| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0015586076013000 | Rp 3,161,651,850 | 94.54 | 95.63 | - | |
| 0015725617061000 | Rp 3,163,050,450 | 95.22 | 96.17 | - | |
| 0018872267331000 | Rp 3,247,854,450 | 99.27 | 98.89 | - | |
| 0015011851121000 | Rp 3,263,338,950 | 77.57 | 81.43 | - | |
| 0020725693007000 | - | - | - | - | |
| 0010694743093000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas kualifikasi | |
PT Bortom Karya Mandiri | 09*2**5****24**0 | - | - | - | - |
| 0013647524013000 | - | 72.11 | - | Tidak memenuhi ambang batas unsur tenaga ahli | |
| 0014847289805000 | - | - | - | - | |
| 0015883549821000 | - | 76.91 | - | Tidak memenuhi ambang batas unsur tenaga ahli | |
| 0016384356061000 | - | - | - | - | |
| 0013639422062000 | - | - | - | - | |
| 0011185816428000 | - | - | - | - | |
| 0019060086805000 | - | - | - | - | |
| 0016685638008000 | - | - | - | - | |
PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero) | 00*0**4****93**0 | - | - | - | - |
| 0016785743017000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas kualifikasi | |
| 0013095203062000 | - | - | - | - | |
| 0864939012643000 | - | - | - | - | |
| 0019455963062000 | - | - | - | - | |
| 0016385304008000 | - | - | - | - | |
| 0012271136805000 | - | - | - | - | |
| 0016628174014000 | - | - | - | - | |
| 0013413034016000 | - | - | - | - | |
| 0831137294911000 | - | - | - | - | |
| 0013737945015000 | - | - | - | - | |
| 0016654113012000 | - | - | - | - | |
| 0018023903019000 | - | - | - | - | |
| 0021430152016000 | - | - | - | - | |
| 0013282173013000 | - | - | - | - | |
| 0016683377008000 | - | - | - | - | |
Graha Nusa Prasarana | 08*7**9****15**0 | - | - | - | - |
| 0022987598517000 | - | - | - | - | |
Perkasa Halomoan Pane | 03*5**9****22**0 | - | - | - | - |
| 0012109120016000 | - | - | - | - | |
Agrinas Pangan Nusantara (Persero) | 00*0**6****93**0 | - | - | - | - |
PT Megacipta Nusantara Engineering | 07*4**3****21**0 | - | - | - | - |
PT Abadi Karsa Mulya | 05*5**7****61**0 | - | - | - | - |
| 0018021204017000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kementerian/Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum
Unit Eselon I : Direktorat Jenderal Prasarana Strategis
Satuan Kerja : Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Jakarta
Metropolitan
Nama Kegiatan : Manajemen Konstruksi Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi
DKI Jakarta
Lokasi : Provinsi DKI Jakarta
Jangka Waktu : 240 Hari Kalender
Nilai Paket : Rp3.904.235.000
Tahun Anggaran : 2025 – 2026 (MYC)
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan dalam pelaksanaan Kegiatan Manajemen
Konstruksi adalah pencapaian hasil sesuai standar teknis dimulai dari tahap persiapan, tahap
Pelaksanaan, serah terima pertama (PHO), hingga masa Pemeliharaan berakhir (FHO).
Ruang lingkup pekerjaan kegiatan manajemen konstruksi adalah sebagai berikut :
a. Mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi terkait pembahasan hasil
produk/output perencanaan, menyusun laporan hasil rapat koordinasi, dan membuat
laporan kemajuan pekerjaan manajemen konstruksi;
b. Membantu penyiapan dokumen untuk proses perizinan yang terkait dengan
pembangunan;
c. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program pencapaian sasaran fisik, penyediaan
dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan,
bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance atau Quality Control, dan
program kesehatan dan keselamatan kerja (K3);
d. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian
sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan
pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan
kerja;
e. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang
timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi
teknis bila terjadi penyimpangan;
f. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi
fisik;
g. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
1) Konsultan Manajemen Konstruksi sebagai direksi teknis dalam pengawasan
pekerjaan di lapangan;
2) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
3) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
4) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume atau realisasi fisik;
5) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pekerjaan konstruksi;
6) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan manajemen konstruksi, dengan masukan hasil
rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi
fisik yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
7) Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi;
8) Memeriksa dan menyetujui Izin Kerja, Izin Material, Izin Peralatan, Izin Pengecoran;
9) Memeriksa Laporan Cuaca, Laporan Tenaga Kerja, Laporan Progress Fisik Harian,
Mingguan, Bulanan;
10) Melaksanakan kajian terhadap pemeriksaan Testing and Commissioning yang
dilakukan oleh Pelaksana Konstruksi (Kontraktor);
11) Menyiapkan presentasi progres kemajuan fisik untuk rapat mingguan, bulanan
sampai dengan akhir proyek pelaksanaan dan pemeliharaan;
12) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
13) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan dilapangan (As Built
Drawing) sebelum serah terima pertama;
14) Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama, dan
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan;
15) Memeriksa dan memastikan bahwa proses kelengkapan gambar-gambar yang
sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built Drawing) telah dilaksanakan
sesuai dengan syarat dan peraturan yang berlaku;
16) Memeriksa dan memastikan bahwa kegiatan penyusunan daftar cek list
cacat/kerusakan meliputi pemeriksaan kuantitas dan pemeriksaan kualitas telah
dilaksanakan sesuai dengan syarat dan peraturan yang berlaku;
17) Memeriksa dan memastikan bahwa kontraktor pelaksana konstruksi telah
melaksanakan penyusunan petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan
gedung (manual book) sesuai dengan syarat dan peraturan yang berlaku;
18) Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
19) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima pertama,
berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi,
sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
20) Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung
terbangun sesuai dengan PBG;
21) Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen Pendaftaran;
22) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat
Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kota atau Kabupaten setempat yang meliputi:
a) Membantu menyusun kelengkapan dokumen administrasi dan teknis untuk
proses penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai dengan ketentuan dan
peraturan Pemerintah Kota/Kabupaten setempat;
b) Membuat surat pernyataan laik fungsi untuk obyek bangunan gedung yang
menjadi obyek pengawasan selama masa konstruksi, sebagai lampiran utama
permohonan penerbitan SLF kepada Kota/Kabupaten setempat;
23) Menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen konstruksi.
h. Melakukan pengawasan tahap Pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan
serah terima akhir (final hand over) pekerjaan konstruksi;
i. Memastikan kontraktor pelaksana konstruksi telah melakukan transfer knowledge
kepada pihak pengelola bangunan terkait cara pengoperasian alat elektronika,
mekanikal, elektrikal, dan plumbing;
j. Memeriksa dan memastikan bahwa kegiatan penyusunan daftar cek list
cacat/kerusakan meliputi pemeriksaan kuantitas dan pemeriksaan kualitas telah
dilaksanakan sesuai dengan syarat dan peraturan yang berlaku mulai dari serah terima
pertama pekerjaan sampai dengan serah terima kedua/akhir pekerjaan;
k. Memeriksa dan mereview petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung
(manual book) sesuai dengan syarat dan peraturan yang berlaku;
l. Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
m. Membuat dan menyusun laporan BIM (Building Information Modeling)
1) Membuat, melakukan monitoring dan evaluasi format BEP (BIM Execution Plan)
terhadap kesesuaian minimal komponen (BEP) terdiri dari :
a) Informasi proyek;
b) Anggota pelaksana proyek;
c) Tujuan proyek dan penggunaan BIM di setiap tahapan proyek;
d) Mengembangkan pertukaran informasi;
e) Deliverable BIM di setiap tahapan proyek;
f) Membuat format quality check kontrol dalam proyek BIM;
g) Spesifikasi minimal yang digunakan;
h) Pembuat mode (Model author) dan pengguna model (user) untuk setiap
deliverable BIM;
i) Elemen-elemen Model, Tingkat kelengkapan informasi (Level of
Development/LOD) dan atribut untuk setiap derivable BIM;
j) Proses pembuatan model BIM, pemeliharaan dan kolaborasinya;
k) Protokol atau prosedur distribusi informasi, format submisi;
l) Sarana dan prasarana sofware yang digunakan.
2) Membantu penyedia jasa dan konsultan perencana untuk mengimplementasikan
aplikasi BIM pada permodelan 3D,4D,5D,6D, dan 7D untuk proyek BIM dan
membuat guidelines tentang penerapan BIM pada proyek bangunan gedung.
3) Penjelasan Dimensi BIM
1. Dimensi 3D : Modeling
2. Dimensi 4D : Time/Scheduling
3. Dimensi 5D : Estimasi Biaya (Cost Estimate)
4. Dimensi 6D: Sustainability, analisis Energy
5. Dimensi 7D: Facility Management application
n. Menyusun Laporan Bangunan Gedung Hijau (BGH) dan dokumen rencana
pelaksanaan konstruksi BGH
1) Terlaksananya SE No 1 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Bangunan
Gedung Hijau;
2) Membuat daftar simak penilaian kinerja bangunan gedung hijau beserta dokumen
pembuktian pada Pelaksanaan
3) Membantu melakukan evaluasi dan aplikasi di lapangan terhadap tata cara
penilaian kinerja tahap pelaksanaan konstruksi