| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0905677902956000 | Rp 3,396,668,360 | - | |
| 0841795511619000 | - | - | |
| 0023167661951000 | - | - | |
| 0927807669956000 | Rp 3,651,995,710 | - Tidak menandatangani Surat Perjanjian Sewa Alat (Dump Truck) dengan Sdr Sunar - SKK Personil manajerial pelaksana yang ditawarkan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan (SKK Pelaksana Pemeliharaan Jalan) - Tabel analisis Keselamatan Pekerjaan (Point D pada RKK) yang ditawarkan bukan untuk paket pekerjaan yang sedang di tenderkan | |
| 0026861815956000 | - | - | |
CV Ganesha Arlio | 00*7**8****52**0 | - | - |
| 0848792313952000 | - | - | |
| 0838717015956000 | - | - | |
CV Eden Karya Abadi | 04*6**2****56**0 | - | - |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0031452121952000 | - | - | |
| 0846522852952000 | - | - | |
| 0933129637952000 | - | - | |
| 0906979919952000 | - | - | |
| 0026588061952000 | - | - | |
CV Mutia Karya | 07*5**0****22**0 | - | - |
Papua Indonesia Raya | 04*8**7****54**0 | - | - |
| 0960278299952000 | - | - | |
| 0032790891956000 | - | - | |
| 0026863373956000 | - | - | |
CV Bomisai Abadi | 09*8**2****56**0 | - | - |
PT Agracio Viryani Ikha | 04*2**7****51**0 | - | - |
| 0739386209956000 | - | - | |
| 0824929467952000 | - | - | |
CV Janna Papua | 04*3**3****56**0 | - | - |
CV Lembah Furia | 09*4**0****52**0 | - | - |
| 0606164671952000 | - | - | |
CV Icah Mandiri | 08*1**0****52**0 | - | - |
I. SPESIFIKASI TEKNIS/KAK DAN GAMBAR
A. Informasi Pekerjaan
1. Dasar Hukum
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1974. Mengenai Pokok-Pokok
Pemerintahan Di daerah;
2. Undang-Undang No. 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang;
3. Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pokok
Pengelolaan Lingkungan Hidup;
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Jalan;
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan;
6. Keputusan Presiden No. 55 Tahun 1993 Tentang Pengadaan Tanah Bagi
Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8
Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup;
9. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pembangunan Jalan
Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua
Barat;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Usaha dan Peran
Masyarakat Jasa Konstruksi;
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
Jasa konstruksi;
13. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta turunannya;
14. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang /
Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di
Provinsi Papua dan Papua Barat;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
16. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Melalui Penyedia;
17. Permen PUPR No. 6 Tahun 2021 Standar kegiatan usaha dan produk pada
penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko sektor pekerjaan
umum dan perumahan rakyat.
18. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
19. Permen PUPR No. 8 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan
Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka Mendukung Kemudahan
Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.
20. SE PUPR Nomor 21/SE/M/2021 Tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan
Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi,
dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha Serta Sertifikat Kompetensi Kerja
Konstruksi.
21. Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Penetapan Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah
22. Surat Keputusan Gubernur Papua Selatan Nomor:
500.15.14.1/851/Tahun 2023 Tentang Upah Minimum Provinsi Papua
Selatan Tahun 2024
23. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat
Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Bidang Bina Marga dengan kode RKA
1.03.10.1.01.0038.5.1.02.03.04.0002 dengan Sub Kegiatan:
Pemeliharaan Berkala Jalan
2. Latar Belakang
Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan unsur penting
dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam
pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, wilayah negara, dan fungsi
masyarakat serta dalam memajukan kesejahteraan umum sebagaimana
dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Jalan sebagai bagian sistem transportasi nasional mempunyai peranan
penting terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya serta
lingkungan dan dikembangkan melalui pendekatan pengembangan wilayah
agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan antar daerah,
membentuk dan memperkukuh kesatuan nasional untuk memantapkan
pertahanan dan keamanan nasional, serta membentuk struktur ruang dalam
rangka mewujudkan sasaran pembangunan nasional.
Penyelenggara jalan mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk
membina jalan sesuai dengan kewenangannya.
3. Maksud dan Tujuan
a. Maksud : Melaksanakan Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Kuprik -
Jagebob – Erambu (Paket 1)
b. Tujuan : Tersedianya jalan yang aman dan nyaman bagi masyarakat
pengguna Jalan tersebut.
4. Sasaran/Output
Terselenggaranya Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Kuprik - Jagebob –
Erambu (Paket 1) yang efektif dan efisien sehingga pembangunan fisik dapat
terlaksana tepat mutu, waktu dan biaya sebagaimana yang telah ditentukan
pengguna jasa.
5. Lokasi Kegiatan
Lokasi Pekerjaan ini terletak di Kabupaten Merauke
6. Sumber Pendanaan
a. Sumber pendanaan untuk kegiatan ini dialokasikan melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sisa Lebih Perhitungan Anggaran
Tahun Sebelumnya (DBH Sawit - Silva) Provinsi Papua Selatan yang
tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat
Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Bidang Bina
Marga dengan Sub Kegiatan :
1.03.10.1.01.0038 Pemeliharaan Berkala Jalan dengan nilai Pagu Anggaran
Rp. 3.780.560.000,00 (Tiga Miliar Tujuh Ratus Delapan Puluh Juta Lima
Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah)
b. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk paket pekerjaan Pemeliharaan
Berkala Jalan Kuprik - Jagebob – Erambu (Paket 1) adalah sebesar Rp.
3.780.553.000,00 (Tiga Miliar Tujuh Ratus Delapan Puluh Juta Lima Ratus
Lima Puluh Lima Tiga Ribu Rupiah)
c. Dikarenakan paket pekerjaan ini tertuang didalam Dokumen Pelaksanaan
Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Bidang Bina Marga sehingga
proses Penandatanganan Surat Perjanjian Kontrak paket pekerjaan ini
akan dilaksanakan setelah penetapan APBDP Provinsi Papua Selatan
Tahun Anggaran 2024.
d. Sehubungan dengan point- point diatas, maka apabila terjadinya
pembatalan paket pekerjaan ini maka penyedia yang ditunjuk sebagai
pemenang tidak dapat mengajukan tuntutan apapun kepada Pengguna
Anggaran (PA).
7. Organisasi Perangkat Daerah
Paket pekerjaan ini memiliki organisasi sebagai berikut :
Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut (OPD) adalah Dinas
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Selatan.
8. Data Dasar
Data dan Gambar Perencanaan Teknis Pemeliharaan Berkala Jalan Kuprik -
Jagebob - Erambu (Paket 1) HPS (Harga Perhitungan Sendiri) beserta data
pendukung.
9. Standar Teknis
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta Turunannya;
2. PP No. 5 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Resiko
3. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan
Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat.
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 Tentang
Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan.
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang
Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia No 24 Tahun 2023 Tentang
Rencana Induk Percepatan pembngunan Papua Tahun 2022-2041;
7. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 18/PMK.07/2023
Tentang Perubahan atas peraturan Menteri Keuangan No 76/PMK.07
/2022 Tentang pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus;
8. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor
12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Melalui Penyedia;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang
Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor :
21/PRT/M/2019 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi;
11. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
11/SE/M/2019 tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi.
12. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor 06/SE/Db/2019
tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi
Jalan dan Jembatan ( Revisi 1).
13. Kriteria Spesifikasi Umum Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk
Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2) (No. 16.1/SE/Db/2020)
14. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor 02/SE/Db/2018
tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi
Jalan dan Jembatan.
15. Standar Prosedur Pelaksanaan (SOP) Pre Construction Meeting Nomor
DJBM/SMM/PP/15 Tanggal 19 Juli 2012, Direktorat Jenderal Bina Marga,
Kementerian Pekerjaan Umum.
16. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/SE/Db/2016 tentang Prosedur
Standar Pelaksanaan Perubahan (Adendum) Kontrak.
17. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/SE/Db/2015 tentang Tata Cara
Penanganan Kontrak Kritis.
18. Standar Prosedur Pelaksanaan (SOP) Show Cause Meeting Nomor
DJBM/SMM/PP/16 Tanggal 19 Juli 2012, Direktorat Jenderal Bina Marga,
Kementerian Pekerjaan Umum.
10. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Masa pelaksanaan pekerjaan adalah 30 (Tiga Puluh) hari kalender terhitung
mulai diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
11. Kualifikasi Penyedia
1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki :
a. NIB Berbasis resiko dan atau Izin usaha jasa kostruksi (IUJK) yang masih
berlaku, dengan kualifikasi bidang Usaha Kecil.
b. Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku:
• Bangunan Sipil dan Subklasifikasi Jasa Pelaksana untuk Konstruksi
Jalan Raya (kecuali jalan layang), Jalan, Rel Kereta Api dan Landas
Pacu Bandara (Kode Subklasifikasi SI003) yang masih berlaku atau
BS001 Klasifikasi konstruksi Bangunan Sipil Jalan, dengan KBLI
42101
Untuk yang sudah OSS Kualifikasi Bidang Usaha Kecil.
c. Kualifikasi lainnya mengikuti ketentuan sesuai Peraturan Presiden No.
16 Tahun 2018 beserta perubahannya dan Peraturan Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021
Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui
Penyedia.
2. Persyaratan Kualifikasi lainnya sesuai yang tercantum di Lembar Data
Kualifikasi (LDK) pada Dokumen Pemilihan.
B. Ruang Lingkup Pekerjaan
B.1. Spesifikasi Teknis Pekerjaan
B. DIVISI 1. UMUM
1.2 Mobilisasi
SKh-1.1.22 Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
DIVISI 2. DRAINASE
2.1 (1) Galian Untuk Selokan Drainase dan Saluran Air
DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
3.3.(1) Penyiapan Badan Jalan
DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR
5.4.(2) Lapis Fondasi Tanah Semen
DIVISI 6. PERKERASAN ASPAL
6.1.(1) Lapis Resap Pengikat-Aspal Cair/Emulsi
6.3(3) Lataston Lapis Aus (HRS-WC)
DIVISI 7. STRUKTUR
7.1.(8) Beton fc’15 Mpa
B.1. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi
Mengacu pada Uraian Spesifikasi Teknis B.1.
B.2. Spesifikasi Peralatan dan Peralatan Bangunan
Jenis dan jumlah peralatan utama yang dikompetisikan saat pemilihan :
Jumlah
No Nama Alat dan Kapasitas
(Unit)
1. Truck Mixer 5 m3 2
2. Dump Truck 3,5 - 4 Ton 3
3. Excavator 80-140 Hp 2
4. Vibratory Roller 5-8 T 1
5. Reclaimer (Soil Stabilizer) 480 Hp 1
6. Asphalt Mixing Plant 60 T 1
Jenis peralatan pendukung dimiliki penyedia:
Jumlah
No Nama Alat dan Kapasitas
(Unit)
1. Asphalt Finisher 10 T 1
2. Water Tanker 3000-4500 L 1
3. Asphalt Distributor 5000 L 1
4. Motor Grader >100 Hp 1
5. Concrete Batching Plant 25 m3/Jam 1
B.1. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/ Metode Kerja
a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan
terhadap setiap metode konstruksi/ metode pelaksanaan pekerjaan, dan
persyaratan teknis untuk mencegah terjadinya kegagalan konstruksi dan
kecelakaan kerja;
b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan
dengan menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi
sementara, yang sesuai dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat
dikerjakan oleh pekerja dan operator yang terlatih;
c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan
menggunakan metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan
alat bantu, perkakas, material dan konstruksi sementara dengan urutan
kerja yang sistematis, guna mempermudah pekerja dan operator bekerja
dan dapat melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko
kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis
keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas
pelaksanaannya dan efisiensi biayanya. Jika semua faktor kondisi
lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja dan
kompetensi pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta
dipastikan dapat menjamin keselamatan, kesehatan dan keamanan
konstruksi dan pekerja/operator, maka metode kerja dapat disetujui,
setelah dilengkapi dengan gambar dan prosedur kerja yang sistematis
dan/atau mudah dipahami oleh pekerja/operator;
e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi
bahaya tinggi harus dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya
sudah mencakup analisis keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis
(JSA). Misalnya untuk pekerjaan di ketinggian, mutlak harus digunakan
perancah, lantai kerja (platform), papan tepi, tangga kerja, pagar
pelindung tepi, serta alat pelindung diri (APD) yang sesuai antara lain
helm dan sabuk keselamatan agar pekerja terlindung dari bahaya jatuh.
Untuk pekerjaan saluran galian tanah berpasir yang mudah longsor
dengan kedalaman 1,5 meter atau lebih, mutlak harus menggunakan
turap dan tangga akses bagi pekerja untuk naik/turun;
f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang
diperlukan berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggung- jawabkan,
baik dari standar yang berlaku, atau melalui penyelidikan teknis dan
analisis laboratorium maupun pendapat ahli terkait yang independen.
g. Pekerjaan Utama sesuai dengan mata pembayaran utama yang pokok
dan penting yang nilainya 80% (delapan puluh per seratus) dari seluruh
nilai pekerjaan, dihitung mulai dari mata pembayaran yang nilai bobotnya
terbesar.
h. Pekerjaan Penunjang adalah mata pembayaran diluar mata pembayaran
utama, sesuai point g diatas.
B.2. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
Spesifikasi jabatan kerja konstruksi untuk Personil Manajerial yang
dikompetisikan:
Usaha Kecil :
Jumlah Pendidikan Sertifikasi
Jabatan / Posisi Pengalaman
Tenaga Minimal Keahlian/ Ijazah
SLTA/ SKK Pelaksana
1 org Pelaksana 2 Tahun
Sederajat Pemeliharaan Jalan
Petugas K3 SLTA/ Sertifikat Petugas
1 org -
Konstruksi Sederajat K3 Konstruksi
B.3. Kemitraan, SubKontrak, atau bentuk kerjasama lainnya.
1. Kemitraan pada paket ini adalah KSO dengan perusahaan milik Orang Asli
Papua (OAP) sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Peraturan yang
berlaku sebagaimana diatur dalam Perpres 17 Tahun 2019.
2. Daftar bagian pekerjaan yang dapat disubkontrakkan :
No. Jenis Pekerjaan yang wajib disubkontrakkan Volume
1 - -
C. Keterangan Gambar
C.1. Peta Lokasi (Terlampir)
C.2. Lay Out (Terlampir)
C.3. Tipikal Potongan Melintang (Terlampir)
C.4. Detail-detail konstruksi (Terlampir)
II. HARGA PERKIRAAN SENDIRI
A. JUSTIFIKASI TEKNIS PENYUSUNAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI
Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri mengacu pada :
1. Kriteria Spesifikasi Umum Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk
Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2) (No. 16.1/SE/Db/2020)
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun
2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
3. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Nomor : 12/SE/Db/2022, Tanggal 21 Maret 2022
tentang Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Bidang Jalan dan Jembatan.
4. Harga BBM berdasarkan Acuan Harga Keekonomian PT. Pertamina Regional
Papua Maluku bidang kontraktor.
5. Dalam hal penawaran peserta tender akan dilakukan evaluasi kewajaran
harga, maka acuan PPK berdasarkan poin-poin diatas.
B. PREFERENESI HARGA
Tidak diberikan preferenesi harga.
C. PERHITUNGAN HARGA PERHITUNGAN SENDIRI (HPS)
Terlampir.
Merauke, 29 Oktober 2024
Ditetapkan oleh,
PEJABAT PENANDATANGANAN KONTRAK (PPK)