| 0767218662956000 | Rp 11,602,205,917 | |
| 0210413159954000 | - | |
CV Petnor Jaya Papua | 04*7**4****52**0 | - |
CV Putra Papua Jaya | 0023394592956000 | - |
| 0925460214956000 | - | |
| 0967875394805000 | - | |
CV Munomamo Jaya | 09*9**8****56**0 | - |
CV Struktur Cahaya Papua | 06*3**5****56**0 | - |
| 0404040446956000 | - | |
| 0032207789956000 | - | |
| 0749201075952000 | - | |
| 0752693507952000 | - | |
| 0812299923956000 | - | |
| 0845401678956000 | - | |
| 0315450056954000 | - | |
Nikibham Mandiri Perkasa | 09*4**3****52**0 | - |
| 0846252906956000 | - | |
| 0902718329956000 | - |
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN : PENINGKATAN RUAS JALAN TANAH TINGGI - SALAOR - KURIK
LOKASI : DISTRIK KURIK, KABUPATEN MERAUKE
T. ANGGARAN : 2023
Pasal 1 : PERSYARATAN UMUM
Sebagai Persyaratan maupun Peraturan Umum dalam Teknis Pelaksanaan adalah
sebagai berikut :
a) Semua ketentuan / petunjuk sebagaimana yang termuat dalam RKS, Berita
Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) dan Gambar Rencana.
b) Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Analisa Harga Satuan sebagaimana yang
tercantum dalam Kontrak Harga Borongan.
c) Petunjuk lisan maupun tertulis dari Direksi.
d) Peraturan Pemerintah Daerah setempat.
e) Peraturan Umum dalam :
o Peraturan Teknik Jalan Raya
o Perencanaan Geometrik Jalan Raya
o Peraturan Umum Bahan-bahan Bangunan (PUBB)
o Peraturan Beton Indonesia (PBI)
f) Peraturan Pemerintah yang ada kaitannya dengan Pelaksanaan Pekerjaan.
g) Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/M-IND/PER/2/2011, tentang
Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri.
Pasal 2 : GAMBAR RENCANA
Gambar Rencana terdiri atas gambar bestek berikut detailnya dan gambar
konstruksi :
a) Pada umumnya gambar-gambar yang diberikan bersifat prinsip, sedangkan
gambar-ganbar yang dianggap perlu diadakan untuk penjelasan dalam
pelaksanaan (gambar kerja), dibuat oleh pemborong dan disahkan oleh
Konsultan Perencana dan Pihak Pemberi Tugas atau Pihak Direksi.
b) Bila terdapat perbedaan antara RKS dan Gambar Rencana atau jika ada
keraguan dan penyimpangan misalnya mengenai ukuran dan lain-lain, maka
pemborong harus segera memberitahukan secara tertulis kepada Pihak
Direksi atau Pemberi Tugas untuk diputuskan.
c) Jika terdapat perbedaan antara gambar-gambar, maka yang menjadi acuan
adalah gambar yang berskala besar (detail).
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
Pasal 3 : BAHAN – BAHAN
a) Bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan ini harus Buatan
Dalam Negeri dan mengutamakan penggunaan bahan setempat tanpa
mengurangi kwalitas maupun kekuatan konstruksi yang dilaksanakan.
b) Semua bahan yang akan dipergunakan terlebih dahulu harus ditunjukkan
kepada Pihak Direksi agar mendapat persetujuan dan pemborong harus
memakai atau menggunakan sesuai contoh yang telah disetujui oleh Pihak
Direksi.
c) Bahan-bahan yang afkir atau tidak memenuhi syarat oleh Pihak Direksi harus
dikeluarkan dari lokasi pekerjaan selambat-lambatnya 2 x 24 jam sejak
diputuskan. Apabila bahan yang afkir (tidak memenuhi syarat) tetap dipakai,
maka dari Pihak Direksi berhak memerintahkan pemborong untuk
membongkar tanpa alasan kerugian maupun waktu pelaksanaan.
d) Bila terdapat perbedaan pendapat mengenai mutu bahan, maka pemborong
berkewajiban memeriksakan bahan tersebut ke Laboratorium Balai Penelitian
Bahan Bangunan dengan semua biayanya menjadi tanggung jawab pihak
pemborong.
e) Begitu pula waktu yang tersedia tidak dapat dijadikan alasan perpanjangan
waktu pelaksanaan, sebelum ada kepastian dari Laboratorium dan
pemborong tidak boleh melanjutkan pekerjaan dengan menggunakan bahan
tersebut.
f) Ukuran / Dimensi bahan yang dimaksud dalam gambar adalah bersifat
bersih (Menjadi Ukuran).
g) Penggunaan bahan/material, peralatan dan personil harus memenuhi
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Pasal 4 : LINGKUP PEKERJAAN
a) Pekerjaan yang harus dikerjakan atau diselesaikan oleh pihak pemborong
adalah pekerjaan yang telah diatur dalam kontrak kerja.
b) Pemborong harus mengetahui lokasi pekerjaan / kegiatan lengkap dengan
kondisi lapangan maupun kontur dari pada lokasi pekerjaan.
c) Semua pengurusan surat per-ijinan dan lain-lainya harus dilaksanakan sejak
diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), serta harus selesai
sebelum Serah Terima Pertama Pekerjaan .
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
Pasal 5 : JENIS PEKERJAAN
1. PEKERJAAN UMUM.
- Mobilisasi dan Demobilisasi Umum
- Pengukuran dan Pematokan Jalan
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2. PEKERJAAN TANAH.
- Penyiapan Badan Jalan
- Timbunan Pilihan Untuk Bahu Jalan (Mekanis)
3. PEKERJAAN LAPIS PERKERASAN (SOIL CEMENT).
- Soil Cement (Mekanis - Milling Machine)
4. PEKERJAAN LAPIS PERMUKAAN ASPAL
- Lapis Resap Pengikat (Prime Coat) - Mekanis
- HRS Lataston (Tebal 4 Cm)
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
Pasal 6 : PEKERJAAN UMUM
DIVISI I
UMUM
SEKSI 1.2
MOBILISASI
1.2.1 UMUM
1) Uraian
Lingkup kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam Kontrak ini akan tergantung
pada jenis dan volume pekerjaan yang harus dilaksanakan, sebagaimana
disyaratkan di bagian-bagian lain dari Dokumen Kontrak, dan secara umum
harus memenuhi berikut:
a) Ketentuan Mobilisasi untuk semua Kontrak
a) Penyewaan atau pembelian sebidang lahan yang diperlukan untuk base camp
Penyedia Jasa dan kegiatan pelaksanaan.
b) Mobilisasi semua Personil Penyedia Jasa sesuai dengan struktur organisasi
pelaksana yang telah disetujui oleh Direksi Pekerjaan termasuk para pekerja
yang diperlukan dalam pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan dalam
Kontrak dan Personil Ahli K3 atau Petugas K3 sesuai dengan ketentuan yang
disyaratkan dalam Seksi 1.19 dari Spesifikasi ini.
c) Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar peralatan yang
tercantum dalam Penawaran, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan
dimana peralatan tersebut akan digunakan menurut Kontrak ini.
d) Penyediaan dan pemeliharaan base camp Penyedia Jasa, jika perlu termasuk
kantor lapangan, tempat tinggal, bengkel, gudang, dan sebagainya.
e) Perkuatan jembatan lama untuk pengangkutan alat-alat berat.
b) Ketentuan Mobilisasi Kantor Lapangan dan Fasilitasnya untuk Direksi Pekerjaan
Kebutuhan ini akan disediakan dalam Kontrak lain.
c) Ketentuan Mobilisasi Fasilitas Pengendalian Mutu
Penyediaan dan pemeliharaan laboratorium uji mutu bahan dan pekerjaan di
lapangan harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.4 dari
Spesifikasi ini. Gedung laboratorium dan peralatannya, yang dipasok menurut
Kontrak ini, akan tetap menjadi milik Penyedia Jasa pada waktu kegiatan selesai.
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
SEKSI 1.3
KANTOR LAPANGAN DAN FASILITASNYA
1.3.1 UMUM
1) Uraian Pekerjaan
Menurut Seksi ini, Penyedia Jasa harus membangun, menyediakan, memasang,
memelihara, membersihkan, menjaga, dan pada saat selesainya Kontrak harus
memindahkan atau membuang semua bangunan kantor darurat, gudang-gudang
penyimpanan, barak-barak pekerja dan bengkel-bengkel yang dibutuhkan untuk
pengelolaan dan pengawasan kegiatan.
1.9.2 PEKERJAAN SURVEI LAPANGAN UNTUK PENINJAUAN KEMBALI
RANCANGAN
1) Uraian
Selama 30 hari pertama sejak periode mobilisasi. Penyedia Jasa harus
mengerahkan personil tekniknya untuk melakukan survei lapangan dan
membuat laporan tentang kondisi fisik dan struktur dari perkerasan, drainase
selokan, gorong-gorong, jembatan dan struktur lainnya, dan perlengkapan jalan
lainnya seperti rambu jalan, patok kilometer, pagar pengaman.
Pekerjaan survei lapangan ini harus mencakup inventarisasi geometrik yang
meliputi : lebar perkerasan, kondisi permukaan, jenis lapis permukaan, detil bahu
jalan; radius tikungan, lereng melintang (superelevasi di tikungan), dan kelandaian.
Pelaporan gambar potongan memanjang yang lengkap sepanjang dari tiap tepi jalan
haruslah dalam bentuk baku yang diterima oleh Direksi Pekerjaan dan harus
diserahkan kepada Direksi Pekerjaan dalam jumlah satu asli dan tiga salinan sebagai
bagian dari seluruh laporan survei Penyedia Jasa.
2) Pekerjaan Persiapan dan Gambar
Penyedia Jasa harus mempelajari Gambar asli yang terdapat dalam Dokumen
Kontrak dan berkonsultasi dengan Direksi Pekerjaan sebelum pekerjaan survei
dimulai. Gambar ini harus diantisipasi terhadap perubahan kecil pada alinyemen,
ruas dan detil yang mungkin terjadi selama pelaksanaan.
Penyedia Jasa harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud dari Gambar
dan Spesifikasi, dan tidak boleh mengambil keuntungan atas setiap kesalahan
atau kekurangan dalam Gambar atau perbedaan antara Gambar dan Spesifikasi
dan Penyedia Jasa harus menandai dan memperbaiki setiap kesalahan atau
kekurangan, terutama yang berhubungan dengan lebar perkerasan lama dan
lokasi dan arah setiap pelebaran perkerasan dan struktur untuk drainase.
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
Direksi Pekerjaan akan melakukan perbaikan dan interpretasi untuk melengkapi
Spesifikasi dan Gambar ini. Bilamana dimensi yang diberikan dalam Gambar atau
dapat dihitung, pengukuran berdasarkan skala tidak boleh digunakan kecuali bila
disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Setiap penyimpangan dari Gambar sehubungan
dengan kondisi lapangan yang tidak terantisipasi akan ditentukan dan
diperintahkan secara tertulis oleh Direksi Pekerjaan. Penyedia Jasa dan Direksi
Pekerjaan harus mencapai kesepakatan terhadap ketepatan atas setiap perubahan
yang diambil terhadap Gambar dalam Kontrak ini.
1.9.4 PENETAPAN TITIK PENGUKURAN
i) Pada umumnya, alinyemen jalan lama, permukaan jalur lalu lintas
(carriageway surface), dan patok kilometer lama harus menjadi
patokan untuk memulai pekerjaan pemeliharaan ruti, kecuali bila
diperlukan perubahan kecil pada alinemen jalan, maka dalam hal ini
diperlukan titik kontrol sementara yang akan diterbitkan oleh Direksi
Pekerjaan dan data-data detilnya akan diserahkan kepada Penyedia
Jasa bersama dengan semua data yang bersangkutan untuk
menentukan titik pengukuran pada alinyemen yang akan diubah.
ii) Penyedia Jasa harus memasang titik patok pelaksanaan yang
menunjukkan garis dan ketinggian untuk pekerjaan perbaikan tepi
perkerasan, lebar bahu, dan drainase saluran samping sesuai dengan
penampang melintang standar yang diberikan dalam Gambar dan
harus mendapatkan persetujuan Direksi Pekerjaan sebelum memulai
pelaksanaan pekerjaan. Jika menurut pendapat Direksi Pekerjaan,
setiap perubahan dari garis dan ketinggian diperlukan, baik sebelum
maupun sesudah penempatan patok, maka Direksi Pekerjaan akan
mengeluarkan perintah yang terinci kepada Penyedia Jasa untuk
melaksanakan perubahan tersebut dan Penyedia Jasa harus mengubah
penempatan patok sambil menunggu persetujuan lebih lanjut.
iii) Bilamana diperlukan untuk tujuan pengukuran kuantitas, maka
Penyedia Jasa harus mela-kukan pengukuran penampang melintang
pada permukaan tanah asli dalam interval 25 m, atau jika
diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan.
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
SEKSI 1.19
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
1.19.1 UMUM
1) Uraian Pekerjaan
a) Seksi ini mencakup ketentuan-ketentuan penanganan keselamatan dan
kesehatan kerja (K3) konstruksi kepada setiap orang yang berada di
tempat kerja yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku,
penggunaan peralatan kerja konstruksi, proses produksi dan lingkungan
sekitar tempat kerja.
b) Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerja
dan perlindungan kesehatan kerja konstruksi maupun penyediaan
personil yang kompeten dan organisasi pengendalian K3 Konstruksi
sesuai dengan tingkat resiko yang ditetapkan oleh Pengguna Jasa.
c) Penyedia Jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan pengelolaan K3 yang
tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 09/PRT/M/2009
tentang Pedoman Sistem Manjemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Pedoman Pelaksanaan K3
untuk Konstruksi Jalan dan Jembatan No. 004/BM/2006 serta peraturan
terkait lainnya.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Syarat-syarat Kontrak : Pasal-pasal yang berkaitan
b) Mobilisasi : Seksi 1.2
c) Kantor Lapangan dan Fasilitasnya : Seksi 1.3
d) Penutupan Kontrak : Seksi 1.14
e) Pasal-pasal yang berkaitan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk
setiap Seksi dalam Spesifikasi ini.
1.19.2 SISTEM MANAJEMEN K3 KONSTRUKSI
i) Penyedia Jasa harus membuat, menerapkan dan memelihara prosedur
untuk identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya secara
berkesinambungan sesuai dengan Rencana K3 Kontrak (RK3K) yang telah
disetujui oleh Direksi Pekerjaan sebagaimana dijelaskan dalam Seksi 1.2
Mobilisasi.
ii) Penyedia Jasa harus melibatkan Ahli K3 Konstruksi pada paket pekerjaan
dengan risiko K3 tinggi atau sekurang-kurangnya Petugas K3 Konstruksi
pada paket pekerjaan dengan risiko K3 sedang dan kecil. Ahli K3 Konstruksi
atau Petugas K3 bertugas untuk merencanakan, melaksanakan dan
mengevaluasi Sistem Manajemen K3 Konstruksi. Tingkat risiko K3
ditetapkan oleh Pengguna Jasa.
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
iii) Penyedia Jasa harus membentuk Panitia Pembina K3 (P2K3) bila:
i) Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan pekerja dengan jumlah
paling sedikit 100 orang,
ii) Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan pekerja kurang dari 100
orang, akan tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang
mempunyai risiko yang besar akan terjadinya peledakan, kebakaran,
keracunan dan penyinaran radioaktif
P2K3 (Panitia Pembina K3) adalah badan pembantu di perusahaan dan
tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan
pekerja untuk mengembangkan kerja sama saling pengertian dan partisipasi
efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja. Unsur P2K3
terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota. Ketua P2K3 adalah pimpinan
puncak organisasi Penyedia Jasa dan Sekretaris P2K3 adalah Ahli K3
Konstruksi.
iv) Penyedia Jasa harus membuat Laporan Rutin Kegiatan P2K3 ke Dinas
Tenaga Kerja setempat dan tembusannya disampaikan kepada Direksi
Pekerjaan.
v) Penyedia Jasa harus melaksanakan Audit Internal K3 Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum.
vi) Penyedia Jasa harus melakukan tinjauan ulang terhadap RK3K (pada bagian
yang memang perlu dilakukan kaji ulang) setiap bulan secara
berkesinambungan selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi berlangsung.
vii) Direksi Pekerjaan dapat sewaktu-waktu melaksanakan inspeksi K3
Konstruksi.
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
Pasal 7 : PEKERJAAN TANAH
DIVISI 3
PEKERJAAN TANAH
SEKSI 3.2
TIMBUNAN
a) UMUM
a) Uraian
a) Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan
pemadatan tanah atau bahan berbutir yang disetujui untuk pembuatan timbunan,
untuk penimbunan kembali galian pipa atau struktur dan untuk timbunan umum
yang diperlukan untuk membentuk dimensi timbunan sesuai dengan garis,
kelandaian, dan elevasi penampang melintang yang disyaratkan atau disetujui
oleh Direksi Pekerjaan.
b) Timbunan pilihan harus digunakan untuk meningkatkan kapasitas daya
dukung tanah dasar pada lapisan penopang (capping layer) dan jika diperlukan
di daerah galian. Timbunan pilihan dapat juga digunakan untuk stabilisasi
lereng atau pekerjaan pelebaran timbunan jika diperlukan lereng yang lebih
curam karena keterbatasan ruangan, dan untuk pekerjaan timbunan lainnya
dimana kekuatan timbunan adalah faktor yang kritis.
c) Timbunan Pilihan Berbutir harus digunakan sebagai lapisan penopang (capping
layer) pada tanah lunak yang mempunyai CBR lapangan kurang 2% yang tidak
dapat ditingkatkan dengan pemadatan atau stabilisasi, dan diatas tanah rawa,
daerah berair dan lokasi-lokasi serupa dimana bahan Timbunan Pilihan dan
Biasa tidak dapat dipadatkan dengan memuaskan.
d) Baik Timbunan Pilihan maupun Timbunan Pilihan Berbutir harus digunakan
untuk penimbunan kembali pada abutmen dan dinding penahan tanah serta
daerah kritis lainnya yang memiliki jangkauan terbatas untuk pemadatan
dengan alat sebagaimana ditunjukkan dalam gambar atau bilamana
diperintahkan atau disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
e) Pengukuran tambahan terhadap yang telah diuraikan dalam Spesifikasi ini
mungkin diperlukan, ditujukan terhadap dampak khusus lapangan termasuk
konsolidasi dan stabilitas lereng.
b) Cuaca yang Diijinkan untuk Bekerja
Timbunan tidak boleh ditempatkan, dihampar atau dipadatkan sewaktu hujan, dan
pemadatan tidak boleh dilaksanakan setelah hujan atau bilamana kadar air bahan berada
di luar rentang yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.3.3).b). Semua permukaan timbunan
yang belum terpadatkan harus digaru dan dipadatkan dengan cukup untuk
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
memperkecil penyerapan air atau harus ditutup dengan lembaran plastik pada akhir
kerja setiap hari dan juga ketika akan turun hujan lebat.
c) Pengendalian Lalu Lintas
Pengendalian Lalu Lintas harus sesuai dengan ketentuan Seksi 1.8, Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas.
b) BAHAN
c) Sumber Bahan
Bahan timbunan harus dipilih dari sumber bahan yang disetujui sesuai dengan Seksi 1.11
"Bahan dan Penyimpanan" dari Spesifikasi ini.
d) Timbunan Pilihan
a) Timbunan hanya boleh diklasifikasikan sebagai Timbunan Pilihan atau Timbunan
Pilihan Berbutir bila digunakan pada lokasi atau untuk maksud dimana bahan-
bahan ini telah ditentukan atau disetujui secara tertulis oleh Direksi Pekerjaan.
Seluruh timbunan lain yang digunakan harus dipandang sebagai timbunan biasa
(atau drainase porous bila ditentukan atau disetujui sebagai hal tersebut sesuai
dengan Seksi 2.4 dari Spesifikasi ini).
b) Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan pilihan harus terdiri dari bahan
tanah atau batu yang memenuhi semua ketentuan di atas untuk timbunan biasa
dan sebagai tambahan harus memiliki sifat-sifat tertentu yang tergantung dari
maksud penggunaannya, seperti diperintahkan atau disetujui oleh Direksi
Pekerjaan. Dalam segala hal, seluruh timbunan pilihan harus, bila diuji sesuai
dengan SNI 03-1744-1989, memiliki CBR paling sedikit 10.% setelah 4 hari
perendaman bila dipadatkan sampai 100.% kepadatan kering maksimum sesuai
dengan SNI 03-1742-1989.
c) Bahan timbunan pilihan yang digunakan pada lereng atau pekerjaan stabilisasi
timbunan atau pada situasi lainnya yang memerlukan kuat geser yang cukup,
bilamana dilaksanakan dengan pemadatan kering normal, maka timbunan pilihan
dapat berupa timbunan batu atau kerikil lempungan bergradasi baik atau lempung
pasiran atau lempung berplastisitas rendah. Jenis bahan yang dipilih, dan disetujui
oleh Direksi Pekerjaan akan tergantung pada kecuraman dari lereng yang akan
dibangun atau ditimbun, atau pada tekanan yang akan dipikul.
e) PENGHAMPARAN DAN PEMADATAN TIMBUNAN
f) Penyiapan Tempat Kerja
a) Sebelum penghamparan timbunan pada setiap tempat, semua bahan yang tidak
diperlukan harus dibuang sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan
sesuai dengan Pasal 3.1.1.11), 3.1.2.1), dan 3.1.2.5) dari Spesifikasi ini.
b) Kecuali untuk daerah tanah lunak dan tidak sesuai atau tanah rawa, dasar
pondasi timbunan harus dipadatkan seluruhnya (termasuk penggemburan dan
pengeringan atau pembasahan bila diperlukan) sampai 15 cm bagian permukaan
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
atas dasar pondasi memenuhi kepadatan yang disyaratkan untuk Timbunan yang
ditempatkan di atasnya.
c) Bilamana timbunan akan dibangun di atas permukaan tanah dengan kelandaian
lereng lebih dari 10%, ditempatkan di atas permukaan lama atau pembangunan
timbunan baru, maka lereng lama akan dipotong sampai tanah yang keras dan
bertangga dengan lebar yang cukup sehingga memungkinkan peralatan pemadat
dapat beroperasi. Tangga-tangga tersebut tidak boleh mempunyai kelandaian
lebih dari 4% dan harus dibuatkan sedemikian dengan jarak vertikal tidak lebih
dari 30 cm untuk kelandaian yang kurang dari 15% dan tidak lebih dari 60 cm
untuk kelandaian yang sama atau lebih besar dari 15%.
d) Dasar saluran yang ditimbun harus diratakan dan dilebarkan sedemikian hingga
memungkinkan pengoperasian peralatan pemadat yang efektif.
g) Penghamparan Timbunan
a) Timbunan harus ditempatkan ke permukaan yang telah disiapkan dan disebar
dalam lapisan yang merata yang bila dipadatkan akan memenuhi toleransi tebal
lapisan yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.1.3). Bilamana timbunan dihampar lebih
dari satu lapis, lapisan-lapisan tersebut sedapat mungkin dibagi rata sehingga
sama tebalnya.
b) Tanah timbunan umumnya diangkut langsung dari lokasi sumber bahan ke
permukaan yang telah disiapkan pada saat cuaca cerah dan disebarkan.
Penumpukan tanah timbunan untuk persediaan biasanya tidak diperkenankan,
terutama selama musim hujan.
c) Timbunan di atas atau pada selimut pasir atau bahan drainase porous, harus
diperhatikan sedemikian rupa agar kedua bahan tersebut tidak tercampur. Dalam
pembentukan drainase sumuran vertikal diperlukan suatu pemisah yang
menyolok di antara kedua bahan tersebut dengan memakai acuan sementara dari
pelat baja tipis yang sedikit demi sedikit ditarik saat pengisian timbunan dan
drainase porous dilaksanakan.
h) Pemadatan Timbunan
a) Segera setelah penempatan dan penghamparan timbunan, setiap lapis harus
dipadatkan dengan peralatan pemadat yang memadai dan disetujui Direksi
Pekerjaan sampai mencapai kepadatan yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.4.
b) Pemadatan timbunan tanah harus dilaksanakan hanya bilamana kadar air bahan
berada dalam rentang 3 % di bawah kadar air optimum sampai 1% di atas kadar
air optimum. Kadar air optimum harus didefinisikan sebagai kadar air pada
kepadatan kering maksimum yang diperoleh bilamana tanah dipadatkan sesuai
dengan SNI 03-1742-1989.
c) Seluruh timbunan batu harus ditutup dengan satu lapisan atau lebih setebal 20 cm
dari bahan bergradasi menerus dan tidak mengandung batu yang lebih besar dari
5 cm serta mampu mengisi rongga-rongga batu pada bagian atas timbunan batu
tersebut. Lapis penutup ini harus dilaksanakan sampai mencapai kepadatan
timbunan tanah yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.4.2) di bawah.
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
d) Setiap lapisan timbunan yang dihampar harus dipadatkan seperti yang
disyaratkan, diuji kepadatannya dan harus diterima oleh Direksi Pekerjaan
sebelum lapisan berikutnya dihampar.
e) Timbunan harus dipadatkan mulai dari tepi luar dan bergerak menuju ke arah
sumbu jalan sedemikian rupa sehingga setiap ruas akan menerima jumlah usaha
pemadatan yang sama. Bilamana memungkinkan, lalu lintas alat-alat konstruksi
dapat dilewatkan di atas pekerjaan timbunan dan lajur yang dilewati harus terus
menerus divariasi agar dapat menyebarkan pengaruh usaha pemadatan dari lalu
lintas tersebut.
f) Bahan untuk timbunan pada tempat-tempat yang sulit dimasuki oleh alat
pemadat normal harus dihampar dalam lapisan mendatar dengan tebal gembur
tidak lebih dari 10 cm dan seluruhnya dipadatkan dengan menggunakan
pemadat mekanis.
g) Timbunan pada lokasi yang tidak dapat dicapai dengan peralatan pemadat mesin
gilas, harus dihampar dalam lapisan horizontal dengan tebal gembur tidak lebih
dari 10 cm dan dipadatkan dengan penumbuk loncat mekanis atau timbris
(tamper) manual dengan berat statis minimum 10 kg. Pemadatan di bawah
maupun di tepi pipa harus mendapat perhatian khusus untuk mencegah
timbulnya rongga-rongga dan untuk menjamin bahwa pipa terdukung
sepenuhnya.
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
SEKSI 3.3
PENYIAPAN BADAN JALAN
a) UMUM
b) Uraian
a) Pekerjaan ini mencakup penyiapan, penggaruan dan pemadatan permukaan tanah
dasar atau permukaan jalan kerikil lama untuk penghamparan Lapis Pondasi
Agregat, Lapis Pondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal, Lapis Pondasi Semen Tanah
atau Lapis Pondasi Beraspal di daerah jalur lalu lintas (termasuk jalur tempat
perhentian dan persimpangan) yang tidak ditetapkan sebagai Pekerjaan
Pengembalian Kondisi.
b) Menurut Seksi dari Spesifikasi ini pembayaran tidak boleh dilakukan terhadap
Pengembalian Kondisi Perkerasan Lama yang diuraikan dalam Seksi 8.1
maupun Pengembalian Kondisi Bahu Jalan Lama pada Jalan Berpenutup Aspal
yang diuraikan dalam Seksi 8.2.
a) Untuk jalan kerikil, pekerjaan dapat juga mencakup perataan berat dengan motor
grader untuk perbaikan bentuk dengan atau tanpa penggaruan dan tanpa
penambahan bahan baru.
b) Pekerjaan ini meliputi galian minor atau penggaruan serta pekerjaan timbunan
minor yang diikuti dengan pembentukan, pemadatan, pengujian tanah atau bahan
berbutir, dan pemeliharaan permukaan yang disiapkan sampai bahan perkerasan
ditempatkan diatasnya, yang semuanya sesuai dengan Gambar dan Spesifikasi ini
atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
c) PELAKSANAAN DARI PENYIAPAN BADAN JALAN
d) Penyiapan Tempat Kerja
a) Pekerjaan galian yang diperlukan untuk membentuk tanah dasar harus
dilaksanakan sesuai dengan Pasal 3.1.2.1) dari Spesifikasi ini.
b) Seluruh Timbunan yang diperlukan harus dihampar sesuai dengan Pasal 3.2.3 dari
Spesifikasi ini.
e) Pemadatan Tanah Dasar
a) Tanah dasar harus dipadatkan sesuai dengan ketentuan yang relevan dari Pasal
3.2.3.3) dari Spesifikasi ini.
b) Ketentuan pemadatan dan jaminan mutu untuk tanah dasar diberikan dalam Pasal
3.2.4 dari Spesifikasi ini.
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
f) Daya Dukung Tanah Dasar di Daerah Galian
Tanah Dasar pada setiap tempat haruslah mempunyai daya dukung minimum
sebagaimana yang diberikan dalam Gambar, atau sekurang-kurannya mempunyai CBR
minimum 6 % jika tidak disebutkan.
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
Pasal 8 : PEKERJAAN LAPIS PERKERASAN (SOIL CEMENT)
DIVISI 5
PERKERASAN BERBUTIR DAN PERKERASAN BETON SEMEN
SEKSI 5.4
LAPIS PONDASI SEMEN TANAH
5.4.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini terdiri dari penyediaan Lapis Pondasi yang terbuat dari tanah yang
diambil dari daerah sekitarnya yang distabilisasi dengan semen, di atas tanah
dasar yang telah disiapkan, termasuk penghamparan, pembentukan, pemadatan,
perawatan dan penyelesaian akhir, semuanya sesuai dengan ketentuan dari
Spesifikasi ini dan sesuai dengan dimensi dan tipikal penampang melintang
2) Standar Rujukan
Standar Industri Indonesia (SII) dan Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 03-1744-1989 : Metode Pengujian CBR Laboratorium.
SNI 03-2828-1992 : Metode Pengujian Kepadatan Lapangan
dengan Alat Konus Pasir.
SNI 03-6412-2000 : Metode Pengujian Kadar Semen pada
Campuran Segar Semen Tanah
SNI 19-6426-2000 : Metoda Pengujian Pengukuran pH Pasta Tanah
Semen untuk Stabilisasi
SNI 03-1744-1989 : Metode Pengujian CBR Laboratorium.
T193 - 81)
SNI 03-6798-2002 : Tata Cara Pembuatan dan Perawatan Benda Uji
Kuat Tekan dan Lentur Tanah Semen di
Laboratorium.
SNI 03-6817-2002 : Metode Pengujian Mutu Air untuk Digunakan
dalam Beton
SNI 03-6887-2002 : Metode Pengujian Kuat Tekan Bebas Tanah Semen.
SNI 15-2049-2004 : Semen Portland
SNI 1742 : 2008 : Cara Uji Kepadatan Ringan untuk Tanah
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
3) Pengajuan Kesiapan Kerja
Penyedia Jasa harus menyerahkan ke Direksi Pekerjaan berikut ini :
a) Contoh
Contoh dari semua bahan yang akan dipakai dalam pekerjaan, bersama
dengan data pengujian yang menyatakan sifat-sifat dan mutu bahan
seperti yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini, harus diserahkan ke Direksi
Pekerjaan untuk persetujuannya sebelum digunakan dalam pelaksanaan
pekerjaan. Contoh dari semua bahan yang sudah disetujui oleh Direksi
Pekerjaan akan disimpan oleh Direksi Pekerjaan selama Periode
Pelaksanaan sebagai bahan rujukan. Penyedia Jasa harus menyediakan
tempat penyimpanan di lapangan untuk semua contoh (dan juga benda-
benda uji inti), dalam rak yang kedap air dan dapat dikunci seperti yang
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
b) Pengiriman Semen ke Lapangan
Catatan yang menyatakan kuantitas semen yang dikirim ke lapangan dan
tempat penyimpanan Penyedia Jasa di lapangan dari setiap pengiriman,
harus diserahkan ke Direksi Pekerjaan setiap hari bilamana barang sudah
sampai di tempat, bersama dengan sertifikat yang menyatakan tempat
pembuatannya dan hasil pengujiannya yang disyaratkan Standar Industri
Indonesia SNI 15-2049-2004.
c) Perhitungan Pemakaian Semen
Catatan harian tentang jumlah semen aktual yang dipakai dalam pekerjaan
akan disimpan, seperti yang ditentukan di Pasal 5.4.2.(1), dan harus
diserahkan kepada Direksi Pekerjaan setiap hari setelah jam kerja selesai.
Direksi Pekerjaan tidak akan menerima catatan yang terlambat diserahkan
ataupun masukannya dalam perhitungan kuantitas semen yang akan
dibayar.
d) Data Survei
Segera sebelum setiap bagian Pekerjaan dimulai, semua elevasi yang
diperlukan harus diukur dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan dan gambar
penampang melintang yang dibutuhkan harus diserahkan dan disetujui
terlebih dahulu oleh Direksi Pekerjaan (lihat Pasal 1.9.4, "Penetapan Titik
Pengukuran").
e) Pengendalian Pengujian
Penyedia Jasa harus bertanggung jawab dalam melaksanakan
pengendalian peng-ujian atas Pekerjaan seperti yang ditentukan dalam
Pasal 5.4.6 dan harus menyelesaikan hasil pengendalian pengujian
tersebut sesuai dengan prosedur pengujian standar yang disyaratkan serta
menyerahkan hasilnya kepada Direksi Pekerjaan pada hari yang sama,
atau di hari yang berikutnya.
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
f) Pengujian dengan Skala DCP (Dynamic Cone Penetrometer)
Pengujian DCP harus dicatat di dalam formulir standar yang disediakan
di dalam Gambar. Segera setelah setiap pengujian, catatan jumlah pukulan
harus ditandatangani oleh Penyedia Jasa dan Direksi Pekerjaan di
lapangan, dan salinannya diserahkan kepada Direksi Pekerjaan segera
setelah ditandatangani kedua pihak. Grafik hasil plotting data
penetrometer harus diserahkan kepada Direksi Pekerjaan selambat-
lambatnya pada akhir jam kerja hari berikutnya.
g) Catatan Benda Uji Inti (Core)
Semua benda uji inti (core) yang diambil harus diberi label dengan jelas
yang menyatakan tempat pengambilan benda uji inti dan harus diserahkan
kepada Direksi Pekerjaan bersama-sama dengan catatan tertulis yang
menyatakan tinggi rata-rata dan lokasi dari setiap benda uji inti itu. Semua
benda uji inti harus disimpan Direksi Pekerjaan sebagai rujukan (di tempat
penyimpanan yang kedap air dan dapat dikunci, yang disediakan oleh
Penyedia Jasa) untuk selama Periode PelaksanaanPeriode Kontrak.
4) Cuaca Yang Diijinkan Untuk Bekerja
Tanah untuk Lapis Pondasi Semen Tanah tidak boleh ditempatkan, dihampar atau
dihaluskan selama turun hujan, dan penghalusan tidak boleh dilakukan setelah
hujan atau dengan perkataan lain bilamana kadar air pada bahan tersebut terlalu
tinggi untuk mendapatkan penghalusan yang memenuhi ketentuan (lihat Pasal
5.4.5.(3).(b)).
Semen hanya boleh ditempatkan bilamana permukaan tempat tersebut kering,
bilamana hujan tidak akan membasahi dan bilamana tanah yang sudah
dihaluskan dalam keadaan yang diterima Direksi Pekerjaan. Bilamana hujan
turun tiba-tiba saat penyebaran semen sedang dilaksanakan, maka penyebaran
tersebut harus dihentikan seketika dan semen yang telah tersebar harus cepat-
cepat diaduk dengan tanah campurannya, diikuti dengan pemadatan yang cepat
untuk mengurangi kerusakan yang disebabkan oleh air hujan. Pencampuran dan
pembentukan akhir mungkin dapat dilanjutkan setelah hujan berhenti, bilamana
disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Bilamana kerusakan yang disebabkan oleh hujan
ini cukup berat, atau bilamana mutu Pekerjaan yang terganggu ini meragukan,
Direksi Pekerjaan akan memerintahkan untuk memperbaiki pekerjaan tersebut
sesuai dengan Pasal 5.4.1.(7).
5.4.2 BAHAN
1) Semen Portland
a) Semen yang harus digunakan untuk Lapis Pondasi Semen Tanah adalah
Semen Portland biasa yang memenuhi ketentuan SNI 15-2049-2004 Semen
Portland Type I.
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
b) Direksi Pekerjaan dapat meminta pengujian mutu dari setiap pengiriman
semen yang tiba di lapangan, dan juga setiap saat untuk semen yang sudah
disimpan di lapangan dan akan digunakan, untuk memastikan apakah
semen tersebut rusak atau tidak oleh setiap kemungkinan selama
pengiriman atau penyimpanan. Tidak ada semen yang boleh digunakan
sebelum diterima oleh Direksi Pekerjaan.
c) Semua semen yang akan digunakan dalam Pekerjaan harus disimpan di
tempat penyimpanan di lapangan sesuai dengan ketentuan yang
disyaratkan dalam Seksi 1.11 dan Pasal 7.1.1.(8) dari Spesifikasi ini dan
harus didaftar untuk setiap penerimaannya di bawah pengawasan Direksi
Pekerjaan. Catatan dalam daftar ini harus ditandatangani oleh Penyedia
Jasa dan Direksi Pekerjaan untuk menyatakan kebenarannya. Jumlah
semen yang diletakkan di lapangan untuk Percobaan Lapangan Awal
(Preliminary Field Trials) atau dalam Pekerjaan juga harus dicatat secara
terinci dan tidak ada semen yang boleh diletakkan di lapangan kecuali
bilamana Direksi Pekerjaan atau wakilnya berada di lapangan untuk
mengawasi dan mencatat jumlah yang dihamparkan. Penyedia Jasa dan
Direksi Pekerjaan akan menandatangani catatan harian yang menyatakan
jumlah semen yang sebenarnya yang digunakan dalam Pekerjaan.
2) Air
Penyedia Jasa harus mengadakan pengaturan sendiri dalam menyediakan dan
memasok air yang telah disetujui untuk pembuatan dan perawatan Lapis Pondasi
Semen Tanah dan harus menyerahkan contoh air tersebut kepada Direksi
Pekerjaan untuk persetujuannya, bersama-sama dengan surat keterangan yang
menyatakan sumber atau sumber-sumbernya, sebelum memulai pekerjaan. Air
yang digunakan dalam pekerjan haruslah air tawar, dan bebas dari endapan
maupun larutan atau bahan suspensi yang mungkin dapat merusak pembuatan
Lapis Pondasi Semen Tanah seperti yang sudah ditentukan, dan harus memenuhi
ketentuan yang disyaratkan dalam SNI 03-6817-2002. Direksi Pekerjaan
selanjutnya dapat meminta pengambilan contoh dan pengujian air lanjutan dalam
interval waktu selama Periode Pelaksanaan dan bilamana pada setiap saat contoh-
contoh air tersebut tidak memenuhi ketentuan maka Penyedia Jasa akan diminta
dengan biaya sendiri baik untuk mencari sumber baru lainnya maupun membuat
pengaturan yang dapat diterima oleh Direksi Pekerjaan untuk membuang air
yang merusak tersebut.
3) Tanah
a) Sebelum penghalusan, tanah yang cocok untuk digunakan sebagai Lapis
Pondasi Semen Tanah harus sesuai dengan ukuran partikel yang
ditentukan di bawah ini dengan cara pengayakan basah :
i) Ukuran paling besar dari partikel batu harus lebih kecil dari 75 mm.
ii) Kurang dari 50 % melewati saringan No.200 dengan pengayakan
secara basah.
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
Setelah penghalusan tanah, batas ukuran partikel harus diperiksa, seperti
yang ditentukan di Pasal 5.4.5.(3).(c) di bawah ini.
b) Tanah dengan plastisitas yang rendah atau tanah laterit yang mempunyai
sifat-sifat kekuatan yang baik, adalah tanah yang cenderung dipilih,
daripada tanah yang berkekuatan rendah, plastisitas tinggi atau tanah
mengembang (expansive).
c) Tanah harus bebas dari bahan organik yang dapat mengganggu proses
hidrasi dari Semen Portland. Bilamana diuji sesuai prosedur SNI 19-6426-
2000, nilai pH nya setelah berselang satu jam harus lebih besar dari 12,2.
Pengujian ini hanya dilakukan bilamana diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan, seperti dalam hal yang tidak umum dimana pengerasan
berjalan lambat (slow hardening) atau kekuatan campuran semen-tanah
yang diperoleh rendah.
d) Tanah yang digunakan harus sedemikian hingga menunjang hasil Lapis
Pondasi Semen Tanah yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini, dapat
digunakan dengan menggunakan rentang kadar semen yang disyaratkan
di Pasal 5.4.3 di bawah ini. Tanah yang sifat-sifatnya tidak memenuhi
ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 5.4.3 belum tentu akan ditolak
jika tanah tersebut dapat menunjukkan bahwa sifat-sifat Lapis Pondasi
Semen Tanah memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Tabel 5.4.3.
e) Semua lokasi sumber bahan yang diusulkan harus diperiksa dan disetujui
oleh Direksi Pekerjaan sebelum digunakan. Persetujuan tidak akan
diberikan kecuali bila Penyedia Jasa telah menyediakan contoh-contoh
tanah, yang diambil dari lokasi sumber bahan di bawah pengawasan
Direksi Pekerjaan, dan mengujinya di bawah pengawasan Direksi
Pekerjaan untuk memastikan bahwa sifat-sifat tanah tersebut memenuhi
ketentuan yang disyaratkan Spesifikasi ini. Persetujuan yang diberikan
oleh Direksi Pekerjaan untuk menggunakan tanah dari suatu sumber
bahan tidak berarti bahwa Lapis Pondasi Semen Tanah yang dibuat dari
tanah tersebut pasti diterima dan juga tidak berarti membebaskan
Penyedia Jasa dari tanggung jawabnya untuk membuat Lapis Pondasi
Semen Tanah yang memenuhi ketentuan seperti yang disyaratkan.
5.4.3 CAMPURAN
1) Komposisi Umum Untuk Campuran
Campuran Lapis Pondasi Semen Tanah terdiri dari tanah yang telah disetujui,
semen dan air. Kadar semen akan ditentukan oleh Direksi Pekerjaan
berdasarkan data pengujian laboratorium dan Percobaan Lapangan Awal, tetapi
harus dalam rentang 3 % sampai dengan 12 % dari berat tanah asli (yaitu
sebelum dicampur dengan semen) dalam keadaan kering oven.
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
2) Rancangan Campuran Laboratorium (Cara UCS)
Untuk setiap lokasi sumber bahan (borrow pit) baru yang akan digunakan, dan
dari waktu ke waktu yang seperti yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan
selama penggunaan setiap lokasi sumber bahan yang diberikan, Penyedia Jasa
harus melakukan percobaan campuran di laboratorium di bawah pengawasan
Direksi Pekerjaan untuk menentukan :
a) apakah bisa atau tidak membuat Lapis Pondasi Semen Tanah yang
memenuhi ketentuan dalam hal kekuatan dan karakteristik perubahan
volume, dapat dibuat dari tanah yang bersangkutan;
b) kadar semen yang dibutuhkan untuk mencapai kekuatan sasaran
campuran (target mix strength);
c) batas kadar air dan kepadatan yang diperlukan untuk pengendalian
pemadatan di lapangan.
Prosedur untuk rancangan campuran (mix design) ini mencakup langkah-langkah
berikut ini :
a) Tentukan hubungan antara kadar air dan kepadatan untuk tanah yang
bersangkutan dengan menggunakan paling sedikit empat macam kadar
semen 76) dan gambarkan hasil dari pengujian ini dalam bentuk Grafik I.
Puncak dari setiap kurva hubungan kadar air - kepadatan menyatakan
Kepadatan Kering Maksimum (Maximum Dry Density / MDD) dan Kadar
Air Optimum (Optimum Moisture Content / OMC) untuk kadar semen
yang digunakan.
b) Masukkan angka-angka dari MDD dan OMC untuk setiap macam kadar
semen pada Grafik II dan hubungkan titik-titik pengujian menjadi kurva
yang luwes untuk mendapatkan variasi dari MDD dan OMC dengan
bermacam-macam kadar semen untuk tanah yang bersangkutan.
c) Dengan menggunakan paling sedikit empat macam kadar semen, buatlah
serangkaian benda uji untuk diuji kuat tekannya (Unconfined
Compression Strength / UCS) dimana benda uji ini dipadatkan sampai
dengan MDD dan OMC seperti yang ditentukan (a) di atas.
Setelah perawatan selama 7 hari, ujilah benda-benda uji ini dengan
mengikuti prosedur yang diberikan di 63dan masukkan angka-angka
kekuatan yang diperoleh pada Grafik III. Gambarkan kurva yang luwes
melalui titik-titik pengujian dan pilihlah kadar semen pada campuran
yang memberikan kekuatan sasaran seperti yang disyaratkan yaitu 24
kg/cm2.
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
d) Masukkan angka dari kadar semen campuran yang dipilih itu kedalam
Grafik II, yang sudah digambar pada (b) di atas, dan tentukan angka MDD
dan OMC untuk campuran Semen Tanah dari kadar semen yang dipilih.
Gunakan nilai-nilai MDD dan OMC ini untuk menentukan kepadatan
yang cocok dan batas kadar air untuk pengendalian pemadatan di
lapangan, dan gambarkan batas-batas tersebut pada Grafik IV.
e) Tentukan karakteristik pengembangan dan penyusutan dari campuran
semen tanah dengan pengujian yang sesuai dengan dan banding-kan
dengan batas-batas yang diberikan di Tabel 5.4.3.
3) Rancangan Campuran Laboratorium (Cara CBR)
a) Semua langkah yang diberikan pada Pasal 5.4.3.(2) di atas harus diikuti
kecuali pengujian California Bearing Ratio (CBR) dapat digunakan sebagai
alternatif dari pengujian UCS pada langkah (c). Akan tetapi, khususnya
untuk tanah kohesif, karena hasil kekuatan campuran dari pengujian CBR
pada umumnya tidak setepat dari pengujian UCS, Direksi Pekerjaan akan
memerintahkan Penyedia Jasa untuk mengadakan pengujian UCS dan
CBR setiap ditemukan suatu jenis tanah yang baru, dan dalam
membandingkan hasilnya, bilamana dipandang perlu, Direksi Pekerjaan
akan mengubah Spesifikasi CBR yang diberikan pada Tabel 5.4.3 supaya
untuk tanah tersebut dapat dikorelasikan lebih dekat dengan Spesifikasi
UCS (yang tetap tidak berubah seperti yang diberikan pada Tabel 5.4.3
dalam segala hal).
b) Bilamana pengujian CBR digunakan, prosedur yang diberikan dalam SNI
03-1744-1989harus diikuti (penumbuk 2,5 kg) kecuali setelah pencetakan
benda uji harus dirawat dengan cara sebagai berikut :
i) Semua benda uji dimasukkan bersama-sama kedalam suatu kantong
plastik yang besar;
ii) Udara dalam kantung plastik harus dijaga supaya tetap lembab
dengan menempatkan sebuah panci yang terbuka yang diisi dengan
air. Air harus dijaga dengan hati-hati agar tidak memercik atau
dengan kata lain menghindarkan benda uji berkontak langsung
dengan air;
iii) Kantong plastik tersebut harus ditutup rapat dan diletakkan di suatu
tempat yang teduh selama tepat 72 jam;
iv) Setelah perawatan selama 72 jam, benda uji tersebut harus
dikeluar-kan dari kantong plastik dan direndam di dalam bak air
selama 96 jam, kemudian dilanjutkan dengan pengujian kekuatan
CBR.
c) Langkah-langkah lain dalam prosedur rancangan campuran adalah seperti
yang diberikan di atas pada Pasal 5.4.3.(2).
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
4) Sifat-sifat Campuran Yang Disyaratkan
Lapis Pondasi Semen Tanah harus memenuhi ketentuan yang diberikan pada
Tabel 5.4.3.
Tabel 5.4.3.(1) Sifat-sifat Yang Disyaratkan untuk Lapis Pondasi Semen Tanah
BATAS-BATAS SIFAT METODE
PENGUJIAN (Setelah Perawatan 7 Hari) PENGUJIAN
Minimu Target Maksimu
m m
Unconfined 20 24 35
Compressive - 63
Strength (UCS) kg/cm2
California Bearing 100* 120* 200* AASHTO
Ratio T 193 - 72
(CBR) %
Rata-rata Scala 1,0* 1,3* 2,5* Lampiran
Penetration Resistance (1,0+) (0,8+) (0,4+) 5.4.A,
(SPR) melampaui 2/3 Spesifikasi
tebal (pukulan/cm)
Scala Penetration Resis- 0,8* - - Lampiran
tance (SPR) yang (1.3+) 5.4.A,
menen-tukan batas Spesifikasi
minimum tebal efektif
(pukulan/cm)
Pengujian Wetting &
Drying - - 7 76
(i) % Kehilangan Berat - - 2
(ii) % Perubahan
Volume
Catatan :
* Angka-angka ini dapat disesuaikan oleh Direksi Pekerjaan untuk
dikalibrasikan dengan angka-angka UCS yang disyaratkan, mengikuti
pengujian kalibrasi untuk setiap jenis tanah baru.
+ Angka-angka di dalam kurung adalah kemampuan penetrasi ekivalen
dalam cm per pukulan.
5.4.5 PENGHAMPARAN DAN PENCAMPURAN
1) Penyiapan Tanah Dasar
a) Pekerjaan penyiapan tanah dasar harus dilakukan sesuai dengan Pasal ini
dan ketentuan pada Seksi 3.3 dari Spesifikasi ini, terhadap garis,
ketinggian dan dimensi seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau
yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
b) Arti dari tanah dasar adalah permukaan tanah yang sudah disiapkan
untuk pelaksanaan pekerjaan lanjutan yang akan dilaksanakan. Kecuali
bilamana elevasi perkerasannya harus dinaikkan (raising of the pavement
grade) seperti yang ditunjukkan pada Gambar, maka permukaan tanah
dasar harus sama tinggi dengan permukaan jalan lama, kecuali kalau
diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan.
c) Permukaan jalan lama harus dibersihkan dari bahan yang tidak diinginkan
dan kemudian digilas (proof-rolling). Setiap ketidakrataan atau amblas
yang terjadi pada permukaan tanah dasar selama pemadatan harus
diperbaiki dengan menggemburkan lokasi tersebut dan menambah,
membuang atau mengganti bahan, menyesuaikan kadar air jika
diperlukan, dan memadatkannya kembali supaya permukaannya halus
dan rata.
d) 20 cm tanah di bawah tanah dasar harus dipadatkan sampai kepadatan
seperti yang ditentukan oleh SNI 03-2827-1992, tidak boleh kurang dari 95
% kepadatan kering maksimum (maximum dry density) yang diperoleh
sesuai dengan SNI 1742 : 2008.
e) Selain kalau disetujui oleh Direksi Pekerjaan, nilai CBR tanah yang
disiapkan bilamana diuji sesuai dengan SNI 03-1744-1989, paling sedikit
harus 6% (enam persen) setelah direndam selama empat hari bila
dipadatkan sampai 100 % kepadatan kering maksimum seperti yang
ditentukan sesuai SNI 1742 : 2008. Bilamana kondisi kekuatan ini tidak
dapat dicapai, Direksi Pekerjaan dapat memerintahkan Penyedia Jasa
untuk melaksanakan perbaikan tanah dasar yang mencakup pembuangan
dan penggantian bahan yang tidak memenuhi ketentuan atau melapisinya
dengan bahan berbutir dengan proporsi tertentu sebagaimana diperlukan
sehingga memenuhi Spesifikasi ini.
f) Setelah selesai pemadatan dan sebelum memulai operasi berikutnya,
permukaan tanah dasar harus memenuhi toleransi permukaan yang
ditentukan pada Pasal 3.3.1.(3) dari Spesifikasi ini.
g) Setiap lokasi tanah dasar yang menjadi lumpur, pecah-pecah atau lepas
karena cuaca atau kerusakan lainnya sebelum dimulainya penghamparan
Lapis Pondasi Semen Tanah harus diperbaiki sampai memenuhi
Spesifikasi ini dengan biaya Penyedia Jasa sendiri.
h) Sebelum penghamparan Lapis Pondasi Semen Tanah pada setiap ruas,
tanah dasar padat yang sudah disiapkan harus dibersihkan dari debu dan
bahan lainnya yang mengganggu dengan kompresor angin atau cara lain
yang disetujui, dan harus dilembabkan bilamana diperlukan, seperti yang
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. .
2) Pemilihan Cara Untuk Pencampuran dan Penghamparan
Pencampuran tanah, semen dan air harus dilakukan dengan cara pencampuran di
tempat (mix-in-place) atau instalasi pencampur pusat (central-mixing-plant).
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
Operasi dengan instalasi pencampur biasanya dibatasi hanya untuk tanah
berplastisitas rendah. Suatu indikator batas atas dari plastisitas tanah yang
masih dapat menggunakan instalasi pencampur pusat dapat diperoleh dengan
mengalikan indeks plastisitas tanah dengan persen lolos ayakan No.40. Bilamana
nilainya kurang dari 500 cara pencampuran dengan instalsi dapat digunakan.
Berbagai macam alat yang dapat digunakan untuk pencampuran di tempat dapat
dibagi dalam empat kelompok :
a) Penggaru piringan untuk peralatan pertanian, luku piringan untuk
peralatan pertanian dan motor grader;
b) Rotavator "ringan" yang mesinnya kurang dari 100 PK (Tenaga Kuda);
c) Rotavator untuk pekerjaan berat yang mesinnya lebih dari 100 PK, sering
disebut "Pulvimixer" (alat penghalus tanah);
d) Mesin stabilisasi tanah satu lintasan (single-pass soil stabilization
machine), biasanya mesinnya lebih dari 100 PK;
Batas atas plastisitas tanah yang dapat dikerjakan dengan berbagai macam mesin
berikut ini yang dicantumkan di dalam Tabel 5.4.5.
Tabel 5.4.5.(1) Petunjuk Untuk Pemilihan Alat-alat Yang Cocok
Indeks Plastisitas Tebal Perkiraan
Petunjuk Tanah Dikalikan Maksimum Yang
Jenis Peralatan Persen Lolos Ayakan Mampu Dilakukan
No.40 Dalam Satu Lapis (cm)
Mesin Pencampuran < 500 Tak Dibatasi
Pusat
Penggaru Piringan, < 1000 12 s/d 15
Luku Piringan, dsb, dan
motor grader
Rotavator Ringan ( < 100 < 1000 15
PK )
Rotavator untuk < 3500 20 s/d 30
Pekerjaan Berat ( > 100 tergantung jenis tanah
PK ) dan PK mesin yang
tersedia
Mesin Stabilisasi Tanah < 2000 s/d 3000 20
Satu Lintasan tergantung PK
mesin
Catatan :
Peralatan tidak akan diterima atau ditolak berdasarkan tabel ini, dan hanya
diberikan sebagai petunjuk umum untuk membantu Penyedia Jasa.
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
3) Penghamparan dan Pencampuran dengan Cara Pencampuran Di Tempat (Mix-
In Place)
a) Tanah dari lokasi sumber bahan yang telah disetujui harus dihampar dan
disebar sampai rata di atas tanah dasar yang sudah disiapkan serta kadar
airnya disesuaikan seperlunya untuk mendapatkan penghalusan tanah
yang optimum. Bilamana pengeringan diperlukan, kecepatan pengeringan
harus dimaksimumkan dengan terus menerus menggaru tanah memakai
luku pertanian, atau peralatan sejenis, dan/atau beberapa lintasan awal
pulvimixer (penghalus tanah) sampai tanah tersebut cukup kering untuk
dikerjakan.
b) Kadar air optimum tanah untuk penghalusan akan berada di bawah kadar
air tanah untuk kepadatan kering maksimum, seperti yang ditentukan
pada SNI 1742 : 2008, dan akan dirancang oleh Direksi Pekerjaan
berdasarkan Percobaan Lapangan Awal seperti yang diuraikan dalam
Pasal 5.4.4 dari Spesifikasi ini. Selain kalau disetujui oleh Direksi
Pekerjaan, pekerjaan penghalusan harus dilaksanakan bilamana kadar air
tanah berada dalam rentang 2 % (dari berat tanah kering) dari angka yang
telah dirancang.
c) Sebelum semen ditambahkan, tanah itu harus dihaluskan sedemikian,
kecuali untuk partikel batu atau kerikil, sehingga memenuhi ketentuan di
bawah ini bilamana diayak secara kering :
Lolos Ayakan 25 mm : 100 %
Lolos Ayakan No.4 : 75 %
d) Tanah yang sudah dihaluskan harus disebar dengan ketebalan
sedemikian, sehingga setelah dipadatkan mencapai ketebalan lapisan yang
dirancang, dalam batas toleransi yang disyaratkan pada Pasal 5.4.1.(3).(b).
Ketebalan yang tepat dari bahan gembur yang akan dihampar, harus
seperti yang ditentukan dalam percobaan lapangan (Pasal 5.4.4 di atas).
Jumlah lapisan yang diperlukan untuk mendapatkan tebal rancangan
penuh Lapis Pondasi Semen Tanah harus seperti yang diperintahkan oleh
Direksi Pekerjaan dan harus berdasarkan kehomogenan dan derajat
kepadatan yang dapat dicapai oleh Penyedia Jasa. Perintah Direksi
Pekerjaan untuk menambah jumlah lapisan tidak dapat dijadikan dasar
untuk penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan.
e) Setelah penghalusan tanah sampai memenuhi ketentuan, sesuai dengan
kriteria yang diberikan dalam Pasal 5.4.3.(3).(c) di atas, semen harus
ditebar secara merata di atas tanah, baik dengan tangan maupun dengan
mesin penebar, pada takaran yang dihitung sedemikian untuk
memperoleh kadar semen seperti yang dirancang oleh Direksi Pekerjaan
berdasarkan rancangan campuran laboratorium dan Percobaan Lapangan
Awal. Bilamana ditebar dengan tangan, petunjuk untuk jarak yang
diperlukan untuk standar penempatan semen 40 kg per zak diberikan di
Lembar 1.10.1 dari Gambar.
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
f) Setelah semen disebar merata, serangkaian lintasan mesin pencampur
harus dilaksanakan sampai seluruh tanah dan semen tercampur merata,
yang ditunjukkan dari meratanya warna adukan. Jumlah lintasan yang
diperlukan akan dirancang oleh Direksi Pekerjaan berdasarkan Percobaan
Lapangan Awal (Pasal 5.4.4.(1) di atas) dan berdasarkan kehomogenan
campuran yang diperoleh dalam pekerjaan yang sedang berlangsung,
seperti yang ditunjukkan oleh pengujian pengendalian dengan Scala
Penetrometer.
g) Bilamana tidak diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan, pekerjaan
penempatan tanah, penghalusan tanah dan pencampuran semen tanah
harus selalu dilaksanakan dari bawah dengan ketinggian berapapun
menuju keatas (yaitu kearah tanjakan).
h) Bilamana semen dan tanah dianggap telah tercampur merata, kadar airnya
harus ditambahkan seperlunya untuk menyamai batas kadar air yang
ditentukan dalam prosedur rancangan campuran laboratorium seperti
yang diuraikan di Pasal 5.4.3.(2) dari Spesifikasi ini atau seperti yang
dirancang oleh Direksi Pekerjaan berdasarkan Percobaan Lapangan Awal
atau cara lainnya. Pada umumnya, batas bawah kadar air untuk campuran
semen tanah akan ditentukan sebagai Kadar Air Optimum (OMC) di
laboratorium dan batas atasnya akan 2 % (dari berat campuran semen
tanah) lebih tinggi daripada OMC, seperti yang diuraikan pada Pasal 5.4.3
dari Spesifikasi ini. Air yang ditambahkan pada semen tanah harus
dicampur sampai merata dengan menambahkan beberapa kali lintasan
mesin pencampur dan pemadatan harus segera dilaksanakan setelah
lintasan ini selesai.
5) Pemadatan
a) Pemadatan untuk campuran semen tanah harus dimulai sesegera
mungkin setelah pencampuran dan seluruh operasi, termasuk
pembentukan dan penyelesaian akhir, dan harus diselesaikan dalam
waktu 60 menit sejak semen yang pertama tercampur tanah. Semua
operasi penghamparan, pencampuran, dan pemadatan dari Lapis Pondasi
Semen Tanah harus dilaksanakan dalam ruas-ruas yang pendek dan bahan
setiap ruas harus dipadatkan dan dibentuk sampai selesai sebelum
pencampuran pada ruas berikutnya dapat dimulai.
b) Panjang maksimum setiap ruas yang diijinkan akan dirancang oleh Direksi
Pekerjaan berdasarkan kapasitas produksi Penyedia Jasa dan kapasitas
seperti yang ditunjukkan selama Percobaan Lapangan Awal (Pasal 5.4.4)
atau dari yang sesudahnya, tetapi dalam keadaan apapun tidak boleh lebih
panjang dari 200 meter. Bilamana Direksi Pekerjaan telah membatasi
panjang ruas pelaksanaan pekerjaan, pembatasan ruas ini dapat saja
dibatalkan jika Penyedia Jasa dapat membuktikan sampai diterima Direksi
Pekerjaan bahwa Penyedia Jasa telah menambah kapasitas produksi yang
mencukupi, tetapi dalam hal apapun Penyedia Jasa tidak dapat meminta
perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan sehubungan dengan
pembatasan panjang ruas pelaksanaan pekerjaan oleh Direksi Pekerjaan.
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
c) Pemadatan awal harus dilaksanakan dengan penggilas sheepsfoot,
penggilas roda karet atau penggilas beroda halus, dimana penggilas ini
tidak boleh membebani secara langsung pada bahan semen tanah yang
sudah dihampar, baik dalam kondisi sudah mengeras maupun sebagian
sudah mengeras.
d) Setelah penggilasan awal, pembentukan dengan motor grader mungkin
diperlukan sebelum penggilasan akhir. Pemadatan harus diselesaikan
dengan penggilas roda karet atau penggilas beroda halus bersamaan
dengan motor grader untuk membentuk Lapis Pondasi Semen Tanah
seperti rancangannya. Pada umumnya, penggilasan akhir perlu disertai
penyemprotan sedikit air untuk membasahi permukaan yang kering
selama operasi pemadatan. Derajat kepadatan yang dicapai di seluruh
lapisan Lapis Pondasi Semen Tanah harus lebih besar dari 97% kepadatan
kering maksimum laboratorium atau lebih tinggi dari batas kepadatan
lainnya yang mungkin ditentukan oleh Direksi Pekerjaan dari hasil
pengujian rancangan campuran laboratorium, dan dari Percobaan
Lapangan, atau dari pengujian pengendalian mutu yang sedang berjalan.
e) Perhatian khusus harus diberikan untuk memperoleh pemadatan penuh
di sekitar sambungan memanjang maupun melintang. Sebelum setiap
bahan baru disambung dengan bahan yang telah dipadatkan sebelumnya,
ujung bahan dari pekerjaan sebelumnya harus dipotong sampai
memperoleh permukaan vertikal sehingga dapat dicapai pemadatan
penuh pada tebal lapisan yang diperlukan. Bahan pada sambungan
melintang antara ujung akhir ruas pekerjaan yang lampau dengan ujung
awal dari ruas baru harus dipadatkan dengan penggilasan melintang
(melintang jalan) sedemikian hingga seluruh tekanan roda penggilas
diarahkan pada sambungan tanpa menyentuh secara langsung pada
bahan dari pekerjaan sebelumnya. Malahan, Direksi Pekerjaan dapat
memerintahkan penambahan pemadatan dengan menggunakan alat
timbris mekanis (tamping compactor) untuk memastikan pemadatan yang
cukup pada sambungan.
f) Permukaan Lapis Pondasi Semen Tanah yang telah selesai harus ditutup
dengan rapat, bebas dari pergerakan yang disebabkan oleh peralatan dan
tanpa bekas jejak roda pemadat, lekukan, retak atau bahan yang lepas.
Semua bagian yang lepas, segregasi atau yang cacat lainnya harus
diperbaiki sesuai dengan Pasal
5.4.1.(7).
g) Segera setelah pemadatan dan pembentukan lapisan terakhir Lapis
Pondasi Semen Tanah, butiran batu (chipping) yang memenuhi ketentuan
dalam Seksi 6.2 dari Spesifikasi ini ditebar secara merata di atas
permukaan Lapis Pondasi Semen Tanah dan dibenamkan pada
permukaan dengan penggilasan. Butiran batu harus berukuran nominal 13
mm dengan takaran kira-kira 12 kg/m2.
6) Perawatan
a) Segera setelah pemadatan dan pembentukan Lapis Pondasi Semen Tanah
dan penanaman butiran batu, selaput tipis untuk perawatan (curing
membrane) harus dipasang di atas hamparan dan dipertahankan sampai
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
paling sedikit 24 jam, atau jika diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan.
Curing membrane ini dapat berupa :
i) Lembaran plastik kedap air yang telah disetujui, dikaitkan
secukupnya supaya tidak terbang tertiup angin dan dengan
sambungan tumpang tindih paling sedikit 300 mm dan dipasang
untuk menjaga kehilangan air; atau
ii) Bahan karung goni yang harus selalu basah selama masa perawatan;
atau
iii) Bahan lainnya yang terbukti efektif selama Percobaan Lapangan
Awal dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan .
b) Lalu lintas atau peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan tidak diijinkan
melewati permukaan jalan sampai pelapisan campuran aspal telah
dilaksanakan. Selama masa tunggu ini Penyedia Jasa harus menjaga arus
lalu lintas yang melalui Pekerjaan ini dengan menyediakan jalan memisah
atau jalan alih (detour) yang memadai, sesuai dengan ketentuan yang
disyaratkan pada Pasal 5.4.1(9) dan Seksi 1.8 dari Spesifikasi.
c) Pengendalian penggilasan Lapis Pondasi Semen Tanah dapat
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan pada awal masa perawatan untuk
mengurangi ukuran dan jarak retak susut.. Perpanjangan penggilasan ini
akan ditentukan dari Percobaan Lapangan Awal, seperti yang diuraikan
dalam Pasal 5.4.4.(1).(c).
d) Bilamana Lapis Pondasi Semen Tanah akan dibuat dalam dua lapisan
atau lebih, setiap lapisan yang sudah dihampar harus dirawat sesuai
dengan Spesifikasi ini paling sedikit 7 hari sebelum lapisan yang
berikutnya dapat dihampar.
5.4.6 PENGENDALIAN MUTU
1) Pengendalian Penyiapan Tanah Dasar
a) Frekuensi pengujian pengendalian pemadatan pada tanah dasar harus
seperti yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan berdasarkan kondisi
lokasi kerja. Paling tidak, pengujian kepadatan dengan konus pasir (sand
cone) harus dilaksanakan di sepanjang proyek dengan jarak tidak melebihi
200 m, dan paling sedikit sebuah pengujian kepadatan kering maksimum
laboratorium harus dilaksanakan untuk setiap 10 pengujian kepadatan di
lapangan.
b) Frekuensi pengambilan contoh dan pengujian tanah dasar untuk CBR
harus seperti yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan berdasarkan
berbagai macam jenis tanah yang ditemui. Paling sedikit diperlukan satu
pengujian CBR untuk setiap jenis tanah dasar yang terdapat di sepanjang
proyek.
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
2) Pengendalian Penghalusan Tanah
a) Contoh tanah yang telah dihaluskan harus diambil dan diuji di lapangan,
untuk menyesuaikan ukuran partikel dengan yang diberikan dalam Pasal
5.4.5.(3).(c), dengan jumlah pengambilan contoh sebanyak lima contoh
untuk setiap ruas pekerjaan (dari 200 meter atau kurang).
b) Bilamana setiap pengujian tunggal mengalami kegagalan, penghalusan
harus dilanjutkan untuk seluruh ruas pekerjaan tersebut.
3) Pengendalian Kadar Air Untuk Operasi Pencampuran Di Tempat
a) Kecuali diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan, pengambilan contoh
dan pengujian untuk pengendalian kadar air selama penghamparan dan
pencampuran harus dilaksanakan dengan jarak yang tidak lebih dari 100
meter di sepanjang proyek, dan pada setiap lokasi pengambilan contoh
akan termasuk pengambilan dan pengujian contoh berikut ini :
i) Sebuah contoh tanah saat baru dihampar di atas jalan (untuk
menentukan kebutuhan pengeringan atau pembasahan sebelum
penghalusan);
ii) Sebuah contoh setelah pencampuran semen dengan tanah (untuk
menentukan jumlah air yang perlu ditambahkan agar dapat
mencapai kadar air yang ditentukan untuk pemadatan);
iii) Satu contoh atau lebih setelah pencampuran air yang ditambahkan
kedalam campuran semen tanah (untuk memeriksa apakah kadar air
yang dirancang untuk pemadatan sudah dicapai).
b) Pada umumnya nilai-nilai pengujian kadar air tidak akan diperoleh sampai
setiap ruas pekerjaan telah dipadatkan, akan tetapi, hasil pengujian pada
setiap hari kerja harus diambil untuk menghitung optimasi pada hari kerja
berikutnya.
4) Pengendalian Pemadatan Pada Lapis Pondasi Semen Tanah
a) Segera sebelum pemadatan dimulai, contoh-contoh campuran semen
tanah gembur harus diambil dari lokasi yang diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan dengan interval satu dengan lainnya tidak lebih dari 500 meter
di sepanjang proyek. Lokasi yang dipilih untuk pengambilan contoh harus
bertepatan dengan penampang melintang yang dipantau, diperiksa
dengan survei elevasi permukaan maupun Scala Dynamic Cone
Penetrometer (lihat Pasal 5.4.6.(6) dari Spesifikasi ini).
Pengambilan contoh tersebut harus dilaksanakan sesegera mungkin,
untuk mengurangi keterlambatan dimulainya penggilasan.
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
Contoh yang diambil harus segera dimasukkan dalam kantong plastik
yang kedap atau tempat penyimpanan lainnya dan ditutup rapat untuk
dibawa ke laboratorium lapangan dimana contoh-contoh ini akan (tanpa
ditunggu lagi, untuk menjaga kehilangan air) digunakan baik untuk
pembuatan benda uji untuk pengujian kepadatan kering maksimum
maupun pengujian kekuatan (baik UCS maupun CBR, sesuai dengan yang
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan).
Kecuali diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan, dua benda uji harus
disiapkan untuk menentukan kepadatan kering maksimum
(menggunakan pemadatan SNI 1742 : 2008) dan empat benda uji harus
disiapkan untuk pengujian kekuatan (menggunakan SNI 03-1744-1989
untuk pengujian CBR atau SNI 03-6798-2002 untuk pengujian UCS).
b) Segera setelah pemadatan setiap lapisan selesai dilaksanakan, pengujian
kepadatan lapangan (SNI 03-2827-1992) harus dilaksanakan, di lokasi yang
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan dengan interval tidak melebihi 100
m di sepanjang jalan. Setiap lokasi pengujian yang kelima harus sama
dengan lokasi pengambilan contoh semen tanah gembur sebelum
penggilasan. Hasil kepadatan dan kadar air pengujian konus pasir (sand-
cone) harus dibandingkan dengan nilai rata-rata dari kapadatan kering
maksimum dan kadar air optimum yang diukur dari dua benda uji, seperti
yang diuraikan pada butir (a) di atas, untuk menentukan persentase
pemadatan yang dicapai di lapangan dan menentukan apakah
pengendalian kadar air di lapangan cukup memadai.
5) Pengendalian Kekuatan dan Kehomogenan dari Lapis Pondasi Semen Tanah
a) Setelah pencetakan benda uji, keempat benda uji untuk pengujian
kekuatan yang diuraikan pada Pasal 5.4.6.(4) di atas harus dirawat dengan
kelembaban yang tinggi di dalam kantong plastik yang ditutup rapat,
menggunakan cara yang diuraikan pada Pasal 5.4.3.(3).(b) dari Spesifikasi
ini kecuali dua benda uji yang pertama harus dirawat di dalam kantong
plastik sampai waktu pengujian dan dua benda uji yang kedua harus
dikeluarkan dari kantong plastik setelah perawatan selama 3 hari dan
direndam di dalam bak air untuk selama 4 hari sebelum pengujian.
Keempat benda uji tersebut harus diuji kekuatannya pada umur 7 hari
setelah pencetakan benda uji dan pada hari yang sama juga dilakukan
pengujian dengan Scala Penetrometer di lapangan pada penampang
melintang tempat pengambilan contoh semen tanah. Nilai rata-rata
kekuatan dari dua benda uji yang direndam harus dicatat sebagai
kekuatan laboratorium semen tanah untuk ruas jalan dimana contoh
tersebut diambil, dan harus dibandingkan dengan kekuatan sasaran
(target strength) yang disyaratkan pada Tabel 5.4.3 atau yang ditentukan
oleh Direksi Pekerjaan. Dari nilai kekuatan laboratorium ini, kekuatan
Lapis Pondasi Semen Tanah di lapangan juga dapat diperkirakan,
pertimbangan akan diberikan untuk tingkat pemadatan yang dapat
dicapai di lapangan, dan nilainya dibandingkan dengan nilai minimum
yang disyaratkan atau dirancang.
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
b) Nilai rata-rata kekuatan dari dua benda uji yang tidak direndam harus
dibandingkan terhadap nilai rata-rata kekuatan yang diperoleh dari
hitungan pukulan pada pengujian dengan Scala Penetrometer di lokasi
pengambilan contoh, sehingga hasil perbandingan ini dapat digunakan
oleh Direksi Pekerjaan untuk pengecekan dan bilamana dipandang perlu,
Direksi Pekerjaan akan memerintahkan penyesuaian kalibrasi antara Scala
Penetration Resistance (SPR) dan kekuatan (UCS atau CBR).
c) Hasil pengujian dengan Scala Penetrometer yang dilaksanakan untuk
memantau tebal lapisan, seperti yang diuraikan pada Pasal 5.4.6.(6) dari
Spesifikasi ini, juga akan digunakan untuk memeriksa seluruh kekuatan
rata-rata dan kehomogenan dari semen tanah yang dikerjakan. Dengan
menggunakan kalibrasi yang ditunjukkan pada Lembar 1.10.5 dari
Gambar, disesuaikan bila dipandang perlu seperti yang disyaratkan dalam
(b) di atas, nilai rata-rata kekuatan dari dua per tiga seluruh tebal lapisan
dari Lapis Pondasi Semen Tanah dapat ditentukan dari setiap catatan
penetrasi, suatu nilai rata-rata kekuatan untuk setiap 200 meter (atau
kurang) ruas jalan dengan Lapis Pondasi Semen Tanah harus lebih besar
dari kekuatan sasaran (target strength) yang disyaratkan dalam Tabel 5.4.3,
dan tidak satupun nilainya yang boleh kurang dari kekuatan minimum
yang disyaratkan dalam Tabel 5.4.3.
d) Bilamana terjadi perbedaan pendapat tentang kekuatan aktual di lapangan
dari Lapis Pondasi Semen Tanah yang sudah selesai dikerjakan, Direksi
Pekerjaan akan memerintahkan Penyedia Jasa untuk mengambil dan
menguji benda uji inti (core) berbentuk silinder. Setiap benda uji inti harus
dipotong sedemikian hingga tingginya tepat dua kali garis tengahnya, dan
ujung-ujungnya harus diratakan sampai tegak lurus sumbu silinder. Bila
diuji dengan kuat tekan unconfined, kekuatan benda uji inti ini harus
melampaui batas minimum yang diberikan dalam Tabel 5.4.3.
6) Pemantauan Ketebalan Lapis Pondasi Semen Tanah
a) Ketebalan Lapis Pondasi Semen Tanah yang telah selesai harus dipantau
oleh Penyedia Jasa, di bawah pengawasan Direksi Pekerjaan, pada interval
50 meter di sepanjang jalan dengan cara pengukuran elevasi permukaan
dan pengujian dengan Scala Penetrometer. Dua macam ketebalan yang
harus diukur :
i) "Ketebalan terpasang" (placed thickness); dan
ii) "Ketebalan efektif" (effective thickness).
b) Ketebalan terpasang Lapis Pondasi Semen Tanah yang telah selesai harus
ditentukan dan dipantau sebagai perbedaan tinggi permukaan sebelum
dan sesudah penghamparan Lapis Pondasi Semen Tanah, pada titik-titik
penampang melintang setiap 50 meter sepanjang proyek..
c) Ketebalan efektif harus ditentukan dan dipantau sebagai ketebalan bahan
Lapis Pondasi Semen Tanah yang telah selesai dikerjakan dan mempunyai
kekuatan yang melampaui batas minimum yang disyaratkan dalam Tabel
5.4.3, sebagaimana yang diukur dengan Scala Penetrometer pada
penampang melintang yang sama dan sebagaimana pengukuran elevasi
permukaan.
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
Dalam pengukuran ini, hitungan tumbukan penetrometer harus
dikalibrasikan terhadap kekuatan dengan cara yang diuraikan pada Pasal
5.4.6.(5) dari Spesifikasi ini dan batas bawah ketebalan efektif harus
diambil sebagai titik pada kurva hitungan tumbukan setelah dilakukan
penghalusan kurva untuk menghilangkan variasi-variasi yang terjadi
berdasarkan pengalaman kesalahan pembacaan, dengan batas penetrasi
(cm/tumbukan) di bawah Scala Penetration Resistance (SPR) yang
disyaratkan dalam Tabel 5.4.3 atau seperti yang ditetapkan Direksi
Pekerjaan berdasarkan percobaan lapangan. Untuk menghindari
terjadinya ketidak-konsistenan, maka pengujian dengan scala
penetrometer harus selalu dilakukan dengan standar yang sama seperti
yang diuraikan dalam Lampiran 5.4.A dari Spesifikasi ini dan kurva
hitungan tumbukan harus diplot dengan asumsi bahwa nilai hitungan
tumbukan diperoleh dari setiap aplikasi tumbukan pada kedalaman yang
diukur setelah tumbukan tersebut diberikan.
d) Pada setiap penampang melintang yang akan dipantau ketebalannya,
titik-titik yang akan diukur elevasinya atau diuji oleh penetrometer harus
diberi jarak yang sama satu dengan lainnya dan harus termasuk satu titik
pada sumbu jalan, satu titik pada tepi luar bahu keras (hard shoulder)
untuk kedua sisi jalan, dan titik-titik di antaranya sebagaimana
diperlukan. Bilamana tidak diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan,
maka jumlah keseluruhan titik pemantauan tiap penampang melintang
harus lima buah.
e) Titik pemantauan yang sama harus digunakan baik untuk pengukuran
elevasi permukaan maupun untuk pengujian dengan penetrometer. Pada
umumnya pengujian dengan penetrometer hanya dilaksanakan setelah
penghamparan lapisan terakhir (paling atas) dari Lapis Pondasi Semen
Tanah selesai; akan tetapi, bilamana pengujian dengan penetrometer dapat
juga dilaksanakan pada lapisan antara dari Lapis Pondasi Semen Tanah
sebelum lapisan terakhir dilaksanakan, maka titik-titik pemantauan harus
digeser 20 cm di sepanjang jalan untuk setiap lapisan baru, untuk
menghindari kemungkinan masuknya ujung konus kedalam bahan pada
lapisan di bawahnya yang sudah terganggu oleh pengujian sebelumnya.
f) Setiap pengujian dengan penetrometer untuk pemantauan ketebalan
efektif tidak boleh digunakan sebagai dasar pengukuran untuk
pembayaran kecuali baik Penyedia Jasa maupun Direksi Pekerjaan, atau
yang mewakili telah menyaksikan pengujian dan menandatangani catatan
hitungan tumbukan pada saat pengujian tersebut.
7) Kadar Semen
Bilamana Lapis Pondasi Semen Tanah tidak memenuhi ketentuan yang
disyaratkan karena rendahnya mutu ini diperkirakan kekurangan kadar semen,
maka Direksi Pekerjaan dapat memerintahkan Penyedia Jasa untuk
melaksanakan pengujian sesuai dengan untuk menentukan kadar semen aktual
dengan cara analitis pada contoh campuran semen tanah yang diambil dari
pekerjaan yang tidak sempurna tersebut.
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
Pasal 9 : PEKERJAAN LAPIS PERMUKAAN ASPAL
DIVISI 6
PERKERASAN ASPAL
SEKSI 6.1
LAPIS RESAP PENGIKAT DAN LAPIS PEREKAT
6.1.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini harus mencakup penyediaan dan penghamparan bahan aspal pada
permukaan yang telah disiapkan sebelumnya untuk pemasangan lapisan
beraspal berikutnya. Lapis Resap Pengikat harus dihampar di atas permukaan
pondasi tanpa bahan pengikat aspal atau semen (misalnya Lapis Pondasi
Agregat), sedangkan Lapis Perekat harus dihampar di atas permukaan berbahan
pengikat semen atau aspal(seperti Semen Tanah, RCC, CTB, Perkerasan Beton,
Lapis Penetrasi Macadam, Laston, Lataston dll).
4) Kondisi Cuaca Yang Diijinkan Untuk Bekerja
Lapisan Resap Pengikat harus disemprot hanya pada permukaan yang kering
atau mendekati kering, dan Lapis Perekat harus disemprot hanya pada
permukaan yang benar-benar kering. Penyemprotan Lapis Resap Pengikat atau
Lapis Perekat tidak boleh dilaksanakan waktu angin kencang, hujan atau akan
turun hujan.
5) Mutu Pekerjaan dan Perbaikan dari Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Lapisan yang telah selesai harus menutup keseluruhan permukaan yang dilapisi
dan tampak merata, tanpa adanya bagian-bagian yang beralur atau kelebihan
aspal.
7) Kondisi Tempat Kerja
a) Pekerjaan harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga masih
memungkinkan lalu lintas satu lajur tanpa merusak pekerjaan yang sedang
dilaksanakan dan hanya menimbulkan gangguan yang minimal bagi lalu
lintas.
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
b) Bangunan-bangunan dan benda-benda lain di samping tempat kerja
(struktur, pepohonan dll.) harus dilindungi agar tidak menjadi kotor
karena percikan aspal.
c) Bahan aspal tidak boleh dibuang sembarangan kecuali ke tempat yang
disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
d) Penyedia Jasa harus melengkapi tempat pemanasan dengan fasilitas
pencegahan dan pengendalian kebakaran yang memadai, juga pengadaan
dan sarana pertolongan pertama.
8) Pengendalian Lalu Lintas
a) Pengendalian lalu lintas harus memenuhi ketentuan Seksi 1.8, Manajemen
dan Keselamatan Lalu Lintas dan Pasal 6.1.5 dari Spesifikasi ini.
b) Penyedia Jasa harus bertanggung jawab terhadap dampak yang terjadi bila
lalu lintas yang dijinkan lewat di atas Lapis Resap Pengikat atau Lapis
Perekat yang baru dikerjakan,.
6.1.2 BAHAN
1) Bahan Lapis Resap Pegikat
a) Bahan aspal untuk Lapis Resap Pengikat haruslah salah satu dari berikut
ini :
i) Aspal emulsi reaksi sedang (medium setting) atau reaksi lambat
(slow setting) yang memenuhi SNI 03-4798-1998. Umumnya hanya
aspal emulsi yang dapat menunjukkan peresapan yang baik pada
lapis pondasi tanpa pengikat yang disetujui. Aspal emulsi harus
mengandung residu hasil penyulingan minyak bumi (aspal dan
pelarut) tidak kurang dari 60 % dan mempunyai penetrasi aspal
tidak kurang dari 80/100. Direksi Pekerjaan dapat mengijinkan
penggunaan aspal emulsi yang diencerkan dengan perbandingan 1
bagian air bersih dan 1 bagian aspal emulsi dengan syarat tersedia
alat pengaduk mekanik yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
ii) Aspal semen Pen.80/100 atau Pen.60/70, memenuhi AASHTO M20,
diencerkan dengan minyak tanah (kerosen). Proporsi minyak tanah
yang digunakan sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan,
setelah percobaan di atas lapis pondasi atas yang telah selesai sesuai
dengan Pasal 6.1.4.(2). Kecuali diperintah lain oleh Direksi Pekerjaan,
perbandingan pemakaian minyak tanah pada percobaan pertama
harus dari 80 – 85 bagian minyak per 100 bagian aspal semen (80 pph
– 85 pph) kurang lebih ekivalen dengan viskositas aspal cair hasil
kilang jenis MC-30).
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
b) Pemilihan jenis aspal emulsi yang digunakan, kationik atau anionik, harus
sesuai dengan muatan batuan lapis pondasi. Gunakan aspal emulsi
kationik bila agregat untuk lapis pondasi adalah agregat basa (bermuatan
negatif) dan gunakan aspal emulsi anionik bila agregat untuk lapis
pondasi adalah agregat asam (bermuatan positif). Bila ada keraguan atau
bila bila aspal emulsi anionik sulit didapatkan, Direksi Pekerjaan dapat
memerintahkan untuk menggunakan aspal emulsi kationik.
c) Bilamana lalu lintas diijinkan lewat di atas Lapis Resap Pengikat maka
harus digunakan bahan penyerap (blotter material) dari hasil pengayakan
kerikil atau batu pecah, terbebas dari butiran-butiran berminyak atau
lunak, bahan kohesif atau bahan organik. Tidak kurang dari 98 persen
harus lolos ayakan ASTM 3/8” (9,5 mm) dan tidak lebih dari 2 persen
harus lolos ayakan ASTM No.8 (2,36 mm).
a) Jika digunakan aspal emulsi modifikasi, jenis aspal emulsi yang digunakan
adalah jenis kationik reaksi cepat (rapid setting). Bahan modifikasi yang
digunakan haruslah latex dengan kandungan karet kering minimum 60 %.
Kadar bahan modifikasi dalam aspal emulsi haruslah 2-3 % terhadap berat
residu aspal. Dalam kondisi apapun, aspal emulsi modifikasi tidak boleh
diencerkan di lapangan. Aspal emulsi modifikasi yang digunakan (CRS-1)
yang digunakan harus memenuhi Tabel 6.1.2.(1).
Tabel 6.1.2.(1) Persyaratan Aspal Emulsi Modifikasi
No. Pengujian Metode Persyaratan
1. Viskositas Aspal pada 50 oC, SSF SNI 03-6721-2002 20 – 100
(detik)
2. Pengendapan 5 hari (% berat) ASTM D 244 Maks 5
3. Stabilitas Penyimpanan 24 jam (% ASTM D 244 Maks 1
berat)
4. Analisa Saringan (tertahan saringan SNI 03-3643-1994 Maks 0,1
no. 20) (% berat)
5. Muatan Partikel SNI 03-3644-1994 Positif
6. Sisa (residu) Minimum Destilasi (%) SNI 03-3642-1994 Min 60
7. Destilasi Minyak (% volume) SNI 03-3642-1994 Maks 3
8. Pengujian dari hasil pengujian
destilasi: SNI 06-2456-1991 100 – 200
- Penetrasi SNI 06-2434-1991 Min 48
- Titik Lembek (oC) SNI 06-2432-1991 Min 50
- Daktilitas (cm) ASTM D5546 Min 97,5
- Kelarutan dalam Toluene (%
berat)
b) Bila lapis perekat dipasang di atas lapis beraspal atau berbahan pengikat
aspal, gunakan aspal emulsi kationik. Bila lapis perekat dipasang di atas
perkerasan beton atau berbahan pengikat semen, gunakan aspal emulsi
anionik. Bila ada keraguan atau bila bila aspal emulsi anionik sulit
didapatkan, Direksi Pekerjaan dapat memerintahkan untuk menggunakan
aspal emulsi kationik.
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
6.1.4 PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Penyiapan Permukaan Yang Akan Disemprot Aspal
a) Apabila pekerjaan Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat akan
dilaksanakan pada permukaan perkerasan jalan yang ada atau bahu jalan
yang ada, semua kerusakan perkerasan maupun bahu jalan harus
diperbaiki menurut Seksi 8.1 dan Seksi 8.2 dari Spesifikasi ini.
b) Apabila pekerjaan Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat akan
dilaksanakan pada perkerasan jalan baru atau bahu jalan baru, perkerasan
atau bahu itu harus telah selesai dikerjakan sepenuhnya, menurut Seksi
4.1, 4.2, 5.1, 5.4, 6.3, 6.4, atau 6.6 dari Spesifikasi ini yang sesuai dengan
lokasi dan jenis permukaan yang baru tersebut.
c) Untuk lapis resap pengikat, jenis aspal emulsi yang digunakan harus
mengacu pada Pasal 6.1.2.1. dan Untuk lapis perekat, jenis aspal emulsi
yang digunakan harus mengacu pada Pasal 6.1.2.2.
d) Permukaan yang akan disemprot itu harus dipelihara menurut standar
butir (a) dan butir (b) di atas sebelum pekerjaan pelaburan dilaksanakan.
e) Sebelum penyemprotan aspal dimulai, permukaan harus dibersihkan
dengan memakai sikat mekanis atau kompresor atau kombinasi keduanya.
Bilamana peralatan ini belum dapat memberikan permukaan yang benar-
benar bersih, penyapuan tambahan harus dikerjakan manual dengan sikat
yang kaku.
f) Pembersihan harus dilaksanakan melebihi 20 cm dari tepi bidang yang
akan disemprot.
g) Tonjolan yang disebabkan oleh benda-benda asing lainnya harus
disingkirkan dari permukaan dengan memakai penggaru baja atau dengan
cara lainnya yang telah disetujui atau sesuai dengan perintah Direksi
Pekerjaan dan bagian yang telah digaru tersebut harus dicuci dengan air
dan disapu.
h) Untuk pelaksanaan Lapis Resap Pengikat di atas Lapis Pondasi Agregat
Kelas A, permukaan akhir yang telah disapu harus rata, rapat, bermosaik
agregat kasar dan halus, permukaan yang hanya mengandung agregat
halus tidak akan diterima.
i) Pekerjaan penyemprotan aspal tidak boleh dimulai sebelum perkerasan
telah disiapkan dapat diterima oleh Direksi Pekerjaan.
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
2) Takaran dan Temperatur Pemakaian Bahan Aspal
a) Penyedia Jasa harus melakukan percobaan lapangan di bawah
pengawasan Direksi Pekerjaan untuk mendapatkan tingkat takaran yang
tepat (liter per meter persegi) dan percobaan tersebut akan diulangi,
sebagaimana diperin-tahkan oleh Direksi Pekerjaan, bila jenis dari
permukaan yang akan disemprot atau jenis dari bahan aspal berubah.
Biasanya takaran pemakaian yang didapatkan akan berada dalam batas-
batas sebagai berikut :
Lapis Resap : 0,4 sampai 1,3 liter per meter persegi untuk
Pengikat Lapis Pondasi Agregat tanpa bahan pengikat
b) Temperatur penyemprotan harus sesuai dengan Tabel 6.1.4.(1), kecuali
diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan. Temperatur penyemprotan
untuk aspal cair yang kandungan minyak tanahnya berbeda dari yang
ditentukan dalam daftar ini, temperaturnya dapat diperoleh dengan cara
interpolasi.
Tabel 6.1.4.(1) Takaran Pemakaian Lapis Perekat
Takaran (liter per meter persegi) pada
Jenis Aspal Permukaan Permukan Permukaan
Baru atau Aspal Porous dan Berbahan
atau Beton Terekpos Cuaca Pengikat
Lama Yang Semen
Licin
Aspal Cair 0,15 0,15 - 0,35 0,2 – 1,0
Aspal Emulsi 0,20 0,20 - 0,50 0,2 – 1,0
Aspal Emulsi 0,40 0,40 - 1,00 0,4 – 2,0
yang
diencerkan
(1:1)
Aspal Emulsi 0,20 0,20 - 0,50 0,2 – 1,0
Modifikasi
Tabel 6.1.4.(2) Temperatur Penyemprotan
Jenis Aspal Rentang Suhu
Penyemprotan
Aspal cair, 25-30 pph minyak tanah 110 ± 10 ºC
Aspal cair, 80-85 pph minyak tanah 45 ± 10 ºC
(MC-30)
Aspal emulsi, emulsi modifikasi atau Tidak dipanaskan
aspal emulsi yang diencerkan
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
c) Frekuensi pemanasan yang berlebihan atau pemanasan yang berulang-
ulang pada temperatur tinggi haruslah dihindari. Setiap bahan yang
menurut pendapat Direksi Pekerjaan, telah rusak akibat pemanasan
berlebihan harus ditolak dan harus diganti atas biaya Penyedia Jasa.
3) Pelaksanaan Penyemprotan
a) Batas permukaan yang akan disemprot oleh setiap lintasan penyemprotan
harus diukur dan ditandai. Khususnya untuk Lapis Resap Pengikat, batas-
batas lokasi yang disemprot harus ditandai dengan cat atau benang.
b) Agar bahan aspal dapat merata pada setiap titik maka bahan aspal harus
disemprotkan dengan batang penyemprot dengan kadar aspal yang
diperintahkan, kecuali jika penyemprotan dengan distributor tidaklah
praktis untuk lokasi yang sempit, Direksi Pekerjaan dapat menyetujui
pemakaian penyemprot aspal tangan (hand sprayer).
c) Alat penyemprot aspal harus dioperasikan sesuai grafik penyemprotan
yang telah disetujui. Kecepatan pompa, kecepatan kendaraan, ketinggian
batang semprot dan penempatan nosel harus disetel sesuai ketentuan
grafik tersebut sebelum dan selama pelaksanaan penyemprotan.
d) Bila diperintahkan, bahwa lintasan penyemprotan bahan aspal harus satu
lajur atau setengah lebar jalan dan harus ada bagian yang tumpang tindih
(overlap) selebar 20 cm sepanjang sisi-sisi lajur yang bersebelahan.
Sambungan memanjang selebar 20 cm ini harus dibiarkan terbuka dan
tidak boleh ditutup oleh lapisan berikutnya sampai lintasan penyemprotan
di lajur yang bersebelahan telah selesai dilaksanakan. Demikian pula lebar
yang telah disemprot harus lebih besar dari pada lebar yang ditetapkan,
hal ini dimaksudkan agar tepi permukaan yang ditetapkan tetap mendapat
semprotan dari tiga nosel, sama seperti permukaan yang lain.
e) Lokasi awal dan akhir penyemprotan harus dilindungi dengan bahan yang
cukup kedap. Penyemprotan harus dimulai dan dihentikan sampai
seluruh batas bahan pelindung tersemprot, dengan demikian seluruh
nosel bekerja dengan benar pada sepanjang bidang jalan yang akan
disemprot.
Distributor aspal harus mulai bergerak kira-kira 5 meter sebelum daerah
yang akan disemprot dengan demikian kecepatan lajunya dapat dijaga
konstan sesuai ketentuan, agar batang semprot mencapai bahan pelindung
tersebut dan kecepatan ini harus tetap dipertahankan sampai melalui titik
akhir.
f) Sisa aspal dalam tangki distributor harus dijaga tidak boleh kurang dari 10
persen dari kapasitas tangki untuk mencegah udara yang terperangkap
(masuk angin) dalam sistem penyemprotan.
g) Jumlah pemakaian bahan aspal pada setiap kali lintasan penyemprotan
harus segera diukur dari volume sisa dalam tangki dengan meteran
tongkat celup.
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
h) Takaran pemakaian rata-rata bahan aspal pada setiap lintasan
penyemprotan, harus dihitung sebagai volume bahan aspal yang telah
dipakai dibagi luas bidang yang disemprot. Luas lintasan penyemprotan
didefinisikan sebagai hasil kali panjang lintasan penyemprotan dengan
jumlah nosel yang digunakan dan jarak antara nosel. Takaran pemakaian
rata-rata yang dicapai harus sesuai dengan yang diperintahkan Direksi
Pekerjaan menurut Pasal 6.1.4.(2).(a) dari Spesifikasi ini, dalam toleransi
berikut ini :
Toleransi 1 % dari volume tangki
takaran = + (4 % dari takaran yg + ---------------------------- )
pemakaian diperintahkan
Luas yang disemprot
i) Takaran pemakaian yang dicapai harus telah dihitung sebelum lintasan
penyemprotan berikutnya dilaksanakan dan bila perlu diadakan
penyesuaian untuk penyemprotan berikutnya .
j) Penyemprotan harus segera dihentikan jika ternyata ada
ketidaksempurnaan peralatan semprot pada saat beroperasi.
k) Setelah pelaksanaan penyemprotan, khususnya untuk Lapis Perekat,
bahan aspal yang berlebihan dan tergenang di atas permukaan yang telah
disemprot harus diratakan dengan menggunakan alat pemadat roda karet,
sikat ijuk atau alat penyapu dari karet.
l) Tempat-tempat yang disemprot dengan Lapis Resap Pengikat yang
menun-jukkan adanya bahan aspal berlebihan harus ditutup dengan
bahan penyerap (blotter material) yang memenuhi Pasal 6.1.2.(1).(b) dari
Spesifikasi ini sebelum penghamparan lapis berikutnya. Bahan penyerap
(blotter material) hanya boleh dihampar 4 jam setelah penyemprotan Lapis
Resap Pengikat.
m) Tempat-tempat bekas kertas resap untuk pengujian kadar bahan aspal
harus dilabur kembali dengan bahan aspal yang sejenis secara manual
dengan kadar yang hampir sama dengan kadar di sekitarnya.
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
Pasal 10 : P E N U T U P
Hal-hal yang belum tercantum dalam Spesifikasi Teknis ini, akan ditambah dalam
berita acara penjelasan pekerjaan (Aanwizjing) dan jika masih ada peraturan-
peraturan yang belum tercantum dalam Spesifikasi Teknis ini, maka masih
mengikat sesuai dengan kondisi setempat.
Diperiksa Oleh : Disiapkan Oleh :
KEPALA SEKSI PERENCANAAN TEKNIS KONSULTAN PERENCANA
DAN EVALUASI BIDANG BINA MARGA CV. EDEN PRISMA ENGINEERING
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN
PENATAAN RUANG KAB. MERAUKE
ELYZABETH R.K. SITOMPUL, ST ANASTASIA BUNMOP
NIP. 19810621 201004 2 003 Direktris
Mengetahui : Menyetujui :
KEPALA BIDANG BINA MARGA KEPALA DINAS DINAS PEKERJAAN UMUM
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN DAN PENATAAN RUANG KAB. MERAUKE
PENATAAN RUANG KAB. MERAUKE
LEO PATRIA MOGOT, ST., MT YANOARIUS KATMOK, ST., MT
NIP. 19730628 200605 1 002 NIP. 19690102 200012 1 002
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
BILL OF QUANTITY (BQ)
KEGIATAN : PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN
PEKERJAAN : PENINGKATAN RUAS JALAN TANAH TINGGI - SALOR - KURIK
LOKASI : KAMPUNG HARAPAN MAKMUR - DISTRIK KURIK
KAB. / PROVINSI : MERAUKE - PAPUA
TAHUN ANGGARAN : 2023
SUMBER DANA : DAU
DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA
HARGA JUMLAH
NO. URAIAN PEKERJAAN SAT. VOLUME SATUAN PEK. HARGA
(Rp) (Rp)
a b c d f g = e x f
I. PEKERJAAN UMUM
1 Mobilisasi dan Demobilisasi Umum Ls 1,00 - -
2 Pengukuran dan Pematokan Jalan M1 2.055,00 - -
3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Spanduk (Banner) Lbr 2,00 - -
- Papan Informasi K3 Buah 1,00 - -
- Topi pelindung (Safety helmet) Buah 1 0,00 - -
- Pelindung mata (Goggles, Spectacles) Psg 2,00 - -
- Pelindung pernafasan dan mulut (Masker) Box 50,00 - -
- Sarung tangan (Safety gloves) Psg 5 0,00 - -
- Sepatu keselamatan (Safety shoes) Psg 10,00 - -
- Rompi keselamatan (Safety vest) Buah 10,00 - -
- Petugas K3 OB 1,00 - -
- Peralatan P3K (Kotak P3K, Tandu, Obat Luka, Perban, Dll) Ls 1,00 - -
- Alat pemadam api ringan (APAR) Buah 1,00 - -
JUMLAH HARGA = I. -
II. PEKERJAAN TANAH
1 Penyiapan Badan Jalan M2 15.412,50 - -
2 Timbunan Pilihan Untuk Lapis Pondasi Jalan (Mekanis) M3 - - -
2 Timbunan Pilihan Untuk Bahu Jalan (Mekanis) M3 822,00 - -
JUMLAH HARGA = II. -
III. PEKERJAAN LAPIS PERKERASAN BERBUTIR
1 Soil Cement (Mekanis - Milling Machine) M3 2.260,50 - -
JUMLAH HARGA = III. -
IV. PEKERJAAN LAPIS PERKERASAN ASPAL
1 Lapis Resap Pengikat (Prime Coat) - Mekanis M2 10.275,00 - -
2 HRS Lataston (Tebal 4 Cm) M2 10.275,00 - -
JUMLAH HARGA = IV. -
REKAPITULASI
HARGA
NO. MATA PEMBAYARAN PEKERJAAN
(Rp.)
I. PEKERJAAN UMUM -
II. PEKERJAAN TANAH -
III. PEKERJAAN LAPIS PERKERASAN BERBUTIR -
IV. PEKERJAAN LAPIS PERKERASAN ASPAL -
A Jumlah Harga Pekerjaan ( termasuk Biaya Umum dan Keuntungan ) -
B Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) = 11% x (A) -
C Jumlah Harga Pekerjaan -
D Jumlah Total Harga Pekerjaan Dibulatkan -
TERBILANG = -
Merauke, 2023
Dibuat Oleh :
Kontraktor Pelaksana,
(Nama PT. / CV. …...............................)
(Nama Pimpinan)
(Jabatan)| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 12 August 2024 | Pembangunan Jalan Jembatan Suru-Ewer Di Distrik Agats | Provinsi Papua Selatan | Rp 18,858,532,450 |
| 3 June 2025 | Pembangunan Jalan Jembatan Distrik Joerat | Provinsi Papua Selatan | Rp 15,075,000,000 |
| 18 May 2024 | Pembangunan Gereja Katholik Kristus Raja Kepi (Lanjutan) | Kab. Mappi | Rp 12,224,750,000 |
| 2 February 2024 | Peningkatan Jalan Gudang Arang | Kab. Merauke | Rp 9,124,412,000 |
| 20 April 2022 | Peningkatan Jalan Sp. Muting - Muting 1,269 M | Kab. Merauke | Rp 8,393,893,137 |
| 22 December 2021 | Preservasi Jalan Bts. Kab. Boven Digoel/Merauke Muting Bupul | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,980,964,000 |
| 24 April 2019 | Peningkatan Jalan Sp. Bupul I - Bupul Xii | Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke | Rp 7,034,590,000 |
| 11 November 2024 | Pemeliharaan Berkala Jalan Akses Menuju Universitas Musamus( Jl. Kamizaun) | Provinsi Papua Selatan | Rp 5,300,000,000 |
| 12 July 2025 | Peningkatan Jalan Yamro Marap Kumatpitak | Kab. Mappi | Rp 4,848,144,000 |
| 1 November 2025 | Pemeliharaan Berkala Jalan Bts Kota Merauke-Kumbe | Provinsi Papua Selatan | Rp 3,010,002,000 |