PEMERINTAH KABUPATEN MERAUKE
DINAS PERHUBUNGAN
Jln. Ermasu No. 67 Merauke-Papua Selatan, Telp. (0971) 321929, 321681,
Fax. (0971) 323871, Pos El : -, Kode Pos 107
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN :
PENGADAAN SPEEDBOAT UNTUK MASYARAKAT
Kementerian Negara/Lembaga : Pemerintah Kabupaten Merauke
Program : Pengelolaan Pelayaran
Hasil : Speedboat
Satker Kegiatan : Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke
Volume : Speed sebanyak 4 Unit
1 Latar Belakang : Kondisi geografis Kabupaten Merauke yang
sangat luas, terdapat beberapa daerah
tertinggal belum terdapat prasarana
perhubungan transportasi air yang dapat
digunakan untuk mobilisasi hasil pertanian dan
aktifitas masyarakat lainnya seperti Speed
Boat, Long Boat, Belang, Kapal Kayu, Ketinting.
Selama ini masyarakat lokal sebagian besar
masih menggunakan alat transportasi
tradisional seperti perahu dayung di lain sisi
perkembangan zaman yang dipadukan dengan
kondisi alam sehingga Pemerintah Daerah
mencoba untuk membantu masyarakat untuk
pengadaan mesin untuk transportasi air yang
diharapkan dapat membantu kebutuhan
masyarakat khususnya transportasi air.
2. Maksud dan Tujuan : 1. Tersedianya prasarana transportasi air
yang memadai untuk digunakan
masyarakat.
2. Untuk membantu peningkatan
perekonomian masyarakat di Kampung
3. Untuk memperlancar transportasi dan
membantu kegiatan pelayanan
pemerintahan, sosial, ekonomi, pendidikan
dan kesehatan.
3. Target/Sasaran : Target yang ingin dicapai adalah peningkatan
kesejahteraan masyarakat dalam mendistribusi
hasil pertanian dengan menggunakan
transportasi air.
4. Nama Organisasi : Nama Organisasi yang menyelenggarakan/
Pengadaan melaksanakan pekerjaan pengadaan :
a. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Merauke
b. SKPD : Dinas Perhubungan Kab. Merauke.
c. PA : WALTER MAHUZE, SE
5. Sumber Dana dan : a. Sumber dana :
Perkiraan Biaya Dana Otonomi Khusus (OTSUS)
b. Total Perkiraan Biaya yang diperlukan :
Rp. 822.800.000,-
6. Ruang Lingkup, Lokasi : a. Ruang Lingkup Pekerjaan yaitu Pengadaan
Distribusi Barang. Speedboat di Distrik Muting, Kimaam, Ilwayab
dan Tabonji
b. Lokasi Penerima Barang : Masyarakat di
Distrik Muting, Kimaam, Ilwayab dan Tabonji
masing-masing 1 unit.
7. Jangka Waktu : 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender
Pelaksanaan Pekerjaan
8. Persyaratan Penyedia : Kualifikasi Penyedia untuk kegiatan ini adalah :
a. Berbadan Usaha;
b. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
dengan KBLI (46592) Perdagangan Besar
Alat Transportasi Laut, Suku Cadang, Dan
Perlengkapannya;
c. Dan syarat-syarat lain sesuai dengan
Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021
tentang perubahan Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan
LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pelaksanaan Barang/jasa melalui
penyedia.
9. Spesifikasi Barang : Spesifikasi Barang adalah:
a. Pengadaan Speedboat di Distrik Muting,
Kimaam, Ilwayab dan Tabonji
b. Ketentuan Distribusi Barang adalah untuk
masyarakat Distrik Muting, Kimaam, Ilwayab
dan Tabonji.
c. Perhitungan Prestasi pekerjaan untuk
pembayaran dilakukan apabila pelaksanaan
pekerjaan telah mencapai fisik 100%
dibuktikan dengan Berita Acara
Penyerahan Barang kepada Distrik – Distrik
dilengkapi dengan dokumen – dokumen
yang dapat dipertanggung jawabkan.
d. Keterangan lebih lanjut diuraikan dalam
Rencana Kerja dan Syarat syarat.
Merauke, 08 April 2025
Untuk dan atas nama
Plt. KEPALA DINAS PERHUBUNGAN
KABUPATEN MERAUKE
Selaku PA/PPK
WALTER MAHUZE, SE
NIP. 19751219 200605 1 001