| 0767218662956000 | Rp 7,348,730,117 | |
| 0913668737941000 | - | |
CV Dwi Karya Papua | 06*6**8****52**0 | - |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - |
| 0026676171956000 | - | |
| 0927807669956000 | - | |
CV Cahaya Mallusetasi | 00*4**4****56**0 | - |
CV Inti Karsa Nusantara | 02*1**2****21**0 | - |
Indrajaya Sejahtera | 00*5**9****33**0 | - |
| 0032790891956000 | - | |
CV Forets Papua | 05*8**5****56**0 | - |
PT Putra Irian Cahaya | 0720451814955000 | - |
| 0705754059956000 | - | |
CV Wendame Bangun Kontruksi | 08*3**9****52**0 | - |
| 0032620395101000 | - | |
CV Tonusa Patul Papua | 04*5**2****56**0 | - |
| 0705946937822000 | - | |
| 0861971380952000 | - | |
Berkat Waninggap | 09*3**2****56**0 | - |
| 0914624655952000 | - | |
| 0015878606956000 | - | |
PT Mahardika Jaya Gemilang | 02*2**9****56**0 | - |
| 0824929467952000 | - | |
CV Ikari Indah | 00*6**6****56**0 | - |
| 0739386209956000 | - | |
| 0027232750432000 | - | |
CV Putra Papua Jaya | 0023394592956000 | - |
| 0631693884952000 | - | |
| 0012169256422000 | - | |
CV Kharisma | 00*8**9****51**0 | - |
I. SPESIFIKASI TEKNIS/KAK DAN GAMBAR
A. Informasi Pekerjaan
1. Dasar Hukum
1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 pasal 60 ayat 2, Pasal 88 ayat 3, Pasal 89;
2. Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Pasal 86);
3. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
4. Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 Pasal 77, Pasal 88 ayat 3, Pasal
88C ayat 5, Pasal 88E ayat 1 dan 2 serta Pasal 184;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Pasal 15 Dan
Pasal 17;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perijinan Berbasis Risiko;
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 Tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa
Konstruksi Jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021;
8. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya untuk membantu
peserta dalam menyiapkan Dokumen Penawaran Jo. Peraturan Presiden Nomor
12 Tahun 2021;
9. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Di Provinsi Papua
Dan Provinsi Papua Barat;
10. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah RI Nomor 12
Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Melalui Penyedia;
11. Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perdoman Penyusunan
Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat, Langkah Penentuan HSD Tenaga Kerja diperoleh dari : a. ketentuan
pemerintah daerah setempat berupa upah minimum provinsi atau upah
minimum kabupaten/kota di luar pajak, Badan Pusat Statistik atau data hasil
survey dan data lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan;
12. Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun
2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa
Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi
Pelaku Usaha Jasa Konstruksi;
15. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor:
602/KPTS/M/2023 Tentang Batas Minimum Nilai Tingkat Komponen Dalam
Negeri Jasa Konstruksi;
16. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
6/SE/M/2019 tentang SBU, SKA dan SKT dalam bentuk elektronik;
17. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
02/SE/M/2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Nomor 30/SE/M/2020 tentang Transaksi Layanan
Sertifikasi Badan Usaha Dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi;
18. Surat Edaran Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peralihan Penyelenggaraan Perijinan Berusaha
Menjadi Pelayanan Penyelenggaraan Perijinan Berbasis Risiko melalui Sistem
OSS;
19. Surat Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor
474/A8/B.2/2021 dan Nomor 475/A8/B.2/2021 serta Nomor 2188/A1/2021
Tanggal 27 Juli 2021 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis
Risiko Sistem OSS mulai tanggal 02 Agustus 2021;
20. Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 33/KPTS/Dk/2023
Tentang Penetapan Jabatan Kerja Dan Konversi Jabatan Kerja Eksisting Serta
Jenjang Kualifikasi Bidang Jasa Konstruksi;
21. Surat Dirjen Bina Konstruksi Nomor BK 01/DK/224 Tanggal 31 Maret 2023
tentang Penyesuaian Ketentuan Evaluasi terkait Perizinan Berusaha di Bidang
Jasa Konstruksi dan Penyesuaian Persyaratan Sertifikat Badan Usaha (SBU)
untuk Pekerjaan Spesialis dalam Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian
PUPR.
22. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD)
No.DPA/A.1/1.03.1.04.0.00.01.0000/001/2025 Tanggal 3 Februari 2025 pada
Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Provinsi Papua Selatan.
2. Latar Belakang
Infrastruktur jalan sebagai salah satu pilar utama untuk kesejahteraan umum
dan sebagai prasarana dasar dalam pelayanan umum dan pemanfaatan sumber daya
ekonomi sebagai bagian dari sistem transportasi nasional melalui pendekatan
pengembangan wilayah agar tercapai konektivitas antar daerah yaitu keseimbangan
dan pemerataan pembangunan antar daerah, peningkatan perekonomian pusat dan
daerah.
Pembangunan jalan dan jembatan harus memenuhi azas dan prinsip kemanfaatan,
keselamatan, keselarasan dengan lingkungan, efektif, efisien dan terkendali sesuai
dengan fungsinya. Untuk menunjang pembangunan sarana dan prasarana di masa
yang akan datang maka pembangunan infrastruktur jalan merupakan skala prioritas
yang berkesinambungan.
Untuk menghasilkan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan spesifikasi yang
diinginkan maka dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi jalan yang dilaksanakan
oleh pihak kedua diperlukan acuan dan spesifikasi agar pelaksanaan dapat
berlangsung dengan mengutamakan kualitas dan mengurangi deviasi akibat
penyimpangan pelaksanaan.
3. Maksud dan Tujuan
a. Maksud : melaksanakan pekerjaan pembangunan jalan yang menghasilkan
pekerjaan konstruksi yang tepat waktu dan mutu dan memenuhi spesifikasi yang
telah ditentukan
b. Tujuan : agar dapat menopang sektor transportasi yang dapat memperlancar
arus distribusi barang dan jasa, mobilisasi manusia, aksesibilitas antar wilayah
serta berperan dalam peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia.
4. Sasaran/Output
Terselenggaranya Pekerjaan Pembangunan Jalan Jembatan Distrik Joerat yang
dilakukan secara efektif dan efisien sehingga pembangunan fisik dapat terlaksana
tepat mutu, waktu dan biaya sebagaimana yang telah ditentukan pengguna jasa.
5. Lokasi Kegiatan
Lokasi Pekerjaan ini terletak di Kabupaten Asmat.
6. Sumber Pendanaan
a. Sumber pendanaan untuk kegiatan ini dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Provinsi Papua
Selatan yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Bidang
Bina Marga dengan Sub Kegiatan:
1.03.10.1.01.042 Pembangunan Jalan dengan nilai Pagu Anggaran Rp.
15.075.000.000,00 (Lima Belas Miliar Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah)
b. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk paket pekerjaan Pembangunan Jalan
Jembatan Distrik Joerat adalah sebesar Rp. 7.498.291.000,00 (Tujuh Miliar
Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu
Rupiah)
7. Organisasi Perangkat Daerah
Paket pekerjaan ini memiliki organisasi sebagai berikut :
Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut (OPD) adalah Dinas Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Selatan.
8. Data Dasar
Data dan Gambar Perencanaan Teknis Pembangunan Jalan Jembatan Distrik Joerat
HPS (Harga Perhitungan Sendiri) beserta data pendukung.
9. Standar Teknis
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta Turunannya;
2. PP No. 5 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Resiko
3. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan
Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat.
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 Tentang
Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan.
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang Standar
dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia No 24 Tahun 2023 Tentang Rencana
Induk Percepatan pembngunan Papua Tahun 2022-2041;
7. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 18/PMK.07/2023 Tentang
Perubahan atas peraturan Menteri Keuangan No 76/PMK.07 /2022 Tentang
pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus;
8. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui
Penyedia;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang Standar
dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor :
21/PRT/M/2019 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
11. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
11/SE/M/2019 tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi.
12. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor 06/SE/Db/2019 tentang
Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan
Jembatan ( Revisi 1).
13. Kriteria Spesifikasi Umum Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan
Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2) (No. 16.1/SE/Db/2020)
14. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor 02/SE/Db/2018 tentang
Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan
Jembatan.
15. Standar Prosedur Pelaksanaan (SOP) Pre Construction Meeting Nomor
DJBM/SMM/PP/15 Tanggal 19 Juli 2012, Direktorat Jenderal Bina Marga,
Kementerian Pekerjaan Umum.
16. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 02/SE/Db/2016 tentang Prosedur Standar
Pelaksanaan Perubahan (Adendum) Kontrak.
17. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 07/SE/Db/2015 tentang Tata Cara Penanganan
Kontrak Kritis.
18. Standar Prosedur Pelaksanaan (SOP) Show Cause Meeting Nomor
DJBM/SMM/PP/16 Tanggal 19 Juli 2012, Direktorat Jenderal Bina Marga,
Kementerian Pekerjaan Umum.
10. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Masa pelaksanaan pekerjaan adalah 150 ( Seratus Lima Puluh ) h ari kalender
terhitung mulai diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
11. Kualifikasi Penyedia
1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki :
a. NIB Berbasis resiko dan atau Izin usaha jasa kostruksi (IUJK) yang masih
berlaku, dengan kualifikasi bidang Usaha Kecil.
b. Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku:
• Bangunan Sipil dan Subklasifikasi Jasa Pelaksana untuk BS001 Klasifikasi
konstruksi Bangunan Sipil Jalan, dengan KBLI 42101 Tahun 2020
Untuk yang sudah OSS Kualifikasi Bidang Usaha Kecil.
c. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta aturan turunannya;
2. Tender dapat diikuti oleh semua pelaku usaha baik Putra Daerah/OAP dan Non
OAP yang memenuhi syarat dan bagi Pelaku Usaha Non OAP Wajib melakukan
Kerja Sama Operasi (KSO) dengan batasan paling banyak 3 (tiga) perusahaan
dalam 1 (satu) kerjasama operasi dengan memperhatikan ketentuan dalam
PERPRES 17 Tahun 2019 dan berkas KSO diunggah;
3. Persyaratan Kualifikasi lainnya sesuai yang tercantum di Lembar Data Kualifikasi
(LDK) pada Dokumen Pemilihan.
B. Ruang Lingkup Pekerjaan
B.1. Spesifikasi Teknis Pekerjaan
B. DIVISI 1. UMUM
1.2 Mobilisasi
1.8.(2) Jembatan Sementara
1.19 Keselamatan dan Kesehatan Kerja
DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
3.1.(4) Galian Struktur dengan Kedalaman 0 -2 meter
3.4.(1) Pembersihan dan Pengupasan Lahan
DIVISI 7 STRUKTUR
7.1.(7a) Beton Struktur, fc’20 Mpa
7.1.(7d) Beton Struktur, fc’20 Mpa yang Dilaksanakan di Air
7.3.(1) Baja Tulangan Polos BjTP - 280
7.6.(10b) Penyediaan Tiang Pancang Beton Bertulang Pracetak Ukuran 200mm x 200mm x
4000mm
7.6.(16b) Pemancangan Tiang Pancang Beton Bertulang Pracetak Ukuran 200mm x 200mm
x 4000mm
7.13.(1) Sandaran (Railing)
DIVISI 9. PEKERJAAN HARIAN & PEKERJAAN LAIN-LAIN
9.2.(2) Marka Jalan Bukan Termoplastik
9.2.(10b) Kereb
B.1. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi
Mengacu pada Uraian Spesifikasi Teknis B.1.
B.2. Spesifikasi Peralatan dan Peralatan Bangunan
Jenis dan jumlah peralatan utama yang dikompetisikan saat pemilihan :
Jumlah
No Nama Alat dan Kapasitas
(Unit)
1. Landing Craft Tank (LCT) Min. 100 Ton 1
2. Concrete Mixer 0,3-0,6 M2 3
3. Generator Set 135 KVA 3
4. Excavator 80-140 Hp 1
5. Concrete Vibrator 5,5 Hp 1
6. Compressor 4000-6500 L/M 1
Jenis peralatan pendukung dimiliki penyedia:
Jumlah
No Nama Alat dan Kapasitas
(Unit)
1. Katrol + Tripot 1
2. Mesin Alkon 2
3. Concrete Mixer 0,3-0,6 M2 3
Catatan:
• Peralatan Utama minimal sebagaimana tersebut diatas,dilengkapi dengan
bukti kepemilikan/sewa /perjanjian sewa bukti kepemilikan peralatan yang
berupa milik sendiri dengan melampirkan STNK, invoice atau bukti
kepemilikan lainnya;
• Bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa
beli, invoice uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli
lainnya
• Wajib melampirkan foto dokumentasi peralatan utama yang dipersyaratkan
• Semua dokumen peralatan utama wajib diupload.
B.1. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/ Metode Kerja
a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan
terhadap setiap metode konstruksi/ metode pelaksanaan pekerjaan, dan
persyaratan teknis untuk mencegah terjadinya kegagalan konstruksi dan
kecelakaan kerja;
b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan
dengan menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi sementara,
yang sesuai dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh
pekerja dan operator yang terlatih;
c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan
menggunakan metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat
bantu, perkakas, material dan konstruksi sementara dengan urutan kerja yang
sistematis, guna mempermudah pekerja dan operator bekerja dan dapat
melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko kegagalan
konstruksi dan kecelakaan kerja;
d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis
keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas
pelaksanaannya dan efisiensi biayanya. Jika semua faktor kondisi
lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja dan kompetensi
pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan dapat menjamin
keselamatan, kesehatan dan keamanan konstruksi dan pekerja/operator, maka
metode kerja dapat disetujui, setelah dilengkapi dengan gambar dan prosedur
kerja yang sistematis dan/atau mudah dipahami oleh pekerja/operator;
e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi bahaya
tinggi harus dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya sudah mencakup
analisis keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA). Misalnya untuk
pekerjaan di ketinggian, mutlak harus digunakan perancah, lantai kerja
(platform), papan tepi, tangga kerja, pagar pelindung tepi, serta alat pelindung
diri (APD) yang sesuai antara lain helm dan sabuk keselamatan agar pekerja
terlindung dari bahaya jatuh. Untuk pekerjaan saluran galian tanah berpasir
yang mudah longsor dengan kedalaman 1,5 meter atau lebih, mutlak harus
menggunakan turap dan tangga akses bagi pekerja untuk naik/turun;
f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang diperlukan
berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggung- jawabkan, baik dari standar
yang berlaku, atau melalui penyelidikan teknis dan analisis laboratorium
maupun pendapat ahli terkait yang independen.
g. Pekerjaan Utama sesuai dengan mata pembayaran utama yang pokok dan
penting yang nilainya 80% (delapan puluh per seratus) dari seluruh nilai
pekerjaan, dihitung mulai dari mata pembayaran yang nilai bobotnya terbesar.
h. Pekerjaan Penunjang adalah mata pembayaran diluar mata pembayaran utama,
sesuai point g diatas.
B.2. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
Spesifikasi jabatan kerja konstruksi untuk Personil Manajerial yang dikompetisikan:
Usaha Kecil :
Jumlah Pendidikan Sertifikasi
Jabatan / Posisi Pengalaman
Tenaga Minimal Keahlian/ Ijazah
SKK Pelaksana
SLTA/ Lapangan
1 org Pelaksana 2 Tahun
Sederajat Pekerjaan Jalan
Min. Jenjang 4
SLTA Sertifikat Petugas
1 org Petugas K3 0 Tahun
Sederajat K3 Jenjang 4
Tenaga Teknik/Terampil yang harus disediakan pada saat pelaksanaan pekerjaan
(tidak dikompetisikan/ wajib dipenuhi):
1. Quality Control (1 Orang), minimal lulusan Diploma 3 (D3) Sipil dengan
pengalaman minimal 2 Tahun dan dilengkapi referensi/CV Personil (Tidak
dikompetisikan/wajib dipenuhi);
2. Logistik (1 Orang), minimal lulusan SMA/SMK pengalaman minimal 2 Tahun
(Tidak dikompetisikan/wajib dipenuhi);
Catatan:
• Kelengkapan dokumen pendukung terhadap personil utama minimal yang
dipersyaratkan (Ijazah, Sertifikasi Kompetensi Kerja, CV Personil dan/atau
pengalaman kerja personil manajerial dibuktikan dengan referensi kerja dari
pemberi.
• Melengkapi surat pernyataan bersedia ditugaskan pada pekerjaan
tersebut sampai dengan pekerjaan selesai diatas kertas bermaterai
Rp.10.000,- dan tidak terkait pada kontrak pekerjaan lain atau
perusahaan lain serta diyakini tidak menjadi tenaga tetap PJTSK/PJTBU
pada perusahaan lain.
B.3. Kemitraan, SubKontrak, atau bentuk kerjasama lainnya.
1. Kemitraan pada paket ini adalah KSO dengan perusahaan milik Orang Asli Papua
(OAP) sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Peraturan yang berlaku
sebagaimana diatur dalam Perpres 17 Tahun 2019.
C. Keterangan Gambar
C.1. Peta Lokasi (Terlampir)
C.2. Lay Out (Terlampir)
C.3. Tipikal Potongan Melintang (Terlampir)
C.4. Detail-detail konstruksi (Terlampir)
II. HARGA PERKIRAAN SENDIRI
A. JUSTIFIKASI TEKNIS PENYUSUNAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI
Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri mengacu pada :
1. Kriteria Spesifikasi Umum Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan
Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2) (No. 16.1/SE/Db/2020)
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023
tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
3. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor : 12/SE/Db/2022, Tanggal 21 Maret 2022 tentang
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Bidang Jalan dan Jembatan.
4. Harga BBM berdasarkan Acuan Harga Keekonomian PT. Pertamina Regional Papua
Maluku bidang kontraktor.
5. Dalam hal penawaran peserta tender akan dilakukan evaluasi kewajaran harga,
maka acuan PPK berdasarkan poin-poin diatas.
B. PREFERENESI HARGA
Tidak diberikan preferenesi harga.
C. PRODUKSI DALAM NEGERI
Penggunaan produk dalam negeri (TKDN + BMP Minimal 40%) berdasarkan Undang-
undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian (Pasal 86) dan Permen LKPP
Nomor 12 Tahun 2021, wajib dipenuhi oleh penyedia dengan membuat surat
pernyataan.
D. PERHITUNGAN HARGA PERHITUNGAN SENDIRI (HPS)
Terlampir.
E. IDENTIFIKASI BAHAYA, PENGENDALIAN RESIKO, PENETAPAN PENGENDALIAN
RESIKO
Merauke, 02 Juni 2025
Ditetapkan Oleh:
PEJABAT PENANDATANGANAN KONTRAK (PPK)| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 12 August 2024 | Pembangunan Jalan Jembatan Suru-Ewer Di Distrik Agats | Provinsi Papua Selatan | Rp 18,858,532,450 |
| 18 May 2024 | Pembangunan Gereja Katholik Kristus Raja Kepi (Lanjutan) | Kab. Mappi | Rp 12,224,750,000 |
| 19 June 2023 | Peningkatan Ruas Jalan Tanah Tinggi,salor - Kurik | Kab. Merauke | Rp 11,750,000,000 |
| 2 February 2024 | Peningkatan Jalan Gudang Arang | Kab. Merauke | Rp 9,124,412,000 |
| 20 April 2022 | Peningkatan Jalan Sp. Muting - Muting 1,269 M | Kab. Merauke | Rp 8,393,893,137 |
| 22 December 2021 | Preservasi Jalan Bts. Kab. Boven Digoel/Merauke Muting Bupul | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,980,964,000 |
| 24 April 2019 | Peningkatan Jalan Sp. Bupul I - Bupul Xii | Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke | Rp 7,034,590,000 |
| 11 November 2024 | Pemeliharaan Berkala Jalan Akses Menuju Universitas Musamus( Jl. Kamizaun) | Provinsi Papua Selatan | Rp 5,300,000,000 |
| 12 July 2025 | Peningkatan Jalan Yamro Marap Kumatpitak | Kab. Mappi | Rp 4,848,144,000 |
| 1 November 2025 | Pemeliharaan Berkala Jalan Bts Kota Merauke-Kumbe | Provinsi Papua Selatan | Rp 3,010,002,000 |