| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0905677902956000 | Rp 1,699,694,243 | - | |
| 0860951326956000 | - | - | |
CV Helio Megatama | 03*6**6****56**0 | Rp 2,073,032,371 | Surat Perjanjian Sewa Peralatan Dump Truck antara CV. Sinar Irja dan CV. Helio Megatama tidak atas nama Direktur CV. Helio Megatama |
| 0837973239956000 | - | - | |
| 0418481586956000 | - | - | |
CV Namuk Sirapu | 09*6**8****56**0 | - | - |
| 0629246836954000 | - | - | |
| 0960278299952000 | - | - | |
| 0018934851956000 | - | - | |
CV Citra Papua | 07*9**6****56**0 | - | - |
| 0933129637952000 | - | - | |
| 0944791102956000 | - | - | |
CV Animha Mandiri | 04*5**5****56**0 | - | - |
CV Dahndum | 04*6**3****56**0 | - | - |
| 0902718329956000 | - | - | |
CV Wijoyo Kusumo | 0703964577524000 | - | - |
| 0904928520952000 | - | - | |
| 0754311660956000 | - | - | |
| 0838717015956000 | - | - | |
| 0925460214956000 | - | - | |
| 0026862003956000 | - | - | |
| 0023397250956000 | - | - |
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN JALAN DESA STRATEGIS RUAS JALAN
KAMPUNG WANINGGAP KAI - URUMB
LOKASI
DISTRIK KURIK
KABUPATEN MERAUKE
TAHUN ANGGARAN 2024
Spesifikasi Teknis Kegiatan Pembangunan Jalan
BAB I
SPESIFIKASI KHUSUS
1. PERSYARATAN UMUM
Sebagai Persyaratan/Peraturan umum dalam teknis pelaksanaan pekerjaan adalah :
1.1 Semua ketentuan/petunjuk yang termuat dalam Spesifikasi Teknis/ Dokumen Lelang,
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) dan gambar rencana.
1.2 Petunjuk lisan maupun tertulis dari direksi.
1.3 SNI03-3422-1994 (AASHTO T 88 - 90) : Metode Penguj. Analisis Ukuran Butir Tnh dgn
Alat hidrometer.
1.4 SNI 03-1966-1989 (AASHTO T 90 - 87) : Metode Pengujian Batas Plastis.
1.5 SNI 03-1742-1989 (AASHTO T 99 - 90) : Metode Pengujian Kepadatan Ringan Untuk
Tanah.
1.6 SNI 03-1743-1989(AASHTO T180 - 90) : Metode Pengujian Kepadatan Berat Untuk
Tanah.
1.7 SNI 03-2828-1992 (AASHTO T191- 86) : Metode Pengujian Kepadatan Lapangan Dgn
Alat Konus Pasir.
1.8 SNI 03-1744-1989 (AASHTO T193 - 81) : Metode Pengujian CBR Laboratorium.
1.9 Peraturan Pemerintah Daerah setempat.
1.10 Peraturan Pemerintah yang ada kaitannya dengan pelaksanaan pekerjaan ini.
2. GAMBAR RENCANA
2.1 Gambar rencana terdiri atas gambar bestek berikut detailnya, gambar-gambar yang
diberikan bersifat prinsip.
2.2 Sebagai pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan pihak Pemborong wajib membuat
Gambar Kerja (shop drawing). Gambar Kerja ini merupakan bentuk terjemahan
(interprestasi) dari Gambar Rencana, dalam hal apapun tidak boleh ada perbedaan baik
dimensi maupun spesifikasi bahan antara Gambar Rencana dan Gambar Kerja.
2.3 Gambar Kerja yang dimaksud dalam ayat 2, harus mendapat persetujuan dari Direksi.
2.4 Bila terdapat perbedaan antara Spesifikasi Teknis dan gambar rencana atau jika ada
karaguan dan penyimpangan misalnya mengenai ukuran dan lain-lain, maka Pemborong
harus segera memberitahukan secara tertulis kepada Direksi dan Pemberi Tugas untuk
diputuskan.
2.5 Jika terdapat perbedaan antara Gambar-gambar, maka yang dituruti adalah Gambar yang
berskala besar (Detail).
3. BAHAN – BAHAN
3.1 Material / bahan timbunan yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan ini
diisyaratkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku/diisyratkan
3.2 Material timbunan yang digunakan telah melalui uji laboratorium yang dapat
menunjukkan bahwa material tersebut layak / memenuhi ketentuan yang diisyaratkan
3.3 Bahan yang diafkir/ditolak oleh Direksi harus dikeluarkan dari lokasi selambat-
lambatnya 2 x 24 Jam sejak diputuskan.Apabilah bahan yang tidak diterima (diafkir) oleh
-
Spesifikasi Teknis Kegiatan Pembangunan Jalan
direksi tetap dipakai, maka Direksi berhak memerintahkan Pemborong untuk
membongkar tanpa alasan kerugian maupun waktu pelaksanaan.
3.4 Bila terdapat perbedaan pendapat mengenai mutu bahan, maka Pemborong berkewajiban
memeriksakan bahan tersebut ke Laboratorium Balai Penelitian Bahan Bangunan dengan
semua biaya menjadi tanggungan Pemborong.
3.5 Waktu yang tersedia tidak dapat dijadikan untuk alasan perpanjangan waktu pelaksanaan,
sebelum ada kepastian dari Laboratorium, Pemborong tidak boleh melanjutkan pekerjaan
yang mempergunakan bahan tersebut.
4. LINGKUP PEKERJAAN
4.1 Pekerjaan yang harus dikerjakan dan di selesaikan Pemborong adalah Pembangunan
jalan desa strategis ruas jalan kampung Waninggap Kai - Urumb
4.2 Pemborong dianggap telah mengetahui lokasi Proyek/Kegiatan secara jelas khususnya
kondisi lapangan
4.3 Untuk pelaksanaan pembangunannya, lokasi kegiatan akan diserahkan kepada
Pemborong sebagaimana keadaan pada waktu pekerjaan (aanwijzing).
5. PEKERJAAN PERSIAPAN
5.1 Mobilisasi
5.1.1 Umum
- Mobilisasi meliputi material, peralatan, staff pelaksana serta semua pekerja yang
diperlukan dalam pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan.
- Dalam pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan, Pemborong harus melibatkan
sebagian tenaga kerja lokal setempat.
- Mobilisasi harus menggunakan kendaraan yang ukurannya sesuai dengan kelas jalan
serta membatasi muatannya untuk menghindari kerusakan jalan dan jembatan yang
dilalui. Apabila terjadi kerusakan Pemborong harus bertanggungjawab atas setiap
kerusakan jalan maupun jembatan tersebut.
- Mobilisasi peralatan berat dari dan menuju kelokasi pekerjaan harus dilaksanakan
pada waktu lalulintas sepi, dan truck-truck angkutan harus di lengkapi dengan terpal.
- Bilamana menurut pendapat Direksi / Pengawas, kegiatan mobilisasi yang
dilakukan Pemborong akan mengakibatkan kerusakan jalan atau jembatan, maka
Direksi / Pengawas dapat memerintahkan Pemborong untuk menggunakan jalan
alternatif, dan Pemborong tak berhak mengajukan tuntutan apapun untuk
kompensasi tambahan sebagai akibat dari perintah Direksi / Pengawas.
5.1.2 Persiapan Lapangan
- Pemborong dianggap telah mengetahui lokasi proyek lengkap dengan kondisinya.
- Pemborong harus membuat papan nama proyek untuk mempermudah dalam
pencarian lokasi proyek bagi mobilisasi dan keperluan lainnya. Dipasang pada
tempat yang mudah dibaca oleh umum.
- Pemborong wajib membuat barak kerja yang akan digunakan sebagai tempat
berlindung dari hujan dan terik matahari. Barak kerja ditempatkan sedemikian rupa
sehingga tidak mengganggu mobilisasi dari dan ke lokasi kegiatan.
- Pemborong wajib menyediakan kotak P3K yang siap pakai.
Satuan pembayaran pekerjaan Mobilisasi yang dibayarkan adalah Ls (Lump-Sum)
-
Spesifikasi Teknis Kegiatan Pembangunan Jalan
5.2 Pengukuran Pematokan
Sebelum pekerjaan dimulai Pemborong bersama Direksi / Pengawas mengadakan
pengukuran dan pematokan untuk menentukan batas-batas dan pail-pail jalan.
1. Pengukuran dan Pematokan.
a. Bahan : Patok/Papan kayu ukuran 5/5cm, Cat kayu warna merah.
b. Peralatan : Meter rol, kuas, gergaji, Palu, Pesawat Theodolith,
Waterpasing dan lain-lain.
Satuan pembayaran pekerjaan Pengukuran dan Pematokan yang dibayarkan adalah M’
(Meter Lari)
5.3 Dokumentasi dan Pelaporan
Dimaksudkan sebagai bukti adanya pekerjaan dan perkembangan suatu pekerjaan.
Pemborong harus membuat dokumentasi seluruh pelaksanaan pekerjaan di lapangan
mulai dari Tahap Persiapan sampai selesainya seluruh pekerjaan dan diserahkan kepada
Direksi. Dokumentasi harus menggambarkan secara jelas kegiatan yang dilaksanakan oleh
pemborong pada bobot prestasi pekerjaan 0%, 50%, dan 100%
Satuan pembayaran pekerjaan Dokumentasi dan Pelaporan adalah Ls (Lump-Sum)
6. PEKERJAAN JALAN
PENYIAPAN BADAN JALAN
1. UMUM
a. Cakupan Pekerjaan
a. Pekerjaan ini mencakup penyiapan, penggaruan dan pemadatan permukaan tanah dasar
atau permukaan jalan kerikil lama untuk penghamparan Lapis Pondasi Agregat, Lapis
Pondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal, Lapis Pondasi Semen Tanah atau Lapis Pondasi
Beraspal di daerah jalur lalu lintas (termasuk jalur tempat perhentian dan persimpangan)
yang tidak ditetapkan sebagai Pekerjaan Pengembalian Kondisi.
a) Untuk jalan kerikil, pekerjaan dapat juga mencakup perataan berat dengan motor grader
untuk perbaikan bentuk dengan atau tanpa penggaruan dan tanpa penambahan bahan baru.
b) Pekerjaan ini meliputi galian minor atau penggaruan serta pekerjaan timbunan minor yang
diikuti dengan pembentukan, pemadatan, pengujian tanah atau bahan berbutir, dan
pemeliharaan permukaan yang disiapkan sampai bahan perkerasan ditempatkan diatasnya.
2. TOLERANSI DIMENSI
a. Ketinggian akhir setelah pemadatan tidak boleh lebih tinggi atau lebih rendah satu
centimeter dari yang disyaratkan atau disetujui.
b. Seluruh permukaan akhir harus cukup halus dan rata serta memiliki kelandaian yang
cukup, untuk menjamin berlakunya aliran bebas dari air permukaan.
3. PELAKSANAAN DARI PENYIAPAN BADAN JALAN
a) Penyiapan Tempat Kerja
a. Pekerjaan galian yang diperlukan untuk membentuk tanah dasar harus dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan dari Spesifikasi.
b. Seluruh Timbunan yang diperlukan harus dihampar sesuai dengan Spesifikasi ini.
-
Spesifikasi Teknis Kegiatan Pembangunan Jalan
b) Pemadatan Tanah Dasar
a. Tanah dasar harus dipadatkan sesuai dengan ketentuan yang relevan didalam Spesifikasi
ini.
b. Ketentuan pemadatan dan jaminan mutu untuk tanah dasar diberikan dalam Spesifikasi ini.
c) Daya Dukung Tanah Dasar di Daerah Galian
Tanah Dasar pada setiap tempat haruslah mempunyai daya dukung minimum sebagaimana yang
diberikan dalam Gambar, atau sekurang-kurannya mempunyai CBR minimum 6 % jika tidak
disebutkan.
4. PENUKURAN DAN PEMBAYARAN
Pengukuran Untuk Pembayaran
Daerah jalur lalu lintas lama yang mengalami kerusakan parah, dimana operasi
pengembalian kondisi yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini dipandang tidak sesuai, akan
digolongkan sebagai daerah yang ditingkatkan dan persiapan tanah dasar akan dibayar
menurut Seksi ini sebagai daerah yang persiapan permukaan tanah dasarnya telah diterima
oleh Direksi Pekerjaan.
DASAR PEMBAYARAN
a. Kuantitas dari pekerjaan Penyiapan Badan Jalan, diukur seperti ketentuan di atas, akan
dibayar per satuan pengukuran sesuai dengan harga yang dimasukkan dalam Daftar
Kuantitas dan Harga untuk Mata Pembayaran seperti terdaftar di bawah ini.
b. Harga dan pembayaran tersebut sudah mencakup kompensasi penuh untuk seluruh
pekerjaan dan biaya lainnya yang telah dimasukkan untuk keperluan pembentukan
pekerjaan penyiapan tanah dasar seperti telah diuraikan dalam Seksi ini.
TIMBUNAN
a) UMUM
1. Uraian
a) Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan pemadatan tanah
atau bahan berbutir yang disetujui untuk pembuatan timbunan, untuk penimbunan kembali
galian pipa atau struktur dan untuk timbunan umum yang diperlukan untuk membentuk
dimensi timbunan sesuai dengan garis, kelandaian, dan elevasi penampang melintang yang
disyaratkan atau disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
b) Timbunan pilihan harus digunakan untuk meningkatkan kapasitas daya dukung tanah
dasar pada lapisan penopang (capping layer) dan jika diperlukan di daerah galian.
Timbunan pilihan dapat juga digunakan untuk stabilisasi lereng atau pekerjaan
pelebaran timbunan jika diperlukan lereng yang lebih curam karena keterbatasan
ruangan, dan untuk pekerjaan timbunan lainnya dimana kekuatan timbunan adalah
faktor yang kritis.
c) Timbunan Pilihan Berbutir harus digunakan sebagai lapisan penopang (capping layer)
pada tanah lunak yang mempunyai CBR lapangan kurang 2% yang tidak dapat
ditingkatkan dengan pemadatan atau stabilisasi, dan diatas tanah rawa, daerah berair dan
-
Spesifikasi Teknis Kegiatan Pembangunan Jalan
lokasi-lokasi serupa dimana bahan Timbunan Pilihan dan Biasa tidak dapat dipadatkan
dengan memuaskan.
d) Baik Timbunan Pilihan maupun Timbunan Pilihan Berbutir harus digunakan untuk
penimbunan kembali pada abutmen dan dinding penahan tanah serta daerah kritis
lainnya yang memiliki jangkauan terbatas untuk pemadatan dengan alat sebagaimana
ditunjukkan dalam gambar atau bilamana diperintahkan atau disetujui oleh Direksi
Pekerjaan.
e) Pengukuran tambahan terhadap yang telah diuraikan dalam Spesifikasi ini mungkin
diperlukan, ditujukan terhadap dampak khusus lapangan termasuk konsolidasi dan
stabilitas lereng.
2. Cuaca yang Diijinkan untuk Bekerja
Timbunan tidak boleh ditempatkan, dihampar atau dipadatkan sewaktu hujan, dan
pemadatan tidak boleh dilaksanakan setelah hujan, Semua permukaan timbunan yang belum
terpadatkan harus digaruk dan dipadatkan dengan sangat baik untuk memperkecil
penyerapan air atau harus ditutup dengan lembaran plastik pada akhir kerja setiap hari dan
juga ketika akan turun hujan lebat.
3. Pengendalian Lalu Lintas
Pengendalian Lalu Lintas harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan Lalu Lintas.
2) BAHAN
a) Sumber Bahan
Bahan timbunan harus dipilih dari sumber bahan yang sudah disetujui dan sesuai dengan
Spesifikasi yang sudah diepakati.
b) Timbunan Pilihan
a. Timbunan hanya boleh diklasifikasikan sebagai Timbunan Pilihan atau Timbunan Pilihan
Berbutir bila digunakan pada lokasi atau untuk maksud dimana bahan-bahan ini telah
ditentukan atau disetujui secara tertulis oleh Direksi Pekerjaan. Seluruh timbunan lain yang
digunakan harus dipandang sebagai timbunan biasa (atau drainase porous bila ditentukan
atau disetujui).
b. Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan pilihan harus terdiri dari bahan tanah
atau batu yang memenuhi semua ketentuan di atas untuk timbunan biasa dan sebagai
tambahan harus memiliki sifat-sifat tertentu yang tergantung dari maksud penggunaannya,
seperti diperintahkan atau disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Dalam segala hal, seluruh
timbunan pilihan harus, bila diuji sesuai dengan SNI 03-1744-1989, memiliki CBR paling
sedikit 10.% setelah 4 hari perendaman bila dipadatkan sampai 100.% kepadatan kering
maksimum sesuai dengan SNI 03-1742-1989.
c. Bahan timbunan pilihan yang digunakan pada lereng atau pekerjaan stabilisasi timbunan
atau pada situasi lainnya yang memerlukan kuat geser yang cukup, bilamana dilaksanakan
dengan pemadatan kering normal, maka timbunan pilihan dapat berupa timbunan batu atau
kerikil lempungan bergradasi baik atau lempung pasiran atau lempung berplastisitas
rendah. Jenis bahan yang dipilih, dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan akan tergantung
pada kecuraman dari lereng yang akan dibangun atau ditimbun, atau pada tekanan yang
akan dipikul.
-
Spesifikasi Teknis Kegiatan Pembangunan Jalan
3). PENGHAMPARAN DAN PEMADATAN TIMBUNAN
a) Penyiapan Tempat Kerja
a. Sebelum penghamparan timbunan pada setiap tempat, semua bahan yang tidak diperlukan
harus dibuang sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan dari Spesifikasi ini.
b. Kecuali untuk daerah tanah lunak dan tidak sesuai atau tanah rawa, dasar pondasi
timbunan harus dipadatkan seluruhnya (termasuk penggemburan dan pengeringan atau
pembasahan bila diperlukan) sampai 15 cm bagian permukaan atas dasar pondasi
memenuhi kepadatan yang disyaratkan untuk Timbunan yang ditempatkan di atasnya.
c. Bilamana timbunan akan dibangun di atas permukaan tanah dengan kelandaian lereng
lebih dari 10%, ditempatkan di atas permukaan lama atau pembangunan timbunan baru,
maka lereng lama akan dipotong sampai tanah yang keras dan bertangga dengan lebar yang
cukup sehingga memungkinkan peralatan pemadat dapat beroperasi. Tangga-tangga
tersebut tidak boleh mempunyai kelandaian lebih dari 4% dan harus dibuatkan
sedemikian dengan jarak vertikal tidak lebih dari 30 cm untuk kelandaian yang kurang
dari 15% dan tidak lebih dari 60 cm untuk kelandaian yang sama atau lebih besar dari
15%.
d. Dasar saluran yang ditimbun harus diratakan dan dilebarkan sedemikian hingga
memungkinkan pengoperasian peralatan pemadat yang efektif.
b) Penghamparan Timbunan
a) Timbunan harus ditempatkan ke permukaan yang telah disiapkan dan disebar dalam
lapisan yang merata yang bila dipadatkan akan memenuhi toleransi tebal lapisan yang
diisyaratkan, Bilamana timbunan dihampar lebih dari satu lapis, lapisan-lapisan tersebut
sedapat mungkin dibagi rata sehingga sama tebalnya.
b) Tanah timbunan umumnya diangkut langsung dari lokasi sumber bahan ke permukaan
yang telah disiapkan pada saat cuaca cerah dan disebarkan. Penumpukan tanah timbunan
untuk persediaan biasanya tidak diperkenankan, terutama selama musim hujan.
c) Timbunan di atas atau pada selimut pasir atau bahan drainase porous, harus diperhatikan
sedemikian rupa agar kedua bahan tersebut tidak tercampur. Dalam pembentukan drainase
sumuran vertikal diperlukan suatu pemisah yang menyolok di antara kedua bahan tersebut
dengan memakai acuan sementara dari pelat baja tipis yang sedikit demi sedikit ditarik saat
pengisian timbunan dan drainase porous dilaksanakan.
c). Pemadatan Timbunan
a) Segera setelah penempatan dan penghamparan timbunan, setiap lapis harus dipadatkan
dengan peralatan pemadat yang memadai dan disetujui Direksi Pekerjaan sampai mencapai
kepadatan yang disyaratkan.
b) Pemadatan timbunan tanah harus dilaksanakan hanya bilamana kadar air bahan berada
dalam rentang 3 % di bawah kadar air optimum sampai 1% di atas kadar air optimum.
Kadar air optimum harus didefinisikan sebagai kadar air pada kepadatan kering maksimum
yang diperoleh bilamana tanah dipadatkan sesuai dengan SNI 03-1742-1989.
c) Seluruh timbunan batu harus ditutup dengan satu lapisan atau lebih setebal 20 cm dari
bahan bergradasi menerus dan tidak mengandung batu yang lebih besar dari 5 cm serta
mampu mengisi rongga-rongga batu pada bagian atas timbunan batu tersebut. Lapis
penutup ini harus dilaksanakan sampai mencapai kepadatan timbunan tanah yang
disyaratkan.
-
Spesifikasi Teknis Kegiatan Pembangunan Jalan
d) Setiap lapisan timbunan yang dihampar harus dipadatkan seperti yang disyaratkan, diuji
kepadatannya dan harus diterima oleh Direksi Pekerjaan sebelum lapisan berikutnya
dihampar.
e) Timbunan harus dipadatkan mulai dari tepi luar dan bergerak menuju ke arah sumbu jalan
sedemikian rupa sehingga setiap ruas akan menerima jumlah usaha pemadatan yang sama.
Bilamana memungkinkan, lalu lintas alat-alat konstruksi dapat dilewatkan di atas pekerjaan
timbunan dan lajur yang dilewati harus terus menerus divariasi agar dapat menyebarkan
pengaruh usaha pemadatan dari lalu lintas tersebut.
f) Bahan untuk timbunan pada tempat-tempat yang sulit dimasuki oleh alat pemadat
normal harus dihampar dalam lapisan mendatar dengan tebal gembur tidak lebih dari 10
cm dan seluruhnya dipadatkan dengan menggunakan pemadat mekanis.
g) Timbunan pada lokasi yang tidak dapat dicapai dengan peralatan pemadat mesin gilas,
harus dihampar dalam lapisan horizontal dengan tebal gembur tidak lebih dari 10 cm dan
dipadatkan dengan penumbuk loncat mekanis atau timbris (tamper) manual dengan berat
statis minimum 10 kg. Pemadatan di bawah maupun di tepi pipa harus mendapat perhatian
khusus untuk mencegah timbulnya rongga-rongga dan untuk menjamin bahwa pipa
terdukung sepenuhnya.
-
Spesifikasi Teknis Kegiatan Pembangunan Jalan
8. PENUTUP
Hal – hal yang belum tercantum dalam Spesifikasi Teknis ini akan ditambahkan dalam Berita
Acara Penjelasan Pekerjaan (aanwijzing), dan jika masih ada peraturan-peraturan yang belum
tercantum dalam Spesifikasi Teknis ini, maka akan diperbaiki kemudian tanpa mengurangi
aturan-aturan yang telah disebutkan dalam spesifikasi ini yang bersifat mengikat untuk
dilaksanakan.
Merauke, 03 Januari 2024
Diperiksa Oleh Dibuat Oleh
KEP ALA BIDANG BINA MARGA KEPALA SEKSI PERENCANAAN TEKNIS
DAN EVALUASI
ANTHONIUS M KARA, ST ELYZABETH RATIH K SITOMPUL,ST
Penata Tk. I Penata Tk. I
NIP. 19690630 200701 1 024 NIP. 19810621 201004 2 003
Disetujui Oleh
Plt. KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
LEO PATRIA MOGOT, ST. MT
Pembina
NIP. 19730628 200605 1 002
-