SPESIFIKASI TEKNIS
I. URAIAN UMUM PEKERJAAN
A. Pendahuluan.
1) Sebelum memulai pekerjaan penyedia jasa diwajibkan mempelajari seluruh informasi yang
terkait dengan pekerjaan yang akan dikerjakan yakni Gambar, Daftar Kuantitas dan
Spesifikasi Teknis yang diuraikan dalam pekerjaan ini.
2) Jika terdapat ketidakjelasan, perbedaan-perbedaan dan/atau kesimpangsiuran informasi
berupa ketidak cocokan antara informasi dalam gambar dengan informasi di dalam
spesifikasi teknis yang disyaratkan, penyedia jasa harus mengadakan pertemuan dengan
Direksi/Pengawas untuk mendapat kejelasan tentang pelaksanaan pekerjaan tersebut.
3) Apabila setelah pekerjaan selesai dilaksanakan terdapat ketidak sesuaian antara Gambar
Rencana, RAB (Rencana Anggaran Biaya) serta Spesifikasi Teknis yang disyaratkan dalam
pekerjaan, maka penyedia jasa harus memperbaiki atau mengganti seseuai ketentuan dan hal
tersebut menjadi tanggung jawab penyedia jasa sepenuhnya.
B. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan yang dilaksanakan meliputi bagian pekerjaan yang dinyatakan dalam gambar
pelaksanaan dan uraian pekerjaan serta persyaratan pelaksanaan teknis.
2) Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat bantu lainnya
untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan secara lengkap sesuai ketentuan teknis yang
disyaratkan.
3) Mengadakan pengawasan, pengamanan dan pemeliharaan terhadap bahan-bahan, alat-alat
kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung, sehingga seluruh
pekerjaan selesai dengan sempurna.
4) Pekerjaan pembongkaran, pembersihan dan pengamanan dalam area kerja sebelum dan
setelah pekerjaan dilaksanakan perlu diperhatikan. Dalam melaksanakan pembongkaran,
penyedia jasa wajib melaporkan terlebih dahulu kepada Direksi/Pengawas tentang bagian
bagian yang akan dibongkar untuk mendapatkan persetujuannya.
5) Apabila dalam melaksanakan pembongkaran terjadi kerusakan yang diakibatkannya,
penyedia jasa wajib merapikan kembali. Biaya yang ditimbulkan menjadi tanggungjawab
pelaksana dan tidak dapat diajukan sebagai pekerjaan tambah.
6) Pekerjaan pemeriksaan/pengecekan lokasi pekerjaan, terdiri dari Pemeriksaan dan
pemeliharaan tugu patok dasar yang digunakan sebagai referensi ketinggian permukaan
pekerjaan yang ada di lapangan.
C. Kelengkapan Kerja
1) Penyedia jasa harus memasukkan identitas, nama, jabatan, keahlian masing-masing anggota
kelompok kerja pelaksana pekerjaan ini dan inventarisasi peralatan yang dipergunakan untuk
pekerjaan ini.
2) Bila diperlukan. penyedia jasa membuat identitas tempat kerja workshop dan peralatan yang
dimiliki, serta jadwal kerja. Penyedia menyediakan tempat penyimpanan bahan/material di
lapangan yang aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu
pekerjaan yang memenuhi persyaratan penyimpanan bahan tersebut.
D. Gambar Dokumen
Mengingat setiap kesalahan maupun ketidak telitian dalam pelaksanaan suatu bagian pekerjaan
selalu mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya, maka dalam hal terdapat ketidak
jelasan, kesimpang siuran, perbedaan-perbedaan dan/atau ketidak sesuaian, serta keragu-raguan
diantara setiap gambar pelaksanaan, penyedia jasa diwajibkan melaporkan kepada
Direksi/Pengawas secara tertulis dan mengadakan pertemuan untuk mendapatkan keputusan
gambar mana yang akan dijadikan pegangan.
E. U k u r a n
1) Semua ukuran yang tertera dalam gambar pelaksanaan adalah ukuran jadi dalam keadaan
selesai terpasang sesuai satuan pekerjaan yang ditetapkan.
2) Khusus ukuran-ukuran dalam gambar pelaksanaan AR (Arsitektur) pada dasarnya adalah
ukuran jadi seperti dalam keadaan selesai.
3) Bila ada keraguan mengenai ukuran atau bila ada ukuran yang belum tercantum dalam
gambar pelaksanaan, penyedia jasa wajib melaporkan hal tersebut secara tertulis untuk
dapat diputuskan ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan pelaksanaan.
4) Penyedia jasa pekerjaan tidak dibenarkan mengganti ukuran-ukuran yang tercantum di dalam
gambar pelaksanaan atau dokumen kontrak tanpa sepengetahuan Direksi/Pengawas. Bila hal
tersebut terjadi segala akibat yang terjadi menjadi tanggungjawab pihak pelaksana baik
dari segi biaya maupun waktu.
F. Standard dan Aturan yang Dipergunakan
1) Semua pekerjaan yang akan dilaksanakan harus mengikuti Standar Peraturan yang berlaku
atau standar acuan lainnya yang ada hubungannya dengan pekerjaan, antara lain :
Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI –1982).
Stándar Nasional Indonesia (SNI) Bidang Pekerjaan Jalan dan Bangunan, Metode
Pengujuan Bahan, Peralatan, dan stándar lainnya
Spesifikasi Umum Pekerjaan Perpipaan.
2) Peraturan dan Pedoman-pedoman lainnya sesuai yang tercantum didalam spesifikasi ini.
G. Syarat Bahan/Material dan Komponen Jadi
1) Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus sesuai dengan jenis dan bentuk yang
disyaratkan dalam kondisi/keadaan baik dan tidak rusak/cacat, yang dapat mengganggu
kualitas bahan. Bahan-bahan yang dipakai/dipasang harus sesuai dengan apa yang tercantum
dalam gambar pelaksanaan.
2) Pemesanan bahan tidak boleh dilakukan sebelum mendapat persetujuan tertulis dari Direksi
Pekerjaan sesuai dengan maksud penggunaannya. Bahan tidak boleh dipergunakan untuk
maksud lain selain dari peruntukan yang telah disetujui.
3) Jika mutu bahan yang dikirim ke lapangan tidak sesuai dengan mutu bahan yang sebelumnya
telah diperiksa dan diuji, maka bahan tersebut harus ditolak, dan harus disingkirkan dari
lapangan dalam waktu 48 jam, kecuali terdapat persetujuan lain dari Direksi Pekerjaan.
4) Bahan harus disimpan sedemikian rupa sehingga mutunya terjamin dan terpelihara serta siap
dipergunakan untuk Pekerjaan. Tanah dan bangunan (property) orang lain tidak boleh dipakai
tanpa ijin tertulis dari pemilik atau penyewanya.
5) Apabila dianggap perlu, Direksi/Pengawas berhak untuk menunjuk Tenaga Ahli yang
ditunjuk oleh pabrik dan/atau distributor yang bersangkutan sebagai pelaksana dan pelaksana
tidak berhak mengajukannya sebagai pekerjaan tambah.
H. Koordinasi Pelaksanaan
1) Penyedia jasa pekerjaan yang menunjuk supplier dan/atau sub kontraktor dalam hal
pengadaan material dan pemasangannya, maka pihak pelaksana tersebut wajib
memberitahukan terlebih dahulu kepada Direksi/Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
2) Penyedia jasa wajib mengadakan koordinasi pelaksanaan atas petunjuk Direksi/Pengawas
dengan Sub Kontraktor atau Supplier bahan.
3) Supplier wajib hadir mendampingi Direksi/Pengawas di Lapangan untuk pekerjaan khusus
dimana pelaksanaan dan pemasangan bahan tersebut perlu persyaratan khusus sesuai
instruksi pabrik.
I. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Semua ukuran dan posisi termasuk pemasangan patok-patok di lapangan harus tepat sesuai
Gambar Pelaksanaan.
2) Kemiringan, kelandaian dan sebagainya yang dibuat harus memenuhi ketentuan serta
mengikuti persyaratan-persyaratan yang tertera di dalam gambar kerja.
3) Semua pekerjaan yang sudah selesai terpasang, apabila perlu harus dilindungi dari
kemungkinan cacat yang disebabkan oleh pekerjaan lain.
4) Penyedia jasa pekerjaan tidak boleh mengklaim sebagai pekerjaan tambah bila terjadi :
a) Kerusakan suatu pekerjaan akibat ketelodoran, dan harus memperbaikinya sesuai dengan
keadaan semula.
b) Memperbaiki suatu pekerjaan yang tidak sesuai dengan persyaratan yang berlaku, gambar
pelaksanaan atau dokumen kontrak.
c) Penunjukan tenaga ahli oleh Direksi/Pengawas yang sesuai dengan kegiatan suatu
Pekerjaan.
d) Semua pengujian bahan, pembuatan atau pelaksanaan di lapangan, harus dilaksanakan
oleh pihak pelaksana pekerjaan.
J. Tanggung Jawab Atas Kesalahan-Kesalahan
Pihak pelaksana pekerjaan harus bertanggung jawab atas semua kesalahan-kesalahan dalam
detail pembuatan dan pemasangan yang tidak sempurna dari bagian-bagian pekerjaan dan
struktur yang ada.
II. ANALISIS PERHITUNGAN
A. Biaya Bahan/Material Bangunan
1) Faktor yang mempengaruhi harga satuan dasar bahan antara lain adalah kualitas, kuantitas,
dan lokasi asal bahan. Faktor-faktor yang berkaitan dengan kuantitas dan kualitas bahan
harus ditetapkan dengan mengacu pada spesifikasi yang berlaku.
2) Harga satuan dasar bahan dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian yaitu :
a) Harga satuan dasar bahan baku, misal: batu, pasir, semen, baja tulangan, dan lain-lain.
b) Harga satuan dasar bahan olahan, misal: agregat kasar dan agregat halus, campuran
beton semen, campuran beraspal, dll.
c) Harga satuan dasar bahan jadi, misal tiang pancang beton pracetak, panel pracetak,
geosintetik dan lain-lain.
3) Harga satuan dasar ditempat proses pekerjaan adalah harga material terima di lokasi tempat
pemrosesan. Harga material tersebut termasuk biaya angkutan oleh penyedia jasa dari
asalnya (pabrik, toko, distributor) sampai ke lokasi, biaya retribusi, bea masuk dan lain-lain
sesuai perhitungan dan kemampuan penyedia jasa.
4) Harga satuan dasar diluar pajak pertambahan nilai (PPN) adalah harga material pabrikan,
distributor, toko, supplier sebelum dikenakan PPN.
5) Data harga satuan dasar bahan dalam perhitungan analisis ini berfungsi untuk kontrol
terhadap harga penawaran penyedia jasa.
6) Kuantitas bahan adalah volume setiap jenis bahan dalam satuannya masing-masing (zak, kg,
dan sebagainya) yang diperlukan dalam mata pembayaran yang bersangkutan.
7) Volume (banyaknya) bahan akan tergantung dari keadaan bahan tersebut. Berbagai jenis
tanah dalam keadaan asli (sebelum digali), telah lepas karena pengerjaan atau telah
dipadatkan, volumenya berlainan. Besarnya faktor konversi akan tergantung dari tipe bahan
dan derajat pengerjaannya. Faktor konversi ini dinamakan juga faktor kembang susut bahan.
8) Disamping faktor konversi dalam menentukan keperluan bahan perlu diperhitungkan pula
adanya faktor kehilangan akibat pengerjaan, sifat karakteristik atau angkutan. Faktor
kehilangan ini besarnya antara 0% - 25 %. Faktor kembang susut dan faktor kehilangan
bahan pada dasarnya ditetapkan berdasarkan pengalaman, pengamatan atau percobaan.
B. Biaya Tenaga Kerja
1) Harga standar upah berdasarkan U.M.R. (Upah Minimum Regional) didapat dari ketetapan
yang dikeluarkan oleh pemerintah mengenai besarnya Upah Minimum Regional atau
kesepakatan secara tertulis harga upah penyedia jasa dengan tenaga kerja yang dipekerjakan.
2) Berdasarkan Harga Orang Standar (Standard Man Day).
Yang dimaksud dengan pekerja standar adalah pekerja terampil (skilled labour) yang hanya
bisa mengerjakan satu jenis pekerjaan saja, misalnya tukang gali, tukang pengaspalan, tukang
batu, tukang las dan lain-lain. Dalam sistem pengupahan, digunakan satuan upah yang
disebut Hari Orang (OH) standar atau Standard Man Day (MD). 1 OH dihitung berdasarkan
8 jam kerja (termasuk 1 jam istirahat)
3) Berdasarkan jam orang standar (Standard Man Hour).
Bila perhitungan upah didasarkan dengan Jam Orang (JO), maka 1 jam orang dihitung
sebagai berikut :
1OH
1 JO =
7
C. Biaya Peralatan Kerja
1) Peralatan Kerja Manual
Pekerjaan diasumsikan dikerjakan secara manual, tidak menggunakan alat-alat mekanis.
Alat-alat manual sederhana sudah terakomodasi kedalam koefisien tenaga kerja, karena pada
dasarnya peralatan manual sederhana tersebut merupakan peralatan yang tidak terpisahkan
dengan tenaga kerja. Contoh peralatan manual yang merupakan bagian tak terpisahkan
dengan tenaga kerja, misalnya cangkul, sekop, waterpas, linggis, dll.
2) Peralatan Mekanis
Komponen alat digunakan dalam mata pembayaran tergantung pada jenis pekerjaannya.
Faktor yang mempengaruhi harga satuan dasar alat antara lain: jenis peralatan, efisiensi kerja,
kondisi cuaca, kondisi medan, dan jenis material/bahan yang dikerjakan. Biaya pemakaian
suatu alat dapat dirinci ke dalam dua komponen biaya utama :
a. Biaya pemilikan (biaya pasti = initial cost atau capital cost)
b. Biaya operasi dan biaya pemeliharaan (direct operational and maintenance cost)
Keluaran (output) harga satuan dasar alat :
Keluaran harga satuan dasar alat adalah harga satuan dasar alat yang meliputi biaya pasti, biaya
tidak pasti atau biaya operasi. Keluaran harga satuan dasar alat ini selanjutnya merupakan
masukan (input) untuk proses analisis harga satuan pekerjaan (HSP).
D. HARGA SATUAN PEKERJAAN (HSP)
Harga satuan pekerjaan terdiri atas:
1) Biaya langsung
Komponen biaya langsung terdiri atas biaya bahan, alat dan tenaga. Bahan baku, bahan jadi,
dan/atau bahan olahan digunakan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan. Dengan memasukan
unsur tenaga kerja dan peralatan, terjadi interaksi dengan seluruh harga satuan dasar,
sehingga menghasilkan harga satuan pekerjaan (HSP).
2) Biaya tidak langsung
Biaya umum adalah biaya tidak langsung yang dikeluarkan untuk mendukung terwujudnya
pekerjaan (kegiatan pekerjaan) yang bersangkutan. Biaya umum/overhead ini dihitung
berdasarkan persentase dari biaya langsung yang besarnya tergantung dari lama waktu
pelaksanaan pekerjaan, besarnya tingkat bunga yang berlaku dan lain sebagainya sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Keuntungan ini sudah termasuk biaya resiko pekerjaan
selama pelaksanaan dan masa pemeliharaan dalam kontrak pekerjaan.
III. PELAKSANAAN PEKERJAAN JALAN
A. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Penyiapan Lokasi Pekerjaan
Pekerjaan pernbersihan sebelurn pelaksanaan mencakup pembongkaran, pembersihan, perataan,
permukaan tanah dan pemindahan keluar dari Area pembangunan konstruksi terhadap sernua hal
yang dinyatakan oleh Direksi/Pengawas tidak akan digunakan lagi maupun yang dapat
mengganggu kelancaran pelaksanaan.
2. Mobilisasi dan Demobilisasi Umum Peralatan, Bahan dan Tenaga
a) Mobilisasi meliputi material, peralatan, tenaga kerja yang diperlukan dalam pelaksanaan dan
penyelesaian pekerjaan.
b) Dalam pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan, pihak pelaksana disarankan melibatkan
sebagian tenaga kerja lokal setempat.
c) Mobilisasi menggunakan kendaraan yang ukurannya sesuai dengan kelas jalan serta
membatasi muatannya untuk menghindari kerusakan jalan dan jembatan yang dilalui.
Apabila terjadi kerusakan selama mobilisasi, pihak pelaksana harus bertanggungjawab atas
setiap kerusakan jalan maupun jembatan tersebut.
d) Mobilisasi peralatan berat dari dan menuju ke lokasi pekerjaan dilaksanakan pada waktu lalu
lintas sepi, dan truck-truck angkutan harus di lengkapi dengan terpal.
e) Bilamana menurut pendapat Direksi/Pengawas, kegiatan mobilisasi yang dilakukan
Pelaksana akan mengakibatkan kerusakan jalan atau jembatan, maka Direksi / Pengawas
dapat memerintahkan Pelaksana untuk menggunakan jalan alternatif, dan Pelaksana tak
berhak mengajukan tuntutan apapun untuk kompensasi tambahan sebagai akibat dari perintah
Direksi/ Pengawas.
f) Satuan pembayaran pekerjaan Mobilisasi yang dibayarkan adalah LS (Lump-Sum)
3. Dokumentasi dan Pelaporan
a) Membuat Laporan Harian untuk mencatat hal-hal sebagai berikut :
Jumlah dan kualifikasi tenaga kerja bekerja pada hari itu serta tenaga personalia dari
Pemborong sendiri.
Catatan bahan meliputi : bahan yang datang, bahan yang ditolak dan bahan yang
digunakan untuk pelaksanaan perkerjaan, baik jenis maupun jumlahnya.
Jenis kegiatan bagian konstruksi yang dilaksanakan pada hari tersebut dan besarnya
kuantitas pekerjaan yang diselesaikannya.
Hasil fisik pekerjaan yang dicapai.
Keadaan cuaca (hujan, banjir, ramalan pasang surut dan lain-lain).
b) Kemajuan dan kegiatan pelaksanaan pekerjaan didokumentasikan dengan foto sekurang-
kurangnya:
Kemajuan fisik 0%.
Kemajuan fisik 50%.
Kemajuan fisik 100%.
Setelah masa pemeliharaan berakhir/penyerahan kedua.
Setiap pengambilan foto dibidik dari 3 arah dengan titik pengambilan yang tetap. Foto
tersebut dicetak dan ditata dalam satu album/buku.
4. Pengukuran dan Pematokan Jalan.
a) Pengukuran harus dilaksanakan secara cermat dan teliti dimana pemborong bertanggung
jawab atas ketelitian dari hasil pengukuran terhadap semua akibatnya.
b) Patok Jalan harus menggunakan Balok kayu tidak melengkung dengan sisi atas
disekap/diserut rata dan terpancang kuat.
c) Kontraktor mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi pembangunan
dengan dilengkapi keterangan keterangan mengenai peil ketinggian tanah melalui as build
drawing.
d) Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang
sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Direksi/Pengawas untuk dimintai keputusannya.
e) Satuan pembayaran pekerjaan pengukuran dan bowplank adalah M
5. Penyiapan dan Pembentukan Badan Jalan.
a) Pekerjaan ini meliputi pekerjaan Perapihan dan Pembentukan Badan Jalan lama, sehingga
terlihat ada perselisihan antara badan jalan dengan tanah dasar atau elevasi tanah asli.
b) Proses Pembentukan Badan Jalan dilakukan dengan peralatan yang dibutuhkan atau sesuai
dengan petunjuk Direksi / Pengawas.
c) Dalam proses pelaksanaannya, dilakukan dengan menggunakan alat berat seperti : Motor
Greader, Vibrator Roller.
d) Setelah proses Perapihan Badan Jalan, proses pembentukan badan jalan harus memenuhi
kriteria pelaksanaan standar atau sesuai dengan petunjuk Direksi / Pengawas.
e) Satuan pembayaran pekerjaan penyiapan badan jalan adalah M2
6. Pekerjaan Tanah dan Pasir
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, alat yang dibutuhkan untuk
menyelesaikan semua pekerjaan tanah seperti tertera pada gambar rencana.
1) Galian Tanah Biasa
a) Pekerjaan galian ini baru boleh dilaksanakan setelah papan patok ukur terpasang lengkap
dengan penandaan sumbu, ketinggian dan bentuk telah diperiksa serta disetujui Pengawas
Lapangan.
b) Dasar galian harus dibuat rata air (water pass) dan apabila terjadi pendalaman harus
dibuat secara tegak lurus.
c) Jika pada galian terdapat akar kayu, kotoran dan bagian tanah yang tidak padat atau
longgar, maka bagian ini harus dikeluarkan seluruhnya, kemudian lubang yang tejadi
harus ditutup urugan pasir atau tanah yang dipadatkan dan disirami air setiap ketebalan 5
cm. lapis demi lapis sampai penuh sehingga mencapai ketinggian sesuai gambar rencana.
d) Galian pondasi harus dilakukan sesuai dengan lebar lantai kerja pondasi atau seperti
tercantum dalam Gambar Rencana, dengan penampang lereng galian kiri dan kanan
dimiringkan kearah luar pondasi dari As, ketinggian serta bentuk selesai sesuai Gambar
Rencana, diperiksa serta disetujui Konsultan Pengawas Lapangan.
e) Apabila permukaan air tanah tinggi, Pelaksana harus menyediakan pompa air secukupnya
untuk menyedot air yang menggenangi galian. Disyaratkan bahwa seluruh permukaan
galian terutama lantai galian, harus kering untuk pekerjaan-pekerjaan selanjutnya,
khususnya untuk pekerjaan urugan dan pemadatan, pondasi dan sloof beton.
2) Urug Kembali Bekas Galian Tanah
a) Tanah bekas galian diurugkan kembali pada pondasi yang telah terpasang.
b) Urugan harus bebas dari segala macam bahan yang dapat membusuk atau yang dapat
mempengaruhi kepadatan urugan. Tanah urugan dapat diambil dari bekas galian atau
tanah yang didatangkan dari luar yang tidak mengandung bahan-bahan seperti tersebut di
atas dan atau telah disetujui Pengawas.
c) Tidak boleh dilakukan pengurugan atau pemadatan selama hujan deras atau galian yang
tergenang air. Jika permukaan lapisan yang sudah dipadatkan tergenang oleh air,
pemborong harus membuat alur-alur pada bagian teratas untuk mengeringkannya sampai
mencapai kadar air yang benar dan dipadatkan kembali.
d) Ketinggian pengurugan setelah dipadatkan harus mencapai elevasisesuai yang tercantum
dalam Gambar Rencana.
e) Kekurangan urugan kembali dapat diperoleh dari bekas galian tanah yang kelebihan
yang disetujui Pengawas Lapangan.
3) Urugan Pasir bawah konstruksi
a) Pekerjaan ini dilaksanakan sebelum melakukan pekerjaan pondasi, cor lantai,
pemasangan Conblok dan lainnya. Urugan Pasir harus bebas dari segala macam bahan
yang dapat membusuk atau yang dapat mempengaruhi kepadatan urugan. Pasir urugan
didatangkan dari luar yang tidak mengandung bahan-bahan seperti tersebut di atas dan
atau telah disetujui Pengawas Lapangan.
b) Tidak boleh dilakukan pengurugan atau pemadatan selama hujan deras atau galian yang
tergenang air. Jika permukaan galian tergenang air maka harus dikeringkan dahulu
sampai mencapai kadar air yang tepat dan disetujui oleh pengawas Lapangan.
c) Tebal urugan pasir yang sudah padat harus sesuai gambar rencana.
4) Timbunan Tanah Pilihan Badan Jalan
a) Pekerjaan ini terdiri dari penggalian, pengangkutan, penempatan, perataan dan pemadatan
tanah atau bahan berbutir atau tanah pilihan (selmat) yang disetujui untuk pembangunan
serta peningkatan struktur jalan serta pengurugan sampai kepada garis batas atau peil
yang ditentukan berdasarkan gambar kerja, kemiringan dan ketinggian penampang
melintang yang ditentukan atau disetujui.
b) Urugan yang dicakupi oleh persyaratan-persyaratan ini dibawah hanya 1 kategori yaitu :
Urugan tanah pilihan untuk badan jalan dan bahu jalan.
c) Ketinggian dan kemiringan akhir pematangan tanah dasar badan jalan dan bahu jalan
setelah pemadatan tidak boleh ada 2 cm lebih tinggi atau 3 cm lebih rendah dari yang
ditentukan atau disetujui.
d) Setelah penempatan dan penebaran urugan, masing-masing lapisan harus dipadatkan
menyeluruh dengan peralatan pemadatan yang cocok dan memadai yang disetujui oleh
direksi teknik sampai kepada persyaratan-persyaratan kepadatan, syarat-syarat dalam
proses pemadatan adalah sebagai berikut :
Lapisan-lapisan yang lebih dari 30 cm dibawah permukaan tanah dasar harus
dipadatkan sampai 45% kepadatan kering standart maksimum yang ditetapkan sesuai
AASHTO T99. Untuk tanah-tanah yang berisi lebih dari 10 % bahan-bahan yang
tertahan diatas saringan 19 mm, maka kepadatan kering maksimum yang didapat
harus disesuaikan untuk bahan-bahan oversize (kelewat besar) tersebut seperti
diperintahkan Direksi teknik / pengawas.
Lapisan-lapisan didalam 30 cm atau kurang, dibawah permukaan tanah dasar, dalam
proses pemadatan harus dipadatkan sampai dengan 100% dari kepadatan kering
standart maksimum yang ditetapkan sesuai AASHTO T.99 (PB. 0111-86).
Satuan pembayaran pekerjaan Galian Tanah, Pasir dan Timbunan adalah M3
7. Pekerjaan Campuran Beton Fc’21 Mpa
A. Persyaratan Bahan Beton
1. Semen
a) Semen harus sesuai dengan standar Indonesia SKSNI S-04-1989 F atau ASTM C 150-94
dengan ketentuan kadar tricalsium aluminate (C A) minimum adalah 5% dan maksimum
3
adalah 10%. Jenis semen yang mempunyai sifat cepat mengeras atau mempunyai sifat
ekstra cepat mengeras, juga yang mempunyai kadar kalsium klorida TIDAK BOLEH
DIGUNAKAN.
b) Semen harus dilindungi sebaik-baiknya terhadap cuaca dan kelembaban serta ditumpuk
di atas alas yang betul-betul kedap air serta paling sedikit 30 cm di atas tanah. Semen-
semen harus diatur sedemikian rupa sehingga semen-semen yang datang terlebih dahulu
dalam gudang, bisa dipakai terlibih dahulu.
c) Tidak diperkenankan mencampur berbagai tipe semen, atau menambah campuran untuk
mempercepat pengerasan dan sebagainya, kecuali diijinkan oleh spesifikasi atau Direksi
Pengawas/Ahli Teknik
2. Agregat
a) Agregat halus dan kasar untuk semua mutu beton harus memenuhi Standar Industri
Indonesia SII-0052-80 atau harus memenuhi ketenturan ASTM C 33-93 “Standar
Specification for Concrete Aggregates”.
b) Agregat tersebut harus kerjas, kuat, awet dan bersih tidak tercampur bahan-bahan humus,
karang, serpihan mika, bahan organik, alkali atau bahan-bahan sampah dan lumpur yang
dapat mempengaruhi kekuatan dan keawetan dari beton, atau mempengaruhi tulangan
beton.
c) Agregat halus tidak bolah mengandung lumpur lebih dari 5% sedang agregat kasar tidak
boleh mengandung lumpur lebih dari 1 % (ditentukan terhadap berat kering). Yang
dimaksud dengan lumpur adalah bagian-bagian yang dapat melalui ayakan 0.060 mm.
Apabila kadar lumbur lebih besar dari ketentuan yang di atas maka agregat harus dicuci.
d) Agregat halus dan kasar harus memenuhi ketentuan syarat fisik sesuai dengan SII 0052-
80 “Mutu dan Cara Uji Agregat Beton”, dan dalam hal yang tidak tercakup dalam SII
0052-80, maka agregat juga harus memenuhi ketentuan ASTM C 33-93 “Standard
Specification for Concrete Aggregates”.
e) Penyerahan Contoh dan Penolakan Agregat
1) Segera setelah kontrak dan pelaksanaan pekerjaan dimulai, maka sebelum memulai
dengan pekerjaan pembetonan, penyedia jasa harus menyerahkan kepada Direksi
Pengawas contoh-contoh agregat yang diusulkan akan dipakai dalam pekerjaan untuk
bahan tes.
2) Direksi Pengaws berhak setiap waktu menolak agregat yang tidak memenuhi syarat
untuk digunakan dalam pekerjaan.
3) Kontraktor berhak atas biaya sendiri untuk membuktikan dengan mengadakan tes-tes
dari contoh agregat tersebut, tetapi bila setelah itu agregat tetap ditolak maka agregat
harus segera dikeluarkan dari daerah/lapangan kerja oleh kontraktor, walaupun
mungkin telah diberikan persetujuan sebelumnya berdasarkan persyaratan.
3. Bahan Campur Air
a) Air yang dipakai untuk pekerjaan beton harus memenuhi ketentuan yang ada pada SKSNI
S-04-1989 F.
b) Air untuk pembuatan dan perawatan beton tidak boleh mengandung minyak, asam, alkali,
garam-garam, bahan-bahan organis yang bisa merusak beton dan/atau baja tulangan.
B. Persyaratan Cetakan Beton / Bekisting
1. Rekayasa dan Konstruksi Cetakan Beton
a) Desain dari bekisting mengikuti ketentuan yang ada pada PBI 1971 NI-2 Bab 5 dan SKBI
1988 Bab 6.
b) Semua cetakan beton dan penopang-penopangnya harus di desain oleh Kontraktor dan
menyampaikan kepada Direksi Pengawas berupa gambar-gambar dan perhitungannya
untuk mendapat persetujuan.
c) Cetakan-cetakan beton tersebut harus benar-benar lurus dan rata dan kokoh,sehingga
cukup untuk menahan beban (difleksi) dan gerakan-gerakan.
d) Semua sambungan-sambungan harus ditutup untuk menghindari kebocoran cairan-cairan
dari beton.
e) Permukaan cetakan harus dibasahi dengan air terlebih dahulu kemudian diberi lapisan
minyak agar penyerapan air tidak terjadi pada bekisting, dan beton tidak lekat.
2. Bahan-Bahan
a) Papan-papan/playwood kayu harus dengan sambungan (tongue and grooved) untuk
menghindari kebocoran.
b) Papan-papan/playwood dan bagian-bagian yang dipabrikasi harus ditutup dengan
polywood (kayu lapis), dilapis dengan kayu keras, plastik atau lapisan logam, bila perlu.
c) Papan-papan logam hanya dipakai bila disetujui Direksi Pengawas dan kemudian hanya
yang dalam keadaan baik dan tidak berkarat.
3. Penopang-Penopang
a) Semua cetakan beton harus ditopang dan dibuat sekokoh mungkin, sehingga mampu
menahan beban vertikal dan horizontal tanpa defleksi atau bergerak oleh apapun, seperti
berat konstruksi, gerakan-gerakan orang, bahan-bahan dan peralatan.
b) Hal lain diluar ketentuan di atas, harus mengikuti ketentuan yang ada pad PBI 1971 NI-2
Bab 5 dan SKBI Bab 6.
4. Pembersihan Cetakan
a) Setelah selesai pemasangan cetakan, semua bagian dimana beton akan dituang harus
dibersihkan seluruhnya, dicuci, disemprot dan diawasi oleh kontraktor serta harus
disetujui oleh Direksi Pengawas sebelum pekerjaan pengecoran dimulai.
b) Dimana perlu, lubang-lubang sementara dibuat pada cetakan untuk pembersihan dan
pencucian.
C. Pengangkutan dan Pengecoran
1) Persiapan Pembetonan
a) Sebelum pekerjaan pembetonan dimulai, baja tulangan dan cetakan beton harus
dibersihkan dari kotoran termasuk sisa-sisa beton dari pengecoran sebelumnya, (baja
tulangan baru yang telah berkarat harus dibersihkan dengan cara Sand Blasting).
b) Semua cetakan beton, penguat cetakan, as-as kelurusan dan sebagainya harus diperiksa
dan diteliti, ruangan dimana beton akan dicor harus sebersih-bersihnya.
c) Lubang-lubang antara sambungan cetakan atau di sudut-sudut cetakan harus ditutup
dengan material yang disetujui Direksi Pengawas.
d) Bagian dalam cetakan harus dilapisi dengan bahan yang disetujui untuk menghindari
pelekatan beton pada dinding cetakan dan dijaga agar bahan lapisan itu tidak menempel
pada baja tulangan.
e) Hal lain diluar ketentuan di atas harus mengikuti ketentuan yang ada pada PBI 1971 NI-
Bab.5.
2) Mulai Pekerjaan Pembetonan
a) Pemberitahuan yang cukup jelas kepada Direksi Pengawas, bahwa suatu bagian
pekerjaan sudah dapat dicor, sehingga dengan demikian Pengawas dapat hadir dan
mengadakan pengujian, memeriksa, meneliti dan sebagainya yang mungkin sangat
diperlukan.
b) Paling lambat 12 jam setelah ada persetujuan dari Direksi Pengawas pekerjaan
pembetonan harus segera dimulai untuk menghindari proses terjadinya karat pada
tulangan. Apabila tulangan telah berkarat maka sebelum dilakukan pengecoran harus
dibersihkan terlebih dahulu dari karat tersebut dengan sistem sand blasting.
c) Pengecoran hanya boleh dilakukan jika Direksi Pengawas atau wakilnya yang ditunjuk
ada di tempat pekerjaan.
3) Pengangkutan Beton
a) Segera bila tidak ada suatu hal maka paling lama 2 jam setelah mulai pengadukan, beton
harus sudah dituang dari alat pengaduk ke tempat pekerjaan dengan suatu alat yang dapat
melindungi dari pengaruh kontaminasi, segregasi atau hilangnya bahan-bahan utama dari
beton.
b) Hal lain diluar ketentuan di atas harus mengikuti ketentuan yang ada pada PBI 1971 NI-2
Bab.6.
4) Pengecoran Beton
a) Semua beton harus dituang sesuai dengan posisi dan urutan yang ditunjukkan dalam
gambar, spesifikasi atau yang ditunjukkan oleh Direksi Pengawas dengan suatu alat yang
dapat mencegah kontaminasi, segregasi atau hilangnya bahan-bahan utama beton.
b) Beton harus dituang sedekat mungkin ke dalam posisinya di cetakan dan akan diratakan
secara horizontal serta dipadatkan pada ketebalan (setinggi) antara 150 s.d. 300 mm.
c) Penyebaran dan perataan beton dalam cetakan sangat perlu, dan ini dilakukan dengan
suatu alat yang disetujui dan harus dibantu dengan vibrator (Mechanical Vibrator).
d) Selama hujan yang dapat berpengaruh pada campuran beton, maka pengecoran harus
diberhentikan atau apabila Kontraktor telah menyediakan suatu sarana pelindung khusus
yang memungkinkan pekerjaan pengecoran tidak terganggu oleh hujan. Semua prosedur
dan persiapan harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Direksi Pengawas/Ahli
Teknik untuk mendapat persetujuan.
e) Jadwal waktu untuk pengecoran beton haruslah diatur sedemikian, sehingga tidak ada
permukaan beton yang dibiarkan lebih dari 30 menit sebelum pengecoran beton
selanjutnya.
f) Hal lain diluar ketentuan di atas harus mengikuti ketentuan yang ada pada PBI 1971 NI-2
Bab 6 atau SKBI 1.4.53.1988.
5) Pengeringan
a) Seluruh beton harus dilintungi selama proses pengerasan terhadap sinar matahari dan
hembusan angin kering, lingkungan harus dalam keadaan lembab.
b) Semua permukaan beton yang terlihat harus terus menerus dibasahi dengan air bersih
selama 14 (empat belas) hari setelah pengecoran.
c) Dalam hal pelat beton atau pengecoran beton pada luas permukaan yang sangat besar,
rangka kayu dibalut dengan karung goni basah untuk menutup beton.
d) Hal lain di luar ketentuan di atas mengikuti ketentuan yang ada pada PBI 1971 NI-2 Bab
6 atau SKBI 1.4.53 1988 Bab 5.
B. PEMBERSIHAN AKHIR DAN PENYERAHAN PEKERJAAN
1. Setelah pekerjaan dilaksanakan, penyedia jasa melakukan pembersihan mencakup
pembersihan, perataan, permukaan tanah dan pemindahan keluar dari Area pekerjaan
terhadap sernua hal yang dinyatakan oleh Direksi/Pengawas tidak akan digunakan lagi.
2. Pengukuran kembali hasil pekerjaan untuk pelaporan kegiatan, dokumentasi, laporan yang
disyaratkan untuk penyerahan hasil pekerjaan kepada direksi.
3. Pemeliharaan hasil pekerjaan oleh penyedia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku dalam kontrak pekerjaan.
4. Meyiapkan hal-hal yang diperlukan untuk selanjutnya dilakukan penyerahan hasil pekerjaan
kepada direksi pekerjaan.
PENUTUP
Hal – hal yang belum tercantum dalam Spesifikasi Teknis ini akan ditambahkan dalam Berita
Acara Penjelasan Pekerjaan (aanwijzing), dan jika masih ada peraturan-peraturan yang belum
tercantum dalam Spesifikasi Teknis ini, maka akan diperbaiki kemudian tanpa mengurangi
aturan-aturan yang telah disebutkan dalam spesifikasi ini yang bersifat mengikat untuk
dilaksanakan.
Merauke, 24 Oktober 2025
Diperiksa Oleh
Dibuat Oleh
PENGGUNA ANGGARAN
KEP ALA BIDANG BINA MARGA
LEO PATRIA MOGOT, ST. MT
Pembina Tk. I
NIP. 19730628 200605 1 002
ANTHONIUS M KARA, ST
Penata Tk. I
NIP. 19690630 200701 1 024