KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )
PENYEDIAAN BAHAN KONSTRUKSI MATERIAL PABRIK
PEKERJAAN MARKA JALAN & PENGECATAN KERB PADA
TROTOAR ATAU MEDIAN
(CAT PENUTUP, CAT MARKA THERMOPLATIC, THINNER, GLASS
BEAD)
PPK BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
PROVINSI MALUKU UTARA
TAHUN ANGGARAN 2025
Satker / SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Pejabat Pembuat Komitmen : Muhammad Saleh, ST
Paket Pekerjaan : Penyediaan Bahan Konstruksi Material Pabrik Pekerjaan Marka Jalan &
Pengecatan Kerb Pada Trotoar Atau Median (Cat Penutup, Cat Marka
Thermoplatic, Thinner, Glass Bead)
KERANGKA ACUAN KERJA
I. LATAR BELAKANG
Penyediaan material adalah salah satu faktor penting dalam pelaksanaan proyek konstruksi. Jika penyediaan
material pada suatu proyek mengalami kendala, pembangunan pada proyek tersebut akan terhambat atau
tersendat dan akan berpengaruh pada pekerjaan lainnya. Diperlukan suatu sistem yang dapat mengelola
penyediaan material agar kebutuhan material pada suatu proyek dapat tetap tersedia sehingga pelaksanaan
proyek tidak terkendala. Material tersebut harus diatur sebaik mungkin agar tersedia dengan tepat mutu, tepat
biaya, dan tepat waktu, serta mengelola resiko-resiko yang mungkin terjadi.
Dasar Hukum pelaksanaan Penyediaan Bahan Konstruksi Material Pabrik Pekerjaan Marka Jalan &
Pengecatan Kerb Pada Trotoar Atau Median (Cat Penutup, Cat Marka Thermoplatic, Thinner, Glass Bead)
pada program/ kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Ruas Kota Ternate sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor
12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud pekerjaan ini adalah untuk penyediaan bahan konstruksi material pabrik pekerjaan marka jalan &
pengecatan kerb pada trotoar atau median (cat penutup, cat marka thermoplatic, thinner, glass bead) pada
program/ kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Ruas Kota Ternate.
b. Tujuan
Tujuan pekerjaan penyediaan bahan konstruksi material pabrik pekerjaan marka jalan & pengecatan kerb pada
trotoar atau median (cat penutup, cat marka thermoplatic, thinner, glass bead) untuk peningkatan pekerjaan di
bidang konstruksi agar mendapatkan hasil pekerjaan yang sesuai spesifikasi yang baik.
III. SASARAN/OUTPUT
Target yang ingin dicapai dalam penyediaan bahan konstruksi material pabrik pekerjaan marka jalan & pengecatan
kerb pada trotoar atau median (cat penutup, cat marka thermoplatic, thinner, glass bead) untuk meningkatkan
pekerjaan di bidang konstruksi terhadap kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Ruas Kota Ternate.
IV. SUMBER PENDANAAN
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai penyediaan bahan konstruksi material pabrik pekerjaan marka
jalan & pengecatan kerb pada trotoar atau median (cat penutup, cat marka thermoplatic, thinner, glass bead)
untuk Pemeliharaan Rutin Jalan Ruas Kota Ternate adalah dari APBD Provinsi Maluku Utara (DPA) Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku Utara) Tahun Anggaran 2025;
b. Nilai penyediaan bahan konstruksi material pabrik pekerjaan marka jalan & pengecatan kerb pada trotoar atau
median (cat penutup, cat marka thermoplatic, thinner, glass bead) sebesar Rp. 129,689,456.74.
V. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Pekerjaan penyediaan bahan konstruksi ini dilaksanakan selama 30 (Tiga Puluh) hari kalender/bulan.
VI. LINGKUP PEKERJAAN
1. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan Barang/Jasa
2. Lokasi pekerjaan penyediaan bahan konstruksi material pabrik pekerjaan marka jalan & pengecatan kerb pada
trotoar atau median (cat penutup, cat marka thermoplatic, thinner, glass bead).
3.
VII. DOKUMEN PENAWARAN KUALIFIKASI
1. Memiliki SIUP : JASA KONSTRUKSI
2. Memiliki TDP/NIB (KBLI 47528) PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM MATERIAL BANGUNAN
atau (KBLI 46638) PERDAGANGAN BESAR BERBAGAI MACAM MATERIAL BANGUNAN KUALIFIKASI
KECIL
3. Memiliki Akta Pendirian / Perubahan Terakhir (jika ada)
VIII. DOKUMEN PENAWARAN TEKNIS
1. Spesifikasi Teknis dan Identitas
2. Jadwal Rencana Kegiatan
IX. TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA
Penyedia jasa bertanggung jawab dalam melaksanakan pekerjaan penyediaan bahan konstruksi material pabrik
pekerjaan marka jalan & pengecatan kerb pada trotoar atau median (cat penutup, cat marka thermoplatic, thinner,
glass bead) untuk mencakup pengangkutan dan penyediaan semua peralatan, tenaga kerja dan bahan – bahan
yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi
Maluku Utara sesuai dengan kontrak kerja, spesifikasi serta dokumen pelaksanaan pekerjaan yang telah
ditentukan.
X. SPESIFIKASI TEKNIS
NO. URAIAN SATUAN VOLUME SPESIFIKASI
BIAYA BAHAN
Material Pabrik Pekerjaan Marka Jalan &
Pengecatan Kerb pada Trotoar atau Median
Material
1 Cat Penutup Kg 171.24
Pabrik
Material
2 Cat Marka Thermoplatic Kg 1,314.26
Pabrik
Material
3 Minyak Pencair (Thinner) Liter 707.68
Pabrik
Material
4 Glass Bead Kg 303.29
Pabrik
Sofifi, 13 Juni 2025
Mengetahui :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
MUHAMMAD SALEH, ST
NIP. 19851121 200604 1 002