| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0810904011956000 | Rp 3,071,925,000 | - | |
CV Eden Karya Abadi | 04*6**2****56**0 | Rp 2,808,537,262 | Pengalaman personil manajerian (pelaksana) an. Junaedy Septiara tidak sesuai yang disyaratkan di dalam dokumen pemilihan |
CV Marbiser Papua | 09*4**2****56**0 | - | - |
| 0812299923956000 | - | - | |
| 0639113554952000 | - | - | |
CV Quebeec Cahaya Mansinam | 09*7**0****56**0 | - | - |
| 0026585174952000 | - | - | |
| 0727089336952000 | - | - | |
PT Agracio Viryani Ikha | 04*2**7****51**0 | - | - |
| 0701932006956000 | - | - | |
CV Wedateri | 08*9**7****56**0 | - | - |
| 0929122752955000 | - | - | |
| 0026862003956000 | - | - | |
| 0839803020956000 | - | - | |
CV Wijoyo Kusumo | 0703964577524000 | - | - |
CV Atkomai Permai | 00*8**9****55**1 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan :
PEMBANGUNAN JALAN MENUJU KINDIKI
Lokasi :
KABUPATEN MERAUKE
TAHUN ANGGARAN
2023
Perencana :
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN JALAN MENUJU KINDIKI
LOKASI : DISTRIK ULILIN, KABUPATEN MERAUKE
T. ANGGARAN : 2023
Pasal 1 : PERSYARATAN UMUM
Sebagai Persyaratan maupun Peraturan Umum dalam Teknis Pelaksanaan adalah
sebagai berikut :
a) Semua ketentuan / petunjuk sebagaimana yang termuat dalam RKS, Berita
Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) dan Gambar Rencana.
b) Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Analisa Harga Satuan sebagaimana yang
tercantum dalam Kontrak Harga Borongan.
c) Petunjuk lisan maupun tertulis dari Direksi.
d) Peraturan Pemerintah Daerah setempat.
e) Peraturan Umum dalam :
o Peraturan Teknik Jalan Raya
o Perencanaan Geometrik Jalan Raya
o Peraturan Umum Bahan-bahan Bangunan (PUBB)
o Peraturan Beton Indonesia (PBI)
f) Peraturan Pemerintah yang ada kaitannya dengan Pelaksanaan Pekerjaan.
g) Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/M-IND/PER/2/2011, tentang
Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri.
Pasal 2 : GAMBAR RENCANA
Gambar Rencana terdiri atas gambar bestek berikut detailnya dan gambar
konstruksi :
a) Pada umumnya gambar-gambar yang diberikan bersifat prinsip, sedangkan
gambar-ganbar yang dianggap perlu diadakan untuk penjelasan dalam
pelaksanaan (gambar kerja), dibuat oleh pemborong dan disahkan oleh
Konsultan Perencana dan Pihak Pemberi Tugas atau Pihak Direksi.
b) Bila terdapat perbedaan antara RKS dan Gambar Rencana atau jika ada
keraguan dan penyimpangan misalnya mengenai ukuran dan lain-lain, maka
pemborong harus segera memberitahukan secara tertulis kepada Pihak
Direksi atau Pemberi Tugas untuk diputuskan.
c) Jika terdapat perbedaan antara gambar-gambar, maka yang menjadi acuan
adalah gambar yang berskala besar (detail).
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
Pasal 3 : BAHAN – BAHAN
a) Bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan ini harus Buatan
Dalam Negeri dan mengutamakan penggunaan bahan setempat tanpa
mengurangi kwalitas maupun kekuatan konstruksi yang dilaksanakan.
b) Semua bahan yang akan dipergunakan terlebih dahulu harus ditunjukkan
kepada Pihak Direksi agar mendapat persetujuan dan pemborong harus
memakai atau menggunakan sesuai contoh yang telah disetujui oleh Pihak
Direksi.
c) Bahan-bahan yang di afkir atau tidak memenuhi syarat oleh Pihak Direksi
harus dikeluarkan dari lokasi pekerjaan selambat-lambatnya 2 x 24 jam sejak
diputuskan. Apabila bahan yang afkir (tidak memenuhi syarat) tetap dipakai,
maka dari Pihak Direksi berhak memerintahkan pemborong untuk
membongkar tanpa alasan kerugian maupun waktu pelaksanaan.
d) Bila terdapat perbedaan pendapat mengenai mutu bahan, maka pemborong
berkewajiban memeriksakan bahan tersebut ke Laboratorium Balai Penelitian
Bahan Bangunan dengan semua biayanya menjadi tanggung jawab pihak
pemborong.
e) Begitu pula waktu yang tersedia tidak dapat dijadikan alasan perpanjangan
waktu pelaksanaan, sebelum ada kepastian dari Laboratorium dan
pemborong tidak boleh melanjutkan pekerjaan dengan menggunakan bahan
tersebut.
f) Ukuran / Dimensi bahan yang dimaksud dalam gambar adalah bersifat
bersih (Menjadi Ukuran).
g) Penggunaan bahan/material, peralatan dan personil harus memenuhi
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Pasal 4 : LINGKUP PEKERJAAN
a) Pekerjaan yang harus dikerjakan atau diselesaikan oleh pihak pemborong
adalah pekerjaan yang telah diatur dalam kontrak kerja.
b) Pemborong harus mengetahui lokasi pekerjaan / kegiatan lengkap dengan
kondisi lapangan maupun kontur dari pada lokasi pekerjaan.
c) Semua pengurusan surat per-ijinan dan lain-lainya harus dilaksanakan sejak
diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), serta harus selesai
sebelum Serah Terima Pertama Pekerjaan .
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
Pasal 5 : JENIS PEKERJAAN
1. PEKERJAAN UMUM.
- Mobilisasi dan Demobilisasi Umum
- Pengukuran dan Pematokan Jalan
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2. PEKERJAAN TANAH.
- Penyiapan Badan Jalan
- Penimbunan dan Pemadatan Galian Tanah Setempat
- Timbunan dan Pemadatan Tanah Pilihan Didatangkan
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
Pasal 6 : PEKERJAAN UMUM
DIVISI I
UMUM
SEKSI 1.2
MOBILISASI
1.2.1 UMUM
1) Uraian
Lingkup kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam Kontrak ini akan tergantung
pada jenis dan volume pekerjaan yang harus dilaksanakan, sebagaimana
disyaratkan di bagian-bagian lain dari Dokumen Kontrak, dan secara umum
harus memenuhi berikut:
a) Ketentuan Mobilisasi untuk semua Kontrak
a) Penyewaan atau pembelian sebidang lahan yang diperlukan untuk base camp
Penyedia Jasa dan kegiatan pelaksanaan.
b) Mobilisasi semua Personil Penyedia Jasa sesuai dengan struktur organisasi
pelaksana yang telah disetujui oleh Direksi Pekerjaan termasuk para pekerja
yang diperlukan dalam pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan dalam
Kontrak dan Personil Ahli K3 atau Petugas K3 sesuai dengan ketentuan yang
disyaratkan dalam Seksi 1.19 dari Spesifikasi ini.
c) Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar peralatan yang
tercantum dalam Penawaran, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan
dimana peralatan tersebut akan digunakan menurut Kontrak ini.
d) Penyediaan dan pemeliharaan base camp Penyedia Jasa, jika perlu termasuk
kantor lapangan, tempat tinggal, bengkel, gudang, dan sebagainya.
e) Perkuatan jembatan lama untuk pengangkutan alat-alat berat.
b) Ketentuan Mobilisasi Kantor Lapangan dan Fasilitasnya untuk Direksi Pekerjaan
Kebutuhan ini akan disediakan dalam Kontrak lain.
c) Ketentuan Mobilisasi Fasilitas Pengendalian Mutu
Penyediaan dan pemeliharaan laboratorium uji mutu bahan dan pekerjaan di
lapangan harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.4 dari
Spesifikasi ini. Gedung laboratorium dan peralatannya, yang dipasok menurut
Kontrak ini, akan tetap menjadi milik Penyedia Jasa pada waktu kegiatan selesai.
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
SEKSI 1.3
KANTOR LAPANGAN DAN FASILITASNYA
1.3.1 UMUM
1) Uraian Pekerjaan
Menurut Seksi ini, Penyedia Jasa harus membangun, menyediakan, memasang,
memelihara, membersihkan, menjaga, dan pada saat selesainya Kontrak harus
memindahkan atau membuang semua bangunan kantor darurat, gudang-gudang
penyimpanan, barak-barak pekerja dan bengkel-bengkel yang dibutuhkan untuk
pengelolaan dan pengawasan kegiatan.
1.9.2 PEKERJAAN SURVEI LAPANGAN UNTUK PENINJAUAN KEMBALI
RANCANGAN
1) Uraian
Selama 30 hari pertama sejak periode mobilisasi. Penyedia Jasa harus
mengerahkan personil tekniknya untuk melakukan survei lapangan dan
membuat laporan tentang kondisi fisik dan struktur dari perkerasan, drainase
selokan, gorong-gorong, jembatan dan struktur lainnya, dan perlengkapan jalan
lainnya seperti rambu jalan, patok kilometer, pagar pengaman.
Pekerjaan survei lapangan ini harus mencakup inventarisasi geometrik yang
meliputi : lebar perkerasan, kondisi permukaan, jenis lapis permukaan, detil bahu
jalan; radius tikungan, lereng melintang (superelevasi di tikungan), dan kelandaian.
Pelaporan gambar potongan memanjang yang lengkap sepanjang dari tiap tepi jalan
haruslah dalam bentuk baku yang diterima oleh Direksi Pekerjaan dan harus
diserahkan kepada Direksi Pekerjaan dalam jumlah satu asli dan tiga salinan sebagai
bagian dari seluruh laporan survei Penyedia Jasa.
2) Pekerjaan Persiapan dan Gambar
Penyedia Jasa harus mempelajari Gambar asli yang terdapat dalam Dokumen
Kontrak dan berkonsultasi dengan Direksi Pekerjaan sebelum pekerjaan survei
dimulai. Gambar ini harus diantisipasi terhadap perubahan kecil pada alinyemen,
ruas dan detil yang mungkin terjadi selama pelaksanaan.
Penyedia Jasa harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud dari Gambar
dan Spesifikasi, dan tidak boleh mengambil keuntungan atas setiap kesalahan
atau kekurangan dalam Gambar atau perbedaan antara Gambar dan Spesifikasi
dan Penyedia Jasa harus menandai dan memperbaiki setiap kesalahan atau
kekurangan, terutama yang berhubungan dengan lebar perkerasan lama dan
lokasi dan arah setiap pelebaran perkerasan dan struktur untuk drainase.
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
Direksi Pekerjaan akan melakukan perbaikan dan interpretasi untuk melengkapi
Spesifikasi dan Gambar ini. Bilamana dimensi yang diberikan dalam Gambar atau
dapat dihitung, pengukuran berdasarkan skala tidak boleh digunakan kecuali bila
disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Setiap penyimpangan dari Gambar sehubungan
dengan kondisi lapangan yang tidak terantisipasi akan ditentukan dan
diperintahkan secara tertulis oleh Direksi Pekerjaan. Penyedia Jasa dan Direksi
Pekerjaan harus mencapai kesepakatan terhadap ketepatan atas setiap perubahan
yang diambil terhadap Gambar dalam Kontrak ini.
1.9.4 PENETAPAN TITIK PENGUKURAN
i) Pada umumnya, alinyemen jalan lama, permukaan jalur lalu lintas
(carriageway surface), dan patok kilometer lama harus menjadi
patokan untuk memulai pekerjaan pemeliharaan ruti, kecuali bila
diperlukan perubahan kecil pada alinemen jalan, maka dalam hal ini
diperlukan titik kontrol sementara yang akan diterbitkan oleh Direksi
Pekerjaan dan data-data detilnya akan diserahkan kepada Penyedia
Jasa bersama dengan semua data yang bersangkutan untuk
menentukan titik pengukuran pada alinyemen yang akan diubah.
ii) Penyedia Jasa harus memasang titik patok pelaksanaan yang
menunjukkan garis dan ketinggian untuk pekerjaan perbaikan tepi
perkerasan, lebar bahu, dan drainase saluran samping sesuai dengan
penampang melintang standar yang diberikan dalam Gambar dan
harus mendapatkan persetujuan Direksi Pekerjaan sebelum memulai
pelaksanaan pekerjaan. Jika menurut pendapat Direksi Pekerjaan,
setiap perubahan dari garis dan ketinggian diperlukan, baik sebelum
maupun sesudah penempatan patok, maka Direksi Pekerjaan akan
mengeluarkan perintah yang terinci kepada Penyedia Jasa untuk
melaksanakan perubahan tersebut dan Penyedia Jasa harus mengubah
penempatan patok sambil menunggu persetujuan lebih lanjut.
iii) Bilamana diperlukan untuk tujuan pengukuran kuantitas, maka
Penyedia Jasa harus mela-kukan pengukuran penampang melintang
pada permukaan tanah asli dalam interval 25 m, atau jika
diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan.
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
SEKSI 1.19
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
1.19.1 UMUM
1) Uraian Pekerjaan
a) Seksi ini mencakup ketentuan-ketentuan penanganan keselamatan dan
kesehatan kerja (K3) konstruksi kepada setiap orang yang berada di
tempat kerja yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku,
penggunaan peralatan kerja konstruksi, proses produksi dan lingkungan
sekitar tempat kerja.
b) Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerja
dan perlindungan kesehatan kerja konstruksi maupun penyediaan
personil yang kompeten dan organisasi pengendalian K3 Konstruksi
sesuai dengan tingkat resiko yang ditetapkan oleh Pengguna Jasa.
c) Penyedia Jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan pengelolaan K3 yang
tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 09/PRT/M/2009
tentang Pedoman Sistem Manjemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Pedoman Pelaksanaan K3
untuk Konstruksi Jalan dan Jembatan No. 004/BM/2006 serta peraturan
terkait lainnya.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Syarat-syarat Kontrak : Pasal-pasal yang berkaitan
b) Mobilisasi : Seksi 1.2
c) Kantor Lapangan dan Fasilitasnya : Seksi 1.3
d) Penutupan Kontrak : Seksi 1.14
e) Pasal-pasal yang berkaitan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk
setiap Seksi dalam Spesifikasi ini.
1.19.2 SISTEM MANAJEMEN K3 KONSTRUKSI
i) Penyedia Jasa harus membuat, menerapkan dan memelihara prosedur
untuk identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya secara
berkesinambungan sesuai dengan Rencana K3 Kontrak (RK3K) yang telah
disetujui oleh Direksi Pekerjaan sebagaimana dijelaskan dalam Seksi 1.2
Mobilisasi.
ii) Penyedia Jasa harus melibatkan Ahli K3 Konstruksi pada paket pekerjaan
dengan risiko K3 tinggi atau sekurang-kurangnya Petugas K3 Konstruksi
pada paket pekerjaan dengan risiko K3 sedang dan kecil. Ahli K3 Konstruksi
atau Petugas K3 bertugas untuk merencanakan, melaksanakan dan
mengevaluasi Sistem Manajemen K3 Konstruksi. Tingkat risiko K3
ditetapkan oleh Pengguna Jasa.
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
iii) Penyedia Jasa harus membentuk Panitia Pembina K3 (P2K3) bila:
i) Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan pekerja dengan jumlah
paling sedikit 100 orang,
ii) Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan pekerja kurang dari 100
orang, akan tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang
mempunyai risiko yang besar akan terjadinya peledakan, kebakaran,
keracunan dan penyinaran radioaktif
P2K3 (Panitia Pembina K3) adalah badan pembantu di perusahaan dan
tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan
pekerja untuk mengembangkan kerja sama saling pengertian dan partisipasi
efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja. Unsur P2K3
terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota. Ketua P2K3 adalah pimpinan
puncak organisasi Penyedia Jasa dan Sekretaris P2K3 adalah Ahli K3
Konstruksi.
iv) Penyedia Jasa harus membuat Laporan Rutin Kegiatan P2K3 ke Dinas
Tenaga Kerja setempat dan tembusannya disampaikan kepada Direksi
Pekerjaan.
v) Penyedia Jasa harus melaksanakan Audit Internal K3 Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum.
vi) Penyedia Jasa harus melakukan tinjauan ulang terhadap RK3K (pada bagian
yang memang perlu dilakukan kaji ulang) setiap bulan secara
berkesinambungan selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi berlangsung.
vii) Direksi Pekerjaan dapat sewaktu-waktu melaksanakan inspeksi K3
Konstruksi.
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
KESEHATAN KERJA
1 UMUM
1) Uraian Pekerjaan
d) Seksi ini mencakup ketentuan-ketentuan penanganan keselamatan
dan kesehatan kerja (K3) konstruksi kepada setiap orang yang
berada di tempat kerja yang berhubungan dengan pemindahan
bahan baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi, proses
produksi dan lingkungan sekitar tempat kerja.
e) Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan
kerja dan perlindungan kesehatan kerja konstruksi maupun
penyediaan personil yang kompeten dan organisasi pengendalian
K3 Konstruksi sesuai dengan tingkat resiko yang ditetapkan oleh
Pengguna Jasa.
f) Penyedia Jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan pengelolaan K3
yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.
09/PRT/M/2009 tentang Pedoman Sistem Manjemen Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
dan Pedoman Pelaksanaan K3 untuk Konstruksi Jalan dan Jembatan
No. 004/BM/2006 serta peraturan terkait lainnya.
2 SISTEM MANAJEMEN K3 KONSTRUKSI
viii) Penyedia Jasa harus membuat, menerapkan dan memelihara
prosedur untuk identifikasi bahaya, penilaian risiko dan
pengendaliannya secara berkesinambungan sesuai dengan Rencana
K3 Kontrak (RK3K) yang telah disetujui oleh Direksi Pekerjaan
sebagaimana dijelaskan dalam Seksi 1.2 Mobilisasi.
ix) Penyedia Jasa harus melibatkan Ahli K3 Konstruksi pada paket
pekerjaan dengan risiko K3 tinggi atau sekurang-kurangnya Petugas
K3 Konstruksi pada paket pekerjaan dengan risiko K3 sedang dan
kecil. Ahli K3 Konstruksi atau Petugas K3 bertugas untuk
merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi Sistem Manajemen
K3 Konstruksi. Tingkat risiko K3 ditetapkan oleh Pengguna Jasa.
x) Penyedia Jasa harus membentuk Panitia Pembina K3 (P2K3) bila:
Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan pekerja dengan
jumlah paling sedikit 100 orang,
Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan pekerja kurang dari
100 orang, akan tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi
yang mempunyai risiko yang besar akan terjadinya peledakan,
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
kebakaran, keracunan dan penyinaran radioaktifP2K3 (Panitia
Pembina K3) adalah badan pembantu di perusahaan dan tempat
kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan
pekerja untuk mengembangkan kerja sama saling pengertian dan
partisipasi efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan
kerja. Unsur P2K3 terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota.
Ketua P2K3 adalah pimpinan puncak organisasi Penyedia Jasa
dan Sekretaris P2K3 adalah Ahli K3 Konstruksi.
xi) Penyedia Jasa harus membuat Laporan Rutin Kegiatan P2K3 ke Dinas
Tenaga Kerja setempat dan tembusannya disampaikan kepada
Direksi Pekerjaan.
xii) Penyedia Jasa harus melaksanakan Audit Internal K3 Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum.
xiii) Penyedia Jasa harus melakukan tinjauan ulang terhadap RK3K (pada
bagian yang memang perlu dilakukan kaji ulang) setiap bulan secara
berkesinambungan selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi
berlangsung.
xiv) Direksi Pekerjaan dapat sewaktu-waktu melaksanakan inspeksi K3
Konstruksi.
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
TABEL FORMULIR RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI
RENCANA KESELAMATAN
KOP PERUSAHAAN
KONSTRUKSI
A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi
A.1. Kepedulian pimpinan terhadap Isu eksternal dan internal
A.2. Komitmen Keselamatan Konstruksi
B. Perencanaan keselamatan konstruksi
B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang
DESKRIPSI RISIKO PENILAIAN TINGKAT RISIKO PENILAIAN SISA RISIKO
PERSYARATAN
PENGENDALIAN
NO PEMENUHAN PENGEND ALIAN AWAL KET.
URAIAN KEMUNGKINAN KEPARAHAN NILAI RISIKO TINGKAT RISIKO LANJUTAN KEMUNGKINAN KEPARAHAN NILAI RISIKO TINGKAT
IDENTIFIKASI BAHAYA JENIS BAHAYA PERATURAN
PEKERJAAN (F) (A) (F X A) (TR) (F) (A) (F X A) RISIKO (TR)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
B.2. Rencana tindakan (sasaran & program)
SASARAN KHUSUS PROGARAM
PENGENDALIAN
No. JENIS / TPE PEKERJAAN
RISIKO JANGKA INDIKATOR PENANGGUNG
URAIAN TOLAK UKUR SUMBER DAYA MONITORING
WAKTU PENCAPAIAN JAWAB
(1) (2) (3) (5) (6) (7) (8) (9) (10)
B.3. Standar dan peraturan perundangan
C. Dukungan Keselamatan Konstruksi
C.1. Sumber Daya
C.2. Kompetensi
C.3. Kepedulian
C.4. Komunikasi
C.5. Informasi Terdokumentasi
NO Jenis Komunikasi PIC Waktu Pelaksanaan
1 Induksi Keselamatan Konstruksi (Safety Induction)
2 Pertemuan pagi hari (safety morning)
3 Pertemuan Kelompok Kerja (toolbox meeting)
Rapat Keselamatan Konstruksi (construction safety
4
meeting)
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
D. Operasi Keselamatan Konstruksi
D.1. Perencanaan Operasi
D.2. Kesiapan dan tanggapan terhadap kondisi darurat
D.3. Tabel Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis)
Nama Pekerja :
Pekerjaan :
Tanggal Pekerjaan : S/d
Alat Pelindung Diri yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan:
1 Helm/Safety Helmet √
2 Sepatu/Safety Shoes √
2 Sarung Tangan/Safety Gloves √
3 Rompi Keselamatan/Safety Vest √
3 Masker Pernafasan/Respiratory √
4 Alat Pemadam Api Ringan (APAR) 3Kg √
4 Rambu Peringatan √
5 Peralatan P3K (Kotak P3K, Tandu, Obat Luka, Perban Dll) √
NO Urutan Langkah Pekerjaan Identifikasi Bahaya Pengendalian Penanggung Jawab
1
E. Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi
E.1. Pemantauan dan evaluasi
E.2. Tinjauan manajemen
E.3. Peningkatan kinerja keselamatan konstruksi
Minggu Ke
No Kegiatan PIC
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
Inspeksi Keselamatan Konstruksi
1
2 Patroli Keselamatan Konstruksi
3 Audit internal
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
Pasal 7 : PEKERJAAN TANAH
DIVISI 3
PEKERJAAN TANAH
SEKSI 3.1
GALIAN
3.1.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini harus mencakup penggalian, penanganan, pembuangan atau
penumpukan tanah atau batu atau bahan lain dari jalan atau sekitarnya yang
diperlukan untuk penyelesaian dari pekerjaan dalam Kontrak ini.
b) Pekerjaan ini umumnya diperlukan untuk pembuatan saluran air dan selokan,
untuk formasi galian atau fondasi pipa, gorong-gorong, pembuangan atau
struktur lainnya, untuk pekerjaan stabilisasi lereng dan pembuangan bahan
longsoran, untuk galian bahan konstruksi dan pembuangan sisa bahan galian,
untuk pengupasan dan pembuangan bahan perkerasan beraspal dan /atau
perkerasan beton pada perkerasan lama, dan umumnya untuk pembentukan
profil dan penampang yang sesuai dengan Spesifikasi ini dan memenuhi garis,
ketinggian dan penampang melintang yang ditunjukkan dalam Gambar atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Pekerjaan yang diperlukan untuk pembuangan bahan yang tak terpakai dan
tanah humus akan dicakup oleh Seksi 3.4 dari Spesifikasi ini.
d) Kecuali untuk keperluan pembayaran, ketentuan dari Seksi ini berlaku untuk
semua jenis galian yang dilakukan sehubungan dengan Kontrak, dan
pekerjaan galian dapat berupa :
i) Galian biasa
ii) Galian Batu Lunak
iii) Galian Batu
iv) Galian Struktur
v) Galian Perkerasan Beraspal
vi) Galian Perkerasan Berbutir
vii) Galian Perkerasan Beton
e) Galian Biasa harus mencakup seluruh galian yang tidak diklasifikasi sebagai
galian batu lunak, galian batu, galian struktur, galian sumber bahan (borrow
excavation), galian perkerasan beraspal, galian perkerasan berbutir, dan galian
perkerasan beton, serta pembuangan bahan galian biasa yang tidak terpakai
seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
2) Toleransi Dimensi
a) Elevasi akhir, garis dan formasi sesudah galian selain galian perkerasan
beraspal dan/atau perkerasan beton tidak boleh berbeda lebih tinggi dari 2
cm atau lebih rendah 3 cm pada setiap titik, dan 1 cm pada setiap titik untuk
galian bahan perkerasan lama.
b) Pemotongan permukaan lereng yang telah selesai tidak boleh berbeda dari
garis profil yang disyaratkan melampaui 10 cm untuk tanah dan 20 cm untuk
batu di mana pemecahan batu yang berlebihan tak dapat terhindarkan.
c) Permukaan galian tanah maupun batu yang telah selesai dan terbuka terhadap
aliran air permukaan harus cukup rata dan harus memiliki cukup kemiringan
untuk menjamin pengaliran air yang bebas dari permukaan itu tanpa terjadi
genangan.
3) Pengajuan Kesiapan Kerja dan Pencatatan
a) Untuk setiap pekerjaan galian yang dibayar menurut Seksi ini, sebelum
memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas
Pekerjaan, gambar detail penampang melintang yang menunjukkan elevasi
tanah asli sebelum operasi pembersihan, memasang patok-patok batas
galian, dan penggalian yang akan dilaksanakan.
b) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan metode kerja
dan gambar detail seluruh struktur sementara yang diusulkan atau yang
diperintahkan untuk digunakan, seperti penyokong (shoring), pengaku
(bracing), cofferdam, dan dinding penahan rembesan (cutoff wall), dan
gambar-gambar tersebut harus memperoleh persetujuan dari Pengawas
Pekerjaan sebelum melaksanakan pekerjaan galian yang akan dilindungi oleh
struktur sementara yang diusulkan.
c) Penyedia Jasa harus memberitahu Pengawas Pekerjaan untuk setiap galian
pada tanah dasar, formasi atau fondasi yang telah selesai dikerjakan, dan
bahan landasan atau bahan lainnya tidak boleh dihampar sebelum kedalaman
galian, sifat dan kekerasan bahan fondasi disetujui terlebih dahulu oleh
Pengawas Pekerjaan, seperti yang disebutkan dalam Pasal 3.1.2.
4) Pengamanan Pekerjaan Galian
a) Penyedia Jasa harus memikul semua tanggung jawab dalam menjamin
keselamatan pekerja, yang melaksanakan pekerjaan galian, penduduk dan
bangunan yang ada di sekitar lokasi galian.
b) Selama pelaksanaan pekerjaan galian, lereng galian harus dijaga tetap stabil
sehingga mampu menahan pekerjaan, struktur atau mesin di sekitarnya, harus
dipertahankan sepanjang waktu, penyokong (shoring) dan pengaku (bracing)
yang memadai harus dipasang bilamana permukaan lereng galian mungkin
tidak stabil. Bilamana diperlukan, Penyedia Jasa harus menyokong atau
mendukung struktur di sekitarnya, yang jika tidak dilaksanakan dapat
menjadi tidak stabil atau rusak oleh pekerjaan galian tersebut.
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
c) Untuk menjaga stabilitas lereng galian dan keselamatan tenaga kerja maka
galian tanah yang lebih dari 5 meter harus dibuat bertangga dengan teras
selebar 1 meter atau sebagaimana yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan.
d) Peralatan berat untuk pemindahan tanah, pemadatan atau keperluan lainnya
tidak diijinkan berada atau beroperasi lebih dekat 1,5 m dari tepi galian parit
untuk gorong-gorong pipa atau galian fondasi untuk struktur, terkecuali
bilamana pipa atau struktur lainnya yang telah terpasang dalam galian dan
galian tersebut telah ditimbun kembali dengan bahan yang disetujui
Pengawas Pekerjaan dan telah dipadatkan.
e) Semua galian terbuka harus diberi rambu peringatan dan penghalang
(barikade) yang cukup untuk mencegah tenaga kerja atau orang lain terjatuh
ke dalamnya, dan setiap galian terbuka pada lokasi jalur lalu lintas maupun
lokasi bahu jalan harus diberi rambu tambahan pada malam hari berupa drum
yang dicat putih (atau yang sejenis) beserta lampu merah atau kuning guna
menjamin keselamatan para pengguna jalan, sesuai dengan yang
diperintahkan Pengawas Pekerjaan.
3.1.2 PROSEDUR PENGGALIAN
1) ProsedurU mum
a) Penggalian harus dilaksanakan menurut kelandaian, garis, dan elevasi
yang ditentukan dalam Gambar atau ditunjukkan oleh Pengawas Pekerjaan
dan harus mencakup pembuangan semua material/bahan dalam bentuk
apapun yang dijumpai, termasuk tanah, batu, batu bata, beton, pasangan
batu, bahan organik dan bahan perkerasan lama.
b) Pekerjaan galian harus dilaksanakan dengan gangguan yang seminimal
mungkin terhadap bahan di bawah dan di luar batas galian. Bilamana
material/bahan yang terekspos pada garis formasi atau tanah dasar atau
fondasi dalam keadaan lepas atau lunak atau kotor atau menurut pendapat
Pengawas Pekerjaan tidak memenuhi syarat, maka bahan tersebut harus
seluruhnya dipadatkan atau dibuang dan diganti dengan timbunan yang
memenuhi syarat, sebagaimana yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan.
c) Dalam hal apapun perlu dipahami bahwa, selama pelaksanaan penggalian,
Penyedia Jasa harus melakukan langkah-langkah berdasarkan inisiatifnya
sendiri untuk memastikan drainase alami dari air yang mengalir pada
permukaan tanah, agar dapat mencegah aliran tersebut mengalir masuk ke
dalam galian yang telah terbuka.
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
2) Galian Tanah Lunak, Tanah Ekspansif, atau Tanah Dasar Berdaya Dukung
Sedang Selain Tanah Organik atau Tanah Gambut
Tanah Lunak didefinisikan sebagai setiap jenis tanah yang mempunyai CBR
lapangan kurang dari 2,5%. Tanah Dasar dengan daya dukung sedang
didefinisikan sebagai setiap jenis tanah yang mempunyai CBR hasil
pemadatan sama atau di atas 2,5% tetapi kurang dari nilai rancangan yang
dicantumkan dalam Gambar,atau kurang dari 6% jika tidak ada nilai yang
dicantumkan. Tanah ekspansif didefinisikan sebagai tanah yang mempunyai
Pengembangan Potensial lebih dari 5%.
Bilamana tanah lunak, berdaya dukung rendah terekspos pada tanah dasar
hasil galian, atau bilamana tanah lunak berada di bawah timbunan maka
perbaikan tambahan berikut ini diperlukan :
a) Tanah lunak harus ditangani seperti yang ditetapkan dalam Gambar antara
lain :
i) dipadatkan sampai mempunyai kapasitas daya dukung dengan CBR
lapangan lebih dari 2,5% atau
ii) distabilisasi atau
iii) dibuang seluruhnya atau
iv) digali sampai di bawah elevasi tanah dasar dengan kedalaman yang
ditunjukkan dalam Gambar atau jika tidak maka dengan kedalaman yang
diberikan dalam Tabel 3.1.2.1) sesuai dengan Bagan Desain 2 - Desain
Fondasi Jalan Minimum dari Manual Desain Perkerasan Jalan No.
02/M/BM/2017. Kedalaman galian dan perbaikan untuk perbaikan
tanah dasar haruslah diperiksa atau diubah oleh Pengawas Pekerjaan,
berdasarkan percobaan lapangan.
b) Selain perbaikan tanah dasar sebagaimana yang disebutkan dalam tabel
3.1.2.1), tanah ekspansif harus ditangani secara khusus.
c) Tanah dasar berdaya dukung sedang harus digali sampai kedalaman tebal
lapisan penopang seperti ditunjukkan dalam Gambar.
Galian harus tetap dijaga agar bebas dari air pada setiap saat terutama untuk
tanah lunak, organik, gambut dan ekspansif, untuk memperkecil dampak
pengembangan. Setiap perbaikan yang tidak disyaratkan khusus dalam
Gambar harus disetujui terlebih dahulu atau sebagaimana diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
3) Galian pada Sumber Bahan
a) Sumber bahan (borrow pits), apakah di dalam Ruang Milik Jalan atau di
tempat lain, harus digali sesuai dengan ketentuan dari Spesifikasi ini.
b) Persetujuan untuk membuka sumber galian baru atau mengoperasikan
sumber galian lama harus diperoleh secara tertulis dari Pengawas Pekerjaan
sebelum setiap operasi penggalian dimulai.
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
c) Sumber bahan (borrow pits) di atas tanah yang mungkin digunakan untuk
pelebaran jalan mendatang atau keperluan pemerintah lainnya, tidak
diperkenankan.
d) Penggalian sumber bahan harus dilarang atau dibatasi bilamana penggalian
ini dapat mengganggu drainase alam atau yang dirancang.
e) Pada daerah yang lebih tinggi dari permukaan jalan, sumber bahan harus
diratakan sedemikian rupa sehingga mengalirkan seluruh air permukaan ke
gorong-gorong berikutnya tanpa genangan.
f) Tepi galian pada sumber bahan tidak boleh berjarak lebih dekat dari 2 m dari
kaki setiap timbunan atau 10 m dari puncak setiap galian.
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
SEKSI 3.2
TIMBUNAN
a) UMUM
a) Uraian
a) Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan
pemadatan tanah atau bahan berbutir yang disetujui untuk pembuatan timbunan,
untuk penimbunan kembali galian pipa atau struktur dan untuk timbunan umum
yang diperlukan untuk membentuk dimensi timbunan sesuai dengan garis,
kelandaian, dan elevasi penampang melintang yang disyaratkan atau disetujui
oleh Direksi Pekerjaan.
b) Timbunan pilihan harus digunakan untuk meningkatkan kapasitas daya
dukung tanah dasar pada lapisan penopang (capping layer) dan jika diperlukan
di daerah galian. Timbunan pilihan dapat juga digunakan untuk stabilisasi
lereng atau pekerjaan pelebaran timbunan jika diperlukan lereng yang lebih
curam karena keterbatasan ruangan, dan untuk pekerjaan timbunan lainnya
dimana kekuatan timbunan adalah faktor yang kritis.
c) Timbunan Pilihan Berbutir harus digunakan sebagai lapisan penopang (capping
layer) pada tanah lunak yang mempunyai CBR lapangan kurang 2% yang tidak
dapat ditingkatkan dengan pemadatan atau stabilisasi, dan diatas tanah rawa,
daerah berair dan lokasi-lokasi serupa dimana bahan Timbunan Pilihan dan
Biasa tidak dapat dipadatkan dengan memuaskan.
d) Baik Timbunan Pilihan maupun Timbunan Pilihan Berbutir harus digunakan
untuk penimbunan kembali pada abutmen dan dinding penahan tanah serta
daerah kritis lainnya yang memiliki jangkauan terbatas untuk pemadatan
dengan alat sebagaimana ditunjukkan dalam gambar atau bilamana
diperintahkan atau disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
e) Pengukuran tambahan terhadap yang telah diuraikan dalam Spesifikasi ini
mungkin diperlukan, ditujukan terhadap dampak khusus lapangan termasuk
konsolidasi dan stabilitas lereng.
b) Cuaca yang Diijinkan untuk Bekerja
Timbunan tidak boleh ditempatkan, dihampar atau dipadatkan sewaktu hujan, dan
pemadatan tidak boleh dilaksanakan setelah hujan atau bilamana kadar air bahan berada
di luar rentang yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.3.3).b). Semua permukaan timbunan
yang belum terpadatkan harus digaru dan dipadatkan dengan cukup untuk
memperkecil penyerapan air atau harus ditutup dengan lembaran plastik pada akhir
kerja setiap hari dan juga ketika akan turun hujan lebat.
c) Pengendalian Lalu Lintas
Pengendalian Lalu Lintas harus sesuai dengan ketentuan Seksi 1.8, Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas.
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
b) BAHAN
c) Sumber Bahan
Bahan timbunan harus dipilih dari sumber bahan yang disetujui sesuai dengan Seksi 1.11
"Bahan dan Penyimpanan" dari Spesifikasi ini.
d) Timbunan Pilihan
a) Timbunan hanya boleh diklasifikasikan sebagai Timbunan Pilihan atau Timbunan
Pilihan Berbutir bila digunakan pada lokasi atau untuk maksud dimana bahan-
bahan ini telah ditentukan atau disetujui secara tertulis oleh Direksi Pekerjaan.
Seluruh timbunan lain yang digunakan harus dipandang sebagai timbunan biasa
(atau drainase porous bila ditentukan atau disetujui sebagai hal tersebut sesuai
dengan Seksi 2.4 dari Spesifikasi ini).
b) Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan pilihan harus terdiri dari bahan
tanah atau batu yang memenuhi semua ketentuan di atas untuk timbunan biasa
dan sebagai tambahan harus memiliki sifat-sifat tertentu yang tergantung dari
maksud penggunaannya, seperti diperintahkan atau disetujui oleh Direksi
Pekerjaan. Dalam segala hal, seluruh timbunan pilihan harus, bila diuji sesuai
dengan SNI 03-1744-1989, memiliki CBR paling sedikit 10.% setelah 4 hari
perendaman bila dipadatkan sampai 100.% kepadatan kering maksimum sesuai
dengan SNI 03-1742-1989.
c) Bahan timbunan pilihan yang digunakan pada lereng atau pekerjaan stabilisasi
timbunan atau pada situasi lainnya yang memerlukan kuat geser yang cukup,
bilamana dilaksanakan dengan pemadatan kering normal, maka timbunan pilihan
dapat berupa timbunan batu atau kerikil lempungan bergradasi baik atau lempung
pasiran atau lempung berplastisitas rendah. Jenis bahan yang dipilih, dan disetujui
oleh Direksi Pekerjaan akan tergantung pada kecuraman dari lereng yang akan
dibangun atau ditimbun, atau pada tekanan yang akan dipikul.
e) PENGHAMPARAN DAN PEMADATAN TIMBUNAN
f) Penyiapan Tempat Kerja
a) Sebelum penghamparan timbunan pada setiap tempat, semua bahan yang tidak
diperlukan harus dibuang sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan
sesuai dengan Pasal 3.1.1.11), 3.1.2.1), dan 3.1.2.5) dari Spesifikasi ini.
b) Kecuali untuk daerah tanah lunak dan tidak sesuai atau tanah rawa, dasar
pondasi timbunan harus dipadatkan seluruhnya (termasuk penggemburan dan
pengeringan atau pembasahan bila diperlukan) sampai 15 cm bagian permukaan
atas dasar pondasi memenuhi kepadatan yang disyaratkan untuk Timbunan yang
ditempatkan di atasnya.
c) Bilamana timbunan akan dibangun di atas permukaan tanah dengan kelandaian
lereng lebih dari 10%, ditempatkan di atas permukaan lama atau pembangunan
timbunan baru, maka lereng lama akan dipotong sampai tanah yang keras dan
bertangga dengan lebar yang cukup sehingga memungkinkan peralatan pemadat
dapat beroperasi. Tangga-tangga tersebut tidak boleh mempunyai kelandaian
lebih dari 4% dan harus dibuatkan sedemikian dengan jarak vertikal tidak lebih
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
dari 30 cm untuk kelandaian yang kurang dari 15% dan tidak lebih dari 60 cm
untuk kelandaian yang sama atau lebih besar dari 15%.
d) Dasar saluran yang ditimbun harus diratakan dan dilebarkan sedemikian hingga
memungkinkan pengoperasian peralatan pemadat yang efektif.
g) Penghamparan Timbunan
a) Timbunan harus ditempatkan ke permukaan yang telah disiapkan dan disebar
dalam lapisan yang merata yang bila dipadatkan akan memenuhi toleransi tebal
lapisan yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.1.3). Bilamana timbunan dihampar lebih
dari satu lapis, lapisan-lapisan tersebut sedapat mungkin dibagi rata sehingga
sama tebalnya.
b) Tanah timbunan umumnya diangkut langsung dari lokasi sumber bahan ke
permukaan yang telah disiapkan pada saat cuaca cerah dan disebarkan.
Penumpukan tanah timbunan untuk persediaan biasanya tidak diperkenankan,
terutama selama musim hujan.
c) Timbunan di atas atau pada selimut pasir atau bahan drainase porous, harus
diperhatikan sedemikian rupa agar kedua bahan tersebut tidak tercampur. Dalam
pembentukan drainase sumuran vertikal diperlukan suatu pemisah yang
menyolok di antara kedua bahan tersebut dengan memakai acuan sementara dari
pelat baja tipis yang sedikit demi sedikit ditarik saat pengisian timbunan dan
drainase porous dilaksanakan.
h) Pemadatan Timbunan
a) Segera setelah penempatan dan penghamparan timbunan, setiap lapis harus
dipadatkan dengan peralatan pemadat yang memadai dan disetujui Direksi
Pekerjaan sampai mencapai kepadatan yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.4.
b) Pemadatan timbunan tanah harus dilaksanakan hanya bilamana kadar air bahan
berada dalam rentang 3 % di bawah kadar air optimum sampai 1% di atas kadar
air optimum. Kadar air optimum harus didefinisikan sebagai kadar air pada
kepadatan kering maksimum yang diperoleh bilamana tanah dipadatkan sesuai
dengan SNI 03-1742-1989.
c) Seluruh timbunan batu harus ditutup dengan satu lapisan atau lebih setebal 20 cm
dari bahan bergradasi menerus dan tidak mengandung batu yang lebih besar dari
5 cm serta mampu mengisi rongga-rongga batu pada bagian atas timbunan batu
tersebut. Lapis penutup ini harus dilaksanakan sampai mencapai kepadatan
timbunan tanah yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.4.2) di bawah.
d) Setiap lapisan timbunan yang dihampar harus dipadatkan seperti yang
disyaratkan, diuji kepadatannya dan harus diterima oleh Direksi Pekerjaan
sebelum lapisan berikutnya dihampar.
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
e) Timbunan harus dipadatkan mulai dari tepi luar dan bergerak menuju ke arah
sumbu jalan sedemikian rupa sehingga setiap ruas akan menerima jumlah usaha
pemadatan yang sama. Bilamana memungkinkan, lalu lintas alat-alat konstruksi
dapat dilewatkan di atas pekerjaan timbunan dan lajur yang dilewati harus terus
menerus divariasi agar dapat menyebarkan pengaruh usaha pemadatan dari lalu
lintas tersebut.
f) Bahan untuk timbunan pada tempat-tempat yang sulit dimasuki oleh alat
pemadat normal harus dihampar dalam lapisan mendatar dengan tebal gembur
tidak lebih dari 10 cm dan seluruhnya dipadatkan dengan menggunakan
pemadat mekanis.
g) Timbunan pada lokasi yang tidak dapat dicapai dengan peralatan pemadat mesin
gilas, harus dihampar dalam lapisan horizontal dengan tebal gembur tidak lebih
dari 10 cm dan dipadatkan dengan penumbuk loncat mekanis atau timbris
(tamper) manual dengan berat statis minimum 10 kg. Pemadatan di bawah
maupun di tepi pipa harus mendapat perhatian khusus untuk mencegah
timbulnya rongga-rongga dan untuk menjamin bahwa pipa terdukung
sepenuhnya.
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
SEKSI 3.3
PENYIAPAN BADAN JALAN
3.3.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini mencakup penyiapan, penggaruan dan pemadatan permukaan tanah
dasar atau permukaan jalan kerikil lama untuk penghamparan Lapis Pondasi
Agregat, Lapis Pondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal, Lapis Pondasi Semen Tanah
atau Lapis Pondasi Beraspal di daerah jalur lalu lintas (termasuk jalur tempat
perhentian dan persimpangan) yang tidak ditetapkan sebagai Pekerjaan
Pengembalian Kondisi.
b) Menurut Seksi dari Spesifikasi ini pembayaran tidak boleh dilakukan terhadap
Pengembalian Kondisi Perkerasan Lama yang diuraikan dalam Seksi 8.1
maupun Pengembalian Kondisi Bahu Jalan Lama pada Jalan Berpenutup Aspal
yang diuraikan dalam Seksi 8.2.
a) Untuk jalan kerikil, pekerjaan dapat juga mencakup perataan berat dengan motor
grader untuk perbaikan bentuk dengan atau tanpa penggaruan dan tanpa
penambahan bahan baru.
b) Pekerjaan ini meliputi galian minor atau penggaruan serta pekerjaan timbunan
minor yang diikuti dengan pembentukan, pemadatan, pengujian tanah atau bahan
berbutir, dan pemeliharaan permukaan yang disiapkan sampai bahan perkerasan
ditempatkan diatasnya, yang semuanya sesuai dengan Gambar dan Spesifikasi ini
atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
a) PELAKSANAAN DARI PENYIAPAN BADAN JALAN
b) Penyiapan Tempat Kerja
a) Pekerjaan galian yang diperlukan untuk membentuk tanah dasar harus
dilaksanakan sesuai dengan Pasal 3.1.2.1) dari Spesifikasi ini.
b) Seluruh Timbunan yang diperlukan harus dihampar sesuai dengan Pasal 3.2.3 dari
Spesifikasi ini.
c) Pemadatan Tanah Dasar
a) Tanah dasar harus dipadatkan sesuai dengan ketentuan yang relevan dari Pasal
3.2.3.3) dari Spesifikasi ini.
b) Ketentuan pemadatan dan jaminan mutu untuk tanah dasar diberikan dalam Pasal
3.2.4 dari Spesifikasi ini.
d) Daya Dukung Tanah Dasar di Daerah Galian
Tanah Dasar pada setiap tempat haruslah mempunyai daya dukung minimum
sebagaimana yang diberikan dalam Gambar, atau sekurang-kurannya mempunyai CBR
minimum 6 % jika tidak disebutkan.
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MERAUKE
Pasal 8 : P E N U T U P
Hal-hal yang belum tercantum dalam Spesifikasi Teknis ini, akan ditambah dalam
berita acara penjelasan pekerjaan (Aanwizjing) dan jika masih ada peraturan-
peraturan yang belum tercantum dalam Spesifikasi Teknis ini, maka masih
mengikat sesuai dengan kondisi setempat.
Diperiksa Oleh : Disiapkan Oleh :
KEPALA SEKSI PERENCANAAN TEKNIS DAN KONSULTAN PERENCANA
EVALUASI BIDANG BINA MARGA CV. EDEN PRISMA ENGINEERING
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN
RUANG KAB. MERAUKE
ELYZABETH R.K. SITOMPUL, ST ANASTASIA BUNMOP
NIP. 19810621 201004 2 003 Direktris
Meyetujui : Mengetahui :
KEPALA BIDANG BINA MARGA PLT. KEPALA DINAS PEKERJAAN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
RUANG KAB. MERAUKE KAB. MERAUKE
ANTHONIUS M. KARA, ST LEO PATRIA MOGOT, ST., MT
NIP. 19690630 200701 1 024 NIP. 19730628 200605 1 002
SPESIFIKASI TEKNIS JALAN
BIDANG BINA MARGA
BILL OF QUANTITY (BQ)
KEGIATAN : PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN JALAN MENUJU KINDIKI
LOKASI : DISTRIK ULILIN
KAB. / PROVINSI : MERAUKE - PAPUA
TAHUN ANGGARAN : 2024
DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA
HARGA JUMLAH
NO. URAIAN PEKERJAAN SAT. VOLUME SATUAN PEK. HARGA
(Rp) (Rp)
a b c d f g = e x f
I. PEKERJAAN UMUM
1 Mobilisasi dan Demobilisasi Umum Ls 1,00 - -
2 Pengukuran dan Pematokan Jalan M1 2 .085,00 - -
3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Topi pelindung (Safety helmet) Buah 5 ,00 - -
- Pelindung mata (Goggles, Spectacles) Psg 2,00 - -
- Pelindung pernafasan dan mulut (Masker) Box 1 0,00 - -
- Sarung tangan (Safety gloves) Psg 1 0,00 - -
- Sepatu keselamatan (Safety shoes) Psg 5,00 - -
- Rompi keselamatan (Safety vest) Buah 5,00 - -
- Petugas K3 OB 1,00 - -
- Peralatan P3K (Kotak P3K, Tandu, Obat Luka, Perban, Dll) Ls 1,00 - -
JUMLAH HARGA = I. : PEKERJAAN UMUM -
II. PEKERJAAN TANAH, P=2085 M
1 Penyiapan Badan Jalan M2 16.680,00 - -
2 Penimbunan dan Pemadatan Galian Tanah Setempat M3 1 .664,25 - -
3 Timbunan dan Pemadatan Tanah Pilihan Didatangkan M3 5 .838,00 - -
JUMLAH HARGA = II. : PEKERJAAN TANAH, P=2085 M -
REKAPITULASI
HARGA
NO. MATA PEMBAYARAN PEKERJAAN
(Rp.)
I. PEKERJAAN UMUM -
II. PEKERJAAN TANAH, P=2085 M -
A Jumlah Harga Pekerjaan ( termasuk Biaya Umum dan Keuntungan ) -
B Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) = 11% x (A) -
C Jumlah Harga Pekerjaan -
D Jumlah Total Harga Pekerjaan Dibulatkan -
TERBILANG = -
Merauke, 2024
Dibuat Oleh :
Kontraktor Pelaksana,
(Nama PT. / CV. …...............................)
(Nama Pimpinan)
(Jabatan)