;
3. Hal ini mengharuskan Konsultan Pengawas untuk
memeriksa setiap item untuk melihat kepatuhan pada
semua aspek pekerjaan demi memastikan bahwa
kontraktor telah merencanakan dan siap menjalankan
tugas sebelum pekerjaan dilaksanakan;
4. Konsultan Pengawas berkonsultasi dengan PPK untuk
mengatur pertemuan terbuka dengan unit terkait
disekitar lokasi proyek yang mendapat pengaruh dari
pekerjaan yang akan dilaksanakan, dan pertemuan
dilakukan tidak lebih dari satu minggu sebelum
dimulainya pekerjaan. Tujuan pertemuan adalah
meningkatkan kesadaran tentang pekerjaan yang akan
dilakukan, memberikan kesempatan untuk
mendengarkan keluhan dan apabila memungkinkan
membahas keprihatinan tersebut dalam batas-batas
kontrak. [Pasal 4.(2).b) UU no. 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik];
C. Peninjauan dan Persetujuan Terhadap Rencana dan
Dokumen :
1. Konsultan Pengawas akan meninjau rencana pekerjaan
yang diserahkan Kontraktor yang mencakup pekerjaan
yang akan dilakukan, pengaturan pekerjaan
Kontraktor, jadwal dan prosedur pelaksanaan
pekerjaan, prosedur instruksi pekerjaan dan pelaksana
pekerjaan serta ketersediaan alat, sarana untuk
meninjau pengujian materi/mutu pekerjaan.
Peninjauan ini bisa memberikan penolakan atau
meminta penjelasan lebih lanjut atau menyetujui
secara tertulis rencana yang telah diserahkan ;
2. Apabila diperlukan Konsultan Pengawas akan
memeriksa dan menginstruksikan perbaikan terhadap
As Built Drawing, yang secara akurat menggambarkan
secara rinci setiap bagian pekerjaan yang dilaksanakan
oleh Kontraktor;
3. Konsultan Pengawas menginstruksikan Kontraktor
untuk menyediakan rencana kerja bulanan sesuai
persyaratan kontrak yang akan dimutakhirkan setiap
minggu sesuai keperluan. Konsultan Pengawas
melakukan tinjauan terhadap rencana ini dengan
menilai perkiraan sumber daya lapangan yang
diperlukan, dan merekomendasikan penyesuaian
terhadap Kontraktor apabila diperlukan;
4. Konsultan Pengawas akan menilai metode pelaksanaan
kerja yang diusulkan Kontraktor, serta dapat menolak,
atau meminta penjelasan lebih lanjut atau memberikan
persetujuan secara tetulis.
D. Perubahan Persyaratan Kontrak:
1. Saat memulai pelaksanaan kontrak, Konsultan
Pengawas dan Kontraktor akan meninjau desain dalam
rangka memastikan bahwa pekerjaan yang diusulkan
memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Tinjauan ini
akan menghasilkan rekomendasi kepada PPK dan
komite/panitia peninjau untuk menetapkan apakah
lingkup akan dipertahankan atau disesuaikan. Selain
itu justifikasi yang syah dari Konsultan Pengawas harus
dimasukkan. Dengan demikian, Konsultan Pengawas
tidak memiliki kewenangan untuk melanjutkan
pekerjaan perubahan apapun tanpa persetujuan PPK.
Apabila diperlukan Pekerjaan Sementara Konsultan
Pengawas akan memberikan instruksi kepada
Kontraktor untuk memasukkan spesifikasi tambahan
yang diperlukan serta gambar untuk ditinjau oleh PPK;
2. Konsultan Pengawas akan memberikan masukan
kepada PPK tentang setiap usulan perubahan dari
Kontraktor terhadap syarat dan ketentuan kebijakan
penjaminan dan menyerahkan masalah penerimaan
kepada PPK;
3. Dari waktu ke waktu Konsultan Pengawas melakukan
inspeksi terhadap Personil dan Peralatan Kontraktor
untuk memastikan pemenuhan Persyaratan Kontrak.
Apabila Konsultan Pengawas berpendapat bahwa perlu
ada penggantian, maka perlu ada persetujuan dengan
Kontraktor tentang jadwal penggantian dan batas
waktu ;
4. Konsultan Pengawas meninjau usulan Kontraktor
untuk perubahan personil/peralatan inti, dan menolak
atau meminta penjelasan lanjutan atau memberikan
persetujuan secara tertulis;
5. Konsultan Pengawas tidak memiliki kewenangan untuk
menyetujui perpanjangan jangka waktu kontrak. Tidak
lebih dari 21 hari setelah klaim, Konsultan Pengawas
akan menilai dan menyampaikan rekomendasi PPK
untuk menolak atau meminta penjelasan lebih lanjut
atau menerima klaim dengan didukung justifikasi
teknis yang diperlukan untuk mendukung perubahan
yang dipersiapkan Konsultan Pengawas;
6. Konsultan Pengawas tidak memiliki kewenangan untuk
memberi persetujuan terhadap usulan Kontraktor
untuk perubahan spesifikasi teknis atau lingkup kerja.
Konsultan Pengawas perlu menyerahkan
rekomendasinya kepada PPK untuk menolak atau
meminta penjelasan lebih lanjut atau menyetujui setiap
perubahan dan memberikan justifikasi teknis yang
dibutuhkan untuk mendukung perubahan seperti yang
dipersiapkan oleh Konsultan Pengawas;
E. Pengawas Pekerjaan:
1. Konsultan diharuskan memeriksa kesiapan kontraktor
sebelum memberikan izin kerja harian, termasuk
memeriksa kesiapan peralatan, pekerja, material, dan
rambu-rambu pada saat pelaksanaan telah tersedia;
2. Sepanjang jangka waktu kontrak, Konsultan Pengawas
memastikan bahwa langkah-langkah perlindungan
lingkungan efektif yang ditetapkan dan diatur
peraturan-perundangan dijalankan di lapangan, dan
kalau tidak dijalankan, maka Konsultan Pengawas
memberi instruksi yang sesuai kepada Kontraktor;
3. Sepanjang jangka waktu kontrak, Konsultan Pengawas
memastikan bahwa perlindungan sosial yang
ditetapkan dan diatur peraturan-perundangan
dijalankan saat pelaksanaan pekerjan, dengan
perhatian khusus pada kebijakan dan aturan
Perlindungan Anak, dan kalau tidak dijalankan maka
Konsultan Pengawas memberi instruksi yang sesuai
kepada Kontraktor ;
4. Konsultan Pengawas memperhatikan bahwa ia
bertanggung jawab mengambil tindakan jika didapati
kasus eksploitasi anak pada saat pelaksanaan
pekerjaan. Apabila menjumpai kasus tenaga kerja anak
yang dipekerjakan Kontraktor, Konsultan Pengawas
wajib sesegera mungkin menginstruksikan Kontraktor
untuk berhenti dan melaporkan hal tersebut kepada
PPK. Kegagalan untuk melakukan hal tersebut akan
mendapatkan sangsi langsung;
5. Konsultan Pengawas dapat menolak menyetujui setiap
Permintaan Pekerjaan dari Kontraktor dengan alasan
yang dibenarkan oleh persyaratan Spesifikasi Umum
dan Khusus atau Gambar, tetapi secara khusus
Konsultan Pengawas akan mengkonfirmasi bahwa
persyaratanpersyaratan di bawah ini dipenuhi sebelum
disetujui:
a. Setting out pekerjaaan telah selesai;
b. Shop drawing digunakan dan termutakhirkan;
c. Persiapan lapangan telah selesai;
d. Peralatan yang dibutuhkan, termasuk peralatan
pengukur, tersedia;
e. Material serta sumber material dan job mix telah
disetujui;
f. Personalia tersedia dan disetujui;
g. Metode pekerjaan disetujui;
h. Ketentuan yang memadai untuk lalu-lintas dan
keselamatan;
7. Konsultan Pengawas berkewenangan untuk
mewajibkan Kontraktor menguji material dan mix
design serta meninjau hasil-hasil dari uji-uji tersebut.
Konsultan Pengawas memberitahu Kontraktor tentang
setiap pemanfaatan material dan campuran/mix lebih
lanjut yang diusulkan Kontraktor, dan menolak, atau
meminta penjelasan lebih lanjut atau menyetujui
secara tertulis apabila dapat diterima;
8. Konsultan Pengawas wajib menginstruksikan
Kontraktor bahwa semua material, metode kerja dan
peralatan, apabila ditentukan, wajib sesuai dengan
kontrak, khususnya spesifikasi. Merupakan tanggung
jawab Konsultan Pengawas untuk memastikan bahwa
instruksi yang diberikan jelas bagi Kontraktor;
9. Konsultan Pengawas memberitahu Kontraktor sesegera
mungkin apabila pekerjaan tidak patuh pada kontrak,
secara khusus pada spesifikasi dan memberikan
instruksi perbaikan dalam batas waktu yang
ditentukan;
10. Konsultan Pengawas memberi instruksi pada
Kontraktor untuk berhenti dan segera melaporkan
kepada PPK di hari yang sama, demi menghindari
pemborosan atau bahaya dalam keadaan-keadaan
dimana material pekerjaan tidak sesuai dengan
kontrak, khususnya spesifikasi atau gambar;
11. Konsultan Pengawas memberi instruksi kepada
Kontraktor untuk menyediakan opsi-opsi untuk
memulihkan pekerjaan yang ditolak yang tidak patuh
pada persyaratan kontrak termasuk pekerjaan yang
pada awalnya disetujui namun yang kemudian ternyata
tidak patuh pada kontrak. Konsultan Pengawas
memberitahu Kontraktor bahwa dalam keadaan
demikian, tindakan baku yang diutamakan adalah
pengerjaan kembali dan penggantian, dan bahwa setiap
alternatif hanya akan diterima kalau ada pembuktian
yang kuat untuk menunjukkan manfaat pekerjaan yang
akan dilakukan;
12. Konsultan Pengawas berkewenangan untuk menuntut
tindakan pebaikan segera atau dapat menangguhkan
setiap pekerjaan yang dilakukan yang tidak patuh pada
kontrak khususnya pada spesifikasi atau gambar;
13. Jika Kontraktor tidak memperbaiki cacat pekerjaan
dalam jangka waktu yang ditentukan, Konsultan
Pengawas wajib melaporkan kepada PPK dengan
rekomendasi untuk menangani masalah tersebut,
dengan mencatat bahwa hal itu dapat dikenakan
hukuman akan keterlambatan atau sangsi yang lebih
ketat ;
14. Konsultan Pengawas berkewajiban untuk
melaksanakan Site Meeting minimal 1 (satu) kali dalam
sebulan termasuk menyiapkan undangan, daftar hadir,
berita acara, dokumentasi yang menampilkan tanggal
pengambilan gambar, dan laporan Site Meeting;
15. Memastikan bahwa hasil pekerjaan Kontraktor
memenuhi persyaratan sesuai spesifikasi dan kualitas
untuk mengurangi risiko pekerjaan ditolak pada saat
tahap verifikasi pekerjaan oleh Tim Teknis.
F. Pembayaran Kemajuan Kontrak untuk Pekerjaan:
1. Konsultan Pengawas bersama Kontraktor melakukan
pengukuran dan inspeksi rinci terhadap pekerjaan
untuk masing-masing mata pembayaran;
2. Konsultan Pengawas wajib mencatat dan hanya
merekomendasikan pekerjaan yang sepenuhnya sesuai
spesifikasi dan gambar untuk dibayarkan, pasca
pengukuran dan inspeksi;
3. Konsultan Pengawas wajib menginstruksikan
Kontraktor untuk mempersiapkan dan menyerahkan
laporan bulanan tentang kemajuan pembayaran klaim,
yang akan dinilai dan ditandatangani oleh Konsultan
Pengawas untuk selanjutnya direkomendasikan kepada
PPK untuk dibayar. Konsultan Pengawas tidak memiliki
wewenang tunggal untuk mensyahkan pembayaran.
G. Serah Terima Saat Selesai:
1. Konsultan Pengawas membantu menyusun draft Berita
Acara Penyerahan Pekerjaan Pertama termasuk tanggal
penyelesaian pekerjaan / serah terima awal)
2. Sebelum rencana tanggal penyelesaian kerja (yang
disebut Serah Terima Pertama), Konsultan Pengawas
bersama Kontraktor mengkaji secara rinci dan
menginstruksikan penyelesaian sisa tugas sebelum
serah terima tersebut;
3. Konsultan Pengawas wajib membantu PPK dalam
melaksanakan Serah Terima Pertama khususnya dalam
mempersiapkan daftar kerusakan dan penyimpangan
yang perlu tindakan perbaikan;
4. Penyedia jasa pengawasan konstruksi (konsultan
Pengawas) mulai bertugas sejak diterbitkan SPMK
sampai dengan penyerahan pertama pekerjaan (PHO)
atau selama masa kontrak konsultan Pengawas.
5. Keluaran : Hasil dari kegiatan Pengawasan Pembangunan Perluasan IGD
Lantai 1 Sampai dengan Lantai 4 RSUD Kanjuruhan Kabupaten
Malang antara lain :
1. Revisi program dan kegiatan pengendalian waktu, mutu,
biaya, kualitas, kuantitas dan administrasi kontrak tahap
pelaksanaan (bila ada revisi);
2. Surat perintah perubahan pekerjaan dan berita acara
pemeriksaan pekerjaan tambah/kurang, bilamana terdapat
perubahan pekerjaan;
3. Laporan pendahuluan
Laporan Pendahuluan memuat tentang :
a. Gambaran lokasi pekerjaan termasuk usulan untuk
mengurangi kendala yang terjadi;
b. Metode Pelaksanaan Pekerjaan berupa uraian tugas dan
metode pelaksanaan pengawasan;
c. Rencana Kerja meliputi tahap persiapan, koordinasi dan
tahap pengawasan konstruksi;
d. Manajemen Pelaksanaan Pekerjaan meliputi uraian dan
tanggung jawab anggota team dan tenaga ahli.
4. Laporan periodik, memuat :
a. Laporan Harian ; memuat kegiatan tiap hari kerja;
b. Laporan Mingguan ; memuat kemajuan fisik pekerjaan
dan kondisi tenaga kerja, material di lapangan;
c. Laporan mingguan Jasa konsultasi pengawasan tahap
pelaksanaan dari aspek pengendalian waktu, mutu,
biaya, dan administrasi kontrak termasuk setiap
lampirannya seperti risalah rapat lapangan, laporan
pengujian, visual lapangan, kemajuan pekerjaan, surat
menyurat, dokumen/bookfet peralatan dan jaminan
suku cadang (bila ada);
d. Berita Acara Lapangan (bila ada), MC 0%, MC 100%;
e. Perhitungan Tambah Kurang Pekerjaan (bila ada;)
f. Perhitungan struktur (bila diperlukan);
g. Dokumentasi (Cetak Foto);
h. Gambar Pengawasan Teknis yang meliputi Gambar
Arsitektur, Gambar Struktur, dan Gambar – gambar lain
yang berkaitan dengan pekerjaan (shop drawing dan as-
built drawing);
i. Soft copy file pengawasan teknis;
j. Laporan hasil karya pengawasan disajikan dalam bentuk
hard copy rangkap 5 (lima) atau sesuai yang tercantum
dalam surat perjanjian, diatas kertas HVS F4 70 gram
dan dokumen soft copy nya.
5. Laporan Bulanan ; memuat kemajuan fisik pekerjaan;
kondisi tenaga kerja, Berita Acara Rapat (apabila ada)
Laporan bar chart dan "S" curve;
6. Mutual Check akhir pelaksanaan pekerjaan konstruksi
sesuai dengan Backup/Metode perhitungan;
7. Volume sesuai dengan pengukuran lapangan;
8. Laporan bulanan Jasa konsultasi pengawasan tahap
pemeliharaan;
9. Laporan akhir pekerjaan Jasa konsultasi pengawasan
yang mencakup dan tahap persiapan sampai dengan serah
terima pekerjaan pelaksanaan ditambah masa
pemeliharaan berakhir;
10. Laporan akhir pekerjaan Jasa konsultasi pengawasan
yang memuat uraian kegiatan dari tahap persiapan
sampai tahap akhir pelaksanaan konstruksi fisik lengkap
dan baik.
6. Lingkup : Untuk ruang lingkup penyelesaian Pengawasan Pembangunan
Kewenangan Perluasan IGD Lantai 1 Sampai dengan Lantai 4 RSUD
Penyedia Jasa Kanjuruhan Kabupaten Malang antara lain:
1. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang
disusun oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi, yang
meliputi program-program pencapaian sasaran fisik,
penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga
kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan,
informasi, dana, program Quality Assurance atau Quality
Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3);
2. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang
meliputi program pengendalian sumber daya, pengendalian
biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik
(kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian
perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi,
pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja;
3. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpanganteknis
dan manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan
tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila
terjadi penyimpangan;
4. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat
dalam pelaksanaan konstruksi fisik;
5. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas :
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan
biaya pekerjaan konstruksi.
c. Mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas dan laju pencapaian volume atau realisasi
fisik.
d. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama
pelaksanaan konstruksi.
e. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara
berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan
pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil
rapatrapat lapangan, laporan mingguan dan bulanan
pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi.
f. Memeriksa laporan yang dibuat oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi berdasarkan hasil pengukuran
lapangan.
g. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop
drawing) yang diajukan oleh penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi.
h. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan
pelaksanaan di lapangan (As Built Drawing) sebelum
serah terima pertama.
i. Membuat perhitungan volume (Backup Volume)
pekerjaan sesuai dengan kondisi aktual dan
pengukuran lapangan sebagai dasar penyusunan
laporan progress pelaksanaan dan pemerikasaan
berkelanjutan hingga masa pemeliharaan berakhir.
j. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum Serah
Terima Pertama, mengawasi perbaikannya pada masa
pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
pengawasan;
k. Menyusun dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi
(RKK);
l. Membantu menyusun berita acara persetujuan
kemajuan pekerjaan, dan Serah Terima Pertama (PHO);
m. Membantu memeriksa dokumen operasi dan
pemeliharaan yang disusun oleh pelaksana
6. Untuk melaksanakan pekerjaannya, Penyedia jasa
konsultansi wajib memiliki data dan informasi yang
dibutuhkan antara lain :
a. Rencana Kerja dan Syarat;
b. Gambar Kerja (shop drawing);
c. Rencana Anggaran Biaya (Bill of Quantity) berdasarkan
kontrak;
d. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan Rencana (Kurva-S);
e. Kerangka Acuan Kerja Pengawasan;
f. Data Lain Termasuk Regulasi Teknis.
g. Menyusun laporan akhir jasa konsultas pengawasan.
7. Hal-hal diluar Kewenangan Penyedia Jasa:
a. Menambah dan/atau mengurangi volume pekerjaan;
b. Menambah jenis item pekerjaan baru;
c. Menambah dan/atau mengurangi nilai kontrak;
d. Mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan;
e. Menyetujui perpanjangan waktu kontrak;
f. Menunjuk personil yang tidak tercantum dalam daftar
personil;
g. Mengubah dan memodifikasi spesifikasi teknis.
7. Jangka Waktu : Sesuai dengan lingkup pekerjaan yang akan dilakukan oleh
Penyelesaian Kontraktor Pelaksana serta rencana jadwal pelaksanaan yang
Kegiatan ada, maka dalam hal ini Konsultan Pengawas/Pengawasan
diperkirakan melakukan kegiatan pengawasan selama 180
(Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender (sampai pekerjaan
konstruksi selesai) terhitung sejak penandatanganan kontrak.
8. Jadwal :
PELAKSANAAN MINGGU KE
N
Tahapan Kegiatan 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 s 2 2
o
Pelaksanaan
1 2 3 4 5 6 7 8 9 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9 d 3 4
Kegiatan 1 Tahapan
Persiapan
Pelaksana
an
2
Pengawas
an
3
Pelaporan
Serah
4
Terima
LAPORAN
9. Keluaran : Hasil dari kegiatan Pengawasan Pembangunan Perluasan IGD
Lantai 1 Sampai dengan Lantai 4 RSUD Kanjuruhan Kabupaten
Malang antara lain :
1. Revisi program dan kegiatan pengendalian waktu, mutu,
biaya, kualitas, kuantitas dan administrasi kontrak tahap
pelaksanaan (bila ada revisi);
2. Surat perintah perubahan pekerjaan dan berita acara
pemeriksaan pekerjaan tambah/kurang, bilamana terdapat
perubahan pekerjaan;
3. Laporan pendahuluan
Laporan Pendahuluan memuat tentang :
a. Gambaran lokasi pekerjaan termasuk usulan untuk
mengurangi kendala yang terjadi;
b. Metode Pelaksanaan Pekerjaan berupa uraian tugas dan
metode pelaksanaan pengawasan;
c. Rencana Kerja meliputi tahap persiapan, koordinasi dan
tahap pengawasan konstruksi;
d. Manajemen Pelaksanaan Pekerjaan meliputi uraian dan
tanggung jawab anggota team dan tenaga ahli.
4. Laporan periodik, memuat :
a. Laporan Harian ; memuat kegiatan tiap hari kerja;
b. Laporan Mingguan ; memuat kemajuan fisik pekerjaan
dan kondisi tenaga kerja, material di lapangan;
c. Laporan mingguan Jasa konsultasi pengawasan tahap
pelaksanaan dari aspek pengendalian waktu, mutu,
biaya, dan administrasi kontrak termasuk setiap
lampirannya seperti risalah rapat lapangan, laporan
pengujian, visual lapangan, kemajuan pekerjaan, surat
menyurat, dokumen/bookfet peralatan dan jaminan
suku cadang (bila ada);
d. Berita Acara Lapangan (bila ada), MC 0%, MC 100%;
e. Perhitungan Tambah Kurang Pekerjaan (bila ada;)
f. Perhitungan struktur (bila diperlukan);
g. Dokumentasi (Cetak Foto);
h. Gambar Pengawasan Teknis yang meliputi Gambar
Arsitektur, Gambar Struktur, dan Gambar – gambar lain
yang berkaitan dengan pekerjaan (shop drawing dan as-
built drawing);
i. Soft copy file pengawasan teknis;
j. Laporan hasil karya pengawasan disajikan dalam bentuk
hard copy rangkap 5 (lima) atau sesuai yang tercantum
dalam surat perjanjian, diatas kertas HVS F4 70 gram
dan dokumen soft copy nya.
5. Laporan Bulanan ; memuat kemajuan fisik pekerjaan;
kondisi tenaga kerja, Berita Acara Rapat (apabila ada)
Laporan bar chart dan "S" curve;
6. Mutual Check akhir pelaksanaan pekerjaan konstruksi
sesuai dengan Backup/Metode perhitungan;
7. Volume sesuai dengan pengukuran lapangan;
8. Laporan bulanan Jasa konsultasi pengawasan tahap
pemeliharaan;
9. Laporan akhir pekerjaan Jasa konsultasi pengawasan
yang mencakup dan tahap persiapan sampai dengan serah
terima pekerjaan pelaksanaan ditambah masa
pemeliharaan berakhir;
10. Laporan akhir pekerjaan Jasa konsultasi pengawasan
yang memuat uraian kegiatan dari tahap persiapan
sampai tahap akhir pelaksanaan konstruksi fisik lengkap
dan baik.