| Administrative Score (SA) | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0018872267331000 | Rp 1,551,008,439 | 92.6 | 94.82 | |
| 0033103508311000 | Rp 1,585,183,008 | 79.32 | 84.87 | |
| 0015959273013000 | Rp 1,640,014,455 | 83.64 | 86.92 | |
PT Celebes Sarana Jasa | 00*6**6****05**0 | Rp 1,650,457,779 | 74.66 | 80.45 |
| 0807755970528000 | Rp 1,732,305,516 | 89.15 | 89.26 | |
| 0810891010805000 | Rp 1,740,244,458 | 85.05 | 86.27 | |
| 0013454236015000 | Rp 1,742,680,742 | 83.5 | 85.15 | |
| 0015673247015000 | - | - | - | |
| 0838511376805000 | - | - | - | |
| 0905263539301000 | - | - | - | |
| 0017234386445000 | - | - | - | |
| 0023084445805000 | - | - | - | |
| 0953398450444000 | - | - | - | |
| 0020961090952000 | - | - | - | |
| 0016779308441000 | - | - | - | |
| 0011191632424000 | - | - | - | |
| 0014557151429000 | - | - | - | |
| 0021601463426000 | - | - | - | |
| 0019777937016000 | - | - | - | |
| 0016910150805000 | - | - | - | |
| 0020995254942000 | - | - | - | |
| 0958853830525000 | - | - | - | |
| 0015845274804000 | - | - | - | |
| 0813311297801000 | - | - | - | |
CV Infinite Lestari | 04*4**4****05**0 | - | - | - |
| 0011256120805000 | - | - | - | |
| 0013933346013000 | - | - | - | |
| 0419675616504000 | - | - | - | |
| 0733685341804000 | - | - | - | |
| 0030797070805000 | - | - | - | |
| 0016654113012000 | - | - | - | |
| 0015624208805000 | - | - | - | |
| 0030702682307000 | - | - | - | |
| 0019998343013000 | - | - | - | |
| 0926482654805000 | - | - | - | |
| 0015395072061000 | - | - | - | |
| 0027446947121000 | - | - | - | |
| 0723393229444000 | - | - | - |
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
BALAI PENGELOLA KERETA API SULAWESI SELATAN
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN
PENGAWASAN/SUPERVISI PEMBANGUNAN JALAN AKSES DAN
FASILITAS PENDUKUNG STASIUN MANDAI
TAHUN ANGGARAN 2024
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN PENGAWASAN/SUPERVISI PEMBANGUNAN
JALAN AKSES DAN FASILITAS PENDUKUNG STASIUN MANDAI
1. Gambaran Umum
Saat ini Kereta Api Makassar-Parepare telah beroperasi untuk rute Maros-
Barru sepanjang 80 KM dengan tipe angkutan kereta api kapasitas penumpang 280
orang dengan total 10 stasiun yang telah beroperasi yaitu Stasiun Mandai, Stasiun
Maros, Stasiun Rammang – Rammang, Stasiun Pangkajene, Stasiun Labakkang,
Stasiun Ma’rang, Stasiun Mandalle, Stasiun Tanete Rilau, Stasiun Barru, dan
Stasiun Garongkong.
Stasiun Mandai merupakan pemberhentian akhir dari rute Maros-Barru dan
kedepannya direncanakan keberlanjutan rute sampai dengan bandara
Internasional Sultan Hasanuddin. Saat ini untuk mencapai Stasiun Mandai,
pengguna transportasi KA masih menggunakan jalan milik
perseorangan/perusahaan dimana jalan tersebut banyak digunakan oleh armada
truk tonase besar yang menuju ke gudang logistik perusahaan tersebut sehingga
berpotensi menurunkan tingkat keselamatan saat pengguna transportasi KA akan
menuju ke stasiun. Untuk menuju gudang, armada truk melintasi jalur KA, sehingga
kedepannya akan dibangun perlintasan tidak sebidang (jembatan).
Dalam rangka meningkatkan kemudahan akses pengguna jasa transportasi
kereta api maka diperlukan jalan akses ke Stasiun Mandai yang merupakan fasilitas
umum. Kedepannya jalan akses Stasiun Mandai juga akan terintegrasi dengan
teminal angkutan darat yang akan dibangun di sekitar Stasiun Mandai sehingga
memudahkan perpindahan moda KA ke darat ataupun sebaliknya.
Rute rencana Pembangunan jalan akses Stasiun Mandai sepanjang 1,650
Km telah dipertimbangkan dari sisi efiensi lahan dan telah sepenuhnya dibebaskan.
Pada rute jalan akses, terdapat Sungai yang berpotongan sehingga diperlukan
pembangunan jembatan.
Lingkup pekerjaan Jalan Akses Stasiun Mandai secara umum meliputi jalan
akses dengan perkerasan lentur, atap gate parkir, Penerangan Jalan Umum (PJU),
saluran drainase, dan Jembatan bentang 40 meter.
Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan
1
Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Dalam rangka mewujudkan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi,
pengguna jasa memerlukan adanya pengawasan/supervisi dalam
penyelenggaraan pekerjaan konstruksi untuk memastikan terpenuhinya
persyaratan teknis dan administrasi kontrak. Tugas konsultan supervisi adalah
membantu pengguna jasa dalam tugasnya untuk melaksanakan monitoring,
pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan, supaya pekerjaan dapat
diselesaikan tepat waktu, biaya dan mutu.
Di samping perencanaan teknis yang baik, pekerjaan pengawasan/supervisi
teknis merupakan bagian dari proses manajemen pengelolaan proyek yang
memberikan kontribusi cukup besar dalam menentukan keberhasilan kegiatan
Pembangunan. Pengawasan yang baik diharapkan dapat mendorong pelaksanaan
pekerjaan konstruksi berjalan lancar dan terkendali sehingga hasil pembangunan
dapat optimal dan sesuai dengan perencanaan dan spesifikasi yang disyaratkan.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka Balai Pengelola Kereta Api
Sulawesi Selatan mengusulkan kegiatan pengawasan/supervisi Pembangunan
Jalan Akses dan Fasilitas Pendukung Stasiun Mandai.
Berikut adalah lokasi kegiatan pekerjaan Pembangunan Jalan Akses dan
Fasilitas Pendukung Stasiun Mandai
Lokasi Pembangunan Jalan Akses
Gambar 1 Lokasi Pekerjaan Proyek
Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan
2
Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Gambar 2 Rencana Pembangunan Jalan Akses Stasiun Mandai
Stasiun Mandai
Jalan akses menuju
Stasiun Mandai
Trase track menuju
Kota Makassar/Bandara
Internasional Sultan
Hasanuddin
Gambar 3 Kondisi Eksistin
A. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN
1. Metodologi
Pendekatan/metodologi yang harus dilaksanakan oleh konsultan supervisi dalam
pelaksanaan kegiatan yang meliputi :
a. Kegiatan Persiapan
1) Konsultan menyusun Rencana Manajemen Proyek (Project Management
Plan) untuk dasar/acuan pada saat pelaksanaan, isi dari dokumen rencana
manajemen proyek minimal adalah sebagai berikut:
Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan
3
Direktorat Jenderal Perkeretaapian
a) Tujuan Kegiatan (Objectives);
b) Sasaran Kegiatan (Success Criteria);
c) Hasil Pekerjaan (Deliverables);
d) Kewenangan/Tanggung Jawab/Informasi Penanggung Jawab Proyek
(Role/Responsibilities/Contact Information);
e) Ruang Lingkup Kegiatan (Scope Management);
f) Penjadwalan (Time Management);
g) Manajemen Biaya (Cost Management);
h) Manajemen Mutu (Quality Management);
i) Serah Terima Akhir Kegiatan (Project Hand Over);
j) Rencana Pengendalian Dokumen (Document Control Methodology),
seperti:
(1) Format Shop Drawing (Gambar Kerja);
(2) Format Mutual Check (MC-0);
(3) Format Request for Inspection (RFI) / Permintaan Ijin Pelaksanaan
Pekerjaan;
(4) Format Request for Measurement (RFM) / Permohonan untuk
Pengukuran;
(5) Format Material Sheet Sample (MSS) / Usulan material yang akan
digunakan;
(6) Format Laporan Harian;
(7) Format Laporan Mingguan;
(8) Format Laporan Bulanan;
(9) Standar Draft Berita Acara (Kick of Meeting Monthly dan
pembahasan-pembahasan lainnya yang relevan);
2) Menyiapkan bahan untuk koordinasi dalam rangka rencana proses
terima lokasi Pekerjaan/dimulainya kegiatan;
3) Melakukan presentasi Rencana Manajemen Proyek dan kesiapan
pelaksanaan pekerjaan.
b. Kegiatan Pelaksanaan
1) Meneliti shop drawing yang diajukan Kontraktor;
2) Meniliti RFI dan RFM yang diajukan oleh Kontraktor;
Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan
4
Direktorat Jenderal Perkeretaapian
3) Menyusun dan menyetujui Berita Acara persetujuan kemajuan pekerjaan
untuk pembayaran angsuran, pemeliharan pekerjaan dan serah terima
pekerjaan;
4) Melakukan pemeriksaan terhadap hasil kualitas yang ingin dicapai dan hasil
yang telah dicapai untuk mendapat standar mutu yang ditetapkan;
5) Melakukan pemeriksaan pencatatan aset yang dikelola oleh kontraktor;
6) Mempertahankan kinerja tim, menerima saran, menyelesaikan
permasalahan, dan mengelola perubahan–perubahan untuk
mengoptimalkan kinerja pelaksanaan pekerjaan;
7) Melakukan proses komunikasi yang baik antar stakeholder yaitu Pemberi
Tugas (KPA dan PPK), kontraktor dan instansi terkait lainnya;
8) Melakukan koordinasi sehari-hari dengan semua stakeholder untuk
mensinergikan dan mencari solusi setiap permasalahan dalam rangka
mencapai hasil yang telah ditetapkan;
9) Mengawasi dan meneliti perubahan-perubahan dan penyesuaian yang
terjadi selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
10) Mengusulkan koreksi teknis untuk persetujuan pihak yang berwenang (PPK)
bila terjadi penyesuaian;
11) Memberikan instruksi secara tertulis kepada kontraktor sejauh tidak
menimbulkan perkerjaan tambah/kurang dan /atau perpanjangan waktu
pelaksanaan;
12) Menghentikan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan
Shop Drawing;
13) Menyimpan laporan harian, mingguan dan bulanan Kontraktor;
14) Membuat Laporan Bulanan.
c. Kegiatan penutupan
1) Melakukan finalisasi aktivitas (RFI dan RFM, As-Built Drawing, Dokumentasi);
2) Meneliti dan menyetujui As-Built Drawing sebelum proses Serah Terima
Pertama (ST-1);
3) Menyusun daftar cacat sebelum proses Serah Terima Pertama (ST-1);
4) Mempersiapkan dokumen-dokumen untuk serah terima pekerjaan;
5) Menyusun laporan akhir pekerjaan.
Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan
5
Direktorat Jenderal Perkeretaapian
2. Tahapan Pelaksanaan Kegiatan
a. Jangka Waktu Pelaksanaan
Waktu pelaksanaan kegiatan direncanakan selama 12 (dua belas) bulan sejak
dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian/Kontrak (Kontrak Tahun 2024).
b. Jadwal Pelaksanaan
Tabel 1. Tahapan Pekerjaan Proyek
Tahun 2024 Tahun 2025
No Kegiatan
JUN JUL AGS SEP OKT NOV DES JAN FEB MAR APR MEI JUNI JULI AGS SEP OKT
Persiapan
1.
Seleksi
2. Proses Seleksi
Tahapan
A
Persiapan
Pengawasan
1. proses
persiapan
Menyusun
administrsi
2.
proses yg akan
dilaksanakan
Rencana jadwal
kegiatan
3.
pekerjaan
konstruksi
Tahapan
B.
Pelaksanaan
Pengawasan
1. Kegiatan
Konstruksi
Pengecekan
dokumen
2.
administrasi
Teknis
Melaporkan
progres
3.
mingguan
konstruksi
Tahapan
C.
Penutupan
Pendampingan
1. Proses
pengujian
Pendampingan
2. Proses Serah
Terima
Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan
6
Direktorat Jenderal Perkeretaapian