Pemeliharaan Berkala Jalan Bts Kota Merauke-Kumbe

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10095869000
Date: 1 November 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Papua Selatan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,010,002,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,006,912,000
Winner (Pemenang): CV Permata Papua
NPWP: 767218662956000
RUP Code: 61094486
Work Location: Merauke - Merauke (Kab.)
Participants: 17
Applicants
0767218662956000Rp 3,000,179,848
PT Air Berkah Abadi
06*7**8****56**0-
CV Shalom Mutiara Papua
02*2**7****52**0-
0026584268952000-
CV Bomisai Abadi
09*8**2****56**0-
CV Papua Karya Abadi
06*1**5****56**0-
0032790891956000-
0739386209956000-
0824929467952000-
0839803020956000-
0026588061952000-
CV Putra Ende
09*5**0****56**0-
PT Epithu Logica Sembada
09*5**4****15**0-
CV Kencana Azkatama
06*9**3****52**0-
CV Malkos
09*5**2****52**0-
0718963275952000-
0901352302952000-
Attachment
I.  SPESIFIKASI TEKNIS/KAK DAN  GAMBAR                                
                                                                      
    A. Informasi Pekerjaan                                            
     1. Dasar Hukum                                                   
       1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 pasal 60 ayat 2, Pasal 88 ayat 3, Pasal 89;
       2. Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Pasal 86);
       3. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;     
       4. Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 Pasal 77, Pasal 88 ayat 3, Pasal
          88C ayat 5, Pasal 88E ayat 1 dan 2 serta Pasal 184;         
       5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Pasal 15 Dan
          Pasal 17;                                                   
       6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perijinan Berbasis Risiko;
       7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 Tentang
          Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa
          Konstruksi Jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021;
       8. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
          Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya untuk membantu
          peserta dalam menyiapkan Dokumen Penawaran Jo. Peraturan Presiden Nomor
          12 Tahun 2021;                                              
       9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2025 Tentang
          Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Rangka Percepatan Pembangunan di
                                                                      
          Papua                                                       
       10. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah RI Nomor 12
          Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
          Melalui Penyedia;                                           
       11. Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perdoman Penyusunan
          Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan
          Rakyat, Langkah Penentuan HSD Tenaga Kerja diperoleh dari : a. ketentuan
          pemerintah daerah setempat berupa upah minimum provinsi atau upah
          minimum kabupaten/kota di luar pajak, Badan Pusat Statistik atau data hasil
          survey dan data lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan;   
       12. Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
          Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
          Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;                        
       13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
          2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;       
       14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun
          2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa
          Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi
          Pelaku Usaha Jasa Konstruksi;                               
       15. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor:
          602/KPTS/M/2023 Tentang Batas Minimum Nilai Tingkat Komponen Dalam
          Negeri Jasa Konstruksi;                                     
       16. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
          6/SE/M/2019 tentang SBU, SKA dan SKT dalam bentuk elektronik;
       17. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
          02/SE/M/2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum
          dan Perumahan Rakyat Nomor 30/SE/M/2020 tentang Transaksi Layanan
          Sertifikasi Badan Usaha Dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi;
       18. Surat Edaran Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
          Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peralihan Penyelenggaraan Perijinan Berusaha
          Menjadi Pelayanan Penyelenggaraan Perijinan Berbasis Risiko melalui Sistem
          OSS;                                                        
       19. Surat Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor
          474/A8/B.2/2021 dan Nomor 475/A8/B.2/2021 serta Nomor 2188/A1/2021
          Tanggal 27 Juli 2021 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis
          Risiko Sistem OSS mulai tanggal 02 Agustus 2021;            
       20. Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 33/KPTS/Dk/2023
                                                                      
          Tentang Penetapan Jabatan Kerja Dan Konversi Jabatan Kerja Eksisting Serta
          Jenjang Kualifikasi Bidang Jasa Konstruksi;                 
       21. Surat Dirjen Bina Konstruksi Nomor BK 01/DK/224 Tanggal 31 Maret 2023
          tentang Penyesuaian Ketentuan Evaluasi terkait Perizinan Berusaha di Bidang
          Jasa Konstruksi dan Penyesuaian Persyaratan Sertifikat Badan Usaha (SBU)
          untuk Pekerjaan Spesialis dalam Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian
          PUPR.                                                       
       22. Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPAP-
          SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Bidang Bina Marga
          dengan kode RKA 1.03.10.1.01.0038.5.2.04.01.01.0002 dengan Sub Kegiatan:
          Pemeliharaan Berkala Jalan.                                 
                                                                      
    2. Latar Belakang                                                 
          Jalan atau jembatan merupakan sarana penghubung untuk memudahkan akses
        atau perpindahan manusia dan barang dari suatu daerah ke daerah lainnya.
        Kelancaran perpindahan tersebut ditentukan oleh kualitas jalan yang sesuai dengan
        tuntutan Masyarakat pengguna jalan agar dapat memberikan rasa aman, nyaman
        dan biaya perjalananyang murah.                               
          Kondisi saat ini dihadapkan pada masalah transportasi, seiring dengan
                                                                      
        menurunnya kondisi dan kualitas jalan atau jembatan beserta bangunan
        pelengkapnya. Untuk mengatasi adanya perubahan kondisi dan kualitas jalan dan
        jembatan maka harus segera dilaksanakan penanganan pemeliharaan agar
        meningkatkan kualitas jalan.                                  
          Penyelenggara jalan dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan
        Rakyat Bidang Bina Marga mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk
        membina jalan sesuai dengan kewenangannya.                    
                                                                      
    3. Maksud dan Tujuan                                              
       a. Maksud : untuk menunjang kelancaran transportasi dan meningkatkan kualitas
         jalan sehingga dapat memenuhi standar spesifikasi yang ada.  
      b. Tujuan : tersedianya ruas jalan dengan kondisi mantap demi kelancaran mobilisasi
         masyarakat dan pengguna jalan.                               
                                                                      
    4. Sasaran/Output                                                 
       Terselenggaranya Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan BTS Kota Merauke -
                                                                      
       Kumbe yang dilakukan secara efektif dan efisien sehingga pembangunan fisik dapat
       terlaksana tepat mutu, waktu dan biaya sebagaimana yang telah ditentukan
       pengguna jasa.                                                 
                                                                      
    5. Lokasi Kegiatan                                                
                                                                      
       Lokasi Pekerjaan ini terletak di Kabupaten Merauke.            
                                                                      
    6. Sumber Pendanaan                                               
       a. Sumber pendanaan untuk kegiatan ini dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan
         dan Belanja Daerah (APBD) Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Provinsi Papua
         Selatan yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja
         Perangkat Daerah (DPAP-SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Bidang
         Bina Marga dengan Sub Kegiatan:                              
         1.03.10.1.01.0038 Pemeliharaan Berkala Jalan dengan nilai Pagu Anggaran Rp.
         3.010.002.000,93 (Tiga Miliar Sepuluh Juta Dua Ribu Sembilan Puluh Tiga
         Rupiah)                                                      
       b. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk paket pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan
          BTS Kota Merauke - Kumbe adalah sebesar Rp. 3.006.912.000,00 (Tiga Miliar
          Enam Juta Sembilan Ratus Dua Belas Ribu Rupiah)             
       c. Dikarenakan paket pekerjaan ini tertuang didalam Dokumen Pelaksanaan
          Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-P-SKPD) Dinas
                                                                      
          Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Bidang Bina Marga sehingga proses
          Penandatanganan Surat Perjanjian Kontrak paket pekerjaan ini akan
          dilaksanakan setelah penetapan APBDP Provinsi Papua Selatan Tahun Anggaran
          2025.                                                       
       d. Sehubungan dengan point- point diatas, maka apabila terjadinya pembatalan
          paket pekerjaan ini maka penyedia yang ditunjuk sebagai pemenang tidak dapat
          mengajukan tuntutan apapun kepada Pengguna Anggaran (PA).   
                                                                      
    7. Organisasi Perangkat Daerah                                    
       Paket pekerjaan ini memiliki organisasi sebagai berikut :      
       Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut (OPD) adalah Dinas Pekerjaan
       Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Selatan.              
                                                                      
    8. Data Dasar                                                     
       Data dan Gambar Perencanaan Teknis Pemeliharaan Berkala Jalan BTS Kota
       Merauke – Kumbe HPS (Harga Perhitungan Sendiri) beserta data pendukung.
                                                                      
    9. Standar Teknis                                                 
       1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang
                                                                      
          Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta Turunannya;        
       2. PP No. 5 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
          Resiko                                                      
       3. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan
          Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan
          Rakyat.                                                     
       4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 Tentang
          Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan.
       5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang Standar
          dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;     
       6. Peraturan Presiden Republik Indonesia No 24 Tahun 2023 Tentang Rencana
          Induk Percepatan pembngunan Papua Tahun 2022-2041;          
       7. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 18/PMK.07/2023 Tentang
          Perubahan atas peraturan Menteri Keuangan No 76/PMK.07 /2022 Tentang
          pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus;         
       8. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
          Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui
          Penyedia;                                                   
       9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang Standar
                                                                      
          dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;     
       10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor :
          21/PRT/M/2019 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
       11. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
          11/SE/M/2019 tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem
          Manajemen Keselamatan Konstruksi.                           
       12. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor 06/SE/Db/2019 tentang
          Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan
          Jembatan ( Revisi 2).                                       
       13. Kriteria Spesifikasi Umum Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan
          Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2) (No. 16.1/SE/Db/2020)
       14. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor 02/SE/Db/2018 tentang
          Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan
          Jembatan.                                                   
       15. Standar Prosedur Pelaksanaan (SOP) Pre Construction Meeting Nomor
          DJBM/SMM/PP/15 Tanggal 19 Juli 2012, Direktorat Jenderal Bina Marga,
          Kementerian Pekerjaan Umum.                                 
       16. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan
          Perumahan Rakyat Nomor 02/SE/Db/2016 tentang Prosedur Standar
          Pelaksanaan Perubahan (Adendum) Kontrak.                    
       17. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan
          Perumahan Rakyat Nomor 07/SE/Db/2015 tentang Tata Cara Penanganan
          Kontrak Kritis.                                             
       18. Standar Prosedur Pelaksanaan (SOP) Show Cause Meeting Nomor
          DJBM/SMM/PP/16 Tanggal 19 Juli 2012, Direktorat Jenderal Bina Marga,
          Kementerian Pekerjaan Umum.                                 
                                                                      
    10. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan                           
       Masa pelaksanaan pekerjaan adalah 30 (Tiga Puluh) hari kalender terhitung mulai
                                                                      
       diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).              
                                                                      
    11. Kualifikasi Penyedia                                          
       1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki :                
          a. NIB Berbasis resiko dan atau Izin usaha jasa kostruksi (IUJK) yang masih
            berlaku, dengan kualifikasi bidang Usaha Kecil.           
          b. Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku:         
            • Bangunan Sipil dan Subklasifikasi Jasa Pelaksana untuk BS001 Klasifikasi
              konstruksi Bangunan Sipil Jalan, dengan KBLI 42101 Tahun 2020
              Untuk Kualifikasi Bidang Usaha Kecil.                   
         c. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang
            Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
            Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta aturan turunannya;
       2. Tender dapat diikuti oleh semua pelaku usaha baik Putra Daerah/OAP dan Non
          OAP yang memenuhi syarat dan bagi Pelaku Usaha Non OAP Wajib melakukan
          Kerja Sama Operasi (KSO) dengan batasan paling banyak 3 (tiga) perusahaan
          dalam 1 (satu) kerjasama operasi dengan memperhatikan ketentuan dalam
                                                                      
          PERPRES 108 Tahun 2025 dan berkas KSO diunggah;             
       3. Persyaratan Kualifikasi lainnya sesuai yang tercantum di Lembar Data Kualifikasi
          (LDK) pada Dokumen Pemilihan.                               
                                                                      
B.  Ruang Lingkup Pekerjaan                                           
    B.1. Spesifikasi Teknis Pekerjaan                                 
                                                                      
   DIVISI 1.  UMUM                                                    
     1.2      Mobilisasi                                              
                                                                      
   SKh-1.1.22 Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi                 
                                                                      
   DIVISI 3.  PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK                         
                                                                      
    3.2.(1a)  Timbunan Biasa dari Sumber Galian                       
                                                                      
    3.3.(1)   Penyiapan Badan Jalan                                   
   DIVISI 5.  PERKERASAN BERBUTIR                                     
                                                                      
    5.4(2)    Lapis Fondasi Tanah Semen                               
                                                                      
   DIVISI 6.  PERKERASAN ASPAL                                        
                                                                      
    6.1.(1)   Lapis Resap Pengikat-Aspal Cair/Emulsi                  
    6.3(3)    Lataston Lapis Aus (HRS-WC)                             
                                                                      
   DIVISI 7   STRUKTUR                                                
                                                                      
    7.1.(7a)  Beton Struktur, fc’20 Mpa                               
                                                                      
    7.1.(8)   Beton, fc’15 Mpa                                        
    7.1.(10)  Beton, fc’10 Mpa                                        
                                                                      
    7.3.(1)   Baja Tulangan Polos-BjTP 280                            
                                                                      
    7.3.(2)   Baja Tulangan Sirip BjTS 280                            
      B.2. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi                      
        Mengacu pada Uraian Spesifikasi Teknis B.1                    
                                                                      
      B.3. Spesifikasi Peralatan dan Peralatan Bangunan               
        Jenis dan jumlah peralatan utama yang dikompetisikan saat pemilihan :
                                                                      
                                                 Jumlah               
           No           Nama Alat dan Kapasitas                       
                                                 (Unit)               
            1.   Asphalt Finisher 10 T             1                  
            2.   Dump Truck 3,5 - 4 Ton            3                  
            3.   Excavator 80-140 Hp               2                  
            4.   Sheepfoot Roller 8-10 Ton         1                  
            5.   Reclaimer (Soil Stabilizer) 480 Hp 1                 
                                                                      
            6.   Asphalt Mixing Plant 60 T/Jam     1                  
        Jenis peralatan pendukung dimiliki penyedia:                  
                                                                      
                                              Jumlah                  
           No       Nama Alat dan Kapasitas                           
                                               (Unit)                 
            1.  Asphalt Distributor 5000 L      1                     
            2.  Water Tanker 3000-4500 L        1                     
            3.  Tandem Roller 6 - 8 T           1                     
            4.  Truck Mixer 5 m3                2                     
           5.   Motor Grader 135 Hp             1                     
                                                                      
        Catatan:                                                      
        • Peralatan Utama minimal sebagaimana tersebut diatas,dilengkapi dengan
          bukti kepemilikan/sewa /perjanjian sewa bukti kepemilikan peralatan yang
          berupa milik sendiri dengan melampirkan STNK, invoice atau bukti
          kepemilikan lainnya;                                        
        • Bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa
          beli, invoice uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli
          lainnya                                                     
        • Wajib melampirkan foto dokumentasi peralatan utama yang dipersyaratkan
        • Semua dokumen peralatan utama wajib diupload.               
                                                                      
      B.4. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/ Metode Kerja
        a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan
          terhadap setiap metode konstruksi/ metode pelaksanaan pekerjaan, dan
          persyaratan teknis untuk mencegah terjadinya kegagalan konstruksi dan
                                                                      
          kecelakaan kerja;                                           
        b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan
          dengan menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi sementara,
          yang sesuai dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh
          pekerja dan operator yang terlatih;                         
        c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan
          menggunakan metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat
          bantu, perkakas, material dan konstruksi sementara dengan urutan kerja yang
          sistematis, guna mempermudah pekerja dan operator bekerja dan dapat
          melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko kegagalan
          konstruksi dan kecelakaan kerja;                            
        d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis
          keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas
          pelaksanaannya dan efisiensi biayanya. Jika semua faktor kondisi
          lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja dan kompetensi
          pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan dapat menjamin
                                                                      
          keselamatan, kesehatan dan keamanan konstruksi dan pekerja/operator, maka
          metode kerja dapat disetujui, setelah dilengkapi dengan gambar dan prosedur
          kerja yang sistematis dan/atau mudah dipahami oleh pekerja/operator;
        e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi bahaya
          tinggi harus dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya sudah mencakup
          analisis keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA). Misalnya untuk
          pekerjaan di ketinggian, mutlak harus digunakan perancah, lantai kerja
          (platform), papan tepi, tangga kerja, pagar pelindung tepi, serta alat pelindung
          diri (APD) yang sesuai antara lain helm dan sabuk keselamatan agar pekerja
          terlindung dari bahaya jatuh. Untuk pekerjaan saluran galian tanah berpasir
          yang mudah longsor dengan kedalaman 1,5 meter atau lebih, mutlak harus
          menggunakan turap dan tangga akses bagi pekerja untuk naik/turun;
        f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang diperlukan
          berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggung- jawabkan, baik dari standar
          yang berlaku, atau melalui penyelidikan teknis dan analisis laboratorium
          maupun pendapat ahli terkait yang independen.               
        g. Pekerjaan Utama sesuai dengan mata pembayaran utama yang pokok dan
          penting yang nilainya 80% (delapan puluh per seratus) dari seluruh nilai
          pekerjaan, dihitung mulai dari mata pembayaran yang nilai bobotnya terbesar.
        h. Pekerjaan Penunjang adalah mata pembayaran diluar mata pembayaran utama,
          sesuai point g diatas.                                      
                                                                      
      B.5. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi                       
        Spesifikasi jabatan kerja konstruksi untuk Personil Manajerial yang dikompetisikan:
        Usaha Kecil :                                                 
                                                                      
         Jumlah                Pendidikan           Sertifikasi       
                  Jabatan / Posisi      Pengalaman                    
         Tenaga                 Minimal           Keahlian/ Ijazah    
                                                   SKK Pelaksana      
                               SMK/SMA              Lapangan          
          1 org    Pelaksana             2 Tahun                      
                               Sederajat          Pekerjaan Jalan     
                                                    Jenjang 5         
                                 SLTA             Sertifikat Petugas  
                   Petugas K3                                         
          1 org                          0 Tahun                      
                               Sederajat           K3 Jenjang 3       
                   Konstruksi                                         
        Tenaga Teknik/Terampil yang harus disediakan pada saat pelaksanaan pekerjaan
        (tidak dikompetisikan/ wajib dipenuhi):                       
        1. Quality Control (1 Orang), minimal lulusan Diploma 3 (D3) Sipil dengan
          pengalaman minimal 2 Tahun dan dilengkapi referensi/CV Personil (Tidak
          dikompetisikan/wajib dipenuhi);                             
        2. Logistik (1 Orang), minimal lulusan SMA/SMK pengalaman minimal 2 Tahun
                                                                      
          (Tidak dikompetisikan/wajib dipenuhi);                      
                                                                      
        Catatan:                                                      
        • PPK mempersyaratkan kelengkapan dokumen pendukung terhadap personil
          utama minimal yang di persyaratkan (Ijazah, SKK, CV Personil, dan pengalaman
          kerja personil manajerial dibuktikan dengan referensi kerja dari pemberi
          pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan serta;           
        • Melengkapi surat pernyataan bersedia ditugaskan pada pekerjaan tersebut
          sampai dengan pekerjaan selesai diatas kertas bermaterai Rp.10.000,- dan tidak
          terkait pada kontrak pekerjaan lain atau perusahaan lain serta diyakini tidak
          menjadi tenaga tetap PJT/PJSK/PJBU pada perusahaan lain.    
                                                                      
      B.6. Kemitraan, SubKontrak, atau bentuk kerjasama lainnya.      
      1. Kemitraan pada paket ini adalah KSO dengan perusahaan milik Orang Asli Papua
        (OAP) yang berdomisili di Provinsi Papua Selatan sesuai dengan yang
        dipersyaratkan dalam Peraturan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Perpres
        108 Tahun 2025.                                               
                                                                      
C.  Keterangan Gambar                                                 
    C.1. Peta Lokasi (Terlampir)                                      
    C.2. Lay Out (Terlampir)                                          
    C.3. Tipikal Potongan Melintang (Terlampir)                       
    C.4. Detail-detail konstruksi (Terlampir)                         
                                                                      
                                                                      
II. HARGA   PERKIRAAN  SENDIRI                                        
                                                                      
    A. JUSTIFIKASI TEKNIS PENYUSUNAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI          
     Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri mengacu pada :                
     1. Kriteria Spesifikasi Umum Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan
        Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2) (No. 16.1/SE/Db/2020)
     2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023
        tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
        Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat                           
     3. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan
        Perumahan Rakyat Nomor : 12/SE/Db/2022, Tanggal 21 Maret 2022 tentang
        Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Bidang Jalan dan Jembatan.
     4. Harga BBM berdasarkan Acuan Harga Keekonomian PT. Pertamina Regional Papua
        Maluku bidang kontraktor.                                     
     5. Dalam hal penawaran peserta tender akan dilakukan evaluasi kewajaran harga,
        maka acuan PPK berdasarkan poin-poin diatas.                  
    B. PREFERENESI HARGA                                              
        Tidak diberikan preferenesi harga.                            
                                                                      
    C. PRODUKSI DALAM NEGERI                                          
        Penggunaan produk dalam negeri (TKDN + BMP Minimal 40%) berdasarkan Undang-
                                                                      
        undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian (Pasal 86) dan Perlem LKPP
        Nomor 12 Tahun 2021, wajib dipenuhi oleh penyedia dengan membuat surat
        pernyataan.                                                   
                                                                      
    D. PERHITUNGAN HARGA PERHITUNGAN SENDIRI (HPS)                    
        Terlampir.                                                    
                                                                      
                                                                      
    E. IDENTIFIKASI BAHAYA, PENGENDALIAN RESIKO, PENETAPAN PENGENDALIAN
      RESIKO                                                          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                  Merauke, 24 Oktober 2025            
                                     Ditetapkan Oleh:                 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                           PEJABAT PENANDATANGANAN KONTRAK (PPK)
Tenders also won by CV Permata Papua
Authority
12 August 2024Pembangunan Jalan Jembatan Suru-Ewer Di Distrik AgatsProvinsi Papua SelatanRp 18,858,532,450
3 June 2025Pembangunan Jalan Jembatan Distrik JoeratProvinsi Papua SelatanRp 15,075,000,000
18 May 2024Pembangunan Gereja Katholik Kristus Raja Kepi (Lanjutan)Kab. MappiRp 12,224,750,000
19 June 2023Peningkatan Ruas Jalan Tanah Tinggi,salor - KurikKab. MeraukeRp 11,750,000,000
2 February 2024Peningkatan Jalan Gudang ArangKab. MeraukeRp 9,124,412,000
20 April 2022Peningkatan Jalan Sp. Muting - Muting 1,269 MKab. MeraukeRp 8,393,893,137
22 December 2021Preservasi Jalan Bts. Kab. Boven Digoel/Merauke Muting BupulKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 7,980,964,000
24 April 2019Peningkatan Jalan Sp. Bupul I - Bupul XiiPemerintah Daerah Kabupaten MeraukeRp 7,034,590,000
11 November 2024Pemeliharaan Berkala Jalan Akses Menuju Universitas Musamus( Jl. Kamizaun)Provinsi Papua SelatanRp 5,300,000,000
12 July 2025Peningkatan Jalan Yamro Marap KumatpitakKab. MappiRp 4,848,144,000