| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0011395571517000 | Rp 2,746,750,500 | 94.31 | - | |
| 0018872267331000 | Rp 2,773,723,500 | 97.25 | - | |
| 0840525794609000 | - | - | kualifikasi usaha kecil tidak memnuhi syarat memiliki Sertifikat Badan Usaha SBU dengan Kualifikasi Usaha besar serta disyaratkan sub bidang klasifikasi layanan Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung RE 201 atau Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian RK001 yang masih berlaku | |
| 0019060086805000 | - | - | 1. skor unsur memiliki pengalaman memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis sub bidang klasifikasi layanan Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung RE 201 atau Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian RK001 = 20 tidak memenuhi ambang batas 30 dan 2. Skor unsur mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir = 20 tidak memenuhi ambang batas = 30. Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur di atas ambang batas. | |
| 0033353780429000 | - | - | kualifikasi usaha kecil tidak memenuhi persyaratan memiliki Sertifikat Badan Usaha SBU dengan Kualifikasi Usaha besar serta disyaratkan sub bidang klasifikasi layanan Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung RE 201 atau Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian RK001 yang masih berlaku | |
| 0010694743093000 | - | - | 1. skor unsur memiliki pengalaman memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis sub bidang klasifikasi layanan Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung RE 201 atau Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian RK001 = 20 tidak memenuhi ambang batas 30 dan 2. Skor unsur mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir = 20 tidak memenuhi ambang batas = 30. Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur di atas ambang batas. | |
PT Lapi Ganesha Utama | 00*5**4****41**0 | - | - | tidak hadir pembuktian kualifikasi |
| 0013095203062000 | - | - | - | |
CV Shufrun Indonesia | 06*7**1****42**0 | - | - | tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha SBU dengan Kualifikasi Usaha besar serta disyaratkan sub bidang klasifikasi layanan Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung RE 201 atau Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian RK001 yang masih berlaku |
| 0018885178061000 | - | - | kualifikasi perusahaan menengah tidak memenuhi persyaratan memiliki Sertifikat Badan Usaha SBU dengan Kualifikasi Usaha besar serta disyaratkan sub bidang klasifikasi layanan Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung RE 201 atau Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian RK001 yang masih berlaku | |
| 0018191072016000 | - | - | - | |
| 0018443853005000 | - | - | - | |
| 0831137294911000 | - | - | - | |
PT Pranala Nitisara | 0027786334019000 | - | - | - |
| 0807755970528000 | - | - | - | |
| 0013218458008000 | - | - | - | |
| 0033103508311000 | - | - | - | |
| 0026240051061000 | - | - | - | |
| 0948453758822000 | - | - | - | |
| 0802459040322000 | - | - | - | |
| 0019777937016000 | - | - | - | |
CV Citra Jaya Sakti | 00*2**1****23**0 | - | - | - |
| 0015881097821000 | - | - | - | |
PT Putra Alfindo Consultama | 07*2**0****05**0 | - | - | - |
| 0868222126009000 | - | - | - | |
Red Prosoft Indonesia | 04*9**2****47**0 | - | - | - |
| 0014858245401000 | - | - | - | |
| 0862484714031000 | - | - | - | |
CV Surya Sari Eltwo Mandiri | 03*4**2****05**0 | - | - | - |
PT Royal Inti Mahiro | 07*6**9****09**0 | - | - | - |
| 0013639422062000 | - | - | - | |
| 0022931661009000 | - | - | - | |
Agrinas Pangan Nusantara (Persero) | 00*0**6****93**0 | - | - | - |
| 0013282173013000 | - | - | - | |
| 0023192289005000 | - | - | - | |
| 0666271820008000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SKPD : DINAS PENDIDIKAN
PROVINSI DKI JAKARTA
NAMA PPK : BUDIYONO
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN REHABILITASI BERAT
GEDUNG SEKOLAH TAHUN 2023
BIDANG PRASARANA DAN SARANA PENDIDIKAN
TAHUN ANGGARAN 2023
I. URAIAN PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG DAN GAMBARAN UMUM
Prasarana sekolah merupakan salah satu faktor penting dalam menunjang
penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan. Hal ini sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang salah satunya adalah Standar
Sarana dan Prasarana. Oleh karena itu ketersediaan dan kelayakan prasarana sekolah
menjadi faktor penting dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang
berkualitas baik, dengan terciptanya keamanan dan kenyamanan kegiatan belajar
mengajar baik di dalam maupun di luar kelas dengan harapan akan meningkatnya
kualitas serta mutu pendidikan secara umum. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaruh
perhatian yang sangat besar terhadap upaya peningkatan kualitas prasarana sekolah,
baik rehabilitasi total gedung sekolah, menambah ruang kelas baru, dan rehabilitasi berat
gedung sekolah untuk meningkakan pelayanan pendidikan dan kenyamanan
pelaksanaan proses belajar mengajar.
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melaksanakan kegiatan rehabilitasi berat gedung
sekolah sebanyak 42 lokasi. Sebagian besar kondisi gedung mengalami kerusakan pada
rangka atap, plafond, lantai keramik, pagar miring/roboh, penambahan ruang serta kusen
jendela dan pintu yang sudah lapuk/rayap.
Dalam rangka mewujudkan pemeliharaan dan perawatan gedung sekolah, maka
diperlukan pengawasan rehabilitasi yang akan ditugaskan kepada pihak konsultan
pengawas setelah melalui proses pengadaan Jasa Konsultansi sesuai ketentuan dan
peraturan yang berlaku.
1.2 MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari kegiatan Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Berat Gedung Sekolah
Tahun 2023 adalah tersedianya konsultan pengawas yang memiliki kompetensi yang
sesuai dengan ketentuan yang ditentukan agar pekerjaan konstruksi yang diawasi dapat
terlaksana sesuai dengan target waktu, mutu dan biaya yang telah ditentukan.
Tujuan dari kegiatan Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Berat Gedung Sekolah
Tahun 2023 adalah untuk menjamin bahwa pekerjaan konstruksi yang diawasi tersebut
telah sesuai dengan rencana teknis dan dokumen-dokumen kontrak yang bersangkutan
baik kuantitas, kualitas, biaya maupun waktu serta terlaksananya pelaporan yang
optimum dalam penyajian informasi tentang kemajuan kegiatan dari segi administrasi,
fisik, dan pembayaran / keuangan kepada Pengguna Anggaran.
1.3 DASAR HUKUM
Peraturan/ketentuan yang menjadi acuan dalam melaksanakan kegiatan Jasa
Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Berat Gedung Sekolah Tahun 2023 ini
adalah:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
Paraf
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung;
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa
Konstruksi;
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2011 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
7. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia;
8. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pedoman Perencanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan
Pekerjaan Konstruksi Melalui Penyedia;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan
Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan
Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 29/PRT/M/2006 tentang
Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan
Bangunan Gedung;
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi;
15. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
524/KPTS/M/2022 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja
Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
Konstruksi;
16. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor: 12.1/KPTS/Dk/2022
tentang Penetapan Jabatan Kerja dan Konversi Jabatan Kerja Eksisting Serta
Jenjang Kualifikasi Bidang Jasa Konstruksi.
Paraf
17. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang
Bangunan Gedung;
18. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 161 Tahun 2014 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 Tentang Sistem
dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
19. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Dinas
Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 Nomor
001/DPA/2023 tanggal 2 Januari 2023.
Paraf