| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0014991798952000 | Rp 1,300,365,000 | 87.3 | 89.84 | - | |
| 0810891010805000 | Rp 1,421,423,543 | 77.2 | 80.06 | - | |
PT Celebes Sarana Jasa | 00*6**6****05**0 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi |
| 0015876980952000 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0031451883424000 | - | 64.04 | - | Tidak memenuhi Ambang Batas Nilai Unsur Proposal Teknis yaitu 15, Nilai Proposal Teknis hanya 0,8 (Dokumen Proposal Teknis tidak lengkap) | |
PT Trimako Abdi Konsulindo | 0814433561953001 | - | - | - | - |
CV Kwantoki Jaya | 04*3**9****53**0 | - | - | - | - |
| 0668388192801000 | - | - | - | - | |
| 0017962598805000 | - | - | - | - | |
Maikel Boot | 07*9**8****56**0 | - | - | - | - |
| 0758325120952000 | - | - | - | - | |
PT Arphala Wiratama Consultant | 0016910150953001 | - | - | - | - |
CV Energi Konsultan Indonesia | 04*7**9****05**0 | - | - | - | - |
| 0703772012955000 | - | - | - | - | |
CV Karya Marannu Sarira | 00*5**0****52**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
MANAJEMEN KONSTRUKSI
PEMBANGUNAN TERMINAL BANDARA
2023
TAHUN ANGGARAN
UNIT/LEMBAGA : PEMERINTAH KABUPATEN MIMIKA
UNIT ORGANISASI : DINAS PERHUBUNGAN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
MANAJEMEN KONSTRUKSI
PEMBANGUNAN TERMINAL BANDARA
TAHUN ANGGARAN 2023
LEMBAGA : Pemerintah Kabupaten Mimika
UNIT ORGANISASI : Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika
PROGRAM : Manajemen Konstruksi Pembangunan Terminal Bandara Mozes Kilangin
SASARAN PROGRAM : Terlaksananya Kegiatan Manajemen Konstruksi Pembangunan Terminal Bandara
Mozes Kilangin
DETIL KEGIATAN : Manajemen Konstruksi Pembangunan Terminal Bandara
LOKASI KEGIATAN
: Bandar Udara Mozes Kilangin, Distrik Mimika Baru Kabupaten Mimika
KAWASAN
1. Umum 1) Sebagaimana telah ditetapkan dalam Pedoman Teknis Pembangunan
BangunanvGedung Negara, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan
Bangunan Gedung Negara atas perubahan terhadap Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang
Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Manajemen Konstruksi
digunakan untuk pembangunan bangunan gedung Negara yaitu:
a. Bangunan bertingkat diatas 4 lantai, dan atau
b. Bangunan dengan luas total diatas 5.000 m2, dan atau
c. Bangunan khusus, dan atau
d. Melibatkan lebih dari satu konsultan perencana maupun kontraktor, dan atau.
e. Dilaksanakan secara bertahap yang tidak dapat diselesaikan dalam satu
tahunxanggaran.
2) Manajemen Konstruksi (MK) akan bertindak sebagai wakil sah
PenggunamJasa sebagai pelaksana fungsi Direksi Teknis yang akan
melaksanakan pengendalian/pengawasan terhadap pekerjaan yang
dilakukan oleh konsultan Perencana dan kontraktor Pelaksana selama pelaksanaan
konstruksi berjalan sampai dengan Serah Terima Kedua, yang menyangkut aspek
mutu, waktu, kualitas dan biaya, administrasi kontrak dan pemenuhan perijinan sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
3) Secara kontraktual Manajemen Konstruksi (MK) bertanggung jawab kepada Pengguna
Jasa. Dalam kegiatan operasionalnya, konsultan Manajemen Konstruksi
mendapatkan bantuan bimbingan teknis dan administrasi dalam menentukan arah
pekerjaan pengendalian/pengawasan dari Pengelola kegiatan konstruksi berjalan,
yang terdiri dari Tim Teknis dan Tim Penerima Hasil Pekerjaan Konsultan Manajemen
Konstruksi, Direksi Lapangan dan Tim Penerima Pekerjaan yang ditunjuk dan
bertanggung jawab kepada Pengguna Jasa.
2. Latar Belakang Dalam upaya untuk menjadi negara yang maju dan sejahtera, perlu adanya
peningkatan berbagai aspek melalui pembangunan, baik dari segi fisik maupun non fisik.
Salah satunya melalui peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Hal ini
penting dilakukan karena kemajuan suatu negara sangat bergantung pada
kemampuan sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki. Usaha peningkatan sumber daya
manusia dapat dilakukan melalui beberapa cara, salah satunya melalui peningkatan
kualitas transportasi. Akan tetapi apabila melihat dari kualitas prasarana infrastruktur
transportasi yang terdapat di Indonesia masih terdapat beberapa prasarana
infrastruktur transportasi yang belum layak yang kemudian dapat mengakibatkan
terhambatnya kegiatan pemberangkatan. Maka dari itu Presiden mengarahkan adanya
peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui percepatan pembangunan atau
renovasi prasarana dan sarana infrastruktur transportasi.
Percepatan pembangunan prasarana dan sarana infrastruktur transportasi ini dilakukan
oleh Dinas Perhubungan melalui koordinasi intensif dengan Kementerian sektor
terkait, yaitu Kementerian Perhubungan dimana tahap persiapannya dimulai pada
Tahun Anggaran 2019 dan tahap pelaksanaan konstruksi fisiknya pada Tahun Anggaran
2021, 2021 dan 2022. Maka bisa dipastikan proses pembangunan terminal tersebut dapat
dilaksanakan dengan baik dan dapat memenuhi aspek administrasi dan teknis sesuai
ketentuan perundangan yang berlaku.
Pada Tahun 2020, 2021 dan 2022; Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika telah
melaksanakan Kegiatan Pembangunan Terminal Penumpang Bandara Mozes Kilangin
dengan lingkup pekerjaan Arsitektur, Struktur, Mekanikal Elektrikal pada lantai satu
dan dua, mezanine dan atap serta pekerjaan landscape dengan luas sekitar 7.000 M2.
Pekerjaan yang akan dilaksanakan p a d a t a h u n 2 0 2 3 a d a l a h
P e n y e l e s a i a n b a n d a r a b a r u ( i n t e r i o r d e s i g n ) . Pekerjaan
yang dilaksanakan adalah pekerjaan struktur, pekerjaan arsitektur, pekerjaan mekanikal dan
elektrikal. Pekerjaan elektronilkal. Dalam pelaksanaan konstruksi fisik, diperlukan
pengawasan dan pengendalian di lapangan agar penyelenggaraan konstruski fisik tepat
mutu, waktu dan biaya serta tertib administrasi sesuai peraturan yang berlaku/tekait.
Dengan adanya kebutuhan tersebut, maka kegiatan Pembangunan Terminal Bandara
Mozes Kilangin memerlukan peran Konsultan Manajemen Konstruksi untuk
mengendalikan pelaksanaan pembangunan di lapangan agar berjalan dengan baik sesuai
yang direncanakan.
3. Dasar Hukum dan 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
Landasan Kerja
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III Tentang Perikatan);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi. Sebagaimana perubahan kedua dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79
Tahun 2015;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan;
7. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
8. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara;
9. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun
2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Melalui Penyedia;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
02/PRT/M/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor 05/PRT/M/2014 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Dan
Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum;
12. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
10/SE/M/2018 tentang Pemberlakuan Standar Dokumen Pemilihan Penadaan
Jasa Konstruksi dalam Rangka Lelang Dini di Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat untuk Tahun Anggaran 2019;
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
06/PRT/M/2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan
Gedung;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
19/PRT/M/2017 tentang Standar Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi
pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisa
Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum;
17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau;
18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
05/PRT/M/2015 tentang Pedoman Umum Implementasi Konstruksi
Berkelanjutan pada Penyelenggaraan Infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum Dan
Permukiman;
19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2014 tentang
Pengelolaan Air Hujan pada Bangunan Gedung dan Persilnya;
20. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistim
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum;
21. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 tentang
Persyaratan Teknis Sistim Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan
Lingkungan;
22. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007 tentang Setifikat Laik
Fungsi Bangunan Gedung;
23. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
24. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis
Fasilitas dan Aksebilitas pada Gedung dan Lingkungan;
25. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
01/SE/M/2017 tentang Penentuan Biaya Langsung Personil
(Remuneration / Billing Rate) dalam Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi dilingkungan Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat;
26. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
66/SE/M/2015 tentang Biaya Penyelenggaraan Sistim Manajemen Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum;
27. Rancangan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Master Plan Bandar Udara Mozes
Kilangin Timika, Tahun 2017;
28. Peraturan dan standar-standar teknis seperti: PBI, SKBI, SKSNI, dan SNI.
4. Maksud, Tujuan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi konsultan Manejemen
dan Sasaran Konstruksi yang memuat kriteria dan syarat yang harus dipenuhi dalam proses
pengadaan jasa konsultansi Manejemen Konstruksi dan kegiatan -
kegiatan yang harus dilaksanakan oleh konsultan Manejemen Konstruksi mulai dari tahap
pelaksanaan konstruksi sampai dengan masa pemeliharaan.
Adapun tujuan dari kegiatan Manejemen Konstruksi ini adalah mengawal proses terkait
penyelenggaraan Pembangunan Terminal Penumpang Bandara Mozes Kilangin sesuai
dengan spesifikasi teknis yang telah direncanakan, yang mencakup pengawasan dan
pengendalian pelaksanaan Pembangunan Terminal Penumpang Bandara Mozes Kilangin
secara mendetail, agar tercapainya penyelenggaraan konstruski fisik yang tepat
mutu, waktu dan biaya serta memenuhi persayaratan teknis meliputi persyaratan
tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung serta menerapkan prinsip
bangunan gedung hijau.
Sasaran yang hendak dicapai dalam kegiatan ini yaitu terkendalinya dan terarahnya
secara teknis penyelenggaraan pelaksanaan Pembangunan Terminal Penumpang Bandara
Mozes Kilangin mulai dari SPMK Konstruksi, Serah Terima Pekerjaan Pertama, Masa
Pemeliharaan dan Serah Terima Kedua secara berkualitas, selesai tepat waktu mutu
dan biaya serta diselenggarakan secara tertib adminsitrasi agar terpenuhinya
persyaratan perijinan bangunan gedung negara yang diperlukan sesuai peraturan
yang berlaku, termasuk terpenuhinya pernyataan tentang kehandalan bangunan dan
Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
5. Lokasi Kegiatan Terminal Penumpang Bandara Mozes Kilangin, Timika Provinsi Papua.
6. Sumber DPA Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika TA 2023 (Single Years Contract).
Pendanaan
Total biaya yang akan dibutuhkan dalam melaksanakan kegiatan Manajemen Konstruksi
Pembangunan Terminal Penumpang Bandara Mozes Kilangin Tahun Anggaran 2022 sebesar
7. Pagu Anggaran
Rp1.725.407.616- (Satu Miliar Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Juta Empat Ratus Tujuh Ribu
Enam Ratus Enam Belas Rupiah). Mengacu pada Peraturan Menteri PUPR No.19/PRT/M/2017,
Peraturan Menteri Keuangan No. 32/PMK.02/2018, Keputusan Menteri PUPR No. 897/KPTS/M/2017
dan Standar Minimal Biaya Langsung Personil yang ditetapkan oleh Asosiasi Profesi, biaya
pekerjaan Manajemen Konstruksi dan tata cara pembayaran diatur secara kontraktual setelah
melalui tahapan proses pengadaan Manajemen Konstruksi sesuai peraturan yang berlaku, yang
terdiri dari:
a. Honorarium Tenaga Ahli, Tenaga Pendukung dan Tenaga Penunjang
b. Materi dan penggandaan laporan,
c. Pembelian bahan dan ATK,
d. Biaya rapat-rapat,
e. Jasa Manajemen Konstruksi,
f. Pajak-pajak sesuai peraturan yang berlaku.
Ruang lingkup wilayah
Pembangunan Terminal Penumpang Bandara Mozes Kilangin. Adapun pekerjaan Terminal ini
meliputi area dengan total luas sekitar 23.000 M2.
Mengetahui
DINAS PERHUBUNGAN
KABUPATEN MIMIKA
Pejabat Pembuat Komitmen
DJOKO IRAWAN, S.E.
NIP. 19780720 200212 1 001