PEMERINTAH KABUPATEN MALANG
DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS PAKIS
Jalan Raya Pakiskembar No.70, Kabupaten Malang, Jawa Timur
Telepon (0341) 791549 Laman: www.puskesmaspakis.com
Pos-el: [email protected], Kode Pos: 65154
URAIAN SINGKAT
PEMBANGUNAN TEMPAT SAMPAH MEDIS
UPT PUSKESMAS PAKIS KABUPATEN MALANG
I. Latar Belakang
Fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes), seperti Puskesmas dan Rumah Sakit, secara
rutin menghasilkan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) yang mencakup
limbah infeksius, patologis, farmasi, dan benda tajam. Berdasarkan peraturan perundang-
undangan, termasuk Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan peraturan teknis dari Kementerian Kesehatan dan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, setiap Fasyankes wajib melaksanakan
pengelolaan limbah B3 mulai dari reduksi, pemilahan, hingga penyimpanan.
Pembangunan TPS Limbah B3 adalah mandat legal untuk memastikan Puskesmas
memiliki fasilitas penyimpanan yang memenuhi persyaratan teknis yang ketat sebelum limbah
diangkut oleh pihak ketiga yang berizin.
Limbah medis memiliki potensi risiko penularan penyakit (infeksius), keracunan
(toksik), dan cedera fisik (benda tajam). Apabila tidak ditampung di tempat yang layak, limbah
ini dapat:
• Mencemari tanah dan sumber air di sekitar Puskesmas.
• Menjadi sumber penularan penyakit bagi petugas kebersihan, pasien, dan masyarakat umum
(vektor).
• Membahayakan petugas saat proses pengangkutan.
Oleh karena itu, TPS yang dibangun harus berfungsi sebagai zona isolasi yang aman,
kedap air, terkunci, dan berventilasi baik, untuk meniadakan kontak langsung limbah dengan
lingkungan luar selama masa penyimpanan sementara.
II. Tujuan Pembangunan Tempat Sampah Medis
Tujuan utama pembangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS) Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun (B3) Medis adalah untuk menciptakan sistem pengelolaan limbah
yang aman, higienis, dan sesuai dengan peraturan.
III. Penentuan Klasifikasi Pembangunan
Dalam rangka pembangunan tempat sampah medis, terutama sehubungan dengan besarnya
biaya yang dapat dianggarkan, diperlukan penghitungan untuk menentukan tingkat
kepentingan dari pembangunan. Penentuan tingkat pritoritas pada pembangunan Tempat
Sampah Medis di puskesmas pakis dibedakan untuk masing-masing pekerjaan, yakni
Pekerjaan Bangunan, Pengecatan dan pembagian zona, kelistrikan serta pekerjaan atap.
Lingkup pekerjaan meliputi :
- Pekerjaan persiapan
- Pekerjaan fisik antara lain Pekerjaan tanah, Pekerjaan Beton, Pekerjaan Besi dan
aluminium, Pekerjaan dinding dan lantai, Pekerjaan Plesteran, Pekerjaan pengecatan,
Pekerjaan Instalasi Listrik, Pekerjaan atap
IV. Spesifikasi Teknis
4.1. Umum
- Rencana Kerja dan Syarat-syarat, gambar rencana dan detail, serta Bill of Quantity
adalah bagian yang saling mengisi dan melengkapi serta dimaksud sebagai pedoman
atau patokan untuk melaksanakan pekerjaan dalam usaha mewujudkan suatu hasil
akhir dari proyek dengan baik dan memuaskan semua pihak. Pekerjaan tersebut
meliputi pengadaan material, tenaga, peralatan, perlengkapan bantu dan semua
pekerjaan beserta segala sistim yang perlu untuk melaksanakan pekerjaan secara
sempurna sehingga menjamin kualitas pekerjaan pembangunan seperti yang disyaratkan
dalam ketentuan ini dan dapat diterima memuaskan oleh Pemberi Tugas.
- Setiap material, peralatan dan perlengkapan bantu yang tidak tercantum dalam
gambar rencana maupun Bill of Quantity, tetapi dijelaskan dalam Rencana Kerja dan
Syaratsyarat atau sebaliknya, juga setiap material, peralatan, perlengkapan dan
sistim-sistim yang diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan sampai sempurna harus
disediakan oleh Kontraktor Penanggung Jawab dan merupakan bagian dari tanggung
jawab pekerjaannya.
- Bila terdapat perbedaan persepsi antara Rencana Kerja dan Syarat-syarat, Gambar
Rencana dan Detail maupun Bill of Quantity, maka yang berlaku adalah ketentuan
urutan prioritas sebagai berikut : Rencana Kerja dan Syarat-syarat, Gambar Rencana
dan Detail, serta Bill of Quantity.
- Semua material dan peralatan yang dipasang harus dalam keadaan baru, dari mutu
yang terbaik, bebas dari cacat akibat pembuatan, transportasi dan pemasangan, yang
harus dibuktikan dan mendapat persetujuan Direksi, serta memenuhi ketentuan yang
disyaratkan spesifikasi, gambar rencana dan peraturan umum yang berlaku.
- Standard yang berlaku dalam konstruksi bangunan gedung.
- Semua gambar-gambar detail yang belum tercantum dalam gambar rencana harus
dilengkapi oleh Kontraktor dan harus dinyatakan pada gambar pelaksanaan untuk
persetujuan Pengawas dengan sepengetahuan Perencana.
- Kontraktor harus memeriksa kesesuaian gambar rencana dengan keadaan di lapangan
dan wajib melaporkan pada Konsultan Pengawas untuk persetujuan pelaksanaan.
Semua kesalahan-kesalahan detail dan ketidak tepatan pada waktu pelaksanaan dan
hasil pengerjaan adalah tanggung jawab Kontraktor.
- Kontraktor dianggap telah memperhitungkan adanya revisi-revisi gambar detail
sesuai dengan hasil pemeriksaan dilapangan tanpa adanya biaya tambahan yang
mempengaruhi kontrak, kecuali diperhitungkan untuk pekerjaan kurang.
- Apabila terjadi kesalahan gambar maupun spesifikasi atau hal-hal yang tidak
mungkin di dalam pelaksanaan sehubungan dnegan desain maka Kontraktor harus
melaporkan kepada Pengawas untuk pertimbangannya. Bila Kontraktor tidak
melaporkannya maka segala resiko kesalahan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
-
4.2. SYARAT-SYARAT TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN
A. Pekerjaan Persiapan
A.1. Pekerjaan bongkaran
- Kontraktor harus melakukan pembongkaran sebagian lahan yang sudah dijadikan
kebun dan pengurukan lahan. Apabila terjadi perihal yang berpengaruh terhadap
bangunan induk, maka Kontraktor harus segera melaporkannya kepada Pengawas
dan Perencana untuk dilakukan penyesuaian.
- Kontraktor harus mengadakan pengukuran untuk membuat tanda tetap sebagai
dasar ukuran ketinggian lantai dan bagian-bagian yang lain. Tanda tetap sesuai
dengan kebutuhan (akan ditentukan oleh Pemberi Tugas / Pengawas) dan
penempatannya akan ditentukan kemudian oleh Pemberi Tugas / Pengawas dan
harus dijaga serta dipelihara selama waktu pelaksanaan hingga pekerjaan selesai
seluruhnya untuk penyerahan pekerjaan yang pertama.
- Sebagai ukuran dasar ± 0,00 akan ditentukan di lapangan sesuai dengan petunjuk
dari Pemberi Tugas / Pengawas.
- Kontraktor harus menyediakan alat-alat ukur sepanjang masa pelaksanaan
pekerjaan berikut ahli ukur yang berpengalaman dan setiap kali apabila dianggap
perlu siap untuk mengadakan pengukuran ulang.
A.2. Air dan daya listrik untuk pekerja
- Untuk memenuhi kebutuhan air, baik untuk keperluan pekerja maupun keperluan
air kerja Kontraktor dapat berkoordinasi dengan Pemberi Tugas.
- Untuk kebutuhan daya listrik, baik untuk penerangan sementara maupun listrik
untuk alatalat kerja Kontraktor harus mendatangkan sendiri genset yang
kapasitasnya sesuai untuk keperluan proyek tsb, dengan biaya sewa dan
operasionil ditanggung Kontraktor.
A.3. Pengamanan proyek
Untuk penyelenggaraan keamanan proyek, Kontraktor harus menyediakan tenaga
keamanan sendiri yang memenuhi kualifikasi yang diperlukan, dengan jumlah yang
diperkirakan mencukupi areal pekerjaan proyek. Untuk keperluan keamanan intern
proyek Kontraktor harus membuat kartu identitas semua pekerja, maupun petugas
Proyek. Sedangkan untuk keamanan yang menyangkut pihak luar, Kontraktor harus
berkoordinasi dengan ketua Lingkungan dan kepolisian setempat.
A.4. Pengadaan sarana kerja
Untuk kelancaran jalannya pekerjaan Kontraktor harus menyediakan sarana kerja
(baik milik sendiri maupun sewa) yang meliputi :
- Alat kerja utama seperti : mesin potong, scafolding dll.
- Alat Bantu seperti : linggis, tang, catut, jaring dll.
B. Pekerjaan Fisik
B.1. Pekerjaan tanah,
Pekerjaan tanah meliputi galian tanah biasa sedalam 1 meter urugan kembali dan
urugan pasir.
B.2. Pekerjaan Beton
Pekerjaan Beton meliputi pembuatan beton mutu dan sloof beton bertulang
B.3. Pekerjaan Besi dan aluminium,
Pekerjaan besi dan aluminium meliputi pemasangan rangka besi Hollow 1 x 35.35.2
mm dan pemasangan Besi Wiremesh diameter 6 ukuran lubang 15 x 15 cm
B.4. Pekerjaan dinding dan lantai,
- Lingkup Pekerjaan Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan dan
semua pekerja yang berhubungan dengan pekerjaan penyelesaian lantai dan
penutup dinding sesuai dengan gambar kerja dan Dokumen Pengadaan yitu
pemasangan bata merah dan pasang kembali paving block
- Setiap jalur pemasangan sebaiknya ditarik benang dan rata air.
- Perbandingan adukan dan ketebalan rata-rata yang dianjurkan : 1Pc : 6 Psr
dengan ketebalan rata-rata : 1,5 – 4 cm
- Pekerjaan lantai yang tidak lurus/ waterpass, siarnya tidak lurus, berombak,
turun naik dan retak harus dibongkar .
B.5. Pekerjaan Plesteran,
Pekerjaan plesteran dinding dengan perbandingan adukan dan ketebalan yang
dianjurkan 1 Pc : 6 Ps tebal rata-rata 1,5 cm dan acian (bata atas sloof pagar
wiremesh)
B.6. Pekerjaan pengecatan,
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan ini , sehingga dicapai hasil pekerjaan
yang baik dan sempurna. Tahapan pekerjaan meliputi :
- Persiapan permukaan yang akan diberi cat.
- Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan.
- Pengecatan semua permukaan dan area yang ada pada gambar, dengan warna
bahan yang sesuai dengan petunjuk Pemberi Tugas / Pengawas Lapangan.
- Bagian pekerjaan yang dicat adalah : pengecatan permukaan baja dengan menie
besi (frame wiremesh, rangka huruf dan logo identitas nama serat besi wiremesh)
dan pengecatan tembok eksterior (bata atas sloof pagar wiremesh) sesuai dengan
gambar rencana.
- Persyaratan Bahan cat yang dipakai adalah menie besi untuk permukaan baja dan
cat eksterior untuk tembok
- Pekerjaan cat dilakukan setelah bidang yang akan dicat, selesai diamplas halus
dan bebas debu, oli dan lain-lain.
- Setelah kering sesudah 24 jam dan dibersihkan kembali dari kotoran-kotoran oli
dan sebagainya.
- Standar Material : ex.Lokal
- Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan pada satu
bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan
- Bidang-bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, texture, material
dan cara pengerjaan.
- Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Pemberi Tugas /
Pengawas, bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standar minimal keseluruhan
pekerjaan pengecatan
- Pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan oleh orang-orang yang ahli / aplikator
yang berpengalaman dan telah mendapat rekomendasi dari pabrik cat yang
digunakan dan cara pelaksanaannya standar dari pabrik cat yang digunakan
B.7. Pekerjaan Instalasi Listrik
Pekerjaan instalasi Listrik meliputi pasang saklar Tunggal outdoor dan indoor serta
pemasangan coolstorage.
B.8. Pekerjaan Atap
Pekerjaan Atap meliputi :
- Menggunakan rangka galvalum
- Memakai genteng
- Pengecatan Genteng dan dilapisi dengan waterprof agar aman , awet dan tidak
bocor
Semua bahan dan kontruksi atap harus dipabrikasi sesuai dengan dimensi dan detail
yang ditunjukkan dalam gambar, dan dirakit dengan baik serta berfungsi sesuai
ketentuan.
Pakis, 25 November 2025
UPT PUSKESMAS PAKIS
Pejabat Pembuat Komitmen
drg. Prima Puspito Rini