Kerangka Acuan Kerja (KAK
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN REHABILITASI R.GURU, KANTIN ,
PERPUS,UKS, LAB,DAN TOILET TAHUN 2025
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA KAB. MAMUJU
1. LATAR BELAKANG
Sejalan dengan berkembangnya dunia pendidikan, maka dibutuhkan sarana dan prasarana serta
fasilitas pendidikan yang lebih memadai, oleh karena itu diperlukan Gedung yang akomodatif &
representatif dari segi fungsi maupun estetika yang diharapkan mampu meningkatkan prestasi
Pendidikan Kabupaten Mamuju baik tingkat regional, nasional maupun internasional.
Setiap bangunan gedung Negara harus diwujudkan dan dilengkapi dengan peningkatan upaya
Peningkatan Mutu dan Kualitas Gedung, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi
bangunannya, dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta member kontribusi positif bagi
perkembangan arsitektur di Indonesia.
Setiap bangunan gedung Negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya sehingga mampu
memenuhi secara optimal fungsi ruang / bangunannya, andal dapat sebagai teladan bagi
lingkungannya.
2. Setiap bangunan negara harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik - baiknya, sehingga
dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria
administrasi bagi bangunan negara.
3. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari pekerjaan Perencanaan Teknis ini adalah melaksanakan pekerjaan perencanaan teknis
gedung sehingga didapat hasil perencanaan gedung yang mencakup Perencanaan Teknik
Konstruksi, rincian dan Rencana Anggaran Biaya, serta waktu pelaksanaan yang sesuai dengan
persyaratan teknis maupun peraturan lainnya yang telah ditetapkan.
Tujuan Utamanya adalah didapatkan hasil perencanaan yang dapat diaplikasikan dengan baik di
lapangan sehingga pekerjaan teknis dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai dengan spesiIikasi
teknis yang direncanakan serta tercapainya umur rencana sesuai yang diharapkan.
4. SASARAN
Dengan adanya perencanaan ini diharapkan adanya hasil perencanaan teknis yang baik agar dapat
diaplikasikan dengan baik dan tepat guna sehingga mendukung tercapainya pelaksanaan Iisik
yang tepat waktu, konstruksi yang baik dan dapat dipertanggung jawabkan serta dapat dirasakan
manfaatnya bagi penggunanya.
5. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Pekerjaan : PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN REHABILITASI
R.GURU, KANTIN , PERPUS,UKS,LAB,DAN TOILET 2025
Satuan Kerja : Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Mamuju
6. SUMBER PENDANAAN
Untuk pelaksanaan kegiatan ini diperlukan biaya Pagu Rp.91.845.000
- sesuai HPS Rp. 91.548.800
- termasuk PPN dibiayai APBD Tahun Anggaran 2025.
Page 1
Kerangka Acuan Kerja (KAK
7. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN.
a. Lingkup Kegiatan
Bagian-bagian pekerjaan yang tercakup dalam kegiatan ini meliputi :
1. Kegiatan perencanaan teknik/struktur terhadap bangunan yang mencakup bidang survey
kondisi tanah/wilayah, perencanaan teknik konstruksi, rincian dan rencana anggaran biaya,
dan waktu pelaksanaan sesuai syarat-syarat yang ditetapkan dalam Dokumen Kontrak serta
Standar-standar yang berlaku.
2. Pelaporan Keluaran yang akan dihasilkan dari pekerjaan ini berupa dokumen kegiatan,
berupa laporan hasil survey dan laporan lainnya (EE, Gambar Rencana, SpesiIikasi Tehnik)
dengan ukuran kertas format A4/F4 serta A3, juga soft copy dan diserahkan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen.
b. Lokasi Kegiatan.
8. DATA & FASILITAS PENUNJANG SERTA ALIH PENGETAHUAN.
a. Data dan Fasilitas Penunjang.
1. Penyediaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen Pejabat Pembuat Komitmen menyiapkan
Tenaga Pendamping untuk kelancaran pekerjaan.
2. Penyediaan oleh penyedia jasa Semua fasilitas penunjang seperti alat kantor, alat ukur,
komputer, kendaraan, dll yang dibutuhkan konsultan merupakan kelengkapan standar yang
dimiliki oleh penyedia jasa dan jika diperlukan pada masa pelaksanaan pekerjaan bisa
diusulkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
Page 2
Kerangka Acuan Kerja (KAK
b. Alih Pengetahuan.
Apabila dipandang perlu oleh Pejabat Pembuat Komitmen, maka penyedia jasa harus
mengadakan pelatihan, kursus singkat, diskusi dan seminar terkait dengan substansi
pelaksanaan pekerjaan dalam rangka alih pengetahuan kepada staf dilingkungan organisasi
Pejabat Pembuat Komitmen.
SFESIFIKASI TEKNIS / STANDAR TEKNIS.
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Perencana seperti yang dimaksud pada KAK
harus memperhatikan kriteria umum bangunan disesuaikan berdasarkan fungsi dan kompleksitas
bangunan, yaitu :
1. Persyaratan Peruntukan dan Intensitas :
a. Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya.
b. Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat dan lingkungan.
2. Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan :
a. Menjamin terwujudnya tata ruang yang dapat memberikan keseimbangan dan
keserasian terhadap lingkungannya.
b. Menjamin bangunan gedung dibangun dan dimanfaatkan dengan baik tidak
menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
3. Persyaratan Struktur Bangunan :
a. Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung beban yang timbul
akibat perilaku alam dan manusia.
b. Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan atau luka yang
disebabkan oleh kegagalan arsitektur bangunan,
c. Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan benda yang
disebabkan oleh perilaku struktur,
d. Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan Iisik yang disebabkan
oleh kegagalan struktur.
4. Persyaratan Ketahanan Terhadap Kebakaran :
a. Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung beban yang timbul
akibat perilaku alam dan manusia.
b. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dibangun sedemikian rupa,
secara struktur stabil selama kebakaran sehingga :
✓ Cukup waktu bagi penghuni melakukan evakuasi secara aman.
✓ Cukup waktu bagi pasukan pemadam kebakaran memasuki lokasi untuk
memadamkan api.
✓ Dapat menghindari kerusakan pada properti lainnya.
5. Persyaratan Instalasi Listrik dan Komunikasi :
a. Menjamin terpasangnya instalasi listrik secara cukup aman dalam menunjang
terselenggaranya.
b. Menjamin tersedianya sarana komunikasi yang memadai dalam menunjang
terselenggaranya kegiatan didalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya.
6. Persyaratan ventilasi dan pengkodisiaan udara:
Page 3
Kerangka Acuan Kerja (KAK
a. Menjamin terpenuhinya kebutuhan udara yang cukup, baik alam maupun
buatan dalam menunjang terselenggaranya kegiatan dalam bangunan gedung
sesuai dengan fungsinya.
b. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tata ruang udara
secara baik.
7. Persyaratan Pencahayaan :
a. Menjamin terpenuhinya kebutuhan pencahayaan yang cukup, baik alam
maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya kegiatan dalam
bangunan sesuai dengan fungsinya.
b. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tata ruang udara
secara baik.
9. PENDEKATAN & METODOLOGI.
Konsultan harus menyampaikan pemahaman secara sistematis tentang lingkup pekerjaan,
identiIikasi masalah dan solusi, tanggapan terhadap Kerangka Acuan Kerja, bagan alur kegiatan,
struktur organisasi, uraian tugas, matriks tanggung jawab, jadwal penugasan dan alih pengetahuan.
10. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 45 (Empat Puluh Lima ) Hari Kalender.
No KOMPONEN KEGIATAN 1 Bulan 15 Hari KET
1. Persiapan Tenaga dan Peralatan
45 Hari
2.
Pra Orientasi Lapangan
kalender
3.
Persiapan Tenaga dan Peralatan
4, Tahap Orientasi Lapangan
5. Tahap Pelaksanaan Perencanaan
KUALIFIKASI TENAGA AHLI
1. Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah sebagai berikut:
➢ Team Leader / Ahli Bangunan / Ahli Arsitektur (S1 Arsitektur/Sipil - Pengalaman 3
Tahun ) 1 (satu) orang
2. Tenaga Pendukung yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah yang terdiri dari
sebagai berikut :
➢ Surveyor (SMA Sederajat /D III Arsitektur/Sipil) 2 (dua) orang
11. LAPORAN
Keluaran yang akan dihasilkan dari pekerjaan ini berupa dokumen kegiatan, berupa laporan hasil
survey dan laporan lainnya dengan ukuran kertas format A4 serta A3 untuk gambar rencana, dan
diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen. Laporan tersebut meliputi :
• Laporan Pendahuluan,
- Laporan ini berisi latar belakang proyek, deskripsi wilayah / praanalisis wilayah
perencanaan, metodologi pendekatan, strategi penanganan proyek, mekanisme koordinasi
dan rencana kerja, alokasi personil, disain riset, alat survey lainnya. Selain hal tersebut
diatas juga mencakup;
• Laporan antara
- Fakta dan Analisa, yang berisi hasil – hasil survey lapangan, identiIikasi, dan analisis
kondisi Iisik dan non Iisik wilayah perencanaan. Laporan ini diperbanyak dengan jumlah 3
(tiga) eksemplar. Format buku adalah A4 / Kuarto;
Page 4
Kerangka Acuan Kerja (KAK
- Asistensi/Presentasi, Konsultan Perencana harus dapat memaparkan hasil pekerjaannya
(expose) dihadapan tim teknis atau pihak terkait agar perencanaan yang dihasilkan dapat
dipahami dan diterima baik secara teknis ataupun non teknis;
• Laporan Final,
Laporan Iinal yang merupakan laporan akhir dari seluruh kegiatan yang berisi seluruh muatan
dari awal pekerjaan hingga akhir pekerjaan setelah dilakukan revisi dan penyempurnaan
laporan sebelumnya (Gambar Hasil Perencanaan, BOQ, EE, SpesiIikasi Teknis, dan Laporan
lainnya yang terkait). Jumlah Buku adalah sebanyak 2 (dua) eksemplar.
Mamuju, 07 April 2025
Dibuat Oleh ;
Pejabat Pembuat Komitmen
ARHANUDDIN , SE
NIP. 197605021998031004
Page 5