SYARAT-SYARAT TEKNIS
UMUM
SEKSI 1.1
RINGKASAN PEKERJAAN
1.1.1 LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan yang dicakup di dalam Spesifikasi ini berupa Pembangunan Jembatan Sigabel.
2. Spesifikasi ini juga mengharuskan Penyedia Jasa untuk melakukan pematokan dan survei lapangan
yang cukup detail berdasarkan Gambar selama periode mobilisasi. Penyedia Jasa harus menyiapkan
Gambar Kerja (Shop Drawings) untuk diperiksa dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
3. Penyedia Jasa harus melaksanakan semua pekerjaan yang tercakup dalam Kontrak dan memperbaiki
cacat mutu selama Masa Kontrak yang harus diselesaikan sebelum berakhirnya waktu yang diberikan
untuk memperbaiki cacat mutu, termasuk pekerjaan Pemeliharaan Kinerja Jalan dan Jembatan yang
harus dilaksanakan dalam waktu yang diberikan selama Masa Pelaksanaan.
4. Lingkup Pekerjaan termasuk, tetapi tidak terbatas, seluruh pekerjaan yang terkait dengan:
a) Fasilitas dan Pelayanan Pengujian;
b) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas;
c) Penanganan Keselamatandan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi (termasuk penyuluhan HIV/AIDs,
jika disebutkan dalam Kontrak) yang dituangkan dalam RK3K (Rencana Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Konstruksi);
d) Pengamanan Lingkungan Hidup; dan (e) Manajemen Mutu.
1.1.2 KETENTUAN TEKNIS
1. Umum
Sebelum pekerjaan survei dimulai Penyedia Jasa harus mempelajari Gambar untuk dikonsultasikan
dengan Pengawas Pekerjaan, dan harus memastikan dan memperbaiki setiap kesalahan atau
perbedaan yang terjadi, terutama yang berhubungan dengan pekerjaan ini. Penyedia Jasa dan
Pengawas Pekerjaan harus mencapai kesepakatan dalam menentukan ketepatan setiap perubahan
yang dibuat dalam revisi Gambar.
Kuantitas dalam Daftar Kuantitas dan Harga dapat diubah oleh Pengawas Pekerjaan setelah
penyesuaian terhadap seluruh rancangan telah selesai, dimana penyesuaian ini harus berdasarkan
data survei lapangan yang dikumpulkan oleh Penyedia Jasa sebagai bagian dari Lingkup pekerjaan
dalam Kontrak.
2. Survei Lapangan Oleh Penyedia Jasa
Selama periode mobilisasi pada saat dimulainya Kontrak, Penyedia Jasa harus melaksanakan survei
lapangan yang lengkap terhadap kondisi fisik dan struktur pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Setelah pekerjaan survei lapangan ini selesai, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan menyerahkan
laporan lengkap dan detail dari hasil survei ini kepada Pengawas Pekerjaan, tidak lebih dari 30 hari
setelah tanggal mulai keija.
3. Gambar Kerja (Shop Drawings)
Gambar Kerja (Shop Drawings) dapat disiapkan secara bertahap oleh Penyedia Jasa untuk mendapat
persetujuan Pengawas Pekerjaan sebelum pekerjaan dimulai.
SEKSI 1.2
MOBILISASI
1) Uraian
Lingkup kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam Kontrak ini akan tergantung pada jenis dan volume
pekerjaan yang harus dilaksanakan, sebagaimana disyaratkan di bagian-bagian lain dari Dokumen
Kontrak, dan secara umum harus memenuhi berikut:
a) Ketentuan Mobilisasi Untuk Semua Kontrak
i. Penyewaan atau pembelian sebidang lahan yang diperlukan untuk base camp Penyedia Jasa
dan kegiatan pelaksanaan.
ii. Mobilisasi semua Personil Penyedia Jasa sesuai dengan struktur organisasi pelaksana yang
telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan termasuk para tenaga kerja yang diperlukan dalam
pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan dalam Kontrak termasuk, tetapi tidak terbatas.
iii. Mobilisasi dan pemasangan instalasi konstruksi dan semua peralatan sesuai dengan daftar
peralatan yang tercantum dalam Penawaran yang diperlukan selama pelaksanaan Pekerjaan,
dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan di mana peralatan tersebut akan digunakan
menurut Kontrak ini.
iv. Penyediaan dan pemeliharaan base camp Penyedia Jasa, termasuk kantor lapangan, tempat
tinggal, bengkel, gudang, ruang laboratorium beserta peralatan ujinya, dan sebagainya.
v. Perkuatan jembatan eksisting untuk pengangkutan alat-alat berat (jika diperlukan).
vi. Mobilisasi personil inti dan peralatan utama dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan
kebutuhan lapangan yang disepakati dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan (Pre Construction
Meeting) yang kemudian dituangkan dalam Adendum.
vii. Lahan, base camp termasuk kantor lapangan, tempat tinggal, bengkel, gudang, ruang
laboratorium beserta perlengkapan dan peralatan ujinya, dan semua fasilitas dan sarana
lainnya yang disediakan oleh Penyedia Jasa untuk mobilisasi menurut Seksi ini tetap menjadi
milik Penyedia Jasa setelah Kontrak berakhir.
b) Ketentuan Mobilisasi Kantor Lapangan dan Fasilitasnya untuk Pengawas Pekerjaan
Kebutuhan ini akan disediakan dalam Kontrak lain.
c) Ketentuan Mobilisasi Fasilitas Pengendalian Mutu
Penyediaan dan pemeliharaan laboratorium uji mutu bahan dan pekerjaan di lapangan harus
memenuhi ketentuan yang disyaratkan. Gedung laboratorium, perlengkapan dan peralatannya,
yang dipasok menurut Seksi ini, akan tetap menjadi milik Penyedia Jasa pada waktu kontrak
berakhir.
d) Kegiatan Demobilisasi untuk Semua Kontrak
Pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia Jasa pada saat akhir Masa Pelaksanaan, termasuk
pemindahan semua instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah milik Pemerintah dan
pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi seperti semula sebelum Tanggal Mulai Kerja
dari Pekerjaan. Dalam hal ini, pemindahan instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah milik
Pemerintah tidak akan mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk menyediakan semua sumber
daya yang diperlukan selama Masa Pemeliharaan seperti keuangan, manajemen, peralatan, tenaga
kerja dan bahan.
2) Periode Mobilisasi
Kecuali ditentukan lain sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1.2.1.1).a).vi) maka seluruh
mobilisasi harus diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari terhitung mulai tanggal mulai kerja, kecuali
penyediaan Fasilitas dan Pelayanan Pengendalian Mutu yang terdiri dari tenaga ahli, tenaga terampil,
dan sumber daya uji mutu lainnya yang siap digunakan sesuai dengan tahapan mobilisasi yang
disetujui (jika ada), harus diselesaikan dalam waktu paling lama 45 hari.
3) Pengajuan Kesiapan Kerja
Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan suatu program mobilisasi menurut
detail dan waktu yang disyaratkan dalam Pasal 1.2.2 dari Spesifikasi ini. Bilamana perkuatan bangunan
pelengkap antara lain jembatan eksisting atau pembuatan jembatan darurat atau pembuatan
timbunan darurat pada jalan yang berdekatan dengan lokasi kegiatan, diperlukan untuk
memperlancar pengangkutan peralatan, bahan milik Penyedia Jasa, detail pekerjaan darurat ini juga
harus diserahkan bersama dengan program mobilisasi
SEKSI 1.3
KANTOR LAPANGAN DAN FASILITASNYA
1.3.1 UMUM
1) Uraian Pekerjaan
Menurut Seksi ini, Penyedia Jasa harus menyediakan, memasang, memelihara, membersihkan,
menjaga, dan pada saat selesainya Kontrak harus memindahkan atau membuang semua bangunan
kantor darurat, gudang-gudang penyimpanan, barak-barak tenaga kerja dan bengkel-bengkel yang
dibutuhkan untuk pengelolaan dan pengawasan kegiatan.
Kantor dan fasilitasnya yang disiapkan oleh Penyedia Jasa menurut Seksi ini tetap menjadi milik
Penyedia Jasa setelah Kontrak berakhir.
2) Ketentuan Umum
a) Penyedia Jasa harus menaati semua peraturan-peraturan Nasional maupun Daerah.
b) Kantor dan fasilitasnya harus ditempatkan sesuai dengan Lokasi Umum dan Denah Lapangan
yang telah disetujui dan merupakan bagian dari Program Mobilisasi, di mana penempatannya
harus diusahakan sedekat mungkin dengan daerah kerja (site) dan telah mendapat persetujuan
dari Pengawas Pekerjaan.
c) Bangunan untuk kantor dan fasilitasnya harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga terbebas
dari polusi yang dihasilkan oleh kegiatan pelaksanaan.
d) Bangunan yang dibuat harus mempunyai kekuatan struktural yang baik, tahan cuaca, dan
elevasi lantai yang lebih tinggi dari tanah di sekitarnya.
e) Bangunan untuk penyimpanan bahan harus diberi bahan pelindung yang cocok sehingga bahan-
bahan yang disimpan tidak akan mengalami kerusakan.
f) Sesuai pilihan Penyedia Jasa, bangunan dapat dibuat di tempat atau dirakit dari komponen-
komponen pra-fabrikasi.
g) Kantor lapangan dan gudang sementara harus didirikan di atas fondasi yang mantap dan
dilengkapi dengan penghubung dengan untuk pelayanan utilitas.
h) Bahan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk bangunan dapat baru atau bekas pakai,
tetapi dengan syarat harus dapat berfungsi, cocok dengan maksud pemakaiannya dan tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
i) Lahan untuk kantor lapangan dan semacamnya harus ditimbun dan diratakan sehingga layak untuk
ditempati bangunan, bebas dari genangan air, diberi pagar keliling, dan dilengkapi minimum dengan
jalan masuk dari kerikil serta tempat parkir.
j) Penyedia Jasa harus menyediakan sarana dan prasarana untuk keselamatan dan kesehatan kerja.
k) Kantor lapangan (basecamp) harus dapat menginformasikan arah evakuasi menuju titik berkumpul
(assembly point) pada keadaan darurat bencana.
l) Basecamp harus dapat mengakomodasi kebutuhan gender (responsive gender).
1.3.2 BENGKEL DAN GUDANG PENYEDIA JASA
1) Penyedia Jasa harus menyediakan sebuah bengkel di lapangan yang diberi perlengkapan yang
memadai serta dilengkapi dengan daya listrik, sehingga dapat digunakan untuk memperbaiki
peralatan yang digunakan dalam pelaksanaan Pekerjaan. Sebuah gudang untuk penyimpanan suku
cadang, bahan untuk rehabilitasi jembatan juga harus disediakan.
2) Bengkel tersebut harus dikelola oleh seorang kepala bengkel yang mampu melakukan perbaikan
mekanis dan memiliki sejumlah tenaga pembantu yang terlatih.
PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
SEKSI 3.1
GALIAN
3.1.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini harus mencakup penggalian, penanganan, pembuangan atau penumpukan tanah
atau batu atau bahan lain dari jalan atau sekitarnya yang diperlukan untuk penyelesaian dari
pekerjaan dalam Kontrak ini.
b) Pekerjaan ini umumnya diperlukan untuk pembuatan saluran air dan selokan, untuk formasi
galian atau fondasi pipa, gorong-gorong, pembuangan atau struktur lainnya, untuk pekerjaan
stabilisasi lereng dan pembuangan bahan longsoran, untuk galian bahan konstruksi dan
pembuangan sisa bahan galian, untuk pengupasan dan pembuangan bahan perkerasan beraspal
dan /atau perkerasan beton pada perkerasan lama, dan umumnya untuk pembentukan profil
dan penampang yang sesuai dengan Spesifikasi ini dan memenuhi garis, ketinggian dan
penampang melintang yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan
oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Pekerjaan yang diperlukan untuk pembuangan bahan yang tak terpakai dan tanah humus.
d) Kecuali untuk keperluan pembayaran, ketentuan dari Seksi ini berlaku untuk semua jenis galian
yang dilakukan sehubungan dengan Kontrak, dan pekerjaan galian dapat berupa:
i. Galian Biasa
ii. Galian Batu Lunak
iii. Galian Batu
iv. Galian Struktur
v. Galian Perkerasan Beraspal
vi. Galian Perkerasan Berbutir
vii. Galian Perkerasan Beton
e) Galian Biasa harus mencakup seluruh galian yang tidak diklasifikasi sebagai galian batu lunak,
galian batu, galian struktur, galian sumber bahan (borrow excavation), galian perkerasan
beraspal, galian perkerasan berbutir, dan galian perkerasan beton, serta pembuangan bahan
galian biasa yang tidak terpakai seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
f) Galian Batu Lunak harus mencakup galian pada batuan yang mempunyai kuat tekan uniaksial
0,6 - 12,5 MPa ( 6 - 125 kg/cm2) yang diuji sesuai dengan SNI 2825:2008.
g) Galian batu harus mencakup galian bongkahan batu yang mempunyai kuat tekan uniaksial >
12,5 MPa (> 125 kg/cm2) yang diuji sesuai dengan SNI 2825:2008, dengan volume 1 meter kubik
atau lebih dan seluruh batu atau bahan lainnya yang menurut Pengawas Pekeijaan adalah tidak
praktis menggali tanpa penggunaan alat bertekanan udara atau pemboran (drilling), dan
peledakan. Galian ini tidak termasuk galian yang menurut Pengawas Pekerjaan dapat dibongkar
dengan penggaru (ripper) tunggal yang ditarik oleh traktor dengan berat maksimum 15 ton dan
daya neto maksimum sebesar 180 PK (Paar de Kraft = Tenaga Kuda).
h) Galian Struktur mencakup galian pada segala jenis tanah dalam batas pekerjaan yang disebut
atau ditunjukkan dalam Gambar untuk Struktur. Setiap galian yang didefinisikan sebagai Galian
Biasa atau Galian Batu atau Galian Perkerasan Beton tidak dapat dimasukkan dalam Galian
Struktur.
i) Galian Struktur terbatas untuk galian lantai beton fondasi jembatan, tembok penahan tanah
beton, dan struktur beton pemikul beban lainnya selain yang disebut dalam Spesifikasi ini.
Pekerjaan galian struktur juga meliputi: penimbunan kembali dengan bahan yang disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan; pembuangan bahan galian yang tidak terpakai; semua keperluan drainase,
pemompaan, penimbaan, penurapan, penyokong; pembuatan tempat kerja atau cofferdam
beserta pembongkarannya.
j) Galian Perkerasan Beraspal mencakup galian pada perkerasan beraspal lama dan pembuangan
bahan perkerasan beraspal dengan maupun tanpa Cold Milling Machine (mesin pengupas
perkerasan beraspal tanpa pemanasan) seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
k) Galian Perkerasan Berbutir mencakup galian pada perkerasan berbutir eksisting dengan atau
tanpa tulangan dan pembuangan bahan perkerasan berbutir yang tidak terpakai seperti yang
ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
l) Galian Perkerasan Beton mencakup galian pada perkerasan beton lama dan pembuangan bahan
perkerasan beton yang tidak terpakai seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
m) Pemanfaatan kembali bahan galian ini harus mendapat persetujuan terlebih dahulu oleh
Pengawas Pekerjaan sebelum bahan ini dipandang cocok untuk proses daur ulang. Material
lama bekas galian harus diatur penggunaan/penempatannya oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Toleransi Dimensi
a) Elevasi akhir, garis dan formasi sesudah galian selain galian perkerasan beraspal dan/atau
perkerasan beton tidak boleh berbeda lebih tinggi dari 2 cm atau lebih rendah 3 cm pada setiap
titik, dan 1 cm pada setiap titik untuk galian bahan perkerasan lama.
b) Pemotongan permukaan lereng yang telah selesai tidak boleh berbeda dari garis profil yang
disyaratkan melampaui 10 cm untuk tanah dan 20 cm untuk batu di mana pemecahan batu
yang berlebihan tak dapat terhindarkan.
c) Permukaan galian tanah maupun batu yang telah selesai dan terbuka terhadap aliran air
permukaan harus cukup rata dan harus memiliki cukup kemiringan untuk menjamin pengaliran
air yang bebas dari permukaan itu tanpa terjadi genangan.
3.1.2 PROSEDUR PENGGALIAN
1) Prosedur Umum
a) Penggalian harus dilaksanakan menurut kelandaian, garis, dan elevasi yang ditentukan dalam
Gambar atau ditunjukkan oleh Pengawas Pekerjaan dan harus mencakup pembuangan semua
material/bahan dalam bentuk apapun yang dijumpai, termasuk tanah, batu, batu bata, beton,
pasangan batu, bahan organik dan bahan perkerasan lama.
b) Pekerjaan galian harus dilaksanakan dengan gangguan yang seminimal mungkin terhadap bahan
di bawah dan di luar batas galian. Bilamana material/bahan yang terekspos pada garis formasi
atau tanah dasar atau fondasi dalam keadaan lepas atau lunak atau kotor atau menurut
pendapat Pengawas Pekerjaan tidak memenuhi syarat, maka bahan tersebut harus seluruhnya
dipadatkan atau dibuang dan diganti dengan timbunan yang memenuhi syarat, sebagaimana
yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan.
c) Bilamana batu, lapisan keras atau bahan yang sukar dibongkar dijumpai pada garis formasi
untuk selokan yang diperkeras, pada tanah dasar untuk perkerasan maupun bahu jalan, atau
pada dasar galian pipa atau fondasi struktur, maka bahan tersebut harus digali 15 cm lebih
dalam sampai permukaan yang mantap dan merata. Tonjolan-tonjolan batu yang runcing pada
permukaan yang terekspos tidak boleh tertinggal dan semua pecahan batu yang diameternya
lebih besar dari 15 cm harus dibuang. Profil galian yang disyaratkan harus diperoleh dengan
cara menimbun kembali dengan bahan yang dipadatkan sesuai persetujuan Pengawas
Pekerjaan.
d) Peledakan sebagai cara pembongkaran batu hanya boleh digunakan jika, menurut pendapat
Pengawas Pekerjaan, tidak praktis menggunakan alat bertekanan udara atau suatu penggaru
(ripper) hidrolis berkuku tunggal. Pengawas Pekerjaan dapat melarang peledakan dan
memerintahkan untuk menggali batu dengan cara lain, jika, menurut pendapatnya, peledakan
tersebut berbahaya bagi manusia atau struktur di sekitarnya, atau bilamana dirasa kurang
cermat dalam pelaksanaannya.
e) Bilamana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyediakan anyaman
pelindung ledakan (heavy mesh blasting) untuk melindungi orang, bangunan dan pekerjaan
selama penggalian. Jika dipandang perlu, peledakan harus dibatasi waktunya seperti yang
diuraikan oleh Pengawas Pekerjaan.
f) Penggalian batu harus dilakukan sedemikian, apakah dengan peledakan atau cara lainnya,
sehingga tepi-tepi potongan harus dibiarkan pada kondisi yang aman dan serata mungkin. Batu
yang lepas atau bergantungan dapat menjadi tidak stabil atau menimbulkan bahaya terhadap
pekerjaan atau orang harus dibuang, baik terjadi pada pemotongan batu yang baru maupun
yang lama.
g) Dalam hal apapun perlu dipahami bahwa, selama pelaksanaan penggalian, Penyedia Jasa harus
melakukan langkah-langkah berdasarkan inisiatifnya sendiri untuk memastikan drainase alami
dari air yang mengalir pada permukaan tanah, agar dapat mencegah aliran tersebut mengalir
masuk ke dalam galian yang telah terbuka.
2) Galian Berupa Pemotongan
a) Perhatian harus diberikan agar tidak terjadi penggalian yang berlebihan. Metode penggalian
dan pemangkasan harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Papan pengarah profil harus
dipasang pada setiap penampang dengan interval 50 meter pada puncak dari semua pengarah
untuk pemotongan yang menunjukkan posisi dan lereng pengarah rancangan. Papan pengarah
profil harus terpasang pada tempatnya sampai pekerjaan galian selesai dan sampai Pengawas
Pekerjaan telah memeriksa dan menyetujui pekerjaan tersebut.
b) Galian pada tanah lebih baik dipangkas dengan grader yang dilengkapi dengan pisau yang dapat
dimiringkan atau dengan excavator. Pekerjaan ini harus sesuai dengan garis yang ditunjukkan
oleh papan pengarah profil. Semua tindakan harus dilakukan segera setelah penggalian selesai
tanpa menunggu selesainya seluruh pekerjaan galian, untuk mencegah kerusakan pada
permukaan hasil pemotongan. Tindakan yang demikian dapat termasuk penyediaan saluran
penangkap, saluran lereng untuk galian, penanaman rumput atau tindakan-tindakan lainnya.
c) Singkapan batu haruslah dipisahkan terlebih dahulu dengan pengeboran sampai dalam atau
peledakan jika disetujui atau diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
d) Semua permukaan pemotongan harus dibersihkan dari setiap bahan yang lepas yang akan
menjadi berbahaya setelah pekerjaan selesai. Permukaan batu atau singkapan batu harus
dibersihkan dengan cara manual bilamana dipandang perlu oleh Pengawas Pekerjaan.
e) Bilamana kondisi permukaan tanah yang tak terduga dihadapi pada lokasi manapun yang
mungkin menyebabkan ketidak-stabilan permukaan lereng hasil pemotongan, tindakan-
tindakan yang diperlukan harus dilakukan untuk menjamin kestabilannya. Perubahan-
perubahan yang perlu harus disetujui sebelum penggalian berikutnya. Semua perubahan akan
tunduk pada perintah atau persetujuan terlebih dahulu dari Pengawas Pekeijaan.
3) Galian Tanah Lunak, Tanah Ekspansif, atau Tanah Dasar Berdaya Dukung Sedang Selain
Tanah Organik atau Tanah Gambut
Tanah Lunak didefinisikan sebagai setiap jenis tanah yang mempunyai CBR lapangan kurang dari
2,5%. Tanah Dasar dengan daya dukung sedang didefinisikan sebagai setiap jenis tanah yang
mempunyai CBR hasil pemadatan sama atau di atas 2,5% tetapi kurang dari nilai rancangan yang
dicantumkan dalam Gambar, atau kurang dari 6% jika tidak ada nilai yang dicantumkan. Tanah
ekspansif didefinisikan sebagai tanah yang mempunyai Pengembangan Potensial lebih dari 5%.
Bilamana tanah lunak, berdaya dukung rendah terekspos pada tanah dasar hasil galian, atau
bilamana tanah lunak berada di bawah timbunan maka perbaikan tambahan berikut ini diperlukan:
a) Tanah lunak harus ditangani seperti yang ditetapkan antara lain :
b) Selain perbaikan tanah dasar tanah ekspansif harus ditangani secara khusus.
c) Tanah dasar berdaya dukung sedang harus digali sampai kedalaman tebal lapisan
penopang.
Galian harus tetap dijaga agar bebas dari air pada setiap saat terutama untuk tanah lunak, organik,
gambut dan ekspansif, untuk memperkecil dampak pengembangan. Setiap perbaikan yang tidak
disyaratkan khusus dalam Gambar harus disetujui terlebih dahulu atau sebagaimana diperintahkan
oleh Pengawas Pekerjaan.
Tabel 3.1.2.1) Perbaikan Tanah Dasar dan Tipikal Lapisan Penopang
Catatan :
1. Ditandai oleh kepadatan yang rendah dan CBR lapangan yang rendah
2. Nilai CBR lapangan karena CBR rendaman tidak relevan
3. Permukaan lapis penopang di atas tanah SG1 dan gambut diasumsikan mempunyai daya dukung setara nilai CBR 2,5%,
dengan demikian ketentuan perbaikan tanah SG2,5 berlaku. Contoh: untuk lalu lintas rencana > 4 juta ESA (pangkat 5),
tanah SG1 memerlukan lapis penopang setebal 1200 mm untuk mencapai daya dukung setara SG2,5 dan selanjutnya
perlu ditambah lagi setebal 350 mm untuk meningkatkan menjadi setara SG6.
4. Tebal lapis penopang dapat dikurangi 300 mm jika tanah asli dipadatkan pada kondisi kering.
5. Untuk perkerasan kaku, material perbaikan tanah dasar berbutir halus (klasifikasi tanah menurut AASHTO dari A4
sampai dengan A6) harus berupa stabilisasi tanah dasar (subgrade improvement).
4) Galian Pada Perkerasan Aspal Yang Ada
a) Pekerjaan galian perkerasan aspal yang dilaksanakan dengan atau tanpa menggunakan mesin
Cold Milling. Maka penggalian terhadap material di atas atau di bawah batas galian yang
ditentukan haruslah seminimum mungkin. Bilamana pembongkaran dilaksanakan tanpa mesin
cold milling maka tepi lokasi yang digali haruslah digergaji atau dipotong dengan jack hammer
sedemikian rupa agar pembongkaran yang berlebihan dapat dihindarkan. Bilamana material
pada permukaan dasar hasil galian terlepas atau rusak akibat dari pelaksanaan penggalian
tersebut, maka material yang rusak atau terlepas tersebut harus dipadatkan dengan merata
atau dibuang seluruhnya dan diganti dengan material yang cocok sesuai petunjuk Pengawas
Pekerjaan. Setiap lubang pada permukaan dasar galian harus diisi dengan material yang cocok
lalu dipadatkan dengan merata sesuai dengan petunjuk Pengawas Pekerjaan.
b) Pada pekerjaan galian pada perkerasan aspal yang ada, material yang terdapat pada permukaan
dasar galian, menurut petunjuk Pengawas Pekerjaan, adalah material yang lepas, lunak atau
tergumpal atau hal hal lain yang tidak memenuhi syarat, maka material tersebut harus
dipadatkan dengan merata atau dibuang seluruhnya dan diganti dengan material yang cocok
sesuai petunujuk Pengawas Pekerjaan
SEKSI 3.2
TIMBUNAN
3.2.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan pemadatan tanah atau
bahan berbutir yang disetujui untuk pembuatan timbunan, untuk penimbunan kembali galian
pipa atau struktur dan untuk timbunan umum yang diperlukan untuk membentuk dimensi
timbunan sesuai dengan garis, kelandaian, dan elevasi penampang melintang yang disyaratkan
atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Timbunan yang dicakup oleh ketentuan dalam Seksi ini harus dibagi menjadi empat jenis, yaitu
Timbunan Biasa, Timbunan Pilihan, Timbunan Pilihan Berbutir di atas Tanah Rawa, dan
Penimbunan Kembali Berbutir (Granular Backfill).
c) Timbunan Pilihan harus digunakan untuk meningkatkan kapasitas daya dukung tanah dasar
pada lapisan penopang (capping layer) dan jika diperlukan di daerah galian. Timbunan pilihan
dapat juga digunakan untuk stabilisasi lereng atau pekerjaan pelebaran timbunan jika
diperlukan lereng yang lebih curam karena keterbatasan ruangan, dan untuk pekerjaan
timbunan lainnya di mana kekuatan timbunan adalah faktor yang kritis.
d) Timbunan Pilihan harus digunakan sebagai lapisan penopang (capping layer) pada tanah lunak
yang mempunyai CBR lapangan kurang 2,5% yang tidak dapat ditingkatkan dengan pemadatan
atau stabilisasi.
e) Timbunan Pilihan Berbutir harus digunakan di atas tanah rawa, daerah berair dan lokasi-lokasi
serupa di mana bahan Timbunan Pilihan dan Biasa tidak dapat dipadatkan dengan memuaskan.
f) Tanah Rawa adalah permukaan tanah yang secara permanen berada di bawah permukan air,
menurut pendapat Pengawas Pekerjaan, tidak dapat dialirkan atau dikeringkan dengan metoda
yang dapat dipertimbangkan dalam Spesifikasi ini.
g) Penimbunan Kembali Berbutir (Granular Backfill) harus digunakan untuk penimbunan kembali di
daerah pengaruh dari struktur seperti abutmen dan dinding penahan tanah serta daerah kritis
lainnya yang memiliki jangkauan terbatas untuk pemadatan dengan alat sebagaimana
ditunjukkan dalam Gambar.
h) Pekerjaan yang tidak termasuk bahan timbunan yaitu bahan yang dipasang sebagai landasan
untuk pipa atau saluran beton, maupun bahan drainase porous yang dipakai untuk drainase
bawah permukaan atau untuk mencegah hanyutnya partikel halus tanah akibat proses
penyaringan. Bahan timbunan jenis ini telah diuraikan dalam Seksi 2.4 dari Spesifikasi ini.
i) Pengukuran tambahan terhadap yang telah diuraikan dalam Spesifikasi ini mungkin diperlukan,
ditujukan terhadap dampak khusus lapangan termasuk konsolidasi dan stabilitas lereng.
2) Toleransi Dimensi
a) Elevasi dan kelandaian akhir setelah pemadatan harus tidak lebih tinggi dari 2 cm atau lebih
rendah 3 cm dari yang ditentukan atau disetujui.
b) Seluruh permukaan akhir timbunan yang terekspos harus cukup rata dan harus memiliki
kelandaian yang cukup untuk menjamin aliran air permukaan yang bebas.
c) Permukaan akhir lereng timbunan tidak boleh bervariasi lebih dari 10 cm dari garis profil yang
ditentukan.
d) Timbunan selain dari Lapisan Penopang di atas tanah lunak tidak boleh dihampar dalam lapisan
dengan tebal padat lebih dari 20 cm atau dalam lapisan dengan tebal padat kurang dari 10 cm.
3.2.2 BAHAN
1) Sumber Bahan
Bahan timbunan harus dipilih dari sumber bahan yang disetujui dari Spesifikasi ini.
2) Timbunan Biasa
a) Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan biasa harus terdiri dari bahan galian
tanah atau bahan galian batu yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebagai bahan
yang memenuhi syarat untuk digunakan dalam pekerjaan permanen.
b) Bahan yang dipilih sebaiknya tidak termasuk tanah yang berplastisitas tinggi, yang
diklasifikasikan sebagai A-7-6 menurut SNI-03-6797-2002 (AASHTO M145-91(2012)) atau
sebagai CH menurut "Unified atau Casagrande Soil Classification System". Bila
penggunaan tanah yang berplastisitas tinggi tidak dapat dihindarkan, bahan tersebut
harus digunakan hanya pada bagian dasar dari timbunan atau pada penimbunan kembali
yang tidak memerlukan daya dukung atau kekuatan geser yang tinggi. Tanah plastis
seperti itu sama sekali tidak boleh digunakan pada 30 cm lapisan langsung di bawah
bagian dasar perkerasan atau bahu jalan atau tanah dasar bahu jalan. Sebagai
tambahan, timbunan untuk lapisan ini bila diuji dengan SNI 1744:2012, harus memiliki
nilai CBR tidak kurang dari karakteristik daya dukung tanah dasar yang diambil untuk
rancangan.
c) Tanah sangat ekspansif yang memiliki nilai aktif lebih besar dari 1,25, atau derajat
pengembangan yang diklasifikasikan oleh AASHTO T258-81 (2013) sebagai "very high"
atau "extra high" tidak boleh digunakan sebagai bahan timbunan. Nilai aktif adalah
perbandingan antara Indeks Plastisitas / PI - (SNI 1966:2008) dan persentase kadar
lempung (SNI 3423:2008).
d) Bahan untuk timbunan biasa tidak boleh dari bahan galian tanah yang mempunyai sifat-
sifat sebagai berikut:
Tanah yang mengadung organik seperti jenis tanah OL, OH dan Pt dalam sistem USCS
serta tanah yang mengandung daun - daunan, rumput- rumputan, akar, dan sampah.
i. Tanah dengan kadar air alamiah sangat tinggi yang tidak praktis dikeringkan untuk
memenuhi toleransi kadar air pada pemadatan (melampaui Kadar Air Optimum +
1%).
ii. Tanah ekspansif yang mempunyai sifat kembang susut tinggi dan sangat tinggi
dalam klasifikasi Van Der Merwe dengan ciri-ciri adanya retak memanjang sejajar
tepi perkerasan jalan.
3) Timbunan Pilihan
a) Timbunan hanya boleh diklasifikasikan sebagai Timbunan Pilihan bila digunakan pada lokasi
atau untuk maksud di mana bahan-bahan ini telah ditentukan atau disetujui secara tertulis oleh
Pengawas Pekerjaan. Seluruh timbunan lain yang digunakan harus dipandang sebagai timbunan
biasa.
b) Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan pilihan harus terdiri dari bahan tanah atau
batu yang memenuhi semua ketentuan di atas untuk timbunan biasa dan sebagai tambahan
harus memiliki sifat-sifat tertentu yang tergantung dari maksud penggunaannya, seperti
diperintahkan atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Dalam segala hal, seluruh timbunan
pilihan harus, bila diuji sesuai dengan SNI 1744:2012, memiliki CBR paling sedikit 10% setelah 4
hari perendaman bila dipadatkan sampai 100% kepadatan kering maksimum sesuai dengan SNI
1742:2008.
c) Bahan timbunan pilihan yang digunakan pada lereng atau pekerjaan stabilisasi timbunan atau
pada situasi lainnya yang memerlukan kuat geser yang cukup, bilamana dilaksanakan dengan
pemadatan kering normal, maka timbunan pilihan dapat berupa timbunan batu atau kerikil
lempungan bergradasi baik atau lempung pasiran atau lempung berplastisitas rendah. Jenis
bahan yang dipilih, dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan akan tergantung pada kecuraman
dari lereng yang akan dibangun atau ditimbun, atau pada tekanan yang akan dipikul.
3.2.3 Penghamparan Dan Pemadatan Timbunan
1) Penyiapan Tempat Kerja
a) Sebelum penghamparan timbunan pada setiap tempat, semua bahan yang tidak diperlukan
harus dibuang sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Kecuali untuk daerah tanah lunak atau tanah yang tidak dapat dipadatkan atau tanah rawa,
dasar fondasi timbunan harus dipadatkan seluruhnya (termasuk penggemburan dan
pengeringan atau pembasahan bila diperlukan) sampai 15 cm bagian permukaan atas dasar
fondasi memenuhi kepadatan yang disyaratkan untuk Timbunan yang ditempatkan di atasnya.
c) Bilamana timbunan akan dibangun di atas permukaan tanah dengan kelandaian lereng lebih
dari 10%, ditempatkan di atas permukaan lama atau pembangunan timbunan baru, maka lereng
lama akan dipotong sampai tanah yang keras dan bertangga dengan lebar yang cukup sehingga
memungkinkan peralatan pemadat dapat beroperasi. Tangga-tangga tersebut tidak boleh
mempunyai kelandaian lebih dari 4% dan harus dibuatkan sedemikian dengan jarak vertikal
tidak lebih dari 30 cm untuk kelandaian yang kurang dari 15% dan tidak lebih dari 60 cm untuk
kelandaian yang sama atau lebih besar dari 15%.
d) Dasar saluran yang ditimbun harus diratakan dan dilebarkan sedemikian hingga memungkinkan
pengoperasian peralatan pemadat yang efektif.
2) Penghamparan Timbunan
a) Timbunan harus ditempatkan ke permukaan yang telah disiapkan dan disebar dalam lapisan
yang merata yang bila dipadatkan akan memenuhi toleransi tebal lapisan. Bilamana timbunan
dihampar lebih dari satu lapis, lapisan-lapisan tersebut sedapat mungkin dibagi rata sehingga
sama tebalnya.
b) Tanah timbunan umumnya diangkut langsung dari lokasi sumber bahan ke permukaan yang
telah disiapkan pada saat cuaca cerah dan disebarkan. Penumpukan tanah timbunan untuk
persediaan biasanya tidak diperkenankan, terutama selama musim hujan.
c) Timbunan di atas atau pada selimut pasir atau bahan drainase porous, harus diperhatikan
sedemikian rupa agar kedua bahan tersebut tidak tercampur. Dalam pembentukan drainase
sumuran vertikal diperlukan suatu pemisah yang menyolok di antara kedua bahan tersebut
dengan memakai acuan sementara dari pelat baja tipis yang sedikit demi sedikit ditarik saat
pengisian timbunan dan drainase porous dilaksanakan.
d) Penimbunan kembali di atas pipa dan di belakang struktur harus dilaksanakan dengan
sistematis dan secepat mungkin segera setelah pemasangan pipa atau struktur. Akan tetapi,
sebelum penimbunan kembali, diperlukan waktu perawatan tidak kurang dari 3 jam setelah
pemberian adukan pada sambungan pipa atau pengecoran struktur beton gravity, pemasangan
pasangan batu gravity atau pasangan batu dengan mortar gravity. Sebelum penimbunan
kembali di sekitar struktur penahan tanah dari beton, pasangan batu atau pasangan batu
dengan mortar, juga diperlukan waktu perawatan tidak kurang dari 14 hari.
e) Bilamana timbunan badan jalan akan diperlebar, lereng timbunan lama harus disiapkan dengan
membuang seluruh tetumbuhan yang terdapat pada permukaan lereng dan harus dibuat
bertangga (atau dibuat bergerigi) sehingga timbunan baru akan terkunci pada timbunan lama
sedemikian sampai diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Selanjutnya timbunan yang diperlebar
harus dihampar horizontal lapis demi lapis sampai dengan elevasi tanah dasar, yang kemudian
harus ditutup secepat mungkin dengan lapis fondasi bawah dan atas sampai elevasi permukaan
jalan lama sehingga bagian yang diperlebar dapat dimanfaatkan oleh lalu lintas secepat
mungkin, dengan demikian pembangunan dapat dilanjutkan ke sisi jalan lainnya bilamana
diperlukan.
f) Lapisan penopang di atas tanah lunak harus dihampar sesegera mungkin dan tidak lebih dari
tiga hari setelah persetujuan setiap penggalian atau pembersihan dan pengupasan oleh
Pengawas Pekerjaan. Lapisan penopang dapat dihampar satu lapis atau beberapa lapis dengan
tebal antara 0,5 sampai 1,0 meter sesuai dengan kondisi lapangan dan sebagimana
diperintahkan atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
3) Pemadatan Timbunan
a) Segera setelah penempatan dan penghamparan timbunan, setiap lapis harus dipadatkan
dengan peralatan pemadat yang memadai dan disetujui Pengawas Pekerjaan
b) Pemadatan timbunan tanah harus dilaksanakan hanya bilamana kadar air bahan berada dalam
rentang 3 % di bawah kadar air optimum sampai 1% di atas kadar air optimum. Kadar air
optimum harus didefinisikan sebagai kadar air pada kepadatan kering maksimum yang
diperoleh bilamana tanah dipadatkan sesuai dengan SNI 1742:2008.
c) Seluruh timbunan batu harus ditutup dengan satu lapisan atau lebih setebal 20 cm dari bahan
bergradasi menerus dan tidak mengandung batu yang lebih besar dari 5 cm serta mampu
mengisi rongga-rongga batu pada bagian atas timbunan batu tersebut. Lapis penutup ini harus
dilaksanakan sampai mencapai kepadatan timbunan tanah yang disyaratkan
d) Setiap lapisan timbunan yang dihampar harus dipadatkan seperti yang disyaratkan, diuji
kepadatannya dan harus diterima oleh Pengawas Pekerjaan sebelum lapisan berikutnya
dihampar.
e) Timbunan harus dipadatkan mulai dari tepi luar dan bergerak menuju ke arah sumbu jalan
sedemikian rupa sehingga setiap ruas akan menerima jumlah usaha pemadatan yang sama.
Bilamana memungkinkan, lalu lintas alat-alat konstruksi dapat dilewatkan di atas pekerjaan
timbunan dan lajur yang dilewati harus terus menerus divariasi agar dapat menyebarkan
pengaruh usaha pemadatan dari lalu lintas tersebut.
f) Dalam membuat timbunan sampai pada atau di atas gorong-gorong dan bilamana disyaratkan
dalam Kontrak sampai pada jembatan, Penyedia Jasa harus membuat timbunan tersebut sama
tinggi pada kedua sisinya. Jika kondisi-kondisi memerlukan penempatan penimbunan kembali
atau timbunan pada satu sisi jauh lebih tinggi dari sisi lainnya, penambahan bahan pada sisi
yang lebih tinggi tidak boleh dilakukan sampai persetujuan diberikan oleh Pengawas Pekerjaan
dan tidak melakukan timbunan sampai struktur tersebut telah berada di tempat dalam waktu
14 hari, dan pengujian-pengujian yang dilakukan di laboratorium di bawah pengawasan
Pengawas Pekerjaan menetapkan bahwa struktur tersebut telah mencapai kekuatan yang cukup
untuk menahan tekanan apapun yang ditimbulkan oleh metoda yang digunakan dan bahan
yang dihampar tanpa adanya kerusakan atau regangan yang di luar faktor keamanan.
g) Untuk menghindari gangguan terhadap pelaksanaan abutmen jembatan, tembok sayap dan
gorong-gorong persegi, Penyedia Jasa harus, untuk tempat-tempat tertentu yang ditetapkan
oleh Pengawas Pekerjaan, menunda pekerjaan timbunan yang membentuk oprit dari setiap
struktur semacam ini sampai saat ketika pelaksanaan selanjutnya boleh didahulukan untuk
penyelesaian oprit tanpa resiko mengganggu atau merusak pekerjaan jembatan. Biaya untuk
penundaan pekerjaan harus termasuk dalam harga satuan Kontrak untuk masing-masing mata
pembayaran yang relevan.
h) Bahan untuk timbunan pada tempat-tempat yang sulit dimasuki oleh alat pemadat normal
harus dihampar dalam lapisan mendatar dengan tebal gembur tidak lebih dari 10 cm dan
seluruhnya dipadatkan dengan menggunakan pemadat mekanis.
i) Timbunan pada lokasi yang tidak dapat dicapai dengan peralatan pemadat mesin gilas, harus
dihampar dalam lapisan horizontal dengan tebal gembur tidak lebih dari 10 cm dan dipadatkan
dengan penumbuk loncat mekanis atau timbris (tamper) manual dengan berat statis minimum
10 kg. Pemadatan di bawah maupun di tepi pipa harus mendapat perhatian khusus untuk
mencegah timbulnya rongga-rongga dan untuk menjamin bahwa pipa terdukung sepenuhnya.
STRUKTUR
SEKSI 7.1
BETON DAN BETON KINERJA TINGGI
7.1.1 UMUM
a) Beton adalah campuran antara semen portland atau semen hidraulik yang setara, agregat halus,
agregat kasar, dan air dengan atau tanpa bahan tam bah membentuk massa padat.
b) Beton kinerja tinggi adalah beton yang memiliki kinerja khusus, dan persyaratan keseragaman
(uniformity) yang tidak selalu dapat dicapai hanya oleh m aterial, pencam puran (m ixing) normal,
penempatan (placing), dan perawatan (curing) konvensional. Persyaratan kinerja tersebut meliputi
penem patan dan pamadatan tanpa segregasi, kekuatan awal (early age strength), keteguhan
(toughness), stabilitas volume (volume stability), masa layan (service life) seperti beton memadat
sendiri (self compacting concrete, SCC).
c) Pekerjaan yang diatur dalam seksi ini harus mencakup pelaksanaan seluruh struktur beton
bertulang, beton tanpa tulangan, beton memadat sendiri (self compacting concrete, SCC), beton
bervolum e besar (massconcrete), beton pratekan, beton pracetak dan beton untuk struktur baja
kom posit, sesuai dengan spesifikasi dan G am bar atau sebagaim ana yang disetujui oleh Pengaw as
Pekerjaan.
d) Beton Memadat Sendiri (self com pacting concrete, SCC) adalah beton yang tidak memerlukan
penggetaran untuk pemadatannya. Beton ini dapat mengalir karena beratnya sendiri, sehingga
dapat mengisi penuh acuan dan memperoleh hasil beton yang padat dan kedap tanpa pemadatan,
bahkan pada penulangan yang rapat.
e) Beton Bervolume Besar (mass concrete) adalah beton dengan ukuran relatif besar dengan dimensi
terkecil sam a atau lebih besar dari 1 m atau komponen struktur dengan ukuran yang lebih kecil dari
1 m tetapi mempunyai potensi menghasilkan temperatur maksimum /puncak melebihi batas
temperatur yang diizinkan.
f) Pekerjaan ini harus pula mencakup penyiapan tempat kerja untuk pengecoran beton, pengadaan
perawatan beton, lantai kerja dan pemeliharaan fondasi seperti pemompaan atau tindakan lain
untuk mempertahankan agar fondasi tetap kering.
g) Mutu beton yang digunakan pada masing-masing bagian dari pekerjaan dalam Kontrak harus seperti
yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Mutu
beton yang digunakan dalam Spesifikasi ini dapat dibagi sebagai berikut:
Tabel 7.1.1.1) M utu Beton dan Penggunaan
7.1.2 BAHAN
1) Semen
a) Semen yang digunakan untuk pekerjaan beton harus jenis semen Portland tipe I, II, III, IV, dan
V yang memenuhi SNI 2049:2015 tentang Semen Portland atau PPC (Portland Pozzolan
Cement) yang memenuhi ketentuan SNI 0302:2014 dapat digunakan apabila diizinkan tertulis
oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Di dalam satu kegiatan harus menggunakan satu tipe dan satu merek semen, kecuali jika
diizinkan oleh Pengawas Pekerjaan. Apabila hal tersebut diizinkan, maka Penyedia Jasa harus
mengajukan kembali rancangan campuran beton sesuai dengan tipe dan merek semen yang
digunakan.
2) Air
Air yang digunakan untuk campuran beton, harus bersih, dan bebas dari bahan yang merugikan
seperti minyak, garam, asam, basa, gula atau organik. Air harus diuji sesuai dengan; dan harus
memenuhi ketentuan dalam SNI 7974:2016. Apabila timbul keragu-raguan atas mutu air yang
diusulkan dan karena sesuatu sebab pengujian air seperti di atas tidak dapat dilakukan, maka harus
diadakan perbandingan pengujian kuat tekan mortar semen dan pasir standar dengan memakai air
yang diusulkan dan dengan memakai air murni hasil sulingan. Air yang diusulkan dapat digunakan
apabila kuat tekan m ortar dengan air tersebut pada umur 7 (tujuh) hari dan 28 (dua puluh
delapan) hari m em punyai kuat tekan minim um 90% dari kuat tekan mortar dengan air suling
untuk periode umur yang sama. Air yang diketahui dapat diminum dapat digunakan.
3) Agregat
a) Ketentuan Gradasi Agregat
i. Gradasi agregat kasar dan halus harus memenuhi ketentuan yang diberikan dalam Tabel
7 .1.2.1), tetapi atas persetujuan Pengawas Pekerjaan, bahan yang tidak memenuhi
ketentuan gradasi tersebut masih dapat digunakan apabila memenuhi sifat-sifat
campuran yang disyaratkan yang dibuktikan oleh hasil campuran percobaan.
Tabel 7.1.2.1) K etentuan Gradasi Agregat
ii. Agregat kasar harus dipilih sedem ikian rupa sehingga ukuran agregat terbesar tidak
lebih dari % jarak bersih minimum antara baja tulangan atau antara baja tulangan
dengan acuan, atau celah-celah lainnya di mana beton harus dicor.
b) Sifat-sifat Agregat
i. Agregat yang digunakan harus bersih, keras, kuat yang diperoleh dari pemecahan batu
atau koral, atau dari penyaringan dan pencucian (jika perlu) kerikil dan pasir sungai.
Tabel 7.1.2.2) K etentuan Mutu Agregat
ii. Agregat harus memenuhi sifat-sifat yang diberikan dalam Tabel 7.1.2.2) bila contoh-
contoh diambil dan diuji sesuai dengan prosedur yang berhubungan.
7.1.3 PENCAMPURAN
a) Beton harus dica pur dalam mesin yang dijalankan secara mekanis dari jenis dan ukuran yang
disetujui sehingga dapat menjam indistribusi yang merata dari seluruh bahan.
b) Pencampur harus dilengkapi dengan tangki air yang memadai dan alat ukur yang akurat untuk m
engukur dan mengendalikan jum lah air yang digunakan dalam setiap penakaran.
c) Pertama-tama alat pencampur harus diisi dengan agregat dan air yang telah ditakar, dan selanjutnya
alat pencam pur dijalankan sebelum semen ditambahkan.
d) Waktu pencampuran harus diukur pada saat semen mulai dimasukkan kedalam campuran. Waktu
pencampuran untuk mesin berkapasitas % m 3 atau kurang haruslah 1,5 menit; untuk mesin yang
lebih besar waktu harus ditingkatkan 15 detik untuk tiap penam bahan 0,5 m3.
e) Penggunaan pencampuran beton dengan cara manual hanya diizinkan untuk beton non-struktural.
7.1.4 PENGECORAN
a) Penyedia Jasa harus memberitahukan Pengawas Pekerjaan secara tertulis paling sedikit 24 jam
sebelum memulai pengecoran beton, atau meneruskan pengecoran beton bilamana pengecoran
beton telah ditunda lebih dari 24 jam. Pemberitahuan harus meliputi lokasi, kondisi pekerjaan, m utu
beton dan tanggal serta waktu pencam puran beton.
Pengaw as Pekerjaan akan memberi tanda terima atas pemberitahuan tersebut dan akan memeriksa
acuan, dan tulangan dan dapat mengeluarkan persetujuan tertulis maupun tidak untuk memulai
pelaksanaan pekerjaan seperti yang direncanakan. Penyedia Jasa tidak boleh melaksanakan
pengecoran beton tanpa persetujuan tertulis dari Pengawas Pekerjaan.
b) Tidak bertentangan dengan diterbitkannya suatu persetujuan untuk m em ulai pengecoran,
pengecoran beton tidak boleh dilaksanakan bilam ana Pengawas Pekerjaan atau w akilnya tidak
hadir untuk m enyaksikan operasi pencam puran dan pengecoran secara keseluruhan.
c) Segera sebelum pengecoran beton dimulai, acuan harus dibasahi dengan air atau diolesi m inyak
yang khusus (oil form ) di sisi dalam nya dengan m inyak yang tidak m eninggalkan bekas.
d) Pekerjaan beton harus sudah selesai sebelum w aktu ikat awalnya (initial setting time).
e) Pengecoran beton harus dilanjutkan tanpa berhenti sam pai dengan sambungan konstruksi
(construction joint) yang telah disetujui sebelumnya atau sampai pekerjaan selesai.
f) Beton harus dicor sedem ikian rupa hingga terhindar dari segregasi partikel kasar dan halus dari cam
puran. Beton harus dicor dalam cetakan sedekat m ungkin dengan yang dapat dicapai pada posisi
akhir beton untuk m encegah pengaliran yang tidak boleh melampaui satu m eter dari tem pat awal
pengecoran.
g) Bilamana beton dicor kedalam acuan struktur yang memiliki bentuk yang rumit dan penulangan yang
rapat, maka beton harus dicor dalam lapisan-lapisan horisontal dengan tebal tidak melampuai 15
cm. Untuk dinding beton, tinggi pengecoran dapat 30 cm menerus sepanjang seluruh keliling
struktur. Apabila digunakan beton SCC, maka beton dapat dicorkan tanpa berlapis.
h) Beton tidak boleh jatuh bebas ke dalam acuan dengan ketinggian lebih dan 150 cm. Beton tidak
boleh dicor langsung dalam air.
Bilamana beton dicor di dalam air dan pemompaan tidak dapat dilakukan dalam waktu 48 jam
setelah pengecoran, maka beton harus dicor dengan metode Tremi atau metode drop-bottom -
bucket, di m ana bentuk dan jenis yang khusus digunakan untuk tujuan ini harus disetujui terlebih
dahulu oleh Pengawas Pekerjaan.
Tremi harus kedap air dan mempunyai ukuran yang cukup sehingga memung-kinkan pengaliran
beton. Tremi harus selalu diisi penuh selama pengecoran. Bilamana aliran beton terhambat maka
Tremi harus ditarik sedikit dan diisi penuh terlebih dahulu sebelum pengecoran dilanjutkan.
Baik Tremi atau Drop-Bottom-Bucket harus mengalirkan campuran beton di bawah permukaan
beton yang telah dicor sebelumnya
i) Pengecoran harus dilakukan pada kecepatan sedem ikian rupa hingga cam puran beton yang telah
dicor m asih plastis sehingga dapat m enyatu dengan cam puran beton yang baru.
j) Bidang-bidang beton lama yang akan disambung dengan beton yang akan dicor, harus terlebih
dahulu dikasarkan, dibersihkan dari bahan-bahan yang lepas dan rapuh dan telah disiram dengan air
hingga jenuh. Sesaat sebelum pengecoran beton baru ini, bidang-bidang kontak beton lam a harus
disapu dengan adukan semen dengan campuran yang sesuai dengan betonnya.
k) Air tidak boleh dialirkan di atas atau dinaikkan kepermukaan pekerjaan beton dalam waktu 24 jam
setelah pengecoran.
l) Untuk meminimalisir terjadinya kenaikan temperatur pada saat pengecoran beton bervolume besar
atau tingkat penguapan yang melebihi 1 kg/m 2/jam , sistem pendinginan menggunakan es batu
yang dihancurkan (tidak berupa bongkahan besar) pada beton segar dapat dilakukan dengan sebagai
bagian dari cam puran beton atau menginjeksi cairan nitrogen ke dalam mixer atau pendinginan
agregat dengan cara penyiram an agregat, dan pengendalian temperatur semen.
SEKSI 7.3
BAJA TULANGAN
7.1.1 UMUM
Pekerjaan ini harus mencakup pengadaan dan pemasangan baja tulangan sesuai dengan
Spesifikasi dan Gam bar, atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
7.1.2 BAHAN
1) Baja Tulangan
Baja tulangan harus baja polos atau sirip dengan mutu yang sesuai dengan Gam bar dan
memenuhi Tabel 7.3.2.1) berikut ini :
Bila anyaman baja tulangan diperlukan, seperti untuk tulangan pelat, anyaman tulangan
yang dilas yang memenuhi SNI 03-6812-2002 dapat digunakan.
2) Tumpuan Untuk Tulangan
Tumpuan untuk tulangan harus dibentuk dari batang besi ringan atau bantalan beton pracetak
dengan mutu fc’ 20 MPa, terkecuali disetujui lain oleh Pengawas Pekerjaan. Kayu, bata, batu atau
bahan lain tidak boleh diizinkan sebagai tumpuan.
3) Pengikat Untuk Tulangan
Kawat pengikat untuk mengikat tulangan harus kawat baja lunak yang memenuhi SNI 076401-2000
yang dipasang bersilangan.
7.1.3 PEMBUATAN DAN PENEMPATAN
1) Pembengkokan
a) Terkecuali ditentukan lain oleh Pengawas Pekerjaan, seluruh baja tulangan harus
dibengkokkan secara dingin dan sesuai dengan prosedur SNI 03-6816-2002,
menggunakan batang yang pada awalnya lurus dan bebas dari lekukan-lekukan,
bengkokan-bengkokan atau kerusakan. Bila pebengkokan secara panas di lapangan
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, tindakan pengamanan harus diambil untuk
menjamin bahwa sifat-sifat fisik baja tidak terlalu berubah banyak.
b) Batang tulangan dengan diameter 2 cm dan yang lebih besar harus dibengkokan
dengan mesin pembengkok.
2) Penempatan Pengikatan
a) Tulangan harus dibersihkan sesaat sebelum pemasangan untuk menghilangkan kotoran,
lumpur, oli, cat, karat dan kerak, percikan adukan atau lapisan lain yang dapat mengurangi
atau merusak pelekatan dengan beton.
b) harus ditempatkan akurat sesuai dengan Gambar dan dengan kebutuhan selimut beton
minimum, atau seperti yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Batang tulangan harus diikat kencang dengan menggunakan kawat pengikat sehingga tidak
tergeser pada saat pengecoran. Pengelasan tulangan pembagi atau pengikat (stirrup)
terhadap tulangan baja tarik utam a tidak diperkenankan.
d) Seluruh tulangan harus disediakan sesuai dengan panjang total yang ditunjukkan pada
Gambar. Penyam bungan (splicing) batang tulangan, terkecuali ditunjukkan pada Gambar,
tidak akan diizinkan tanpa persetujuan tertulis dari Pengawas Pekerjaan. Setiap penyam
bungan yang dapat disetujui harus dibuat sedem ikian hingga penyam bungan setiap batang
tidak terjadi pada penampang beton yang sam a dan harus diletakkan pada titik dengan
tegangan tarik m inimum.
e) Bilamana penyambungan dengan tumpang tindih disetujui, maka panjang tumpang tindih
minimum haruslah 40 diam eter batang dan batang tersebut harus diberikan kait pada
ujungnya.
f) Pengelasan pada baja tulangan tidak diperkenankan, terkecuali terinci dalam Gam bar atau
secara khusus diizinkan oleh Pengawas Pekerjaan secara tertulis. Bilam ana Pengawas
Pekerjaan menyetujui pengelasan untuk sambungan, maka sambungan dalam hal ini adalah
sam bungan dengan panjang penyaluran penuh yang memenuhi ketentuan dari A W S
D1.4/D1.4M :2011. Pendinginan terhadap pengelasan dengan air tidak diperkenankan.
g) Simpul dari kawat pengikat harus diarahkan membelakangi permukaan beton sehingga tidak
akan terekspos.
h) Anyaman baja tulangan yang dilas harus dipasang sepanjang mungkin, dengan bagian
tumpang tindih dalam sambungan paling sedikit satu kali jarak anyaman. Anyaman harus
dipotong untuk mengikuti bentuk pada kerb dan bukaan, dan harus dihentikan pada
sambungan antara pelat.
i) Bilamana baja tulangan tetap dibiarkan terekspos untuk suatu waktu yang cukup lama, maka
seluruh baja tulangan harus dibersihkan dan diolesi dengan pasta semen (semen dan air saja).
j) Tidak boleh ada bagian baja tulangan yang telah dipasang boleh digunakan untuk memikul
perlengkapan pemasok beton, jalan kerja, lantai untuk kegiatan bekerja atau beban konstruksi
lainnya.
SEKSI 8.3
PENGECATAN STRUKTUR BETON
8.3.1 UMUM
a) Pekerjaan pengecatan ini adalah untuk m encegah dan melindungi elemen struktur beton termasuk
bagian pelengkap jembatan dari kerusakan yang diakibatkan oleh faktor lingkungan dan menambah
nilai estetika jembatan.
b) Pengecatan struktur beton dibagi dua yaitu pengecatan dengan maksud proteksi dan pengecatan
untuk dekoratif.
c) Pengecatan untuk proteksi dilaksanakan pada elemen utama beton seperti elemen bangunan atas
jembatan beton dan bangunan bawah yang terdampak oleh kondisi lingkungan seperti di daerah
pantai dan di daerah padat lalu lintas (polusi tinggi), dan berfungsi sebagai anti karbonasi serta
mempunyai umur proteksi sedang dengan umur keawetan minim al 5 tahun.
d) Pengecatan yang bersifat dekoratif dilaksanakan pada elemen jembatan dengan tujuan untuk
menambah nilai estika, dan m empunyai umur keawetan 3 tahun.
e) Pengecatan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kerusakan beton akibat karbonasi akibat
porositas, kelem baban, kadar air di udara dan lingkungan struktur jembatan beton.
f) Pekerjaan ini mencakup pekerjaan pelapisan permukaan beton dengan lapisan pelindung untuk
mencegah terjadinya karbonasi yang menyebabkan korosi dini pada baja tulangan atau strand pada
lingkungan yang korosif, dan serangan asam.
g) Jenis cat yang digunakan pada pengecatan beton adalah jenis cat yang tahan terhadap bahan kimia,
air, chloride, CO 2, tahan terhadap U V, kelembaban udara, tidak mudah retak, mempunyai penam
pilan yang menarik, estetika, daya lekat yang tinggi serta tahan terhadap abrasi.
h) Sebelum dilakukan pengecatan, harus dipastikan permukaan beton telah bebas dari kerusakan
seperti retak, gompal, keropos, dll. Bila terdapat kerusakan pada beton, maka harus diperbaiki.
8.3.2 BAHAN
1) Jenis bahan cat yang akan digunakan pada permukaan harus sesuai (kompatibel) dengan bahan
dasar struktur beton yang akan diberi lapisan pelindung dan tujuan perlindungan beton.
2) Jenis cat harus sesuai dengan persyaratan dan harus dilaksanakan sesuai dengan persyaratan dari
pabrik pembuat berdasarkan spesifikasi serta sertifikat yang menjamin keaslian bahan cat yang
digunakan dan disetujui oleh Pengawas Pekeijaan.
3) Cat yang digunakan harus tahan terhadap cuaca (UV), tahan terhadap alkali, tahan terhadap
karbonasi.
4) Untuk memastikan hasil akhir yang dapat diterim a, maka harus dilakukan pemeriksaan akhir
terhadap semua permukaan yang telah dicat terhadap kerusakan serta dilakukan juga pengukuran
ketebalan cat dengan menggunakan alat pengukur ketebalan cat dalam kondisi basah maupun
kering.
5) Untuk pengecatan dekoratif dapat menggunakan jenis cat: Water-based Portland cement, Water-
based polymer latex, Single-com ponent polymer dan Two-component polymer.
6) Untuk pengecatan protektif dapat menggunakan jenis cat: Methyl methacrylate, Alkyl-alkoxysilane,
Polyvinyl butyral, Acrylics, Epoxy, Polyurethane, Chlorinated rubber, Asphalt, Coaltar dan polyvinyl
chloride.
7) Seluruh material cat yang akan digunakan harus mempunyai tanda atau nomor produksi dan harus
sesuai dengan lembar data yang dikeluarkan oleh pabrikan serta telah melalui proses pengujian di
laboratorium .
8) Seluruh material cat harus dikemas dalam kemasan asli yang dikeluarkan oleh pabrikan dimana
tercantum nomor identifikasi produk dan label yang sesuai.
9) Kemasan atau wadah material harus benar-benar tertutup sebelum digunakan untuk memastikan
tidak ada debu, kotoran maupun udara yang mengkontaminasi material.
10) L embar data terbaru yang memuat seluruh informasi tentang cat yang digunakan termasuk
didalamnya lembar data keselamatan bahan harus dilampirkan oleh pabrikan sebelum material
digunakan.
11) Bahan pelarut atau pengencer yang digunakan harus sesuai lembar data produk yang dikeluarkan
oleh pabrikan.
12) Pencampuran cat dengan bahan pelarut m engikuti petunjuk pabrikan.
8.3.3 PELAKSANAAN
1) Pencampuran Cat
Pencampuran antara masing-masing komponen harus sesuai dengan petunjuk dan persyaratan dari
pabrik pembuat.
2) Pengecatan Cat Dasar
i. Pengecatan cat dasar harus dilaksanakan sesuai dengan petunjuk dan persyaratan dari pabrik
pembuat.
ii. Cat yang terdiri atas 2 komponen (binder dan primer) harus dicampur dengan baik sehingga
merata sesuai dengan spesifikasi dari pabrik pembuat.
3) Lapisan Kedua dan/atau Lapisan Akhir
i. Pelaksanaan pengecatan lapisan kedua atau akhir dilaksanakan setelah lapisan pertama atau
cat dasar engering dan mempunyai ketebalan kering yang diukur dengan alat DFT dan sesuai
dengan petunjuk dan persyaratan dari pabrik pembuat
ii. Pengecatan lapisan ini dilaksanakan dengan cara disemprotkan menggunakan alat khusus,
kuas atau roller sam pai ketebalan cat sesuai dengan petunjuk dan persyaratan dari pabrik
pembuat.
iii. Pengukuran ketebalan cat yang telah diaplikasikan diperiksa dengan alat sesuai dengan
kondisinya yaitu dengan alat untuk pengukuran pada saat cat sudah mengering. Untuk
memastikan hasil akhir, maka :
Pada aplikasi daerah kering harus dilakukan pengukuran ketebalan cat pada waktu cat
setelah mengering. Pengukuran tersebut dimaksudkan untuk memastikan kondisi solid
content cat yang diaplikasikan pada permukaan beton. Pengukuran tebal kering pada
aplikasi di daerah kering harus mengacu pada A ST M D 6132-13(2017).
Pengukuran ketebalan cat basah ( W F T - W et F ilm Thickness ) dilakukan secara acak
dengan menggunakan alat pengukur ketebalan cat basah atau yang setara dari setiap
lapisan (shift) atau setiap aplikasi pada masing-masing batch number ataupun setiap
perubahan. Alat pemeriksaan ketebalan cat harus sesuai dengan rekomendasi A STM D
4414-95(2013) Standard Practice for Measurement of Wet Film Thickness by N otch
Gages.
4) Untuk pengecatan dekoratif, jumlah pelapisan dan ketebalan cat mencapai keseragaman
(uniformity) dalam warna dan teksture. T anpa merusak/menurunkan kualitas/mutu struktur beton.
5) Untuk pengecatan protektif, jumlah pelapisan dan ketebalan cat tergantung pada bahan cat yang
digunakan dan mengikuti A C I 515.2R-13.
6) Pengecatan harus mempertimbangkan kondisi cuaca sesuai dengan bahan cat digunakan.
P E N U T U P
Hal-hal yang belum tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) ini, akan ditambah dalam
berita acara penjelasan pekerjaan (Aanwizjing) dan jika masih ada peraturan-peraturan yang belum
tercantum dalam RKS ini, maka masih mengikat sesuai dengan kondisi setempat.
Merauke, 08 September 2025
Dibuat oleh :
PENGGUNA ANGGARAN
LEO PATRIO MOGOT, ST, MT
NIP. 19730628 200605 1 002