URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAANBARANG
PA/KPA : KEPALADINASPERTANIAN PROVINSI MALUKU UTARA
SATKER/OPD : DINASPERTANIANPROVINSIMALUKUUTARA
NAMAPPK : drh. SUGENG WIYONO, MMA.
NAMAPEKERJAAN : PENGADAAN BIBIT TERNAK SAPI DI KAB. HALMAHERA
BARAT
LOKASI : KABUPATEN HALMAHERA BARAT
BIDANG PETERNAKAN KESEHATAN HEWAN
DINAS PERTANIAN PROVINSI MALUKU UTARA
TAHUN ANGGARAN
2 0 2 5
PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA
DINAS PERTANIAN
SATUAN KERJA DINAS PERTANIAN PROVINSI MALUKU UTARA (06) TP NAK
Jln. Raya Kusu Kompleks Pertanian, No.Telp. (0921) 3121775 / Fax. (0921) 3123376
eMail ; distanmalut.pkh@gmail.com
S O F I F I
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
Pengadaan Bibit Ternak Sapi di Kab. Halmahera Barat
PEKERJAAN : Pengadaan Bibit Ternak Sapi di Kab. Halmahera Barat
LOKASI : Kabupaten Halmahera Barat
1 Latar belakang Seiring meningkatnya jumlah penduduk, pendapatan dan tingkat pendidikan,
kesadaran masyarakat akan kebutuhan protein hewani dan upaya perbaikan gizi
.
masyarakat, sehingga mendorong tuntutan peningkatan produksi untuk memenuhi
permintaan kebutuhan tersebut. Pemenuhan kebutuhan dari dalam negeri
diupayakan melalui usaha budidaya dan pembibitan yang diantaranya melibatkan
peran pemerintah dan masyarakat. Peningkatan peran pemerintah dan masyarakat
dalam meningkatkan produksi dan produktifitas komoditas peternakan dapat
dilakukan dengan pengembangan sumber daya manusia pertanian melalui
pemberdayaan dalam bentuk pengembangan usaha yang dilakukan oleh
Kelompok Tani/Ternak dan Gabungan Kelompok Tani/Ternak serta kelembagaan
ekonomi petani lainnya.
Dalam upaya untuk meningkatkan rumah tangga peternakan dan skala usaha
peternakan serta kebutuhan daging, dipandang perlu peningkatan produkstifitas
dan pengembangan ternak ruminansia ptotong yang diantaranya dengan
memperhatikan kelestarian sumber daya genetik hewan asli lokal, maka Dinas
Pertanian Provinsi Maluku Utara mengalokasikan kegiatan Pengembangan
Ternak Ruminansia Potong tahun 2025
Dasar pelaksanaan kegiatan sebagai berikut :
Daftar Pelaksanaan Anggaran Satker Dinas Pertanian Provinsi Maluku
Utara nomor DPA : tanggal Januari 2025.
Surat Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan
Hewannomor 0124/Kpts/Pk.010/F/01/2023 tanggal 28Januari 2023
tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Penyediaan Benih dan Bibit Ternak
serta Peningkatan Produksi Ternak Tahun Anggaran 2023
2 Maksud dan a. Maksud
. Tujuan Kegiatan Pengembangan Ternak Sapi Potong Tahun Anggaran 2025 dimaksudkan
sebagai upaya pemberdayaan Kelompok Tani/Peternak, Gapoktan, Dinas Daerah
Provinsi dan/atau Dinas Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan tugas dan
fungsi dibidang peternakan dan kesehatan hewan, UPTD dan kelompok peternak
melalui kegiatan Pengembangan Ternak Sapi Potong Tahun 2025.
.b. Tujuan
- Meningkatkan populasi ternak dilokasi penerima manfaat.
- Meningkatkan skala usaha di rumah tangga peternak
3 Target / Sasaran :Terdistribusinya bantuan bibit ternak sapi potong dilokasi penerima
manfaat di Kabupaten Halmahera Barat sebanyak 16 ekor,
. Sasaran
Keluaran : Berkembangnya kegiatan usaha budidaya ternak sapi potong
khususnya ternak sapi lokal di Kabupaten Halmahera Barat.
4 Nama Namaorganisasiyangmenyelenggarakan/melaksanakan pengadaanBarang:
a. Kemen/Lemb : Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara
. Organisasi
b. Satker/OPD : DinasPertanianProvinsiMalukuUtara
Pengadaan
c. PPK : Drh. Sugeng Wiyono, MMA.
Barang dan
Jasa
5 Sumber Dana Sumber dana berasal dari Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satker Dinas
Pertanian Provinsi Maluku Utara APBD I T.A.2025.
.
6 Ruang Lingkup Ruang lingkup pekerjaan/pengadaan barang berupa penyediaan dan penyaluran/
. Pengadaan/ distribusi Bibit Ternak Sapi sesuai spesifikasi di Kab. Halmahera Barat Provinsi
Lokasi
Maluku Utara.
7 Spesifikasi A. Ternak Sapi Lokal (Ras Bali)
Spesifikasi teknis sapi bali adalah sebagai berikut :
. Teknis Bibit
(1). Standar umum
Ternak Sapi
a. Harus sehat dan bebas dari segala cacat fisik seperti cacat mata
dan
(buta),pincang, tanduk patah, kaki dan kuku abnormal serta tidak
Persyaratan terdapat kelainan punggung atau cacat tubuh lainnya.
b. Harus bebas dari cacat alat reproduksi, ambing abnormal serta tidak
Lainnya
menunjukan gejala kemandulan.
c. Ternak jantan harus siap sebagai pejantan serta tidak menderita cacat
pada alat kelaminnya.
(2). Standar khusus
a. Ternak Sapi Betina ( ras Bali ).
i. Bulu berwarna merah bata.
ii. Lutut kebawah berwarna putih.
iii. Paha belakang bawah ekor berwarna putih berbentuk setengah
lingkaran.
iv. Garis belut hitam pada punggungnya.
v. Ujung ekor berbulu hitam.
vi. Menunjukkan bentuk dan sifat seekor betina yang sehat.
vii. Tinggi gumba minimum 102 cm, yang diukur tegak lurus dari
belakang kaki depan dan posisi sapi berdiri tegak sampai di
gumba/belakang punuk, disamping mempunyai proporsi tubuh
yang seimbang antara tinggi dan berat.
viii. Standart Nilai Kondisi Tubuh (NKT)/Body Condition Standart
(BCS) minimal 2 tulang belakang dan tulang pinggul serta
tulang rusuk masih sedikit terlihat.
ix. Sapi betina tidak dalam keadaan bunting, apabila bunting tidak
lebih dari 4-5 bulan.
x. Gumba harus lebih tinggi dari tulang kemudi. Pemeriksaan
terhadap kondisi tubuh ataupun bagian tubuh tertentu dalam
keadaan normal tidak ada kelainan seperti cacat mata, cacat
luka-luka dan lain-lain.
xi. Umur sapi minimum 16 bulan Sampia dengan 24 bulan, dengan
parameter melihat gigi sapi adalah maksimum mempunyai
sepasang gigi seri tetap bagian bawah.
b. Ternak Sapi Jantan ( ras Bali ).
i. Bulu berwarna merah bata.
ii. Lutut kebawah berwarna putih.
iii. Paha belakang bawah ekor berwarna putih berbentuk setengah
lingkaran.
iv. Garis belut hitam pada punggungnya.
v. Ujung ekor berbulu hitam.
vi. Menunjukkan bentuk dan sifat seekor Jantan yang sehat.
vii. Tinggi gumba minimum 105 cm, yang diukur tegak lurus dari
belakang kaki depan dan posisi sapi berdiri tegak sampai di
gumba/belakang punuk, disamping mempunyai proporsi tubuh
yang seimbang antara tinggi dan berat.
viii. Standart Nilai Kondisi Tubuh (NKT)/Body Condition Standart
(BCS) minimal 2 tulang belakang dan tulang pinggul serta
tulang rusuk masih sedikit terlihat.
ix. Gumba harus lebih tinggi dari tulang kemudi. Pemeriksaan
terhadap kondisi tubuh ataupun bagian tubuh tertentu dalam
keadaan normal tidak ada kelainan seperti cacat mata, cacat
luka-luka dan lain-lain.
x. Umur sapi minimum 16 bulan Sampia dengan 24 bulan,dengan
parameter melihat gigi sapi adalah maksimum mempunyai
sepasang gigi seri tetap bagian bawah.
B. Kesehatan Ternak
a. Bebas dari kutu (ektoparasit, kudis) tidak menderita penyakit menular
apapun, termasuk penyakit reproduksi sangalir atau monorchid dan
cryptorchid;
b. Semua ternak harus bebas dari segala cacat fisik seperti cacat mata (sebelah
kanan maupun kedua-duanya) pincang, lumpuh, luka-luka, kuku abnormal,
kaki X atau O;
c. Warna Bulu Mengkilat.
C. Persyaratan lainnya, meliputi:
a. Mempunyai surat jaminan/dukungan suplay ketersediaan ternak sapi bermaterai
Rp 10.000, dibubuhi tanda tangan dan stempel basah dari UPT atau UPTD atau
Kelompok Ternak binaan Dinas Provinsi/Kabupaten/ Kota atau usaha
pembibitan ternak sapi (breeding farm) swasta atau Supplyer ternak sapi
minimal sejumlah volume yang ditenderkan dan bersedia dilakukan verifikasi
ketersediaan ternak sapi dan hasil verifikasi dituangkan dalam berita acara;
b. Surat kesanggupan menyediakan sarana transportasi dan fasilitas perlengkapan
sampai kelokasi penerima manfaat, berupa fasilitas angkutan untuk
pendistribusian ternak Sapi Potong minimal unit transportasi pengangkut
ternak, yang dibuktikan dengan surat dukungan berupa:
i. Bukti sewa atau perjanjian kerjasama yang dilengkapi dengan Surat
Tanda Nomor Kendaraan (STNK), atau;
ii. Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) jika milik sendiri.
c. Memiliki tenaga teknis dengan latar belakang Sarjana Peternakan atau Dokter
Hewanminimal 1 (satu) orang berpengalaman minimal 1 (satu) tahun, dengan
melampirkankelengkapan dokumen tenaga teknis berupa ijazah, KTP, NPWP,
Curriculum Vitaedan referensi pengalaman kerja, untuk dokter hewan juga
dilengkapi dengan sertifikat kompetensi dan/atau surat tanda registrasi/kartu
tanda anggota PDHI.
d. Semua biaya dan fasilitas persyaratan lainnya yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan ini adalah menjadi tanggung jawab sepenuhnya
penyedia barang.
Sofifi, 07 Juli 2025
Satker Dinas Pertanian Provinsi Maluku U06) TP NAK
Mengetahui;
Plt. Kepala Dinas / Kepala Bidang PKH /
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Muhtar Husen, SP, M.Si drh. Sugeng Wiyono, MMA
NIP. 197812102010011 005 NIP. 19790115 200804 1 001