| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0015845274804000 | Rp 1,694,310,660 | 79.23 | 83.38 | - | |
| 0014991798952000 | Rp 1,737,808,230 | 83.22 | 86.07 | - | |
| 0811292689951000 | - | - | - | - | |
| 0022821060952000 | - | 53.66 | - | Tidak memenuhi ambang batas pada unsur kualifikasi tenaga ahli (35). | |
| 0018262246952000 | - | 47.85 | - | Tidak memenuhi ambang batas pada unsur kualifikasi tenaga ahli (35). | |
| 0016910150805000 | - | 50.55 | - | Tidak memenuhi ambang batas pada unsur kualifikasi tenaga ahli (35). | |
| 0904848066952000 | - | - | - | - | |
| 0015464290061000 | - | - | - | Anggota KSO tidak melampirkan sertifikat standar yang sesuai dengan yang disyaratkan, hal ini tidak sesuai dengan BAB IV Lembar Data Kualifikasi E. Persyaratan Kualifikasi A.1.a.1) "Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar terverifikasi (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020)" | |
| 0011191632424000 | - | - | - | - | |
| 0023089444805000 | - | - | - | - | |
| 0022857262941000 | - | - | - | - | |
Jaya Selalu | 0030988984027000 | - | - | - | - |
| 0719817025432000 | - | - | - | - | |
| 0807755970528000 | - | - | - | - | |
| 0022282065822000 | - | - | - | - | |
| 0016147266722000 | - | - | - | - | |
PT Garis Putih Sejajar | 0016222481445000 | - | - | - | - |
| 0018633735064000 | - | - | - | - | |
| 0020168209952000 | - | - | - | - |
LAYANAN JASA KONSULTANSI
PENGAWASAN MANAJEMEN MUTU TEKNIS JALAN
PAKET:
Pengawasan Teknis Jalan Daerah Wilayah Kabupaten Merauke
TAHUN
2023
DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
BALAI PELAKSANAAN JALAN NASIONAL MERAUKE
SATKER PERENCANAAN DAN PENGAWASAN JALAN NASIONAL PROVINSI PAPUA (MERAUKE)
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PENGAWASAN
URAIAN PENDAHULUAN
Direktorat Jenderal Bina Marga Cq Satuan Kerja Perencanaan dan
1. LATAR
Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Papua (Merauke), bermaksud
BELAKANG
untuk melaksanakan pekerjaan:
Pengawasan Teknis Jalan Daerah Wilayah Kabupaten Merauke
yang akan dilaksanakan oleh Penyedia jasa pekerjaan konstruksi.
Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan
Program Mutu, Biaya, Volume dan Waktu yang telah ditetapkan di
dalam kontrak jasa konstruksi, maka diperlukan adanya suatu tim
yang akan bertugas sebagai pengawas yang berperan membantu
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Merauke melalui layanan jasa
konsultansi dari Satker Perencanaan dan Pengawasan Jalan
Nasional (P2JN) Provinsi Papua (Merauke) di dalam melaksanakan
pengawasan manajemen mutu pada kegiatan pekerjaan tersebut
diatas.
Tim pengawas dimaksud, adalah penyedia jasa konsultansi
pekerjaan pengawasan manajemen mutu teknis jalan.
Tujuan umum layanan jasa Pengawasan Teknis Jalan Daerah
2. TUJUAN UMUM,
Wilayah Kabupaten Merauke ini adalah:
PERAN DAN
TANGGUNG
untuk membantu mengawasi, memantau dan mengevaluasi
JAWAB
penerapan manajemen mutu teknis jalan pada pelaksanaan
pekerjaan konstruksi jalan/jembatan oleh penyedia jasa
(kontraktor).
Pekerjaan dapat diselesaikan dengan Tepat Biaya, Tepat Waktu
dan Tepat Mutu, melalui pengawasan terhadap penerapan
Manajemen Mutu.
Tujuan khusus yang ingin dicapai dari layanan Jasa Konsultansi
3. TUJUAN KHUSUS
Pengawasan Manajemen Mutu Teknik Jalan pada Pekerjaan:
Pengawasan Teknis Jalan Daerah Wilayah Kabupaten Merauke
adalah terlaksananya semua pekerjaan mulai dari tahap
pelaksanaan konstruksi sampai pada pemeliharaan dan penjaminan
atas cacat mutu selama periode kontrak sesuai dengan standar,
kriteria, dan persyaratan kontrak yang ditetapkan, dan memberikan
rekomendasi komprehensif dalam pelaksanaannya.
Memberikan saran dan masukan kepada penyedia jasa (kontraktor)
dalam menerapkan manajemen mutu pelaksanaan konstruksi
dalam lingkup sebagaimana diatur didalam pelimpahan tugas oleh
PPK pekerjaan konstruksi.
Kegiatan jasa konsultansi pengawasan ini berlokasi di Kota
4. LOKASI
Merauke Distrik Tanah Miring Provinsi Papua Selatan
PEKERJAAN DAN
CIRI-CIRI
UTAMANYA
5. SUMBER Untuk pelaksanaan kegiatan ini diperlukan biaya kurang lebih Rp.
PENDANAAN 2.147.430.000,00 (Dua milyar seratus empat puluh tujuh juta
empat ratus tiga puluh ribu ribu rupiah) termasuk PPN dengan
sumber dana APBN.
Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional
6. NAMA DAN
Provinsi Papua (Merauke) c.q. PPK Pengawasan P2JN Provinsi
RINCIAN PPK,
Papua (Merauke), dalam hal pengadaan jasa konsultansi;
PENGATURAN
Dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Merauke Provinsi Papua
TATA KELOLA
selaku pengguna layanan jasa konsultansi.
DAN
KOMUNIKASI
DATA PENUNJANG
7. DATA DASAR ---
8. STANDAR Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi
TEKNIS Jalan dan Jembatan (Revisi 2) Surat Edaran Direktur Jenderal Bina
Marga Nomor 16.1/SE/Db/2020
9. STUDI DAN ---
PERENCANAAN
SEBELUMNYA
10. ACUAN HUKUM 1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 12 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintahan.
3. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 31/PRT/M/2015 tentang Perubahan Ketiga Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang
Standard an Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan
Jasa Konsultansi.
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
6. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 10/SE/M/2018 tentang Pemberlakuan Standar Dokumen
Pemilihan Pengadaan Jasa Konstruksi dalam Rangka Lelang
Dini di Kementerian Umum dan Perumahan Rakyat Tahun
Anggaran 2019.
7. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 16/SE/M/2022 tentang
Susunan Tenaga Ahli Peneydia Jasa Konsultansi Pengawasan
Konstruksi di Kementerian Pekerjaan umum dan Perumahan
Rakyat
8. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina MArga Nomor
14/SE/Db/2022 Tentang Pedoman Penyusunan Kerangka
Acuan Kerja Konsultan Penagwasan Teknis Jalan dan
Jembatan.
RUANG LINGKUP
11. RUANG LINGKUP 1) Lingkup Pengawasan Manajemen Mutu Teknis Jalan
JASA sebagaimana harus dituangkan di dalam Program Mutu
Pengawasan Manajemen Mutu pekerjaan Pengawasan Teknis
Jalan Daerah Wilayah Kabupaten Merauke
Penyusunan Program Mutu (Quality Planning) meliputi:
a) Pemahaman terhadap dokumen-dokumen:
• Desain (DED),
• Spesifikasi Umum Bina Marga Tahun 2018 Revisi 2 dan
Spesifikasi Khusus
• Dokumen Lingkungan.
untuk memberikan gambaran matrik antara setiap Holding
Points, syarat mutu dan daftar pemeriksaan hasil pekerjaan
sesuai lingkup kontrak konstruksi.
b) Rekomendasi terhadap penyusunan RMK Kontraktor yang
terkait dengan Quality Management Plan dan Process
Improvement Plan.
c) Sinkronisasi dan integrasi Rencana Mutu yang terdiri dari
komponen tanggung jawab Direksi Pekerjaan dengan
komponen tanggung jawab Kontraktor.
2) Pelaksanaan Penjaminan Mutu (Quality Assurance) meliputi:
a) Kajian terhadap Laporan Hasil Pelaksanaan dari Unit
Pelaksana Kontraktor yang mencakup Implementasi
Perintah Perubahan, Implementasi Tindak Perbaikan,
Implementasi Perbaikan Cacat, Implementasi Tindak
Pencegahan, dan Laporan Pemenuhan Kinerja.
b) Kajian terhadap Data Hasil Pengendalian Mutu oleh Unit
Pengendali Mutu Kontraktor.
c) Penilaian atas Pengukuran Hasil Pelaksanaan dan
Pengendalian Mutu berdasarkan bukti data pekerjaan,
terhadap persyaratan yang ditetapkan di dalam Program
Mutu.
d) Pelaksanaan uji acak terhadap Hasil Pelaksanaan, bila
dipandang perlu.
e) Rekomendasi manajemen dan teknis kepada
PPK/KASATKER.
3) Bantuan teknis dan manajemen kepada PPK untuk hal-hal yang
tidak berpotensi terjadinya konflik kepentingan terhadap fungsi
Penjaminan Mutu, antara lain:
a) Membantu PPK dalam pengendalian waktu pelaksanaan
kontrak konstruksi, termasuk: penyelenggaraan Rapat Pra
Pelaksanaan (PCM), kajian proyek kritis (SCM), dan
persiapan Serah Terima Pekerjaan (PHO/FHO).
b) Membantu PPK dalam pengendalian biaya pelaksanaan
kontrak konstruksi, termasuk: pemeriksaan berkas tagihan
Kontraktor (MC/Backup Data), penyusunan Addendum
Kontrak, penyusunan status keuangan kontrak konstruksi.
Membantu PPK dalam evaluasi kewajaran jumlah dan mutu
personil, peralatan, dan bahan yang tersedia untuk
pelaksanaan kontrak konstruksi.
Konsultan Pengawasan Teknik Manajemen Mutu Teknis Jalan
12. KELUARAN/
selama kurun waktu layanannya harus menghasilkan Keluaran-
OUTPUT
Keluaran yang disusun berdasarkan keahlian terintegrasi pada
setiap tahapan proses yang mencakup Penyusunan Program Mutu,
Penerapan Penjaminan Mutu, dan Pengolahan data/informasi
Pengendalian Mutu. Adapun Keluaran-Keluaran tersebut meliputi
tetapi tidak terbatas dari yang disebutkan berikut ini:
• Program Mutu (“Holding Points”, Daftar Pengujian Mutu),
termasuk pemutakhiran.
• Rekomendasi terhadap penyusunan dan pemutakhiran
Program Mutu Kontraktor
• Hasil Penilaian Pemenuhan Program Mutu yang dibuat secara
berkala.
• Hasil Pelaksanaan Uji Acak.
• Rekaman hasil pekerjaan yang tidak memenuhi syarat mutu
(Non Conformance Product, NCR).
• Perubahan terhadap proses pelaksanaan pekerjaan dan/atau
pengendalian mutu.
• Rekomendasi untuk tindakan koreksi terhadap hasil pekerjaan
• Rekaman tentang masukan untuk pemutakhiran Program Mutu
Kontraktor.
• Hasil pengolahan data/informasi pengendalian mutu.
a. Data dan Fasilitas Penunjang
13. PERALATAN
b. Penyediaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen pekerjaan konstruksi.
MATERIAL,
Data dan fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
KETENAGAAN
dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa:
DAN FASILITAS
YANG • Data dan Laporan.
DISEDIAKAN PPK • Salinan Laporan Teknis dan Laporan Akhir Perencanaan Teknis
pekerjaan: Pengawasan Teknis Jalan Daerah Wilayah
Kabupaten Merauke
• Salinan Gambar-Gambar Rencana, Spesifikasi Umum, dan
Spesifikasi Khusus (bila ada) yang digunakan pada kontrak
pekerjaan Pengawasan Teknis Jalan Daerah Wilayah
Kabupaten Merauke lainnya (bila ada),
• Akomodasi dan ruangan kantor (bila ada) untuk menunjang
kegiatan pengawasan ini. Penyedia jasa yang ditunjuk harus
menyediakan kantor lapangan untuk tim pengawasan berupa
bangunan permanen, lengkap dengan fasilitas furnitur dan listrik.
• Staf Pengawas/Pendamping
Pejabat Pembuat Komitmen pekerjaan konstruksi akan
mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai
pengawas atau pendamping/ counterpart (yang akan ditentukan
kemudian), atau project officer (PO) dalam rangka pelaksanaan
jasa konsultansi).
• Pejabat pembuat komitmen tidak menyediakan fasilitas untuk
penyedia jasa.
Adapun Peralatan yang disediakan antara lain
14. PERALATAN DAN
JASA YANG
DISEDIAKAN No Nama Barang Jumlah Sat Status
OLEH Kepemilikan
KONSULTAN
1. Bangunan Kantor 1 Unit Sewa
PENGAWASAN
TEKNIS JALAN
2. Laptop 2 Unit Sewa
DAN JEMBATAN
3. Printer A3 1 Unit Sewa
4. Printer A4 1 Unit Sewa
Lingkup dan Kewenangan Penyedia Jasa apabila dipandang perlu
15. KEWENANGAN
oleh Pejabat Pembuat Komitmen, maka penyedia jasa dapat
KONSULTAN
mengadakan pelatihan, kursus singkat, diskusi dan seminar terkait
PENGAWASAN
dengan substansi pelaksanaan pekerjaan dalam rangka alih
TEKNIS JALAN
pengetahuan kepada staf di lingkungan organisasi Pejabat Pembuat
DAN JEMBATAN
Komitmen.
Mobilisasi dan Perjalanan Dinas
1). Mobilisasi dan Demobilisasi Personil
Penyedia Jasa diberikan biaya untuk mobilisasi dan demobilisasi
personil (tenaga ahli dan asisten tenaga ahli) ke/dari lokasi
pekerjaan, dalam hal ini di Merauke.
2). Perjalaan Dinas
Konsultan Supervisi diberikan Perjalanan dinas (termasuk taksi,
penginapan) baik itu ke lapangan maupun ke Jakarta/Provinsi
lain/Kab. Lain (Jika diperlukan) guna mendukung dan menunjang
P2JN Provinsi Papua sesuai dengan lingkup pekerjaan. Rincian
perjalanan dinas berupa: Dari lokasi pekerjaan ke
Jakarta/Provinsi/Kabupaten lain (Perkiraan 4 Orang Trip).
16. JANGKA WAKTU Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 180 (Seratus
PELAKSANAAN Delapan Puluh) Hari Kalender (6 Bulan) tahun anggaran 2023
PENGAWASAN TEKNIS JALAN DAERAH WILAYAH KABUPATEN MERAUKE
JADWAL PENUGASAN PERSONIL
2023
No Uraian Jumlah Volume Satuan Awl B1 B2 T1 B3 Akh
7 8 9 10 11 12
a TENAGA AHLI
- Team Leader 1 6.00 OB
- Supervision Engineer (Pengawas Jalan) 1 1 6.00 OB
- Supervision Engineer (Pengawas Jalan) 2 6.00 OB
- Quality Engineer 1 6.00 OB
- Quantity Engineer 6.00 OB
- Health Safety Environtment (HSE) Engineer 1 6.00 OB
b ASISTEN TENAGA AHLI
- Inspector - 1 1 6.00 OB
- Inspector - 2 6.00 OB
- Surveyor-1 1 6.00 OB
- Teknisi Lab -1 6.00 OB
- Operator Komputer 1 6.00 OB
Personil Tenaga Ahli dan Asisten Tenaga Ahli terdiri dari:
17. PERSONIL
Kualifikasi
Jumlah
Posisi Orang
Pendidi Pengalam
Keahlian
Bulan
kan an
Tenaga Ahli :
Team Leader S1 Ahli Madya 6 Tahun 1x6 OB
Teknik Teknik Jalan
Sipil
Supervision S1 Ahli Madya 5 Tahun 2x6 OB
Engineer Teknik Teknik Jalan
(Pengawas Sipil
Jalan) 1 dan
Supervision
Engineer
(Pengawas
Jalan) 2
Quality S1 Ahli Madya 4 Tahun 1x6 OB
Engineer Teknik Teknik Jalan
Sipil
Quantity S1 Ahli 3 Tahun 1x6 OB
Teknik MudaTeknik
Engineer
Sipil Jalan
Health Safety S1 Ahli Muda 3 Tahun 1x6 OB
Environment Teknik K3
(HSE) Sipil Konstruksi
Engineer
Asisten Tenaga Ahli :
Inspektor-1 dan Inspector 2 2x6 OB
Surveyor-1 1x6 OB
Teknisi Lab-1 1x6 OB
Operator Komputer 1x6 OB
Tugas dari tenaga ahli yang dibutuhkan adalah :
a. Team Leader (1 Orang)
Mempunyai sertifikat keahlian Ahli Teknik Jalan yang dikeluarkan
oleh Asosiasi terkait dengan dilegalisasi oleh Lembaga
Pengembang Jasa Konstruksi (LPJK), sebagai Ahli Madya dan
mempunyai pengalaman sebagai Team Leader selama 6 tahun.
Team Leader disyaratkan seorang Sarjana (S1) Teknik Sipil yang
telah lulus dari suatu perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi
swasta yang telah disamakan atau perguruan tinggi internasional
yang diakui. Untuk perguruan tinggi swasta yang belum
disamakan, harus telah lulus ujian Negara.
Sebagai Ketua Tim, tugas utamanya adalah memimpin dan
mengkoordinasikan seluruh kegiatan anggota tim kerja dalam
pelaksanaan pekerjaan sampai dengan pekerjaan dinyatakan
selesai.
Tugas dan tanggung jawab Ketua Tim akan meliputi, namun tidak
terbatas pada hal-hal yang tersebut di bawah ini:
• Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan
konstruksi untuk setiap pelaksanaan pengukuran
atau rekayasa lapangan yang dilakukan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan laporan
kepada PPK sehingga dapat segera diambil keputusan
yang diperlukan, termasuk untuk pekerjaan
pengembalian kondisi, pekerjaan minor yang mendahului
pekerjaan utama dan rekayasa terperinci lainnya;
• Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan
Pengawas secara teratur dan memeriksa seluruh
pekerjaan di lapangan serta memberi penjelasan tertulis
kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai
apa yang sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut,
jika dalam kontrak pekerjaan konstruksi hanya dinyatakan
secara umum;
• Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi memahami Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi secara benar, melaksanakan pekerjaannya
sesuai dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan
menerapkan metode konstruksi yang tepat dengan
kondisi lapangan untuk setiap pelaksanaan pekerjaan;
• Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja
dan analisa/perhitungan konstruksi dan kuantitasnya,
yang dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
sebelum pelaksanaan pekerjaan;
• Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa
pekerjaan pada semua lokasi pekerjaan dalam kontrak
serta membuat laporan kepada PPK terhadap hasil
inspeksi lapangan.
• Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima
atau menolak hasil pekerjaan, material dan peralatan
konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang
dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi;
• Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang
dicapai Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi setiap hari
pada lembar kemajuan pekerjaan (progress schedule)
yang telah disetujui;
• Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan
segera melaporkan kepada PPK jika terdapat kemajuan
pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi dan dapat berpengaruh terhadap
jadwal penyelesaian pekerjaan yang direncanakan.
Dalam kondisi tersebut, maka Team Leader membuat
rekomendasi kepada PPK secara tertulis untuk
mengatasi keterlambatan;
• Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil
pengukuran setiap pekerjaan yang telah selesai yang
disampaikan oleh Quantity Engineer;
• Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi diizinkan untuk melaksanakan pekerjaan
berikutnya, maka pekerjaan- pekerjaan sebelumnya yang
akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah
diperiksa/diuji dan sudah memenuhi persyaratan dalam
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
• Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu,
volume dan jumlah pekerjaan yang telah selesai dan
memeriksa kebenaran dari setiap bukti pembayaran
bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
• Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa
yang benar kepada PPK di setiap lokasi pekerjaan untuk
bahan pertimbangan dalam pengampilan
keputusan/persetujuan;
• Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap
pencapaian mutu dan hasil pekerjaan yang sesuai
dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi atas
usulan pembayaran yang diajukan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi;
• Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai
kemajuan fisik dan keuangan pekerjaan konstruksi yang
menjadi kewenangannya dan menyerahkannya kepada
PPK;
• Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar
Terbangun/Terpasang (as-built drawings) dan
mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat
diselesaikan sebelum serah terima pertama (provisional
hand over); dan
• Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun
korespondensi kegiatan, laporan harian, laporan
mingguan, laporan kemajuan pekerjaan dan
pengukuran pembayaran.
b. Supervision Engineer (Pengawas Jalan) (2 Orang)
Mempunyai setifikat keahlian Ahli Teknik Jalan yang dikeluarkan
oleh Asosiasi terkait dengan dilegalisasi oleh Lembaga
Pengembang Jasa Konstruksi (LPJK), sebagai Ahli Madya dan
mempunyai pengalaman sebagai Supervision Engineer selama 5
tahun.
Tenaga ahli yang disyaratkan adalah seorang Sarjana (S1) Teknik
Sipil yang telah lulus dari suatu perguruan tinggi negeri, perguruan
tinggi swasta yang telah disamakan atau perguruan tinggi
internasional yang diakui. Untuk perguruan tinggi swasta yang
belum disamakan, harus telah lulus ujian Negara.
Tenaga ahli tersebut tugas utamanya:
• Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan
dengan gambar pelaksanaan pekerjaan dengan
memperhatikan kondisi di lapangan;
• Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
menerapkan ketentuan keselamatan konstruksi;
• Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi
yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi memiliki
Sertifikat Kerja Konstruksi (SKK);
• Memastikan bahwa seluruh peralatan yang digunakan
telah memiliki Surat Izin Laik Operasi (SILO);
• Memastikan bahwa operator alat berat memiliki Surat
Izin Operator (SIO);
• Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan
produksi dalam negeri dan barang impor sesuai dengan
formulir Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan
daftar barang yang diimpor sebagaimana tercantum
dalam kontrak pekerjaan konstruksi;
• Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan
yang dihasilkan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
• Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi, apabila metode konstruksi
dinilai tidak benar atau membahayakan dan dicatat dalam
buku harian (log book) serta segera melaporkannya
kepada Team Leader;
• Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan
yang diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
• Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh
perubahan dan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan
dari perencanaan serta melaporkannya kepada Team
Leader; dan
• Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang dibuat
oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi.
c. Quality Engineer (1 Orang)
Mempunyai setifikat keahlian Ahli Teknik Jalan yang dikeluarkan
oleh Asosiasi terkait dengan dilegalisasi oleh Lembaga
Pengembang Jasa Konstruksi (LPJK), sebagai Ahli Madya dan
mempunyai pengalaman sebagai Quality Engineer selama 4
tahun.
Tenaga ahli yang disyaratkan adalah seorang Sarjana (S1) Teknik
Sipil yang telah lulus dari suatu perguruan tinggi negeri, perguruan
tinggi swasta yang telah disamakan atau perguruan tinggi
internasional yang diakui. Untuk perguruan tinggi swasta yang
belum disamakan, harus telah lulus ujian Negara.
Tenaga ahli tersebut tugas utamanya:
• Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian
terhadap mutu proses dan hasil pekerjaan, material dan
peralatan sesuai dengan gambar, spesifikasi dan
dokumen perubahannya;
• Melakukan pengawasan atas pemasangan, pengaturan
dan penempatan alat ukur dan alat uji sebelum dan saat
pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
• Melakukan pengawasan atas pemasangan, pengaturan
dan penempatan alat ukur dan alat uji sebelum dan saat
pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
• Melakukan pengawasan atas pemasangan, pengaturan
dan penempatan alat ukur dan alat uji sebelum dan saat
pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
• Melakukan pengawasan atas pemasangan, pengaturan
dan penempatan alat ukur dan alat uji sebelum dan saat
pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
• Melakukan pengawasan atas pemasangan, pengaturan
dan penempatan alat ukur dan alat uji sebelum dan saat
pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
• Menyiapkan format laporan pengendalian mutu
pekerjaan, pengujian hasil pekerjaan dan kriteria
penerimaan pekerjaan;
• Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material,
jumlah benda uji mutu dan mutu keluaran pekerjaan
kepada Team Leader;
• Membuat rekomendasi kepada Team Leader terhadap
ketidaksesuaian mutu pekerjaan dan tindak lanjut
penanganannya, guna pencegahan ketidaksesuaian; dan
• Memberikan panduan di lapangan bagi personel
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai
metodologi pengujian mutu bahan dan pekerjaan.
• Menyerahkan kepada Ketua Tim sebelum tanggal 14
setiap bulan, suatu risalah bulanan mengenai semua hasil
pengukuran yang dilaporkan oleh Kontraktor selama bulan
sebelumnya, untuk diserahkan kepada PPK / SATUAN
KERJA bersama-sama dengan Laporan Pengendalian
Mutu dari Kontraktor.
d. Quantity Engineer (1 orang)
Merupakan pihak atau orang yang melakukan pemeriksaan
kuantitas serta volume hasil pengukuran setiap pekerjaan dan
pengendalian keluaran hasil pekerjaan sesuai dengan
persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi.
Quantity Engineer bertanggung jawab kepada Team Leader
dan berkedudukan di lokasi pekerjaan konstruksi.
• Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa
pekerjaan dan volume atau kuantitas pekerjaan sebelum
dan saat pelaksanaan pekerjaan;
• Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan
pekerjaan di lapangan, serta selalu memberikan informasi
tentang rincian pekerjaan kepada Team Leader;
• Menghitung kembali volume atau kuantitas pekerjaan
yang dilaksanakan sebagai dasar perhitungan prestasi
pekerjaan;
• Bekerjasama dengan Quality Engineer untuk
menyesuaikan metode pelaksanaan di lapangan dengan
di laboratorium sehingga perhitungan volume atau
kuantitas pekerjaan dapat dilaksanakan;
• Melakukan pengawasan di lapangan selama pekerjaan
berlangsung dan melaporkan segera kepada Team
Leader jika terdapat volume atau kuantitas pekerjaan
yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi;
• Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan mencatat
semua hasil pengukuran, perhitungan volume atau
kuantitas pekerjaan dan bukti pembayaran terhadap
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan
ketentuan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi;
• Membuat ringkasan dengan memperhatikan laporan
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi tentang pengadaan
material, jumlah pekerjaan yang telah diselesaikan dan
pengukuran di lapangan untuk dilaporkan kepada Team
Leader setiap hari setelah selesai kerja;
• Mengevaluasi prosedur perhitungan hasil pelaksanaan
pekerjaan yang diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi;
• Melakukan inspeksi dan monitoring lapangan terkait
keluaran hasil pekerjaan serta melaporkannya secara
tertulis kepada Team Leader; dan
• Membantu Team Leader dalam pengukuran akhir secara
keseluruhan dari bagian pekerjaan yang telah
diselesaikan dan memenuhi persyaratan mutu pekerjaan.
e. Health Safety Environment (HSE) Engineer (1 Orang)
Mempunyai setifikat keahlian Ahli K3 Konstruksi yang dikeluarkan
oleh Asosiasi terkait dengan dilegalisasi oleh Lembaga
Pengembang Jasa Konstruksi (LPJK), sebagai Ahli Muda dan
mempunyai pengalaman sebagai Ahli K3 Konstruksi dan
Lingkungan selama 3 tahun.
Tenaga ahli yang disyaratkan adalah seorang Sarjana (S1) Teknik
Sipil yang telah lulus dari suatu perguruan tinggi negeri, perguruan
tinggi swasta yang telah disamakan atau perguruan tinggi
internasional yang diakui. Untuk perguruan tinggi swasta yang
belum disamakan, harus telah lulus ujian Negara. Tenaga Ahli
tersebut tugas utamanya :
• Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan
persyaratan aspek keselamatan konstruksi dalam
pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk mendukung
terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
• Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen
SMKK;
• Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap
penyusunan dan pemutakhiran dokumen penerapan
Keselamatan Konstruksi;
• Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam mengidentifikasi dan
memetakan potensi bahaya yang mungkin terjadi di
lingkungan kerja, termasuk membuat tingkatan
dampak dari bahaya (impact) dan kemungkinan
terjadinya bahaya tersebut (probability);
• Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi dalam menyusun rencana
program keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi
upaya preventif dan upaya korektif, untuk mengurangi
terjadinya bahaya/kecelakaan dan menanggulangi
kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja;
• Memonitoring implementasi pengelolaan dan
pemantauan lingkungan dengan berkoordinasi bersama
HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
dalam memastikan dampak lingkungan akibat
pembangunan proyek dapat diminimalisir;
• Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi atau pejabat lain dalam
penyiapan pengendalian dan keselamatan lalu lintas
yang terlibat di area proyek atau proyek lain yang
berkaitan;
• Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan
dan keselamatan kerja, termasuk merancang prosedur
baku dan memelihara borang atau catatan terkait
kesehatan dan keselamatan kerja; dan
• Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi,
serta menganalisis akar masalah termasuk tindakan
preventif dan korektif yang diambil.
Untuk membantu kelancaran pekerjaan, maka tenaga ahli tersebut
di atas dibantu oleh asisten tenaga ahli (sub professional staf),
dengan persyaratan pendidikan minimal D3 (DiplomaTiga)
pengalaman 0 (nol) tahun. Atau SMK sederajat pengalaman 3 (tiga)
tahun pada pekerjaan sejenis. Adapun asisten tenaga ahli adalah
sebagai berikut:
• Inspektor (2 Orang)
Bertugas membantu tenaga ahli dalam pengawasan dan
keluaran hasil pekerjaan. Serta melakukan inspeksi pengawasan
pekerjaan di lapangan dan verifikasi pemenuhan tingkat layanan.
• Surveyor (1 Orang)
Bertugas membantu tenaga ahli dalam pengawasan dan
pengukuran pekerjaan di lapangan
• Teknisi Lab (1 Orang)
Bertugas membantu tenaga ahli Quality Engineer dalama
pengendalian mutu dan verifikasi data, mutu pekerjaan di
lapangan.
Selain asisten tenaga ahli (sub professional staf) tersebut diperlukan
tenaga-tenaga pendukung untuk membantu kelancaran kegiatan
sesuai dengan table diatas.
Penyerahan hasil dan jadwal pelaporan dilakukan setiap pengajuan
18. PENYERAHAN
prestasi pekerjaan dilengkapi back up invoice dan laporan prestasi
HASIL DAN
pekerjaan sesuai periode/ waktu penagihan
JADWAL
PELAPORAN
LAPORAN
Laporan Pendahuluan harus sudah mencakup tentang:
19. LAPORAN AWAL/
- Pemahaman terhadap lingkup layanan konsultan selama jangka
PENDAHULUAN
waktu kontrak;
- Rencana Kerja/ metode kerja dan Pengorganisasian Pekerjaan
utnuk mencapai sasaran
- Jadwal Pelaksanaan dan Penugasan Tenaga Ahli.
- Ringkasan kemajuan pelaksanaan layanan (bila sudah ada)
Laporan Pendahuluan harus sudah selesai di dalam jangka waktu
30 (tiga puluh) sejak tanggal mobilisasi konsultan atau 1 bulan
setelah penandatanganan kontrak. Laporan pendahuluan dibasah
dengan direksi pekerjaan dan instansi yang terkait.
Laporan Program mutu adalah dokumen penjamin mutu terhadap
20. LAPORAN
pelaksanaan proses kegiatan dan hasil kegiatan sebagaimana yang
PROGRAM MUTU
dispersyartakan dalam kontrak pekerjaan. Program mutu harus
sudah di sah kan oleh penanggung jawab kegiatan sebelum
penyedia jasa konsultasi konstruksi memulai pekerjaannya.
Program mutu harus diserahkan paling lambat 15 (lima belas) hari
setelah menerima Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) jasa
konsultasi dan di bahas saat Rapat Persiapan Pelaksanaan
Pekerjaan (Kick of meeting), dibuat sebanyak 3 (tiga) rangkap/buku,
komponen Program Mutu terdisi dari:
- Informasi Pekerjaan;
- Organisasi Kerja;
- Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan;
- Metode Pelaksanaan;
- Pengendalian Pekerjaan;
- Laporan Pekerjaan.
RKK pengawasan disusun oleh penyedia jasa konsultansi
21. LAPORAN RKK
pengawasan. RKK yang berupa RKK pengawasan disampaikan
PENGAWASAN
oleh konsultan Pengawas atau Konsultan Manajemen Konstruksi,
diperiksa, dibahas, atau direviu oleh pelaksana Pekerjaan
Konstruksi/Pengguna Jasa, dan disetujui oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi dan/atau Pengguna Jasa dan Penyedia
Jasa pada saat rapat persiapan pelaksanaan Pekerjaan.
Laporan resume hasil pengujian mutu seperti JMD, JMF, ACTUAL
22. LAPORAN
QUALITY, hasil uji mutu beton, DCP, Sandcone, uji gradasi, lapis
QUALITY
pondasi, komposisi HRS, material alam lokal dan lainnya, dibuat
oleh Tenaga Ahli Quality, laporan dikumpul setiap bulannya dalam
bentuk 1 laporan.
Laporan ini dibuat secara berkala setiap akhir bulan masa
23. LAPORAN
pelaksanaan paket pekerjaan (dikecualikan untuk bulan yang
BULANAN
terdapat Lap. Pendahuluan, Lap Triwulan dan Lap. Akhir) dan
diserahkan paling lambat pada tanggal 5 bulan berikutnya.
Waktu peneyrahan Laporan Bulanan mulai tanggal 5 bulan berjalan
untuk periode bulan sebelumya (periode yang mencakup tanggal 26
bulan sebelum bulan sebelumnya sampai tanggal 25 bulan
sebelumnya), setelah penyerahan Laporan Pendahuluan (berulang
tiap bulan)
Laporan bulanan mencakup tentang:
- Rencana kerja untuk selama periode layanan termasuk
pemutakhiran periode sebelumnya.
- Kemajuan pekerjaan yang dilaksanakan setiap bulan
- Total kemajuan kegiatan dan keterlambatan yang terjadi serta
sebab-sebabnya selanjutnya juga membarikan saran untuk
mengatasi keadaan tersebut.
- Rencana Kerja untuk sisa masa layanan termasuk pemutakhiran
sebagai konsekuensi jika hasil kemajuan pelaksanaan tidak
sesuai dengan rencana.
- Jadwal Pelaksanaan dan Penggunaan Tenaga Ahli sampai
dengan periode bulan terakhir.
- Realisasi Pelaksanaan dan Penggunaan Tenaga Ahli sampai
dengan periode bulan terakhir.
Laporan ini dibuat secara berkala setiap akhir triwulan masa
24. LAPORAN
pelaksanaan paket pekerjaan. Ketua Tim akan menyerahkan
TRIWULAN
laporan Triwulanan, terdiri dari kegiatan Penyedia Jasa selama tiga
bulan yang telah berjalan. Laporan Triwulan diserahkan paling
lambat tanggal 5 bulan berikutnya. Laporan Berkala harus
memberikan gambaran akumulasi layanan setiap periode tiga bulan
sejak tanggal mobilisasi konsultan, yang berisi hal-hal sebagai
berikut:
- Rencana Kerja untuk selama periode layanan termasuk
pemutakhiran periode sebelumnya.
- Kemajuan pelaksanaan layanan sampai dengan periode tiga
bulanan terakhir.
- Rencana Kerja untuk sisa masa layanan termasuk pemutakhiran
sebagai konsekuensi jika hasil kemajuan pelaksanaan tidak
sesuai dengan rencana.
- Jadwal Pelaksanaan dan Penggunaan Tenaga Ahli sampai
dengan periode tiga bulan terakhir.
- Realisasi Pelaksanaan dan Penggunaan Tenaga Ahli sampai
dengan periode tiga bulan terakhir.
- Evaluasi sementara dan Saran kepada Pengguna Jasa.
Seluruh Rencana Kerja tersebut di atas harus sudah diselaraskan
dengan Jadwal Pelaksanaan dan Pengendalian Mutu yang
dipergunakan dan dimutakhirkan oleh Kontraktor.
Laporan ini harus mencakup seluruh layanan dalam masa kontrak
25. LAPORAN AKHIR
Konsultan yang memuat:
- Rencana Kerja awal untuk selama periode layanan;
- Rencana Kerja yang dimutakhirkan selama periode layanan;
- Realisasi pelaksanaan layanan selama perioe layanan;
- Jadwal Pelaksanaan dan Penggunaan Tenaga Ahli selama
periode layanan;
- Realisasi Pelaksanaan dan Penggunaan Tenaga Ahli selama
periode layanan;
- Evaluasi layanan secara menyeluruh dan Saran kepada
Pengguna Jasa dengan melampirkan salinan seluruh keluaran
selama masa layanan, dan Salinan dokumentasi lainnya yang
dipandang penting.
Waktu penyerahan Laporan Akhir 15 hari sebelum berakhirnya
masa kontrak (atau sesuai perubahannya)
Setiap isi laporan harus jelas dan dapat dibaca serta disusun dalam
bahasa Indonesia dengan tata bahasa yang baik dan benar. Dibuat
sebanyak 3 (tiga) rangkap/buku dan diserahkan kepada:
- Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Merauke cq
Kepala Seksi Keterpaduan Pembangunan Insfrastruktur Jalan