KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )
PENYEDIAAN BAHAN KONSTRUKSI MATERIAL PABRIK
PEKERJAAN PASANGAN BATU (TEMBOK TEPI TEBING)
(SEMEN PC)
PPK BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
PROVINSI MALUKU UTARA
TAHUN ANGGARAN 2025
Satker / SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Pejabat Pembuat Komitmen : Muhammad Saleh, ST
Paket Pekerjaan : Penyediaan Bahan Konstruksi Material Pabrik Pekerjaan Pasangan Batu
Untuk Tembok Tepi Tebing (Semen PC)
KERANGKA ACUAN KERJA
I. LATAR BELAKANG
Penyediaan material adalah salah satu faktor penting dalam pelaksanaan proyek konstruksi. Jika penyediaan
material pada suatu proyek mengalami kendala, pembangunan pada proyek tersebut akan terhambat atau
tersendat dan akan berpengaruh pada pekerjaan lainnya. Diperlukan suatu sistem yang dapat mengelola
penyediaan material agar kebutuhan material pada suatu proyek dapat tetap tersedia sehingga pelaksanaan
proyek tidak terkendala. Material tersebut harus diatur sebaik mungkin agar tersedia dengan tepat mutu, tepat
biaya, dan tepat waktu, serta mengelola resiko-resiko yang mungkin terjadi.
Dasar Hukum pelaksanaan Penyediaan Bahan Konstruksi Material Pabrik Pekerjaan Pasangan Batu untuk
Tembok Tepi Tebing (Semen PC) pada program/ kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Ruas Kota Ternate
sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud pekerjaan ini adalah untuk penyediaan bahan konstruksi material pabrik pekerjaan pasangan batu
untuk tembok tepi tebing (semen PC) pada program/ kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Ruas Kota Ternate.
b. Tujuan
Tujuan pekerjaan penyediaan bahan konstruksi material pabrik pekerjaan pasangan batu untuk tembok tepi
tebing (semen PC) untuk peningkatan pekerjaan di bidang konstruksi agar mendapatkan hasil pekerjaan yang
sesuai spesifikasi yang baik.
III. SASARAN/OUTPUT
Target yang ingin dicapai dalam penyediaan bahan konstruksi material pabrik pekerjaan pasangan batu untuk
tembok tepi tebing (semen PC) untuk meningkatkan pekerjaan di bidang konstruksi terhadap kegiatan
Pemeliharaan Rutin Jalan Ruas Kota Ternate.
IV. SUMBER PENDANAAN
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai penyediaan bahan konstruksi material pabrik pekerjaan
pasangan batu untuk tembok tepi tebing (Semen PC) untuk Pemeliharaan Rutin Jalan Ruas Kota Ternate
adalah dari APBD Provinsi Maluku Utara (DPA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku
Utara) Tahun Anggaran 2025;
b. Nilai penyediaan bahan konstruksi material pabrik pekerjaan pasangan batu untuk tembok tepi tebing (semen
PC) sebesar Rp. 114,421,034.70.
V. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Pekerjaan penyediaan bahan konstruksi ini dilaksanakan selama 30 (Tiga Puluh) hari kalender/bulan.
VI. LINGKUP PEKERJAAN
1. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan Barang/Jasa
2. Lokasi pekerjaan penyediaan bahan konstruksi material pabrik pekerjaan pasangan batu untuk tembok tepi
tebing (semen PC).
VII. DOKUMEN PENAWARAN KUALIFIKASI
1. Memiliki SIUP : JASA KONSTRUKSI
2. Memiliki TDP/NIB (KBLI 47528) PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM MATERIAL BANGUNAN
atau (KBLI 46638) PERDAGANGAN BESAR BERBAGAI MACAM MATERIAL BANGUNAN KUALIFIKASI
KECIL
3. Memiliki Akta Pendirian / Perubahan Terakhir (jika ada)
VIII. DOKUMEN PENAWARAN TEKNIS
1. Spesifikasi Teknis dan Identitas
2. Jadwal Rencana Kegiatan
IX. TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA
Penyedia jasa bertanggung jawab dalam melaksanakan pekerjaan penyediaan bahan konstruksi material pabrik
pekerjaan pasangan batu untuk tembok tepi tebing (semen PC) untuk mencakup pengangkutan dan penyediaan
semua peralatan, tenaga kerja dan bahan – bahan yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut pada Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku Utara sesuai dengan kontrak kerja, spesifikasi serta
dokumen pelaksanaan pekerjaan yang telah ditentukan.
X. SPESIFIKASI TEKNIS
NO. URAIAN SATUAN VOLUME SPESIFIKASI
BIAYA BAHAN
Material Pabrik Pekerjaan Pasangan Batu
(Semen PC)
Material
1 Semen PC M3 56,406.03
Pabrik
Sofifi, 13 Juni 2025
Mengetahui :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
MUHAMMAD SALEH, ST
NIP. 19851121 200604 1 002