Pengawasan Teknis Pekerjaan Pembangunan, Peningkatan/Rekonsturuksi Dan Pemeliharaan Berkala Jalan Di Kabupaten Kepulauan Mentawai Ta. 2024

Evaluasi Prakualifikasi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 4351489
Status: Evaluasi Prakualifikasi Ulang
Date: 10 January 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Kepulauan Mentawai
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,316,679,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,316,670,000
Winner (Pemenang): PT Archimedia Consultans
NPWP: 018872267331000
RUP Code: 46933405
Work Location: Kabupaten Kepulauan Mentawai - Kepulauan Mentawai (Kab.)
Participants: 39
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0011191632424000Rp 1,119,162,49580.7184.57-
0016779308441000Rp 1,146,659,41580.6184.01-
0018872267331000Rp 1,150,215,30091.2292.43-
0018191072016000Rp 1,186,614,97578.0681.31-
0015314974423000Rp 1,208,267,52381.4283.66-
0015464290061000Rp 1,248,018,51092.892.18-
0814168126429000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0017234386445000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0807755970528000----
0026110007216000---Kualifikasi perusahaan tidak sesuai, yang dipersyaratkan kualifikasi usaha menengah
0017848649429000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0017202474922000---Tidak Lulus Pasing Grade Nilai Teknis Kualifikasi
PT Garis Putih Sejajar
0016222481445000----
0748470481201000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0015547136216000---Kualifikasi perusahaan tidak sesuai, yang dipersyaratkan kualifikasi usaha menengah
0014362461429000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0015959273013000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0721710036422000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0021463476212000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
PT Mutiara Karya Konsultan
09*6**0****01**0---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0025619354101000----
CV Tritama Graha Consulindo
04*5**9****05**0----
PT Pusaka Alamindo Sakti
03*4**1****11**0----
0015933427061000----
0015808496201000----
0025850330216000----
PT Cemerlang Multi Guna
0420633992214000----
PT Vitech Pratama Konsultan
0962230090214000----
0026317370201000----
0018885178061000----
0031275399216000----
Atria Consult
0017139106111000----
0719817025432000----
0030389308201000----
0015213754201000----
0030754576201000----
0012165452424000----
0030475891211000----
0020733895008000----
Attachment
KERANGKA   ACUAN  KERJA (KAK)                         
                                                                         
   Pengawasan Teknis Pekerjaan Pembangunan, Peningkatan/Rekonsturuksi dan
      Pemeliharaan Berkala Jalan di Kabupaten Kepulauan Mentawai TA. 2024
                                                                         
                         URAIAN PENDAHULUAN                              
                                                                         
                                                                         
 1. Latar Belakang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kepulauan
                 Mentawai bertekad untuk melaksanakan percepatan pembangunan
                                                                         
                 infrastruktur terutama prasarana jalan dan jembatan Kabupaten
                 demi mewujudkan pelayanan publik secara optimal, berdayaguna
                 dan bermanfaat bagi pengguna jalan. Oleh karena itu Pemerintah
                 Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui Dinas Pekerjaan Umum dan
                                                                         
                 Penataan Ruang menganggarkan dana untuk melaksanakan    
                 percepatan dimaksud pada tahun anggaran 2024.           
                 Bahwa salah satu Program/Kegiatan untuk pengendalian pekerajaan
                                                                         
                 konstruksi agar tepat mutu dan tepat sasaran harus diawasi dan
                 dikendalikan oleh tenaga konsultan supervisi yang profesional
                 sehingga diperlukan adanya Penyedia Jasa Konsultansi untuk
                 Pengawasan        Teknis   Pekerjaan  Pembangunan,      
                                                                         
                 Peningkatan/Rekonsturuksi dan Pemeliharaan Berkala Jalan di
                 Kabupaten Kepulauan Mentawai TA. 2024 .                 
                                                                         
                                                                         
 2. Maksud Tujuan a. Maksud dari pekerjaan ini adalah tersedianya Penyedia Jasa
                                                                         
                    konsultansi yang profesional untuk melakukan pengendalian,
                    pengawasan fisik dan administrasi selama pelaksanaan pekerjaan
                    konstruksi dan wajib mempertanggung jawabkan hasil   
                    pelaksanaan pekerjaan fisik yang disetujui oleh tim teknis
                                                                         
                    konsultan (kuantitas dan kualitas);                  
                 b. Memberikan kepastian dan jaminan kepada Pengguna     
                    barang/jasa bahwa pengendalian pengawasan terhadap   
                    pekerjaan fisik yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi
                                                                         
                    (Kontraktor) sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan teknis
                    yang tercantum dalam dokumen kontrak beserta addendumnya;
                 c. Mengendalikan semua kegiatan dan meminimalkan kendala-
                    kendala teknis yang sering dihadapi oleh Penyedia Jasa
                                                                         
                    Konstruksi di lapangan dalam menerapkan desain yang  
                    memenuhi persyaratan spesifikasinya;                 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                             Kerangka Acuan Kerja (KAK)  
                                                                1-19     
                 d. Tujuan disediakannya jasa konsultansi pengawasan adalah untuk
                    membantu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang     
                    kabupaten Kepulauan Mentawai dalam melakukan pengendalian
                    pekerjaan, pengawasan teknis dan administrasi terhadap
                                                                         
                    pekerjaann fisik yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
                    Konstruksi;                                          
                 e. Tujuan penugasan personil konsultan yang profesional adalah
                    untuk mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi
                    persyaratan teknis sesuai kondisi aktual di lokasi pekerjaan.
                                                                         
 3. Sasaran      Melaksanakan pekerjaan Pengawasan  Teknis Pekerjaan     
                 Pembangunan, Peningkatan/Rekonsturuksi dan Pemeliharaan 
                                                                         
                 Berkala Jalan di Kabupaten Kepulauan Mentawai TA. 2024 di
                 Kabupaten Kepulauan Mentawai sedemikian rupa sehingga   
                 tercapainya wujud dokumen kontrak fisik yang selaras dengan
                 kondisi detail lokasi pekerjaan pada saat pelaksanaan fisik.
                                                                         
                                                                         
 4. Lokasi       Lokasi pekerjaan berada di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
    Pekerjaan                                                            
                                                                         
 5. Sumber       Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten 
   Pendanaan     Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2024. melalui Dokumen 
                 Pelaksanaan Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
                 Tahun Anggaran 2024.                                    
                                                                         
 6. Nama dan     Nama OPD       : Dinas Pekerjaan Umum dan Pentaan Ruang 
                                                                         
   Organisasi    KPA selaku PPK : RIFKI ERIAWAN, ST.,MM                  
   Pengguna Jasa PPTK           : KAFRIZEN, S.ST                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                         DATA  PENUNJANG                                 
                                                                         
                                                                         
 7. Data Dasar                                                           
                 Sebelum memulai pekerjaan, konsultan harus mengadakan konsultasi
                 terlebih dahulu dengan Pengguna Jasa (PA / KPA, PPK, PPTK &
                 Tenaga Pendukung), untuk mendapatkan konfirmasi / perkenalan
                 personil yang akan ditugaskan.                          
                 Adapun data-data yang diperlukan sebelum melaksanakan pekerjaan
                 sebagai berikut :                                       
                 a. melaksanakan rapat bersama untuk Persiapan Pelaksanaan
                                                                         
                    Kontrak (Pree Awal Meeting/PAM) sekaligus pembahasan 
                    Rencana Mutu Kontrak (RMK);                          
                 b. Pemeriksaan detail lokasi pekerjaan / rekayasa lapangan;
                 c. Data mengenai bahan/material maupun peralatan yang digunakan
                                                                         
                    sehingga dapat menentukan jenis konstruksi yang akan ditangani;
                 d. Usulan-usulan teknis lain dari sumber-sumber yang dapat
                                                                         
                                                                         
                                             Kerangka Acuan Kerja (KAK)  
                                                                2-19     
                    dipercaya;                                           
                 e. Studi-studi terdahulu maupun data-data sekunder lainnya yang
                    diperlukan dan dianggap penting.                     
                                                                         
                                                                         
 8. Standar Teknis Dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam
                 Kerangka Acuan Kerja ini, Konsultan Pengawas/Penyedia Jasa yang
                 ditunjuk oleh PPK harus memperhatikan persyaratan-persyaratan
                 serta ketentuan-ketentuan sebagai berikut :             
                                                                         
                 a. Persyaratan Umum Pekerjaan                           
                    Setiap bagian dari kegiatan pengawasan harus dilaksanakan
                    secara benar dan tuntas serta memberikan hasil yang telah
                    ditetapkan dan dapat diterima dengan baik oleh Pengguna Jasa.
                                                                         
                 b. Persyaratan Obyektif                                 
                    Pelaksanaan pekerjaan, pengaturan dan pengamanan yang
                    obyektif untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut
                    macam, kualitas dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan.
                                                                         
                 c. Persyaratan Fungsional                               
                    Kegiatan pelaksanaan supervisi baik yang menyangkut waktu,
                    mutu  dan biaya pekerjaan harus dilaksanakan dengan  
                    profesionalisme dan tanggungjawab yang tinggi sebagai
                                                                         
                    Konsultan Pengawas.                                  
                 d. Persyaratan Prosedural                               
                    Penyelesaian administrasif sehubungan dengan pelaksanaan
                    tugas/pekerjaan di lapangan harus dilaksanakan sesuai dengan
                                                                         
                    tahapan dan prosedur sesuai peraturan-peraturan yang berlaku.
                 e. Kriteria Lain-lain                                   
                    Selain kriteria umum di atas, untuk Kegiatan Pengawasan berlaku
                    pula ketentuan-ketentuan seperti standar pedoman, dan
                                                                         
                    peraturan yang berlaku, antara lain ketentuan yang diberlakukan
                    untuk pekerjaan kegiatan yang bersangkutan, yaitu Surat
                    Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak), dan ketentuan-
                    ketentuan lain sebagai dasar perjanjiannya.          
                                                                         
                 Adapun standar teknis dalam melaksanakan kegiatan pengawasan
                 pembangunan konstruksi fisik menggunakan daftar referensi teknis
                                                                         
                 sebagai dasar pelaksanaan. Referensi dimaksud adalah :  
                 1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
                    Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
                    Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 
                    Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan
                                                                         
                    Pemerintah Nomor 22  Tahun 2020 tentang Peraturan    
                    Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
                    Konstruksi;                                          
                 2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                             Kerangka Acuan Kerja (KAK)  
                                                                3-19     
                    Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan
                    Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
                    Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
                    Barang/Jasa Pemerintah;                              
                                                                         
                 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
                    Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;          
                 4. Peraturan Lembaga  Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa   
                    Pemerintah Nomor 12  Tahun 2021  tentang Pedoman     
                    Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui 
                                                                         
                    Penyedia;                                            
                 5. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor :    
                    16.1/SE/Db/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Spesifikasi
                    Umum  Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan
                                                                         
                    Jembatan (Revisi 2);                                 
                 6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 04/PRT/M/2012
                    tentangTata Cara Pengawasan Jalan;                   
                 7. Tata cara Pemasangan Utilitas di Jalan, SNI 03-2850-1992;
                                                                         
                  8. Tata Cara Perencanaan Drainase Permukaan Jalan, SNI T-22-
                    1991-03;                                             
                  9. Petunjuk/Tata Cara Standar lainnya yang berhubungan dengan
                    pekerjaan ini;                                       
                                                                         
                          RUANG  LINGKUP                                 
                                                                         
9. Lingkup       Ruang lingkup utama pekerjan dalam kontrak ini terdiri dari :
   Pekerjaan                                                             
                 1) Personil Inti Penyedia (Tenaga Ahli/SE) wajib berusaha untuk
                    mendapatkan data mengenai kondisi existing jalan maupun
                    pedistriannya melalui hasil pengukuran detail lokasi kerja yang
                    dituangkan dalam shop drawing dan mutual check (MC-0);
                 2) Penyedia Jasa Konsultansi, terdiri dari Tim Supervisi Lapangan
                    yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pengawasan teknis
                                                                         
                    dan administrasi terhadap pekerjaan fisik;           
                 3) Mengawasi kelancaran pekerjaan pembangunan konstruksi yang
                    dikerjakan oleh penyedia jasa konstruksi/kontraktor pelaksana
                    yang meliputi kuantitas, kualitas, biaya dan ketepatan waktu
                                                                         
                    pelaksanaan, sehingga wujud akhir pembangunan jalan dan
                    kelengkapannya sesuai dengan ketentuan dokuen kontrak serta
                    dapat diterima dengan baik oleh Pengguna Jasa (PA/KPA dan
                    PPTK) Dinas PUPR;                                    
                                                                         
                 4) Penyedia wajib bertanggung jawab terhadap kuantitas dan
                    kualitas hasil pekerjaan yang dibayarkan kepada penyedia jasa
                    konstruksi termasuk kebenaran/keabsahan data pendukung yang
                    disyaratkan;                                         
                                                                         
                 5) Personil inti Penyedia yang tidak cermat sehingga hasil pekerjaan
                    konstruksi fisik cacat mutu dan/atau bilamana dikemudian hari
                                                                         
                                                                         
                                             Kerangka Acuan Kerja (KAK)  
                                                                4-19     
                    ditemukan kekurangan kuantitas/volume pekerjaan terlaksana
                    maka sepenuhya menjadi tanggung jawab Konsultan Supervisi;
                 6) Pekerjaan Fisik yang menjadi bagian dari tugas dan tanggung
                                                                         
                    jawab penyedia yaitu :                               
                     No.       Uraian Kegiatan    Waktu Pelaksanaan      
                                                                         
                                                       Fisik             
                      1  Pembangunan   Jalan   di 180     (seratus       
                                                                         
                         Kecamatan Siberut Utara pada delapan puluh) hari
                         Ruas Jalan Sirilanggai - Tarekan                
                         Hulu, Barambang - Malancan,                     
                         Pokai  -  Sirilanggai dan                       
                                                                         
                         Sikabaluan - Monganpoula                        
                      2  Pembangunan Jalan Saibi - 150 (seratus lima     
                                                                         
                         Subelen                  puluh) hari            
                      3  Peningkatan Jalan Sagitci - 150 (seratus lima   
                                                                         
                         Beriulou dan Monganbosua - puluh) hari          
                         Sao                                             
                                                                         
                      4  Peningkatan Jalan Sagitci - 150 (seratus lima   
                         Beriulou dan Monganbosua - puluh) hari          
                         Sao                                             
                                                                         
                      5  Peningkatan Jalan  Muara 150 (seratus lima      
                         Taikako - Silabu         puluh) hari            
                                                                         
                      6  Rekonstruksi Jalan Km.5 - 150 (seratus lima     
                         Mapadegat                puluh) hari            
                                                                         
                      7  Rekonstruksi Jalan Gang Manai 150 (seratus lima 
                         Sikerei Desa Tuapejat    puluh) hari            
                                                                         
                      8  Peningkatan Jalan Berkat Baru - 150 (seratus lima
                         Berkat Lama              puluh) hari            
                                                                         
                      9  Peningkatan Jalan Lingkar Kota 150 (seratus lima
                         Dinkes TA. 2024          puluh) hari            
                                                                         
                     10  Pemeliharaan Berkala Jalan 150 (seratus lima    
                         Simp. Sioban -Dermaga Sioban puluh) hari        
                                                                         
                     11  Pemelihaaan Berkala Jalan 150 (seratus lima     
                         Maileppet - Ma.          puluh) hari            
                                                                         
                         Siberut                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                             Kerangka Acuan Kerja (KAK)  
                                                                5-19     
10. Keluaran     Tugas Supervisi secara umum adalah mengawasi kelancaran 
                 pekerjaan pembangunan yang dikerjakan oleh Rekanan /Kontraktor
                 pelaksana, yang menyangkut kuantitas, kualitas, biaya dan ketepatan
                 waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga wujud akhir pembangunan
                                                                         
                 jalan dan kelengkapan administrasi pendukug sesuai dengan
                 Dokumen Kontrak beserta addendunya, dan telah diterima dengan
                 baik oleh Pengguna Jasa (PPK dan PPTK).                 
                                                                         
                 Konsultan Supervisi diminta menghasilkan keluaran (output) yang
                 lengkap sesuai dengan kebutuhan kegiatan. Kelancaran pelaksanaan
                 kegiatan yang berhubungan dengan Kegiatan Supervisi menjadi
                 tanggung-jawab Konsultan Supervisi.                     
                                                                         
                 Keluaran yang diminta dari Konsultan Supervisi berdasarkan KAK ini
                 diantaranya :                                           
                                                                         
                 1) Membuat program kerja, alokasi tenaga, form pelaporan yang
                    akan digunakan dan dan konsepsi pekerjaan supervisi, uraian
                    dimaksu dituangkan dalam buku dan/atau Berita Acara Pree
                    Construction Meeting (PCM);                          
                                                                         
                 2) Menyusun Rencana Mutu Kontrak (RMK) dan membuat laporan
                    hasil rekayasa lapangan berdasarkan hasil pemeriksaan bersama
                    terhadap kondisi aktual diapangan disertai sketsa-sketsa berikut
                    ringkasan perhitungannya;                            
                                                                         
                 3) Menerangkan semua kejadian / proses, perintah / petunjuk yang
                    penting dari Konsultan Supervisi yang dapat mempegaruhi
                    pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan konsekuensi keuangan,
                    kelambatan penyelesaian pekerjaan dan tidak memenuhu 
                                                                         
                    persyaratan teknis;                                  
                 4) Meneliti laporan harian, mingguan, dan bulanan yang dikerjakan
                    bersama dengan kontraktor, berisi keteranggan tentang (Tenaga
                    kerja, bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak, peralatan
                                                                         
                    yang dimobilisasi, pekerjaan yang diselenggarakan, waktu
                    pelaksaan, dan laporan penunjang yang diperlukan.    
                 5) Membuat Laporan dan/atau berita acara Rapat di lapangan (Site
                    Meeting) setiap minimal 1 (satu) kali sebulan;       
                                                                         
                 6) Membuat notulen rapat koordinasi dan/atau berita acara rapat
                    Show Cause Meeting (PCM)                             
                 7) Membuat Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan surat Pernyataan
                    Tanggung jawab Mutlak terhadap Sertifikat Bulanan yang telah
                    disetujui, untuk pembayaran angsuran;                
                                                                         
                 8) Surat Pemberitahuan Perubahan Pekerjaan, dan Berita Acara
                    Pemeriksaan Pekerjaan Tambah/Kurang, jika ada tambah/kurang
                    pekerjaaan;                                          
                 9) Memeriksa dengan teliti gambar rencana (shop drawing) dan
                                                                         
                    memastikan kebenaran gambar rencana sesuai dengan kondisi
                                                                         
                                                                         
                                             Kerangka Acuan Kerja (KAK)  
                                                                6-19     
                    lapangan;                                            
                 10) Memeriksa dengan cermat dan akurat terhadap gambar  
                    terlaksana (as-build drawing) dan konsultan wajib memastikan
                    bahwa gambar terlaksana benar-benar sesuai kondisi lapangan;
                                                                         
                 11) Membuat Surat Pernyataan selesainya pekerjaan fisik sebagai
                    bahan pertimbangan Dinas PUPR untuk melakukan serah terima
                    hasil pekerjaan konstruksi.                          
                                                                         
                 12) Keluaran /output dalam bentuk laporan dengan rincian Sebagai
                    berikut :                                            
                                                                         
                    a. Laporan Awal Pekerjaan Pengawasan, berisi tentang:
                       o Pengantar                                       
                                                                         
                       o Data tentang pekerjaan yang ditangani           
                                                                         
                       o Metode Pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan         
                                                                         
                       o Prinsip Dalam Pengawasan                        
                       o Pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan (Persiapan, Pra
                         Konstruksi, Konstruksi, Pemeliharaan)           
                                                                         
                       o Tugas dan Tanggung Jawab Konsultan Pengawas     
                                                                         
                       o Tugas dan Tanggung Jawab Personil (Tenaga Ahli sampai
                         Tenaga Pendukung)                               
                                                                         
                       o Tugas dan Tanggung Jawab Dalam Pengendalian Mutu
                         Pekerjaan                                       
                                                                         
                       o Pelaksanaan Pengawasan                          
                                                                         
                       o Pengendalian Pekerjaan Fisik                    
                       o Data Pekerjaan dan Kuantitas                    
                                                                         
                       o Rencana dan Realisasi Pekerjaan                 
                                                                         
                       o Hambatan dan Pemecahan                          
                       o Lampiran-lampiran                               
                                                                         
                    b. Laporan Harian , berisi keterangan tentang:       
                                                                         
                       o Jumlah dan keahlian Tenaga Kerja, (dalam 1 hari);
                       o Bahan yang datang, diterima atau ditolak, (dalam 1 hari);
                                                                         
                       o Jumlah dan jenis peralatan kerja, (dalam 1 hari);
                                                                         
                       o Item pekerjaan yang diselenggarakan, (dalam 1 hari);
                                                                         
                       o Waktu yang dapat digunakan,   (dalam 1 hari).   
                    c. Laporan mingguan, berisi keterangan tentang:      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                             Kerangka Acuan Kerja (KAK)  
                                                                7-19     
                       o Kemajuan fisik pekerjaan, (dalam 1 minggu);     
                       o Kumpulan laporan harian, (dalam 1 minggu);      
                                                                         
                       o Time Schedulle,     (dalam 1 minggu);           
                                                                         
                       o Dokumentasi,        (dalam 1 minggu);           
                       o Hasil uji laboratorium, (bila ada)              
                                                                         
                    d. Laporan Bulanan, berisi keterangan tentang:       
                                                                         
                       o Rekapitulasi kemajuan fisik, (dalam 1 bulan);   
                                                                         
                       o Rekapitulasi jumlah dan keahlian tenaga kerja, (dalam 1
                         bulan);                                         
                       o Rekapitulasi Bahan yang datang, diterima atau ditolak,
                                                                         
                         (dalam 1 bulan);                                
                       o Rekapitulasi Jumlah dan jenis peralatan kerja, (dalam 1
                                                                         
                         bulan);                                         
                       o Rekapitulasi Item pekerjaan yang diselenggarakan,
                                                                         
                         (dalam 1 bulan);                                
                       o Rekapitulasi Waktu  yang   dapat  digunakan,    
                                                                         
                         (dalam 1 bulan);                                
                       o Dokumentasi, (dalam 1 minggu);                  
                                                                         
                       o Hasil uji laboratorium, (bila ada)              
                                                                         
                    e. Laporan Hasil Evaluasi/Perhitungan Bersama-sama, tentang :
                       o  Membuat Lampiran Berita Acara Kemajuan Pekerjaan
                                                                         
                          untuk  Pembayaran Angsuran kepada Pelaksana    
                          Kegiatan;                                      
                                                                         
                       o  Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as-Build
                          Drawing) yang dibuat oleh Pelaksana Kegiatan;  
                                                                         
                       o  Gambar-gambar kerja tambahan (Shop Drawing) yang
                          dibuat oleh Pelaksana Kegiatan (bila ada);     
                                                                         
                       o  Laporan-laporan rapat lapangan (site meeting)  
                          a) Mengawali Pekerjaan (Uitzeit);              
                                                                         
                          b) Perubahan Volume Pekerjaan (Muthual Check); 
                                                                         
                          c) Perubahan Waktu Pelaksanaan (Addendum), bila ada;
                          d) Perubahan Biaya Pelaksanaan (Addendum), bila ada;
                                                                         
                       o  Time Schedulle yang dibuat oleh Pelaksana Kegiatan;
                                                                         
                       o  Perhitungan Muthual Check (MC) disertai Backup 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                             Kerangka Acuan Kerja (KAK)  
                                                                8-19     
                          Volume yang dibuat oleh Pelaksana Kegiatan     
                    f. Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan, berisi tentang :
                                                                         
                       o Pengantar                                       
                                                                         
                       o Data Tentang Pekerjaan Yang Ditangani           
                       o Lingkup Kegiatan Pengawasan (Mengurai Persiapan, Pra
                                                                         
                         Konstruksi, Konstruksi, Pemeliharaan);          
                       o Sasaran Utama Dalam Pelaksanaan Pengawas Pekerjaan
                                                                         
                       o Sasaran Mutu Kegiatan                           
                                                                         
                       o Ringkasan Kegiatan Masa Konstruksi (Mengurai Kegiatan
                         Masa Persiapan, Pelaksanaan, Akhir Pelaksanaan) 
                                                                         
                       o Hasil Kuantitas Pekerjaan (Mengurai Pencapaian  
                         kuantitas terakhir)                             
                                                                         
                       o Lampiran-lampiran (Semua dokumen yang menjadi   
                         kewajiban untuk dilaporkan)                     
                                                                         
                                                                         
11. Peralatan,   Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) akan menugaskan juga Tenaga
   Material,     Pendukung dari Dinas PUPR guna memantau pekerjaan konsultan
                                                                         
   Personil dan  supervisi dan kontraktor. Untuk fasilitas dari PPK hanya
   Fasilitas dari                                                        
                 menyediakan ruang untuk rapat-rapat koordinasi yang bertempat di
   Pejabat Pembuat                                                       
                 Kantor Dinas Pekerjan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten 
   Komitmen                                                              
                 Kepulauan Mentawai.                                     
12. Peralatan dan Penyedia Jasa Konsultansi paket pekerjaan Pengawasan Teknis
   Material dari Pekerjaan Pembangunan,  Peningkatan/Rekonsturuksi dan   
   Penyedia Jasa Pemeliharaan Berkala Jalan di Kabupaten Kepulauan Mentawai
   Konsultansi                                                           
                 TA. 2024 diwajibkan untuk menyediakan segala perlengkapan dan
                 peralatan yang berkaitan dengan tugas pengawasan.       
13. Lingkup      LINGKUP KEWENANGAN                                      
   Kewenangan dan Lingkup kewenangan bagi Konsultan Supervisi adalah Pelaksanaan
   Taggungjawab  pengawasan teknis dan administrasi Pengawasan Teknis Pekerjaan
   Penyedia Jasa                                                         
                 Pembangunan, Peningkatan/Rekonsturuksi dan Pemeliharaan 
   Konsultansi                                                           
                 Berkala Jalan di Kabupaten Kepulauan Mentawai TA. 2024  
                 meliputi :                                              
                 1) Pengawasan dan pemeriksaan terhadap kuantitas, kualitas,
                    maupun ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan.        
                 2) Menolak atau menyetujui hasil pelaksanaan pekerjaan fisik;
                 3) Pengamanan untuk kelancaran pelaksanaan, baik dalam hal mutu
                    pekerjaan, ketertiban pekerjaan, menghindari penyimpangan
                                                                         
                    pelaksanaan pekerjaan, maupun penyelesaian perselisihan yang
                                                                         
                                                                         
                                             Kerangka Acuan Kerja (KAK)  
                                                                9-19     
                    mungkin timbul.                                      
                 4) Pengaturan penggunaan bahan untuk pekerjaan, baik mengenai
                    asal bahan, penilaian/ penelitian kualitas bahan, dan
                    larangan/penggunaan bahan yang tidak memenuhi persyaratan.
                                                                         
                 5) Penyelesaian administrasi di lapangan mengenai penyerahan
                    pekerjaan, penyimpangan dari rencana, perhitungan pekerjaan
                    tambah/kurang, perpanjangan waktu pelaksanaan.       
                                                                         
                                                                         
                 TANGGUNG JAWAB SUPERVISI                                
                                                                         
                 Konsultan Supervisi bertanggung jawab secara profesional atas jasa
                 supervisi yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode etik profesi yang
                                                                         
                 berlaku serta wajib dipertanggung jawabkan secara teknis dan
                 administratif sehingga personil Konsultan Supervisi dalam
                 melaksanakan tugasnya harus mengacu pada ketentuan yang berlaku
                 secara profesional.                                     
                                                                         
                 Konsultan Pengawas wajib bertanggung jawab terhadap kuantitas,
                 kualitas hasil pekerjaan yang dibayarkan kepada penyedia jasa
                                                                         
                 konstruksi termasuk kebenaran/keabsahan data pendukung. 
                 Konsultan pengawas yang tidak cermat sehingga hasil pekerjaan
                                                                         
                 konstruksi fisik cacat mutu dan/atau bilamana dikemudian hari
                 ditemukan kekurangan kuantitas/volume pekerjaan terlaksana maka
                                                                         
                 sepenuhnya menjadi tanggung jawab konsultan pengawas dan
                                                                         
                 apabila tidak bersedia bertanggung jawab maka dikenakan sanksi
                 masuk dalam daftar hitam sesuai peraturan perundang-undangan
                                                                         
                 yang berlaku.                                           
                                                                         
14. Jangka Waktu Pekerjaan pengawasan dilaksanakan sejak Surat Perintah Mulai Kerja
   Penyelesaian                                                          
                 (SPMK) dikeluarkan sampai dengan pekerjaan fisik diserah
   Pekerjaan                                                             
                 terimakan (PHO) “kecuali terjadi pemutusan kontrak”.    
                 Masa   Pengawasan     Teknis Pekerjaan Pembangunan,     
                                                                         
                 Peningkatan/Rekonsturuksi dan Pemeliharaan Berkala Jalan di
                                                                         
                 Kabupaten Kepulauan Mentawai TA. 2024 adalah selama 180 
                 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender atau 6 (Enam) bulan
                                                                         
                 dan/atau dapat diubah (addendum) jika diperlukan.       
                                                                         
                                                                         
15. Personil                                           Jumlah            
                 Posisi         Kualifikasi                              
                                                       Orang/Bln         
                                                                         
                                                                         
                                             Kerangka Acuan Kerja (KAK)  
                                                               10-19     
                 Tenaga Ahli :                                           
                 Professional Staff                                      
                 - Supervision  S-1 Teknik Sipil, dengan SKA 1 org /6 bln
                                                                         
                   Engineer/SE  Ahli Teknik Jalan – Madya,               
                                Pengalaman Profesional ≥ 3               
                                (Tiga) Tahun                             
                                                                         
                                                                         
                 - Ahli      K3 S1-Teknik Sipil, dengan SKA 1 org /6 bln 
                   Konstruksi   Ahli K3 Konstruksi,                      
                                Pengalaman S1 ≥ 1 (satu)                 
                                Tahun                                    
                                                                         
                                                                         
                 Sub Professional Staff                                  
                                                                         
                 - Asisten  Ahli S-1 Teknik Sipil Pengalaman 3 org /6bln 
                   (Sub         ≥ 2 (Dua) Tahun , Dengan SKT             
                   Professional) Kepala Pengawas Pekerjaan               
                                Jalan dan Jembatan                       
                                                                         
                 - Inspector    S-1 Teknik Sipil Pengalaman 11 org /6 bln
                                ≥ 3 (tiga) Tahun /D-III Teknik           
                                                                         
                                Sipil Profesional ≥ 5 (lima)             
                                Dengan SKT Pengawas                      
                                Lapangan Pekerjaan Jalan                 
                                                                         
                 - Quality Control S-1 Teknik Sipil Pengalaman 1 org /6 bln
                                ≥ 3 (tiga) Tahun /D-III Teknik           
                                Sipil Profesional ≥ 5 (lima) ,           
                                Dengan SKT Teknisi/Asisten               
                                                                         
                                Laboratoium Jalan                        
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                 Tenaga Pendukung :                                      
                 Supporting Staf                                         
                 - Staff        SLTA - Pengalaman Min. 3 1 org /6 bln    
                                                                         
                   Administrasi (tiga) Tahun                             
                                                                         
                 Ketentuan :                                             
                                                                         
                 Semua Personil yang ditawarkan/ditugaskan oleh penyedia calon
                 pemenang akan dilakukan seleksi wawancara terkait kompetensi
                                                                         
                 sesuai dengan keahlian masing- masing oleh Tim dari Pengguna Jasa.
                                                                         
16. Tugas dan    Personil-personil yang tercantum di bawah ini harus bekerja secara
   Kualifikasi   penuh untuk pekerjaan ini, yaitu terdiri dari :         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                             Kerangka Acuan Kerja (KAK)  
                                                               11-19     
   Personil       A. TENAGA AHLI                                         
                   Supervision Engineer/SE                              
                  Adalah seorang Sarjana S-1 Teknik Sipil, dengan SKA Ahli Teknik
                                                                         
                  Jalan– Madya, Pengalaman Profesional ≥ 3 (tiga) Tahun efektif dalam
                  bidang pengawasan konstruksi jalan, harus menguasai komputer
                  (Microsoft Office), menguasai dan bisa menggunakan alat ukur
                  (theodolit) dan mengetahui dengan baik proses pelaksanaan dan
                                                                         
                  pengawasan pekerjaan jalan dan utilitas beserta permasalahannya.
                  Tugas dan tanggung jawab Supervisor Engineer meliputi :
                                                                         
                  1) Mengkoordinasikan semua personil yang terlibat dalam
                     pekerjaan ini sehingga bisa menghasilkan pekerjaan seperti
                     yang ditentukan.                                    
                  2) Memahami isi dokumen kontrak dari kontraktor.       
                                                                         
                  3) Memahami strategi pelaksanaan kontraktor (berdasarkan hasil
                     PCM).                                               
                  4) Memahami strategi pelaksanaan fisik.                
                  5) Menyetujui proses dan hasil opname pekerjaan apabila
                                                                         
                     kontraktor melakukan penagihan.                     
                  6) Memberi saran dan masukan kepada kontraktor mengenai
                     pelaksanaan pekerjaan.                              
                  7) Mengarahkan Kontraktor pelaksana terhadap pelaksanaan
                                                                         
                     pekerjaan di lapangan.                              
                  8) Menyusun laporan pengamatan periodic yang berisi :  
                     a. hasil konsolidasi laporan/ catatan-catatan dari pengawas;
                     b. Catatan-catatan apabila ada penyimpangan disertai bukti-
                                                                         
                       bukti yang memadai (foto hasil sampling/copy hasil test
                       material dari laboratorium dll.);                 
                     c. Rekomendasi-rekomendasi yang diperlukan untuk perbaikan
                       pelaksanaan dimasa mendatang.                     
                                                                         
                  9) Memonitor secara seksama kemajuan dari semua pekerjaan dan
                     melaporkannya segera/tepat waktu bila kemajuan pekerjaan
                     terlambat sebagaimana tercantum pada buku Spesifikasi Umum
                     dan hal itu benar- benar berpengaruh terhadap jadwal
                                                                         
                     penyelesaian yang direncanakan. Dalam hal demikian, maka
                     Supervisor Engineer juga membuat rekomendasi secara tertulis
                     bagaimana caranya untuk mengejar keterlambatan tersebut.
                  10) Memeriksa dengan seksama dan meteliti semua kuantitas hasil
                     pengukuran setiap pekerjaan yang telah terlaksana yang
                                                                         
                     disampaikan oleh Inspector.                         
                  11) Menjamin bahwa sebelum kontraktor diijinkan untuk  
                     melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan-pekerjaan
                     sebelumnya yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak
                                                                         
                     harus sudah diperiksa/diuji dan sudah memenuhi persyaratan
                                                                         
                                                                         
                                             Kerangka Acuan Kerja (KAK)  
                                                               12-19     
                     dalam Dokumen Kontrak.                              
                  12) Memberi rekomendasi kepada PPK dan PPTK terkait mutu dan
                     jumlah pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa kebenaran
                     dari setiap sertifikat pembayaran bulanan kontraktor.
                                                                         
                  13) Membuat perhitungan dan sketsa-sketsa yang benar untuk
                     bahan SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang  
                     Kabupaten Kepulauan Mentawai  pada  setiap akan     
                     memerintahkan perubahan pekerjaan jika diperlukan.  
                  14) Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Sebenarnya
                                                                         
                     Terbangun/Terpasang (as built drawing) dan mengupayakan
                     agar semua gambar tersebut dapat diselesaikan sebelum
                     Penyerahan Pertama Pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO).
                  15) Memeriksa dengan teliti/seksama setiap gambar-gambar kerja
                                                                         
                     dan analisa/ perihtungan - perhitungan konstruksinya dan
                     kuantitasnya, yang dibuat oleh kontraktor sebelum pelaksanaan.
                  16) Menyusun/memelihara arsip korespondensi kegiatan, laporan
                     harian, laporan mingguan, bagan kemajuan pekerjaan, 
                                                                         
                     pengukuran, gambar-gambar dan lainnya.              
                  17) Menyetujui Laporan Bulanan dan Akhir termasuk foto 
                     dokumentasi dan soft copy semua data yang dibuat.   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                    Ahli K3 Kontruksi                                   
                     adalah personil konsultan lulusan S-1 Teknik Sipil, telah
                     berpengalaman minimal 1 (satu) tahun dan memiliki SKA Ahli
                     K3 Konstruksi.                                      
                                                                         
                     Sebagai ahli K3 harus mampu melaksanakan tugas, kewajiban
                     dan tanggung jawabnya, sebagai berikut:             
                                                                         
                     - merumuskan kebijakan tentang K3 Konstruksi jalan di
                      lingkungan pekerjaan;                              
                     - menyusun petunjuk pelaksanaan pemantauan dan evaluasi
                      kinerja penerapan K3;                              
                     - melaksanakan pemantauan dan evaluasi secara acak terhadap
                                                                         
                      penerapan di lingkungan pekerjaan;                 
                     - memberitahu atau memberi peringatan PPK untuk     
                      memberhentikan pekerjaan sementara sampai adanya   
                      tindakan perbaikan apabila ditemukan hal-hal yang sangat
                                                                         
                      berbahaya;                                         
                     - melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi kinerja K3
                      konstruksi kepada PPK;                             
                     - bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas pembinaan
                                                                         
                      penyelengaraan di lingkungan pekerjaan.            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                             Kerangka Acuan Kerja (KAK)  
                                                               13-19     
                  B. TENAGA PENDUKUNG                                    
                  Dalam Pelaksanaan pekerjaan teknis dan administratif Tenaga Ahli
                  di bantu dengan tenaga pendukung sebagai berikut :     
                                                                         
                   Asisten Ahli (Sub Professional)                      
                                                                         
                  Adalah seorang Sarjana S-1 Teknik Sipil, Dengan SKT Kepala
                  Pengawas Pekerjaan Jalan dan Jembatan, Pengalaman Profesional ≥
                  2 (Dua) Tahun efektif dalam bidang pengawasan konstruksi jalan,
                                                                         
                  harus menguasai komputer (Microsoft Office), menguasai dan bisa
                  menggunakan alat ukur (theodolit) dan mengetahui dengan baik
                  proses pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan jalan dan utilitas
                  beserta permasalahannya.                               
                                                                         
                  Tugas dan tanggung jawab Asisten Ahli (Sub Professional) Yaitu
                  menjalankan dan membantu tugas dan tanggung jawab Supervisor
                                                                         
                  Engineer                                               
                                                                         
                                                                         
                    Inspector                                           
                  adalah personil konsultan dengan ketentuan lulusan S-1 Teknik Sipil
                  Pengalaman ≥ 3 (tiga) Tahun atau D-III Teknik Sipil Profesional ≥ 5
                                                                         
                  (lima) Tahun , Dengan SKT Pengawas Lapangan Pekerjaan Jalan,
                  harus menguasai komputer (Microsoft Office).           
                                                                         
                  Tugas dan tanggung jawab Inspector mencakup dalam hal-hal
                                                                         
                  sebagai berikut :                                      
                  a. Mengikuti petunjuk Supervisor Engineer dalam melaksanakan
                                                                         
                     tugasnya.                                           
                  b. melaksanakan pengawasan secara terus menerus di lokasi
                     pekerjaan yang sedang dikerjakan dan memberikan laporan
                                                                         
                     kepada Supervisor Engineer atas pekerjaan yang tidak sesuai
                     dengan Dokumen Kontrak. Semua hasil pengamatan harus
                     dilaporkan secara tertulis pada hari itu juga.      
                                                                         
                  c. Melaksanakan pengawasan teknis secara tepat mutu termasuk
                     menyiapkan catatan harian untuk peralatan, tenaga dan bahan
                     yang digunakan oleh Kontraktor untuk menyelesaikan  
                                                                         
                     pekerjaan harian.                                   
                  d. Mengecek dan mengukur voume bahan dan pekerjaan yang
                     dihasilkan oleh kontraktor pelaksana untuk dipakai sebagai
                                                                         
                     dasar pembuatan Pembayaran Bulanan (Montly Certificate);
                  e. Setiap hari senantiasa meringkas semua kegiatan konstruksi,
                                                                         
                     mencatat cuaca, material yang dikirim kelapangan, perubahan
                     dan kebutuhan tenaga kerja peralatan di lapangan, jumlah
                                                                         
                                                                         
                                             Kerangka Acuan Kerja (KAK)  
                                                               14-19     
                     pekerjaan yang telah selesai dan pengukuran lapangan, hal-hal
                     khusus dan semua laporan harus dibuat secara tertulis serta
                     segera dikirim ke PPTK melalui Supervisor Engineer. 
                                                                         
                  f. Meneliti dan memeriksa dengan seksama laporan yang diajukan
                     oleh pelaksana serta membantu Direksi lapangan untuk
                     meng”opname” hasil pekerjaan yang telah selesai.    
                                                                         
                                                                         
                   Quality Control                                      
                                                                         
                     adalah personil konsultan dengan ketentuan lulusan S-1 Teknik
                     Sipil Pengalaman ≥ 3 (tiga) Tahun atau D-III Teknik Sipil
                                                                         
                     Profesional ≥ 5 (lima) Tahun , Dengan SKT Teknisi/Asisten
                     Laboratoium Jalan, harus menguasai komputer (Microsoft
                     Office).                                            
                                                                         
                     Tugas dan tanggung jawab Qualiti Control mencakup dalam hal-
                     hal sebagai berikut                                 
                                                                         
                      - Memahami, mengerti dan mempelajari spesifikasi teknik
                        yang tepat diterapkan dalam Pekerjaan Jalan.     
                      - Melakukan pemeriksaan menggunakan alat quality control.
                                                                         
                      - Melakukan pengujian mutu item yang digunakan dalam
                        proyek.                                          
                                                                         
                      - Melakukan evaluasi atau pengujian kelayakan hasil
                        pekerjaan di lapangan dan laboratorium.          
                                                                         
                      - Mengerti dan memahami perencanaan mutu proyek yang
                        sedang dikerjakan.                               
                                                                         
                      - Melakukan pencegahan penyimpangan atau pun penurunan
                        mutu proyek yang sedang dikerjakan.              
                                                                         
                      - Membuat  dan menyiapkan beberapa bahan laporan   
                        mengenai kontrol serta pengendalian mutu proyek. 
                      - Menyelaraskan metode kerja, spesifikasi teknis dan
                                                                         
                        efisiensi waktu. Tujuannya, agar proyek yang sedang
                        dikerjakan bisa berjalan dengan baik.            
                                                                         
                      - Melayangkan teguran secara lisan maupun tertulis 
                        terhadap hasil kerja yang tidak sesuai dengan standar yang
                        ditetapkan.                                      
                                                                         
                      - Menyiapkan dan menyerahkan data – data pemeriksaan
                        mutu proyek ke quality assurance.                
                                                                         
                      - Memeriksa dan menjaga kualitas pekerjaan sehingga sesuai
                        dengan perjanjian juga standar yang ditetapkan.  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                             Kerangka Acuan Kerja (KAK)  
                                                               15-19     
                      - Melakukan  pengontrolan kualitas material dan    
                        ketersediaan alat – alat kerja.                  
                                                                         
                                                                         
                    Staff Administrasi                                  
                     adalah personil konsultan lulusan minimal SLTA yang telah
                                                                         
                     berpengalaman minimal 3 (tiga) tahun dan harus menguasai
                     komputer (Microsoft Office), dengan uraian tugas sebagai berikut
                     :                                                   
                                                                         
                     - Menyelenggarakan sistem administrasi umum dan teknis
                      dalam rangka memperlancar pengelolaan administrasi 
                      kegiatan;                                          
                                                                         
                     - Membuat pembukuan arsip-arsip yang berhubungan dengan
                      proses pelaksanaan pekerjaab, dan                  
                     - Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh atasan
                      langsung dan/atau pengendali kegiatan dalam lingkup
                                                                         
                      pelaksanaan pekerjaan pengawasan.                  
                                                                         
                                                                         
17. Jadwal Tahapan Pekerjaan Supervisi ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan proses,
   Pelaksanaan   yaitu :                                                 
   Pekerjaan                                                             
                 1) Tahap Persiapan.                                     
                 2) Tahap Pelaksanaan Pengawasan.                        
                 3) Tahap Penyerahan Laporan :                           
                                                                         
                    a) Laporan Awal (Rencana Mutu Kontrak & BA PCM)      
                    b) Lapoan Kemjuan Pelaksanaan Pekerjaan setiap Minggu;
                    c) Laporan Bulanan; dan                              
                    d) Laporan Akhir.                                    
                                                                         
                 Konsultan Supervisi harus merinci sendiri kegiatannya dan dalam
                 menjalankan tugasnya akan mendapatkan arahan dari Pengelola
                                                                         
                 Kegiatan baik secara lisan dan/atau tertulis agar fungsi dan tanggung
                 jawab Konsultan Supervisi dapat terlaksana dengan baik dan
                 menghasilkan keluaran (produk) sebagaimana yang diharapkan.
                                                                         
                 Secara garis besar, uraian tugas Konsultan Supervisi secara bertahap
                 di lapangan antara lain adalah sebagai berikut :        
                 1) Pekerjaan Persiapan                                  
                                                                         
                   a) Menyusun  program  kerja, alokasi tenaga  dan      
                      konsepsi/metodologi pelaksanaan pekerjaan supervisi.
                   b) Memeriksa Time Schedule, Bar Chart, S-Curve dan Net Work
                                                                         
                      Planning yang diajukan oleh Kontraktor pelaksana untuk
                      selanjutnya diteruskan kepada Pengelola Kegiatan untuk
                      mendapatkan persetujan.                            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                             Kerangka Acuan Kerja (KAK)  
                                                               16-19     
                 2) Pekerjaan Teknis Supervisi Lapangan                  
                   a) Melaksanakan Kegiatan Supervisi secara umum, Supervisi
                      lapangan, koordinasi dan inspeksi kegiatan-kegiatan
                                                                         
                      pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun administrasi
                      teknis yang dilakukan secara terus menerus sampai dengan
                      pekerjaan diserahkan untuk terakhir kalinya.       
                                                                         
                   b) Mengawasi, Menyetujui dan Melaporkan kebenaran ukuran,
                      kualitas dan kuantitas dari bahan atau komponen bangunan,
                      peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di
                                                                         
                      lapangan atau di tempat kerja lainnya.             
                   c) Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan
                                                                         
                      yang tepat dan cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal
                      sesuai dengan jadual yang telah ditetapkan. (jadual harus jelas
                      mengingat waktu pelaksanaan fisik sangat terbatas).
                                                                         
                   a) Memberikan masukan pendapat teknis dan membuat     
                      justifikasi teknis tentang penambahan, pengurangan volume
                      pekerjaan (CCO) atau perubahan lingkup pekerjaan yang dapat
                                                                         
                      mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh
                      pada ketentuan kontrak, untuk mendapatkan persetujuan dari
                      Pengguna Jasa (PA/KPA/PPK & PPTK).                 
                                                                         
                   b) Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai
                      pengurangan dan penambahan biaya dan waktu pekerjaan
                      serta tidak menyimpang dari kontrak, dapat langsung
                      disampaikan kepada Rekanan/Kontraktor pelaksana, dengan
                                                                         
                      pem-beritahuan secara tertulis kepada Pengelola Kegiatan.
                                                                         
                                                                         
                 3) Konsultansi                                          
                                                                         
                   a. Melakukan konsultasi dengan Pengguna Jasa untuk membahas
                      segala masalah dan persoalan yang timbul selama masa
                      pelaksanaan pekerjaan.                             
                                                                         
                   b. Mengadakan rapat lapangan secara berkala sedikitnya 1 (satu)
                      kali setiap bulannya, dengan unsur Pengguna Jasa, Konsultan
                                                                         
                      engawas, Kontraktor Pelaksana dan Tim Teknis, guna 
                      membahas problem yang timbul dalam pelaksanaan pekerjaan
                      yang kemudian membuat risalah rapat dan salinan risalah
                      dimaksud harus segera diberikan kepada semua pihak yang
                      bersangkutan.                                      
                                                                         
                   c. Mengadakan rapat di luar jadual rutin tersebut apabila
                      dianggap perlu dan/atau karena ada permasalahan mendesak
                                                                         
                      yang perlu disikapi/dipecahkan.                    
                                                                         
                                                                         
                                             Kerangka Acuan Kerja (KAK)  
                                                               17-19     
                 4) Pelaporan                                            
                                                                         
                   a. Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan
                      teknis teknologis kepada Pengguna Jasa (PPK,PPTK dan
                      Pengawas) mengenai volume, prosentase dan nilai bobot
                                                                         
                      bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan Kontraktor
                      pelaksana.                                         
                                                                         
                   b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata mengenai volume,
                      prosentase dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang telah
                      dilaksanakan Kontraktor pelaksana dan dibandingkan dengan
                      jadual yang telah disetujui.                       
                                                                         
                   c. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah
                      tenaga kerja dan alat yang digunakan.              
                                                                         
                   d. Memeriksa gambar-gambar kerja (shop drawing & as-build
                      drawing) dibuat oleh Kontraktor pelaksana terutama yang
                      mengakibatkan tambah atau berkurangnya volume pekerjaan
                                                                         
                      disertai sketsa perhitungan (backup data).         
                   e. Melaporkan semua kegiatan pengawasan secara periodik dan
                                                                         
                      laporan bulanan serta laporan akhir pekerjaan.     
                 5) Penyiapan/ Pemeriksaaan Dokumen Pekerjaan            
                                                                         
                   a. Membuat dan meyusun Rencana Mutu Kontrak /RMK, Berita
                      Acara Persiapan Pelaksanaan Kontrak (PCM) dilengkapi
                                                                         
                      dengan bentuk standar formlir request, laporan harian,
                      mingguan dan bulanan. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan,
                      Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan serta Formulir-
                      formulir lainnya yang diperlukan.                  
                                                                         
                   b. Menyusun dan/atau menyiapkan Berita Acara sehubungan
                      dengan penyelesaian pekerjaan di lapangan serta untuk
                                                                         
                      keperluan pembayaran angsuran.                     
                   c. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume serta nilai 
                      pekerjaan, termasuk penambahan atau pengurangan pekerjaan
                                                                         
                      (CCO) guna keperluan pembayaran.                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                              LAPORAN                                    
                                                                         
 18. Umum        Semua laporan ditulis dalam Bahasa Indonesia, kecuali ditentukan
                 lain oleh pemberi tugas dengan ukuran kertas format A4 selanjutnya
                                                                         
                                                                         
                                             Kerangka Acuan Kerja (KAK)  
                                                               18-19     
                 diserahkan kepada Pengguna Jasa, Laporan yang dimaksud meliputi :
                 1. Laporan Rencana Mutu Kontrak & Berita Acara PCM;     
                 2. Lapoan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjan setiap Minggu;  
                 3. Laporan Bulanan dan Laporan Akhir                    
                                                                         
                                                                         
                                          Tuapejat, 10 Januari 2024      
                                                                         
            Ditetapkan,                       Disusun Oleh,              
      Pejabat Penandatangan Kontrak,   Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan,
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
        RIFKI ERIAWAN, ST.,MM                KAFRIZEN, S.ST.             
      NIP. 19770509 200801 1 003         NIP. 19660608 200112 1 001      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                             Kerangka Acuan Kerja (KAK)  
                                                               19-19
Tenders also won by PT Archimedia Consultans
Authority
20 April 2022Manajemen Konstruksi Pembangunan Bangunan Gedung Stadion Dan Islamic Center (Mtl)Provinsi JambiRp 10,000,000,000
26 September 2025Manajemen Konstruksi Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi LampungKementerian Pekerjaan UmumRp 8,944,330,000
17 October 2025Manajemen Konstruksi Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi BengkuluKementerian Pekerjaan UmumRp 8,407,726,000
22 September 2025Manajemen Konstruksi Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi JambiKementerian Pekerjaan UmumRp 7,099,960,000
4 November 2022Manajemen Konstruksi Pembangunan Sekolah Polisi Negara Dan Mako Brimob Polda Sulawesi UtaraKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 4,254,400,000
22 October 2025Manajemen Konstruksi Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi DKI JakartaKementerian Pekerjaan UmumRp 3,904,235,000
18 December 2023Seleksi Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Densus 88 At Polri T.A. 2024Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 3,070,000,000
22 June 2023Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Berat Gedung Sekolah Tahun 2023Provinsi DKI JakartaRp 3,019,858,698
6 October 2022Jasa Konsultasi Perencanaan Rsud Di Kec. BrondongKab. LamonganRp 2,204,600,000
15 April 2025Pengawasan Penanganan Preservasi Jalan, Jembatan, Longsoran Dan Drainase Provinsi Sumatera BaratKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,052,855,000