URAIAN SINGKAT
KEGIATAN : Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan
PEKERJAAN : BIAYA PERENCANAAN
LOKASI : Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2025
1. Latar belakang
Pembangunan Kelurahan merupakan sector penting dalam pembangunan
perekonomian, mengingat fungsi dan perannya dalam pelayanan masyarakat di tingkat
Kelurahan, masih ada beberapa lingkungan yang belum maksimal sarana dan prasarananya
untuk mendukung roda perekonomian di tingkat lingkungan Kelurahan.
Dalam rangka mendukung upaya tersebut di atas serta untuk memenuhi tuntutan
kebutuhan sarana dan prasarana di lingkungan/RW tingkat Kelurahan- Kelurahan serta
menjalankan aturan tentang Anggaran Kelurahan yaitu Permendagri Nomor 130 Tahun
2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan
Masyarakat di Kelurahan, oleh karena itu sebagai persiapan pelaksanaan kegiatan fisik
pembangunan Sarana dan Prasarana maka disiapkan berupa Kegiatan Biaya Konsultan
Perencana.
Agar kegiatan dan pelaksanaan dari BIAYA PERENCANAAN tersebut dapat terlaksana
sesuai dengan sasarannya, maka sangat diperlukan suatu perencanaan teknis yang akan
merancang dan mendesain seluruh bentuk bangunan serta seluruh tahapan pelaksanaan
pembangunan konstruksi hingga memenuhi kriteria teknis baik kualitas, kuantitas, biaya dan
administrasi kegiatan.
2. Maksud dan tujuan
Adapun maksud dan tujuan dari kerangka acuan kerja (KAK) ini adalah :
a) Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Perencana yang berisi
uraian lingkup pekerjaan yang semuanya merupakan proses pekerjaan yang harus dipenuhi
dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugasnya sebagai petunjuk
bagi konsultan dan dapat dijadikan acuan koreksi pekerjaan terhadap pelaksanaan
konstruksi.
b) Konsultan Perencana diharapkan dapat melaksanakan tanggungjawabnya dengan baik serta
dapat menjalin kerjasama dengan pihak pelaksana dalam hal ini KPA dan Pelaksana
Pekerjaan Konstruksi untuk dapat berkoordinasi sehingga dapat merealisasikan
pembangunan sesuai dengan harapan dan fungsinya serta dapat diterima dengan baik oleh
pihak KPA dan khalayak lainnya yang terkait.
3. Sasaran
a) Sasaran kegiatan adalah perencanaan untuk Kegiatan Pembangunan Peningkatan Layanan Masyarakat
di Kelurahan Tahun Anggaran 2025.
b) Terselesaikannya seluruh desain konstruksi dan estimator biaya dari total biaya
pelaksanaan pekerjaan pembangunan sehingga dalam pelaksanaannya dapat berjalan
sesuai dengan harapan dimulai dari pra-desain, final desain dan pekerjaan konstruksinya.
4. Lokasi kegiatan
Lokasi dari kegiatan yang akan dilaksanakan pada lokasi pembangunan di Kelurahan Baju Bodoa
Kecamatan Maros Baru Kabupaten Maros.
5. Sumber pendanaan
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Kabupaten Maros Tahun
Anggaran 2025 melalui DPA kantor Kecamatan Maros Baru Kabupaten Maros dengan
jumlah pagu anggaran sebesar Rp 8.000.000,- (Delapan juta rupiah), Dengan Kode
Anggaran Sub Kegiatan
: 7.01.03.2.02.0002.5.2.04.01.01.0009.1.3.0.40.10.10.009.00016
6. Nama dan organisasi kuasa pengguna
anggaran Nama KPA : HASDAR L, SE
197609032011101012| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 17 March 2024 | Perencanaanjalan Lingkar Pulau Umbele | Kab. Morowali | Rp 500,000,000 |
| 5 August 2024 | Belanja Jasa Pengawasan Rehabilitasi Ruang Kelas Sd | Kab. Morowali | Rp 300,000,000 |
| 3 August 2022 | Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Rekayasa-Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung | Kab. Morowali | Rp 200,000,000 |
| 3 April 2024 | Pengawasan Rekonstruksi Ruas Jalan Wosu - Trans Wosu (Dbh Sawit) | Kab. Morowali | Rp 200,000,000 |
| 6 May 2025 | Biaya Perencanaan Kelurahan Baji Pa'mai | Kab. Maros | Rp 8,000,000 |
| 6 May 2025 | Biaya Perencanaan Kelurahan Pallantikang | Kab. Maros | Rp 8,000,000 |