| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0014991798952000 | Rp 1,589,621,010 | 79.81 | 83.85 | - | |
| 0811292689951000 | - | 38.48 | - | Gugur evaluasi teknis karena Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli tidak memenuhi ambang batas. Tidak memenuhi ambang batas dikarenakan pengalaman Tenaga Ahli yang diusulkan tidak tercantum di SIMPAN (Sistem Manajemen Pengalaman) sehingga berdasarkan IKP 43.2 "Pengalaman yang tidak tercantum dalam SIMPAN, tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman" pengalaman yang diajukan tidak dapat dihitung sebagai pengalaman Tenaga Ahli; | |
| 0411663461435000 | - | - | - | 1. Tidak melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua, hal ini tidak sesuai dengan BAB III IKP 3.13.a. Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua 2. Pengalaman perusahaan tidak tercantum dalam Sistem Informasi Pengalaman (SIMPAN), hal ini sesuai dengan BAB III Instruksi Kepada Peserta 24.1. Evaluasi pengalaman Badan Usaha didasarkan pada data pengalaman yang disampaikan melalui SPSE dan tercantum pada SIMPAN (Sistem Informasi Pengalaman). | |
| 0852248764122000 | - | - | - | Tidak melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua, hal ini tidak sesuai dengan BAB III IKP 3.13.a. Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua | |
| 0016910150805000 | - | 56.01 | - | Gugur evaluasi teknis karena Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli tidak memenuhi ambang batas. Tidak memenuhi ambang batas dikarenakan pengalaman Tenaga Ahli yang diusulkan tidak tercantum di SIMPAN (Sistem Manajemen Pengalaman) sehingga berdasarkan IKP 43.2 "Pengalaman yang tidak tercantum dalam SIMPAN, tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman" pengalaman yang diajukan tidak dapat dihitung sebagai pengalaman Tenaga Ahli; | |
| 0015464290061000 | - | - | - | Anggota KSO tidak melampirkan sertifikat standar sesuai dengan yang disyaratkan, hal ini tidak sesuai dengan BAB IV Lembar Data Kualifikasi E. Persyaratan Kualifikasi A.1.a.1) "Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar terverifikasi (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020)" | |
| 0015845274804000 | - | - | - | Anggota KSO tidak memiliki sertifikat standar terverifikasi, hal ini tidak sesuai dengan BAB IV LDK E. Persyaratan Kualifikasi A.1.a.1) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar terverifikasi (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020) dan BAB IV LDK E. Persyaratan Kualifikasi A.1.a.2) Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada angka 1) belum terverifikasi, peserta menyampaikan NIB, Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi | |
CV Elalin Mbila | 06*4**9****52**0 | - | - | - | SBU yang dimiliki peserta adalah SBU kualifikasi Usaha Kecil, hal ini tidak sesuai dengan BAB IV Lembar Data Kualifikasi (LDK) E. Persyaratan Kualifikasi A.1.b. "Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Transportasi (RE202) KBLI 2017 atau sub klasifikasi Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (RK003) KBLI 2020" |
PT Celebes Sarana Jasa | 00*6**6****05**0 | - | - | - | - |
| 0419675616504000 | - | - | - | - | |
PT Garis Putih Sejajar | 0016222481445000 | - | - | - | - |
| 0023089444805000 | - | - | - | - | |
| 0025658303951000 | - | - | - | - | |
| 0018262246952000 | - | - | - | - | |
| 0807755970528000 | - | - | - | - | |
| 0814168126429000 | - | - | - | - | |
| 0022282065822000 | - | - | - | - | |
Jaya Selalu | 0030988984027000 | - | - | - | - |
| 0024532491952000 | - | - | - | - | |
| 0719817025432000 | - | - | - | - | |
| 0018633735064000 | - | - | - | - | |
| 0016147266722000 | - | - | - | - | |
| 0810891010805000 | - | - | - | - | |
| 0022821060952000 | - | - | - | - | |
| 0020168209952000 | - | - | - | - |
LAYANAN JASA KONSULTANSI
PENGAWASAN MANAJEMEN MUTU TEKNIS JALAN
PAKET:
PENGAWASAN TEKNIS PELEBARAN JALAN MENUJU
STANDAR LINGKAR BIAK UTARA II & III
TAHUN ANGGARAN 2023
DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
BALAI PELAKSANAAN JALAN NASIONAL JAYAPURA
SATKER P2JN PROVINSI PAPUA (JAYAPURA)
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PENGAWASAN
URAIAN PENDAHULUAN
Direktorat Jenderal Bina Marga Cq Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan
Nasional (PJN) Wilayah IX Provinsi Papua (Biak – Serui) bermaksud
LATAR
1.
untuk melaksanakan pekerjaan:
BELAKANG
- Pelebaran Jalan Menuju Standar Lingkar Biak Utara II
- Pelebaran Jalan Menuju Standar Lingkar Biak Utara III
di Provinsi Papua yang akan dilaksanakan oleh Penyedia pekerjaan
konstruksi.
Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan
rencana mutu, biaya, volume dan waktu yang telah ditetapkan di dalam
kontrak jasa konstruksi, maka diperlukan adanya suatu tim yang akan
bertugas sebagai pengawas yang berperan membantu Satuan Kerja
PJN Wilayah IX Provinsi Papua (Biak – Serui) melalui layanan jasa
konsultansi dalam melaksanakan pengawasan manajemen mutu pada
kegiatan yang sedang berlangsung.
Tim pengawas dimaksud adalah Penyedia jasa konsultansi pekerjaan
pengawasan manajemen mutu teknis jalan.
Maksud pekerjaan layanan jasa konsultansi pengawasan manajemen
2. MAKSUD DAN
mutu teknis jalan pada pekerjaan:
TUJUAN
- Pelebaran Jalan Menuju Standar Lingkar Biak Utara II
- Pelebaran Jalan Menuju Standar Lingkar Biak Utara III
adalah untuk membantu mengawasi, memantau dan mengevaluasi
penerapan manajemen mutu teknis jalan pada pelaksanaan pekerjaan
konstruksi jalan/jembatan oleh penyedia jasa (kontraktor).
Tujuan layanan jasa ini adalah agar seluruh pekerjaan:
- Pelebaran Jalan Menuju Standar Lingkar Biak Utara II
- Pelebaran Jalan Menuju Standar Lingkar Biak Utara III
dapat diselesaikan dengan tepat biaya, tepat waktu dan tepat mutu
melalui pengawasan terhadap penerapan manajemen mutu.
Sasaran yang ingin dicapai dari layanan jasa konsultansi pengawasan
3. SASARAN
manajemen mutu teknik jalan pada pekerjaan:
- Pelebaran Jalan Menuju Standar Lingkar Biak Utara II
- Pelebaran Jalan Menuju Standar Lingkar Biak Utara III
a. Terlaksananya semua pekerjaan mulai dari tahap pelaksanaan
konstruksi sampai pada pemeliharaan dan penjaminan atas cacat
mutu selama periode kontrak sesuai dengan standar, kriteria dan
persyaratan kontrak yang ditetapkan, dan memberikan rekomendasi
komprehensif dalam pelaksanaannya.
b. Memberikan saran dan masukan kepada penyedia jasa (kontraktor)
dalam menerapkan manajemen mutu pelaksanaan konstruksi dalam
lingkup sebagaimana diatur di dalam pelimpahan tugas oleh PPK
pekerjaan konstruksi.
Kegiatan jasa konsultansi ini berlokasi di Ruas Jalan Lingkar Biak
4. LOKASI
Utara (Kab. Biak Numfor)
KEGIATAN
Untuk pelaksanaan kegiatan ini diperlukan biaya kurang lebih
Rp.1.906.000.000,00 (Satu Miliar Sembilan Ratus Enam Juta Rupiah)
5. SUMBER
termasuk PPN, sumber dana APBN Rupiah Murni Tahun Anggaran
PENDANAAN
2023.
Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (P2JN)
Provinsi Papua (Jayapura) dan PPK Pengawasan P2JN Provinsi Papua,
NAMA DAN
dalam hal pengadaan jasa konsultansi;
ORGANISASI
6.
PEJABAT
PEMBUAT
KOMITMEN
DATA PENUNJANG
7. DATA DASAR ---
8. STANDAR Spesifikasi Umum 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan
TEKNIS Jembatan (Revisi 2)
9. STUDI – STUDI ---
TERDAHULU
10. REFERENSI
HUKUM
1. Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 tahun 2017 tentang
Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2018
Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2019
Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk percepatan
pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi
Papua Barat;
4. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan/Jasa Pemerintah melalui
Penyedia;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi;
6. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia nomor 16/SE/M/2022 tentang Susunan
Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultasi Pengawasan Konstruksi
di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
RUANG LINGKUP
Lingkup Tugas Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi antara lain:
11. LINGKUP
PEKERJAAN
Pekerjaan melingkupi Jasa asistensi teknis dan nasihat selama
fase pelaksanaan konstruksi di lingkup Pengawasan Teknis
Pelebaran Menuju Standar Lingkar Biak Utara II & III, untuk
memastikan pekerjaan konstruksi dilaksanakan sesuai dengan
final desain. Kegiatan meliputi jasa yang diberikan di kantor
maupun di lapangan seperti pengkajian shop drawings,
kunjungan secara periodik ke lapangan untuk mengukur
progress dan kualitas pekerjaan, memberikan panduan kepada
Pengguna Jasa dan kontraktor dalam menginterpretasikan
dokumen kontrak dan nasihat lain dalam hal teknikal selama
proses kontruksi.
Tugas Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi antara lain :
12. KELUARAN
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan
pekerjaan di lapangan;
2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan, dan metode
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya
pekerjaan konstruksi;
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
kualitas, bahan dan material, kualitas pelaksanaan/
workmanship, kuantitas fisik untuk setiap item/ bagian
pekerjaan yang terurai dalam rincian kontrak fisik, dan laju
pencapaian volume/ realisasi fisik yang dicapai di setiap periode
laporan berkala;
4. Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap
pemenuhan syarat-syarat kesehatan, keselamatan kerja, dan
lingkungan (Health, Safety & Environment – HSE) oleh
pelaksana;
5. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memberikan rekomendasi teknis opsi pemecahan masalah
yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
6. Membantu menyelenggarakan rapat lapangan secara berkala
serta membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan
pengawasan;
7. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings)
yang diajukan oleh Pelaksana Konstruksi;
8. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (as-built drawings) sebelum serah terima;
9. Menyusun daftar cacat/ kerusakan sebelum Serah Terima
Pertama, mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan,
dan menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan;
10. Membantu menyusun berita acara persetujuan kemajuan
pekerjaan, dan Serah Terima Pertama (PHO); dan
11. Membantu memeriksa dokumen operasi dan pemeliharaan
yang disusun oleh Pelaksana Konstruksi.
Tanggungjawab Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi meliputi:
1. Melaksanakan pengawasan pekerjaan di lapangan, sehingga
tetap terlaksana dengan baik sesuai dengan rencana kerja dan
syarat/spesifikasi teknis pelaksanaan pekerjaan;
2. Menampung persoalan terkait pelaksanaan konstruksi di
lapangan dan menyampaikan serta memberikan rekomendasi
opsi solutif kepada PPK; dan
3. Meneliti kebenaran atau membandingkan laporan progres
pekerjaan yang diklaim/dinyatakan oleh pelaksana pekerjaan
dengan yang diperoleh dari laporan tenaga konsultan supervisi
di lapangan.
13. PERALATAN
MATERIAL, Pejabat pembuat komitmen tidak menyediakan fasilitas untuk penyedia
PERSONIL DAN
jasa.
FASILITAS DARI
PEJABAT
PEMBUAT
KOMITMEN
14. PERALATAN
No Nama Barang Jumlah Sat Status
DAN MATERIAL
Kepemilikan
DARI PENYEDIA
1. Bangunan Kantor 1 Set Sewa/Milik
JASA
dan Furniture
KONSULTANSI
2. Laptop 2 Unit Sewa/Milik
3. Printer A3 1 Unit Sewa/Milik
4. Printer A4 1 Unit Sewa/Milik
5. Kendaraan Roda-4 1 Unit Sewa/Milik
Mobil Minibus
6. Kendaraan Roda-2 3 Unit Sewa/Milik
Sepeda Motor
LINGKUP
KEWENANGAN Wewenang Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi meliputi:
15.
PENYEDIA JASA
1. Memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak
pelaksana pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap
dokumen kontrak
2. Meneliti dan memberikan persetujuan pada gambar
pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh kontraktor
sebelum dilaksanakan;
3. Merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk menghentikan
pelaksanaan pekerjaan sementara jika pelaksana pekerjaan
tidak memperhatikan peringatan yang diberikan;
4. Memberikan masukan pendapat teknis tentang permintaan
tambah kurang pekerjaan yang diajukan oleh pelaksana fisik
yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta
berpengaruh pada ketentuan kontrak;
5. Mengusulkan perubahan jika terjadi ketidaksesuaian dengan
kondisi di lapangan;
6. Mengoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana
pekerjaan, termasuk pekerjaan fisik konstruksi yang telah
dilaksanakan agar sesuai dengan kontrak kerja yang disepakati;
dan
7. Merekomendasikan kepada PPK untuk menolak material dan
peralatan konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi.
16 JANGKA WAKTU Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 180 (seratus
PELAKSANAAN delapan puluh) hari kalender tahun anggaran 2023
Kualifikasi
17. PERSONIL Jumlah
Posisi Tk. Status Orang
Pengalam
Pendidik Jurusan Keahlian Tenaga Bulan
an
an Ahli
Tenaga Ahli :
Ahli
Madya
Team Leader S1/D4 Teknik 6 tahun Tetap/Tid 6 OB
Teknik
Sipil ak tetap
Jalan
(1 Org)
(202)
Ahli
Madya
Supervision S1/D4 Teknik 5 tahun Tetap/Tid 6 OB
Teknik
Engineer & Sipil ak tetap
Jalan
(1 Org)
HSE Engineer
(202)
dan
Ahli Muda
K3
Konstruks
i (603)
Ahli
Madya
Quality S1/D4 Teknik 4 tahun Tetap/Tid 6 OB
Teknik
Engineer Sipil ak tetap
Jalan
(1 Org)
(202)
Ahli
Madya
Quantity S1/D4 Teknik 4 tahun Tetap/Tid 6 OB
Teknik
Engineer Sipil ak tetap
Jalan
(1 Org)
(202)
Tenaga Pendukung (Jika ada) :
Inspector – 1 D3/STM - - 2 Tahun - 6 OB
/SMA
(1 Org)
Inspector – 2 D3/STM - - 2 Tahun - 6 OB
/SMA
(1 Org)
Surveyor – 1 D3/STM - - 2 Tahun - 6 OB
/SMA
(1 Org)
Teknisi Lab – D3/STM - - 2 Tahun - 6 OB
1 /SMA
(1 Org)
Tugas dari tenaga ahli yang dibutuhkan adalah :
a. Team Leader (1 orang)
Mempunyai sertifikat keahlian yang dikeluarkan oleh Asosiasi terkait
dengan dilegalisasi oleh Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi
(LPJK), sebagai Ahli Madya Teknik Jalan serta mempunyai
pengalaman sebagai Tenaga Ahli Teknik Jalan selama 6 (enam)
tahun.
Team Leader disyaratkan seorang Sarjana (S1)/D4 Teknik Sipil
yang telah lulus dari suatu perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi
swasta yang telah disamakan atau perguruan tinggi internasional
yang diakui.
Sebagai Ketua Tim, tugas utamanya adalah memimpin,
mengarahkan dan mengkoordinasikan seluruh Tenaga Ahli
Konsultan Pengawas dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi.
Tugas dan tanggung jawab Team Leader adalah :
- Mengkoordinasi seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi
untuk setiap pelaksanaan pengukuran atau rekayasa lapangan
yang dilakukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dan
menyampaikan laporan kepada PPK sehingga dapat segera
diambil keputusan yang diperlukan, termasuk untuk pekerjaan
pengembalian kondisi, pekerjaan minor yang mendahului
pekerjaan utama dan rekayasa terperinci lainnya;
- Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli konsultan pengawasan
secara teratur dan memeriksa pekerjaan di lapangan serta
memberi penjelasan tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi mengenai apa yang sebenarnya dituntut dalam
pekerjaan tersebut, jika dalam kontrak pekerjaan konstruksi
hanya dinyatakan secara umum;
- Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
memahami Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi secara
benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi
serta gambar-gambar, dan menerapkan metode konstruksi
yang tepat dengan kondisi lapangan untuk setiap pelaksanaan
pekerjaan;
- Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja
dan analisa/perhitungan konstruksi dan kuantitasnya, yang
dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sebelum
pelaksanaan pekerjaan;
- Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan
pada semua lokasi pekerjaan dalam kontrak serta membuat
laporan kepada PPK terhadap hasil inspeksi lapangan;
- Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau
menolak hasil pekerjaan, material dan peralatan konstruksi
yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan
dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
- Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang
dicapai Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi setiap hari pada
lembar kemajuan pekerjaan (progress schedule) yang telah
disetujui;
- Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan
segera melaporkan kepada PPK jika terdapat kemajuan
pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi dan dapat berpengaruh terhadap
jadwal penyelesaian pekerjaan yang direncanakan.
Dalam kondisi tersebut, maka Team Leader membuat
rekomendasi kepada PPK secara tertulis untuk
mengatasi keterlambatan;
- Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil pengukuran
setiap pekerjaan yang telah selesai yang disampaikan oleh
Quantity Engineer;
- Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi diizinkan untuk melaksanakan pekerjaan
berikutnya, maka pekerjaan- pekerjaan sebelumnya yang
akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah
diperiksa/diuji dan sudah memenuhi persyaratan dalam
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi
- Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu,
volume dan jumlah pekerjaan yang telah selesai dan
memeriksa kebenaran dari setiap bukti pembayaran bulanan
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
- Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa yang
benar kepada PPK di setiap lokasi pekerjaan untuk bahan
pertimbangan dalam pengampilan keputusan/persetujuan;
- Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian mutu
dan hasil pekerjaan yang sesuai dengan Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi atas usulan pembayaran yang diajukan
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
- Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai kemajuan
fisik dan keuangan pekerjaan konstruksi yang menjadi
kewenangannya dan menyerahkannya kepada PPK;
- Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar
Terbangun/Terpasang (as-built drawings) dan mengupayakan
agar semua gambar tersebut dapat diselesaikan sebelum
serah terima pertama (provisional hand over); dan
- Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun
korespondensi kegiatan, laporan harian, laporan mingguan,
laporan kemajuan pekerjaan dan pengukuran pembayaran.
b. Supervision Engineer & HSE Engineer (1 orang)
Mempunyai sertifikat keahlian yang dikeluarkan oleh Asosiasi terkait
dengan dilegalisasi oleh Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi
(LPJK), sebagai Ahli Madya Teknik Jalan dan Ahli Muda K3
Konstruksi serta mempunyai pengalaman sebagai Tenaga Ahli
Teknik Jalan selama 5 (lima) tahun.
Tenaga ahli tersebut disyaratkan seorang Sarjana (S1)/D4 Teknik
Sipil yang telah lulus dari suatu perguruan tinggi negeri, perguruan
tinggi swasta yang telah disamakan atau perguruan tinggi
internasional yang diakui.
Tugas utamanya adalah melakukan pengawasan dan pengendalian
kegiatan yang berhubungan dengan aspek desain dan persyaratan
dalam spesifikasi teknis sebagai dasar pencapaian prestasi
pekerjaan dan memastikan pemenuhan persyaratan aspek
keselamatan konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi
serta mendukung terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa
Konstruksi serta memastikan pemenuhan persyaratan aspek
keselamatan konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi,
untuk mendukung terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa
Konstruksi. Supervision Engineer & HSE Engineer bertanggung
jawab kepada Team Leader dan berkedudukan di lokasi pekerjaan
konstruksi.
Tugas dan tanggung jawab Tenaga ahli tersebut adalah :
- Memeriksa Memeriksa kesesuaian antara gambar
perencanaan dengan gambar pelaksanaan pekerjaan dengan
memperhatikan kondisi di lapangan;
- Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
menerapkan ketentuan keselamatan konstruksi;
- Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi yang
terlibat dalam pekerjaan konstruksi memiliki Sertifikat Kerja
Konstruksi (SKK);
- Memastikan bahwa seluruh peralatan yang digunakan telah
memiliki Surat Izin Laik Operasi (SILO);
- Memastikan bahwa operator alat berat memiliki Surat Izin
Operator (SIO);
- Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan produksi
dalam negeri dan barang impor sesuai dengan formulir Tingkat
Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan daftar barang yang
diimpor sebagaimana tercantum dalam kontrak pekerjaan
konstruksi;
- Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan yang
dihasilkan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
- Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi, apabila metode konstruksi dinilai tidak
benar atau membahayakan dan dicatat dalam buku harian (log
book) serta segera melaporkannya kepada Team Leader;
- Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan yang
diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
- Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh
perubahan dan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan
dari perencanaan serta melaporkannya kepada Team
Leader;
- Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang dibuat oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
- Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan
aspek keselamatan konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan
konstruksi, untuk mendukung terwujudnya tertib
penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
- Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen SMKK;
- Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap
penyusunan dan pemutakhiran dokumen penerapan
Keselamatan Konstruksi;
- Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi dalam mengidentifikasi dan memetakan
potensi bahaya yang mungkin terjadi di lingkungan
kerja, termasuk membuat tingkatan dampak dari bahaya
(impact) dan kemungkinan terjadinya bahaya tersebut
(probability);
- Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi dalam menyusun rencana
program keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi
upaya preventif dan upaya korektif, untuk mengurangi
terjadinya bahaya/kecelakaan dan menanggulangi kecelakaan
yang terjadi di lingkungan kerja;
- Memonitoring implementasi pengelolaan dan pemantauan
lingkungan dengan berkoordinasi bersama HSE Engineer
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam memastikan
dampak lingkungan akibat pembangunan proyek dapat
diminimalisir;
- Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi atau pejabat lain dalam penyiapan
pengendalian dan keselamatan lalu lintas yang terlibat di area
proyek atau proyek lain yang berkaitan;
- Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan
dan keselamatan kerja, termasuk merancang prosedur
baku dan memelihara borang atau catatan terkait kesehatan
dan keselamatan kerja; dan
- Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi,
serta menganalisis akar masalah termasuk tindakan preventif
dan korektif yang diambil.
c. Quality Engineer (1 orang)
Mempunyai sertifikat keahlian yang dikeluarkan oleh Asosiasi terkait
dengan dilegalisasi oleh Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi
(LPJK), sebagai Ahli Madya Teknik Jalan serta mempunyai
pengalaman sebagai personel Pengawasan Pekerjaan Konstruksi
Jalan selama 4 (empat) tahun.
Quality Engineer disyaratkan seorang Sarjana (S1)/D4 Teknik Sipil
yang telah lulus dari suatu perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi
swasta yang telah disamakan atau perguruan tinggi internasional
yang diakui.
Tugas utamanya adalah melakukan pemeriksaan dan pengujian
mutu pekerjaan setiap pekerjaan dan pengendalian keluaran hasil
pekerjaan sesuai dengan persyaratan dalam Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi. Quality Engineer bertanggung jawab kepada
Team Leader dan berkedudukan di lokasi pekerjaan konstruksi.
Tugas dan tanggung jawab tenaga ahli tersebut adalah :
- Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian terhadap
mutu proses dan hasil pekerjaan, material dan peralatan sesuai
dengan gambar, spesifikasi dan dokumen perubahannya;
- Melakukan pengawasan atas pemasangan, pengaturan
dan penempatan alat ukur dan alat uji sebelum dan saat
pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
- Melaksanakan pengawasan atas semua pengujian yang
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam
rangka pengendalian mutu material serta hasil pekerjaannya,
dan segera melaporkan kepada Team Leader jika terdapat
ketidaksesuaian dan cacat mutu baik dalam prosedur maupun
hasil pengujiannya;
- Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan
dan memberikan laporan secara tertulis kepada Team
Leader atas persetujuan dan penolakan penggunaan material
dan hasil pekerjaan;
- Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan yang
dilakukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai
dengan persyaratan dalam spesifikasi dan dokumen
perubahannya;
- Menyerahkan laporan bulanan yang di antaranya berisikan
laporan hasil pengendalian mutu, data laboratorium
serta pengujian di lapangan beserta risalah/kesimpulan dari
data yang ada kepada Team Leader untuk selanjutnya
dilaporkan kepada PPK;
- Menyiapkan format laporan pengendalian mutu pekerjaan,
pengujian hasil pekerjaan dan kriteria penerimaan pekerjaan;
- Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material, jumlah
benda uji mutu dan mutu keluaran pekerjaan kepada Team
Leader;
- Membuat rekomendasi kepada Team Leader terhadap
ketidaksesuaian mutu pekerjaan dan tindak lanjut
penanganannya, guna pencegahan ketidaksesuaian;
- Memberikan panduan di lapangan bagi personel Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai metodologi pengujian
mutu bahan dan pekerjaan;
d. Quantity Engineer (1 orang)
Mempunyai sertifikat keahlian yang dikeluarkan oleh Asosiasi terkait
dengan dilegalisasi oleh Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi
(LPJK), sebagai Ahli Madya Teknik Jalan serta mempunyai
pengalaman sebagai personel Pengawasan Pekerjaan Konstruksi
Jalan selama 4 (empat) tahun.
Quantity Engineer disyaratkan seorang Sarjana (S1)/D4 Teknik Sipil
yang telah lulus dari suatu perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi
swasta yang telah disamakan atau perguruan tinggi internasional
yang diakui.
Tugas utamanya adalah melakukan pemeriksaan kuantitas serta
volume hasil pengukuran setiap pekerjaan dan pengendalian
keluaran hasil pekerjaan sesuai dengan persyaratan dalam Dokumen
Kontrak Pekerjaan Konstruksi. Quantity Engineer bertanggung jawab
kepada Team Leader dan berkedudukan di lokasi pekerjaan
konstruksi.
Tugas dan tanggung jawab tenaga ahli tersebut adalah :
- Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa pekerjaan
dan volume atau kuantitas pekerjaan sebelum dan saat
pelaksanaan pekerjaan;
- Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan
pekerjaan di lapangan, serta selalu memberikan informasi
tentang rincian pekerjaan kepada Team Leader;
- Menghitung kembali volume atau kuantitas pekerjaan
yang dilaksanakan sebagai dasar perhitungan prestasi
pekerjaan;
- Bekerjasama dengan Quality Engineer untuk menyesuaikan
metode pelaksanaan di lapangan dengan di laboratorium
sehingga perhitungan volume atau kuantitas pekerjaan dapat
dilaksanakan;
- Melakukan pengawasan di lapangan selama pekerjaan
berlangsung dan melaporkan segera kepada Team Leader jika
terdapat volume atau kuantitas pekerjaan yang tidak sesuai
dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
- Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan mencatat semua
hasil pengukuran, perhitungan volume atau kuantitas pekerjaan
dan bukti pembayaran terhadap Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi;
- Membuat ringkasan dengan memperhatikan laporan Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi tentang pengadaan material, jumlah
pekerjaan yang telah diselesaikan dan pengukuran di lapangan
untuk dilaporkan kepada Team Leader setiap hari setelah
selesai kerja;
- Mengevaluasi prosedur perhitungan hasil pelaksanaan
pekerjaan yang diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi;
- Melakukan inspeksi dan monitoring lapangan terkait keluaran
hasil pekerjaan serta melaporkannya secara tertulis kepada
Team Leader; dan
- Membantu Team Leader dalam pengukuran akhir secara
keseluruhan dari bagian pekerjaan yang telah
diselesaikan dan memenuhi persyaratan mutu pekerjaan.
Untuk membantu kelancaran pekerjaan, maka tenaga ahli tersebut di
atas dibantu oleh asisten tenaga ahli (sub professional staf), dengan
persyaratan pendidikan minimal D3 (Diploma Tiga) atau SMA/STM
sederajat dengan pengalaman 2 (dua) tahun pada pekerjaan di bidang
konstruksi. Adapun asisten tenaga ahli adalah sebagai berikut :
a. Inspektor (2 orang)
Bertugas membantu tenaga ahli dalam pengawasan dan keluaran
hasil pekerjaan. Serta melakukan inspeksi pengawasan pekerjaan di
lapangan dan verifikasi pemenuhan tingkat layanan.
b. Surveyor (1 orang)
Bertugas membantu tenaga ahli dalam pengawasan dan
pengukuran pekerjaan di lapangan.
c. Teknisi Laboratorium (1 orang)
Bertugas membantu tenaga ahli Quality Engineer dalama
pengendalian mutu dan verifikasi data, mutu pekerjaan di lapangan.
d. Selain asisten tenaga ahli (sub professional staf) tersebut diperlukan
tenaga-tenaga pendukung untuk membantu kelancaran kegiatan.
Tenaga pendukung tersebut adalah 1 (satu) orang operator komputer
dan 1 (satu) orang pesuruh/penjaga kantor.
18. JADWAL TAHAP
PELAKSANAAN
KEGIATAN
LAPORAN
LA1PORAN a. Laporan Pendahuluan harus sudah mencakup tentang :
19. PENDAHULUAN
Pemahaman terhadap lingkup layanan konsultan selama jangka
DAN PROGRAM
waktu kontrak;
MUTU
Rencana Kerja dan Pengorganisasian Pekerjaan.
Jadwal Pelaksanaan dan Penugasan Tenaga Ahli.
Ringkasan kemajuan pelaksanaan layanan. (bila sudah ada)
b. Laporan Program Mutu secara umum memuat Struktur organisasi
proyek beserta tugas dan tanggung jawab, prosedur dan instruksi
kerja dalam pelaksanaan proyek, persyaratan mutu yang harus
dipenuhi, pengendalian keselamatan kerja, dampak lingkungan yang
mungkin bisa terjadi serta upaya pengendaliannya.
c. Laporan Pendahuluan dan Laporan Program Mutu harus sudah
selesai di dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
mobilisasi konsultan
Laporan ini dibuat secara berkala setiap akhir bulan (kecuali laporan
20. LAPORAN
akhir) masa pelaksanaan paket pekerjaan dan diserahkan paling lambat
BULANAN
pada tanggal 10 bulan berikutnya.
Laporan bulanan mencakup tentang:
Rencana kerja untuk selama periode layanan termasuk
pemutakhiran periode sebelumnya.
Kemajuan pekerjaan yang dilaksanakan setiap bulan
14
N O1234
5
67
8
9
K E G IA T A N
T A N D A T A N G A N K O N T R A K
S P M K
M O B IL IS A S I
P E N U G A S A N T E N A G A A H L I
T e a m L e a d e r
S u p e r v is io n E n g in e e r & H S E E n g in e e r
Q u a lity E n g in e e r
Q u a n tity E n g in e e r
In s p e c to r - 1
In s p e c to r - 2
S u r v e y o r -1
T e k n is i L a b -1
O p e r a to r K o m p u te r
P e s u r u h / P e n ja g a K a n to r
P E M B U A T A N L A P O R A N P E N D A H U L U A
P E L A K S A N A A N P E N G A W A S A N
P E M B U A T A N L A P O R A N P E L A K S A N A A N
L a p o r a n B u la n a n
P E L A K S A N A A N M O N IT O R IN G
L a p o r a n T r iw u la n
L a p o r a n A k h ir
D E M O B IL IS A S I
N D
P E
A
K
N
E
R M
R JA A
K
N
JA N F E B M A R A P R M A Y JU N JU L A U G S E P O C T N O V D E C
Total kemajuan kegiatan dan keterlambatan yang terjadi serta
sebab-sebabnya selanjutnya juga membarikan saran untuk
mengatasi keadaan tersebut.
Rencana Kerja untuk sisa masa layanan termasuk pemutakhiran
sebagai konsekuensi jika hasil kemajuan pelaksanaan tidak
sesuai dengan rencana.
Jadwal Pelaksanaan dan Penggunaan Tenaga Ahli sampai
dengan periode bulan terakhir.
Realisasi Pelaksanaan dan Penggunaan Tenaga Ahli sampai
dengan periode bulan terakhir.
Laporan ini dibuat secara berkala setiap akhir triwulan masa
21. LAPORAN
pelaksanaan paket pekerjaan. Ketua Tim akan menyerahkan
TRIWULAN
laporan Triwulanan, terdiri dari kegiatan Penyedia Jasa selama tiga
bulan yang telah berjalan. Laporan Triwulan diserahkan paling
lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Laporan Triwulan harus memberikan gambaran akumulasi layanan
setiap periode tiga bulan sejak tanggal mobilisasi konsultan, yang
berisi hal-hal sebagai berikut:
Rencana Kerja untuk selama periode layanan termasuk
pemutakhiran periode sebelumnya.
Kemajuan pelaksanaan layanan sampai dengan periode tiga
bulanan terakhir.
Rencana Kerja untuk sisa masa layanan termasuk pemutakhiran
sebagai konsekuensi jika hasil kemajuan pelaksanaan tidak
sesuai dengan rencana.
Jadwal Pelaksanaan dan Penggunaan Tenaga Ahli sampai
dengan periode tiga bulan terakhir.
Realisasi Pelaksanaan dan Penggunaan Tenaga Ahli sampai
dengan periode tiga bulan terakhir.
Evaluasi sementara dan Saran kepada Pengguna Jasa.
Seluruh Rencana Kerja tersebut di atas harus sudah diselaraskan
dengan Jadwal Pelaksanaan dan Pengendalian Mutu yang
dipergunakan dan dimutakhirkan oleh Kontraktor.
Laporan ini harus mencakup seluruh layanan dalam masa kontrak
22.
LAPORAN AKHIR
Konsultan yang memuat:
Rencana Kerja awal untuk selama periode layanan;
Rencana Kerja yang dimutakhirkan selama periode layanan;
Realisasi pelaksanaan layanan selama perioe layanan;
Jadwal Pelaksanaan dan Penggunaan Tenaga Ahli selama
periode layanan;
Realisasi Pelaksanaan dan Penggunaan Tenaga Ahli selama
periode layanan;
Evaluasi layanan secara menyeluruh dan Saran kepada
Pengguna Jasa. dengan melampirkan:
Salinan seluruh keluaran selama masa layanan, dan Salinan
dokumentasi lainnya yang dipandang penting.
Setiap isi laporan harus jelas dan dapat dibaca serta disusun dalam
bahasa Indonesia dengan tata bahasa yang baik dan benar
Ukuran kertas masing-masing laporan adalah A4 (210 x 297 mm), dibuat
sebanyak 5 (lima) rangkap/buku dan diserahkan kepada:
- Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jayapura c.q. Kepala
Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan
- Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jayapura c.q. Kepala
Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan
- Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jayapura c.q. Kepala
Seksi Preservasi
- Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah IX
Provinsi Papua (Biak – Serui) c.q. PPK 9.1
- Kepala Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional
Provinsi Papua (Jayapura) c.q. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pengawasan
HAL – HAL LAIN
PRODUKSI Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
23.
DALAM NEGERI dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
24. PERSYARATAN
KERJASAMA
---
25. PEDOMAN
PENGUMPULAN
---
DATA
LAPANGAN
26. ALIH
---
PENGETAHUAN
Jayapura, Mei 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) Pengawasan
Stiven Willem Jr Davidz, ST.
NIP. 19770913 200801 1 008