| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0016910150805000 | Rp 1,436,562,888 | 90.77 | 92.61 | - | |
| 0968935528429000 | Rp 1,470,151,488 | 91.18 | 92.48 | - | |
| 0016785727013000 | Rp 1,504,095,288 | 87.2 | 88.86 | - | |
| 0022823371952000 | Rp 1,521,274,980 | 87.31 | 88.73 | - | |
| 0015881097821000 | Rp 1,556,687,088 | 92.25 | 92.26 | - | |
| 0014991798952000 | Rp 1,559,511,483 | 94.03 | 93.64 | - | |
| 0810891010805000 | - | - | - | Tidak masuk dalam daftar pendek | |
| 0020961090952000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0018262246952000 | - | - | - | - | |
PT Archimedia Consultans | 00*8**2****52**1 | - | - | - | Hasil verifikasi SBU pada laman https://lpjk.pu.go.id/cek-permohonan-sbu, untuk kualifikasi SBU Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian (RK001) kualifikasi besar tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen kualifikasi. |
PT Gunung Giri Engineering Consultant | 09*1**4****52**1 | - | - | - | Pemberi kuasa an. Grayce Rossles Windesi pada akta cabang diangkat sebagai Kepala Cabang PT. Archimedia Consultan bukan sebagai kepala Cabang PT. Gunung Giri Engineering Consultant. |
CV Dzulisllah Humbolt Engineering | 05*1**8****52**0 | - | - | - | - |
CV Atkomai Permai | 00*8**9****55**1 | - | - | - | - |
CV Mozzano Karibo Konsultan | 01*6**3****53**0 | - | - | - | - |
| 0410534010953000 | - | - | - | - | |
PT Aditama Indonesia Persada | 08*0**8****04**0 | - | - | - | - |
PT Ultimate Construction Management | 02*0**4****16**0 | - | - | - | - |
CV Amalie Koteka Konsultan | 05*1**1****52**0 | - | - | - | - |
| 0703772012955000 | - | - | - | - | |
CV Nifana Sketsa Engineering | 08*9**4****52**0 | - | - | - | - |
Cipta Karya Persada | 09*9**1****53**0 | - | - | - | - |
| 0937203099955000 | - | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN MIMIKA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN
PENATAAN RUANG
Jln. Cenderawasih, SP. III, TIMIKA - PAPUA
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi
Pembangunan Gedung Kantor Imigrasi Tahap II
Tahun Anggaran 2025
Latar Belakang Dalam upaya untuk menjadi negara yang maju dan sejahtera, perlu adanya peningkatan berbagai aspek
melalui pembangunan, baik dari segi fisik maupun non fisik. Salah satunya melalui peningkatan kualitas
Sumber Daya Manusia (SDM). Hal ini penting dilakukan karena kemajuan suatu negara sangat
bergantung pada kemampuan sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki. Usaha peningkatan sumber daya
manusia dapat dilakukan melalui beberapa cara, salah satunya melalui peningkatan kualitas
transportasi. Akan tetapi apabila melihat dari kualitas prasarana infrastruktur transportasi yang
terdapat di Indonesia masih terdapat beberapa prasarana infrastruktur transportasi yang belum layak
yang kemudian dapat mengakibatkan terhambatnya kegiatan pemberangkatan. Maka dari itu Presiden
mengarahkan adanya peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui percepatan pembangunan atau
renovasi prasarana dan sarana infrastruktur pelayanan masyarakat.
Percepatan pembangunan prasarana dan sarana infrastruktur Gedung Kantor Imigrasi ini dilakukan oleh
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang melalui koordinasi intensif dengan Tim dari Kantor Dinas
PUPR Kabupaten Mimika, untuk terlaksananya Pembangunan Gedung Kantor Imigrasi maka pada tahun
anggaran 2022 diadakanlah perencanaan Gedung Kantor Imigrasi di Kabupaten Mimika dengan output DED
Pembangunan Gedung Kantor Imigrasi lingkup pekerjaan Arsitektur, Struktur, Mekanikal Elektrikal pada
lantai basement, satu dan dua, mezanine dan atap serta pekerjaan landscape, sehingga pada Tahun Anggaran
2024 pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Imigrasi Tahap I sudah dimulai dan pada Tahun 2025
diharapkan Tahap II bisa di laksanakan sehingga bisa dipastikan proses pembangunan Gedung Kantor
Imigrasi tersebut dapat dilaksanakan dengan baik dan dapat memenuhi aspek administrasi dan teknis sesuai
ketentuan perundangan yang berlaku.
Pekerjaan Fisik Pembangunan Gedung Kantor Imigrasi tahap II yang akan dilaksanakan pada Tahun 2025
adalah merupakan bagian dari kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika.
Dalam pelaksanaan konstruksi fisik tahap II ini diperlukan pengawasan dan pengendalian di lapangan agar
penyelenggaraan konstruski fisik tepat mutu, waktu dan biaya serta tertib administrasi sesuai peraturan yang
berlaku/tekait. Dengan adanya kebutuhan tersebut, maka kegiatan Pembangunan Gedung Kantor
Imigrasi Tahap II memerlukan peran JASA KONSULTAN MANAJEMEN KONSTRUKSI untuk
mengendalikan pelaksanaan pembangunan di lapangan agar berjalan dengan baik sesuai yang direncanakan.
Maksud, Adapun tujuan dari kegiatan Manajemen Konstruksi ini adalah mengawal proses terkait penyelenggaraan
Tujuan dan
Pembangunan Gedung Kantor Imigrasi sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah direncanakan,
Sasaran
yang mencakup pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Pembangunan Gedung Kantor Imigrasi secara
mendetail, agar tercapainya penyelenggaraan konstruksi fisik yang tepat mutu, waktu dan biaya
serta memenuhi persayaratan teknis meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan
bangunan gedung serta menerapkan prinsip bangunan gedung hijau.
Sasaran yang hendak dicapai dalam kegiatan ini yaitu terkendalinya dan terarahnya secara teknis
penyelenggaraan pelaksanaan Pembangunan Gedung Kantor Imigrasi mulai dari SPMK Konstruksi,
Serah Terima Pekerjaan Pertama, Masa Pemeliharaan dan Serah Terima Kedua secara berkualitas,
selesai tepat waktu mutu dan biaya serta diselenggarakan secara tertib adminsitrasi agar terpenuhinya
persyaratan perijinan bangunan gedung negara yang diperlukan sesuai peraturan yang berlaku,
termasuk terpenuhinya pernyataan tentang kehandalan bangunan dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Lokasi JL. Cenderawasih, Distrik Mimika Baru Kabupaten Mimika.
Kegiatan
Ruang a. Ruang lingkup wilayah Pembangunan Gedung Kantor Imigrasi Tahap II. Adapun pekerjaan Gedung
Lingkup Kantor Imigrasi ini meliputi area dengan total luas sekitar 13.876,2 m2.
Kegiatan
b. Review Dokumen Perencanaan :
- Mengevaluasi program pelaksanaan kegiataan konstruksi berdasarkan rekomendasi hasil
perencanaan yang dibuat oleh konsultan perencana yang meliputi program penyediaan dan
penggunaan sumber daya, strategi dan pentahapan pelaksanaan pekerjaan.
- Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka proses perubahan-perubahan hasil perencanaan
yang merupakan justifikasi teknis dan Administrasi, atas persetujuan konsultan perencana dan
pemberi tugas
- Memberikan masukan teknis hasil perencanaan, yang meliputi penelitian/hasil tes
Laboratorium dan pemeriksaan hasil perencanaan dari sudut efisiensi sumber daya dan
biaya, serta kemungkinan keterlaksanaan konstruksi fisik.
- Pengendalian program, melalui kegiatan evaluasi program terhadap hasilvperencanaan,
perubahan/penyimpangan teknis dan administrasi atas persoalan yang timbul serta pengusulan
koreksi program.
- Memfasilitasi serta melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat pada tahap
perencanaan.
- Meneliti dan memberikan rekomendasi perubahan dokumen
perencanaan sesuai dengan kondisi lapangan, menyusun program pengendalian pelaksanaan
konstruksi oleh Kontraktor bersama konsultan perencana serta membantu proses pemenuhan
persyaratan perubahan terhadap dokumen hasil perencanaan.
c. Pelaksanaan Kegiatan
- Memeriksa dan mempelajari dokumen-dokumen pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
dalam pengawasan pekerjaan di lapangan serta Standar Nasional Indonesia atau standar
lainnya yang terkait dengan pelaksanaan konstruksi;
- Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai penugasannya;
- Menyusun RMK (Rencana Mutu Kontrak) kegiatan JASA MANAJEMEN KONSTRUKSI sesuai
dengan peraturan dan standar yang berlaku;
- Memeriksa dan mengevaluasi dokumen RMK Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi;
- Penyiapan dokumen untuk proses perizinan termasuk membantu memenuhi proses dan prosedur
perijinan yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan;
- Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan pemeriksaan lapangan bersama, dan
melakukan penyesuaian antara gambar, RAB dengan kondisi lapangan dalam rangka MC-Nol,
memeriksa dan menerbitkan Berita Acara MC-Nol lengkap dengan lampiran teknis;
- Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang disusun oleh Kontraktor
Pelaksana yang meliputi program-program pencapaian sasaran konstruksi, penyediaan dan
penggunaan tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan bahan bangunan, informasi, dana, program
Quality Assurance / Quality Control dan program Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3);
- Memeriksa Laporan K3 Kontraktor secara berkala dan bertanggung jawab atas pelaksanaan
program Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
- Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh kontraktor;
- Melakukan rapat-rapat lapangan secara berkala serta koordinasi dengan Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, dan pihak-pihak yang terlibat dalam konstruksi fisik selama pelaksanaan
kegiatan;
- Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama
pekerjaan konstruksi;
- Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik sesuai dengan perencanaan DED dan
dilaksanakan di lapangan, yang meliputi program pengendalian sumber daya, pengendalian biaya,
pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kuantitas dan mutu) hasil konstruksi, pengendalian
perubahan pekerjaan baik penambahan maupun pengurangan, pengendalian tertib administrasi, dan
pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja;
- (Dalam hal diperlukan) memeriksa, mengevaluasi dan melaksanakan koordinasi perubahan
pekerjaan dengan Konsultan Perencana termasuk menerbitkan ijin kerja pelaksanaan pekerjaan
sementara (no objection letter) dengan dalam hal perubahan pekerjaan termasuk kategori pekerjaan
yang tidak dapat ditunda pelaksanaannya;
- Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai persyaratan dalam Kontrak penyedia jasa
konstruksi;
- Menerbitkan surat teguran kepada penyedia jasa konstruksi jika terjadi keterlambatan pelaksanaan
pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak penyedia jasa konstruksi dan melaksanakan rapat pembuktian
(show couse meeting);
- Memeriksa dan menyetujui semua dokumen baik administrasi maupun teknis yang terkait dengan
pelaksanaan konstruksi;
- Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi fisik;
- Melakukan evaluasi terhadap penyimpangan teknis yang timbul, usulan koreksi dan tindakan turun
tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan;
- Memberikan rekomendasi dilakukan serah pertama pekerjaan pertama dan serah terima perkerjaan
kedua;
- Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built Drawings) sebelum
serah terima I
- Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I, dan mengawasi perbaikannya pada masa
pemeliharaan;
- Melakukan kegiatan pengawasan dan laporan pada masa pemeliharaan sampai dengan serah terima
kedua serta berkoordinasi dengan pihak pengelola/pengguna bangunan dan memerintahkan
penyedia jasa konstruksi untuk memperbaiki cacat kurang selama masa pemeliharaan sampai
dengan serah terima kedua;
- Menerbitkan surat penyataan keandalan bangunan selama umur bangunan sesuai yang
dipersyaratkan dalam Kontrak penyedia jasa konstruksi;
- Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung terbangun sesuai
dengan IMB;
- Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat Layak Fungsi
(SLF) dari Pemerintah Kabupaten atau Kota setempat; dan
- Melaksanakan pengawasan berdasarkan konsep desain bangunan gedung hijau sesuai dengan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Bangunan Gedung Hijau. Surat Edaran Direktorat Jenderal Cipta Karya Nomor 86/SE/DC/2016,
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau.
d. Pelaksanaan Fungsi Quality Assurance/Quality Control
- Bersama dengan kontraktor pelaksana melakukan pengukuran awal dilapangan dan
menerbitkan Berita Acara Pengukuran Awal atau BA Mutual Check 0%;
- Memeriksa laporan progress kemajuan pekerjaan yang diajukan oleh Kontraktor termasuk
menjamin persetujuan Konsultan JASA MANAJEMEN KONSTRUKSI terhadap laporan
kemajuan pekerjaan telah sesuai dengan pekerjaan terpasang dilapangan;
- Melakukan pengukuran lapangan bersama terhadap item pekerjaan terpasang pada saat pelaksanaan
opname lapangan dan sebagai dasar diterbitkannya Berita Acara Opname Lapangan dan Berita
Acara Kemajuan Pekerjaan;
- Melakukan pemeriksaan akhir pekerjaan dan menjamin semua item pekerjaan terpasang telah
sesuai dengan BOQ Kontrak dan menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan Akhir Pekerjaan;
- Melakukan uji mutu dan uji kualitas terhadap semua material yang memerlukan uji mutu dan
kualitas serta menerbitkan Berita Acara Uji Mutu dan Kualitas Material sebagai dasar persetujuan
mobilisasi material;
- Memastikan material terpasang dan semua item pekerjaan telah sesuai dengan Rencana Kerja dan
Syarat (RKS);
- Melakukan opname lapangan terhadap semua pekerjaan terpasang sebelum dilakukan perubahan
item pekerjaan termasuk memberikan justifikasi perubahan dan atau justifikasi penambahan
lingkup pekerjaan;
- Memberikan rekomendasi Addendum Rencana Kerja dan Syarat (RKS) dan Addendum Kontrak
jika ada perubahan lingkup dan atau penambahan lingkup pekerjaan;
- Memeriksa dan memastikan As Build Dawing sudah sesuai dengan pekerjaan terpasang dan BOQ
final;
- Dalam hal adanya pekerjaan yang dipersyaratakan dikerjakan oleh Sub Kontraktor, Konsultan MK
bertanggung jawab memeriksa dan menyetujui progress kemajuan pekerjaan yang dilakukan oleh
Sub Kontraktor termasuk meneliti kelengkapan administrasi Sub Kontraktor;
- Bersama dengan Kontraktor Pelaksana, melakukan testing dan commissioning untuk semua
pekerjaan yang dipersyaratkan untuk dilakukan testing dan commissioning termasuk dalam hal
diperlukannya pemenuhan persyaratan testing dan commissioning yang ditetapkan oleh instansi
terkait.
Jangka Waktu Waktu pelaksanaan kegiatan Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor Imigrasi Tahap II ini
Pelaksanaan selama 8 (Delapan) Bulan Terhitung sejak diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN
PENATAAN RUANG
KABUPATEN MIMIKA
Pejabat Pembuat Komitmen
WELLHELMUS TORON, ST.,MT.,M.Si
NIP. 19810217 201505 1001