| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0952058337833000 | Rp 298,257,000 | 93.75 | 95.62 | - | |
| 0012184255831000 | - | - | - | - | |
| 0026785972831000 | - | - | - | - | |
CV Stb 64 | 0318164548831000 | - | - | - | Nilai rekapitulasi hasil penilaian semua unsur, tidak memenuhi untuk masuk dalam daftar pendek dari 7 (tujuh) peserta berdasarkan urutan peringkat terbaik/tertinggi. NB : Penetapan Hasil Kualifikasi : Pokja Pemilihan menetapkan peserta yang lulus pembuktian kualifikasi ke dalam Daftar Pendek paling kurang 3 (tiga) dan paling banyak 7 (tujuh) peserta berdasarkan urutan peringkat terbaik. (Lihat : Dokumen SDP halaman 11, huruf F point 21.1) |
| 0808853469831000 | - | - | - | Nilai rekapitulasi hasil penilaian semua unsur, tidak memenuhi untuk masuk dalam daftar pendek dari 7 (tujuh) peserta berdasarkan urutan peringkat terbaik/tertinggi. NB : Penetapan Hasil Kualifikasi : Pokja Pemilihan menetapkan peserta yang lulus pembuktian kualifikasi ke dalam Daftar Pendek paling kurang 3 (tiga) dan paling banyak 7 (tujuh) peserta berdasarkan urutan peringkat terbaik. (Lihat : Dokumen SDP halaman 11, huruf F point 21.1) | |
| 0742153620833000 | - | - | - | tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0908684202831000 | - | - | - | tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0317042869831000 | - | - | - | Nilai rekapitulasi hasil penilaian semua unsur, tidak memenuhi untuk masuk dalam daftar pendek dari 7 (tujuh) peserta berdasarkan urutan peringkat terbaik/tertinggi. NB : Penetapan Hasil Kualifikasi : Pokja Pemilihan menetapkan peserta yang lulus pembuktian kualifikasi ke dalam Daftar Pendek paling kurang 3 (tiga) dan paling banyak 7 (tujuh) peserta berdasarkan urutan peringkat terbaik. (Lihat : Dokumen SDP halaman 11, huruf F point 21.1) | |
| 0316679810831000 | - | - | - | Nilai rekapitulasi hasil penilaian semua unsur, tidak memenuhi untuk masuk dalam daftar pendek dari 7 (tujuh) peserta berdasarkan urutan peringkat terbaik/tertinggi. NB : Penetapan Hasil Kualifikasi : Pokja Pemilihan menetapkan peserta yang lulus pembuktian kualifikasi ke dalam Daftar Pendek paling kurang 3 (tiga) dan paling banyak 7 (tujuh) peserta berdasarkan urutan peringkat terbaik. (Lihat : Dokumen SDP halaman 11, huruf F point 21.1) | |
CV Arsitama Konsultan | 09*8**2****31**0 | - | - | - | Nilai rekapitulasi hasil penilaian semua unsur, tidak memenuhi untuk masuk dalam daftar pendek dari 7 (tujuh) peserta berdasarkan urutan peringkat terbaik/tertinggi. NB : Penetapan Hasil Kualifikasi : Pokja Pemilihan menetapkan peserta yang lulus pembuktian kualifikasi ke dalam Daftar Pendek paling kurang 3 (tiga) dan paling banyak 7 (tujuh) peserta berdasarkan urutan peringkat terbaik. (Lihat : Dokumen SDP halaman 11, huruf F point 21.1) |
| 0661046748833000 | - | - | - | Nilai rekapitulasi hasil penilaian semua unsur, tidak memenuhi untuk masuk dalam daftar pendek dari 7 (tujuh) peserta berdasarkan urutan peringkat terbaik/tertinggi. NB : Penetapan Hasil Kualifikasi : Pokja Pemilihan menetapkan peserta yang lulus pembuktian kualifikasi ke dalam Daftar Pendek paling kurang 3 (tiga) dan paling banyak 7 (tujuh) peserta berdasarkan urutan peringkat terbaik. (Lihat : Dokumen SDP halaman 11, huruf F point 21.1) | |
| 0026591073833000 | - | - | - | - | |
| 0314755570833000 | - | - | - | - | |
| 0020561296801000 | - | - | - | Nilai rekapitulasi hasil penilaian semua unsur, tidak memenuhi untuk masuk dalam daftar pendek dari 7 (tujuh) peserta berdasarkan urutan peringkat terbaik/tertinggi. NB : Penetapan Hasil Kualifikasi : Pokja Pemilihan menetapkan peserta yang lulus pembuktian kualifikasi ke dalam Daftar Pendek paling kurang 3 (tiga) dan paling banyak 7 (tujuh) peserta berdasarkan urutan peringkat terbaik. (Lihat : Dokumen SDP halaman 11, huruf F point 21.1) | |
| 0763398377831000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Paket Pekerjaan : Belanja Jasa Pengawasan Rehabilitasi Ruang Kelas SD
2. Nilai Total HPS : Rp. 300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah) termasuk PPn.
3. Sumber Dana : DAU (Dana Alokasi Umum) Tahun Anggaran 2024
4. Lingkup Pekerjaan : Belanja Jasa Pengawasan Rehabilitasi Ruang Kelas SD
Rincian Lingkup Pelaksanaan Belanja Jasa Pengawasan
Rehabilitasi Ruang Kelas SD tersebut adalah :
A. Pekerjaan Persiapan
1. Menyusun program kerja alokasi tenaga dan konsepsi
pekerjaan pengawasan
2. Memeriksa Time Schedule/Bar Chart,S-Curve dan Net Work
Planning yang diajukan oleh Kontraktor pelaksana untuk
selanjutnya diteruskan kepada pengelola proyek untuk
mendapatkan persetujuan
B. Lingkup pekerjaan Konsultan Pengawas dalam kegiatan ini
adalah:
1. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum,
pengawasan lapangan, koordinasi dan inspeksi kegiatan–
kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun
administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus
menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan untuk kedua
kalinya.
2. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari
bahan atau komponen bangunan, peralatan dan perlengkapan
selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan atau ditempat kerja
lainnya.
3. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan
yang tepat dan cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal
sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
4. Memberikan masukkan pendapat teknis tentang penambahan
atau pengurangan biaya dan waktu pekerjaan serta
berpengaruh pada ketentuan kontrak, untuk mendapatkan
persetujuan dari Pengguna Jasa.
5. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai
pengurangan dan penambahan biaya dan waktu pekerjaan
serta tidak menyimpang dari kontrak, dapat langsung
disampaikan kepada pemborong, dengan pemberitahuan
tertulis kepada Pengelola Proyek.
6. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada Pemborong dalam
mengusahakan perijinan sehubungan dengan pelaksanaan
pembangunan.
7. Melakukan konsultasi ke Pengguna Jasa untuk membahas
segala masalah dan persoalan yang timbul selama masa
pembangunan.
8. Mengadakan rapat lapangan secara berkala, sedikitnya dua
kali dalam sebulan, dengan Pengguna Jasa, perencana dan
pemborong dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan
persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, untuk kemudian
membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua Pihak
yang bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat 1
minggu kemudian.
9. Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila
dianggap mendesak.
10. Memberikan Laporan dan pendapat teknis administrasi dan
teknis kepada Pengguna Jasa, mengenai volume, prosentase
dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan
dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana.
11. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan
dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui.
12. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah
tenaga kerja dan alat yang digunakan.
13. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh
pemborong terutama yang mengakibatkan tambah atau
berkurangnya pekerjaan, yang dibuat oleh Pemborong (Shop
Drawing).
14. Menyiapkan berita Acara sehubungan dengan penyelesaian
pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan pembayaran
angsuran
15. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai
pekerjaan, serta penambahan atau pengurangan pekerjaan
guna keperluan pembayaran.
16. Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan
bulanan, Berita Acara kemajuan Pekerjaan, Penyerahan
Pertama dan Kedua serta formulir-formulir lainnya yang
diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 17 March 2024 | Perencanaanjalan Lingkar Pulau Umbele | Kab. Morowali | Rp 500,000,000 |
| 3 August 2022 | Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Rekayasa-Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung | Kab. Morowali | Rp 200,000,000 |
| 3 April 2024 | Pengawasan Rekonstruksi Ruas Jalan Wosu - Trans Wosu (Dbh Sawit) | Kab. Morowali | Rp 200,000,000 |
| 6 May 2025 | Biaya Perencanaan Kelurahan Baji Pa'mai | Kab. Maros | Rp 8,000,000 |
| 10 May 2025 | Biaya Perencanaan Kelurahan Baju Bodoa | Kab. Maros | Rp 8,000,000 |
| 6 May 2025 | Biaya Perencanaan Kelurahan Pallantikang | Kab. Maros | Rp 8,000,000 |