| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0669612608424000 | Rp 1,295,560,000 | 92.95 | 95.07 | - | |
| 0436104467801000 | - | - | - | Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah dengan Sub Bidang Klasifikasi/ Layanan AL001 | |
| 0016779563428000 | - | - | - | - | |
| 0013643309061000 | - | - | - | - | |
| 0910218965542000 | - | - | - | Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah dengan Sub Bidang Klasifikasi/ Layanan AL001 | |
| 0030046981955000 | - | - | - | - | |
PT Geoinfotech Indonesia | 01*5**5****05**0 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN MANOKWARI SELATAN
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN LITBANG
Alamat : Jl. Kartini Nomor 4 – Ransiki, Kode Pos : 98355
URAIAN SINGKAT
KEGIATAN:
LEGALISASI RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW)
KABUPATEN MANOKWARI SELATAN TAHUN 2025 – 2044
UNTUK PERSETUJUAN SUBSTANSI DAN PERATURAN DAERAH
TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW)
KABUPATEN MANOKWARI SELATAN TAHUN 2025– 2044
Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang
1 Latar
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Belakang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang, Pasal 11, mengamanatkan bahwa wewenang
Pemerintah Daerah kabupaten/kota dilaksanakan sesuai
dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan
penataan ruang meliputi:
a. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan
terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah
kabupaten/kota;
b. pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota; dan
c. kerja sama penataan ruang antarkabupaten/ kota.
Kabupaten Manokwari Selatan telah memiliki Peraturan
Daerah Kabupaten Manokwari Selatan Selatan Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Manokwari Selatan Tahun 2017 – 2037. Akan tetapi
perkembangan Kabupaten Manokwari Selatan diprediksi akan
berkembang pesat pada setiap sektor pembangunan dan
menurunnya kualitas lingkungan hidup cenderung
menimbulkan berbagai masalah pembangunan.
Perubahan Tata Ruang diperlukan untuk menyesuaikan
dengan tuntutan dan perkembangan Wilayah. Banyak
ketidaksesuaian antara kondisi Eksisting dan RTRW
(Simpangan). Beberapa hal yang mempengaruhi perubahan
Kabupaten Manokwari Selatan antara lain, pembangunan
perumahan, perdagangan dan jasa maupun sarana pelayanan
umum serta perkantoran. Selain itu dalam hal ketidaksesuaian
atau simpangan tersebut terjadi juga dikarenakan adanya
perubahan batas daerah, adanya pemekaran wilayah,
perubahan kawasan hutan maupun kesesuaian dengan
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang RTRW
Provinsi Papua Barat Tahun 2022- 2041.
Revisi RTRW Kabupaten Manokwari Selatan yang saat ini
sedang disusun membutuhkan beberapa tahapan hingga
dapat ditetapkan menjadi Peraturan daerah. Hal ini mengacu
pada Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang, pasal 18 disebutkan bahwa penetapan rencana tata
ruang wilayah provinsi atau kabupaten/kota dan rencana
detail tata ruang terlebih dahulu harus mendapat persetujuan
substansi dari Pemerintah Pusat. Sedangkan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 pasal 69 disebutkan bahwa
prosedur penetapan RTRW Kabupaten meliputi :
a. pengajuan rancangan peraturan daerah kabupaten
tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten dari bupati
kepada DPRD kabupaten dan dilengkapi dengan:
1. Berita acara pembahasan dari Pemerintah
Daerah provinsi mengenairancangan peraturan
daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah
kabupaten;
2. Validasi dokumen kajian lingkungan hidup strategis
dari perangkat daerah provinsi yang membidangi
urusan lingkungan hidup; dan
3. Rekomendasi peta dasar dari badan yang
penyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
informasi geospasial.
b. Pembahasan rancangan peraturan daerah tentang rencana
tata ruang wilayah kabupaten di DPRD kabupaten untuk
menyepakati substansi yang akan disampaikan kepada
Menteri;
c. Penyampaian rancangan peraturan daerah kabupaten
tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten dari bupati
kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan substansi;
d. Pembahasan lintas sektor dalam rangka penerbitan
persetujuan substansi oleh Menteri bersama
kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi,
Pemerintah Daerah kabupaten, DPRD kabupaten, dan
seluruh Pemangku Kepentingan terkait;
e. Penerbitan persetujuan substansi oleh Menteri
berdasarkan hasil pembahasan lintas sektor;
f. Pelaksanaan persetujuan bersama antara bupati dengan
DPRD kabupaten berdasarkan persetujuan substansi;
g. Pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah
kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten
oleh gubernur untuk memastikan rancangan peraturan
daerah telah sesuai dengan persetujuan substansi oleh
Menteri; dan
h. Penetapan peraturan daerah kabupaten tentang rencana
tata ruang wilayah kabupaten oleh bupati.
Dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan,
Peninjauan Kembali, Revisi dan Penerbitan Persetujuan
Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten,
Kota dan Rencana Detail Tata Ruang, dijelaskan bahwa
pengajuan persetujuan substansi rancangan peraturan daerah
tentang RTRW dari bupati kepada Menteri dilengkapi dengan
dokumen:
a. Naskah akademik rancangan peraturan daerah;
b. Rancangan peraturan daerah beserta seluruh lampirannya;
c. Materi teknis RTRW provinsi, kabupaten dan kota;
d. Tabel pemeriksaan mandiri yang ditandatangani oleh kepala
daerah;
e. Berita acara kesepakatan substansi antara bupati dengan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten (Dalam hal
berita acara kesepakatan substansi tidak dapat diterbitkan,
maka digunakan notula hasil pembahasan terakhir yang
ditandatangani oleh perwakilan Pemerintah Daerah dan/atau
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah);
f. Rekomendasi peta dasar dari badan yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial;
g. Validasi dokumen kajian lingkungan hidup strategis dari
menteri/perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan
lingkungan hidup (Dalam hal validasi kajian lingkungan
hidup strategis belum diterbitkan sampai batas waktu yang
ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan, maka
pengajuan persetujuan substansi menggunakan permohonan
validasi kajian lingkungan hidup strategis);
h. Keterangan kesesuaian substansi (diterbitkan setelah
dilakukan konsultasi dan asistensi substansi oleh Pemerintah
Daerah); serta
i. Berita acara pembahasan bersama Pemerintah Daerah
provinsi.
Pada tahun 2023-2024, Pemerintah Kabupaten Manokwari
Selatan melaksanakan penyusunan RTRW Kabupaten
Manokwari Selatan serta penyesuaian substansi dengan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 11 Tahun
2021 Tentang tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan
Kembali, Revisi, Dan Penerbitan Persetujuan Substansi
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, Dan
Rencana Detail Tata Ruang maupun Peraturan Menteri Agraria
dan Tata Ruang Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pedoman
Penyusunan Basis Data Dan Penyajian Peta Rencana Tata
Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota, Serta Peta
Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota.
Penyesuaian dilaksanakan dengan mengacu tata naskah,
muatan materi dan basis data peta yang ada dalam peraturan
tersebut. Selain itu juga perlu dilakukan updating sesuai
dengan Peraturan Daerah No 3 Tahun 2022 tentang RTRW
Provinsi Papua Barat Tahun 2022-2041 maupun kebijakan
sektoral lainnya.
Sesuai dengan Permen ATR/KBPN Nomor 11 Tahun 2021
tentang tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali,
Revisi dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata
Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, Dan Rencana Detail
Tata Ruang, bahwa penyusunan rancangan peraturan daerah
yang akan dilaksanakan paling lama selama 12 (dua belas)
bulan sejak ditetapkannya Peraturan Daerah tentang RTRW
Provinsi. Dalam tahapan selama 12 (dua belas) bulan ini
sudah termasuk pengintegrasian hasil KLHS ke dalam RTRW
Kabupaten.
Kegiatan Legalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2025 – 2044 untuk
Persetujuan Substansi Dan Peraturan Daerah Tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Manokwari
Selatan Tahun 2025 – 2044 sudah melalui proses
pembahasan di daerah, validasi dokumen kajian lingkungan
hidup strategis dari perangkat daerah provinsi yarig
membidangi urusan lingkungan hidup maupun rekomendasi
peta dasar dari badan yang penyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang informasi geospasial. Sedangkan
proses lainnya akan menjadi konsentrasi di tahun 2025,
sehingga kelengkapan untuk proses menuju persetujuan
substansi dan ditetapkan menjadi peraturan kepala daerah
Kabupaten Manokwari Selatan.
Dengan demikian, maka dalam kegiatan Legalisasi Rencana
Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Manokwari Selatan
Tahun 2025 – 2044 untuk Persetujuan Substansi Dan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2025 – 2044 ini
akan mempersiapkan :
1. Pembahasan rancangan peraturan daerah tentang RTRW
Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2023-2042 di DPRD
Kabupaten Manokwari Selatan untuk menyepakati
substansi yang akan disampaikan kepada Menteri
2. Penyampaian rancangan peraturan daerah kabupaten
tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten dari
bupati kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan
substansi;
3. Pembahasan lintas sektor dalam rangka penerbitan
persetujuan substansi oleh Menteri bersama
kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi,
Pemerintah Daerah kabupaten, DPRD kabupaten, dan
seluruh Pemangku Kepentingan terkait untuk
mendapatkan penerbitan persetujuan substansi oleh
Menteri berdasarkan hasil pembahasan lintas sector;
4. Pelaksanaan persetujuan bersama antara bupati dengan
DPRD kabupaten berdasarkan persetujuan substansi; dan
5. Pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah
kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah
kabupaten oleh gubernur untuk memastikan rancangan
peraturan daerah telah sesuai dengan persetujuan
substansi oleh Menteri.
Oleh karena itu, perlu disusun kegiatan Legalisasi RTRW
Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2025 – 2044 hingga
mendapatkan persetuuan substansi dari Kementerian ATR
Peraturan Kepala Daerah tentang RTRW Kabupaten
Manokwari Selatan bisa terlaksana sesuai dengan target
penyusunan.
2 Maksud dan Tujuan dari Pekerjaan Jasa Konsultansi Legalisasi Rencana
Tujuan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Manokwari Selatan
Tahun 2025 – 2044 untuk Persetujuan Substansi Dan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2025 – 2044
adalah untuk Pendampingan Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2025 – 2044
untuk Persetujuan Substansi hingga proses penetapan
Peraturan Kepala Daerah tentang RTRW Kabupaten Manokwari
Selatan Tahun 2025 – 2044.
3 Sasaran Sasaran dari Legalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2025 – 2044 untuk
Persetujuan Substansi Dan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Manokwari Selatan
Tahun 2025 – 2044 yaitu :
a. Pembahasan rancangan peraturan daerah tentang RTRW
Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2025 – 2044 di DPRD
Kabupaten Manokwari Selatan untuk menyepakati substansi
yang akan disampaikan kepada Menteri;
b. Penyampaian rancangan peraturan daerah kabupaten
tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten dari bupati
kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan substansi;
c. Pembahasan lintas sektor dalam rangka penerbitan
persetujuan substansi oleh Menteri bersama
kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi,
Pemerintah Daerah kabupaten, DPRD kabupaten, dan
seluruh Pemangku Kepentingan terkait untuk mendapatkan
penerbitan persetujuan substansi oleh Menteri berdasarkan
hasil pembahasan lintas sector; dan
d. Proses penetapan Peraturan Kepala Daerah tentang RTRW
Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2023 – 2042.
4 Lokasi Lingkup Wilayah untuk Pekerjaan Jasa Konsultansi Legalisasi
Pekerjan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Manokwari
Selatan Tahun 2025 – 2044 untuk Persetujuan Substansi Dan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2025 – 2044
dilaksanakan secara menyeluruh dan melingkupi seluruh
Wilayah Kabupaten Manokwari Selatan.
Secara administratif wilayah Kabupaten Manokwari Selatan
terdiri dari 6 distrik Luas wilayah perencanaan seluas kurang
lebih 183.818 (seratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus
delapan belas) hektare terdiri atas 6 (enam) distrik, meliputi:
a. Distrik Dataran Isim;
b. Distrik Momi Waren;
c. Distrik Neney;
d. Distrik Oransbari;
e. Distrik Ransiki; dan
f. Distrik Tahota.
Batas administrasi, meliputi:
a. Sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Manokwari
b. Sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Teluk
Wondama dan Kabupaten Teluk Bintuni
c. Sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Peguungan
Arfak dan Kabupaten Teluk Bintuni
d. Sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Teluk
Wondama dan Samudera Pasifik
5 Sumber Dana APBD Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2025 dengan
Pendanaan besar Pagu Anggaran Rp. 1.300.000.000,00 (Satu milyar Tiga
Ratus Juta Rupiah) termasuk PPN 12%.
6 Nama dan Nama PPK : FALDANO SALMON LIKLIKWATIL, S.Kom
Organisasi
Satuan Kerja: BAPPELITBANG KABUPATEN MANOKWARI
PPK
SELATAN
Ransiki, 04 April 2025
Dibuat Oleh ;
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Dan LITBANG
7
Faldano Salmon Liklikwatil, S.Kom
Nip. 19871119 202104 1 001