KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PENGADAAN
JASA KONSULTANSI PEMELIHARAAN ISO 9001:2015
PERANGKAT DAERAH : DINAS TENAGA KERJA, PENANAMAN
MODAL DAN PELAYANAN TERPADU
SATU PINTU KOTA MALANG
PENGGUNA ANGGARAN : ARIF TRI SASTYAWAN, S.STP, M.Si
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN : ARIF TRI SASTYAWAN, S.STP, M.Si
BIDANG : SEKRETARIAT
PAKET PEKERJAAN : BELANJA JASA KONSULTANSI
PEMELIHARAAN ISO
SUMBER DANA : APBD-P
TAHUN ANGGARAN : 2025
KODE RUP : 54805876
TAHUN ANGGARAN : 2025
DINAS TENAGA KERJA, PENANAMAN MODAL
DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA MALANG
2025
KERANGKA ACUAN KERJA
(TERM OF REFERENCE)
1. LATAR BELAKANG
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2020 -
2025 mengamanatkan bahwa seluruh Kementrian/lembaga/Pemerintah Daerah perlu
melaksanakan reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan tata kelola kepemerintahan
yang baik. Program reformasi birokrasi penataan dan penguatan tata laksana mendukung
kinerja Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Kota
Malang sebagai organisasi penyelenggara pelayanan publik. Tata Laksana merupakan salah
satu area perubahan dalam reformasi birokrasi yang perlu dilakukan penataan dan penguatan
melalui penerapan Sistem manajemen mutu ISO 9001:2015.
Dalam era globalisasi dan tuntutan publik terhadap pelayanan yang berkualitas, instansi
pemerintahan dituntut untuk meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, dan kepuasan masyarakat.
Salah satu upaya strategis yang dapat dilakukan adalah dengan menerapkan sistem
manajemen mutu berbasis ISO 9001. ISO 9001 merupakan standar internasional yang
mengatur sistem manajemen mutu dan telah diadopsi secara luas oleh organisasi di berbagai
sektor, termasuk sektor publik. Penerapan ISO 9001 di lingkungan pemerintahan bertujuan
untuk menciptakan proses kerja yang lebih efektif dan terstandarisasi, meningkatkan
transparansi, serta memastikan bahwa pelayanan publik yang diberikan konsisten dan
berorientasi pada kepuasan masyarakat. Selain itu, penerapan standar ini juga mendorong
budaya perbaikan berkelanjutan (continuous improvement) dalam birokrasi, sehingga kualitas
pelayanan dapat terus ditingkatkan seiring dengan perkembangan kebutuhan masyarakat.
Dengan bergesernya paradigma baru Instansi Pemerintah pelayanan publik dari lingkungan
birokrasi yang kurang fleksibel menuju sistem manajemen publik yang lebih fleksibel dan
berorientasi pada kepentingan publik. Berdasarkan hal tersebut Dinas Tenaga Kerja,
Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Kota Malang menyatakan komitmen
untuk memberikan pelayanan terbaik, sistem dan prosedur yang efektif untuk mendukung
pengelolaan pelayanan publik, salah satunya adalah penerapan ISO 9001 dalam
penyelenggaraan pelayanan publik serta profesionalisme sumber daya aparatur pemerintah.
Pengembangan dan penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001 merupakan keputusan
yang strategik dari Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu
Kota Malang yang berimplikasi luas pada setiap aspek menuju perbaikan yang terus menerus
(continual improvement), serta proses jasa yang selalu berfokus pada pelanggan (customer
focus), baik pada seluruh Aparatur Negeri Sipil (ANS) yang ada pada pada lingkungan Dinas
Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Kota Malang maupun
pada Masyarakat. Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu
Kota Malang telah melaksanakan resertifikasi ISO 9001:2015 Tahun 2023 dan
diselenggarakan surveillance audit ke 2 pada Tahun 2025, berdasarkan hal tersebut maka
Tahun 2025 perlu dilaksanakan kegiatan pemeliharaan ISO 9001:2015.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud :
Maksud Konsultansi Pemeliharaan ISO 9001:2015 adalah melakukan pendampingan
pemeliharaan penerapan ISO 9001:2015 dan pendampingan survaillance audit ke – 2 ISO
9001:2015 pada Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu
Kota Malang Tahun 2025.
Tujuan :
a. Mereview dokumentan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015.
b. Pemenuhan Klausul Standar Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015
c. Mendampingan implementasikan SMM ISO 9001:2015.
d. Melaksanakan dan memonitor pelaksanaan penerapan SMM ISO 9001:2015.
e. Melaksanakan audit internal.
f. Melaksanakan perbaikan hasil audit internal.
g. Melaksanakan pendampingan Survaillance Audit ISO 9001:2015
h. Melaksanakan tindakan perbaikan hasil Survaillance Audit ISO 900:2015
3. SASARAN
Adapun sasaran atau hasil yang diharapkan dalam kegiatan Jasa Konsultansi Manajemen
Pemeliharaan ISO 9001 pada Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kota Malang adalah :
a. Terimplementasi ISO 9001 secara efektif pada Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang.
b. Terpenuhinya seluruh klausul dari persyaratan Standar Sistem Manajemen Mutu ISO
9001 dan
c. Terselenggaranya pendampingan kegiatan audit Internal dan kegiatan perbaikan hasil
audit internal.
d. Terselenggaranya pendampingan kegiatan Survaillance dan kegiatan perbaikan hasil
Survaillance audit.
4. DASAR HUKUM
Dasar Hukum dari kegiatan jasa konsultansi pemeliharaan ISO 9001 :2015 pada Dinas
Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Kota Malang Tahun
Anggaran 2025 adalah :
• Undang – undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
• Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi
2010 - 2025
• Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah.
• Peraturan Walikota Malang Nomor 37 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang
• Standar ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu
• DPPA DISNAKERPMPTSP Kota Malang Tahun Anggaran 2025
5. NAMA ORGANISASI DAN PARA PIHAK
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan konsultansi :
a. K/L/D/I : : Pemerintah Kota Malang
b. Satker/SKPD : : DisnakerPMPTSP Kota Malang
c. PPK : : Arif Tri Sastyawan, S.STP., M.Si
6. METODE PELAKSANAAN
TAHAPAN/ KEGIATAN
METODOLOGI
Baseline Analysis / Kaji Awal Mutu ▪ Mappping proses
▪ Mengidentifikasi seluruh Proses yang masuk dalam
lingkup penerapan SMM ISO 9001 :2015
Pemenuhan Standar SMM ISO Pemenuhan standar ISO 9001:2015
9001:2015
Implementation/Penerapan ISO Pendampingan Penerapan Dokumen ISO 9001 : 2015
Internal Audit Dan Perbaikan Hasil • Pendampingan Perencanaan
Audit Program Audit Internal
• Pendampingan Audit dan
perbaikan hasil Audit Internal
Rapat Tinjauan Manajemen Pendampingan Rapat Tinjauan
Manajemen
Pendampingan Survaillance ISO 9001 • Pendampingan Survaillance Audit
Tindakan Perbaikan Hasil Survaillance Audit
7. LOKASI KEGIATAN
Satker/SKPD : : DisnakerPMPTSP Kota Malang
8. SUMBER DANA
a. Sumber Dana :
APBD Kota Malang Tahun Anggran 2025
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan :
Rp. 60.000.000,00 (Enam Puluh Juta Rupiah)
9. SYARAT PENYEDIA
Memiliki NIB dengan KBLI Usaha 70209 (Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya).
10. RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup pekerjaan dalam kegiatan Konsultansi Pemeliharaan ISO 9001 di Dinas
Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang Tahun
Anggaran 2025 adalah meliputi:
a. Mapping Proses Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015.
b. Pemenuhan Klausul Standar Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015
c. Pendampingan implementasikan SMM ISO 9001:2015.
d. Pelaksanakan penerapan SMM ISO 9001:2015.
e. Pelaksanakan audit internal.
f. Pelaksanakan perbaikan hasil audit internal.
g. Pelaksanakan pendampingan Survaillance ISO 9001:2015.
h. Pelaksanakan tindakan perbaikan hasil Survaillance Audit ISO 900:2015.
11. DAFTAR KEBUTUHAN DAN SPESIFIKASI TEKNIS
Untuk menunjang pelaksana pekerjaan / kegiatan Konsultansi Pemeliharaan ISO 9001
:2015 Tahun 2025 ini dapat terselenggara dengan baik, maka Pihak Pelaksana harus
menyediakan tenaga ahli, meliputi :
NO TENAGA PENDIDIKAN JUMLAH PENGALAMAN
AHLI
1 Team Leader S2 Magister 1 2 Tahun
Manajemen
2 Tenaga Ahli S2 Magister 1 1 Tahun
Manajemen
Manajemen
3 Asisten Tenaga Ahli/ S1 Segala Jurusan 1 1 Tahun
Senior Asisten
Profesional Staff
Tenaga Ahli/ pelakasana harus melampirkan CV dan surat referensi yang akan mendukung
sepenuhnya untuk pekerjaan Jasa Konsultansi pemeliharaan ISO
12. RENCANA KEGIATAN
NO KEGIATAN BULAN Ke-
I II
1 2 3 4 1 2
1 Baseline Analysis / Kaji Awal Mutu
Pemenuhan Standar SMM ISO
2
9001:2015
3 Implementation/Penerapan ISO
Internal Audit dan Perbaikan Hasil
4
Audit
5 Rapat Tinjauan Manajemen
Pendampingan Surveillance Audit ISO
6 9001 dan Perbaikan hasil audit
Survaillance
13. PENUTUP
Laporan kegiatan harus disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang selaku Pengguna Anggaran sesuai dengan kemajuan
tahapan yang telah direncanakan, melalui :
• Laporan Pendahuluan, yang berisi tentang kegiatan persiapan yang meliputi mobilisasi
personil, jadwal kegiatan.
• Laporan akhir, yang berisi seluruh laporan dari hasil pekerjaan konsultasi pemeliharaan ISO
9001:2015.
Yang masing-masing laporan tersebut telah dilakukan koreksi/perbaikan berdasarkan hasil
diskusi oleh pihak pelaksana pekerjaan dan diterima baik oleh Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan dan dikuatkan dengan Berita Acara Pemeriksaan oleh Tim Teknis pekerja / kegiatan.
Malang, Juli 2025
Pengguna Anggaran
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen
ARIF TRI SASTYAWAN, S.STP, M.Si
NIP. 19790709 199810 1 001