| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0013456629017000 | Rp 5,670,615,708 | 71.7 | 77.36 | - | |
| 0018023903019000 | Rp 5,682,339,750 | 79.21 | 83.33 | - | |
| 0015725617061000 | Rp 5,697,463,500 | 86.42 | 89.04 | - | |
| 0018872267331000 | Rp 6,268,680,600 | 89.06 | 89.34 | - | |
PT Trikon Mitra Abadi | 06*0**5****42**0 | - | - | - | Peseta tidak tidak melampirkan NIB, Sertifikat Standar, dan SBU yang dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan |
| 0911737872643000 | - | - | - | - | |
| 0015883549821000 | - | - | - | - | |
| 0011395571517000 | - | - | - | - | |
| 0016384356061000 | - | - | - | - | |
| 0013639422062000 | - | - | - | - | |
| 0015011851121000 | - | - | - | - | |
| 0011185816428000 | - | - | - | - | |
| 0018021204017000 | - | - | - | - | |
| 0019455963062000 | - | - | - | - | |
| 0012271136805000 | - | - | - | - | |
CV Mitra Andalan Pratama | 04*3**3****01**0 | - | - | - | - |
| 0013910799061000 | - | - | - | - | |
| 0741663934541000 | - | - | - | - | |
| 0021430152016000 | - | - | - | - | |
CV Rara Vannes Mega Konstruksi | 04*9**4****27**0 | - | - | - | - |
| 0018885178061000 | - | - | - | - | |
| 0016525545812000 | - | - | - | - | |
| 0022987598517000 | - | - | - | - | |
| 0013207808015000 | - | - | - | - | |
| 0807755970528000 | - | - | - | - | |
| 0708751466331000 | - | - | - | - | |
| 0014963706211000 | - | - | - | - | |
| 0029409927331000 | - | - | - | - | |
| 0032605628061000 | - | - | - | - | |
| 0760637694331000 | - | - | - | - | |
| 0013413034016000 | - | - | - | - | |
| 0012358966651000 | - | - | - | - | |
| 0030748156331000 | - | - | - | - | |
| 0011395159517000 | - | - | - | - | |
| 0013684659014000 | - | - | - | - | |
| 0013990874014000 | - | - | - | - | |
| 0012020418401000 | - | - | - | - | |
| 0017647132015000 | - | - | - | - | |
| 0017541244216000 | - | - | - | - | |
| 0800675795085000 | - | - | - | - | |
| 0022364855331000 | - | - | - | - | |
| 0831137294911000 | - | - | - | - | |
| 0020052080331000 | - | - | - | - | |
Arihta Teknik Persada Jakarta | 07*2**1****22**0 | - | - | - | - |
CV Sahabat Jaya | 03*6**7****03**0 | - | - | - | - |
Agrinas Pangan Nusantara (Persero) | 00*0**6****93**0 | - | - | - | - |
| 0031372956331000 | - | - | - | - | |
Perkasa Halomoan Pane | 03*5**9****22**0 | - | - | - | - |
| 0719817025432000 | - | - | - | - | |
| 0013095203062000 | - | - | - | - | |
| 0016147290722000 | - | - | - | - | |
| 0016385304008000 | - | - | - | - | |
| 0013282173013000 | - | - | - | - | |
| 0010611549093000 | - | - | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
MANAJEMEN KONSTRUKSI
PEMBANGUNAN SEKOLAH RAKYAT
PROVINSI JAMBI
TAHUN ANGGARAN
2 0 2 5
UNIT / LEMBAGA : DIREKTORAT INFRASTRUKTUR DUKUNGAN PENDIDIKAN
UNIT ORGANISASI : DIREKTORAT JENDERAL PRASARANA STRATEGIS,
SATUAN KERJA : PELAKSANAAN PRASARANA STRATEGIS JAMBI
URAIAN PEKERJAAN
MANAJEMEN KONSTRUKSI PEMBANGUNAN SEKOLAH RAKYAT
PROVINSI JAMBI
Kementerian Negara / Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum
Unit Eselon I/II : Direktorat Jenderal Prasarana Strategis/Direktorat Infrastruktur
Dukungan Pendidikan
Kegiatan : Penyediaan Dan Peningkatan Kualitas Sarana Prasarana
Pendidikan
Program : P rasarana Strategis
Sasaran Program : M eningkatnya Keandalan Bangunan Prasarana Strategis Untuk
Mendukung Pembangunan Sumber Daya Manusia dalam Bidang
Pendidikan
Indikator Kinerja Program : P ersentase sarana prasarana pendidikan yang kualitasnya
ditingkatkan
Kegiatan : P enyelenggaraan Sarana Prasarana Strategis
Sasaran Kegiatan : Meningkatnya penyediaan dan kualitas sarana prasarana
pendidikan dasar dan menengah
Indikator Kinerja Kegiatan : Persentase satuan pendidikan dasar dan menengah yang
terbangun dan ditingkatkan kualitasnya sesuai penugasan
Kementerian PU
Klasifikasi Rincian Output : Prasarana Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah
Rincian Output : Pembangunan, Rehabilitasi dan Renovasi Sekolah Rakyat
Volume Keluaran (Output) : 1
Satuan Ukur Keluaran (Output) : Paket
1. UMUM
Nama Pekerjaan : Manajemen Konstruksi Pembangunan Sekolah Rakyat
Provinsi Jambi
Lokasi : Kota Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Nilai pagu : Rp 7.099.960.000,- (Tujuh miliar sembilan puluh sembilan
juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah)
Nilai HPS : Rp 7.099.960.000,- (Tujuh miliar sembilan puluh sembilan
juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah)
Kebutuhan Anggaran 2025 : Rp 1.774.990.000,- (Satu miliar tujuh ratus tujuh puluh empat
juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah)
Kebutuhan Anggaran 2026 : Rp 5.324.970.000,- (Lima miliar tiga ratus dua puluh empat
juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah)
Sumber Dana : APBN Tahun Anggaran 2025-2026
Jenis Kontrak : Multi Years Contract
b. Latar Belakang
Pada Rapat Terbatas bidang Pemberdayaan Masyarakat tanggal 3 Januari 2025, Presiden
Republik Indonesia memiliki gagasan untuk membangun sekolah khusus untuk anak-anak
yang tidak mampu yang masih di bawah naungan orang tua dalam bentuk Sekolah Rakyat.
Sekolah Rakyat diharapkan dapat menjadi wujud nyata peran Negara dalam mengentaskan
kemiskinan melalui pendidikan, kesehatan dan kehidupan yang berkualitas bagi siswa yang
berasal dari keluarga miskin. Pendirian Sekolah Rakyat bertujuan untuk memutus rantai
kemiskinan yang terjadi antar generasi keluarga miskin. Sekolah ini dirancang untuk
mencetak agen perubahan dari keluarga miskin untuk membantu mereka mencapai
kehidupan yang lebih baik.
Sekolah Rakyat diselenggarakan pada jenjang pendidikan dasar, menengah dan atas.
Sekolah Rakyat mengutamakan aspek akademis, pembentukan karakter dan kepribadian
luhur. Sebagai Center of Excellence, Sekolah Rakyat berkomitmen memberikan dampak
positif kepada peserta didik dengan menginspirasi mental dan mengembangkan intelektual
melalui excellence of thought (keunggulan dalam pemikiran) dan excellence of character
(keunggulan dalam karakter).
Tidak hanya sekedar memberikan akses pendidikan, Sekolah Rakyat juga berfungsi
membentuk karakter dan kepemimpinan sebagai instrumen pemberdayaan sosial dan
ekonomi bagi keluarga miskin. Dengan mengintegrasikan program pelatihan keterampilan,
literasi keuangan, dan wirausaha sosial dalam kurikulumnya, sekolah ini tidak hanya
membekali anak-anak dengan ilmu akademik tetapi juga membentuk mental yang tangguh
dan karakter yang kuat, serta menciptakan peluang bagi orang tua mereka untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi. Pendekatan ini mencerminkan strategi jangka
panjang pemerintah dalam mengatasi kemiskinan secara holistik dan tidak hanya dengan
memberikan bantuan langsung semata, tetapi juga dengan membangun kapasitas keluarga
miskin agar lebih mandiri dan berdaya.
Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Prasarana Strategis mendapatkan
penugasan untuk menangani penyiapan sarana dan prasarana strategis pendukung Sekolah
Rakyat sebagaimana tercantum di dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang
Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim.
Penanganan Sekolah Rakyat oleh Direktorat Jenderal Prasarana Strategis akan
dilaksanakan secara Multi Years Contract pada tahun anggaran 2025-2026 yang ditargetkan
selesai pada pertengahan 2026 dan sehingga dapat dimanfaatkan untuk Tahun Ajaran 2026.
2. MAKSUD DAN TUJUAN KEGIATAN
a. Maksud Kegiatan
Maksud Pengadaan Jasa Manajemen Konstruksi ini adalah untuk mendapatkan Penyedia
Jasa Konsultan Pengawas yang akan mengendalikan setiap tahapan Pekerjaan
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Provinsi Jambi meliputi pengendalian waktu, biaya, pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan
kualitas), dan tertib administrasi dalam pembangunan bangunan gedung negara, mulai dari
tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan akhir masa pemeliharaan.
b. Tujuan Kegiatan
Tujuan Pengadaan Jasa Manajemen Konstruksi ini adalah terbangunnya fisik konstruksi
sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah direncanakan. Terlaksananya pengendalian dan
pengawasan secara mendetail yang memuat pelaksanaan pekerjaan dari awal sampai
dengan selesai dan dilengkapi dengan rincian kemajuan pekerjaan sesuai dengan
kebutuhan pembangunan bangunan gedung negara yang dilindungi peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku sehingga terwujud bangunan gedung negara yang
sesuai dengan ketentuan.
3. SASARAN KEGIATAN,
Sasaran dilaksanakannya kegiatan konsultan Manajemen Konstruksi ini adalah:
a. Terarahnya secara teknis pelaksanaan review dokumen perencanaan sampai dengan Design
for Tender (DFT) sebagai dasar proses lelang penyedia jasa konstruksi;
b. Terarahnya secara teknis pelaksanaan konstruksi Pekerjaan Pembangunan Sekolah Rakyat
di Provinsi JambiPembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Jambi mulai dari SPMK Konstruksi,
Serah Terima Pekerjaan Pertama, Masa Pemeliharaan dan Serah Terima Kedua;
c. Terkendalinya pelaksanaan konstruksi Pekerjaan Pembangunan Sekolah Rakyat di Provinsi
JambiPembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Jambi mulai dari SPMK Konstruksi, Serah
Terima Pekerjaan Pertama, Masa Pemeliharaan dan Serah Terima Kedua secara
berkualitas, tepat waktu, dalam batas biaya yang tersedia, serta diselenggarakan secara
tertib administrasi;
d. Terpenuhinya persyaratan perizinan bangunan gedung negara yang diperlukan sesuai
peraturan yang berlaku, terpenuhinya pernyataan tentang keandalan bangunan gedung dan
Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
4. READINESS CRITERIA
Kriteria yang dimaksud pada penugasan ini adalah Konsultan Manajemen Konstruksi harus
memperhatikan persyaratan–persyaratan sebagai berikut:
a. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari pekerjaan Manajemen Konstruksi harus dilaksanakan secara benar dan
tuntas sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh
Pejabat Pembuat Komitmen.
b. Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan yang obyektif untuk kelancaran
pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas dan kuantitas dari setiap bagian
pekerjaan.
c. Persyaratan Fungsional
- Pekerjaan Manajemen Konstruksi pada tahap pelaksanaan konstruksi fisik, baik yang
menyangkut waktu, mutu dan biaya pekerjaan harus dilaksanakan dengan profesionalisme
yang tinggi sebagai Konsultan Manajemen Konstruksi;
- Memastikan terpenuhinya semua persyaratan bangunan gedung.
d. Persyaratan Prosedural
- Penyelesaian administratif sehubungan dengan pekerjaan di lapangan, dilaksanakan
sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku yang mengacu kepada Peraturan dan
UU yang berlaku;
- Standar Nasional Indonesia (SNI).
5. DATA DASAR
a. Kerangka Acuan Kerja merupakan data awal yang harus dipenuhi atau diperhatikan. Setiap
pengadaan data dan informasi harus diupayakan oleh Konsultan/Penyedia Jasa. Pengguna
jasa akan menyediakan data-data dasar sepanjang tersedia setelah diterbitkannya Surat
Perintah Mulai Kerja yang meliputi:
- Laporan Konsultan Perencana;
- Dokumen Teknis Perencanaan;
- Dokumentasi kondisi eksisting bangunan dan lokasi bangunan;
- Perizinan yang sudah dilakukan oleh pihak Kementerian Sosial
b. Konsultan Manajemen Konstruksi diwajibkan melakukan kajian dari data dasar yang tersedia
termasuk data sekunder lainnya yang dilakukan baik oleh instansi yang ada di pusat maupun
yang ada di daerah untuk sinkronisasi pelaksanaan kegiatan, standar teknis dan standar
profesi yang berlaku termasuk semua peraturan terkait baik dipusat maupun didaerah yang
terbaru;
c. Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Manajemen Konstruksi harus mencari sendiri
informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan Pemberi Tugas dalam KAK /
Pengarahan Penugasan ini;
d. Konsultan Manajemen Konstruksi harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan
dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pengguna Jasa maupun yang dicari
sendiri.
6. LINGKUP KEGIATAN
Lingkup kegiatan Manajemen Konstruksi Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Jambi dan
Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi meliputi penyediaan Jasa Konsultansi
Pembangunan Bangunan Sekolah Rakyat berupa pencapaian hasil sesuai standar teknis dimulai
dari tahap persiapan, tahap Pelaksanaan, serah terima pertama (PHO), hingga masa
Pemeliharaan berakhir (FHO). Ruang lingkup pekerjaan kegiatan manajemen konstruksi adalah
sebagai berikut :
a. Mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi terkait pembahasan hasil produk/output
perencanaan, menyusun laporan hasil rapat koordinasi, dan membuat laporan kemajuan
pekerjaan manajemen konstruksi;
b. Membantu penyiapan dokumen untuk proses perizinan yang terkait dengan pembangunan;
c. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan
penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan
bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance atau Quality Control, dan program
kesehatan dan keselamatan kerja (K3);
d. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program pengendalian
sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas
dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib
administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja;
e. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang timbul,
usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi
penyimpangan;
f. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi fisik;
g. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
1) Konsultan Manajemen Konstruksi sebagai direksi teknis dalam pengawasan pekerjaan di
lapangan;
2) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan
dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
3) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
4) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume atau realisasi fisik;
5) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi
selama pekerjaan konstruksi;
6) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan
bulanan pekerjaan manajemen konstruksi, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan,
laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
7) Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan pembayaran
angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi;
8) Memeriksa dan menyetujui Izin Kerja, Izin Material, Izin Peralatan, Izin Pengecoran;
9) Memeriksa Laporan Cuaca, Laporan Tenaga Kerja, Laporan Progress Fisik Harian,
Mingguan, Bulanan;
10) Melaksanakan kajian terhadap pemeriksaan Testing and Commissioning yang dilakukan
oleh Pelaksana Konstruksi (Kontraktor);
11) Menyiapkan presentasi progres kemajuan fisik untuk rapat mingguan, bulanan sampai
dengan akhir proyek pelaksanaan dan pemeliharaan;
12) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh penyedia
jasa pelaksanaan konstruksi;
13) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan dilapangan (As Built Drawing)
sebelum serah terima pertama;
14) Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama, dan mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan;
15) Memeriksa dan memastikan bahwa proses kelengkapan gambar-gambar yang sesuai
dengan pelaksanaan di lapangan (As Built Drawing) telah dilaksanakan sesuai dengan
syarat dan peraturan yang berlaku;
16) Memeriksa dan memastikan bahwa kegiatan penyusunan daftar cek list cacat/kerusakan
meliputi pemeriksaan kuantitas dan pemeriksaan kualitas telah dilaksanakan sesuai
dengan syarat dan peraturan yang berlaku;
17) Memeriksa dan memastikan bahwa kontraktor pelaksana konstruksi telah melaksanakan
penyusunan petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung (manual book)
sesuai dengan syarat dan peraturan yang berlaku;
18) Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
19) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima pertama, berita
acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi, sebagai
kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
20) Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung terbangun
sesuai dengan PBG;
21) Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen Pendaftaran;
22) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat Laik
Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kota atau Kabupaten setempat yang meliputi:
a) Membantu menyusun kelengkapan dokumen administrasi dan teknis untuk proses
penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai dengan ketentuan dan peraturan
Pemerintah Kota/Kabupaten setempat;
b) Membuat surat pernyataan laik fungsi untuk obyek bangunan gedung yang menjadi
obyek pengawasan selama masa konstruksi, sebagai lampiran utama permohonan
penerbitan SLF kepada Kota/Kabupaten setempat;
23) Menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen konstruksi.
h. Melakukan pengawasan tahap Pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan serah
terima akhir (final hand over) pekerjaan konstruksi;
i. Memastikan kontraktor pelaksana konstruksi telah melakukan transfer knowledge kepada
pihak pengelola bangunan terkait cara pengoperasian alat elektronika, mekanikal, elektrikal,
dan plumbing;
j. Memeriksa dan memastikan bahwa kegiatan penyusunan daftar cek list cacat/kerusakan
meliputi pemeriksaan kuantitas dan pemeriksaan kualitas telah dilaksanakan sesuai dengan
syarat dan peraturan yang berlaku mulai dari serah terima pertama pekerjaan sampai dengan
serah terima kedua/akhir pekerjaan;
k. Memeriksa dan mereview petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung
(manual book) sesuai dengan syarat dan peraturan yang berlaku;
l. Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
m. Membuat dan menyusun laporan BIM (Building Information Modeling)
1) Membuat, melakukan monitoring dan evaluasi format BEP (BIM Execution Plan) terhadap
kesesuaian minimal komponen (BEP) terdiri dari :
a) Informasi proyek;
b) Anggota pelaksana proyek;
c) Tujuan proyek dan penggunaan BIM di setiap tahapan proyek;
d) Mengembangkan pertukaran informasi;
e) Deliverable BIM di setiap tahapan proyek;
f) Membuat format quality check kontrol dalam proyek BIM;
g) Spesifikasi minimal yang digunakan;
h) Pembuat mode (Model author) dan pengguna model (user) untuk setiap deliverable
BIM;
i) Elemen-elemen Model, Tingkat kelengkapan informasi (Level of Development/LOD)
dan atribut untuk setiap derivable BIM;
j) Proses pembuatan model BIM, pemeliharaan dan kolaborasinya;
k) Protokol atau prosedur distribusi informasi, format submisi;
l) Sarana dan prasarana sofware yang digunakan.
2) Membantu penyedia jasa dan konsultan perencana untuk mengimplementasikan aplikasi
BIM pada permodelan 3D,4D,5D,6D, dan 7D untuk proyek BIM dan membuat guidelines
tentang penerapan BIM pada proyek bangunan gedung.
Gambar contoh penerapan BIM level 3D sampai level 7D
1) Penjelasan Dimensi BIM
1. Dimensi 3D : Modeling
2. Dimensi 4D : Time/Scheduling
3. Dimensi 5D : Estimasi Biaya (Cost Estimate)
4. Dimensi 6D: Sustainability, analisis Energy
5. Dimensi 7D: Facility Management application
Gambar contoh penerapan BIM level 3D sampai level 7D
n. Menyusun Laporan Green Building dan Penilaian Berdasarkan (Rating Tools)
1) Pemenuhan pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung Hijau dengan Sertifikat tingkat
Pratama pada minimal salah satu massa bangunan sesuai dengan dokumen perencanaan
teknis berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 21
Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung Hijau;
2) Terlaksananya SE no 1 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Bangunan Gedung
Hijau;
3) Membuat daftar simak penilaian kinerja bangunan gedung hijau beserta dokumen
pembuktian dari proses Perencanaan teknis, Pelaksanaan dan Pemanfaatan;
4) Membantu melakukan evaluasi dan aplikasi dilapangan terhadap tata cara penilaian kinerja
meliputi :
i. Pengelolaan tapak :
• Orientasi bangunan
• Pengolahan tapak termasuk aksesibilitas/sirkulasi
• Pengelolaan lahan terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun
(B3)
• Rencana Ruang Terbuka Hijau (RTH) privat
• Penyediaan Jalur Pejalan Kaki (Pedestrian)
• Pengelolaan Tapak Basement
• Penyediaan Lahan Parkir
• Sistem Pencahayaan Ruang Luar atau Halaman
ii. Efisiensi Penggunaan Energi :
• Selubung bangunan
• Sistem Ventilasi
• Sistem Pengkondisian Udara
• Sistem Pencahayaan
• Sistem Transportasi Dalam Gedung
• Sistem Kelistrikan
iii. Efisiensi Penggunaan
• Sumber Air
• Pemakai Air
• Penggunaan Peralatan Sanitair Hemat Air (Water Fixture)
iv. Kualitas Udara Dalam Ruang
• Pelarangan Merokok
• Pengendalian Co2 dan CO
• Pengendalian bahan pembeku (refrigirant)
v. Material Ramah Lingkungan
• Pengendalian Penggunaan Material Berbahaya
• Penggunaan Material Bersertifikat Ramah Lingkungan (Eco Green)
vi. Pengelolaan Sampah
• Penerapan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle)
• Penerapan Sistem Penanganan Sampah
• Penerapan Sistem Pencatatan Timbulan Sampah
vii. Pengelolaan Air Limbah
• Penyediaan fasilitas pengelolaan limbah padat dan limbah daur ulang air
yang berasal dari limbah cair (Grey Water)
5) Konsultan menghitung pencapaian point BGH pada saaf tahap perencanaan
teknis, Pelaksanaan fisik dan Pemanfaatan (serah terima);
6) Penilaian untuk mendapatkan sertifikat BGH pada tahap perencanaan adalah :
• Utama dengan total nilai 85% s.d 100% dari total nilai
• Madya dengan total nilai 75% s.d 85% dari total nilai
• Pratama dengan total nilai 70% s.d 75% dari total nilai
7) Penilaian untuk mendapatkan sertifikat BGH pada tahap pelaksanaan konstruksi
dengan perbandingan nilai antara sertifikat layak fungsi (SLF) dengan pelaksanaan
adalah 10:90 (sepuluh berbanding sembilan puluh). Penilaian bangunan gedung
hijau pada tahap pelaksanaan dilakukan untuk mendapatkan plakat:
• Utama dengan total nilai 85% s.d 100% dari total nilai
• Madya dengan total nilai 75% s.d 100% dari total nilai
• Pratama dengan total nilai 70% s.d 75% dari total nilai
7. SPESIFIKASI
A. Laporan Program Mutu
Adalah dokumen rencana penerapan Keselamatan Konstruksi yang memuat perencanaan
kegiatan penjaminan dan pengendalian mutu. Laporan program mutu paling sedikit memuat:
1. Informasi kerja;
2. Organisasi kerja yang menggambarkan hubungan Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa;
3. Jadwal pelaksanaan pekerjaan termasuk jadwal peralatan serta penugasan personel;
4. Metode pelaksanaan kerja;
5. Pengendalian pekerjaan terkait kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan metode kerja;
dan
6. Laporan Pekerjaan.
B. Dokumen Manajemen Konstruksi
Penyedia Jasa Manajemen Konstruksi harus membuat dokumen pengawasan konstruksi
yang meliputi:
1. Laporan pengawasan konstruksi yang terdiri atas laporan pendahuluan, laporan
mingguan, laporan bulanan, laporan akhir pengawasan teknis termasuk laporan uji mutu,
dan laporan akhir pekerjaan;
2. Berita acara pengawasan yang terdiri atas perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah atau
kurang, serah terima pertama/PHO dan serah terima akhir/ FHO dilampiri dengan Berita
Acara Pelaksanaan Pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi, pemeriksaan pekerjaan, dan
Berita Acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik;
3. Hasil pemeriksaan kelaikan fungsi (commissioning test);
4. Surat penjaminan atas kegagalan bangunan;
5. Surat pernyataan kelaikan fungsi.
C. Laporan Mingguan dan Bulanan
Laporan mingguan dan bulanan paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
1. Capaian pekerjaan fisik, ringkasan status capaian pekerjaan fisik dengan
membandingkan capaian di minggu/bulan sebelumnya, capaian pada bulan berjalan
serta target capaian di bulan berikutnya;
2. Foto dokumentasi;
3. Ringkasan status kondisi keuangan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi, status
pembayaran dari Pengguna;
4. Perubahan kontrak dan perubahan pekerjaan;
5. Masalah dan kendala yang dihadapi, termasuk statusnya, tindakan penanggulangan
yang telah dilakukan dan rencana tindakan selanjutnya;
6. Hambatan dan kendala yang berpotensi terjadi di bulan berikutnya, beserta rencana
pencegahan atau penanggulangan yang akan dilakukan;
7. Status persetujuan atas usulan dan permohonan dokumen;
8. Daftar dan status persetujuan dokumen yang yang harus ditindak lanjuti oleh Konsultan
MK;
9. Ringkasan hasil pelaksanaan kegiatan pekerjaan (daftar pelaksanaan kegiatan
pemeriksaan beserta hasil dan status persetujuannya);
10. Ringkasan aktivitas dan hasil pengendalian Keselamatan Konstruksi, termasuk kejadian
kecelakaan kerja, catatan tentang kejadian nyaris terjadi kecelakaan kerja (nearmiss
record), dan lain-lain;
11. Kendala yang dihadapi, tindakan yang telah dan akan dilakukan serta dukungan yang
dibutuhkan dari Konsultan MK untuk tujuan kelancaran proyek;
12. Rekapan setiap personil dalam melakukan absensi harian berupa swafoto diri sendiri
dengan keterangan lokasi dan waktu di area pelaksanaan konstruksi.
D. Dokumentasi
Foto dokumentasi proyek adalah salah satu bagian kegiatan proyek untuk dapat mewakili
proses pelaksanaan pekerjaan dilapangan, dapat menjadi bukti apabila terdapat kesalahan
pada saat pelaksanaan pekerjaan dan dapat dipelajari kemudian hari. Foto dokumentasi
diambil secara bertahap pada saat progress 0%, 25%, 50%, 75% dan 100%. Dalam
pengambilan foto dokumentasi diharapkan Penyedia Jasa dapat mengambil pada titik yang
sama pada progress tersebut agar dapat diketahui perubahan pelaksanaan pekerjaan yang
telah dilaksanakan. Pengambilan foto dokumentasi agar diambil secara landscape dengan
rasio gambar 4:3 dengan menggunakan kamera minimal 12 MP. Foto dokumentasi agar
disampaikan dalam bentuk softcopy dan hardcopy.
E. Metode Kerja/Prosedur Pelaksanaan Pekerjaan
1. Konsultan Manajemen Konstruksi diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh
gambar pelaksanaan beserta uraian pekerjaan sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai;
2. Konsultan Manajemen Konstruksi wajib membuat jadwal kerja, identifikasi dari tempat
kerja, nama, jabatan, dan keahlian masing-masing anggota pelaksana pekerjaan, serta
inventarisasi peralatan yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan;
3. Dalam hal mendukung kelancaran pekerjaan harus dilakukan koordinasi dengan seluruh
pihak yang terlibat dalam kegiatan proyek dimana seluruh aktivitas yang menyangkut
kegiatan proyek harus dikoordinasikan terlebih dahulu, agar gangguan dan konflik satu
dengan lainnya dapat dihindarkan.
F. Ketentuan Gambar Kerja
1. Konsultan Manajemen Konstruksi diwajibkan memeriksa dan meneliti terlebih dahulu
semua ukuran yang tercantum pada gambar-gambar kerja, seperti ketinggian, lebar,
ketebalan, luas penampang dan lain-lainnya sebelum memulai pekerjaan. Bila ada
keraguan mengenai ukuran atau bila ada ukuran yang belum tercantum dalam gambar,
maka Konsultan Manajemen Konstruksi wajib melaporkan hal tersebut secara tertulis
kepada PPK untuk mendapatkan keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan
dijadikan pegangan;
2. Konsultan Manajemen Konstruksi tidak dibenarkan mengubah atau mengganti ukuran-
ukuran yang tercantum di dalam gambar kerja tanpa sepengetahuan PPK.
G. Laporan SMKK
Laporan SMKK adalah dokumen lengkap rencana penerapan SMKK dan merupakan satu
kesatuan dengan dokumen kontrak.
H. Laporan Profil Pelaksanaan dan Executive Summary
Merupakan ringkasan dari pelaporan pelaksanaan pekerjaan pada laporan bulanan dan
laporan mingguan, yang disampaikan dengan dokumentasi pekerjaan beserta kendala dan
tindak lanjut pelaksanaan lapangan.
I. Laporan Akhir
1. Laporan Akhir merupakan hasil keseluruhan dari laporan bulanan sejak awal hingga
akhir pekerjaan konstruksi yang telah direngkum dan memuat evaluasi pelaksanaan
pekerjaan;
2. Hasil evaluasi dapat digunakan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dan
Penanggung Jawan kegiatan sebagai bahan evaluasi untuk pekerjaan konstruksi
selanjutnya yang mempunyai karakterisktik tipikal, sehingga dapat melakukan
perbaikan dan inovasi pada pekerjaan konstruksi selanjutnya.
J. Solid State Disc (SSD) 1 TB
Seluruh laporan disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dalam bentuk hardcopy
dan softcopy.
8. JADWAL PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Sekolah Rakyat di
Kota Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi selama 8 Bulan atau 240 (dua
ratus empat puluh) Hari Kalender dengan skema Multi Years Contract (MYC).
9. LOKASI KEGIATAN
Lokasi kegiatan Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Jambi dilaksanakan di ... titik lokasi
dengan rincian sebagai berikut:
No. Nama Lokasi Alamat Lokasi
1 Kota Jambi Kelurahan Bagan Pete, Kota Jambi
Kab. Tanjung Jabung Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung
2
Timur Jabung Timur