Beban Jasa Konsultansi Pengawasan Rekayasa-Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung - Pengawasan Pembangunan Pantai Eks Pelabuhan Ampenan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 1447396
Date: 26 March 2024
Year: 2024
KLPD: Kota Mataram
Work Unit: Dinas Pariwisata
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 227,878,400
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 227,700,000
Winner (Pemenang): CV Adi Cipta
NPWP: 015138076911000
RUP Code: 49808396
Work Location: Mataram - Mataram (Kota)
Participants: 17
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0012260683911000Rp 182,160,65783.186.48-
0027206796911000Rp 182,184,30086.1188.89-
0722072659911000Rp 196,458,90074.7878.37-
0015138076911000Rp 204,517,50092.5591.85-
0809626393911000----
0017841263915000----
CV Satria Konsultan
07*2**3****15**0----
0012200085911000---tidak dapat menunjukan dokumen kualifikasi yang asli
0018840942914000----
0019467448915000----
0421955675914000----
0720031285822000----
0018914754913000----
CV Prima Dinamika Consultant
00*2**5****11**0----
0747584944911000----
0868510298911000----
0012132056915000----
Attachment
KERANGKA     ACUAN   KERJA                             
                                                                        
                            (KAK)                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
       JASA  KONSULTASI    PENGAWASAN     PEKERJAAN                     
     PEMBANGUNAN      PANTAI  EX  PELABUHAN    AMPENAN                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                     TAHUN   ANGGARAN                                   
                                                                        
                             2024                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
UNIT  / LEMBAGA     :    PEMERINTAH    KOTA   MATARAM                   
                                                                        
UNIT  ORGANISASI    :    DINAS  PARIWISATA                              
                 KERANGKA  ACUAN  KERJA (KAK)                           
 JASA KONSULTANSI  PENGAWAS  PEKERJAAN   PEMBANGUNAN   PANTAI           
                   EX-PELABUHAN   AMPENAN                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  A. UMUM                                                               
      Nama Pekerjaan : Jasa    Konsultasi  Pengawas    Pekerjaan        
                       Pembangunan Pantai Ex Pelabuhan Ampenan          
      Lokasi         : Kota Mataram                                     
      Nilai Pagu     : Rp. 227.878.400 (Dua Ratus Dua Puluh Tujuh       
                       Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu      
                       Empat Ratus Rupiah)                              
                                                                        
      Nilai HPS      : Rp. 227.700.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Tujuh     
                       Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)                    
      Sumber Dana    : APBD   melalui DPA Dinas  Pariwisata Kota        
                       Mataram Tahun Anggaran 2024                      
                                                                        
  B. LATAR BELAKANG                                                     
     1. Ketersediaan infrastruktur yang memadai dan berkesinambungan    
        merupakan kebutuhan mendesak untuk mendukung pelaksanaan        
                                                                        
        pembangunan nasional. Pembangunan infrastruktur merupakan       
        modal atau kapital dalam upaya  peningkatan produktivitas       
        perekonomian negara serta usaha peningkatan taraf hidup         
        masyarakat secara luas. Bukan hanya ketersediaan infrastruktur  
        umum   saja, tapi ketersediaan infrastruktur pariwisata yang    
        memadai juga berperan penting untuk pengembangan pariwisata.    
                                                                        
        Hal tersebut dikarenakan infrastruktur merupakan salah satu     
        kebutuhan utama  dalam mengembangkan   pariwisata. Untuk        
        mendukung  tujuan tersebut maka  diperlukan sarana dan          
        prasarana yang baik untuk tercapainya tujuan pengembangan       
        pariwisata guna peningkatan angka kunjungan wisata demi         
        meningkatkan PAD daerah.                                        
                                                                        
     2. Tujuan pembangunan infrastruktur pariwisata diatas yaitu agar   
        dapat meningkatkan PAD  Daerah, mempperluas kesempatan          
        berusaha dan lapangan kerja terutama bagi masyarakat setempat,  
        mendorong pembangunan daerah dan dapat memperkenalkan nilai     
        alam dan budaya bangsa                                          
     3. Infrastruktur pariwisata yang baik akan mendorong sumber        
                                                                        
        sumber  pertumbuhan  baru  dan mengungkit  pertumbuhan          
        ekonomi wilayah.                                                
     4. Mengacu pada  peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021          
        Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 28 Tahun      
        2002  Tentang  Bangunan  Gedung,  mengatur  pelaksanaan         
        konstruksi pembangunan bangunan gedung negara yang siap         
                                                                        
        untuk di manfaatkan harus mendapatkan pengawasan teknis oleh    
        penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi.                            
     5. Dalam rangka mewujudkan infrastruktur yang berkualitas, aman    
        dan nyaman, diperlukan pengawasan dalam proses pembangunan.     
                                                                        
                                                                        
  C. MAKSUD  DAN TUJUAN                                                 
                                                                        
     1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan arahan/petunjuk bagi   
        manajemen konstruksi yang memuat masukan, kriteria, proses dan  
        keluaran yang  harus   dipenuhi dan  diperhatikan serta         
        diinterpretasikan dalam pelaksanaan tugas                       
     2. Dengan Penugasan ini diharapkan Manajemen Konstruksi dapat      
        melaksanakan  tanggung  jawabnya   dengan  baik  untuk          
                                                                        
        menghasilkan keluaran yang optimal sesuai KAK ini.              
                                                                        
  D. SASARAN                                                            
     Terarahnya dan terkendalikannya pelaksanaan Jasa Konsultasi        
     Pengawas Pekerjaan Pembangunan Pantai Eks pelabuhan Ampenan        
     mulai dari SPMK konstruksi, Serah Terima Pekerjaan Pertama, Masa   
                                                                        
     Pemeliharaan, dan Serah Terima Kedua secara berkualitas, tepat     
     waktu, dalam batas biaya yang tersedia, serta diselenggarakannya   
     secara tertib administrasi.                                        
                                                                        
  E. LOKASI PEKERJAAN                                                   
     Pantai Eks pelabuhan Ampenan Kota Mataram                          
                                                                        
                                                                        
  F. SUMBER  PENDANAAN                                                  
     Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Dinas Pariwisata  
     Kota Mataram Tahun Anggaran 2024 dengan total pagu anggaran        
     sebesar Rp 227.700.000,00 (Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Tujuh    
                                                                        
     Ratus Rupiah). Apabila alokasi dalam dokumen anggaran DIPA yang    
     disahkan tidak tersedia dan/atau tidak mencukupi, maka Pengadaan   
     Barang/jasa dibatalkan dan Penyedia Barang/ Jasa tidak dapat       
     menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun. Penerbitan SPPBJ dan      
     penandatangan kontrak dapat dilakukan setelah DPA dan peraturan    
     lainnya terkait dengan kegiatan Jasa Konsultasi Pengawas Pekerjaan 
                                                                        
     Pembangunan Pembangunan Pantai Eks pelabuhan Ampenan.              
                                                                        
  G. NAMA  DAN ORGANISASI PENGGUNA   JASA                               
     a) Pengguna Jasa    : Dinas Pariwisata Kota Mataram                
     b) Nama PA          : CAHYA SAMUDRA, SSTP.MH                       
     c) Alamat           : Jl. Majapahit No. 14 A Mataram               
                                                                        
                                                                        
  H. STANDAR  TEKNIS                                                    
     1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;       
     2. Undang-Undang  Nomor  28 Tahun  2002  Tentang Bangunan          
        Gedung;                                                         
     3. Undang-Undang Nomor  23 Tahun 2014  tentang Pemerintahan        
        Daerah;                                                         
     4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan        
     5. Kitab Undang-Undang  Hukum   Perdata (Buku  III Tentang         
        Perikatan);                                                     
                                                                        
     6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2015 tentang Perubahan      
        Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang     
        Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;                                
     7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan      
        Pelaksanaan Undang-Undang Nomor  28 Tahun  2002 tentang         
        Bangunan Gedung;                                                
                                                                        
     8. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas   
        Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan        
        Barang/Jasa Pemerintah;                                         
     9. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan      
        Bangunan Gedung Negara;                                         
     10. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan  Barang /  Jasa          
                                                                        
        Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan      
        Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;              
     11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyar Nomor    
        1 Tahun 2022  tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya        
        Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan        
        Rakyat;                                                         
                                                                        
     12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor    
        10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan      
        Konstruksi;                                                     
     13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor    
        9 Tahun  2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi        
        Berkelanjutan;                                                  
                                                                        
     14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor    
        3 Tahun 2020 tentangPerubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan  
        Umum  dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018  Tentang         
        Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung;                         
     15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor    
        2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri     
                                                                        
        Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016         
        tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung;                        
     16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor    
        22/PRT/M/2018   tentang Pembangunan  Bangunan   Gedung          
        Negara;                                                         
     17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor    
                                                                        
        19/PRT/M/2017  tentang Standar Remunerasi Minimal Tenaga        
        Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa   
        Konsultansi Konstruksi;                                         
     18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor    
        14/PRT/M/2017  tentang Persyaratan Kemudahan  Bangunan          
        Gedung;                                                         
     19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008           
        tentang Persyaratan Teknis Sistim Proteksi Kebakaran pada       
                                                                        
        Bangunan Gedung dan Lingkungan;                                 
     20. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat          
        Nomor  524/KPTS/M/2022   Tahun   2022  tentang Besaran          
        Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang         
        Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;         
     21. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat       
                                                                        
        Nomor 66/SE/M/2015   tentang Biaya Penyelenggaraan Sistim       
        Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi     
        Bidang Pekerjaan Umum;                                          
     22. Peraturan Daerah Kota Mataram No. 15 Tahun 2016 tentang        
        Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram;          
     23. Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2022 tentang       
                                                                        
        Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023;              
     24. Peraturan Walikota Mataram Nomor 55 Tahun 2022 tentang         
        Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun         
        Anggran 2023; dan                                               
     25. Standar Teknis, Standar Profesi dan Peraturan Terkait lainnya. 
                                                                        
                                                                        
  I. LINGKUP PEKERJAAN                                                  
     Lingkup pekerjaan Jasa Konsultasi Pengawas Pekerjaan Pembangunan   
     Pantai Eks pelabuhan Ampenan :                                     
     1. Pelaksanaan Kegiatan                                            
        a. Memeriksa dan mempelajari dokumen-dokumen pelaksanaan        
          konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan         
                                                                        
          pekerjaan di lapangan serta Standar Nasional Indonesia atau   
          standar lainnya yang terkait dengan pelaksanaan konstruksi;   
        b. Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan       
          konstruksi sesuai penugasannya;                               
        c. Menyusun RMK (Rencana Mutu Kontrak) kegiatan Manajemen       
          Konstruksi sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku;  
                                                                        
        d. Memeriksa dan mengevaluasi dokumen RMK Penyedia Jasa         
          Konstruksi;                                                   
        e. Penyiapan dokumen untuk proses perizinan termasuk            
          membantu memenuhi proses dan prosedur perijinan yang          
          terkait dengan pelaksanaan pekerjaan;                         
        f. Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan            
                                                                        
          pemeriksaan lapangan bersama, dan melakukan penyesuaian       
          antara gambar, RAB dengan kondisi lapangan dalam rangka       
          MC nol, memeriksa dan menerbitkan Berita Acara MC Nol         
          lengkap dengan lampisan teknis;                               
        g. Menevaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik    
          yang disusun oleh Kontraktor Pelaksana yang meliputi          
          program-program pencapaian sasaran konstruksi, penyediaan     
          dan penggunaan tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan       
          bahan bagunan, informasi, dana, program Quality Assurance/    
                                                                        
          Quality Control dan program Kesehatan dan Keselamatan Kerja   
          (K3);                                                         
        h. Memeriksa laporan K3 Kontraktor secara berkala dan           
          bertanggung jawab atas pelaksanaan program kesehatan dan      
          keselamatan kerja (K3) selama pelaksanaan pekerjaan           
          konstruksi;                                                   
                                                                        
        i. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing)      
          yang diajukan oleh kontraktor;                                
        j. Melakukan rapat-rapat lapangan secara berkala serta          
          koordinasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan    
          pihak-pihak yang terlibat dalam konstruksi fisik selama       
          pelaksanaan kegiatan;                                         
                                                                        
        k. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk            
          memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan            
          konstruksi;                                                   
        l. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik sesui     
          dengan perencaan DED dan dilaksanakan di lapangan, yang       
          meliputi program pengendalian sumber daya, pengendalian       
                                                                        
          biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik         
          (kuantitas dan mutu) hasil konstruksi , pengendalian          
          perubahan pekerjaan baik penambahan maupun pengurangan,       
          pengendalian tertib administrasi, dan pengendalian Kesehatan  
          dan keselamatan kerja;                                        
        m. (Dalam hal diperlukan) memeriksa, mengevaluasi dan           
                                                                        
          mengkoordinasikan perubahan pekerjaan dengan Konsultan        
          Perencana termasuk menertibkan ijin kerja pelaksanaan         
          pekerjaan dengan Konsultan Perencana termasuk menertibkan     
          ijin kerja pelaksanaan pekerjaan sementara (no objection letter)
          dengan dalam hal perubahan pekerjaan termasuk kategori        
          pekerjaan yang tidak sesuai persyaratan dalam Kontrak         
                                                                        
          penyedia jasa konstruksi;                                     
        n. Menertibkan surat teguran kepada penyedia jasa konstruksi    
          jika terjadi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan sesuai       
          ketentuan kontrak penyedia jasa konstruksi dan melaksanakan   
          rapat pembuktian (show cause meeting);                        
        o. Memeriksa dan menyetujui semua dokumen baik administrasi     
                                                                        
          maupun teknis yang terkait dengan pelaksanaan konstruksi;     
        p. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam  
          pelaksanaan konstruksi fisik;                                 
        q. Melakukan evaluasi terhadap penyimpangan teknis yang         
          timbul, usulan koreksi dan tindakan turun tangan, serta       
          melakukan serah terima pekerjaan pertama dan serah terima     
          pekerjaan kedua;                                              
        r. Memberikan rekomendasi dilakukan serah terima pekerjaan      
                                                                        
          pertama dan serah terima pekerjaan kedua;                     
        s. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksaan di       
          lapangan (as build drawings) sebelum serah terima I;          
        t. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I, dan  
          mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan;                
        u. Melakukan kegiatan pengawasan dan laporan pada masa          
                                                                        
          pemeliharaan sampai dengan serah terima kedua serta           
          berkoordinasi dengan pihak pengelola/pengguna bangunan dan    
          memerintahkan penyedia jasa konstruksi untuk memperbaiki      
          cacat kurang selama masa pemeliharaan sampai dengan serah     
          terima kedua;                                                 
        v. Menerbitkan surat pernyataan keandalan bangunan selama       
                                                                        
          umur bangunan selama umur bangunan sesuai yang                
          dipersyaratkan dalam kontrak penyedia jasa konstruksi;        
        w. Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi         
          bangunan gedung terbangun sesuai dengan PBG;                  
        x. Menyiapkan kelengkapan dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF)  
          dari Pemerintah Kabupaten atau Kota setempat                  
                                                                        
     2. Pelaksanaan Fungsi Quality Assurance / Quality Control          
        a. Bersama dengan kontraktor pelaksana melakukan pengukuran     
          awal di lapangan dan menerbitkan Berita Acara Pengukuran      
          Awal atau BA Mutual Check 0%;                                 
        b. Memeriksa laporan progress kemajuan pekerjaan yang diajukan  
          oleh kontraktor termasuk menjamin persetujuan Konsultan MK    
                                                                        
          terhadap laporan kemajuan pekerjaan telah sesuai dengan       
          pekerjaan terpasang di lapangan;                              
        c. Melakukan pengukuran lapangan bersama terhadap item          
          pekerjaan terpasang pada saat pelaksanaan opname lapangan     
          dan sebagai dasar diterbitkannya BA Opname Lapangan dan BA    
          Kemajuan Pekerjaan;                                           
                                                                        
        d. Melakukan pemeriksaan akhir pekerjaan dan menjamin semua     
          item pekerjaan terpasang telah sesuai dengan BOQ Kontrak dan  
          menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan Akhir Pekerjaan;         
        e. Melakukan uji mutu dan uji kualitas terhadap semua material  
          yang memerlukan uji mutu dan kualitas serta menerbitkan       
          Berita Acara Uji Mutu dan Kulaitas Materkal sebagai dasar     
                                                                        
          persetujuan mobilisasi material;                              
        f. Memastikan pemeriksaan akhir pekerjaan dan semua item        
          pekerjaan telah sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat (RKS); 
        g. Melaklukan opname lapangan terhadap semua pekerjaan          
          terpasang sebelum dilakukan perubahan item pekerjaan          
          termasuk memberikan justifikasi perubahan dan atau            
          justifikasi penambahan lingkup pekerjaan;                     
        h. Memberikan rekomendasi Addendum Rencana Kerja dan Syarat     
                                                                        
          (RKS) dan Addendum Kontrak jika ada perubahan lingkup dan     
          atau penambahan lingkup pekerjaan;                            
        i. Meeriksa dan memastikan as build drawing sudah sesuai        
          dengan pekerjaan terpasang dan BOQ final;                     
        j. Dalam hal adanya pekerjaan yang dipersyaratkan dikerjakan    
          oleh Sub Kontraktor, Konsultan MK bertanggung jawab           
                                                                        
          memeriksa dan menyetujui progress kemajuan pekerjaan yang     
          dilakukan oleh Sub Kontraktor termasuk meneliti kelengkapan   
          admiinistrasi Sub Kontraktor;                                 
        k. Bersama dengan kontraktor plaksana, melakukan testing dan    
          commissioning untuk semua pekerjaan yang dipersyaratkan       
          untuk dilakukan testing dan commissioning termasuk dalam      
                                                                        
          hal diperlukannya pemenuhan persyaratan testing dan           
          comminsioning yang ditetapkan oleh instansi terkait;          
        l. Menyiapkan dokumen Sertifikat Laik Fungsi;                   
        m. Mengihtung TKDN pelaksanaan konstruksi;                      
        n. Manajemen kontruksi menerapkan BIM pada seluruh lingkup      
          pekerjaan. Penerapan BIM dilakukan sekurang-kurangnya         
                                                                        
          meliputi:                                                     
          1) Penerapan BIM pada seluruh lingkup pekerjaan arsitektur,   
             struktur, MEP, dan lansekap                                
          2) Pemodelan BIM dilakukan oleh Penyedia Jasa Konstruksi      
             dan diperiksa oleh Manajemen Konstruksi                    
          3) BIM digunakan untuk mendeteksi clash (clash detection)     
                                                                        
             antar disiplin, serta pembuatan volume dan biaya pekerjaan 
             (5D BIM) berdasarkan final quantity dan termijn            
             pembayaran                                                 
          4) Kolaborasi antar disiplin, pertukaran file’indormasi, dan  
             manajemen dokumen BIM antara pengguna jasa, penyedia       
             jasa konstruksi, dan penyedia jasa manajemen konstruksi    
                                                                        
             dilakukan melalui platform Common Data Environment         
             (CDE) yang disediakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi.       
             Pertukaran file berupa native file dan Industrial Foundation
             Class (IFC)                                                
          5) Memeriksa as build drawing berbasis BIM yang dibuat        
             penyedia Jasa Konstruksi dengan tingkar kelengkapan        
                                                                        
             informasi (Level of Development/LOD) 350-400               
          6) Untuk keperluan visualisasi dan pemaparan, dapat           
             menggunakan teknologi Virtual Reality (VR) datau Mixed     
             Reality (MR). Animasi kawasan, berupa hasil penggabungan   
             render 3D dengan kualitas gambar bergerak (video) HD,      
             terdiri dari hubungan massa bangunan, infrastruktur        
             kawasan, vegetasi kawasan, serta fasilitas lingkungan      
             secara keseluruhan.                                        
  J. KELUARAN                                                           
                                                                        
     1. Laporan Pendahuluan                                             
       Laporan Pendahuluan diserahkan diserahkan selambat-lambatnya     
       14 (empat belas) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 4 
       (empat) buku laporan.                                            
     2. Laporan Mingguan (Weekly Report)                                
       Laporan Mingguan  diserahkan tiap minggu sejak dimulainya        
                                                                        
       pelaksanaan fisik sejumlah 4 (empat) eksemplar                   
     3. Laporan Bulanan (Monthly Report)                                
       Laporan Bulanan  diserahkan tiap bulan  sejak dimulainya         
       pelaksanaan fisik sejumlah 4 (empat) eksemplar                   
     4. Laporan Akhir                                                   
       Merupakan   akumulasi  dari  seluruh  kegiatan pekerjaan         
                                                                        
       pendampingan ketika pelaksanaan fisik mencapai kondisi mutual    
       check 100%. Laporan Akhir diserahkan paling lambat 180 (Seratus  
       Delapan Puluh) hari kalender sejak diturunkannya SPMK, dengan    
       jumlah 4 (empat) eksemplar.                                      
     5. Buku Profil Kegiatan                                            
       Berisi tentang gambaran singkat proyek, data-data proyek, titik  
                                                                        
       koordinat, peta situasi lapangan dan album foto pelaksanaan, yang
       dibuat per item pekerjaan secara beruntun dan rapi, pengambilan  
       foto dimulai progress 0%, 25%, 50%), 75% sampai dengan 100%      
       dalam format 20x25 cm, kertas glossy atau kertas foto dengan     
       kualitas cetak laser warna, dengan desain cover yang dibuat menarik
       dibuat sebanyak 4 (empat) eksemplar.                             
                                                                        
     6. Laporan Pemeliharaan Berkala                                    
       Berisi tentang progress pemeliharaan yang dilaksanakan oleh      
       penyedia jasa/kontraktor setelah fasilitas terbangun dengan foto-
       foto update setiap bulan sekali selama masa pemeliharaan berkahir
       sebanyak 4 (empat) eksemplar.                                    
     7. Laporan Hasil Uji Kualitas dan Bahan dan Pemetaan               
                                                                        
       Merupakan laporan yang berisi tentang uji kualitas bahan yang    
       diperlukan di lapangan meliputi hasil tes, kuat tekan paving, uji
       keausan bahan, uji core drill (Kuat Tekan Beton), uji kuat Tarik 
       bahan tulangan, uji kepadatan tanah dan pemetaan tanah untuk     
       mengetahu kuantitas (volume) dan kualitas material yang terpasang
       sebanyak 4 (empat) eksemplar.                                    
                                                                        
     8. Kontainer Box                                                   
       Kotak kontainer box sebagai tempat penyimpanan  dokumen          
       pengawasan yang terbuat dari plastik tahan cuaca dengan kapasitas
       minimal 100 liter sebanyak 1 (satu) buah.                        
     9. SSD Portable 1 Terra Bitte                                      
       SSD Portable penyimpanan data berisikan data-data pengawasan     
       selama proyek dikerjakan, laporan harian, mingguan, bulanan, scan
       berita acara rapat koordinasi dan sebagainya 1 (satu) buah.      
  K. JANGKA  WAKTU  PELAKSANAAN                                         
                                                                        
     Jangka waktu  pelaksanaan Pengawasan Konstruksi diperkirakan       
     selama  6 bulan, terhitung sejak terbit SPMK sampai dengan Serah   
     Terima Pertama, dengan perincian sebagai berikut :                 
     a. Tahap Konstruksi Fisik = 6 Bulan                                
     b. Tahap Pemeliharaan = 6 Bulan                                    
     Konsultan Pengawasan   Konstruksi tetap bertanggung jawab          
                                                                        
     selama  masa pemeliharaan, yaitu selama 6 (enam) bulan sampai      
     dengan Serah Terima Kedua.                                         
                                                                        
  L. KUALIFIKASI, KLASIFIKASI KONSULTAN  PENGAWAS                       
     1. Memiliki perizinan berusaha di bidang Jasa Konsultansi          
     2. Memiliki klasifikasi bidang usaha konsultansi lainnya dengan sub
                                                                        
       kualifikasi Jasa Pengawasan Proyek Terkait Konstruksi Bangunan   
       (KL403), Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung      
       (RE201), Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan     
       Non Hunian (RK001), yang masih berlaku                           
     3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih berlaku          
     4. Memiliki NPWP                                                   
                                                                        
     5. Memiliki Pengalaman Perusahaan untuk pekerjaan Pengawasan       
       Konstruksi dalam kurun waktu 3 tahun terakhir.                   
     6. Mempunyai pengalaman pekerjaan Pengawasan  Konstruksi           
       dengan nilai pekerjaan tertinggi dalam kurun waktu 10 tahun      
       terakhir paling kurang sama dengan 50% dari nilai total HPS/Pagu 
       Anggaran                                                         
                                                                        
                                                                        
  M. LINGKUP KEWENANGAN    PENYEDIA JASA                                
     1. Manajemen Konstruksi bertanggungjawab secara professional atas  
        jasa pengawan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode etik, tata
        laku profesi yang berlaku.                                      
     2. Secara umum  tanggung jawab Manajemen Konstruksi adalah         
                                                                        
        menjaga agar proyek memiliki kinerja sebagai berikut:           
        a. Ketepatan waktu pembangunan proyek sesuai batas waktu        
          berlakunya anggaran /waktu yang telah ditetapkan;             
        b. Ketetapan biaya pembangunan sesuai batasan anggaran yang     
          tersedia atau yang telah ditetapkan;                          
        c. Ketetapan kualitas dan kuantitas sesuai standard dan peraturan
                                                                        
          yang berlaku; dan                                             
        d. Ketertiban administrasi kontrak   dan    pelaksanaan         
          pembangunan.                                                  
     3. Penanggung jawab professional Konsultan pengawas adalah tidak   
        hanya konsultan sebagai suatu perusahaan, tetapi juga bagi para 
        tenaga ahli professional konsultan pengawas yang terlibat.      
     4. Menyediakan tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan dan kualifikasi 
        personil.                                                       
                                                                        
     5. Membayar gaji tenaga ahli sesuai dengan standart billing rate   
        konsultan sesuai ketentuan yang berlaku.                        
     6. Membayar biaya non personil sesuai dengan ketentuan peraturan   
        yang berlaku.                                                   
     7. Melakukan survey awal lokasi sebelum pelaksanaan pekerjaan dan  
        membuat schedule percepatan pelaksanaan pekerjaan.              
                                                                        
     8. Membuat  Rencana Mutu  Kegiatan Konsultan Pengawas dan          
        melaporkannya kepada PPK/tim teknis.                            
     9. Mengadakan pengawasan intensif sehubungan dengan kegiatan       
        Pengawas di lapangan.                                           
     10. Melaksanakan pengukuran lapangan, dan pengambilan sampling     
        material/bahan dilapangan serta mengecek kesesuaian material    
                                                                        
        yang terpasang dilapangan sesuai dengan dokumen kontrak.        
     11. Melakukan test laboratorium yang diperlukan terhadap kualitas  
        bahan yang telah terpasang di lapangan dan melaporkannya        
        kepada PPK Pelaksanaan.                                         
     12. Mengadakan asistensi dan rapat pembahasan dengan tim teknis    
        untuk setiap laporan yang telah dibuat.                         
                                                                        
     13. Mengatur jadwal pembahasan rapat rutin berserta laporan        
        kemajuan proyek.                                                
     14. Menyiapkan dan Melakukan presentasi di Dinas Pariwisata Kota   
        Mataram.                                                        
     15. Membantu PPK Pelaksanaan dan tim pengelola teknis satker untuk 
        menyusun CCO  (Contract Change Order), dokumen addendum         
                                                                        
        sampai dengan dokumen  addendum   pada pelaksanaan fisik        
        dilapangan beserta data dukung termasuk perhitungan volume      
        pekerjaan secara rinci.                                         
     16. Bertanggung jawab terhadap mutu dan kualitas bahan yang        
        terpasang sesuai dengan kontrak dan membuat berita acara dan    
        pernyataan terhadap mutu dan kualitas material yang terpasang.  
                                                                        
     17. Membuat jaminan pengawasan sampai dengan proses serah terima   
        Final Hand Over (FHO) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 16  
        tahun 2021                                                      
     18. Menyiapkan fasilitas kantor proyek dilapangan lengkap dengan   
        meja, kursi dan papan tulis untuk koordinasi pelaksanaan        
        dilapangan.                                                     
                                                                        
     19. Menyiapkan kendaraan dan fasilitas lainya terkait akses menuju 
        lapangan.                                                       
     20. Menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan memenuhi seluruh       
        persyaratan administratif yang berlaku                          
  N. PERSONEL                                                           
     Untuk mencapai hasil yang diharapkan, Pihak Konsultan harus        
     menyediakan Personil dalam suatu  struktur organisasi untuk        
     menjalankan kewajibannya sesuai dengan  lingkup jasa yang          
                                                                        
     tercantum dalam KAK ini, yang bersertifikat dan disetujui oleh Pemberi
     Tugas.                                                             
      NO. TENAGA              KUALIFIKASI  PENGALAMAN    JUMLAH         
      A.  TENAGA  AHLI                                                  
      1   Team Leader/Ahli    SKA : Ahli   6 Tahun       1 orang        
                              Madya                                     
          Arsitektur                                                    
                              Arsitektur                                
                              Pendidikan :                              
                              S1 T. Sipil                               
      B.  TENAGA  PENDUKUNG                                             
      1   Inspektor Ahli      S1 Arsitektur 2 Tahun      1 orang        
          Arsitektur                                                    
      2   Inspektor Ahli      S1. Teknik   2 Tahun       1 Orang        
          Struktur            Sipil                                     
      3   Administrasi/Operator S1 Akutansi 2 Tahun      1 orang        
          Komputer                                                      
                                                                        
      NO.  TENAGA  AHLI           URAIAN TUGAS             KET.         
      1.  Team Leader    Sebagai penanggung jawab tertinggi             
                         pelaksanaan pekerjaan Pengawasan               
                         Konstruksi secara keseluruhan,                 
                         Sebagai pengontrol semua kegiatan              
                         administrasi maupun teknis dan                 
                         organisasi Tim Pengawasan                      
                         Konstruksi, Sebagai pimpinan                   
                         unsur pengarah, pengawas dan                   
                         pengendali mutu pekerjaan pada                 
                                                                        
                         setiap tahap kegiatan pelaksanaan              
                         pembangunan, Menyusun Organisasi               
                         Kerja Tim Pengawasan Konstruksi                
                         secara keseluruhan,                            
                         Mengkoordinasikan pelaksanaan                  
                         pengendalian dan pengawasan                    
                         terhadap semua hal yang                        
                         berhubungan dengan kelancaran                  
                         pekerjaan pelaksanaanfisikoleh pihak           
                         kontraktor pelaksana,                          
                         Mengkoordinasikan hubungan                     
                         kerja antar organisasi kerja sesuai            
                                                                        
                         tugas masing-masing dengan semua               
                         unsur proyek dan instansi terkait,             
                         Memimpin rapat koordinasi bulanan              
                         yang melibatkan pihak-pihak lain               
                         yang terkait. Mempelajari gambar dan           
                         spesifikasi Teknik daftar kuantitas,           
                         memastikan kelengkapan Teknik,                 
                         gambar dan daftar kuantitas.                   
                         Membandingkan spesifikasi Teknik               
                         dengan gambaran daftar kuantitas.              
                         Memperkirakan biaya awal                       
                         berdasarkan gambar untuk tender,               
                         menghitung biaya berdasarkan                   
                         pekerjaan sejenis, membandingkan               
                         antara pagu dengan hasil                       
                                                                        
                         perhitungan Mengevaluasi biaya-                
                         biaya pekerjaan secara rinci                   
                         berdasarkan gambar dan spesifikasi             
                         teknis, mencari data harga satuan              
                         bahan, upah kerja, dan subkontrak              
                         untuk pekerjaan khusus, menghitung             
                         volume setiap item pekerjaan.                  
                         Mengevaluasi jadwal pelaksanaan                
                         pekerjaan, membuat metode kerja,               
                         membuat network planningdan bar                
                         Chart.                                         
                                                                        
      2   Inspektor      Bertanggung jawab kepada Team                  
                         Leader, Membantu Team Leader                   
                         Mengawasi dan memeriksa hasil                  
                         pekerjaan yang di Jasa                         
                         Pemborongan; Mengkoordinasikan                 
                         Penyedia Jasa Pemborongan                      
                         berkaitan dengan masalah utilitas              
                         umum  dan jenis tanah;Membuat                  
                         sistem pengarsipan yang baik, antara           
                         lain : menyimpan tanda terima, dan             
                         memeliharanya sebagai catatan                  
                         tetap, jaminan yang dibutuhkan                 
                                                                        
                         menurut syarat kontrak yang ada                
                         dalam kegiatan; Mempersiapkan As               
                         Built Drawing semua pekerjaan sipil            
                         termasuk detail-detailnya;Melakukan            
                         survey selama pelaksanaan                      
                         berlangsung bekerja sama dengan                
                         Spesial Technician untuk                       
                         mengkonfirmasikan hasil survey dari            
                         Penyedia jasa Pemborongan;                     
                         Mencatat jadwal progres yang up to             
                         date dan membantu Pejabat Pembuat              
                         Komitmen dengan data pembayaran                
                                                                        
                         dan fisik pada saat diperlukan;                
                         Mengawasi pekerjaan pembangunan                
                         dan perbaikan, dan lain-lain dan               
                         membantu mengambil keputusan                   
                         yang cepat dan tepat apabila terjadi           
                         penyimpangan; Melaksanakan dan                 
                         melaporkan tentang PHO.                        
      3   Administrasi/  Bertanggung jawab kepada Team                  
          Operator       Leader, Membantu Team Leader                   
          Komputer       menyiapkan surat keluar,                       
                         mengarsipkan surat masuk, dan                  
                         berkas-berkas lain yang diperlukan             
                         Membuat dan mengurus penagihan                 
                                                                        
                         termin ke pemberi kerja                        
                         Melaksanakan hubungan kerja antar              
                         organisasi kerja sesuai tugas masing-          
                         masing dengan semua unsur proyek,              
                         Bertanggung jawab kepada Team                  
                         Leader, Membuat laporan-laporan                
                         kegiatan Pengawasan Konstruksi di              
                         bawah arahan Team Leader,                      
                         Melaksanakan hubungan kerja antar              
                         organisasi kerja sesuai tugas                  
                         masing- masing dengan semua unsur              
                         proyek                                         
                                                                        
                                                                        
     Sesuai dengan ketentuan, maka Tenaga Ahli di atas harus memiliki   
     Sertifikat Tenaga Ahli SKA dari Asosiasi dan dilengkapi dengan : ijazah
     asli/copy yang dilegalisir, KTP, NPWP, CV, dan Referensi dari pemberi
     kerja. Untuk Tenaga Pendukung dilengkapi dengan : ijazah asli/copy 
     yang dilegalisir, KTP, dan CV.                                     
                                                                        
                                                                        
  O. KELUARAN                                                           
     Keluaran yang diminta dari konsultan Pengawasan Konstruksi         
     berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah :                      
     1. Koordinasi, pengendalian dan pengawasan terhadap pekerjaan      
        Pembangunan  Pantai Ex  Pelabuhan Ampenan,   yang akan          
                                                                        
        dilaksanakan oleh pelaksana konstruksi, yang menyangkut         
        kuantitas, kualitas, biaya dan waktu serta kelengkapan dan      
        kelancaran administrasi, ketepatan pekerjaan yang efisien,      
        sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang   
        sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan, serta dapat diterima dengan  
        baik oleh Pemberi Tugas. Dokumen yang dihasilkan selama proses  
                                                                        
        Pengawasan Konstruksi adalah:                                   
       a. Program  kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan         
          Pengawasan Konstruksi.                                        
       b. Buku  harian yang memuat semua  kejadian, perintah atau       
          petunjuk penting dari Konsultan Pengawasan Konstruksi, yang   
          dapat mempengaruhi  pelaksanaan pekerjaan, konsekuensi        
                                                                        
          keuangan, kelambatan penyelesaian dan tidak terpenuhinya      
          syarat teknis.
Tenders also won by CV Adi Cipta
Authority
17 November 2025Belanja Barang Dan Jasa Blud, Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Kesehatan (Perencanaan Pengecatan)Provinsi Nusa Tenggara BaratRp 20,056,232,642
25 August 2021Jasa Konsultansi Konstruksi Perencanaan Pembangunan Gedung Pendidikan (Fakultas Ekonomi) Di Lingkungan Universitas MataramKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 10,323,754,000
10 February 2023Belanja Modal Konsultan Perencanaan Gedung AsramaKementerian KesehatanRp 1,624,332,000
10 December 2020Penyusunan Database Dan Backlog Perumahan Kab. Sumbawa BaratKab. Sumbawa BaratRp 1,000,000,000
13 January 2022Perencanaan Konstruksi Pembangunan Mako Polres Sumbawa Ta. 2022Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 966,064,000
22 April 2025Pengawasan Kontruksi Gedung Pelayanan Bpkb Polres LotimKepolisian Negara Republik IndonesiaRp 911,776,000
2 May 2025Konsultan Pengawasan Pembangunan Vanue MtqKab. Lombok TengahRp 900,000,000
24 May 2019Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Bps Provinsi NtbBadan Pusat StatistikRp 849,012,000
19 January 2024Supervisi Peningkatan/Revitalisasi Terminal Tipe A MandalikaKementerian PerhubunganRp 823,600,000
9 March 2022Jasa Konsultan Pengawas Pembangunan Rumah Sakit Kelas D PratamaKab. Lombok TimurRp 811,793,283