KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PENGADAAN
PERANGKAT DAERAH : DINAS TENAGA KERJA, PENANAMAN
MODAL DAN PELAYANAN TERPADU
SATU PINTU KOTA MALANG
PENGGUNA ANGGARAN SELAKU : ARIF TRI SASTYAWAN, S.STP, M.SI
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
PPTK : SUGENG PRASTOWO, SH
BIDANG : SEKRETARIAT
PAKET PEKERJAAN : BELANJA JASA KONSULTASI SP DAN
SOP
KEGIATAN : 2.18.01.2.01 PERENCANAAN,
PENGANGGARAN, DAN EVALUASI
KINERJA PERANGKAT DAERAH
SUB KEGIATAN : 2.18.01.2.01.0007 EVALUASI KINERJA
PERANGKAT DAERAH
TAHUN ANGGARAN : 2025
DINAS TENAGA KERJA, PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU
SATU PINTU KOTA MALANG
2025
KERANGKA ACUAN KERJA
(TERM OF REFERENCE)
1. LATAR BELAKANG
Salah satu aspek penting dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, efektif
dan efisien adalah dengan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP)
pada seluruh proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Hal ini dinilai
penting karena Standar Operasional Prosedur adalah pedoman atau acuan untuk
melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan SOP juga merupakan
alat penilaian kinerja instansi pemerintah berdasarkan indikator indikator teknis,
administrasif dan prosedural sesuai dengan tata kerja, prosedur dan sistem kerja
pada unit kerja yang bersangkutan.
Dengan adanya Standar Operasional Prosedur, penyelenggaraan administrasi
pemerintahan dapat berjalan dengan pasti. Berbagai bentuk penyimpangan dapat
dihindari atau sekalipun terjadi penyimpangan di lingkungan pemerintahan, hal
tersebut dapat ditemukan penyebabnya dan bisa diselesaikan dengan cara yang
tepat. Apabila semua kegiatan sudah sesuai dengan yang ditetapkan dalam
Standar Operasional Prosedur, maka secara bertahap kualitas pelayanan publik
akan lebih profesional, cepat dan mudah.Standar Operasional Prosedur (SOP)
adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses
penyelenggaraan administrasi pemerintahan, bagaimana dan kapan harus
dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan.
Penyusunan dan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi
Pemerintahan merupakan salah satu aspek penting untuk mewujudkan birokrasi
yang efektif, efisien dan akuntabel dalam rangka perbaikan kinerja manajemen
pemerintahan/kualitas pelayanan publik. SOP melingkupi seluruh proses
penyelenggaraan administrasi pemerintahan termasuk pemberian pelayanan baik
pelayanan Internal maupun eksternal organisasi pemerintah yang dilaksanakan
oleh unit-unit organisasi pemerintahan. Berdasarkan hal tersebuat maka Dinas
Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota
Malang melaksanakan Jasa Konsultasi Penyusunan Standar Operasional
Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) Tahun 2025.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud :
Tersusunnya standar pelayanan dan standar operasional prosedur di lingkungan
Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota
Malang di maksudkan untuk menyempurnaan proses penyelenggaraan
pemerintahan secara profesional, efektif dan efisien dan untuk meningkatan
kualitas pelayanan kepada masyarakat secara profesional, cepat dan mudah.
Tujuan :
Tujuan dari penyusunan dokumen SP dan SOP antara lain :
1) Memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam mengidentifikasi,
merumuskan, menyusun, mengembangkan, memonitor serta mengevaluasi
Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai
dengan tugas pokok dan fungsi yang dilaksanakannya.
2) Menciptakan komitmen mengenai prosedur yang dikerjakan oleh satuan unit
kerja instansi pemerintah dalam mewujudkan good governance.
3. SASARAN
Sasaran dari pelakasaan pekerjaan ini adalah tersedianya Dokumen Standar
Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur seluruh proses kegiatan yang
ada di Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kota Malang.
4. DASAR HUKUM
a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Pedoman Standar Operasional
Prosedur Administrasi Pemerintahan.
b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor. 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan
(SP).
c. Peraturan Walikota Nomor 387 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Sususnan
Organisasi, Tugas dan fungsi Serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja,
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang.
5. NAMA ORGANISASI DAN PARA PIHAK
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan
konsultansi :
a. K/L/P/D : : Pemerintah Kota Malang
b. Satker : : DisnakerPMPTSP Kota Malang
6. METODE PELAKSANAAN
A. Metodologi
Metode yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan adalah sebagai berikut :
• Persiapan
Pengumpulan Data Awal dan melakukan pengamatan/interview.
• Pelaksanaan
a. Konsultasi Pendampingan melakukan Mapping Proses Seluruh Kegiatan.
b. Menyusun Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur.
c. Pencetakan draf Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional
Prosedur.
d. Konsultasi Publik draf Standar Pelayanan (SP)
e. Revisi draf Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur
• Pengesahan SOP
Verifikasi dan validasi persetujuan Standar Pelayanan dan Standar
Operasional Prosedur yang telah disusun.
• Laporan
Output yang dihasilkan adalah:
a) Laporan pendahuluan 2 rangkap
b) Laporan akhir 2 rangkap
c) Dokumen Standar pelyanan (SP) dan SOP 2 rangkap
d) Softfile yang disampaikan dalam flashdisk
7. LOKASI KEGIATAN
Satker/SKPD : : DisnakerPMPTSP Kota Malang
8. SUMBER DANA
a) Sumber Dana : APBD Kota Malang Tahun Anggran 2025
b) Pagu Anggaran: Rp. 65.600.000,-
c) Total perkiraan biaya yang diperlukan : Rp. 65.114.820,-
9. SYARAT PENYEDIA
Memiliki NIB dengan KBLI Usaha 70209 (Aktivitas Konsultasi Manajemen
Lainnya)
10. RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup dalam pelaksanaan kegiatan Konsultasi Manajemen Penyusunan
Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Tahun 2025
yaitu:. Menyusun Dokumen Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional
Prosedur (SOP) seluruh proses kegiatan yang ada pada Disnaker PMPTSP Kota
Malang.
11. DAFTAR KEBUTUHAN DAN SPESIFIKASI TEKNIS
Untuk menunjang pekerjaan Penyusunan Dokumen Standar Operasional
Prosedur tahun 2025 ini dapat terselenggara dengan baik maka pihak pelaksana
harus menyediakan tenaga ahli meliputi :
KUALIFIKASI
NO POSISI TINGKAT JURUSAN JUMLAH PENGALAMAN
PENDIDIKAN
1 Team Leader S2 Manajemen 1 1 Tahun
2 Tenaga Pelaksana S1 Administrasi Negara 1 1 Tahun
3 Tenaga Pendukung Administrasi SMA/SMK
Tenaga Ahli/ pelaksana harus melampirkan CV dan bukti pengalaman yang
sesuai
12. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN PEKERJAAN :
Kegiatan pekerjaan Penyusunan Dokumen Standar Pelayanan dan Standar
Operasional Prosedur tahun 2025 ini dilaksanakan maksimal 45 (Empat Puluh
lima) hari kalender, sejak berlakunya kontrak.
13. PENUTUP
Dalam pekerjaan Penyusunan Standar pelayanan (SP) dan Standar Operasional
Prosedur (SOP), masing-masing dokumen SP dan SOP yang di hasilkan tersebut
telah dilakukan koreksi atau perbaikan berdasarkan hasil diskusi oleh pihak
pelaksana pekerjaan dan diterima baik oleh pejabat pelaksana teknis kegiatan
dan dikuatkan dengan berita acara pemeriksaan oleh tim teknis pekerjaan/
kegiatan.
Malang, Januari 2025
Pengguna Anggaran selaku
Pejabat Pembuat Komitmen
ARIF TRI SASTYAWAN, S.STP, M.Si
Pembina Tingkat I
NIP. 19790709 199810 1 001