| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0016335838311000 | Rp 9,219,801,825 | - | |
| 0438029613328000 | Rp 9,275,275,275 | - | |
| 0031192701201000 | - | - | |
| 0023817760202000 | - | - | |
| 0016336620311000 | Rp 9,942,398,128 | tidak menyampaikan invoice/nota bukti pembelian peralatan sewa bor pile serta dokumen RKK yang di tawarkan tidak sesuai dengan yang di persyarakan dalam dokumen pemilihan (Uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya yang di tetapkan PPK ) | |
| 0033283425412000 | Rp 8,696,147,493 | setelah dilakukan klarifikasi bahwa invoice/nota bukti pembelian peralatan sewa yang ditawarkan tidak sesuai dengan yang di persyaratkan dalam dokumen pemilihan | |
| 0016337339328000 | Rp 8,999,218,084 | setelah dilakukan klarifikasi bahwa invoice/nota bukti pembelian peralatan sewa yang ditawarkan tidak sesuai dengan yang di persyaratkan dalam dokumen pemilihan | |
| 0841483134201000 | Rp 9,467,700,350 | Tidak memberikan tanggapan dan menghadiri undangan klarifikasi yang di kirimkan | |
| 0023522741311000 | Rp 9,199,999,219 | Berdasarkan Surat dari cv.fafa tanggal 25 April 2024 Nomor :UND-KAKTH/PERPUS-MKO/FF.25.1/Bkl.4.24. bahwa penyedia tidak dapat menghadiri undangan klarifikasi sampai akhir waktu yang di tetapkan | |
| 0751478900328000 | Rp 8,870,070,240 | Setelah dilakukan klarifikasi terhadap invoice/nota bukti pembelian peralatan sewa Bor Pile yang ditawarkan dan dilakukan pengecekan secara online ke CV. Wardhana surabaya bahwa CV. Wardhana tersebut sebagai penjual alat peraga untuk kebutuhan Paud, SD dan SMP. Selama proses klarifikasi antara Pokja dengan CV. Noufal Brothers, permberi sewa tersebut tidak dapat dihubungi. (keabsahan invoice/Nota bukti pembelian tidak dapat di pertanggung jawabkan oleh pemberi sewa) | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0749312914328000 | - | - | |
| 0016335440311000 | - | - | |
| 0963942735328000 | - | - | |
| 0030658397311000 | - | - | |
CV Famili Karya Ipuh | 06*0**6****28**0 | - | - |
CV Farhan Brothers | 08*7**7****11**0 | - | - |
CV Bahtera Amaris Kencana | 09*0**2****21**0 | - | - |
CV Cahaya Ratu Emas | 05*4**8****11**0 | - | - |
| 0821371176201000 | - | - | |
| 0837270073328000 | - | - | |
CV Himataengineering | 08*3**0****28**0 | - | - |
| 0969196906328000 | - | - | |
| 0504892449311000 | - | - | |
| 0963458740311000 | - | - | |
| 0926638735311000 | - | - | |
| 0614974814328000 | - | - | |
| 0807032529311000 | - | - |
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN BAGUNAN GEDUNG PERPUSTAKAAN
PERATURAN TEKNIS UMUM
Untuk melaksanakan pekerjaan ini digunakan peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan Stándar
Nasional Indonesia (SNI/SK SNI) tahun 1991 termasuk segala perubahan-perubahannya hingga kini.
PENJELASAN UMUM TENTANG TATA TERTIB PELAKSANAAN
1. Sebelum memulai pelaksanaan, Pelaksana Pekerjaan diwajibkan mempelajari dengan seksama
gambar kerja dan RKS Pelaksanaan beserta Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
2. Pelaksana Pekerjaan diwajibkan mengukur ulang dan mengecek seluruh besaran yang ada,
kemudian mencocokkan hasil pengukuran dengan gambar kerja dan hasilnya dikoordinasikan
dengan Konsultan Pengawas & Pemberi Tugas.
3. Pelaksana Pekerjaan diwajibkan melaporkan kepada Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas
setiap ada perbedaan ukuran diantara gambar-gambar,perbedaan antara gambar kerja dan RKS
untuk mendapatkan keputusan.Tidak dibenarkan sama sekali bagi Pelaksana Pekerjaan
memperbaiki sendiri perbedaan tersebut diatas.Akibat-akibat dari kelalaian Pelaksana Pekerjaan
dalam hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab PelaksanaPekerjaan.
4. Daerah area kerja akan diserahkan kepada Pelaksana Pekerjaan (selama pelaksanaan) dalam
keadaan seperti di waktu pemberian kerja dan dianggap bahwa Pelaksana Pekerjaan mengetahui
benar-benar mengenai:
1) Letak bagian/area bangunan yang akan dibangun.
2) Batas-batas serta lingkup maupun keadaannya pada waktu itu.
3) Keadaan kontur lapangan.
5. Pelaksana Pekerjaan wajib menyerahkan hasil pekerjaannya hingga selesai dan lengkap yaitu
membuat, memasang serta memesan maupun menyediakan bahan-bahan bangunan alat-alat
kerja dan pengangkutan, membayar upah kerja dan lain-lain yang bersangkutan dengan
pelaksanaan.
6. Pelaksana Pekerjaan wajib menyediakan sekurang-kurangnya 1 (satu) salinan gambar-gambar
dan RKS ditempat pekerjaan untuk dapat digunakan setiap saat oleh Pemberi Tugasatau
Konsultan Pengawas.
7. Atas perintah Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas kepada Pelaksana Pekerjaan dapat
dimintakan membuat gambar-gambar penjelasan dan perincian bagian-bagian khusus. Semuanya
atas beban Pelaksana Pekerjaan. Gambar tersebut setelah disetujui oleh Pemberi Tugasatau
Konsultan Pengawas, secara tertulis akhirnya menjadi gambar perlengkap dari gambar-gambar
pelaksanaan.
8. Setiap pekerjaan yang akan dimulai pelaksanaannya maupun yang sedang dilaksanakan,
Pelaksana Pekerjaan diwajibkan berhubungan dengan Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas
untuk ikut menyaksikan sejauh tidak ditentukan lain, untuk mendapatkan
pengesahan/persetujuannya.
9. Setiap usul perubahan dari Pelaksana Pekerjaan ataupun persetujuan pengesahan dari Pemberi
Tugas berlaku sah serta mengikat jika dilakukan secara tertulis.
10. Semua bahan yang akan dipergunakan untuk pelaksanaan pekerjaan proyek ini harus benar-benar
baru dan diteliti mengenai mutu, ukuran dan lain-lain yang sesuaikan standard / peraturan-
peraturan yang dipergunakan di dalam RKS ini. Semua bahan-bahan tersebut diatas harus
mendapatkan pengesahan/persetujuan dari Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas sebelum
dimulai pelaksanaannya.
- 1 -
11. Pengawasanan terus menerus terhadap pelaksanaan penyelesaian / perapihan, harus dilakukan
oleh tenaga-tenaga dari pihak Pelaksana Pekerjaan yang benar-benar ahli.
- 2 -
12. Semua barang-barang yang tidak berguna selama pelaksanaan pembangunan harus dikeluarkan
dari lapangan pekerjaan.
13. Cara-cara menimbun bahan-bahan di lapangan maupun di gudang harus memenuhi syarat-syarat
teknis, dan dapat dipertanggung jawabkan.
PEIL DAN PENGUKURAN
1. Pelaksana Pekerjaan wajib memberitahukan kepada Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas
bagian pekerjaan yang akan dimulai, untuk dicek terlebih dahulu ketentuan peil-peil dan ukuran-
ukurannya.
2. Pelaksana Pekerjaan diwajibkan senantiasa mencocokkan ukuran-ukuran satu sama lain dalam
tiap pekerjaan dan segera melaporkan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas dan Pemberi
Tugas setiap terdapat selisih / perbedaan-perbedaan ukuran, untuk diberikan keputusan
pembetulannya.Tidak dibenarkan Pelaksana Pekerjaan membetulkan sendiri kekeliruan tersebut
tanpa persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.
3. Pelaksana Pekerjaan bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan menurut peil-peil
dan ukuran-ukuran yang ditetapkan dalam gambar kerja.
4. Mengingat setiap kesalahan selalu akan mempengaruhi bagian-bagian pekerjaan selanjutnya,
maka ketepatan peil dan ukuran tersebut mutlak perlu diperhatikan sungguh-sungguh. Kelalaian
Pelaksana Pekerjaan dalam hal ini tidak akan ditolerir dan Pemberi Tugas atau Konsultan
Pengawas berhak untuk membongkar pekerjaan dan mengganti dengan yang baru atas biaya
Pelaksana Pekerjaan.
5. Alat ukur minimal yang dipakai adalah waterpas dan theodolit yang sesuai dan sudah dikalibrasi
untuk mendapatkan ukuran yang dapat dipertanggung jawabkan.
PEMAKAIAN UKURAN
1. Pelaksana Pekerjaan tetap bertanggung jawab dalam menepati semua ketentuan yang tercantum
dalam Rencana Kerja & Syarat dan gambar-gambar kerja berikut tambahan dan perubahannya.
2. Pelaksana Pekerjaan wajib memeriksa kebenaran dari ukuran-ukuran keseluruhan maupun
bagian-bagiannya dan memberitahukan kepada Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas tentang
setiap perbedaan yang ditemukannya di dalam RKS dan gambar-gambar kerja maupun dalam
pelaksanaan.Pelaksana Pekerjaan baru diijinkan membetulkan kesalahan gambar dan
melaksanakannya setelah ada persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas yang ditentukan oleh
Pemberi Tugas.
3. Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan, didalam hal apapun menjadi
tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan. Oleh karena itu sebelumnya kepadanya diwajibkan
mengadakan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua gambar-gambar yang ada.
LAPANGAN KERJA
1. Selama proses konstruksi, Pelaksana Pekerjaan wajib membuat kantor direksi pengawas (direksi
keet). Direksi keet tersebut bukan menjadi milik/beban Pemberi Tugas. Pelaksana Pekerjaan
harus membongkar kantor direksi pengawas dan gudang setelah proyek selesai.
2. Pelaksana Pekerjaan wajib menyediakan perlengkapan kantor direksi Konsultan Pengawas
(direksi keet) berikut perlengkapannya yaitu: meja, kursi, alat tulis, white board, sepatu proyek dan
helm proyek.
3. Untuk menyimpan bahan-bahan bangunan yang dianggap perlu Pelaksana Pekerjaan harus
membuat gudang.
4. Penggunaan bangunan yang ada di lapangan, hanya dilakukan dengan izin dari Pemberi
Tugasdan Konsultan Pengawas.
- 3 -
KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN
1. Selama berlangsungnya pembangunan pelaksanaan fisik proyek ini,kebersihan halaman dan
lingkungan terutama jalan-jalan disekitar proyek,kantor,gudang,los kerja dan bagian dalam
bangunan yang dikerjakan harus tetap bersih dan tertib,bebas dari bahan bekas, puing, tumpukan
tanah dan lain-lain.Khusus kebersihan lingkungan terutama jalan-jalan disekitar proyek,yang harus
dibersihkan adalah adanya kotoran yang diakibatkan oleh keluar masuknya kendaraan proyek
ini.Kelalaian dalam hal ini dapat menyebabkan Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas
memberi perintah penghentian seluruh pekerjaan. Akibat dari hal ini seluruhnya menjadi
tanggungan Pelaksana Pekerjaan.
2. Penimbunan bahan-bahan yang ada dalam gudang-gudang maupun yang berada di halaman
bebas harus diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu kelancaran dan keamanan
pekerjaan/umum dan juga agar memudahkan jalannya pemeriksaan dan penelitian bahan-bahan
oleh Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas.
3. Pelaksana Pekerjaan wajib membuat urinoir dan WC untuk Pekerja berikut instalasi air bersih dan
air kotor.
4. Tidak diperkenankan:
a) Pekerja menginap ditempat pekerjaan kecuali dengan izin Pemberi Tugasatau Konsultan
Pengawas.
b) Memasak di tempat bekerja kecuali izin Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas.
c) Membawa masuk penjual-penjual makanan, buah, minuman, rokok dan sebagainya ke tempat
pekerjaan.
d) Keluar masuk dengan bebas.
5. Peraturan lain mengenai ketertiban akan dikeluarkan oleh Pemberi Tugas pada waktu
pelaksanaan.
ALAT-ALAT KERJA DAN ALAT-ALAT BANTU
1. Pelaksana Pekerjaan harus menyediakan alat-alat yang diperlukan untuk melaksanakan dan
menyelesaikan pekerjaan secara sempurna dan efisien, misalnya: beton molen, katrol, steger,
mesin-mesin dan alat-alat lain yang diperlukan.
2. Bila pekerjaan telah selesai, Pelaksana Pekerjaan diwajibkan segera menyingkirkan alat-alat
tersebut, pada butir 1 Pasal ini, serta memperbaiki kerusakan yang diakibatkannya dan
membersihkan bekas-bekasnya.
3. Disamping harus menyediakan alat-alat yang diperlukan seperti dimaksud pada butir 1 Pasal ini.
Pelaksana Pekerjaan harus menyediakan alat-alat bantu sehingga dapat bekerja pada kondisi
apapun, seperti tenda-tenda untuk bekerja pada waktu hujan dan lain-lain.
PEMBANGKIT TENAGA DAN SUMBER AIR
1. Setiap pembangkit tenaga sementara untuk penerangan pekerjaan,harus diadakan oleh
Pelaksana Pekerjaan termasuk pemasangan sementara kabel-kabel,meteran,upah dan tagihan
serta pembersihannya kembali pada waktu pekerjaan selesai adalah beban Pelaksana Pekerjaan.
2. Air untuk keperluan pekerjaan harus diadakan dan bila memungkinkan didapatkan dari sumber air
yang sudah ada di lokasi pekerjaan tersebut.Pelaksana Pekerjaan harus memasang sementara
pipa-pipa dan lain-lain peralatan untuk mengalirkan air dan mencabutnya kembali pada waktu
pekerjaan selesai. Biaya untuk pekerjaan pengadaan air sementara adalah beban Pelaksana
Pekerjaan.
3. Pelaksana Pekerjaan tidak diperbolehkan menyambung dan menghisap air dari saluran induk, dan
sebagainya tanpa terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pemberi Tugas dan Konsultan
Pengawas.
- 4 -
JALAN MASUK DAN JALAN KELUAR
1. Pemakaian jalan masuk ke tempat pekerjaan menjadi tanggung jawab pihak Pelaksana Pekerjaan
dan disesuaikan dengan kebutuhan proyek tersebut.
2. Pelaksana Pekerjaan diwajibkan membersihkan kembali jalan masuk pada waktu penyelesaian,
dan memperbaiki segala kerusakan yang diakibatkannya dan menjadi beban Pelaksana
Pekerjaan.
PERLINDUNGAN TERHADAP BANGUNAN LAIN DISEKITARNYA
1. Selama masa pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan bertanggung jawab penuh atassegala
kerusakan akibat operasi pelaksanaan pekerjaan terhadap bangunan yang ada, utilitas, jalan,
saluran dan lain-lain yang ada di lapangan pekerjaan dan lingkungan selama hal tersebut di atas
tidak termasuk di dalam pekerjaan.
2. Pelaksana Pekerjaan juga bertanggung jawab atas gangguan dan pemindahan yang terjadi atas
perlengkapan umum seperti saluran air, telepon, listrik dan sebagainya yang disebabkan oleh
operasi Pelaksana Pekerjaan. Segala biaya untuk pemasangan kembali beserta perbaikan-
perbaikannya adalah menjadi beban Pelaksana Pekerjaan.
KECELAKAAN DAN KESEHATAN
1. Kecelakaan-kecelakaan yang timbul selama pekerjaan berlangsung menjadi beban Pelaksana
Pekerjaan.
2. Pelaksana Pekerjaan diwajibkan menyediakan kotak PPPK terisi menurut kebutuhan, lengkap
dengan seorang petugas yang telah terlatih dalam soal-soal mengenai pertolongan pertama.
3. Terhadap kecelakaan-kecelakaan yang timbul akibat bencana alam, segala pembiayaannya
menjadi beban Pelaksana Pekerjaan.
4. Pelaksana Pekerjaan diwajibkan menyediakan alat-alat pemadam kebakaran jenis multi purpose 3
kg isi dry powder sebanyak 2 (dua) buah,pasir dalam bak kayu, galah-galah dan lain sebagainya.
5. Pelaksana Pekerjaan diwajibkan memperhatikan kesehatan karyawan-karyawannya.
6. Sejauh tidak disebutkan dalam RKS ini, maka Pelaksana Pekerjaan harus mengikuti semua
ketentuan umum lainnya yang dikeluarkan oleh Jawatan Instansi Pemerintah CQ Undang-Undang
keselamatan kerja dan lain sebagainya termasuk semua perubahan-perubahannya yang hingga
kini tetap berlaku.
PENGAMANAN
1. Pelaksana Pekerjaan wajib membuat pagar proyek berupa seng gelombang tinggi 2 (dua) meter
dengan rangka kayu.
2. Pelaksana Pekerjaan bertanggung jawab penuh atas segala sesuatu yang ada di daerahnya
mengenai:
a. Kerusakan-kerusakan yang timbul akibat kelalaian / kecerobohan yang disengaja ataupun tidak.
b. Penggunaan sesuatu yang keliru / salah.
c. Kehilangan-kehilangan bagian alat-alat / bahan-bahan yang ada di daerahnya.
3. Terhadap semua kejadian sebagaimana disebut di atas Pelaksana Pekerjaan harus melaporkan
kepada Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas dalam waktu paling lambat 1x24 jam untuk
diusut dan diselesaikan persoalannya lebih lanjut.
4. Untuk mencegah kejadian-kejadian tersebut di atas Pelaksana Pekerjaan harus mengadakan
pengamanan, antara lain penjagaan, penerangan malam, pemagaran sementara dan sebagainya.
5. Setiap pekerja harus memakai alat-alat pengaman seperti helm, ikat pinggang pengaman dan lain-
lain yang dianggap perlu.
6. Pelaksana Pekerjaan harus menyediakan jaring-jaring pengaman dalam pelaksanaannya, agar
supaya keselamatan lingkungan dapat terjamin dengan baik.
- 5 -
PENGAWASAN
1. Setiap saat Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas harus dapat dengan mudah mengawasi,
memeriksa dan menguji setiap bagian pekerjaan, bahan dan peralatan, Pelaksana Pekerjaan
harus mengadakan fasilitas-fasilitas yang diperlukan.
2. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetap luput dari pengawasan Pemberi Tugas
atau Konsultan Pengawas menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan. Pekerjaan tersebut jika
diperlukan harus segera dibuka sebagian atau seluruhnya.
3. Jika Pelaksana Pekerjaan perlu melaksanakan pekerjaan di luar jam kerja normal sehingga
diperlukan pengawasan oleh Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas, maka segala biaya untuk
itu menjadi beban Pelaksana Pekerjaan.Permohonan oleh Pelaksana Pekerjaan untuk
mengadakan pemeriksaan tersebut harus dengan surat disampaikan kepada Konsultan Pengawas
yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas.
4. Wewenang dalam memberikan keputusan yang berada di tangan petugas-petugas Pemberi Tugas
adalah terbatas pada soal-soal yang jelas tercantum/ dimasukan didalam gambar-gambar dan
RKS dan risalah penjelasan.Penyimpangan dari padanya haruslah seizin Pemberi Tugas.
PEMERIKSAAN DAN PENYEDIAAN BAHAN DAN BARANG
1. Bila dalam RKS disebutkan nama dan pabrik pembuatan dari suatu bahan dan barang, maka ini
dimaksudkan menunjukan standard minimal mutu/kualitas bahan dan barang yang digunakan.
2. Setiap barang dan bahan yang ada digunakan harus disampaikan kepada Konsultan Pengawas
oleh Pelaksana Pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan Pemberi Tugas. Waktu
penyampaiannya dilaksanakan jauh sebelum pekerjaannya dimulai.
3. Setiap usulan penggunaan nama dan pabrik serta pembuatan dari suatu bahan dan barang harus
mendapat rekomendasi dari Konsultan Pengawas berdasarkan petunjuk dalam RKS serta
gambar-gambar dan risalah penjelasan selanjutnya usulan tersebut diteruskan untuk
mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas.
4. Contoh bahan dan barang yang akan digunakan dalam pekerjaan harus diadakan atas biaya
Pelaksana Pekerjaan setelah disetujui oleh Konsultan Pengawas atau Pemberi Tugas, maka
bahan dan barang tersebut seperti diatas yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti.
5. Contoh bahan dan barang tersebut disimpan oleh Konsultan Pengawas untuk dijadikan dasar
penolakan bila ternyata bahan dan barang yang dipakai tidak sesuai dengan contoh baik kualitas
maupun sifatnya.
6. Dalam pengajuan harga penawaran, Pelaksana Pekerjaan harus sudah memasukan sejauh
keperluan biaya untuk pengujian berbagai bahan dan barang. Tanpa mengingat jumlah tersebut,
Pelaksana Pekerjaan tetap bertangung jawab pula atas biaya pengajuan bahan dan barang yang
tidak memenuhi syarat atas perintah Konsultan Pengawas atau Pemberi Tugas.
RENCANA KERJA & SYARAT SERTA GAMBAR KERJA
1. Gambar-gambar detail merupakan bagian-bagian yang tidak terpisahkan pada RKS ini.
2. Jika terdapat perbedaan-perbedaan antara gambar-gambar dengan RKS, Pelaksana Pekerjaan
diwajibkan mengajukan pertanyaan tertulis kepada Pemberi Tugas dan Pelaksana Pekerjaan
diwajibkan pula mentaati dan mengikuti keputusan Konsultan Pengawas yang ditunjuk oleh
Pemberi Tugas.
3. Ukuran-ukuran yang terdapat dalam gambar yang terbesar dan terakhirlah yang berlaku, dan
ukuran dengan angka adalah yang harus diikuti dari pada ukuran skala dari gambar-gambar, tapi
jika mungkin ukuran ini harus mengambil dari pekerjaan yang sudah selesai.
4. Jika terdapat kekurangan penjelasan-penjelasan dalam gambar atau diperlukan gambar tambahan
/gambar detail untuk membesarkan gambar-gambar,atau untuk memungkinkan Pelaksana
Pekerjaan melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan ketentuan, maka
- 6 -
Pelaksana Pekerjaan harus dapat membuat gambar tersebut dan dibuat 3 (tiga) rangkap gambar
atas biaya Pelaksana Pekerjaan.
5. Apabila ada hal-hal yang disebutkan berulang pada gambar-gambar, RKS atau Dokumen Kontrak
lainnya, yang berlainan dan atau penjelasan-penjelasannya bertentangan, maka ini harus diartikan
bukan untuk menghilangkan satu terhadap yang lain, tetapi untuk lebih menegaskan
masalahnya.Kalau hal yang menyangkut kelainan harus diinformasikan kepada Pemberi Tugas
atau Konsultan Pengawas untuk mendapatkan keputusannya.
6. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, RKS dan Gambar Kerja adalah bagian yang saling
melengkapi satu sama lain dan sesuatu yang termuat di dalamnya bersifat mengikat.
PENJELASAN PERBEDAAN DOKUMEN
1. Bila ada perbedaan ukuran dan atau penjelasan-penjelasan atau tidak sesuai antara gambar yang
berlainan bidang/jenisnya, maka pekerjaan tidak boleh dilaksanakan dan harus diinformasikan
kepada Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas untuk mendapatkan kepastian mengenai
gambar yang dipergunakan.
GAMBAR PELAKSANAAN (SHOP DRAWING)
1. Pelaksana Pekerjaan harus membuat gambar pelaksanaan guna pelaksanaan di lapangan yang
harus dibuat berdasarkan gambar-gambar kerja dan disampaikan kepada Konsultan Pengawas
atau Pemberi Tugas untuk mendapat persetujuan.
2. Pekerjaan Pelaksana Pekerjaan belum dapat dimulai sebelum Gambar Pelaksanaan disetujui
Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas.
3. Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas harus mempunyai waktu yang cukup untuk meneliti
gambar pelaksanaan yang diusulkan oleh Pelaksana Pekerjaan.
4. Persetujuan terhadap gambar pelaksanaan bukan berarti menghilangkan tanggung jawab pihak
Pelaksana Pekerjaan terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Kelambatan atas proses ini tidak berarti Pelaksana Pekerjaan mendapat perpanjangan waktu
pelaksanaan.
Gambar tersebut diatas harus dalam rangkap 3 (tiga) berikut kalkirnya dan semua biaya
pembuatannya ditanggung oleh Pelaksana Pekerjaan.
GAMBAR YANG BERUBAH DARI RENCANA
1. Gambar-gambar yang dapat berubah dengan perintah tertulis Pemberi Tugas berdasarkan
pertimbangan Konsultan Pengawas.
2. Perubahan rancangan ini harus digambarkan sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Pemberi
Tugas, yang jelas memperlihatkan perbedaan antara gambar-gambar dan gambar perubahan
rancangan.
3. Gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) berikut kalkirnya dan semua biaya
pembuatannya ditanggung oleh Pelaksana Pekerjaan.
4. Gambar perubahan yang disetujui oleh Pemberi Tugas kemudian dilampirkan dalam Berita Acara
Pekerjaan Tambah Kurang.
KERUSAKAN BAGIAN PEKERJAAN OLEH PELAKSANA / PELAKSANA PEKERJAAN / SUB-
PELAKSANA PEKERJAAN
1. Setiap bagian pekerjaan yang berhubungan dari Pelaksana Pekerjaan satu dengan Pelaksana
Pekerjaan lain,harus selalu dalam koordinasi yang baik,agar kerusakan dari masing-masing
bidang pekerjaannya dapat dihindari.
2. Bila kerusakan bagian bangunan tidak bisa dihindari, Pelaksana Pekerjaan yang bersangkutan
diwajibkan memperbaiki bagian yang rusak tersebut seperti keadaan semula dinilai dan disetujui
Konsultan Pengawas atau Pemberi Tugassecara tertulis.
- 7 -
GUDANG SEMENTARA & PERLENGKAPAN PERSONIL
1. Direksi Keet beserta Kantor Pelaksana Pekerjaan ditanggung oleh Pelaksana Pekerjaan. Pelaksana
Pekerjaan diwajibkan merawat peralatan seperti Pompa dan lain sebagainya milik Pemberi Tugas
(bila ada) serta menanggung biaya perawatan peralatan serta pemakaian listrik selama
berlangsungnya pekerjaan.
2. Pelaksana Pekerjaan wajib membuat gudang sementara tempat penimbunan material seperti pasir,
koral, besi beton dan lain-lain. Material harus terlindung dengan baik. Gudang dilengkapi dengan
pintu serta kunci secukupnya. Gudang semen, lantainya dibuat bebas dari kelembaban udara
minimal 30 cm diatas permukaan lantai plesteran. Gudang dibongkar setelah mendapat
persetujuan dari Pemberi Tugasatau Konsultan Pengawas.
3. Perlengkapan kantor Direksi keet harus disediakan oleh Pelaksana Pekerjaan.
4. PelaksanaPekerjaan wajib menyediakan perlengkapan kerja personil untuk pelaksanaan pekerjaan
proyek.
UNSUR PEKERJAAN YANG DISEBUTKAN KEMBALI
Apabila dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis ini ada bagian-bagian/bab-bab yang
menyebutkan kembali setiap unsur pekerjaan pada item/ayat lain, maka ini bukan berarti
menghilangkan item/ayat tersebut tetapi dengan pengertian lebih menegaskan.
JAMINAN / GARANSI
Pelaksana Pekerjaan wajib dan menyerahkan sertifikat/kartu jaminan untuk material-material atau
alat-alat yang mendapat garansi/jaminan dari agen atau suplier atau distributor yang memproduksi
material/alat tersebut ke Konsultan Pengawas, yang kemudian untuk diserahkan kepada pemilik.
- 8 -
BAB II
PEKERJAAN STRUKTUR
PASAL 1
PEMBERSIHAN DAN PEMBONGKARAN
Semua benda dan permukaan seperti pohon akar dan tonjolan serta rintangan-rintangan bangunan beserta
pondasinya dan lain-lain yang berada di dalam batas daerah pembangunan yang tercantum dalam gambar harus
dibersihkan dan dibongkar kecuali untuk hal-hal di bawah ini :
A. Sisa-sisa pohon yang tidak mengganggu dan akar-akar serta benda-benda yang tidak mudah rusak yang
letaknya minimum ± 1 meter di bawah dasar pondasi.
B. Pembongkaran tiang-tiang saluran-saluran dan selokan-selokan hanya sedalam yang diperlukan dalam
penggalian ditempat tersebut.
C. Kecuali pada tempat-tempat yang harus digali lubang-lubang bekas pepohonan dan lubang-lubang lain
harus diurug kembali dengan bahan-bahan yang baik dan dipadatkan.
D. Kontraktor bertanggung jawab untuk membuang sendiri tanaman-tanaman dan puing-puing ketempat yang
ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan Direksi.
E. Barang bongkaran harus dibedakan menjadi 2 jenis yaitu Bongkaran bernilai, dan Bongkaran tidak bernilai.
Masing-masing jenis bongkaran mempunyai perlakuan yang berbeda. Penentuan kedua jenis bongkaran
tersebut akan diputuskan dalam rapat direksi oleh Manajemen Konstruksi.
PASAL 2
OBSTACLE
A. Kriteria obstacle berupa konstruksi beton pasangan batu kali, pasangan dinding tembok besi-besi tua dan
lain-lain. Bekas perlindungan maupun bekas kontruksi bangunan lama yang cara pembongkarannya
memerlukan metoda khusus dengan menggunakan peralatan yang lebih khusus pula (misalnya : concrete
breaker, compressor, mesin potong) dibandingkan dengan peralatan yang digunakan pada pekerjaan galian
tanah.
B. Semua berangkal dan kotoran dari bekas pembongkaran konstruksi existing galian dan lain-lain harus
segera dikeluarkan dari tapak dan dibuang ke tempat yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan
Direksi. Semua peralatan yang diperlukan pada paket pekerjaan ini harus tersedia di lapangan dalam
keadaan siap pakai.
C. Kontraktor pelaksana harus tetap menjaga kebersihan diarea pekerjaan dan disekitarnya yang diakibatkan
oleh semua kegiatan pekerjaan ini serta menjaga keutuhan terhadap material/barang-barang yang sudah
terpasang (existing)
D. Batasan pembongkaran obstacle adalah sebagai berikut :
Pada area/daerah yang akan dibuat basement dan ground water tank (GWT) sampai mencapai kedalaman
yang masih memungkinkan obstacle tersebut bisa dibongkar/digali sesuai dengan kondisi dan sifat tanah
pada area/daerah tersebut.
PASAL 3
PEKERJAAN PERBAIKAN KONDISI TANAH GALIAN / URUGAN
12.1 LINGKUP PEKERJAAN
Yang termasuk pekerjaan perbaikan kondisi tanah adalah semua pekerjaan yang berhubungan dengan
pekerjaan tanah meliputi :
A. Land Cutting;
B. Land Screeding;
C. Pemadatan Tanah;
D. Penggalian, perataan, pengurugan (Pematangan lahan)
- 9 -
12.2 PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMADATAN TANAH DI DAERAH 'FILL'
A. Penimbunan dilakukan sampai pada peil dan kemiringan yang ditentukan sesuai Gambar Kerja.
B. Sebelum penimbunan, daerah kawasan harus dibersihkan dari semua kotoran, rumput, humus dan akar
tanaman.
C. Penimbunan baru dilakukan setelah tanah yang selesai dibersihkan itu dipadatkan mencapai 80%
kepadatan maksimum modified proctor.
D. Pelaksanaan pemadatan dilakukan lapis demi lapis, tiap lapisan tidak boleh lebih dari 20 cm tebal sebelum
dipadatkan atau 15 cm setelah dipadatkan.
E. Pemadatan tanah menggunakan stamper dengan mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
F. Tanah yang dipadatkan harus mencapai 80 % kepadatan maksimum yang dapat dicapai pada kadar air
optimum yang ditentukan dengan Modified AASHTO T-99, kecuali tanah setebal 30 cm di bawah sub base
course harus mencapai 90% compacted (dari modified proctor).
G. Selama pemadatan harus dikontrol terus kadar airnya, sebelum pemadatan kadar air dari fill material
harus sama dengan kadar air optimum dari hasil test Compaction Modified Proctor dari contoh fill material.
H. Apabila kadar air bahan timbunan/fill material lebih kecil dari bahan optimum, maka fill material harus
diberi air sehingga menyamai kadar air optimum. Sebaliknya bila kadar air bahan timbunan/fill material
lebih besar dari kadar air optimum, maka fill material harus dikeringkan terlebih dahulu atau ditambah
dengan bahan timbunan yang lebih kering.
I. Pemadatan harus dilakukan pada cuaca baik, bila hujan dan air tergenang, pemadatan dihentikan.
Diusahakan air dapat mengalir dengan membuat saluran-saluran drainage sehingga daerah pemadatan
selalu kering.
J. Setiap lapis dari daerah yang dipadatkan harus ditest dengan 'Field Dry Density Test' untuk mengetahui
kepadatan tanah yang dicapai serta Moisture Content. Satu test untuk setiap 400 m2 untuk tanah yang
dipadatkan.
K. Apabila tanah yang dipadatkan < 1,6 ton/m3, maka tanah tersebut harus diganti dengan tanah lain
atau dicampur pasir sehingga tanah tersebut menjadi >1,6 ton/m3.
12.3 PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN TANAH DI DAERAH 'CUT'
A. Pemadatan tanah menggunakan stamper dengan mendapatkan persetujuan dari Konsultan pengawas
PASAL 4
PEKERJAAN PONDASI BOREPILE
1.1. LINGKUP PEKERJAAN
Yang termasuk dalam pekerjaan pondasi ini adalah :
a. Pembuatan pondasi Borepile sesuai dengan gambar.
b. Pondasi poer dimensi dan penulangannya disesuaikan dengan gambar.
1.2. PERSYARATAN UMUM
a. Semua bahan-bahan yang dipergunakan harus memenuhi peraturan-peraturan atau normalisasi-
normalisasi yang berlaku di Indonesia
b. Batu kali/batu pecah yang digunakan dari jenis yang keras, tidak berpori, tidak berkulit dengan minimal
tiga (3) muka pecahan.
c. Pasir untuk bahan adukan adalah Pasir Pasang.
d. Menyediakan alat Theodolite minimal 2 unit
1.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Penggalian
- 10 -
1. Penyedia barang dan jasa harus melakukan pengukuran untuk menetapkan lokasi dan elevasi
lubang-lubang pondasi sesui dengan gambar kerja, hasil pengukuran harus disetujui oleh
Pengawas sebelum melanjutkan pekerjaan berikutnya.
2. Pergeseran as pondasi yang direncanakan maksimum 5 cm ke segala arah. Dasar pondasi harus
horisontal. Deviasi maksimum 5 cm.
3. Penggalian lubang pondasi harus dikerjakan secara terus menerus sampai mencapai elevasi yang
dipersyaratkan dan harus mendapat persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh Konsultan
Pengawas.
4. Material lepas dan lumpur harus dibersihkan dan dalam lubang pondasi lubang harus bersih setiap
saat.
b. Pengendalian Mutu Pondasi Borepile
1. Kondisi tanah
Pengendalian mutu pondasi borepile harus dimulai dengan pengetahuan kontraktor yang cukup
baik mengenai tanah di mana konstruksi hendak dilaksanakan.Kondisi tanah mudah longsor
seperti adanya pasir lepas atau medium mengharuskan kontraktor untuk memobilisasi peralatan
ekstra.Penyimpangan yang jauh dari kondisi tanah yang diharapkan harus dilaporkan oleh
Konsultan Pengawas, karena berarti dapat saja terjadi perbedaan dalam daya dukung tanah yang
dapat mempengaruhi kinerja pondasi.
Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Konsultan Pengawas dan khususnya kontraktor adalah :
a) adanya lapisan tanah pasir di bawah muka air tanah.
b) Adanya kerikil dan boulder
c) Muka air tanah.
1.4. PENGENDALIAN GALIAN BOREPILE
KonsultanPengawas mutu yang diperlukan untuklubang galian adalah pemeriksaan alignment yang
terakhir, jenis tanah yang diperoleh dan pembersihan dasar borepile.
Konsultan Pengawas wajib mengadakan klarifikasi keadaan lapangan dalam bentuk format
pemeriksaan tersendiri dan harus dilaporkan dalam forum rapat pengendalian dan koordinasi
proyek
1.5. PEMERIKSAAN MUTU BETON
a. Beton untuk pondasi borepile harus menggunakan campuran dengan nilai slump tertentu.
Campuran yang terlalu kental akan mengakibatkan penggumpalan dan dapat membentuk
lubang sehingga daya dukung pondasi berkurang. Umumnya nilai slump yang baik berkisar
antara 10 – 14 cm.
b. Pengisi pondasi borepile menggunakan campuran mutu beton Fc’ = 26.4 Mpa.
1.6. PENGGALIAN BOREPILE
a. Penyedia barang dan jasa harus melakukan pengukuran untuk menentukan lokasi dan elevasi lubang
borepile sesuai dengan gambar kerja, hasil pengukuran ini harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
b. Penyedia barang dan jasa harus melakukan penggalian dengan alat berat. Penggalian secara terus
menerus sampai mencapai lapisan tanah yang dipersyaratkan oleh Perencana yang sesuai dengan hasil
penyelidikan tanah. Penghentian penggalian harus mendapat persetujuan tertulis dan ditandatangi oleh
Konsultan Pengawas.
c. Penyedia barang dan jasa diwajibkan menjaga dinding borepile dari kelongsoran selama pekerjaan
Penyedia barang dan jasa berlangsung. Penggalian harus menggunakan casing dengan diameter sesuai
dengan diameter pondasi borepile. Casing diambil kembali ketika pengecoran pondasi borepile sudah
selesai, dan campuran beton masih dalam keadaan basah. Segala akibat kelongsoran dinding lubang
borepile menjadi tanggungjawab Penyedia barang dan jasa sepenuhnya.
- 11 -
d. Penyedia barang dan jasa harus menjaga agar lubang borepile yang terjadi harus tegak lurus vertikal,
pergeseran titik pusat borepile dari yang direncanakan maksimum 5 cm sebagai arah deviasi terhadap
ketegak lurusan maksimum 2 cm pada kedalaman 3 m pertama dan selanjutnya maksimum 1 cm tiap
tambahan kedalaman 3 m.
e. Besar diameter dan kebersihannya akan diperiksa oleh Konsultan Pengawas. Bila syarat-syarat tersebut
sudah terpenuhi, maka ijin tertulis untuk pengecoran dapat diberikan oleh Konsultan Pengawas.
f. Dasar pondasi borepile yang direncanakan terletak pada elevasi yang disesuaikan dengan tipe pondasi.
Hal ini untuk mengantisipasi adanya kegagalan geser tanah. Penyedia barang dan jasa harus melakukan
pemeriksanaan terhadap contoh galian tanah dari hasil penggalian untuk mengontrol kondisi leyer tanah.
g. Dasar pondasi borepile yang direncanakan harus masuk kedalaman tanah keras.
1.7. PERSYARATAN-PERSYARATAN PEKERJAAN POER DAN PLAT
a. Semua pekerjaan beton tumbuk antara lain untuk lantai kerja.
b. Semua pekerjaan beton bertulang yang menurut sifat konstruksinya merupakan struktur utama antara
lain: poer, plat, dan tie beam.
c. Semua pekerjan yang dilakukan sebelum, selama dan sesudah penggalian yaitu pekerjaan:
a) pembuatan cetakan,
b) persiapan dan pemasangan penulangan/stek-stek
c) pengecoran
d) pemeliharaan & pembukaan cetakan
1.8. PENGECORAN
a. pengecoran baru boleh dimulai setelah ada persetujuan tertulis dan ditandatangani oleh Konsultan
Pengawas.
b. Campuran beton harus diaduk dengan mesin pengaduk (beton mollen) sekurang-kurangnya 5 menit
setelah semua bahan-bahan dimasukkan ke dalam drum pengaduk. Setelah pengadukan selesai, adukan
beton harus memperlihatkan susunan dan warna seragam.
c. Perbandingan campuran harus sesuai dengan yang diperlukan untuk menghasilkan mutu beton yang
dipersyaratkan.
d. Angka dalam perbandingan adukan menyatakan takaran dalam isi yang ditakar dalam keadaan kering
tanpa digetarkan.
e. Kapasitas mesin pengaduk dan material yang tersedia di lokasi pekerjaan harus cukup untuk dapat
melaksanakan pengecoran terus menerus untuk satu lubang pondasi.
f. Penuangan adukan beton ke dalam lubang, di mana terdapat muka air tanah yang cukup tinggi, maka air
tersebut harus dipompa keluar hingga kering. Setelah itu dilakukan pengecoran melalui corong (tremie
pipe) secara terus menerus sambil menjaga agar ujung corong selalu berada di dalam beton.
g. Campuran beton selalu dibuat untuk memenuhi sifat-sifat yang minimum compressive strngth dari mutu
beton (untuk pondasi borepile) = 26.4 Mpa. Untuk poer dan Tie Beam mutu beton 19.3 Mpa.
h. Penyedia barang dan jasa harus selalu menjaga agar pengecoran dapat dilakukan terus menerus dan
mengisi seluruh rongga yang ada dengan padat sehingga menjamin keutuhan bentuk dari pondasi
borepile tersebut.
i. Persyaratan-persyaratan lainnya untuk penggalian harus mengikuti persyaratan pengecoran.
1.9. BAJA TULANGAN
a. Mutu baja yang digunakan adalah BJTD 42 untuk diameter > 10 mm dan BJTP 28 untuk diameter <
10mm.
b. Untuk setiap pengiriman baja dilakukan pengujian diameter dan mutu dengan hasil yang ditandatangani
oleh Konsultan Pengawas sebagai dasar penerimaan material.
c. Pemasangan dan pengikatan dari baja dilakukan pada keadaan normal.
- 12 -
d. Pemotongan dan pengikatan sesuai dengan kondisi yang ada pada gambar.
e. Penyedia barang dan jasa harus membuat detail shop drawing dengan skala untuk disetujui oleh
Konsultan Pengawas dalam pelaksanaannya.
f. Semua baja pada pekerjaan beton ini permukaannya harus bersih dari larutan-larutan, bahan-bahan atau
material yang dapat memberikan akibat pengurangan ikatan antara beton dan baja.
g. Tulangan harus dipasang sedemikian rupa sehingga selama dan sebelum pengecoran tulangan baja tidak
berubah tempat.
h. Penahan-penahan jarak pembentuk balok-balok persegi atau gelang-gelang untuk menjaga ketebalan
tebal penutup (selimut) beton harus dipasang sebanyak minimum 4 buah tiap m2 cetakan atau lantai
kerja.
i. Jumlah luas, jenis/tipe maupun mutu dari baja tulangan harus sesuai dengan gambar rencana.
1.10. PENYELESAIAN.
a. Penyedia barang dan jasa harus membersihkan kembali daerah yang telah selesai dikerjakan terhadap
segala kotoran, sampah bekas adukan, bobokan, tulangan dan lain-lain.
b. Kelebihan tanah bekas galian pondasi dan bobokan maupun material yang tidak diperlukan lagi harus
dibawa ke luar proyek atau ke tempat lain dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
c. Penyedia barang dan jasa harus tetap menjamin susunan tanah pada daerah sekitar pondasi terhadap
kepadatannya maupun terhadap peil semula.
d. Pada pelaksanaan pembersihan, Penyedia barang dan jasa harus berhati-hati untuk tidak mengganggu
setiap patok-patok pengukuran, pipa-pipa atau tanda-tanda lainnya
1.11. PRINSIP PENGUJIAN :
Dynamic Load Test (DLT) mengukur regangan (strain) dan percepatan (acceleration) menggunakan strain
transducers and accelerometer yang dibautkan pada kepala tiang. Kemudian dikerjakan suatu beban dinamis
pada kepala tiang dan gelombang compression yang dihasilkan akan berjalan menuju ujung tiang dan
dipantulkan ke atas.
Gelombang tersebut akan ditangkap oleh sensor yang telah dipasang dan disimpan menggunakan komputer
selama pengukuran di lapangan.
Hasil pengukuran tersebut kemudian dianalisa dengan persamaan gelombang menghasilkan downward
travelling dan upward travelling wave. Dengan program komputer TNOWAVE dilakukan pemodelan tiang dan
pencocokan signal (signal matching) hingga mendapatkan hasil kapasitas dukung termobilisir dan dengan
program TNOSTAT didapat kurva load-settlement.
1.12. PERSIAPAN PENGUJIAN
a. Pengujian sebaiknya dilakukan setelah borepile berumur 14 haripengecoran.
b. borepile yang akan diuji sebaiknya berada sampai ketinggian 2,5 m di atas permukaan tanah dengan
mutu beton yang sama dan disarankan untuk memperkuat tulangan borepile di permukaan karena akan
mengalami tumbukan selama pengujian. borepile yang diuji harus cukup lurus untuk menghindari momen
lentur ketika ditumbuk.
c. Drop hammer dengan berat monomal 1 –1,5 % dari beban ultimate.
d. Crane untuk mengangkat dan menjatuhkan drop hammer.
e. Playwood setebal + 5 cm, dengan diameter sama dengan diameter tiang bor yang akan ditest sebagai
pile cushion.
f. Tangga bila diperlukan.
g. Power supply 220 volt, 1000 watt.
Hammer, crane, pile cushion, tangga dan power supply disiapkan oleh pemberi kerja.
- 13 -
1.13. HASIL YANG DISAJIKAN
a. Grafik upward travelling wave beserta signal matchingnya.
b. Grafik Force & velocity x impedance.
c. Besarnya kapasitas dukung.
d. Kurvaloadsettlement
1.14. PEMBOBOKAN KEPALA TIANG TEKAN
a. Bilapemancangantelahmencapaikapasitastiangatau kedalamanyang disyaratkan,maka kepala tiang
tekan harus dikupassampaidengan level yang ditentukan dalam gambar pelaksanaan.
b. Panjangtulangan yang terkupas harus sesuai dengan panjang yang disyaratkan 80 cm.
c. Kontraktor pelaksana harus melakukan segala usaha agar pemotongan tiang tekan ini tidak
menyebabkan kerusakan pada tiang tekan tersebut.
d. Setiap tiang tekan yang retak atau cacat harus dibongkar dan diper-baiki dengan beton dengan mutu
yang sama dengan mutu beton yang disyaratkan untuk tiang tekan.
PASAL 5
PEKERJAAN BETON
12.4 UMUM
Lingkup Pekerjaan Pekerjaan yang termasuk meliputi :
A. Penyediaan dan pendayagunaan semua tenaga kerja, bahan-bahan, instalasi konstruksi dan perlengkapan-
perlengkapan untuk semua pembuatan dan mendirikan semua baja tulangan, bersama dengan semua
pekerjaan pertukangan/keahlian lain yang ada hubungannya dengan itu, lengkap sebagaimana
diperlihatkan, dispesifikasikan atau sebagaimana diperlukannya.
B. Tanggung jawab "kontraktor pelaksana" atas instalasi semua alat-alat yang terpasang, selubung-selubung
dan sebagainya yang tertanam di dalam beton. Syarat-syarat umum pada pekerjaan ini berlaku penuh
Standar Nasional Indonesia (SNI).
C. Ukuran-ukuran (dimensi) dari bagian-bagian beton bertulang yang tidak termasuk pada gambar-gambar
rencana pelaksanaan arsitektur adalah ukuran-ukuran dalam garis besar. Ukuran-ukuran yang tepat, begitu
pula besi penulangannya ditetapkan dalam gambar-gambar struktur konstruksi beton bertulang. Jika
terdapat selisih dalam ukuran antara kedua macam gambar itu, maka ukuran yang harus berlaku harus
dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Konsultan Pengawas dan Direksi guna mendapatkan ukuran yang
sesungguhnya.
D. Jika karena keadaan pasaran, besi penulangan perlu diganti guna kelangsungan pelaksanaan maka jumlah
luas penampang tidak boleh berkurang dengan memperhatikan syarat-syarat lainnya yang termuat dalam
Standar Nasional Indonesia.Dalam hal iniKonsultan Pengawas dan Direksi harus segera diberitahukan
untuk persetujuannya, sebelum fabrikasi dilakukan.
E. Penyediaan dan penempatan tulangan baja untuk semua pekerjaan beton yang berlangsung dicor di
tempat, termasuk penyediaan dan penempatan batang-batang dowel ditanamkan di dalam beton seperti
terlihat dan terperinci di dalam gambar atau seperti petunjuk Konsultan Pengawas dan Direksi dan, bila
disyaratkan, penyediaan penulangan untuk dinding blok beton.
F. "Kontraktor pelaksana" harus bertanggungjawab untuk membuat dan membiayai semua desain campuran
beton dan test-test untuk menentukan kecocokan dari bahan dan proporsi dari bahan-bahan terperinci untuk
setiap jenis dan kekuatan beton, dari perincian slump, yang akan bekerja/berfungsi penuh untuk semua
teknik dan kondisi penempatan, dan akan menghasilkan yang diijinkan oleh Konsultan Pengawas dan
Direksi. Kontraktor pelaksana berkewajiban mengadakan dan membiayai Test Laboratorium.
G. Pekerjaan-pekerjaan lain yang termasuk adalah : - semua pekerjaan beton yang tidak terperinci di luar ini -
pemeliharaan dan finishing, termasuk grouting - mengatur benda-benda yang ditanam di dalam beton,
kecuali tulangan beton - koordinasi dari pekerjaan ini dengan pekerjaan dari lain bagian - sparing dalam
beton untuk instalasi M/E - penyediaan dan penempatan stek tulangan pada setiap pertemuan dinding bata
- 14 -
dengan kolom/dinding beton struktural dan dinding bata dengan pelat beton struktural seperti yang
ditunjukkan oleh Konsultan Pengawas dan Direksi.
12.5 Referensi dan Standar-Standar
Semua pekerjaan yang tercantum dalam bab ini, kecuali tercantum dalam gambar atau diperinci, harus
memenuhi edisi terakhir dari peraturan, standard dan spesifikasi berikut ini :
a Standar SNI 03-2847-2013; Tata cara perhitungan struktur beton
Nasional untuk bangunan gedung.
Indonesia
SNI 1726:2012; Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa
(SNI)
untuk Struktur Bangunan Gedung dan Non Gedung.
SNI 03-686-1-2002; Agregat Beton.
SNI-1727-2013-Beban minimum untuk perencanaan
bangunan gedung dan struktur lain
b PUBI – Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia
1982
c ACI – 304 ACI304.1R-92,State-of-theArtReportonPreplaced Aggregate
Conc.for StructuralandMassConcrete, Part2ACI 304.2R-
91,Placing Concrete by Pumping Methods,Part 2
d ASTM - Standard Specification for Ready-Mixed Concrete
C94
e ASTM - Standard Specification for Concrete Aggregates
C33
f ACI – 318 Building Code Requirements for Reinforced Concrete
g ACI – 301 Specification for Structural Concrete of Building
h ACI – 212 ACI212.IR-63,Admixture forConcrete,Part1ACI 212.2R-
71,Guide for Use of Admixture in Concrete, Part 1
i ASTM - StandardTestMethodfor Slump of Portland Cement Concrete
C143
j ASTM - Standard Test Method for Air Content of Freshly Mixed
C231 Concrete by the Pressure Method
k ASTM - Standard Specification for Sheet Materials for Curing
C171 Concrete
l ASTM - Standard Method of Sampling Freshly Mixed Concrete
C172
m ASTM - Standard Method of Making and Curing Concrete Test
C31 Specimens in the Field
n ASTM - Standard Method of Obtaining and Testing Drilled Cores and
C42 Sawed Beams of Concrete
o ASTM - Standard Specification for Liquid Membrane Forming
C309 Compounds for Curing Concrete
p ASTM - Standard Specification for Performed Spange Rubberand
D1752 Cork Expansion Joint Fillers for Concrete Paving and
Structural Construction
q ASTM - Standard Specification for Performed Expansion Joint Fillers
D1751 forConcretePavingandStructural Construction (Non-extruding
and Resilient Bituminous Types)
r SII Standard Industri Indonesia
- 15 -
s ACI – 315 Manual of Standard Practice for Reinforced Concrete
t ASTM - Standard Specification for Welded Steel Wire Fabric for
A185 Concrete ReinforcementStandard Specification for Welded
Steel Wire Fabric for Concrete Reinforcement
u ASTM - Standard Specification for Deformed and Plain Billet Steel
A165 Bars for Concrete Reinforcement, Grade 40, deformed, for
reinforcing bars, Grade 40, for stirrups and ties.
v Petunjuk-petunjuk lisan maupun tertulis yang diberikan oleh Konsultan Pengawas
dan Direksi.
12.6 Penyerahan-penyerahan berikut harus dilaksanakan oleh Kontraktor pelaksana kepada Konsultan
Pengawas dan Direksi sesuai dengan jadwal yang telah disetujui untuk menyerahkan dan dengan segera
sehingga tidak menyebabkan keterlambatan pada pekerjaan sendiri maupun pada pekerjaankontraktor lain.
A. Gambar pelaksanaan Merupakan gambar tahapan pelaksanaan yang harus diserahkan oleh Kontrakto
pelaksana kepada Konsultan Pengawas dan Direksi untuk mendapat persetujuan ijin. Penyerahan harus
dilakukan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum jadwal pelaksanaan pekerjaan beton.
B. Data dari pabrik/sertifikat Untuk mendapat jaminan atas mutu beton ready-mix, maka sebelum pengiriman;
Kontraktor harus sudah menyerahkan kepada Konsultan Pengawas dan Direksi sedikitnya 5 hari kerja
sebelum pengiriman; hasil-hasil percobaan laboratorium, baik hasil percobaan bahan maupun hasil
percobaan campuran (Mix Design dan Trial Mix) yang diperuntukan proyek ini.
C. Harus diajukan minimal 2 (dua) supplier beton ready-mix untuk memperlancar pelaksanaan dan mendapat
persetujuan Konsultan Pengawas dan Direksi sebelum memulai pengecoran.
12.7 Bahan-bahan
a. S e m e n
Semen yang digunakan adalah Semen Portland Tipe PCC dan merupakan hasil produksi dalam
negerisatu merk. Semen harus disimpan sedemikian rupa hengga mencegah terjadinya
kerusakan bahan atau pengotoran oleh bahan lain. Penyimpanan semen harus dilakukan di dalam
gudang tertutup, sedemikian rupa sehingga semen terhindar dari basah atau kemungkinan
lembab, terjamin tidak tercampur dengan bahan lain.
Urutan penggunaan semen harus sesuai dengan urutan kedatangan semen tersebut di lokasi
pekerjan.
b. Agregat Kasar
Agregat untuk beton harus memenuhi seluruh ketentuan berikut ini :
1. Agregat beton harus memenuhi ketentuan dan persyaratan dari SII 0052-80 tentang "Mutu dan Cara Uji
Agregat Beton". Bila tidak tercakup di dalam SII 0052-80, maka agregat tersebut harus memenuhi
ketentuan ASTM C33 "Specification for Concrete Aggregates".
2. Atas persetujuan Konsultan Pengawas, agregat yang tidak memenuhi persyaratan butir b., dapat
digunakan asal disertai bukti bahwa berdasarkan pengujian khusus dan atau pemakaian nyata, agregat
tersebut dapat menghasilkan beton yang kekuatan, keawetan, dan ketahanannya memenuhi syarat.
3. Di dalam segala hal, ukuran besar butir nominal maksimum agregat kasar harus tidak melebihi syarat -
syarat berikut :
•
seperlima jarak terkecil antara bidang samping dari cetakan beton.
•
sepertiga dari tebal pelat.
•
3/4 jarak bersih minimum antar batang tulangan, atau berkas batang tulangan.
Penyimpangan dari batasan-batasan ini diijinkan jika menurut penilaian Tenaga Ahli, kemudahan pekerjaan,
dan metoda konsolidasi beton adalah sedemikian hingga dijamin tidak akan terjadi sarang kerikil atau
rongga.
- 16 -
c. Agregat halus
1. Pasir harus terdiri dari butir-butir yang tajam, kuat dan bersudut.
2. Bebas dari bahan-bahan organis, lumpur, tanah lempung dan sebagainya, jumlah kandungan bahan ini
maksimal 5% dan tidak mengandung garam.
3. Mempunyai variasi besar butir (gradasi ) yang baik dengan ditunjukan dengan nilai Modulus halus butir
antara 2.3-3,8.
4. Pasir harus dalam keadaan jenuh kering muka
d. A i r
Air yang digunakan untuk campuran beton harus memenuhi ketentuan-ketentuanberikut ini:
1. Jika mutunya meragukan harus dianalisis secara kimia dan dievaluasi mutunya menurut tujuan pemak-
aiannya.
2. Harus bersih, tidak mengandung lumpur, minyak dan benda terapung lainnya, yang dapat dilihat secara
visual.
3. Tidak mengandung benda-benda tersuspensi lebih dari 2 gram/liter.
4. Tidak mengandung garam-garam yang dapat larut dan dapat merusak beton (asam-asam, zat organik, dan
sebagainya) lebih dari 15 gram/liter. Kandungan clorida (Cl) tidak lebih dari 500 ppm dan senyawa sulfat
(sebagai SO3) tidak lebih dari 100 ppm.
5. Jika dibandingkan dengan kuat tekan adukan yang menggunakan air suling, maka penurunan kekuatan
adukan beton dengan air yang digunakan tidak lebih dari 10 %.
e. Baja Tulangan
Baja tulangan beton diatur tersendiri dalam bab Pekerjaan Pembesian
12.8 Beton Dan Adukan Beton Struktur
a. Sebelum memulai pekerjaan beton struktur, Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat trial mix design
dengan tujuan untuk mendapatkan proporsi campuran yang menghasilkan kuat tekan target beton seperti
yang disyaratkan.
b. Trial Mix designdilakukan untuk pekerjaan beton tanpa zat aditif, beton dengan zat aditif, dan beton integral
water proofing.
c. Kuat tekan target beton yang disyaratkan di dalam pekerjaan ini (f’c) tidak boleh kurang dari : 26.4 Mpa &
19.3 Mpa (lihat keterangan gambar)
d. Kuat tekan ini harus dibuktikan dengan sertifikat pengujian dari Laboratorium Bahan Bangunan yang telah
disetujui Konsultan Pengawas.
e. Benda uji yang dimaksud adalah silinder beton dengan diameter 150 mm dan tinggi 300 mm,
banyaknya benda uji adalah :
4 (empat) Benda uji jika volume adukan beton ≤ 25 m3
8 (delapan)Benda uji jika volume adukan beton > 25 m3
Tata cara pembuatan benda uji tersebut harus mengikuti ketentuan yang terdapat di dalam standar Metoda
Pembuatan dan Perawatan Benda Uji Beton di Laboratorium yang berlaku.
f. Benda uji beton di tes di laboratorium yang telah disetujui oleh konsultan pengawas.
g. Tes benda uji beton dilakukan pada umur beton 14 hari dan 21 haridi batching plant, umur beton 28 hari
diuji di laboratorium independen. Satu benda uji lagi sebagai cadangan.
h. Jika hasil uji kuat tekan beton menunjukkan bahwa kuat tekan target beton yang dihasilkan tidak
memenuhi syarat, maka proporsi campuran adukan beton tersebut tidak dapat digunakan, dan Penyedia
Jasa Konstruksi (dengan persetujuan Konsultan Pengawas) harus membuat proporsi campuran yang baru,
sedemikian hingga kuat tekan target beton yang disyaratkan dapat dicapai.
i. Setiap ada perubahan jenis bahan yang digunakan, Pelaksana wajib melakukan trial mix design dengan
bahan-bahan tersebut, dan melakukan pengujian laboratorium untuk memastikan bahwa kuat tekan beton
yang di hasilkan memenuhi kuat tekan yang disyaratkan.
- 17 -
j. Untuk kekentalan adukan, setiap adukan beton harus dibuat pengujian slump, dengan ketentuan sebagai
berikut:
Bagian Konstruksi Nilai Slump (mm)
a. Pelat Fondasi/Poer 10 - 14
b. Kolom Struktur 10 - 14
c. Balok-balok 10 - 14
d. Pelat Lantai 10 - 14
"Kontraktor pelaksana" harus menjamin bahwa ia mampu dengan slump berikut, beton dengan mutu dan
kekuatan yang memuaskan, yang akan menghasilkan hasil akhir yang bebas keropos, ataupun berongga-
rongga. Pelaksanaan dari persetujuan kontrak adalah bahwa "Kontraktor pelaksana" bertanggung jawab
penuh untuk produksi dari beton dan pencapaian mutu, kekuatan dan penyelesaian yang memenuhi syarat
batas slump.Bila dipakai pompa beton, slump harus didasarkan pada pengukuran di pelepasan pipa, bukan
di truk mixer.
k. Apabila ada hal-hal yang belum tercakup di dalam persyaratan teknis ini, Pelaksana harus
mengacu pada seluruh ketentuan yang tercakup di dalam Bab 5, Tata Cara Pembuatan Rencana
Campuran Beton Normal (SK SNI T-15-1990-03).
12.9 Percobaan Bahan dan Campuran Beton
A. Umum
Test bahan : Sebelum membuat campuran, test laboratorium harus dilakukan untuk test berikut,
sehubungan dengan prosedur-prosedur ditujukan ke standard referensi untuk menjamin pemenuhan
spesifikasi proyek untuk membuat campuran yang diperlukan.
B. Semen : berat jenis semen
C. Agregat : Analisa tapis, berat jenis, prosentase dari void (kekosongan), penyerapan, kelembaban dari
agregat kasar dan halus, berat kering dari agregat kasar, modulus terhalus dari agregat halus.
D. Adukan/campuran beton
1. Adukan beton harus didasarkan pada trial mix dan mix design masing-masing untuk umur 7, 14 atau 21 dan
28 hari yang didasarkan pada minimum 20 hasil pengujian atau lebih sedemikian rupa sehingga hasil uji
tersebut dapat disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Direksi.
2. Hasil uji yang disetujui tersebut sudah harus disertakan selambat-lambatnya 3 minggu sebelum pengerjaan
dimulai, dan selain itu mutu betonpun harus sesuai dengan mutu Standar Nasional Indonesia SNI 03-686-1-
2002; Agregat Beton. Pekerjaan tidak boleh dimulai sebelum diperiksa Konsultan Pengawas dan Direksi
tentang kekuatan/kebersihannya. Semua pembuatan dan pengujian trial mix dan design mix serta
pembiayaannya adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor. Trial mix dan designmix harus
diadakan lagi bila agregat yang dipakai diambil dari sumber yang berlainan, merk semen yang berbeda atau
supplier beton yang lain.
3. Ukuran-ukuran
Campuran desain dan campuran percobaan harus proporsional semen terhadap agregat berdasarkan berat,
atau proporsi yang cocok dari ukuran untuk rencana proposional atau perbandingan yang harus disetujui
oleh Konsultan Pengawas dan Direksi.
4. Percobaan adukan untuk berat normal beton
Untuk perincian minimum dan maximum slump untuk setiap jenis dan kekuatan dari berat normal beton,
dibuat empat (4) adukan campuran dengan memakai nilai faktor air-semen yang berbeda-beda.
5. Pengujian mutu beton ditentukan melalui pengujian sejumlah benda uji silinder beton diameter 15 cm x
tinggi 30 cm sesuai SNI 03-686-1-2002; Agregat Beton, ACI Committee - 304, ASTM C 94-98.
6. Benda uji (setiap pengambilan terdiri dari 3 buah dengan pengetesan dilakukan pada hari yang tercantum
pada item 6) dari satu adukan dipilih acak yang mewakili suatu volume rata-rata tidak lebih dari 10 m3 atau
10 adukan atau 2 truck drum (diambil yang volumenya terkecil). Disamping itu jumlah maximum dari beton
yang dapat terkena penolakan akibat setiap satu keputusan adalah 30 m3, kecuali bila ditentukan lain oleh
Konsultan Pengawas dan Direksi.
- 18 -
7. Hasil uji untuk setiap pengujian dilakukan masing-masing untuk umur 7, 14 atau 21 dan 28 hari.
8. Pembuatan benda uji harus mengikuti ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI), dilakukan di lokasi
pengecoran dan harus disaksikan oleh Konsultan Pengawas dan Direksi. Apabila digunakan metoda
pembetonan dengan menggunakan pompa (concrete pump), maka pengambilan contoh segala macam
jenis pengujian lapangan harus dilakukan dari hasil adukan yang diperoleh dari ujung pipa "concrete-pump"
pada lokasi yang akan dilaksanakan.
9. Pengujian bahan dan beton harus dilakukan dengan cara yang ditentukan dalam Standard Industri
Indonesia (SII) dan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau metoda uji bahan yang disetujui oleh Konsultan
Pengawas dan Direksi.
10. Rekaman lengkap dari hasil uji bahan dan beton harus disediakan dan disimpan dengan baik oleh
Konsultan Pengawas dan Direksi, dan selalu tersedia untuk keperluan pemeriksaan selama pelaksanaan
pekerjaan dan selama 5 tahun sesudah proyek bangunan tersebut selesai dilaksanakan.
1. di truk mixer. Maximum slump harus 150 mm.
12.10 Pengangkutan Adukan Beton
A. Umum
Pengangkutan beton dari tempat pengadukan ke tempat penyimpanan akhir (sebelum di tuang), harus
sedemikian hingga tercegah terjadinya pemisahan (segregasi) atau kehilangan material.
1. Kendaraan Pengangkut
Kendaraan pengangkut beton ready-mix harus dilengkapi dengan peralatan pengukur air yang tepat.
2. Alat angkut yang digunakan harus mampu menyediakan beton di tempat penyimpanan akhir dengan lancar,
tanpa mengakibatkan pemisahan bahan yang telah dicampur dan tanpa hambatan yang dapat
mengakibatkan hilangnya plastisitas beton antara pengangkutan yang berurutan
3. Perletakan pengadukan dan pengecoran harus diatur sedemikian rupa hingga memudahkan dalam
pelaksanaan pengecoran .
4. Waktu antara pengadukan dan pengecoran tidak boleh lebih dari 2 jam. Pengecoran harus dilaku-
kan sedemikian rupa untuk menghindari terjadinya pemisahan material dan perubahan letak
tulangan.
5. Jika lebih dari 2 jam maka harus diberi tambahan zat aditif untuk memperlama waktu
pengerasan beton.
6. Pelaksana harus memberitahukan Konsultan Pengawas selambat-lambatnya 2 hari sebelum
pengecoran beton dilaksanakan.
12.11 Pengadukan dan Alat-alat Aduk
A. Umum
Pengadukan beton berfungsi untuk mencegah penurunan kualitas campuran beton dan juga menjaga
campuran beton tidak mengeras.
1. Pelaksana wajib menyediakan peralatan dan perlengkapan yang memiliki ketelitian cukup untuk
menetapkan dan mengawasi jumlah takaran masing-masing bahan beton. Seluruh peralatan, perlengkapan
dan tata cara pengadukan harus mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas
2. Pengaturan pengangkutan dan cara penakaran yang dilakukan, harus mendapatkan persetujuan Konsultan
Pengawas Seluruh operasi harus dikontrol/diawasi secara kontinyu oleh Konsultan Pengawas
3. Pengadukan harus dilakukan dengan mesin aduk beton (batch mixer atau portable continous mixer).
Sebelum digunakan, mesin aduk ini harus benar-benar kosong, dan harus dicuci terlebih dahulu bila tidak
digunakan lebih dari 30 menit.
4. Selain ketentuan tersebut di atas, maka pengadukan beton di lapangan harus mengikuti ketentuan berikut
ini :
Harus dilakukan di dalam suatu mesin-aduk dari tipe yang telah disetujui Konsultan Pengawas
Mesin-aduk harus berputar pada suatu kecepatan yang direkomendasikan oleh pabrik pembuat mesin-aduk
tersebut.
- 19 -
Pengadukan harus diteruskan sedikitnya 1,5 menit setelah semua material dimasukkan ke dalam drum
aduk, kecuali jika dapat dibuktikan/ditunjukkan bahwa dengan waktu pengadukan yang menyimpang dari
ketentuan ini masih dapat dihasilkan beton yang memenuhi syarat.
12.12 Pengecoran/Penuangan Beton
A. Persiapan
1. Kontraktor harus menyiapkan jadwal pengecoran dan menyerahan kepada Konsultan Pengawas dan Direksi
untuk disetujui paling lambat 1 (satu) minggu sebelum memulai kegiatan pengecoran.
2. Sebelum pengecoran beton, bersihkan benar-benar cetakannya, semprot dengan air dan kencangkan.
Sebelum pengecoran, semua cetakan, tulangan beton, dan benda-benda yang ditanamkan atau di cor harus
telah diperiksa dan disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Direksi.
3. Permohonan untuk pemeriksaan harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas dan Direksi setidak-
tidaknya 24 jam sebelum beton di cor. Kelebihan air, pengeras beton, puing, butir-butir lepasan dan benda-
benda asing lain harus disingkirkan dari bagian dalam cetakan dan dari permukaan dalam dari pengaduk
serta perlengkapan pengangkutan.
4. Galian harus dibentuk sedemikian sehingga daerah yang langsung di sekeliling struktur dapat efektif dan
menerus dicor.Seluruh galian harus dijaga bebas dari rembesan, luapan dan genangan air sepanjang
waktu, baik di titik sumur, pompa, drainase ataupun segala perlengkapan dari kontraktor yang berhubungan
dengan listrik untuk pengadaan bagi maksud penyempurnaan.Dalam segala hal, beton tidak boleh ditimbun
di galian manapun, kecuali bila galian tertentu telah bebas air dan lumpur.
5. Penulangan harus sudah terjamin dan diperiksa serta disetujui. Logam-logam yang ditanam harus bebas
dari adukan lama, minyak, karat besi dan pergerakan lain ataupun lapisan yang dapat mengurangi rekatan.
Kereta pengangkut adukan beton yang beroda tidak boleh dijalankan melalui tulangan ataupun disandarkan
pada tulangan. Pada lokasi dimana beton baru ditempelkan ke pekerjaan beton lama, buat lubang pada
beton lama, masukkan pantek baja, dan kemas cairan tanpa adukan nonshrink.
6. Basahkan cetakan beton secukupnya untuk mencegah timbulnya retak, basahkan bahan-bahan lain
secukupnya untuk mengurangi penyusutan dan menjaga pelaksanaan beton.
7. Penutup Beton Bila tidak disebutkan lain, tebal penutup beton harus sesuai dengan persyaratan SNI.
8. Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup beton, untuk itu tulangan harus
dipasang dengan penahan jarak yang terbuat dari beton dengan mutu paling sedikit sama dengan mutu
beton yang akan dicor.
9. Bila tidak ditentukan lain, maka penahan-penahan jarak dapat berbentuk blok-blok persegi atau gelang-
gelang yang harus dipasang sebanyak minimum 8 buah setiap meter cetakan atau lantai kerja. Penahan-
penahan jarak tersebut harus tersebar merata.
B. Pengecoran
1. Beton yang akan dituang harus ditempatkan sedekat mungkin ke cetakan akhir untuk mencegah terjadinya
segregasi karena penanganan kembali atau pengaliran adukan.
2. Pada penuangan beton yang agak tinggi maka pada campuran harus memakai campuran kerikil dengan
ukuran diameter 1-2 cm, agar tidak terjadi penumpukan kerikil pada dasar cetakan.
3. Pelaksanaan penuangan beton harus dilaksanakan dengan suatu kecepatan penuangan sedemikian hingga
beton selalu dalam keadaan plastis dan dapat mengalir dengan mudah ke dalam rongga di antara tulangan.
4. Beton yang telah mengeras sebagian dan/atau telah dikotori oleh material asing, tidak boleh dituang ke
dalam cetakan.
5. Beton setengah mengeras yang ditambah air atau beton yang diaduk kembali setelah mengalami
pengerasan tidak boleh dipergunakan kembali.
6. Beton yang dituang harus dipadatkan dengan alat yang tepat secara sempurna dan harus diusahakan
secara maksimal agar dapat mengisi sepenuhnya daerah sekitar tulangan dan barang yang tertanam dan ke
daerah pojok acuan.
7. Adukan tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari 1,5 m, cara penuangan
dengan alat-alat bantu seperti talang, pipa, chute, dan sebagainya harus mendapat
persetujuan Konsultan Pengawas
- 20 -
12.13 Pemadatan Beton
1. Pemadatan beton harus dilakukan dengan penggetar mekanis/mechanical vibrator dan tidak
diperkenankan melakukan penggetaran dengan maksud untuk mengalirkan beton.
2. Pemadatan ini harus dilakukan sedemikian rupa hingga beton yang dihasilkan merupakan massa yang
utuh, bebas dari lubang-lubang, segregasi atau keropos
3. Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan dengan alat penggetar yang mempunyai
frekuensi tinggi untuk menjamin pengisian beton dan pemadatan yang baik.
4. Alat penggetar tidak boleh disentuhkan pada tulangan terutama pada tulangan yang telah masuk pada
beton yang telah mulai mengeras.
12.14 Perawatan Beton
1. Jika digunakan dengan kekuatan awal yang tinggi, maka beton tersebut harus dipertahankan di
dalam kondisi lembab paling sedikit 72 jam, kecuali jika dilakukan perawatan yang dipercepat.
2. Jika tidak digunakan semen dengan kekuatan awal yang tinggi, maka beton harus dipertahankan
dalam kondisi lembab paling sedikit 168 jam setelah penuangan, kecuali jika dilakukan perawatan
dipercepat sebagaimana disebutkan di dalam pasal 5., Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran
Beton Normal (SK SNI T-15-1990-03).
3. Dilakukan tes perendaman beton minimal 3 hari.
12.15 Cetakan Beton
a. Di dalam segala hal, cetakan beton (termasuk penyangganya) harus direncanakan sedemikian
rupa hingga dapat dibuktikan bahwa penyangga dan cetakan tersebut mampu menerima gaya-
gaya yang diakibatkan oleh penuangan dan pemadatan adukan beton.
b. Cetakan harus sesuai dengan bentuk, ukuran dan batas-batas bidang dari hasil beton yang
direncanakan, serta tidak bocor dan harus cukup kaku untuk mencegah terjadinya perpindahan
tempat atau kelongsoran dari penyangga.
c. Permukaan cetakan harus cukup rata dan halus serta tidak boleh ada lekukan, lubang-lubang
atau terjadi lendutan. Sambungan pada cetakan diusahakan lurus dan rata dalam arah horisontal
maupun vertikal; terutama untuk permukaan beton yang tidak difinish (expossed concrete).
d. Kecuali beton fondasi, cetakan dibuat dari multipleks dengan ketebalan minimal 12 mm.
e. Penyedia Jasa Konstruksi harus melakukan upaya-upaya sedemikian hingga penyerapan air
adukan oleh cetakan dapat dicegah.
f. Tiang-tiang penyangga harus direncanakan sedemikian rupa agar dapat memberikan penunjang
seperti yang dibutuhkan tanpa adanya "overstress" atau perpindahan tempat pada beberapa
bagian konstruksi yang dibebani. Struktur dari tiang penyangga harus cukup kuat dan kaku untuk
menunjang berat sendiri dan beban-beban yang ada di atasnya selama pelaksanaan.
g. Sebelum penulangan, cetakan harus diteliti untuk memastikan kebenaran letaknya, kekuatannya
dan tidak akan terjadi penurunan dan pengembangan pada saat beton dituang, permukaan
cetakan harus bersih terhadap segala kotoran, dan diberi form oil unuk mencegah lekatnya
beton pada cetakan. Untuk menghindari lekatnya form oil pada bajatulangan, maka pemberian
form oil pada cetakan harus dilakukan sebelum tulangan terpasang.
h. Pembersihan cetakan dilakukan dengan menggunakan air yang disemprotkan sehingga kotoran
dapat hilang.
i. Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas, atau jika
umur beton telah melampaui waktu sebagai berikut :
· Bagian sisi balok 48 jam (setara dengan 35 % f’c)
· Balok tanpa beban konstruksi 7 hari (setara dengan 70 % f’c)
- 21 -
· Balok dengan beban konstruksi 21 hari (setara dengan 95 % f’c)
· Pelat lantai/atap/tangga 21 hari (setara dengan 95 % f’c)
g Pada bagian konstruksi yang terletak di dalam tanah, cetakan harus dicabut sebelum pengurugan
dilakukan.
12.16 Pekerjaan Pondasi Poer
1.15. LINGKUP KERJA
Pekerjaan pondasi tapak meliputi semua pekerjaan pekerjaan pembuatan pondasi tapak beton bertulang,
yang ditunjukan gambar rencana mulai dari pekerjaan galian, lantai kerja, pekerjaan pembesian, pekerjaan
beton, serta pengurugan kembali.
1.16. PELAKSANAAN PEKERJAAN :
a Pekerjaan galian tanah pondasi
1). Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, penyedia Jasa konstruksi harus menyiapkan
rencana kerja pekerjaan galian tanah meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal
pelaksanaan dan alur pekerjaan untuk mendapat persetujuan dari Tim Pengawas Jasa Konstruksi dan
Konsultan Pengawas, di sertai gambar shop drawing.
2). Kedalaman dan bentuk galian harus sesuai dengan gambar perencanaan.
3). Penempatan tanah bekas galian tidak boleh mengganggu pekerjaan lain.
b Pekerjaan lantai kerja
1). Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, penyedia Jasa konstruksi harus menyiapkan
rencana kerja pekerjaan lantai kerja meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal
pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai disertai sertifikat hasil pengujian
material untuk mendapat persetujuan dari Tim Pengawas Jasa Konstruksi dan Konsultan Pengawas, di
sertai gambar shop drawing.
2). Lantai kerja dibuat dengan beton dengan campuran 1 PC:3 Ps:5 Split.
3). Tebal lantai kerja harus sesuai dengan gambar rencana.
4). Lantai kerja harus rata permukaannya dan diperiksa kemiringannya dengan waterpass.
c Pekerjaan Pembesian.
1). Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, penyedia Jasa konstruksi harus menyiapkan
rencana kerja meliputi alat, tenaga, alur kerja, jadwal dan shop drawing yang menunjukkan diameter besi,
jumlah besi dan jarak pemebesian pada area yang akan dicor.
2). Jarak bersih antara besi terluar dan Begisting 75 mm.
3). Ikatan bendrat harus kuat, tidak bergeser bila diketok..
4). Besi harus bersih dari karat, beton kering, oli dan material lain yang mengurangi lekatan (bonding) antara
besi dan beton
5). Pembengkokan besi (bending slope) dengan kemiringan 1 : 6
6). Panjang sambungan minimum 40 diameter tulangan pokok.
d Pekerjaan Begisting :
1). Bahan begisiting kontak menggunakan papan kayu ukuran 2X20X200 cm.
2). Pelaksanaan pekerjaan :
Sebelum memulai pekerjaan, penyedia Jasa konstruksi harus menyiapkan rencana kerja meliputi alat,
tenaga, alur kerja, jadwal pekerjaan dan shoop drawing.
Panel Begisting diperiksa sesuai dengan shop drawing.
Sambungan panel begisiting harus rapat dengan ditutup sealtape atau sejenisnya.
Begisting harus di periksa kevertikalan dan kelurusaannya dengan lot dan tarikan benang.
- 22 -
Level lantai Begisting harus diperiksa dengan alat ukur terhadap level finish.
e Pelaksanaan Cor Beton :
1). Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, penyedia Jasa konstruksi harus menyiapkan
rencana kerja pelaksanaan cor beton, volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan
dan alur pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai disertai sertifikat hasil pengujian material untuk
mendapat persetujuan dari Tim Pengawas Jasa Konstruksi dan Konsultan Pengawas, di sertai gambar shop
drawing.
2). Kuat desak beton : 19.3 Mpa
3). Sebelum di cor, lantai kerja harus bersih dari sisa-sisa pekerjaan sebelumnya atau kotoran-kotoran.
4). Material Begisting sudah dilapisi dengan oli bekas (non ekspose) agar beton tidak melekat pada cetakan
dan mudah dibuka, untuk Begisting bekas yang akan dipakai ulang harus dirawat sehingga layak digunakan.
5). Bila diperlukan stek untuk penulangan diatasnya, panjang stek minimal 40 kaliDiameter tulangan pokok.
6). Pengatur jarak penutup beton harus terpasang pada tempatnya. dan batas ketinggian cor harus ditandai
dengan jelas.
7). Alat kerja berupa mesin pengaduk, sekop, takaran material, dan alat pengangkutan adukan beton harus
dalam kondisi siap pakai dan telah disiapkan cadangannya.
8). Bila dilakukan pengecoran beton pada malam hari harus disediakan penerangan yang cukup dan
dipersiapkan pelindung hujan.
9). Pengadukan dilakukan dengan mesin pengaduk, untuk mendapatkan beton yang homogen. Adukan
diangkut ke tempat penuangan sebelum semen mulai berhidrasi dan selalu dijaga agar tidak ada bahan-
bahan yang tumpah atau memisah dari campuran.
10).Penuangan adukan beton harus terus menerus agar didapatkan beton yang monolit. Selama penuangan
beton, cetakan maupun tulangan dijaga agar tidak berubah posisi, kevertikalan Begisting harus selalu
periksa selama pengecoran.
11).Pemadatan beton manual dengan ditusuk tidak boleh mencapai ketebalan 15 cm. Pemadatan dengan alat
getar tidak boleh menyentuh Begisting dan atau tulangan. enggetaran yang terlalu lama tidak diperbolehkan
karena akan mengakibatkan segregasi.
12).Selama pengecoran harus dilakukan percobaan slump untuk mengukur kelencakan atau kekentalan
campuran beton. Nilai slump ditetapkan maksimal 12,5 cm minimal 5 cm.
13).Untuk keperluan test kuat desak beton, diadakan pengambilan contoh beton segar. Pengambilan contoh
beton segar dilakukan langsung dari mesin aduk setelah pengadukan selesai. Pengambilan dilaukukan di
beberapa titik dan dicampurkan. Bila pengambilan dilakukan dari truk aduk, dilakukan sebanya 3 kali atau
lebih dalam selang waktu ketika penuangan beton dari dalam pengaduk (awal, tengah dan akhir) dengan
volume Kurang lebih 5 m3. Pengujian silider percobaan harus dilakukan di laboratorium yang disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
14).Beton yang baru di cor harus dilindungi dari lalu lintas orang dan meterial.
f Pembongkaran Begisting dan perawatan beton
1). Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, penyedia Jasa konstruksi harus menyiapkan
rencana kerja pekerjaan pembongkaran Begisting dan perawatan beton meliputi volume pekerjaan, jumlah
tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai
disertai sertifikat hasil pengujian material untuk mendapat persetujuan dari Tim Pengawas Jasa Konstruksi
dan Konsultan Pengawas.
2). Alat yang digunakan untuk membongkar Begisting tidak boleh merusak permukaan beton.
3). Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, hingga tidak terjadi penguapan cepat.
4). Beton harus dibasahi paling sedikit selama 10 hari setelah pengecoran.
g Material :
1). Besi beton dan bendrat
Sesuai gambar kerja
- 23 -
12.17 Pekerjaan Tie Beam
A. LINGKUP KERJA
Pekerjaan Tie Beam adalah pekerjaan pembuatan Tie Beam beton bertulang sesuai dengan gambar
perencanaan, baik dimensi Tie Beam maupun besi yang akan di gunakan.
B. PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Pekerjaan Pembesian.
1). Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, penyedia Jasa konstruksi harus menyiapkan
rencana kerja pekerjaan pembesian, volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan
dan alur pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai disertai sertifikat hasil pengujian material untuk
mendapat persetujuan dari Tim Pengawas Jasa Konstruksi dan Konsultan Pengawas, di sertai gambar shop
drawing.
2). Diameter besi, jumlah besi dan jarak pembesian pada area yang akan dicor harus sesuai dengan gambar
kerja.
3). Panjang sambungan minimum 40 diameter tulangan pokok.
4). Jarak bersih antara besi terluar dan Begisting 75 mm.
5). Ikatan bendrat harus kuat, tidak bergeser bila diketok.
6). Besi harus bersih dari karat, beton kering, oli dan material lain yang mengurangi lekatan (bonding) antara
besi dan beton.
7). Sambungan besi atas harus terletak pada daerah lapangan.
8). Sambungan besi bawah harus terletak pada daerah tumpuan.
9). Pembengkokan besi (bending slope) dengan kemiringan 1 : 6.
b. Pekerjaan Begisting :
1). Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, penyedia Jasa konstruksi harus menyiapkan
rencana kerja pekerjaan Begisting meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal
pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai disertai sertifikat hasil pengujian
material untuk mendapat persetujuan dari Tim Pengawas Jasa Konstruksi dan Konsultan Pengawas, di
sertai gambar shop drawing.
2). Penyedia Jasa konstruksi harus mengajukan ijin untuk memulai pekerjaan yang di setujui Konsultan
Pengawas dan Tim Pengawas Jasa Konstruksi.
3). Bahan Begisting cetakan/Begisting sisi-sisinya siku.
4). Sambungan panel begisting harus rapat dengan ditutup sealtape atau sejenisnya.
5). Begisting harus di periksa kevertikalan dan kelurusannya dengan lot dan tarikan benang.
6). Level lantai Begisting harus diperiksa dengan alat ukur terhadap level finish.
7). Untuk kebutuhan instalasi M&E, lebar sparing pada Tie Beam maksimal 1/5.
8). Luas total sleeve/pipa maksimum 4%.
c. Pelaksanaan Cor Beton
1). Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, penyedia Jasa konstruksi harus menyiapkan
rencana kerja pekerjaan Tie Beam, volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan
dan alur pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai disertai sertifikat hasil pengujian material untuk
mendapat persetujuan dari Tim Pengawas Jasa Konstruksi dan Konsultan Pengawas, disertai gambar shop
drawing untuk pengecekan.
2). Kuat desak beton rencana : 19.3 Mpa
3). Sebelum di cor, lantai kerja harus bersih dari sisa-sisa pekerjaan sebelumnya atau kotoran-kotoran.
4). Material Begisting sudah dilapisi dengan oli bekas (non ekspose) dan mold oil/sika form oil (expose) agar
beton tidak melekat pada cetakan dan mudah dibuka, untuk Begisting bekas yang akan dipakai ulang harus
dirawat sehingga layak digunakan.
- 24 -
5). Bila diperlukan stek untuk penulangan diatasnya, panjang stek minimal 40 kali Diameter.
6). Pengatur jarak selimut beton harus terpasang pada tempatnya. dan batas ketinggian cor harus ditandai
dengan jelas.
7). Pipa untuk instalasi mekanikal elektrikal dan angkur-angkur harus terpasang sebelum pengecoran dan
diperkuat agar tidak berubah posisi selama pengecoran.
8). Alat kerja berupa mesin pengaduk, sekop, takaran material, dan alat pengakutan adukan beton harus dalam
kondisi siap pakai dan telah disiapkan cadangannya.
9). Bila dilakukan pengecoran beton pada malam hari harus disediakan penerangan yang cukup dan
dipersiapkan pelindung hujan.
10). Pengadukan dilakukan dengan mesin pengaduk, untuk mendapatkan beton yang homogen.
11). Adukan diangkut ke tempat penuangan sebelum semen mulai berhidrasi dan selalu dijaga agar tidak ada
bahan-bahan yang tumpah atau memisah dari campuran.
12). Penulangan adukan beton harus terus menerus agar didapatkan beton yang monolit. Selama penulangan
beton, cetakan maupun tulangan dijaga agar tidak berubah posisi.
13). Pemadatan beton manual dengan ditusuk tidak boleh mencapai ketebalan 15 cm. Pemadatan dengan alat
getar tidak boleh menyentuh Begisting dan atau tulangan. Penggetaran yang terlalu lama tidak
diperbolehkan karena akan mengakibatkan segregasi.
14). Selama pengecoran harus dilakukan percobaan slump untuk mengukur kepekatan atau kekentalan
campuran beton. Nilai slump ditetapkan maksimal 12,5 cm minimal 5 cm.
15). Untuk keperluan test kuat desak beton, diadakan pengambilan contoh beton segar. Pengambilan contoh
beton segar dilakukan langsung dari mesin aduk setelah pengadukan selesai. Pengambilan dilakukan di
beberapa titik dan dicampurkan. Bila pengambilan dilakukan dari truk aduk, dilakukan sebanya 3 kali atau
lebih dalam selang waktu ketika penuangan beton dari dalam pengaduk (awal, tengah dan akhir).
16). Pengujian silinder percobaan harus dilakukan di laboratorium yang disetujui oleh Konsultan Pengawas dan
Tim Pengawas Jasa Konstruksi.
17). Beton yang baru di cor harus dilindungi dari lalu lintas orang dan meterial.
d. Pembongkaran Begisting dan perawatan Beton
1). Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, penyedia Jasa konstruksi harus menyiapkan
rencana kerja pekerjaan pembongkaran Begisting dan perawatan beton volume pekerjaan, jumlah tenaga
kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan.
2). Pembongkaran Begisting harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
3). Alat yang digunakan untuk membongkar Begisting tidak boleh merusak permukaan beton.
4). Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, hingga tidak terjadi penguapan cepat.
5). Beton harus dibasahi paling sedikit selama 7 hari setelah pengecoran.
e. Material :
1). Besi beton dan bendrat
Sesuai gambar kerja.
12.18 Pekerjaan Beton Kolom
A. LINGKUP KERJA
Pekerjaan Beton balok lantai, plat lantai dan plat atap adalah pekerjan pembuatan Beton balok lantai, plat
lantai dan plat atap bertulang sehingga menghasilkan balok lantai, plat lantai dan plat atap sesuai gambar
rencana, baik dimensi balok lantai, plat lantai dan plat atap maupun pembesiannya.
B. PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pekerjaan Pembesian.
- 25 -
1). Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, penyedia Jasa konstruksi harus menyiapkan
rencana kerja pekerjaan pembesian, volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan
dan alur pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai disertai sertifikat hasil pengujian material untuk
mendapat persetujuan dari Tim Pengawas Jasa Konstruksi dan Konsultan Pengawas.
2). Kuat desak beton rencana : 19.3 Mpa
3). Penyedia Jasa konstruksi harus membuat gambar pelaksanaan yang memuat Diameter besi, jumlah besi,
dimensi profil baja dan jarak pembesian pada area yang akan dicor.
4). Pasang beton slab, sesuai design
5). Panjang sambungan minimum 40 diameter tulangan.
6). Jarak bersih antara besi terluar dan Begisting 50mm(lihat gambar detail)
7). Ikatan bendrat harus kuat, tidak bergeser bila diketok.
8). Besi harus bersih dari karat, beton kering, oli dan material lain yang mengurangi lekatan (bonding) antara
besi dan beton.
9). Pembengkokan besi (bending slope) dengan kemiringan 1 : 6
10). Posisi sleeve/konduit harus terletak pada daerah lapangan dengan tinggi maksimum 1/5 h balok
Pekerjaan Begisting :
1). Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, penyedia Jasa konstruksi harus menyiapkan
rencana kerja pekerjaan Begisting meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal
pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai disertai sertifikat hasil pengujian
material untuk mendapat persetujuan dari Tim Pengawas Jasa Konstruksi dan Konsultan Pengawas.
2). Bahan Begisting perancah/steger : cetakan/Begisting sisi-sisinya siku.
3). Pelaksanaan pekerjaan :
Panel Begisting, jarak scaffolding, jarak sekur-sekur penguat diperiksa sesuai dengan shop drawing.
Sambungan panel begisting harus rapat dengan ditutup sealtape atau sejenisnya.
Begisting harus di periksa kevertikalan dan kelurusannya dengan lot dan tarikan benang.
Level Begisting harus diperiksa dengan alat ukur terhadap level finish.
Untuk kebutuhan instalasi M&E luas total sleeve/pipa maksimum 4% dari luas penampang kolom.
Pembongkaran bekesting dan perawatan beton.
a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, penyedia Jasa konstruksi harus menyiapkan
rencana kerja pembongkaran Begisting dan perawatan meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan
alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan untuk mendapat persetujuan dari Tim Pengawas Jasa
Konstruksi dan Konsultan Pengawas.
b. Pembongkaran Begisting harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
c. Pembongkaran harus bertahap, sehingga tidak menimbulkan beban kejut pada struktur, alat yang
digunakan untuk membongkar Begisting tidak boleh merusak permukaan beton.
d. Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, hingga tidak terjadi penguapan cepat.
e. Beton harus dibasahi paling sedikit selama 7 hari setelah pengecoran.
Material
a. Besi beton
Sesuai gambar kerja
12.19 Toleransi pelaksanaan
Sesuai dengan dimensi/ukuran tercantum dan ketentuan toleransi pada SNI dan ACI-347.
Toleransi Kedataran pada/untuk Pelat Lantai
- 26 -
A. Penyelesaian akhir permukaan pelat menyatu. Keseragaman kemiringan pelat lantai untuk mengadakan
pengaliran positif dari daerah yang ditunjuk. Perawatan khusus harus dilakukan agar halus, meskipun
sambungan diadakan di antara pengecoran yang dilakukan terus menerus, jangan memakai semen kering,
pasir atau campuran dari semen dan pasir untuk beton kering.
1. Toleransi untuk pelat beton yang akan diexpose dan pelat yang akan diberi karpet harus 7.0 mm dari 3 m
dengan maksimum variasi tinggi dan rendah yang terjadi tidak kurang dari 6 m.
2. Toleransi untuk pelat dalam menerima kepegasan lantai haruslah 7.0 mm dalam 3 m dengan maksimum
variasi tinggi dan rendah yang terjadi tidak kurang dari 6 m.
3. Toleransi untuk pelat dalam menerima adukan biasa untuk dasar mengatur keramik, batu, bata, ubin lain
dan "pavers" (mesin lapis jalan beton), harus 10 mm dalam 1 m.
B. Penyelesaian dari Pelat (Finished Slab)
Pindahkan atau perbaiki, semua pelat yang tidak memenuhi peraturan ini seperti yang
dicantumkan.Kemiringan lantai beton untuk pengaliran seperti tercantum.Apabila pelat gagal mengalir,
alihkan aliran dari bagian lantai yang salah lalu akhiri lagi dengan lapisan atas sehingga kemiringan
pengaliran sesuai dengan gambar.
Permohonan toleransi pelaksanaan dalam pengecoran beton harus tidak mengecualikan kegagalan
terhadap pemenuhan syarat-syarat ini.
Buat kesempatan untuk lendutan dari sistem lantai, pelat atau balok untuk mengadakan pengaliran dari
aliran.
C. Cacat pada Beton (Defective Work)
Meskipun hasil pengujian benda-benda uji memuaskan, Konsultan Pengawas dan Direksi mempunyai
wewenang untuk menolak konstruksi beton yang cacat sepeti berikut :
1. Konstruksi beton yang keropos (honey-comb)
2. Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau posisinya tidak sesuai dengan
gambar.
3. Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata seperti yang direncanakan.
4. Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lain.
5. Ataupun semua konstruksi beton yang tidak memenuhi seperti yang tercantum dalam dokumen kontrak .
6. Atau yang menurut pendapat Konsultan Pengawas dan Direksi pada suatu pekerjaan akhir, atau dapat
mengenai bahannya atau pekerjaannya pada bagian manapun dari suatu pekerjaan, tidak memenuhi
pernyataan dari spesifikasi.
7. Semua pekerjaan yang dianggap cacat tersebut pada dasarnya harus dibongkar dan diganti dengan yang
baru, kecuali Konsultan Pengawas dan Direksi dan konsultan menyetujui untuk diadakan perbaikan atau
perkuatan dari cacat yang ditimbulkan tersebut. Untuk itu Kontraktor harus mengajukan usulan-usulan
perbaikan yang kemudian akan diteliti/diperiksa dan disetujui bila perbaikan tersebut dianggap
memungkinkan.
8. Perluasan dari pekerjaan yang akan dibongkar dan metoda yang akan dipakai dalam pekerjaan pengganti
harus sesuai dengan pengarahan dari Konsultan Pengawas dan Direksi.
9. Dalam hal pembongkaran dan perbaikan pekerjaan beton harus dilaksanakan dengan memuaskan.
10. Semua pekerjaan bongkaran dan penggantian dari pekerjaan cacat pada beton dan semua biaya dan
kenaikan biaya dari pembongkaran atau penggantian harus ditanggung sebagai pengeluaran Kontraktor.
11. Retak-retak pada pekerjaan beton harus diperbaiki sesuai dengan instruksi Konsultan Pengawas dan
Direksi.
12. Dalam hal terjadi beton keropos atau retak yang bukan struktur (karena penyusutan dan sebagainya) atau
cacat beton lain yang nyata pada pembongkaran cetakan, Konsultan Pengawas dan Direksi harus
diberitahu secepatnya, dan tidak boleh diplester atau ditambal kecuali diperintahkan oleh Konsultan
Pengawas dan Direksi. Pengisian/injeksi dengan air semen harus diadakan dengan perincian atau metoda
yang paling memadai/cocok.
12.20 Pekerjaan Penyambungan Beton
A. Beton lama harus dikasarkan dan dibersihkan benar-benar dengan semprotan udara bertekanan
(compressed air) atau sejenisnya.
B. Kurang lebih 10 menit sebelum beton baru dicor, permukaan dari beton lama yang sudah dibersihkan, harus
dilapisi dengan bonding-agent kental dengan kuas, produksi dalam negeri, seperti : SIKA FOSROC,
BONDAL.
- 27 -
C. Untuk struktur pelat kedap air, permukaan dari pelat beton lama harus dilapisi dengan bahan perekat beton
polyvinyil acrylic (polyvinyl acrylic concrete bonding agent) seperti disetujui oleh Konsultan Pengawas dan
Direksi.
D. Untuk struktur balok kedap air, permukaan dari balok beton lama harus dilapisi dengan bahan perekat beton
epoxy dengan bahan dasar semen (epoxy cement base concrete bonding agent) produksi dalam negeri,
seperti : SIKA FOSROC, BONDAL yang disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Direksi.
E. Pengecoran beton baru sesegera mungkin sebelum campuran air dan semen murni atau bahan perekat
beton yang dilapiskan pada permukaan beton lama mengering.
12.21 Penyelesaian Struktur Beton (Concrete Structure Finishes)
Adakan variasi penyelesaian struktur beton keseluruhan pembetonan seperti terlihat pada gambar dan
perincian disini.
A. Penyelesaian Beton Exposed (Finish of Exposed Concrete)
1. Semua permukaan-permukaan beton cor/tuang (all cast in place concrete surfaces) yang tampak pada
penyelesaian struktur, baik dicat maupun tidak dicat kecuali untuk permukaan kasar yang diselesaikan
dengan permukaan disemprot pasir dengan tekanan harus mempunyai penyelesaian halus.
2. Buatlah permukaan halus, seragam dan bebas dari tambalan-tambalan, siripsirip,tonjolan-tonjolan, baik
tonjolan keluar maupun akibat pemasangan paku, tepian dari serat tanda (edge grain marks), bersihkan
cekungan-cekungan dan daerah permukaan celah semua ukuran (clean out pockets, and areas of surface
voids of any size)".
3. Semua pengikat-pengikat dari logam, termasuk yang dari spreaders, harus dipotong kembali dan lubang-
lubang dirapikan. Semua tambalan bila diijinkan (pengisian dari cetakan yang diikat dengan tekanan) harus
diselesaikan sedemikian untuk dapat melengkapi dalam perbedaan pada penyelesaian beton.
4. Tambalan pada suatu pekerjaan beton textured concrete work harus diselesaikan dengan tangan untuk
mencapai permukaan yang diperlukan.
B. Penyelesaian Beton Terlindung (Finish of Concealed Concrete)
1. Permukaan beton terlindung harus termasuk beton yang diberi lapisan termasuk lapisan arsitektur, kecuali
cat atau bahan lapisan yang fleksibel dan terlindung dari tampak pada penyelesaian struktur.
2. Beton terlindung dan beton unexposed perlu ditambal dan diperbaiki dari keropos dan kerusakan-kerusakan
permukaan sebagaimana semestinya sebelum ditutup permukaannya.
a. Penambalan Beton
Siapkan bahan campuran (mortar) untuk penambahan beton yang terdiri dari 1 (satu) bagian semen (yang
diatur dengan semen putih atau tambahan bahan pewarna bila diijinkan untuk menyesuaikan dengan warna
disekitarnya) dengan 2 1/2 (dua setengah) bagian pasir dengan air secukupnya untuk mendapatkan adukan
yang diperlukan.
Siapkan campuran percobaan (trial mixes) untuk menentukan mutu yang sebenarnya. Siapkan panel-panel
contoh (30 cm persegi) dan biarkan sampai berumur 14 hari sebelum keputusan akhir dibuat dan
penambalan dikerjakan.
Olah lagi adukan seperti diatas sampai mencapai kekentalan yang tertinggi yang diijinkan untuk
pengecoran.
Sikat bagian yang akan ditambah dengan bahan perekat yang terdiri dari pasta campuran air dan semen
murni serta tambalkan adukan bila bahan perekat masih basah.
Hentikan penambalan sedikit lebih luas di sekeliling bagian yang ditambal, biarkan untuk kira-kira satu
sampai dua jam untuk memberi kesempatan terhadap penyusutan dan penyesuaian penyelesaian (finish
flush) dengan permukaan sekelilingnya.
C. Penyelesaian dari Beton Pelat (Concrete Slab Finishes)
1. Semua penyelesaian dari lantai harus diselesaikan sampai kemiringan yang benar sesuai dengan
kemiringan untuk pengaliran.
2. Beton yang ditandai untuk mempunyai penyelesaian akhir dengan memakai merek lain, harus bebas dari
segala minyak, karet ataupun lainnya yang dapat menyebabkan terjadinya lekatan pada penyelesaian.
3. Pemeliharaan dari penyelesaian beton harus dimulai sedini mungkin setelah selesai pengerjaan.
- 28 -
1) Penyelesaian Menyatu (Monolith Finish)
a) Penyelesaian yang monolit harus diadakan untuk lantai beton expose, dimana permukaan agregat
dikehendaki.
b) Penyelesaian lantai beton yang monolit harus mencapai level dan kemiringan yang tepat yang dapat
dilakukan dengan atau tanpa screed dengan power floating yang dilakukan secara merata.
c) Permukaan harus dapat bertahan sampai semua air permukaan menghilang dan beton telah mengeras
serta bekerja. Permukaan yang diperbolehkan harus ditrowel dengan besi untuk mencapai permukaan yang
halus.
d) Apabila permukaan menjadi keras, harus ditrowel dengan besi untuk kedua kalinya untuk mendapatkan
kekerasan, kehalusan tapi tidak berlapis, padat, bebas dari segala tanda-tanda/bekas trowel dan kerusakan-
kerusakan lain.
2) Perkerasan Beton (Concrete Hardener)
a) Untuk keperluan pelat lantai beton expose dengan beban berat, perkerasan beton harus diadakan dengan
kepadatan sebagai berikut: Lantai parkir/sirkulasi lalu lintas normal, kepadatan sedang 5 kg/m2.
b) Ruang M/E : kepadatan normal 3 kg/m2.
c) Loading dock/sirkulasi lalu lintas berat, kepadatan berat 7 kg/m2.
D. Lapisan Penutup Lantai yang Dikerjakan Kemudian (Separate Floor Toppings)
1. Sebelum pengecoran, kasarkan permukaan dasar dari beton dan singkirkan bendabenda asing, semprot
dan bersihkan.
2. Letakan penyekat, tepian-tepian, penulangan dan hal-hal lain yang akan ditanam/dicor.
3. Berikan bahan perekat pada permukaan dasar sesuai dengan petunjuk. Gunakan lapisan pasir dan semen
pada lapisan dasar secepatnya sebelum mengecor lapisan penutup (topping).
4. Pengecoran penutup lantai beton harus memenuhi level dan kemiringan yang dikehendaki.
5. Pada lantai parkir, lantai atap, perkerasan lantai harus diadakan seperti diperinci pada : 4.3.13.c.2.
12.22 Pekerjaan Beton Praktis
A. LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga kerja dan jasa-jasa lain
sehubungan dengan pekerjaan kolom praktis dan bagian lain sesuai dengan gambar-gambar dan
persyaratan teknis ini.
B. PENGENDALIAN PEKERJAAN
Kecuali ditentukan lain, maka semua pekerjaan beton harus mengikuti ketentuan-ketentuan
seperti tertera dalam: ASTM C150, ASTM C 33, SII - 0051 - 74, SII - 0013 - 81, dan SII - 0136 -
84.
C. BAHAN-BAHAN
Bahan-bahan / material yang digunakan berupa agregat kasar, agregat halus, PC, dan
sebagainya sesuai dengan yang dipakai pada beton konstruksi. Demikian juga mengenai cara
penyimpanan.
D. UKURAN
Kolom praktis dengan ukuran 12/12 cm dengan penulangan pokok 4 diameter 10 mm sedangkan
sengkang menggunakan tulangan diameter 8 mm jarak 10 cm
Balok Latei dengan ukuran 12/12 cm dengan penulangan pokok 4 diameter 10 mm sedangkan
sengkang menggunakan tulangan diameter 8 mm jarak 15 cm
Ring balk praktis dengan ukuran 15/20 cm dengan penulangan pokok 4 diameter 10 mm
sedangkan sengkang menggunakan tulangan diameter 8 mm jarak 15 cm
- 29 -
E. PELAKSANAAN
Kolom praktis harus dibuat setiap 9 m2 luas dinding, atau setiap jarak 3m pada pasangan dinding.
F. MUTU BETON
Mutu Beton untuk beton praktis adalah K 175
12.23 Pemasangan Pipa dan Lain-lain dalam Beton
A. Penempatan saluran/pemipaan harus sedemikian rupa sehingga tidak mengurangi kekuatan struktur
dengan memperhatikan persyaratan SK-SNI T-15-1991-03.
B. Tidak diperkenankan untuk menanam pipa dan lain-lain dalam bagian struktur beton bila tidak ditunjukkan
secara detail dalam gambar. Dalam beton perlu dipasang selongsong pada tempat-tempat yang dilewati
pipa.
C. Bila tidak ditentukan secara detail atau ditunjukkan dalam gambar, tidak dibenarkan untuk menanam saluran
listrik dalam struktur beton.
D. Apabila dalam pemasangan pipa-pipa, saluran listrik, bagian-bagian yang tertanam dalam beton dan lain-
lain terhalang oleh adanya baja tulangan yang terpasang, maka Penyedia Jasa harus mengkonsultasikan
hal ini dengan Pengawas
E. Tidak dibenarkan untuk membengkokkan atau menggeser atau memindahkan baja tulangan tersebut dari
posisinya untuk memudahkan dalam melewatkan pipa-pipa saluran tersebut tanpa ijin tertulis dari Pengawas
F. Semua bagian atau peralatan yang ditanam dalam beton seperti angkur-angkur, kait dan pekerjaan lain
yang ada hubungannya dengan pekerjaan beton, harus sudah dipasang sebelum pengecoran dilaksanakan.
G. Bagian-bagian atau peralatan tersebut harus dipasang dengan tepat pada posisinya dan diusahakan agar
tidak bergeser selama pengecoran beton dilakukan.
H. Penyedia Jasa utama harus memberitahukan serta memberi kesempatan kepada pihak lain untuk
memasang bagian/peralatan tersebut sebelum pengecoran beton dilaksanakan.
I. Rongga-rongga kosong atau bagian-bagian yang harus tetap kosong pada benda atau peralatan yang akan
ditanam dalam beton, yang mana rongga tersebut harus tidak terisi beton, harus ditutupi dengan bahan lain
yang mudah dilepas nantinya setelah pelaksanaan pengecoran beton.
PASAL 6
PEKERJAAN PEMBESIAN
12.24 UMUM
Pekerjaan Pembesian ini mengacu pada SNI 2052 – 2017 Baja Tulangan Beton
Segala macam kotoran, karat, cat, minyak atau bahan-bahan lain yang merugikan terhadap
kekuatan rekatan harus dibersihkan.
Tulangan harus ditempatkan dan dipasang cermat dan tepat dan diikat dengan kawat dari baja
lunak.
Sebelum pengecoran beton, lakukan pemeriksaan dan persetujuan dari pembesian, termasuk jumlah,
ukuran, jarak, selimut, lokasi dari sambungan dan panjang penjangkaran dari penulangan baja oleh
Konsultan Manajemen Konstruksi dan Direksi.
Sertifikat: Untuk mendapatkan jaminan atas kualitas atau mutu baja tulangan, maka pada saat
pemesanan baja tulangan Kontraktor Pelaksana harus menyerahkan sertifikat resmi dari
Laboratorium. Khusus ditujukan untuk keperluan proyek ini.
12.25 BAHAN-BAHAN / PRODUK
A. Tulangan beton bertulang yang sifatnya struktural harus menggunakan tulangan sirip/ulir. Untuk
tulangan praktis atau beban yang tidak berat dapat menggunakan tulangan beton berulang polos.
Pengunaan tulangan polos di bawah diameter Ø 10 mm mengacu pada gambar kerja.
- 30 -
Tulangan dengan Ø < 10 mm dipakai BJTP 28 (Polos) mutu FY=280 MPa, dan untuk tulangan
dengan Ø>=10 mm memakai BJTS 42 (Sirip) bentuk ulir mutu FY=420 MPa. Besi yang
digunakan produksi kualitas SNI. Kecuali dalam gambar ditentukan ukuran diameter 10mm (polos,
Fy=240MPa).
B. Tulangan Anyaman (Wire mesh) Sediakan tulangan anyaman ,mutu U-50, mengikuti SII 0784-83.
C. Penunjang/Dudukan Tulangan (Bar Support) Dudukan tulangan haruslah tahu beton yang dilengkapi
dengan kawat pengikat yang ditanam, atau batang kursi tinggi sendiri (Individual High Chairs).
D. Bolstern, kursi, spacers, dan perlengkapan-perlengkapan lain untuk mengatur jarak.
1. Pakai besi dudukan tulangan menurut rekomendasi CRSI, kecuali iperlihatkan lain pada gambar.
2. Jangan memakai kayu, bata atau bahan-bahan lain yang tidak direkomendasi.
3. Untuk pelat di atas tanah, pakai penunjang dengan lapisan pasir atau horizontal runners dimana bahan
dasar tidak akan langsung menunjang batang kursi (chairs legs). Atau pakai lantai kerja yang rata.
4. Untuk beton ekspose, dimana batang-batang penunjang langsung berhubungan/ mengenai cetakan,
sediakan penunjang dengan jenis hot-dip-galvanized atau penunjang yang dilindungi plastik.
5. Kursi dudukan tulangan plat dibuat untuk menjaga jarak tulangan tetap terjaga sesuai gambar rencana.
Kursi tulangan plat dipasang setiap 1 m2 atau jarak kursi sudah cukup kuat untuk menahan tulangan
plat tidak melengkung ketika dilewati pekerja.
E. Kawat Pengikat dibuat dari baja lunak dan tidak disepuh seng.
12.26 BAJA TULANGAN BETON
Bahan-bahan harus dari produk yang sama seperti yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas dan
Direksi. Sertifikat dari percobaan (percobaan giling atau lainnya) harus diperlihatkan untuk semua tulangan
yang dipakai.Percobaan-percobaan ini harus memperlihatkan hasil-hasil dari semua komposisi kimia dan
sifat-sifat fisik.
Pada saat pengiriman barang, baja tulangan tidak boleh ditekuk harus lurus lonjoran.
Baja tulangan yang digunakan harus memenuhi ketentuan- ketentuan sbb.:
1. Baja tulangan beton adalah baja karbon atau baja paduan yang berbentuk batang berpenampang
bundar dengan permukaan polos atau sirip/ulir dan digunakan untuk penulangan beton. Baja ini
diproduksi dari bahan baku billet dengan cara canai panas (hot rolling)
2. Hanya diperkenankan berkarat ringan pada permukaan saja .
3. Baja tulangan terdiri dari 2 jenis :
a. Baja Tulangan beton polos (BjTP)
Baja tulangan beton polos adalah baja tulangan beton berpenampang bundar dengan permukaan rata
tidak bersirip/berulir
b. Baja tulangan beton sirip/ulir (BjTS)
Baja tulangan beton sirip/ulir adalah baja tulangan beton yang permukaannya memiliki sirip/ulir
melintang dan memanjang yang dimaksudkan untuk meningkatkan daya lekat dan guna menahan gerakan
membujur dari batang secara relatif terhadap beton.
Permukaan batang baja tulangan beton sirip/ulir harus bersirip/berulir secara teratur. Setiap batang dapat
mempunyai sirip/ulir memanjang yang searah tetapi harus mempunyai sirip-sirip dengan arah melintang
terhadap sumbu batang (lihat Gambar).
Sirip/ulir melintang tidak boleh membentuk sudut kurang dari 45°terhadap sumbu batang.
- 31 -
Jenis baja tulangan beton sirip/ulir :
(SNI 2052 – 2017 : Gambar 2)
- 31 -
4. Panjang baja tulangan beton ditetapkan 10 m dan 12 m, toleransi ditetapkan minimum 0 mm (0
mm), maksimum plus 70 mm (maksimum + 70 mm)
Diameter dan berat per meter baja tulangan polos :
(SNI 2052 – 2017 : Tabel 2)
5. Kualitas dan diameter nominal dari baja tulangan yang digunakan harus dibuktikan dengan
sertifikat pengujian laboratorium, yang pada prinsipnya menyatakan nilai berat per meter panjang
dari baja tulangan dimaksud.
6. Diameter nominal baja tulangan (baik sirip/BJTS) yang digunakan harus ditentukan dari sertifikat
pengujian tersebut dan harus ditentukan dari rumus :
d = 4.029 B , atau d = 12.74 G
dimana :
d = diameter nominal dalam mm,
B = berat baja tulangan (N/mm)
G = berat baja tulangan (kg/m)
7. Diameter dan berat per meter baja tulangan sirip/ulir :
(SNI 2052 – 2017 : Tabel 3
- 32 -
8. Toleransi diameter baja tulangan polos sebagai berikut :
(SNI 2052 – 2017 : Tabel 4)
9. Toleransi berat baja tulangan beton sirip/ulir ditetapkan sebagai berikut :
(SNI 2052 – 2017 : Tabel 5)
- 33 -
CV. FARHAN BROTHERS
REVIEW DED PEMBANGUNAN GEDUNG PERPUSTAKAAN
12.27 UJI MATERIAL
1. Benda uji baja tulangan beton :
a. Pengambilandiambilsecaraacak.
b. Setiap kelompok yang terdiri dari satu nomor leburan dan ukuran yang sama diambil2 (dua)
contoh uji dari bagian tengah batang dan tidak boleh dipotong dengan cara panas.
c. Untuk kelompok yang terdiri dari nomor leburan yang berbeda dari satu ukuran dan satu kelas
baja yang sama, sampai dengan 25 (duapuluh lima) ton diambil 1 (satu) contoh uji,
selebihnya berdasarkan kelipatannya.
d. Contoh untuk uji sifat mekanis diambil sesuai dengan kebutuhan masing-masing, maksimum 1.5
meter.
2. Sifat mekanis baja tulangan beton ditetapkan sebagai berikut :
(SNI 2052 – 2017 : Tabel 6)
- 34 -
3. Uji Sifat mekanis baja tulangan beton ditetapkan sebagai berikut :
a. Benda uji tarik harus lurus dan utuh/tidak boleh dibubut dengan tujuan untuk memperkecil dimater.
Bentuk potongan benda uji tarik sebagai berikut :
(SNI 2052 -2017 : Gambar 3)
b. Benda uji lengkung harus lurus dan utuh/tidak boleh dibubut dengan tujuan untuk memperkecil
dimater. Panjang benda uji lengkung tidak kurang dari 150 mm.
4. Pelaksanaan Uji mekanis.
a. Uji Tarik.
Uji tarik dilakukan sesaui SNI 8389. Untuk menghitung kuat leleh dan kuat tarik baja tulangan
beton polos dan sirip/ulir digunakan nilai luas penampang yang dihitung dari diameter nominal
contoh uji.
Nilai kuat luluh/leleh ditentukan dengan salah satu dari metode berikut:
- Jika baja tulangan beton mempunyai titik luluh/leleh yang jelas, nilai kuat luluh/leleh ditentukan dengan
turunnya atau berhentinya bacaan dari mesin uji tarik
- Jika baja tulangan beton tidak mempunyai titik luluh/leleh yang jelas, nilai kuat luluh/leleh ditentukan
dengan metode offset 0,2 %.
b. Uji Lengkung.
Uji lengkung sesuai SNI 0410.
5. Syarat Ulus Uji.
Kelompok dinyatakan lulus uji apabila contoh yang diambil dari kelompok tersebut memenuhiSNI 2052 -
2017 pasal 6 danpasal 10.1.
Apabila sebagian syarat-syarat tidak dipenuhi, dapat dilakukan uji ulang dengan contoh uji sebanyak 2
(dua) kali jumlah contoh uji yang pertama yang berasal dari kelompok yang sama.
Apabila hasil kedua uji ulang semuasyarat-syarat terpenuhi, kelompok dinyatakan lulus uji. Kelompok
dinyatakan tidak lulus uji kalau salah satu syarat pada uji ulang tidak dipenuhi.
6. Syarat Penandaan.
Setiap kemasan harus diberi label dengan mencantumkan :
- Nama dan merk dari pabrik pembuat.
- Ukuran (diameter dan panjang)
- Kelas baja
- Nomor leburan (No. Heat)
- Tanggal, bulan, dan tahun produksi
- 35 -
Tabel 7. SNI 2052 - 2017
12.28 PERAKITAN TULANGAN
Pembengkokkan dan pembentukan. Pemasangan tulangan dan pembengkokan harus sedemikian rupa
sehingga posisi dari tulangan sesuai dengan rencana dan tidak mengalami perubahan bentuk maupun
tempat selama pengecoran berlangsung.
Kait standar tulangan mengacu pada SNI 2847 -2019
1. Kait standar untuk sengkang dan plat.
2. Kait standar untuk tulangan utama Balok.
- 36 -
PASAL 7
PEKERJAAN CETAKAN DAN PERANCAH
12.29 PEKERJAAN PEMASANGAN PAPAN BANGUNGAN (BOUWPLANK)
A. Umum
1. Persyaratan Umum
Kecuali ditentukan lain pada gambar atau seperti terperinci disini, Cetakan dan Perancah untuk pekerjaan
beton harus memenuhi persyaratan dalam SNI, ACI 347, ACI 301, ACI 318.
Kontraktor harus terlebih dahulu mengajukan perhitungan-perhitungan serta gambar-gambar rancangan
cetakan dan perancah untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas dan Direksi sebelum
pekerjaan tersebut dilaksanakan. Dalam gambar-gambar tersebut harus secara jelas terlihat konstruksi
cetakan/acuan, sambungansambungan serta kedudukan serta sistem rangkanya, pemindahan dari cetakan
serta perlengkapan untuk struktur yang aman.
2. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan-pekerjaan yang termasuk Bab ini termasuk perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran dari
semua cetakan beton serta penunjang untuk semua beton cor seperti diperlukan dan diperinci berikut ini.
b. Pekerjaan yang berhubungan
1) Pekerjaan Pembesian
2) Pekerjaan Beton
3. Referensi-Referensi
Pekerjaan yang terdapat pada bab ini, kecuali ditentukan lain pada gambar atau diperinci berikut, harus
mengikuti peraturan-peraturan, standard-standard atau spesifikasi terakhir sebagai berikut :
a. SNI : Standar Nasional Indonesia;
b. SII : Standard Industri Indonesia;
c. ACI-301 : Specification for Structural Concrete Building;
d. ACI-318 : Building Code Requirement for Reinforced Concrete;
- 37 -
e. ACI-347 : Recommended Practice for Concrete Formwork
4. Penyerahan
Penyerahan-penyerahan berikut harus dilakukan oleh "Kontraktor" sesuai dengan jadwal yang telah disetujui
untuk penyerahannya dengan segera, untuk menghindari keterlambatan dalam pekerjaannya sendiri
maupun dari kontraktor lain.
a. Kualifikasi Mandor Cetakan Beton (Formwork Foreman)
"Kontraktor Pelaksana" harus mempekerjakan mandor untuk cetakan beton yang berpengalaman dalam hal
cetakan beton. Kualifikasi dari mandor harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas dan Direksi untuk
diperiksa dan disetujui, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum memulai pekerjaan.
b. Data Pabrik
Data pabrik tentang bahan-bahan harus diserahkan oleh "Kontraktor Pelaksana" kepada Konsultan
Pengawas dan Direksi dalam waktu 7 hari kerja setelah "Kontraktor Pelaksana" menerima surat perintah
kerja, juga harus diserahkan instruksi pemasangan untuk kepentingan bahan-bahan dari lapisan-lapisan,
pengikat-pengikat, dan asesoris serta sistem cetakan dari pabrik bila dipakai.
c. Gambar kerja
Perhatikan sistem cetakan beton seperti pengaturan perkuatan dan penunjang, metode dari kelurusan
cetakan, mutu dari semua bahan-bahan cetakan, sirkulasi cetakan.
Gambar kerja harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas dan Direksi sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari
kerja sebelum pelaksanaan, untuk diperiksa.
Contoh Lengkapi cetakan dengan "cone" untuk mengencangkan cetakan.
B. Bahan-bahan/Produk
Bahan-bahan dan perlengkapan harus disediakan sesuai keperluan untuk cetakan dan penunjang
pekerjaan, juga untuk menghasilkan jenis penyelesaian permukaan beton seperti terlihat dan terperinci.
1. Perancangan Perancah
a. Definisi Perancah Perancah adalah konstruksi yang mendukung acuan dan beton yang belum mengeras.
Kontraktor harus mengajukan rancangan perhitungan dan gambar perancah tersebut untuk disetujui oleh
Konsultan Pengawas dan Direksi. Segala biaya yang perlu sehubungan dengan perancangan perancah dan
pengerjaannya harus sudah tercakup dalam perhitungan biaya untuk harga satuan perancah.
b. Perancangan/Desain
1) Perancangan/desain dari acuan dan perancah harus dilakukan oleh tenaga ahli resmi yang
bertanggungjawab penuh kepada kontraktor.
2) Beban-beban untuk perancangan perancah harus didasarkan pada ketentuan ACI-347.
3) Perancah dan acuan harus dirancang terhadap beban dari beton waktu masih basah, beban-beban akibat
pelaksanaan dan getaran dari alat penggetar. Penunjang-penunjang yang sepadan untuk penggetar dari
luar, bila digunakan harus ditanamkan kedalam acuan dan diperhitungkan baik-baik dan menjamin bahwa
distribusi getarangetaran tertampung pada cetakan tanpa konsentrasi
c. Acuan
1) Acuan harus menghasilkan suatu struktur akhir yang mempunyai bentuk, garis dan dimensi komponen yang
sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar rencana serta uraian dan syarat teknis pelaksanaan.
2) Acuan harus cukup kokoh dan rapat sehingga mampu mencegah kebocoran adukan.
3) Acuan harus diberi pengaku dan ikatan secukupnya sehingga dapat menyatu dan mampu mempertahankan
kedudukan dan bentuknya.
4) Acuan dan perancahnya harus direncanakan sedemikian sehingga tidak merusak struktur yang sudah
selesai dikerjakan.
5) Dilarang memakai galian tanah sebagai cetakan langsung untuk permukaan tegak dari beton.
2. Cetakan untuk Permukaan Beton Ekspose.
a. Cetakan Plastic-Faced Plywood (Penyelesaian Halus dan Penyelesaian dengan Cat/Smooth Finish and
Painted Finish)Gunakan potongan/lembaran utuh. Pola sambungan dan pola pengikat harus seragam dan
simetris. Setiap sambungan antara bidang panel ataupun sudut maupun pertemuan-pertemuan bidang,
harus disetujui dahulu oleh Konsultan Pengawas dan Direksi untuk pola sambungannya.
b. Cetakan sambungan panel untuk sambungan beton ekspose antara panelpanel cetakan harus
dikencangkan untuk mencegah kebocoran dari grout (penyuntikan air semen) atau butir-butir halus dan
- 38 -
harus diperkuat dengan rangka penunjang untuk mempertahankan permukaan-permukaan yang
berhubungan dengan panel-panel yang bersebelahan pada bidang yang sama. Gunakan bahan
penyambung cetakan antara beton ekspose yang diperkeras dengan panel-panel cetakan untuk mencegah
kebocoran dari grout atau butir-butir halus dari adukan beton baru ke permukaan campuran beton
sebelumnya. Tambahan pada cetakan tidak diijinkan.
3. Penyelesaian Beton dengan Cetakan Papan
a. Cetakan dengan jenis ini (papan) harus terdiri dari papan-papan yang kering dioven dengan lebar nominal 8
cm dan tebal min. 2.5 cm. Semua papan harus bebas dari mata kayu yang besar, takikan, goncangan kuat,
lubanglubang dan perlemahan-perlemahan lain yang serupa.
b. Denah dasar dari papan haruslah tegak seperti tercantum pada gambar. Cetakan dari papan haruslah
penuh setinggi kolom-kolom, dinding dan permukaan-permukaan pada bidang yang sama tanpa sambungan
mendatar dengan sambungan ujung yang terjadi hanya pada sudut-sudut dan perubahan bidang.
c. Lengkapi dengan penunjang plywood melewati cetakan papan untuk stabilitas dan untuk mencegah
lepas/terurainya adukan. Cetakan papan harus dikencangkan pada penunjang plywood dengan kondisi
akhir dari paku yang ditanam tidak terlihat. Pola dari paku harus seragam dan tetap seperti disetujui oleh
Konsultan Pengawas dan Direksi.
4. Cetakan untuk Beton yang Terlindung (Unexposed Concrete)
a. Cetakan untuk beton terlindung haruslah dari logam (metal), plywood atau bahan lain yang disetujui, bebas
dari lubang-lubang atau mata kayu yang besar. Kayu harus dilapis setidak-tidaknya pada satu sisi dan
kedua ujungnya.
b. Lengkapi dengan permukaan kasar yang memadai untuk memperoleh rekatan dimana beton diindikasikan
menerima seluruh ketebalan plesteran.
5. Perancah, Penunjang dan Penyokong (Studs, Wales and Supports) Kontraktor harus bertanggung jawab,
bahwa perancah, penunjang dan penyokong adalah stabil dan mampu menahan semua beban hidup dan
beban pelaksanaan
6. Jalur Kayu Jalur kayu diperlukan untuk membentuk sambungan jalur dan chamfer.
7. Melapis Cetakan
a. Melapis cetakan untuk memperoleh penyelesaian beton yang halus, harus tanpa urat kayu dan noda, yang
tidak akan meninggalkan sisa-sisa/bekas pada permukaan beton atau efek yang merugikan bagi rekatan
dari cat, plester, mortar atau bahan penyelesaian lainnya yang akan dipakai untuk permukaan beton.
b. Bila dipakai cetakan dari besi, lengkapi cetakan dengan form-oil (bahan untuk melepaskan beton) dari
pabrik khusus untuk cetakan dari besi. Pakai lapisan sesuai dengan spesifikasi perusahaan sebelum
tulangan dipasang atau sebelum cetakan dipasang.
8. Pengikat Cetakan
a. Pengikat cetakan haruslah batang-batang yang dibuat di pabrik atau jenis jalur pelat, atau model yang dapat
dilepas dengan ulir, dengan kapasitas tarik yang cukup dan ditempatkan sedemikian sehingga menahan
semua beban hidup dari pengecoran beton basah dan mempunyai penahan bagian luar dari luasan
perletakan yang memadai.
b. Untuk beton-beton yang umum, penempatannya menurut pendapat Konsultan Pengawas dan Direksi.
c. Pengikat untuk dipakai pada beton dengan permukaan yang diekspose, harus dari jenis dengan kerucut
(cone snap off type). Kemiringan kerucut haruslah 2.5 cm maximum diameter pada permukaan beton
dengan 3.8 cm tebal/tingginya ke pengencang sambungan. Pengikat haruslah lurus ke dua arah baik
mendatar maupun tegak di dalam cetakan seperti terlihat pada gambar atau seperti disetujui oleh Konsultan
Pengawas dan Direksi.
9. Penyisipan Besi
Penanaman/penyisipan besi untuk angker dari bahan lain atau peralatan pada pelaksanaan beton haruslah
dilengkapi seperti diperlukan pada pekerjaan.
a. Penanaman/Penyisipan Benda-benda Terulir.
Penanaman jenis ini haruslah seperti telah disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Direksi.
b. Pemasangan langit-langit (ceiling).
Pemasangan langit-langit untuk angkur penggantung penahan penggantung langit-langit, konstruksi
penggantung haruslah digalvani, atau type yang diijinkan oleh Konsultan Pengawas dan Direksi
- 39 -
Pengunci Model Ekor Burung.
Pengunci model ekor burung haruslah dari besi dengan galvani yang lebih baik/tebal, dibentuk untuk
menerima angkur ekor burung dari besi seperti dispesifikasikan.
Pengunci harus diisi dengan bahan pengisi yang mudah dipindahkan untuk mengeluarkan gangguan dari
mortar/adukan.
10. Pengiriman dan Penyimpanan Bahan.
Bahan cetakan harus dikirim ke lapangan sedemikian jauhnya agar praktis penggunaannya, dan harus
secara hati-hati ditumpuk dengan rapi di tanah dalam cara memberi kesempatan untuk pengeringan udara
(alamiah).
11. Pemasangan Benda-benda yang Akan Ditanam di dalam Beton
Pemasangan pipa saluran listrik dan lain-lain yang akan tertanam di dalam beton :
a. Penempatan saluran/pemimpaan harus sedemikian rupa sehingga tidak mengurangi kekuatan struktur
dengan memperhatikan persyaratan di dalam Standar Nasional Indonesia (SNI).
b. Tidak diperkenankan untuk menanam pipa dan lain-lain di dalam bagianbagian struktur beton bila tidak
ditunjuk secara detail di dalam gambar. Di dalam beton perlu dipasang sleeve/selongsong pada tempat-
tempat yang dilewati pipa.
c. Bila tidak ditentukan secara detail atau ditunjukkan didalam gambar, tidak dibenarkan untuk menanam
saluran listrik di dalam struktur beton.
d. Apabila dalam pemasangan pipa-pipa, saluran listrik, bagian-bagian yang tertanam dalam beton dan lain-
lain terhalang oleh adanya baja tulangan yang terpasang, maka kontraktor segera mengkonsultasikan hal ini
dengan Konsultan Pengawas dan Direksi.
e. Tidak dibenarkan untuk membengkokkan/memindahkan baja tulangan tersebut dari posisinya untuk
memudahkan dalam melewatkan pipa-pipa saluran tersebut tanpa ijin tertulis dari Konsultan Pengawas dan
Direksi.
f. Semua bagian-bagian/peralatan tersebut yang ditanam dalam beton seperti angkur-angkur, kait dan
pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan pekerjaan beton, harus sudah dipasang sebelum pengecoran
beton dilaksanakan.
g. Bagian-bagian/peralatan tersebut harus dipasang dengan tepat pada posisinya dan diusahakan agar tidak
bergeser selama pengecoran dilakukan.
h. Kontraktor Utama harus memberitahukan serta memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk
memasang bagian-bagian/peralatan tersebut sebelum pelaksanaan pengecoran beton.
i. Rongga-rongga kosong atau bagian-bagian yang harus tetap kosong pada benda/peralatan yang akan
ditanam dalam beton yang mana rongga tersebut diharuskan tidak terisi beton harus ditutupi dengan bahan
lain yang mudah dilepas nantinya setelah pelaksanaan pengecoran beton.
C. Pelaksanaan
1. Umum
Perancah harus merupakan suatu konstruksi yang kuat, kokoh dan terhindar dari bahaya kemiringan dan
penurunan, sedangkan konstruksinya sendiri harus juga kokoh terhadap pembebanan yang akan
ditanggungnya, termasuk gaya-gaya prategang dan gaya-gaya sentuhan yang mungkin ada.
Kontraktor harus memperhitungkan dan membuat langkah-langkah persiapan yang perlu sehubungan
dengan lendutan perancah akibat gaya yang bekerja padanya sedemikian rupa hingga pada akhir pekerjaan
beton, permukaan dan bentuk konstruksi beton sesuai dengan kedudukan (peil) dan bentuk yang
seharusnya.
Perancah harus dibuat dari baja atau kayu yang bermutu baik dan tidak mudah lapuk. Pemakaian bambu
untuk hal ini tidak diperbolehkan. Bila perancah itu sebelum atau selama pekerjaan pengecoran beton
berlangsung menunjukan tandatanda penurunan > 10 mm sehingga menurut pendapat Konsultan
Pengawas dan Direksi hal ini akan menyebabkan kedudukan (peil) akhir sesuai dengan gambar rancangan
tidak akan dapat dicapai atau dapat membahayakan dari segi konstruksi, maka Konsultan Pengawas dan
Direksi dapat memerintahkan untuk membongkar pekerjaan beton yang sudah dilaksanakan dan
mengharuskan kontraktor untuk memperkuat perancah tersebut sehingga dianggap cukup kuat. Biaya
sehubungan dengan itu sepenuhnya menjadi tanggungan kontraktor.
Gambar rancangan perancah dan sistem pondasinya atau sistem lainnya secara detail (termasuk
perhitungannya) harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas dan Direksi untuk disetujui dan pekerjaan
pengecoran beton tidak boleh dilakukan sebelum gambar tersebut disetujui.
- 40 -
Perancah harus diperiksa secara rutin sementara pengecoran beton berlangsung untuk melihat bahwa tidak
ada perubahan elevasi, kemiringan ataupun ruang/rongga. Bila selama pelaksanaan didapati perlemahan
yang berkembang dan pekerjaan perancah memperlihatkan penurunan atau perubahan bentuk, pekerjaan
harus dihentikan, diberlakukan pembongkaran bila kerusakan permanen, dan perancah diperkuat
seperlunya untuk mengurangi penurunan atau perubahan bentuk yang lebih jauh.
Pada saat pengecoran, pelaksana dan surveyor harus memantau terus menerus agar bisa dicegah
penyimpangan-penyimpangan yang mungkin ada.
Rancangan perancah dan cetakan sedemikian untuk kemudahan pembongkaran untuk mengeliminasi
kerusakan pada beton apabila cetakan & perancah dibongkar.
Aturlah cetakan untuk dapat membongkar tanpa memindahkan penunjang utama dimana diperlukan untuk
disisakan pada waktu pengecoran.
2. Pemasangan
Perancah dan cetakan harus sesuai dengan dimensi, kelurusan dan kemiringan dari beton seperti yang
ditunjukkan pada gambar; dilengkapi untuk bukaan (openings), celah-celah, pengunduran (recesses),
chamfers dan proyeksi-proyeksi seperti diperlukan.
Cetakan-cetakan harus dibuat dari bahan dengan kelembaban rendah, kedap air dan dikencangkan
secukupnya dan diperkuat untuk mempertahankan posisi dan kemiringan serta mencegah tekuk dan
lendutan antara penunjang-penunjang cetakan.
Pekerjaan denah harus tepat sesuai dengan gambar dan kontraktor bertanggung jawab untuk lokasi yang
benar. Garis bantu yang diperlukan untuk menentukan lokasi yang tepat dari cetakan, haruslah jelas,
sehingga memudahkan untuk pemeriksaan. Semua sambungan/pertemuan beton ekspose harus selaras
dan segaris baik pada arah mendatar maupun tegak, termasuk sambungan-sambungan konstruksi kecuali
seperti diperlihatkan lain pada gambar.
Toleransi untuk beton secara umum harus sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) atau ACI 347-78.3.3.1,
Tolerances for Reinforced Concrete Building.
Cetakan harus menghasilkan jaringan permukaan yang seragam pada permukaan beton yang diekspose.
Pembuatan cetakan haruslah sedemikian rupa sehingga pada waktu pembongkaran tidak mengalami
kerusakan pada permukaan.
Kolom-kolom sudah boleh dipasang cetakannya dan dicor (hanya sampai tepi bawah dari balok diatasnya)
segera setelah penunjang dari pelat lantai mencapai kekuatannya sendiri. Bagaimanapun, jangan ada pelat
atau balok yang dicetak atau dicor sebelum balok lantai dibawahnya bekerja penuh.
Pada waktu pemasangan rangka konstruksi beton bertulang, Kontraktor harus benar-benar yakin bahwa
tidak ada bagian dari batang tegak yang mempunyai "plumbness"/kemiringan lebih atau kurang dari 10 mm,
yang dibuktikan dengan data dari surveyor yang diserahkan sebelum pengecoran.
3. Pengikat Cetakan
Pengikat cetakan harus dipasang pada jarak tertentu untuk ketepatannya memegang/menahan cetakan
selama pengecoran beton dan untuk menahan berat serta tekanan dari beton basah.
4. Jalur Kayu, Blocking dan Pencetakan Bentuk-bentuk Khusus (Moulding) Pasanglah di dalam cetakan jalur
kayu, blocking, moulding, paku-paku dan sebagainya seperti diperlukan untuk menghasilkan penyelesaian
yang berbentuk khusus/berprofil dan permukaan seperti diperlihatkan pada gambar dan bentuk melengkapi
pemasangan paku untuk batang-batang kayu dari ciri-ciri lain yang dibutuhkan untuk ditempelkan pada
permukaan beton dengan suatu cara tertentu. Lapislah jalur kayu, blocking dan pencetakan bentuk khusus
dengan bahan untuk melepaskan.
5. Chamfers
Garis/lajur chamfers haruslah hanya dimana ditunjukkan pada gambar-gambar arsitek saja.
6. Bahan untuk Melepas Beton (Release Agent)
Lapisilah cetakan dengan bahan untuk pelepas beton sebelum besi tulangan dipasang. Buanglah kelebihan
dari bahan pelepas sehingga cukup membuat permukaan dari cetakan sekedar berminyak bila beton
maupun pada pertemuan beton yang diperkeras dimana beton basah akan dicor/dituangkan.
Jangan memakai bahan pelepas dimana permukaan beton dijadwalkan untuk menerima penyelesaian
khusus dan/atau pakailah penutup dimana dimungkinkan.
7. Pekerjaan Sambungan
- 41 -
Untuk mencegah kebocoran oleh celah-celah dan lubang-lubang pada cetakan beton ekspose, perlu
dilengkapi dengan gasket, plug, ataupun caulk joints. Cetakan sambungan-sambungan hanya diijinkan
dimana terlihat pada gambar kerja. Dimana memungkinkan, tempatkan sambungan ditempat
yangtersembunyi. Laksanakan perawatan sambungan dalam 24 jam setelah jadwal pengecoran.
8. Pembersihan Untuk beton pada umumnya (termasuk cetakan untuk permukaan terlindung dari beton yang
dicat). Lengkapi dengan lubang-lubang untuk pembersihan secukupnya pada bagian bawah dari cetakan-
cetakan dinding dan pada titik-titik lain dimana diperlukan untuk fasilitas pembersihan dan pemeriksaan dari
bagian dalam dari cetakan utama untuk pengecoran beton. Lokasi/tempat dari bukaan pembersihan
berdasar kepada persetujuan Konsultan Pengawas dan Direksi.
Untuk beton ekspose sama dengan beton pada umumnya, kecuali bahwa pembersihan pada lubang-lubang
tidak diijinkan pada cetakan beton ekspose untuk permukaan ekspose tanpa persetujuan Konsultan
Pengawas dan Direksi.
Dimana cetakan-cetakan mengelilingi suatu potongan beton ekspose dengan permukaan ekspose pada dua
sisinya, harus disiapkan cetakan yang bagianbagiannya dapat dilepas sepenuhnya seperti disetujui oleh
Konsultan Pengawas dan Direksi.
Memasang jendela, bila pemasangan jendela pada cetakan untuk beton ekspose, lokasi harus disetujui oleh
Konsultan Pengawas dan Direksi.
Perancah; batang-batang perkuatan penyangga cetakan harus memadai sesuai dengan metoda perancah.
Pemeriksaan perancah secara sering harus dilakukan selama operasi pengecoran sampai dengan
pembongkaran. Naikkan bila penurunan terjadi, perkuat/kencangkan bila pergerakan terlihat nyata.
Pasanglah penunjangpenunjang berturut-turut, segera, untuk hal-hal tersebut diatas. Hentikan perkerjaan
bila suatu perlemahan berkembang dan cetakan memperlihatkan pergerakan terus menerus melampaui
yang dimungkinkan dari peraturan.
Pembersihan dan pelapisan dari cetakan; sebelum penempatan dari tulangan-tulangan, bersihkan semua
cetakan pada muka bidang kontak dan lapisi secara seragam/merata dengan release agent untuk cetakan
yang spesifik sesuai dengan instruksi pabrik yang tercantum. Buanglah kelebihan dan tidak diijinkan
pelapisan pada tempat dimana beton ekspose akan dicor.
Pemeriksaan cetakan; Beritahukan kepada Konsultan Pengawas dan Direksi setidaknya 24 jam sebelumnya
dalam pengajuan jadwal pengecoran beton.
9. Penyisipan dan Perlengkapan
Buatlah persediaan/perlengkapan untuk keperluan pemasangan atau perlengkapan-perlengkapan, baut-
baut, penggantung, pengunci angkur dan sisipan di dalam beton. Buatlah pola atau instruksi untum
pemasangan dari macam-macam benda. Tempatkan expansion joint fillers seperti dimana didetailkan.
10. Dinding-dinding
Buatlah dinding-dinding beton mencapai ketinggian, ketebalan dan profil seperti diperlihatkan pada gambar-
gambar. Lengkapi bukaan/lubang-lubang sementara pada bagian bawah dari semua cetakan-cetakan untuk
kemudahan pembersihan dan pemeriksaan. Tutuplah bukaan/lubang-lubang tersebut setepatnya, segera
sebelum pengecoran beton ke dalam cetakan-cetakan dari dinding. Lengkapi dengan keperluan pengunci di
dalam dinding untuk menerima tepian dari lantai-lantai beton.
11. Waterstops
Untuk setiap sambungan pengecoran yang mempunyai selisih waktu pengecoran lebih dari 4 (empat) jam
dan sambungan tersebut berhubungan langsung dengan tanah atau air di bawah lapisan tanah dan dimana
diperlihatkan pada gambargambar, harus dilengkapi dengan waterstop.
Letak/posisi waterstop harus akurat dan ditunjang terhadap penurunan. Penampang sambungan kedap air
sesuai dengan rekomendasi dari perusahaan. Untuk tipe waterstop dapat digunakan ” Expandable Water
Stop “ berbahan dasar “ Bentonite Clay “ ex. Fosroc atau yang setara.
12. Cetakan untuk Kolom Cetakan-cetakan untuk kolom haruslah dengan ukuran dan bentuk seperti terlihat
pada gambar-gambar. Siapkan bukaan-bukaan sementara pada bagian bawah dari semua cetakan-cetakan
kolom untuk kemudahan pembersihan dan pemeriksaan, dan tutup kembali dengan cermat sebelum
pengecoran beton.
13. Cetakan untuk Pelat dan Balok-balok
Buatlah semua lubang-lubang pada cetakan lantai beton seperti diperlukan untuk lintasan tegak dari duct,
pipa-pipa, conduit dan sebagainya.
- 42 -
Puncak dari chamber (penunjang) harus sesuai dengan gambar. Lengkapi dengan dongkrak-dongkrak yang
sesuai, baji-baji atau perlengkapan lainnya untuk mendongkrak dan untuk mengambil alih penurunan pada
cetakan, baik sebelum ataupun pada waktu pengecoran dari beton.
14. Pembongkaran Cetakan dan Pengencangan Kembali Perancah (Reshoring) Pembongkaran cetakan harus
sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Secara hati-hati lepaslah seluruh bagian dari cetakan yang sudah dapat dibongkar tanpa menambah
tegangan atau tekanan terhadap sudut-sudut, offsets ataupun bukaan-bukaan (reveals). Hati-hati lepaskan
dari pengikat. Pengikatan terhadap segi arsitek atau permukaan beton ekspose dengan menggunakan
peralatan ataupun description ataupun tidak diijinkan. Lindungi semua ujung-ujung dari beton yang tajam
dan secara umum pertahankan keutuhan dari desain.
Bersihkan cetakan-cetakan beton ekspose secepatnya setelah pembongkaran untuk mencegah kerusakan
pada bidang kontak.
Pemasangan kembali perancah segera setelah pembongkaran cetakan, topang/tunjang kembali
sepenuhnya semua pelat dan balok sampai dengan sedikitnya tiga lantai dibawahnya. Pemasangan
perancah kambali harus tetap tinggal ditempatnya sampai beton mencapai kriteria umur kekuatan tekan 28
hari. Periksa dengan teliti kekuatan beton dengan test silinder dengan biaya kontraktor.
Penunjang-penunjang sementara, sebelum pengecoran beton; tulangan menerus balok-balok dengan
bentang panjang (12 m) haruslah ditunjang dengan penopangpenopang sementara sedemikian untuk
me"minimum"kan lendutan akibat beban dari beton basah.
Penunjang-penunjang sementara harus diatur sedemikian selama pengecoran beton dan selama perlu
untuk mencegah penurunan dari penunjang karena tingkatan kerja. Perancah harus tidak boleh
dipindahkan sampai beton mencapai kekuatan yang mencukupi ( > 80 % f’c).
15. Pemakaian Ulang Cetakan
Cetakan-cetakan boleh dipakai ulang hanya bila betul-betul dipertahankan dengan baik dan dalam kondisi
yang memuaskan bagi Konsultan Pengawas dan Direksi. Cetakan-cetakan yang tidak dapat benar-benar
dikencangkan dan dibuat kedap air, tidak boleh dipakai ulang. Bila pemakaian ulang dari cetakan disetujui
oleh Konsultan Pengawas dan Direksi, bagian pembersihan cetakan, dan memperbaiki kerusakan
permukaan dengan memindahkan lembaran-lembaran yang rusak.
Plywood sebelum pemakaian ulang dari cetakan plywood, bersihkan secara menyeluruh, dan lapis ulang
dengan lapisan untuk cetakan. Janganlah memakai ulang plywood yang mempunyai tambalan, ujung yang
usang, cacat/kerusakan akibat lapisan damar pada permukaan atau kerusakan lain yang akan
mempengaruhi tekstur dari penyelesaian permukaan.
Cetakan-cetakan lain dari kayu, persiapkan untuk pemakaian ulang dengan membersihkan secara
menyeluruh dan melapis ulang dengan lapisan untuk cetakan. Perbaiki kerusakan pada cetakan dan
bongkar/buanglah papan-papan yang lepas atau rusak.
Agar supaya cetakan yang dipakai ulang tidak akan ada tambalannya yang diakibatkan oleh perubahan-
perubahan, cetakan untuk beton ekspose pada bagian yang terlihat hanya boleh dipakai ulang hanya pada
potogan-potongan yang identik. Cetakan tidak boleh dipakai ulang bila nantinya mempengaruhi mutu dan
hasil pada bagian permukaan yang tampak dari beton ekspose akibat cetakan akan ada bekas jalur akibat
dari plywood yang robek atau lepas seratnya.
Sehubungan dengan beban pelaksanaan, maka beban pelaksanaan harus didukung oleh struktur-struktur
penunjangnya dan untuk itu kontraktor harus melampirkan perhitungan yang berkaitan dengan rancangan
pembongkaran perancah.
16. Cetakan untuk Beton Prestress
Cetakan haruslah dari konstruksi sedemikian sehingga tidak akan membatasi regangan-regangan di dalam
beton sementara tarikan mulai dilakukan, dan kekuatannnya harus ditentukan sehubungan dengan
pertimbangan dari perubahanperubahan dalam distribusi tegangan bila penarikan dimulai.
17. Pembongkaran dari Cetakan untuk Pekerjaan Prestress
Cetakan harus dibongkar secara hati-hati tanpa menimbulkan getaran, dan hanya boleh dilakukan dibawah
pengawasan Konsultan Pengawas dan Direksi. Beton harus diperiksa sebelum pembongkaran dari cetakan.
Cetakan dapat dibongkar hanya bila beton telah mencapai kekuatan yang mencukupi untuk memikul berat
sendiri dan bebanbeban pelaksanaan lainnya. Bila diperkirakan ada beban lain yang merupakan tambahan
beban terhadap beban yangdirencanakan, perancah-perancah harus disediakan dalam jumlah yang
diperlukan, segera setelah pembongkaran cetakan.
- 43 -
Untuk perancah yang menyangga balok prategang, perancah balok prategang boleh dibongkar setelah
balok prategang 2 (dua) lantai di atasnya selesai ditarik.
18. Hal Lain-lain
Buatlah cetakan untuk semua bagian pekerjaan beton yang diperlukan dalam hubungan dengan
kelengkapan pekerjaan proyek, meskipun setiap bagian diperlihatkan secara terperinci atau dialihkan ke
"Referred to" ataupun tidak.
Dilarang menanamkan pipa di dalam kolom atau balok kecuali pipa-pipa tersebut diperlihatkan pada
gambar-gambar struktur atau pada gambar kerja.
- 44 -
BAB III - PEKERJAAN ARSITEKTUR
PASAL 1 - PEKERJAAN DINDING TRASRAM
1.1 LINGKUP PEKERJAAN
a. Adapun yang dimaksudkan dengan pekerjaan ini adalah pekerjaan plesteran speci pada
bagian tembok trastram di dalam kakus guna menjaga bak air dalam kakus menjadi kedap air.
Dan mutu adukan dari pekerjaan ini adalah 1 PC :2 Psr.
b. tandar / Rujukan
American Society for Testing and Materials (ASTM)..
Buku Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang Biasa dan Struktur Tembok
Bertulang untuk Gedung 1983.
Semua standar dan peraturan nasional yang berlaku.
c. Bahan-Bahan Adapun bahan material yang digunakan adalah campuran 1 PC :2Psr dengan
persyaratan mutu sesuai dengan pekerjaan tembok trastram sebelumnya.
1.2 PELAKSANAAN DAN PROSEDUR UMUM
a. Permukaan dinding trastram yang hendak diplester harus disiram/dibasahi hingga merata.
b. Permukaan dinding beton yang hendak diplester harus dikasarkan (dibuat kasar) agar
plesterannya dapat merekat.
c. Pemasangan plesteran transtram dilakukan bersamaan dengan pemasangan plesteran dinding
batako/tembok biasa.
d. Plesteran bidang dinding yang membentuk sudut siku, baik sudut luar maupun dalam harus
dilaksanakan secara sempurna, tegak lurus dan siku, khusus untuk sudut luar dibuat tumpul.
e. Tebal speci plesteran 1.50 cm.
f. Jumlah lapisan plester pada tiap bidang permukaan adalah 2(dua) lapis.
g. Lapisan pertama adalah lapis plester setebal + 10mm, merupakan lapis plester untuk
membentuk permukaan yang rata dan datar, menggunakan bahan untuk plesteran kasar.
h. Lapisan kedua adalah lapis plester akhir guna mencapai permukaan dinding yang
direncanakan, harus membentuk permukaan dinding yang halus, rata dan datar, menggunakan
bahan untuk plesteran halus.
i. Pelaksanaan pekerjaan ini harus disesuaikan dengan Gambar Kerja, dan apabila dilakukan
kurang dari atau tidak sesuai dengan yang disebutkan dalam Gambar Kerja, maka harus
segera diperbaiki. Kesalahan pelaksanaan yang menyebabkan perbaikan atas pekerjaan ini
menjadi tanggung jawab pihak Kontraktor
PASAL 2 - PEKERJAAN PASANGAN BATU KALI
2.1. LINGKUP PEKERJAAN
a. Membuat pondasi untuk pasangan batu dan keperluan-keperluan lain sesuai dengan gambar
rencana Arsitektur.
b. Setiap pekerjaan dinding diluar struktur beton harus diberi pondasi.
2.2. BAHAN
Yang digunakan adalah batu belah / batu kali yang keras.
2.3. PELAKSANAAN
a. Ukuran pondasi harus sesuai dengan gambar, dan adukan yang dipakai adalah 1PC :4Psr.
b. Kesatuan pondasi harus sedemikian kokoh sehingga tidak dapat retak ataupun turun.
Adanya keretakan/penurunan dinding yang diakibatkan oleh penurunan pondasi harus
diperbaiki / diganti baru oleh Kontraktor atas biaya sendiri.
- 45 -
PASAL 3 - PEKERJAAN PLESTERAN & ACIAN
3.1. KETENTUAN UMUM
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan plesteran ini adalah meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
Pelaksanaan pekerjaan plesteran ini mencakup plesteran pada permukaan dinding, lantai,
langit-langit atau permukaan bidang lain yang harus diplester menurut ketentuannya.
Pekerjaan plesteran ini juga meliputi plesteran permukaan kolom, balok, plat dan dinding-
dinding area bagian yang telah dilakukan treatment perbaikan.
b. Ketentuan-ketentuan
Pemakaian Adukan
- Adukan plester biasa
- Adukan untuk plesteran biasa menggunakan campuran semen pasir dengan
perbandingan volume 1 semen :4 pasir digunakan pada semua permukaan dinding
kecuali pada dinding-dinding kedap air.
- Adukan plester kedap air
- Adukan untuk plesteran kedap air menggunakan campuran semen pasir dengan
perbandingan volume 1 semen :2 pasir, digunakan pada permukaan dinding di daerah
toilet atau dinding yang terpendam di dalam tanah.
Kualifikasi Tenaga Kerja
Untuk melaksanakan pekerjaan ini, Pelaksana Pekerjaan harus menggunakan atau
mempekerjakan tenaga kerja yang benar-benar ahli di dalam teknik pekerjaan pemlesteran.
Peralatan
Untuk menjamin posisi dan kerataan plesteran sesuai yang direncanakan, di dalam
pelaksanaan pekerjaan Pelaksana Pekerjaan harus menggunakan peralatan kerja yang
memadai dan mencukupi peralatan khusus.
Standard dan Peraturan
Standard dan Peraturan yang berlaku adalah:
- PUBBI 1982
- Peraturan Umum Bangunan Nasional
- SII
- NI – 8
c. Penyerahan Contoh
Contoh
Sebelum pelaksanaan dimulai, Pelaksana Pekerjaan diharuskan untuk menyerahkan
contoh-contoh bahan yang akan dipakai di dalam pelaksanaan. Semua contoh diserahkan
kepada Konsultan Pengawas guna pemeriksaan dan persetujuan pemakaian atau
pelaksanaannya.
Bukti kesesuaian
Disamping Contoh, Pelaksana Pekerjaan juga harus menyerahkan bukti-bukti kesesuaian
dari bahan-bahan atau produkyang akan dipakai di dalam pelaksanaan pekerjaan, dalam
bentuk sertifikat uji bahan dari lembaga uji yang diakui atau disetujui.
- 46 -
3.2. PEMAKAIAN BAHAN / MATERIAL
a. Pasir dan Air
Secara umum, pasir dan air harus memenuhi syarat pada PUBBI tahun 1982. Pasir harus
keras, bersih atau bebas dari bahan-bahan organis maupun lumpur. Air yang digunakan
harus terbebas dari kotoran-kotoran dan zat kimia perusak, serta tidak diperkenankan
menggunakan air laut.
b. Semen PC
Semen PC yang dipakai adalah dari tipe I mutu S. 325 menurut NI – 8 Persyaratan Semen
Portland. Pelaksanaan pekerjaan menggunakan semen lebih dari 1 merk harus dengan
persetujuan Konsultan Pengawas.
c. Bahan Additive
Dalam hal diperlukan bahan additive seperti Calbond atau bahan-bahan tambahan lain yang
diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan plesteran ini, penggunaannya harus dengan
persetujuan Konsultan Pengawas.
3.3. PELAKSANAAN / PENGERJAAN
a. Persiapan Permukaan Dinding Untuk Plesteran
Pada permukaan dinding, pada celah/siar pasangan batu bata harus dibuat cekungan
sedalam lebih kurang 10 mm, untuk persiapan pelaksanaan plesteran.
Permukaan dinding yang akan diplester harus dikasarkan (dibuat kasar) agar bahan
plesternya dapat merekat.
Permukaan dinding yang akan diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu agar
kelambabannya terjaga.
Permukaan bidang plesteran harus rata mulus tidak bergelombang, halus tidak berpori,
dan tidak terdapat retakan-retakan.
b. Sudut-sudut Plesteran
Semua sudut horizontal, baik luar maupun dalam serta garis tegaknya dalam pekerjaan
plesteran harus dilaksanakan secara sempurna, tegak, dan siku. Sudut luar dibuat tumpul.
c. Perbaikan Bidang Plesteran
Plesteran yang bergelombang yang tidak dapat diperbaiki dengan cara pembobokan dan
pemlesteran kembali, harus dibongkar dan diganti dengan yang baru.
d. Jumlah Lapisan Plester
Jumlah lapisan plester pada tiap bidang permukaan adalah 2 (dua) lapis. Lapisan pertama
adalah lapis plester setebal + 10 mm, merupakan lapisanplester untuk membentuk
permukaan yang rata dan datar menggunakan bahan untuk plesteran halus. Penghalusan
permukaan plesteran dengan menggunakan acian semen tidak diperlukan.
e. Bahan Tambahan (Additive)
Bahan tambahan (additive) yang bersifat untuk memudahkan pelaksanaan pekerjaan atau
untuk memperkuat hasil pelaksanaan pekerjaan dapat diizinkan sejauh tidak menimbulkan
akibat negatif, serta harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas. Aturan pemakaian
mengikuti ketentuan dari pabriknya.
- 47 -
PASAL 4 - PEKERJAAN KUSEN ALLUMINIUM
4.1. LINGKUP PEKERJAAN
a. Bagianini mencakup ketentuan/syarat (pembayaran,pengiriman,penyimpanan,pemasangan)
untuk pekerja, material, dan peralatan.
b. Meliputi penyediaan kusen-kusen, pintu-pintu/jendela alluminium yang sesuai yang
ditunjukan dalam gambar dan spesifikasi ini, aksesories yang diperlukan untuk pemasangan
dan kelengkapannya, penyimpanan dan perawatan, serta pembangunannya sesuai yang
telah ditunjukan dalam gambar. Bagian ini menjelaskan “Commercial Quality” kusen dan
pintu-pintu alluminium untuk pintu dan buka-bukaan yang berhubungan, termasuk alluminium
panel dan lauvers pada pintu-pintu dan frame tersebut.
c. Bagian yang terkait :
Pekerjaan pengecetan
Pekerjaan kusen dan daun pintu
Pekerjaan alat penggantung dan pengunci
4.2. REFERENSI
a. Semua pekerjaan harus merefer ke standar :
SII 00649 - 82 - extrusi jendela
SII 0405 - 80 - alluminium extrusion
SII 0695 - 82 - alluminium extruder number
ASTM B221 - 83 - alluminium alloy extruded bars,shapes tubes
ASTM B209 – 83 - alluminium alloy sheets & plates
ASTM A308 – 81 - steel structural
ASTM A308 – 84 - alluminium alloy, rulled atau extruded
ASTM E330 – 84 - structural performance
ASTM E331 – 84 - water leakage
b. Quality assurance :
Kualifikasi manufaktur : produk yang digunakan disini harus diproduksi oleh
perusahaan yang sudah terkenal dan mempuyai pengalaman yang baik dan diterima
oleh Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.
Single source responsibility: untuk menjamin kualitas penampilan dan performance,
harus memakai material untuk system yang berasal dari satu manufaktur (single
manufaktur) dengan system yang tersedia atau disetujui oleh system manufaktur.
System akan dites oleh laboratorium testing independent yang dipilih oleh Pemberi
Tugas dengan mock-up system harus dibuat oleh Kontraktor.
Building concrete structural tolerances ; harus tidak boleh lebih dari toleransi
pemasangan system alluminium seperti : batas-batas perbedaan untuk posisi tegak
dan level.
c. Kualifikasi pekerja :
Sedikitnya harus ada 1 orang yang sepenuhnya mengerti terhadap bagian ini selama
pelaksanaan, paham terhadap kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan, material, serta
metode yang dibutuhkan selama pelaksanaan.
Tenaga kerja terlatih yang tersedia harus serta memiliki skiil yang dibutuhkan. Dalam
penerimaan atau penolakan pekerja, Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas tidak
mengijinkan tenaga kerja tanpa atau kurang skillnya.
4.3. SUBMITTALS (PENGIRIMAN)
Kontraktor harus mengiriKonsultan Pengawasan hal-hal berikut untuk persetujuan Pemberi Tugas,
Konsultan Pengawas, dan Perencana.
a. Shop drawing yang menunjukan fabrikasi,pemasangan dan finish dari spesifikasi
berdasarkan pengecekan kembali dimensi-dimensi pada site, yang terdiri dari :
Evaluation dan member dari profil
- 48 -
Hubungan joint untuk system framing,entrance doors
Detail-detail dari bentuk yang diperlukan
Reinforcing
Anchorage system
Interfacing dengan konstruksi bangunan
Kemungkinan-kemungkinan untuk ekspansi dan konstruksi
Hardware, termasuk lokasi, posisi tinggi pemasangan,reinforcement, pemasangan-
pemasangan khusus
Metode dan aksesories pemasangan kaca.
Internal sealer yang diperlukan dan tipe-tipe yang direkomendasikan.
b. Kontraktor diminta untuk merencanakan system atau metode pemasangan mengingat
pengaruh defleksi (deflection) yang mungkin disebabkan oleh tension, atau tekanan angin,
dan sebagainya sesuai dengan rekomendasi fabricator dan terhadap eraturan beban yang
berlaku.
c. Kontraktor harus mengiriKonsultan Pengawasan 3 set contoh potongan profill dari pasangan
jamb dan heads dari kusen dan pintu-pintu yang ditunjukkan dalam gambar, dengan ukuran
panjang 30cm profil alloy,beserta kaca ukuran 30 cm x 30 cm termasuk mock-up ukuran
standar (cukup jelas) yang menunjukan contoh pasangan dan finishing yang sudah final.
KiriKonsultan Pengawasan foto copy sertifikat laporan tersebut sebelumya yang berisi
performance untuk ukuran system yang sama sebagai pengganti test kembali atau data-data
pendukung lain.
4.4. PENYIMPANAN DAN PERAWATAN
Kontraktor harus mengirim unut-unit fabrikasi dan bagi9an-bagian komponenenya ke site
proyek,lengkap dengan identifikasi gambar-gambar pemasangan.Simpanlah unit-unit dan
komponen-komponen tersebut ditempat yang kering,dengan setiap profil herus dilindungi dengan
polyethylene film,dan lengkap label,tipe,nomor dan lokasi pemasangan dalam kemasan yang
tertutp aslinya dari pabrik. Bagian-bagian yang rusak tidak akan diterima, item-item dengan cacat
atau goresan kecil akan dipertimbangkan sebagai kerusakan,kecuali yang terjadi adalah kondisi
sebaliknya atau kondisi baik.
4.5. GARANSI
Kontraktor harus mengiriKonsultan Pengawasan garansi-garansi sebagai berikut :
a. Garansi tertulis dari fabricator utuk alluminium alloy dan anodizing, minimum 20 tahun.
Garansi juga harus menyangkut kegagalan pekerjaan atau material, hilangnya property
makanis (loss of mechanical properties), kebocoran air, kegagalan structural, non uniformity
of surfaces, korosi / karat, dan hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan
performance.
b. Kontraktor harus mengiriKonsultan Pengawasan bukti-bukti mengenai sumber dari material
dan sksesoriesnya dalam bentuk sertifikat “Certificat of Origin” dari manufaktur yang disetujui
oleh Konsulan Menajemen Konstruksi dan Pemberi Tugas.
4.6. SYSTEM REQUIRETMENTS
Design requiretments
a. Sediakan gambar-gambar basic design tanpa identifikasi dan pemecahan masalah thermal
atau structural movement, anchorage, atau moisture disposal, dengan tujuan membuat
gambar basic dimensi.
b. Persyaratan-persyaratan penunjukan detail-detail design dimaksudkan untuk membentuk
basic dimensi dari unit-unit, sight lines, dan profil-profil dari member
c. Sediakan concealed fastening disemua tempat.
d. Manufaktur bertanggung jawab untuk mengikuti design, persyaratan-persyaratan atau
rekayasa system, termasuk modifikasi-modifikasi yang diperlukan untuk memenuhi
spesifikasi yang dibutuhkan dan mempertahankan konsep design visual.
e. Pertimbangan-pertimbangan tambahan diperlukan mengingat kondisi-kondisi khusus site
untuk gerakan kontraksi dan exspansi sehingga tidak ada kemungkinan kehilangan,
- 49 -
pelemahan atau kegagalan hubungan antara unit-unit dan struktur bangunan atau antar unit-
unit itu sendiri.
f. Berikan exspansi dan konstraksi karena gerakan structural tanpa kerusakan pada
penampilan dan performance.
4.7. TEST
a. Typical window
1. Semua jendela-jendela typical harus dipasang terebih dahulu, termasuk pemasangan
kaca dan sealant.
2. Sample dari material alluminium harus di test di laboratorium yang disetujui oleh
Pengawas, dan test tersebut harus meliputi :
Ketebalan material
Staining test
Wight test
Corrosion test
3. Kontraktor harus melakukan test untuk kekuatan, workman ship, dan kapasitas
waterproof untuk kusen-kusen jendela, dan disaksikan oleh Pengawas, Perencana, dan
Pemberi Tugas.
b. Maintenance Period
Pada saat akhir periode maintenance,bila Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas
mempertimbangkan terdapat hal-hal yang tidak sesuai (rusak) dengan hasil test kekuatan
dan sebagainya,Kontraktor harus segera memperbaikinya dan/atau menggantinya dengan
unit baru sesuai persetujuan Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.
4.8. MATERIAL
a. Jendela dan Pintu
1. Material : Alluminium extrusion
2. Extrusion : Sesuai dengan ditunjukan dalam shopdrawing
yang disetujui oleh PemberiTugas,Konsultan Pengawas, dan Konsultan Perencana
3. Color extrusion : Brown atau ditentukan kemudian
4. Profile width :100 mm x 40 mm, atau sesuai gambar rencana.
5. Maximum allowable deflection :20 mm (1/175)
6. Painted finish :anodize
7. Sistem pintu-pintu :
- film thickness 24 micron
- ukuran daun pintu sesuai gambar
- tebal kaca :5 & 8,12 mm, clear glass atau sesuai gambar
- glass fitting termasuk :
Lock system / lock set
Espanoglette (untuk pintu-pintu double )
Engsel
Sekrup
Steel plate penguat untuk engsel-engsel t=3 mm Atau sesuai penjelasan
dalam pasal alat pengunci dan penggantung, atau sesuai rekomendasi
manufaktur.
b. Fastener
1. Steel galvanized, alluminium, atau material non core lain yang cocok dengan item-
item fastener, dan harus memiliki kekuatan yang cukup.
2. Pemasangan dengan concealed fastener di semua tempat
c. Finish Coating
Harus di sesuaikan dengan rekomendasi spesifikasi teknis dari manufaktur yang disetujui,
dan haus memiliki kekuatan yang cukup.
- 50 -
d. Hardware (selain untuk frameless door)
1. Harus sesuai dengan tipe dan material hardware yang ditunjukan dalam pasal
spesifikasi hardware.
2. Kontraktor harus menyerahkan mock-up dan scale termasuk system pemasangan pada
lokasi sesuai persetujuan yang diarahkan oleh Konsultan Pengawas dan Pemberi
Tugas.
3. Type dan material hardware haruslah kompatibilitas pada pemasangan dan berasal dari
manufaktur yang disetujui.
e. Aksesori
Harus dibuat dengan concealed fastener galvanized stailess steel, rubber weather strip dan
hanger yang dihubungkan ke alluminium didempul dengan sealant. Anchors untuk kusen-
kusen aluminium haruslah memiliki ketebalan 2-3 mm hot dip galvanized steel dengan
kusen 13 micron untuk memungkinkan pergerakan.
f. Treatment permukaan material yang kontak langsung dengan alkaline seperti concrete,
mortar atau plester, harus dengan finish clear lacquer atau anti corrosive treatment seperti
asphalatic varnish atau material insulasi lain.
4.9. PRODUK
Produk alluminium yang direkomendasikan adalah : lihat spesifikasi material arsitektur.
4.10. PENERAPAN
Sesuai standar acuan yang disyaratkan oleh pabrik pembuat
4.11. PERSIAPAN
a. Sebelum fabrikasi kontraktor harus melakkan check di site semua dimensi-dimensi dan
kondisi project untuk menghindari informasi yang terlambat.
b. Kontraktor haurus merivew gambar-gambar dan kondisi lapangan dengan cermat, ukuran-
ukuran dan lubang-lubang, persiapan mock-up sambungan detail dan profil alluminium yang
berhubungan langsung dengan material-material lain.
c. Proses fabrikasi harus diutamakan disiapkan sebelum mulai pelaksanaan, dengan
mempersiapkan shop drawing yang menunjukan lay-out lokasi,merk,kualitas,bentuk dan
dimensi sesuai dengan yang diarahkan oleh Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.
d. Semua frame-frame untuk partisi, jendela-jendela dan pintu-pintu harus secara akurat di
fabrikasi untuk mengepaskan dengan pengukuran site.
4.12. FABRICATION / ASSEMBLY
a. Shop assembly
Dimana dimungkinkan harus siap dipasang di site proyek. Bila tidak merupakn shop
assembly, lakukan pra-pengepasan di shop untuk memastikan assembly lapangan yang baik
dan tepat guna.
b. Sambungan-sambungan / Joints
1. Buatlah dengan hati-hati agar pekrjaan-pekerjaan ekspose match untuk memberikan
garis dan design yang continue, pakailah perlengkapan mesin.
2. Mengepaskan frame dengan kaku bersama-sama pada titik-titik joints kontak dengan
hairlines joints, waterproof joints dari belakang dengan sealant.
3. Pemakaian sealant tidak diijinkan pada permukaan ekspose.
4.13. PEMASANGAN
a. Erection Tolerances :
1. Batas perbedaan tegak dan level :
3 mm dalam 3 m,secara vertical (V)
3 mm dalam 6 m,secara horizontal (H)
2. Batas-batas perbedaan dari lokasi secara teoritis : 6 mm untuk setiap memberi
pada lokasi.
- 51 -
3. Batasan perimbangan secara teoritis pada akhir-akhir dan akhir-akhir ketepi
sejajar dari permukaan rata tidak lebih dari 50 mm terpisah atau out-of-flush
dengan lebih dari 6 m.
b. Set unit-unit dengan tegak, level dan garis yang benar, tanpa terkelupas atau termasuk
frame.
c. Pasanglah anchor / angkur dengan kuat pada tempatnya, memungkinkan untuk
pergerakan, termasuk ekspansi dan kontraksi.
d. Pisahkan material-material yang tidak sama pada titik-titik hubungan, termasuk metal-
metal yang berhubungan dengan pasangan atau permukaan beton dengan cat
bituminous atau preformed separators untuk menghindari kontak dan korosi
e. Set sill members pada bantalan sealant. Set member-member lain dengan internal
selants dan baffles untuk memberi konstruksi yang weathertight.
f. Pasanglah pintu-pintu dan hardware sesuai dengan instruksi tertulis dari manufaktur.
g. Potongan alluminium profil harus di buat dengan dasar yang baik untuk menghindari
kerusakan, tergores atau rusak pada permukaannya : dan harus dijauhkan dari
material-meterial baja / besi untuk menghindari debu-debu besi menempel pada
permukaan alluminium.
h. Pengelasan diijikan hanya dari bagian dalam, menggunakan non activated gas (argon)
dan tidak boleh di ekspose.
i. Buatlah macth joints members dengan sekrup yang cocok, rivets, las; untuk
mendapatkan bentuk dan kualitas yang dibutuhkan atau sesuai dengan yang terlihat
dalam gambar.
j. Peralatan anchor untuk alluminium frame haruslah dengan hot dip galvanized steel
tebal 2 - 3 mm diset pada interval 60 mm.
k. Fastener harus dari stainless steel atau material non corrosive lain, concealed type.
Paskan frame bersama-sama pada titik-titik contact joints dengan hairline joints,
waterproof joints dari bagian belakang dengan sealant untuk menahan ( watertight )
1000 kg / cm2
l. Alluminium frame harus disiapkan untuk mengantisipasi modifikasi-modifikasi berikut :
Perubahan fixed-window
Properl window,rotate window,etc
Pintu-pintu kaca frameless
Sediakan dengan aksesori-aksesori penunjan untuk tujuan-tujuan diatas.
m. Paskan hardware dan material-material reinforcing pada metal lain yang berhubungan
langsung dengan alluminium frame dan hubungan harus dengan chromium coat pada
permukaanya untuk menghindari kontak korosif.
n. Toleransi pemasangan (erection) untuk alluminium frame pada sisi dinding 10-15mm
harus diisi dengan grouting.
o. Sebelum pemasangan alluminium frame, khususnya pada propel window, upper dan
lower window, sill harus di check level dan waterpass pada bukaan-bukaan dinding.
p. Untuk pemasangan (erection) frame pada area watertight khususnya pada ruang
dengan AC, harus disediakan synthetic rubber atau synthetic resin untuk swing door
dan double door.
q. Tepi-tepi akhir frame pada dinding harus diset dengan sealant untuk membuatnya
sound proof dan watertight.
r. Lower sill pada frame alluminium exterior harus diberi flashing untuk menahan air hujan.
4.14. ADJUSTING
Test fungsi pintu-pintu setelah penutupan operasi daun pintu, latching speeds dan hardware-
hardware lain sesuai dengan instruksi manufaktur untuk memastikan operasi daun pintu yang
halus (smooth).
4.15. PROTECTION
a. Semua alluminium harus dilindungi dengan tipe-tipe proteksi atau material-material lain
yang disetujui oleh Owner saat diserahkan ke lapangan.
- 52 -
b. Protecticve material tersebut hanya boleh dibuka bila diperlukan pada saat protective
material akan dipakai pada alluminium.
c. Tepi-tepi pintu harus dilindungi dengan plastic tape atau zincchromate primer
(transparent varnish) pada saat plasteran akan dilaksanakan.Bagian-bagian lain harus
tetap dilindungi dengan lacquer film sampai seluruh pekerjaan selesai.Pemakaian
varnish tidak diijinkan pada parmukaan-permukaan yang akan didempul atau di sealent.
PASAL 5 - PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
5.1. URAIAN PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan dan pemasangan semua alat penggantung dan pengunci
pada semua daun pintu dan jendela sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
5.2. BAHAN-BAHAN.
a. Umum.
Semua bahan / alat yang tertulis di bawah ini harus seluruhnya baru, kualitas baik, buatan pabrik
yang dikenal dan disetujui.Semua bahan harus anti karat untuk semua tempat yang memiliki nilai
kelembaban lebih dari 70%. Kecuali ditentukan lain, semua alat penggantung dan pengunci yang
didatangkan harus sesuai dengan tipe-tipe tersebut dibawah.
b. Alat Penggantung dan Pengunci.
Kunci Pintu dan partisi.
Kunci pintu terdiri dari Lockcase dan DoubleCylinder atau setara sedangkan Pull Handle,
Patch lock dari bahan stainless steel atau setara.Type dan warna yang akan dipilih harus
sesuai dengan lampiran daftar material.
Engsel.
Engsel yang digunakan untuk penggantung pintu dan jendela adalah engsel jeniskupu-
kupu. Ukuran engsel untuk jendela 3” dan untuk pintu 4”, produk yang dipakai adalah
setarastandar bahanstainless steel hair line.
Penjepit (Fitting).
Fitting yang digunakan untuk menjepit pintu dan jendela adalah penjepit adalah Patch fitting,
standar bahan stainless steel hair line.
Door Closer
Untuk daun pintu panil dan daun pintu double teakwood seperti pintu-pintu loket,
menggunakan Door Closer, warna akan ditentukan kemudian.
c. Warna / Lapisan.
Semua alat penggantung dan pengunci harus berwarna stainless steel hairline dan senada,
keculai bila ditentukan lain.
5.3. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
a. Umum.
Pemasangan semua alat penggantung dan pengunci harus sesuai dengan persyaratan serta
sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuatnya.
Semua peralatan tersebut harus terpasang dengan kokoh dan rapih pada tempatnya, untuk
menjamin kekuatan serta kesempurnaan fungsinya.
Setiap daun jendela dengan ukuran kurang dari 200 cm dipasangkan ke kusen dengan
menggunakan 2 (dua) buah engsel yang diletakkan di atas atau sesuai steebuah alat
pengunci ber-handle dan 1 (satu) buah hak angin setara, tipe sesuai dengan lampiran
material.
Setiap daun jendela ukuran lebih dari 200 cm dengan arah bukaan ke samping dipasangkan
ke kusen dengan menggunakan 3 (dua) buah engsel. Setiap daun jendela harus dilengkapi
- 53 -
dengan 1 (satu) buah alat pengunci berhendel dan 1 (satu) buah hak angin setara, tipe
sesuai dengan lampiran material.
Setiap daun pintu dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 3 (tiga) buah engsel, kecuali
pintu dengan engsel pivot.
Sedangkan pintu 2 daun,ditambah kunci/grendel tanam lengkap pada salah satu daunnya.
Setiap pintu dilengkapi dengan badan kunci / lockcase dan lever hendel, kecuali untuk pintu
KM / WC menggunakan kunci knob. Sesuai dengan lampiran daftar material.
b. Pemasangan Pintu.
Kunci pintu dipasang pada ketinggian 100 cm dari lantai.
Pemasangan engsel atas berjarak maksimal 28 cm dari tepi atas daun pintu dan engsel
bawah berjarak maksimal 33 cm dari tepi bawah daun pintu, sedang engsel tengah dipasang
di antara kedua engsel tersebut.
Semua pintu memakai lockcase lengkap dengan pegangan, pelat penutup muka dan pelat
kunci.
Pada pintu yang terdiri dari dua daun, salah satu daunnya yang tidak berhendel maka harus
dipasang gerendel tanam atau setara yang ditanam pada sisi ketebalannya, baik bagian atas
ataupun bawah sebagaimana mestinya dan lihat lampiran material.
PASAL 6 - PEKERJAAN PLAFOND
6.1 LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan, tenaga, alat-alat dan peralatan bantu dan pemasangan
langit-langit pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan Persyaratan teknis ini.
6.2 BAHAN-BAHAN.
a.Plafond GypsumBoard
Ukuran : Lembaran atau sesuai gambar rencana
Tebal : 9 mm
Produksi : Gypsum atau setara
Rangka : Hollow galvalum ukuran 40x40x2 mm
List :Profil gypsum
Lokasi : Ruang Dalam, atau seperti yg ditunjukan dalam gambar kerja
b. Plafond Wet Area
Ukuran : Lembaran atau sesuai gambar rencana
Tebal : 4 mm
Produksi : GRC atau setara
Rangka : Hollow galvalum ukuran 40x40x2 mm
List : Profil gypsum
Lokasi :Overstek Atap atau seperti yang ditunjukkan dalam gambar kerja
6.3 PELAKSANAAN PEKERJAAN.
a.Umum.
Sebelum bahan langit-langit dipasang Pelaksana Pekerjaan harus memeriksa kesesuaian
tinggi permukaan, pembagian bidang, ukuran dan konstruksi rangka langit-langit terhadap
ketentuan Gambar Kerja, serta lurus dan waterpas pada ketinggian yang sama.
Permukaan langit-langit terpasang harus rata,lurus,waterpas dan tidak bergelombang pada
seluruh permukaannya.
Bidang bukaan (man-hole) harus disediakan di langit-langit yang datar,berupa panel yang
dapat dibuka yang berukuran minimal 60cm x 60cm, dengan jenis penyesuaian yang sama
dengan panel disekitarnya.
Semua pekerjaan lain seperti instalasi mekanikal / elektrikal yang berada diatas / dalam
langit-langit harus sudah selesai dan ditest. Pembongkaran langit-langit yang telah terpasang
- 54 -
akibat pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan dan tidak ada
penambahan waktu.
b. Pemasangan.
Lembaran Gypsump board dipasang pada rangka plafond dengan paku khusus yang
direkomendasikan oleh pabrik yang membuatnya, dan agak dipendam kemudian lubang itu
ditutup dengan coumpond atau setaraatau setara hingga tidak terlihat, rata dan rapih.
Setiap sambungan antara lembaran Gypsump board harus diperkuat dengan perforated
draker paper tape, yang kemudian di lapisi Jointing Compound berupa Multiboard Cement
M400, dan ditutup juga dengan plamur hingga rata dan rapih.
Pemotongan atau pembuatan lubang / bukaan pada lembaran Gypsumpboard harus
menggunakan peralatan yang sesuai dengan maksud dan keperluannya, dan hasilnya harus
rata, halus dan rapih serta berukuran tepat.
Letak man-hole untuk plafond yang datar harus dibuat pada tempat tersembunyi.
PASAL 7 - PEKERJAAN KACA
7.1 UMUM
a. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini mencakup ketentuan/syarat-syarat (pembayaran, pengiriman, penyimpanan,
pemasangan) untuk pekerja, material dan peralatan.
Meliputi penyediaan bahan-bahan kaca dan cermin pekerjaan arsitektur di dalam bangunan,
aksesori yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan termasuk penyediaan sealant, persiapan
dan pemeriksaan bagian-bagian yang akan dipasang kaca dan cermin serta pemasangan kaca
dan cermin.
Bagian-bagian yang terkait :
o Pekerjaan pintu / kusen / jendela alluminium
o Pekerjaan pasangan dinding & plesteran.
Defenisi :
Manufaktur yang digunakan pada bagian ini adalah perusahaan yang memproduksi kaca primer
atau kaca sesuai dengan defenisi referensi kaca standar.
b. Referensi
Semua pekerjaan harus merefer ke standar : NI-3-1970, dan SII 0189-78
Quality Assurance :
Kualifikasi manufaktur : produk yang digunakan disini harusdiproduksi oleh perusahaan yang
sudah terkenal dan mempunyai pengalaman yang sukses dan diterima oleh Konsultan
Manajamen Konstruksi dan Pemberi Tugas.
Publikasi bahan gelas : sesuai dengan publikasi yang direkomendasi oleh pabrik gelas dan
organisasi dibawahnya, kecuali terdapat persyaratan-persyaratan yang lebih ketat ditunjukan.
Mengacu kepada publikasi dibawah ini untuk persyaratan kaca dan bukan sebaliknya.
o FGMA publication : FGMA Galzing Manual”
Kualifikasi glasur ; memiliki pengalaman glasur yang telah menyelesaiakan bahan kaca yang
sama, dan ditambah dengan yang diidentikasikan dalam proyek dengan record yang sukses
dalam pelayanan.
Tanggung jawab produk kaca untuk satu sumber :
Pakailah kaca dari satu sumber untuk setiap produk yang ditunjukan dibawah :
o Primary Galss untuk setiap tipe dan kelas yang ditunjukan (ASTM C 1036)
o Heat-treated glass untuk setiap kondisi yang ditunjukan (ASTM C 1048)
Testing adhesi dan kesesuaian pro-konstruksi :
KiriKonsultan Pengawasan ke pabrik sealant, contoh untuk setiap kaca, gasket, aksesori kaca,
member frame kaca, yang akan melekat atau mempengaruhi sealant kaca untuk testing
kesesuaian dan adhesi seperti yang ditunjukan di bawah ini :
- 55 -
Pakailah standar metode tast pabrik sealant untuk menentukan jika primer dan teknik persiapan
spesifikasi lain dibutuhkan untuk kecepatan, adhesi, dan penyaluran yang optium dari sealant
pada substrates (dasar bagian yang dicheck).
KiriKonsultan Pengawasan tidak kurang dari sembilan potong setiap tipe dan finish dari frame
kaca, dan dari tipe, kelas, jenis, kondisi dan bentuk kaca (monolitik, laminated, unit insulasi) untuk
testing adhesi, termasuk satu sample unutk setiap aksesori kaca (gasket, setting block, dan
spacers) untuk kesesuaian test.
Schedule kecukupan waktu untuk test dan analisa hasil untuk menghindari penundaan dalam
pekerjaan.
Investigasi material dan adhesi yang tidak kampatible/sesuai dan dapatkan rekomendasi tertulis
dari pabrik sealant untuk mengukur koreksi, termasuk pemakaian spece primer.
Testing tidak akan dibutuhkan bila pabrik sealant kaca dapat mengiriKonsultan Pengawasan data-
data yang dibutuhkan yang diterima oleh Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas dan harus
didasarkan pada testing sebelumnya untuk produk sealant yang sekarang digunakan untuk adhesi
dan kesesuaian dengan material kaca yang diusulkan / diberikan.
Rapat sebelum pemasangan :
Aturlah pertemuan di site office untuk memastikan kebutuhan/syarat-syarat dalam divisi “project
meeting”
c. Pengiriman (Submittal)
Kontraktor harus mengiriKonsultan Pengawasan hal-hal berikut untuk persetujuan Pengawas,
Pemberi Tugas dan Perencana.
Data produk dari setiap produk kaca sesuai spesifikasi.
Sample untuk tujuan verifikasi sebanyak 3 (tiga) set ukuran 300 mm x 300 mm dari setiap type
kaca yang ditunjukan dalam spesifikasi (kecuali untuk produk kaca bening / monolitik) untuk setiap
tipe dari sealant dan gasket yang diekspose dan terlihat.
Pasanglah contoh sealant dan gasket diantara 2 garis material yang mewakili warna dengan
sambungan pada system kusen.
Sertfikat produk dengan tanda pabrik kaca yang menjamin produk mereka sesuai dengan
spesifikasi yang diperlukan :
Setifikat terpisah tidak diperlukan untuk produk kaca dengan label permanent pabrik yang
menunjukan tipe dan ketebalan kaca. Berikan label yang mewakili program yang menunjukan tipe
dan ketebalan kaca. Berikan label yang mewakili program Quality Control dari agen sertifikat atau
agen pengetesan independent yang diterima oleh juridiksi otoritas.
Kesesuaian dan laporan test adhesi dari pabrik sealant yang menunjukkan bahwa material kaca di
test untuk kesesuian dan adhesi dengan selant kaca. Ikutkan interprestasi pabrik sealant dalam
hasil test relative terhadap performance sealant dan rekomendasi untuk primer dan persiapan
bagian dasar yang diperlukan untuk adhesi.
d. Penyimpanan dan perawatan
Lindungi material kaca sesuai dengan petunjuk pabrik dan sesuai dengan yang diperlukan untuk
menghindari kerusakan pada kaca dan sealant kaca dari kondensasi, perubahan temperature,
pengaruh lansung matahari, atau sebab-sebab lain.
Material sealant kaca.
Material sealant harus dikirKonsultan Pengawasan dalam kemasan tertutup, identifikasi lengkap
dengan nama, warna, ukuran, kekerasan, tipe, kelas dan grade. Simpanlah semua bahan kaca
dan sealant bebas dari kerusakan dan sesuai dengan rekomendasi yang ketat dari pabrik.
7.2 BAHAN
Sistem Persyaratan Performance
a. General:siapkanlah system kaca yang dibuat,difabrikasi,dan dipasang untuk mendukung perubahan
suhu normal,beban angin,tekanan angin (dimana diperlukan), tanpa kegagalan, kehilangan, dan
patah pada atribut kaca seperti ; kegagalan pembuat, fabrikasi dan pemasangan ; kegagalan
sealant dan gasket untuk bertahan anti air dan tahan / kedap udara ; kerusakan material kaca, dan
kerusakan konstruksi.
- 56 -
b. Desain kaca :ketebalan kaca yang ditunjukan dalam gambar hanya untuk detail. Konfirmasikan
ketebalan kaca dengan analisa beban-beban proyek dan kondisi pelayanan
c. Siapkan kaca dengan variasi ukuran bukaan untuk ketebalan dan kekuatan (penguatan dan
pengaturan terhadap panas) agar sesuai atau dapat melampaui kriteria-kriteria berikut :
Ketebalan kaca minimum secara nominal untuk kaca exterior adalah 6 mm, atau lebih tebal sesuai
gambar.
Ketebalan kaca float dengan warna sehingga ada penyerapan panas untuk setiap warna (tinta)
adalah sama untuk seluruh bagian dalam proyek ini.
Ketebalan minimum kaca dalam bidangnya, apakah terjadi dari kaca yang diperkuat atau
penyesuaian panas,akan dipilih sehingga kemungkinan kegagalan tidak melewati hal-hal berikut 8
lembar per 1000 lembar di set secara vertical atau tidak lebih dari 150 dari garis vertical dan pada
gerakan angin. Tentukan ketebalan minimum kaca monolitik yang diperkuat sesuai dengan ASTM
E 1300.Untuk kaca lain selain kaca monolitik yang diperkuat (monolithic anneales glass) tentukan
ketebalan sesuai dengan standar metode analisa pabrik kaca termasuk factor pengaturan
pemasangan (applying adjustment factor) sesuai ASTM E 1300 berdasarkan tipe dari kaca.
d. Kaca Pintu Alumunium:
Jenis : Kaca Bening lapis stiker sandblasting
Tebal :5 mm
e. Kaca Viewing Window
Jenis : Kaca Bening
Tebal : 5 mm & Tempered 8mm
f. Kaca Pintu Frameless:
Jenis : Kaca Bening lapis stiker sandblasting
Tebal :12 mm
7.3 MERK
Merk yang direkomendasikan adalah : lihat spesifikasi material arsitektur
7.4 PENERAPAN
a. Penerapan
Ukuran kaca harus ditentukan berdasarkan pengukuran lapangan yang sebenarnya dari
frame/bingkai untuk menerima bidang kaca.
Berilah peluang untuk ekspansi, kontraksi, dan pergerakan sera tambahnkan bantalan dan jepitan
yang baik.Identifikasikan tipe kaca pada saat dikirim site saat pemasangan
Periksa seluruh permukaan untuk menerima bagian-bagian yang telah disebutkan sesuai
spesifikasi.
Review schedule dan prosedur pemasangan kaca, termasuk metode pengakalan kaca,
pemakaian material kaca, pemasangan gasket dan removable stops.
b. Pemasangan
Pekerja pemasangan kaca haruslah orang yang telah memiliki pengalaman dalam dalam bahan
dan system pemasangan kaca. Pergunakan alat dan perlengkapan yang direkomendasikan oleh
pabrik kaca.
Ukurlah semua bukaan dan potonglah kaca dengan tepat agar cocok dengan setiap bukaan
dengan kelonggaran pada tepi-tepi yang diisyaratkan.
Berilah primer pada permurkaan bingkai untuk menerima panel kaca sesuai dengan rekomendasi
dari pabrik, dengan memakai primer yang direkomendasikan.
Pasanglah setting blocks pada posisi kira-kira seperempat dari sill. Gunakanlah block dengan
ukuran yang memadahi untuk menyangga kaca sesuai dengan rekomendasi dan pabrik.
Berilah ruang / spasi untuk kaca terhadap pengakhiran kecuali terdapat gasket dan tape yang
kontinyu, dengan minimum 2 (dua) perenggang / pembatas pada setiap sisi dari kaca. Berikan
- 57 -
sealant dengan ketebalan yang sama dengan kaca atau sesuai yang ditunjukan dalam gambar.
Berikan jumlah yang dibutuhkan untuk jepitan minimum 9 mm pada kaca pada ke 4 sisi-sisinya.
Pada keadaan terpasang bila ditutup dan dibuka, kaca-kaca tidak boleh bergetar yang
menandakan kurang sempurnanya pemasangn seal disekeliling kaca.
Selain tidak boleh bergetar, pemasangan seal harus dapat menjamin bahwa tidak akan terjadi
kebocoran yang diakibatkan oleh air hujan dan udara luar.
Pemasangan panel kaca sebaiknya dilakukan dari arah dalam, untuk mempermudah proses
penggantian.
7.5 PEMASANGAN SANDBLASTING STIKER PINTU
a. Alat dan bahan yang dibutuhan adalah:
Stiker khusus untuk sandblasting
Tisu
Shampo
Air
Pembersih kaca
Botol penyemprot
Stepper (sejenis kape)
Cutter
b. Pemasangan
Langkah pertama adalah mempersiapkan cairan sampo. Cairan ini diperlukan untuk
membersihkan permukaan kaca dari kotoran-kotoran yang menempel. Ambillah botol penyemprot,
dan isilah dengan air. Masukkan sampo, lalu kocok sampai sampo tercapur dengan air.
Semprotkan cairan sampo tadi ke seluruh permukaan kaca. Kemudian gunakanlah silet untuk
membersihkan permukaan kaca. Gosok permukaan kaca menggunakan silet (dengan posisi silet
miring), sampai kotoran yang menempel hilang.
Gunakan pembersih kaca untuk membersihkan sisa-sisa sampo dan kotoran yang masih melekat.
Bersihkan sampai semua shampo hilang, tapi jangan lap dengan apa pun sesudahnya. Setelah
kaca selesai dibersihkan, basahi lagi permukaan kaca dengan cairan shampo tadi sampai seluruh
permukaan kaca benar-benar basah. Lakukanlah hal yang sama pada permukaan stiker yang
berperekat. Langkah ini bertujuan untuk melicinkan permukaan stiker agar tidak langsung
menempel. Dengan demikian bila terjadi kesalahan penempelan, masih bisa diperbaiki dengan
menggeser-geser stiker tersebut.
Pasang stiker pada permukaan kaca. Bila kurang pas pemasangannya, perbaiki saja dengan
menggeser stiker tersebut sampai terpasang sesuai keinginan.
Bila posisi stiker dirasa sudah tepat, bersihkan cairan shampo tadi menggunakan pembersih kaca.
Hal ini sekalian untuk mengeluarkan udara yang terdapat di antara stiker dan kaca. Agar udara
dan cairan sampo benar-benar hilang, gosok permukaan stiker dengan stepper. Namun sebelum
menggosok permukaan stiker dengan stepper, bungkus stepper dengan tisu yang agak tebal. Ini
perlu dilakukan untuk mencegah tergoresnya permukaan stiker akibat gesekan dengan stepper.
Apabila ingin membuat motif pada stiker, gambarlah telebih dahulu motif yang diinginkan pada
permukaan stiker. Lalu potonglah stiker menurut motif tersebut menggunakan bantuan cutter.
Setelah motif yang diinginkan selesai dibuat, gosok sekali lagi permukaan stiker dengan
pembersih kaca agar stiker tertempel dengan baik dan sisa sampo yang masih ada bisa benar-
benar hilang.
PASAL 8 - PEKERJAAN PELAPIS LANTAI DAN DINDING
8.1 LINGKUP PEKERJAAN
a. Termasuk dalam pekerjaan pelapis lantai dan dinding ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam pekerjaan ini sehingga
tercapai hasil pekerjaan yang bermutu dan sempurna untuk operasional.
- 58 -
b. Pekerjaan pelapis lantai dan dinding ini meliputi keramik lantai, dinding, dan lantai homogeneus
tile sesuai yang dinyatakan/ditunjukkan dalam detail gambar dan atau ketentuan lain yang
disyaratkan.
8.2 PERSYARATAN BAHAN
a. Keramik Lantai
Ukuran : 60 x 60 cm
Produksi : Lihat dilampiran spesifikasi material
Warna : Sesuai pilihan pengguna
Type : Unpolished
Lokasi : Area Toilet dan Teras
b. Keramik dinding
Ukuran : 60 x 60 cm
Produksi : Lihat dilampiran spesifikasi material
Warna : Sesuai pilihan pengguna
Type : Polished
Lokasi : Area Toilet
c. Keramik Lantai :
Ukuran : 60 x 60 cm
Produksi : Lihat dilampiran spesifikasi material
Warna : Sesuai pilihan pengguna
Type : Polished
Lokasi : Area Dalam
Persyaratan lain untuk material keramikharus memiliki warna, motif yang sama, tidak ada
gumpil/retak/pecah/cacat lainnya, mempunyailapisan keras cukup tebal,sisi-sisinya saling tegak lurus,
dan memiliki ukuran yang relatif sama (toleransi ± max. 2 mm).
d. Bahan Perekat
Bahan perekat keramik terdiri atas spesi,campuran semen dan pasirdengan perbandingan 1pc
: 3psr dengan water rasio yang cukup, atau
Cement Grout (spesial tile adhesive) seperti yang direkomendasikan produsen.
e. Bahan Pengisi Nad (siar)
Bahanpengisi nad (siar)keramikmenggunakan bahan cement grout seperti yang direkomendasikan
produsen.
8.3 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
a. Pekerjaan Persiapan
Sebelum pekerjaan pelapis lantai dan dinding ini dilaksanakan harus dipresentasikan terlebih
dahulu kepada Pemberi Tugas untuk menentukan warna yang akan dipakai.
Kontraktor terlebih dahulu harus mengajukan shop drawing untuk mendapatkan persetujuan
Perencana/Konsultan Pengawas, dan Pemberi Tugas sebagai dasar pelaksanaan. Shop
drawing paling tidak harus memuat :
- Benar-benar melekat dengan kuat pada dinding. Sebelum diisi,celah-celah naad ini harus
dibersihkan terlebih dahulu dari debu dan kotoran lain.
- Pembersihan permukaan keramik dari sisa-sisa cement grout atau kotoran lainnya
dilakukan langsung dengan lap basah, atau dengan menggunakan cairan
pembersihkeramik yang telah mendapat persetujuan Perencana / Konsultan Pengawas.
- 59 -
b. Pekerjaan Pelapis Lantai dan Dinding
Pekerjaan finishing lantai baru bolehdilaksanakan setelah seluruh pekerjaan plafond dan
pemasangan lapisan-lapisan pada dinding selesai dikerjakan.Apabila dipandang perlu dapat
ditentukan lain dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
Kontraktor diwajibkan mengadakan pengecekan terhadap peil lantai dan kemiringannya,
sebelum pekerjaan ini dilaksanakan.
Pelaksanaan pekerjaan disesuaikan denganspesifikasi bahan penutup lantai yang dipakai.
Tanah dasar lantai terlebih dahulu harus dipadatkan dan diberi lapisan pasir urug padat
menurut ukuran yang telah ditentukan. Pemadatan pasir dilakukan dengan penyiraman air.
Permukaan lantai yang akan dipasangi keramik harus dibersihkan dari debu, cat dan kotoran
lainnya. Kemudian dikasarkan agar pelekat adukan spesi lebih sempurna.
PASAL 9 - PERLENGKAPAN SANITAIR
9.1 LINGKUP PEKERJAAN.
Yang termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitair ini adalah penyedian tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan dan alat bantu lainnya yang digunakan dalam pekerjaan ini hingga tercapai hasil
yang bermutu dan sempurna dalam pemakaiannya / operasionalnya.
9.2 JENIS SANITAIR YANG DIPASANG
a. Kloset duduk lengkap dgn asesories
b. Kloset jongkok
c. Jet spray
d. Kran air Ø ½ "
e. Floordrain
9.3 PEKERJAAN PLUMBING
a. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan terlebih dahulu kepada Perencana /
Konsultan Pengawas beserta persyaratan / ketentuan pabrik untuk mendapatkan persetujan.
Bahan yang tidak disetujui harus ditukar tanpa biaya tambahan.
b. Jika dipandang perlu diadakan penukaran / penggantian bahan, penggantian harus disetujui
oleh Perencana / Konsultan Pengawas, berdasarkan contoh yang dilakukan oleh Kontraktor.
9.4 BAHAN-BAHAN.
Perlengkapan Sanitair kecuali disebutkan lain menggunakan produk setara sesuai
spesifikasimaterial. Type yang dipakai seperti yang ditunjukan dalam gambar kerja atau lampiran
daftar material. Semua merek dan spesifikasi material yang digunakan dalam pekerjaan sanitair ini
tercantum dalam Lampiran spesifikasi material yang Tertera.
9.5 PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Umum.
Semua perlengkapan harus dipasang menurut petunjuk pabrik dan Persyaratan teknis ini,
kecuali dinyatakan lain secara tertulis.
Ukuran vertikal dan horisontal serta jumlah setiap jenis perlengkapan sesuai dengan
petunjuk dalam Gambar Kerja.
Kecuali disyaratkan lain, maka semua perlengkapan pemasangan harus sesuai dengan
petunjuk dan detail dari pabrik pembuatnya.
Pelaksana Pekerjaan bertanggung jawab melengkapi semua perlengkapan sanitasi yang
diperlukan sehingga pemasangan terlaksana dengan baik. Oleh karenanya semua
perlengkapan pekerjaan sanitasi harus diperiksa dengan rinci.
- 60 -
b. Pemasangan.
Semua sambungan harus kedap air dan udara. Bahan penutup sambungan antara fixture
sanitair dengan bidang lainnya harus menggunakan produk setara. Penutup tersebut harus
diselesaikan sedemikian rupa sehingga tampak rapi dan bersih.Cat, vernis, dempul dan
lainnya tidak diijinkan dipasang pada bidang-bidang pertemuan sambungan sampai semua
sambungan dipasang kuat dan diuji.Semua saluran ekspose ke perlengkapan sanitasi
harus diselesaikan sedemikian rupa sehingga tampak bersih dan rapih dan sesuai
ketentuan Gambar Kerja dan petunjuk pemasangan dari pabrik pembuat.
Pemipaan dari perlengkapan sanitasi ke pipa distribusi utama harus dilaksanakan sesuai
ketentuan Persyaratan teknis perlengkapan saniter.
Semua perlengkapan sanitair dipasang pada ketinggian sesuai petunjuk Gambar Kerja.
Kesalahan pemasangan yang mengakibatkan fixture menjadi rusak/cacat harus diganti
dengan yang baru,dan biaya tersebut dibebankan ke Pelaksana Pekerjaan.
Jenis dan type sanitair dilampirkan dalam dokumen daftar pekerjaan dan gambar-gambar.
PASAL 10 - PEKERJAAN PENGECATAN
10.1 LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini mencakup pengangkutan dan pengadaan semua peralatan, tenaga kerja dan
bahan-bahan yang berhubungan dengan pekerjaan pengecatan selengkapnya, sesuai dengan
Gambar Kerja dan Persyaratan teknis ini. Pengecatan dilakukan untuk untuk permukaan dinding
dan kayu halus kecuali bila ditentukan lain. Jenis cat yang digunakan disesuaikan untuk aplikasi
interior (terlindung) dan aplikasi eksterior (tidak terlindung) dengan standar pengecatan sesuai
dengan rekomendasi dari pabrik yang mengeluarkan untuk hasil yang terbaik.
10.2 PROSEDUR UMUM
a. Data Teknis dan Kartu Warna
Pelaksana Pekerjaan harus menyerahkan data teknis / brosur dan kartu warna dari cat yang akan
digunakan, untuk disetujui terlebih dahulu oleh Pemberi Tugasatau Konsultan Pengawas. Semua
warna ditentukan oleh Pemberi Tugasatau Konsultan Pengawas dan sebagai acuan awal dapat
dilihat pada Daftar bahan dan Finishing Schedule.
b. Contoh dan Pengujian
Cat yang telah disetujui untuk digunakan harus disimpan di lokasi proyek dalam kemasan
tertutup, bertanda merek dagang dan mencantuKonsultan Pengawasan indentitas cat yang ada
di dalamnya, serta harus diserahkan tidak kurang 2 (dua) bulan sebelum pekerjaan
pengecatan,sehingga cukup dini untuk memungkinkan waktu pengujian selama 30 (tigapuluh)
hari.
Pada saat bahan cat tiba di lokasi,Pelaksana Pekerjaan dan Pemberi Tugasatau Konsultan
Pengawas mengambil 1 liter contoh dari setiap takaran yang ada dan diambil secara acak dari
kaleng/kemasan yang masih tertutup.Isi dari kaleng/ kemasan contoh harus diaduk dengan
sempurna untuk memperoleh contoh yang benar-benar dapat mewakili.
Untuk pengujian, Pelaksana Pekerjaan harus membuat contoh warna dari cat-cat tersebut di
atas 2 (dua) potongan dari masing-masing bahan yang akan dilapisi cat, khusus untuk contoh
cat dinding menggunakan potongan gypsum,semua potongan untuk contoh berukuran 40 cm x
40 cm untuk masing-masing warna.1 (satu) contoh disimpan Pelaksana Pekerjaan dan 1 (satu)
contoh lagi disimpan Pemberi Tugasatau Konsultan Pengawas guna memberikan kemungkinan
untuk pengujian di masa mendatang bila bahan tersebut ternyata tidak memenuhi syarat setelah
dikerjakan.
Pada saat permulaan pekerjaan pengecatan Pelaksana Pekerjaan harus membuat mock-up
bidang-bidang yang akan dicat di beberapa tempat sesuai warna cat yang telah ditentukan di
Daftar bahan dan finishing, untuk kemudian dikonsultasikan kepada Pemberi Tugasatau
Konsultan Pengawas.
- 61 -
Biaya pengadaan contoh bahan dan pembuatan contoh warna cat menjadi tanggung jawab
Pelaksana pekerjaan.
10.3 BAHAN-BAHAN
a. Umum.
Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel,dan masih jelas menunjukkan
nama / merek dagang, nomor formula atau spesifikasi cat, nomor takaran pabrik, warna, tanggal
pembuatan pabrik, petunjuk dari pabrik dan nama pabrik pembuat, yang kesemuanya harus
masih absah pada saat pemakaiannya pemakaiannya. Semua bahan harus sesuai dengan
spesifikasi yang disyaratkan pada daftar cat.
Bahan cat menggunakan produk setara.
b. Cat
Cat yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut.
CAT Eksterior untuk cat dasar pada permukaan eksterior dinding
Cat Interior untuk permukaan interior pada dinding dalam & Plafond
Alkyd sintetis untuk cat kayu
10.4 PELAKSANAAN PEKERJAAN.
a. Pembersihan, Persiapan dan Perawatan Awal Permukaan
Semua peralatan penggantung dan pengunci serta perlengkapan lainnya, permukaan polesan air
mesin dan benda-benda sejenisnya yang berhubungan langsung dengan permukaan yang akan
dicat, harus dilepas, ditutupi atau dilindungi, sebelum pelaksanaan persiapan permukaan dan
pengecatan dimulai. Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam bidang
tersebut. Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan permukaan atau
pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak harus dihilangkan dengan memakai kain bersih dan zat
pelarut/pembersih yang berkadar racun rendah dan mempunyai titik nyala di atas 380C.Pekerjaan
pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa sehingga debu dan pencemar lain yang
berasal dari proses pembersihan tersebut tidak jatuh di atas permukaan cat yang baru dan basah.
b. Selang Waktu Antara Persiapan Permukaan dan Pengecatan
Permukaan yang sudah dibersihkan,dirawat dan/atau disiapkan untuk dicat harus mendapatkan
lapisan pertama atau cat dasar seperti yang disyaratkan, secepat mungkin setelah persiapan
persiapan-persiapan di atas selesai. Harus diperhatikan bahwa hal ini harus dilakukan sebelum
terjadi kerusakan pada permukaan yang sudah disiapkan di atas.
c. Pelaksanaan Pengecatan
Umum
- Permukaan yang sudah dirapihkan harus bebas dari aliran panggung cat, tetesan cat,
penonjolan, gelombang, bekas olesan kuas, perbedaan warna dan tekstur. Usaha untuk
menutupi semua kekurangan tersebut harus sudah sempurna dan semua lapisan harus
diusahakan membentuk lapisan dengan ketebalan yang sama.
- Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan, termasuk bagian tepi, sudut
dan ceruk / lekukan, agar bisa memperoleh ketebalan lapisan yang sama dengan permukaan
-permukaan di sekitarnya.
- Permukaan besi / baja atau kayu yang terletak bersebelahan dengan permukaan yang akan
menerima cat dengan bahan dasar air, harus telah diberi lapisan cat dasar terlebih dahulu.
- Prosedur dan tahapan penegecatan harus menurut petunjuk yang dikeluarkan pabriknya.
Untuk pelaksanaannya, Pelaksana pekerjaan diminta untuk meminta Konsultan Pengawasan
/supervisi tenaga ahli dari pabriknya.
- 62 -
Proses Pengecatan
Harus diberi selang waktu yang cukup di antara pengecatan yang berikutnya untuk memberikan
kesempatan pengeringan yang sempurna, disesuaikan dengan keadaan cuaca dan ketentuan dari
pabrik pembuat cat dimaksud. Setiap tahap pengecatan harus dilakukan dengan ketebalan
minimal (dalam keadaan cat kering) minimal 2x pengecatan dan menjamin hasil pengecatan yang
sempurna.
Penyimpanan, Pencampuran dan Pengenceran
Pada saat pengerjaan, cat tidak boleh menunjukkan tanda-tanda mengeras, membentuk selaput
yang berlebihan dan tanda-tanda kerusakan lainnya. Cat harus diaduk, disaring secara
menyeluruh dan juga agar seragam konsistensinya selama pengecatan. Bila disyaratkan oleh
keadaan permukaan,suhu,cuaca dan metoda pengecatan, maka cat boleh diencerkan sesaat
sebelum dilakukan pengecatan dengan mentaati petunjuk yang diberikan oleh pabrik pembuat cat
dan tidak melebihi jumlah 0,5 liter zat pengencer yang baik untuk 4 liter cat. Pemakaian zat
pengencer tidak berarti lepasnya tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan untuk memperoleh daya
tahan cat yang tinggi (mampu menutup warna lapis di bawahnya).
Metoda Pengecatan
Cat dasar untuk permukaan pelesteran dan beton diberikan dengan kuas dan lapisan berikutnya
boleh dengan kuas atau rol. Cat dasar untuk permukaan kayu diberikan dengan kuas dan lapisan
berikutnya dengan kuas atau spayer. Cat dasar sampai finish untuk permukaan barang besi/baja
diberikan dengan sprayer, kecuali pada tempat yang sulit boleh menggunakan kuas. Khusus untuk
dinding luar maka lapisan akhir harus menggunakan jenis Weathershield sebanyak 2 (dua) lapis.
Pemasangan kembali barang-barang yang dilepas
Sesudah selesainya pekerjaan pengecatan, maka barang-barang yang lepas harus dipasang
kembali oleh pekerja yang ahli dalam dalam bidangnya.
PASAL 11.
PEKERJAAN PENUTUP ATAP SPANDEK
9.1 Lingkup Pekerjaan:
1) Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya,
termasuk pengangkutan yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini sesuai
dengan yang dinyatakan dalam gambar, memenuhi uraian dan syarat-syarat serta
memenuhi spesifikasi dan persyaratan dari pabrik pembuatnya.
2) Melaksanakan pekerjaan penutup atap hingga diperoleh hasil yang baik dan
memuaskan. Tidak ada celah untuk kebocoran ke dalam bangunan..
3) Pemasangan atap meliputi seluruh pasangan pada rangka atap yang ditentukan
seperti yang ditunjukkan / diisyaratkan dalam gambar atau dalam tabel rincian jenis
pekerjaan.
4) Pekerjaan meliputi pekerjaan penutup atap genteng Metal berpasir.
9.2 Spesifikasi Bahan:
1) Produk atap ex. GNET t. 0.30 mm
2) Atap Spandek terbuat dari bahan yang bermutu tinggi dan khusus digunakan untuk
bahan genteng metal, diproses secara mekanis didalam pabrik dan dibakar dalam
oven dengan suhu yang sesuai.
3) Permukaan atap menghasilkan warna dan kilap permukaan yang rata dan seragam
(lapisan permukaan dari kelas heavy duty).
4) Standar mutu tingkat 1, serta memenuhi peaturan standar SII.
- 63 -
5) Warna yang dipakai secara visual harus sama pada semua kondisi.
6) Aplikasi tidak boleh ada bagian retak, mengalami kebocoran, warna yang pudar atau
tidak memiliki finishing yang baik.
7) Bentuk bahan rapih, dan sesuai dengan gambar kerja yang diberikan.
8) Bubungan Spandek dengan kualitas baik.
9) Kontraktor harus memberikan contoh-contoh bahan, brosur serta data teknis kepada
Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan dan bahan yang digunakan
harus sesuai dengan sample yang telah disetujui dan dalam kemasan asli dari pabrik.
10) Penyimpanan semua bahan atap harus memperhatikan cara-cara sedemikian rupa
sehingga bahan atap terhindar dari lecet, retak, tertekuk selama penyimpanan.
11) Sebelum pemasangan penutup atap semua pekerjaan yang mendahuluinya telah
disetujui oleh Konsultan Pengawas, diantaranya rangka atap, pekerjaan gording.
9.3 Pelaksanaan :
1) Kontraktor harus mengkoreksi semua area aplikasi yang tidak sesuai berkaitan
dengan Area aplikasi dan sekitarnya harus kuat, kering, bersih, dan bebas dari
minyak, kotoran, dan sebagainya.
2) Gambar kerja, metode pelaksanaan, besaran volume dan jenis bahan yang akan
dipakai harus disetujui terlebih dahulu oleh KonsultanPengawas.
3) Atap yang harus dipasang dipilih yang tidak cacat / pecah baling,
ukuran seragam dan presisi yang baik dengan warna matang.
4) Area aplikasi yang akan dipasang atap telah bersih dari berbagai macam kotoran.
5) Pemasangan atap harus dikerjakan oleh pekerja yang ahli dan terampil dalam aplikasi
material tsb.
6) Pemasangan harus tersusun rapih, rata dan lurus ke segala arah dengan cara yang
sesuai dengan ketentuan dari pabrik. Koneksi antar modul harus tertutup rapat dan
saling mengunci satu sama lain sehingga tidak memberi celah untukkebocoran
7) Dalam pemasangan, alur genteng harus lurus dari lapisan yang terbawah. Ujung
lapisan pertama harus rata dan sejajar dengan garis listplank, jarak ujung genteng ke
ujung listplank max. 7 cm.
8) Pemotongan genteng pada pertemuan bubungan harus menggunakan alat pemotong
yang baik.
9) Ujung bubungan dibentuk sesuai dengan petunjuk Direksi dan dipasang ikut celedu
dari Paras diukir , atau bahan sesuai dengan petunjuk Direksi.
10) Pekerjaan selesai bila sudah bersih dan bebas dari bintik-bintik, retak atau tergores.
Pastikan tidak ada celah untuk air dan debu masuk.
9.4 Dasar Pembayaran:
Kuantitas Pekerjaan ditentukan seperti yang disyaratkan di atas akan dibayar berdasarkan
Harga Kontrak per satuan pengukuran untuk mata pembayaran terdaftar di bawah dan
ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga dimana harga dan pembayara tersebut harus
merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan dan pemasangan semua bahan, dan semua
pekerjaan atau biaya lainnya yang diperlukan atau biasanya diperlukan untuk penyelesaian
pekerjaan yang sebagaimana mestinya seperti yang diuraikan dalam pasal ini.
- 64 -
Uraian Pekerjaan Satuan Pengukuran
Pekerjaan Penutup Atap Spandek Meter Persegi
Pekerjaan Nok Samping Meter Panjang
- 65 -
MATERIAL / BAHAN YANG DISYARATKAN
Jenis Material Type Merek / Produk
Thinner B Impala / ND / Propan/Cobra
Batu belah 15/20 Lokal
Batu pecah 2/3 Pecah mesin local
Bata Bata lobang lokal
Lem kayu Lem Putih PVAC Fox
Sealant Silicone grey Dextone
Sealtape Onda
Semen portland Dynamix / Semen Padang
Semen warna/pengisi nat Mortar Utama/Lemkra/PM/Tiga
keramik MU-408 Roda/Sikagrout
Besi beton (polos/ulir) SNI/KSTY
Kawat beton RRT
Kawat las listrik RD 260 - 3.2mm Nikko Steel
Sekrup gypsum SELF TAPING 3,5x25 mm Jayascrew
Lantai Granit 60/60 glossy KW 1 Garuda Tile/Indogress/QQ/Nirogranite
Lantai Granit 60/60 KW 1 Garuda Tile/Indogress/QQ/Nirogranite
unpolished
Dinding Granit 60/60 glossy KW 1 Garuda Tile/Indogress/QQ/Nirogranite
Kramik Lantai/Dinding KW 1 Platinum
Tripleks tebal 4 mm uk. 120x240 cm Palem
Tripleks tebal 9 mm uk. 120x240 cm Palem
Gypsum board tebal 9mm Sheetrock Palem
Kalsiboard Link 6 uk.
GRC Board 6mm
120x240 GRC Board / Aplus
Hollow galvalum 40/40 40 X 40 X 0.80 mm SKU
Atap Spandek T. 0.30 mm GNET
Listplank - GRC Board
Waterproofing cement base Top Seal 107 Sika
handle Handle Kotak -
Double Cylinder CYL DC DL 60MM SN DEKKSON
ESS AL 2005
Engsel Kupu-Kupu
4X3.5X3MM DEKKSON
Door closer DCL 300 NHO BA / NA DEKKSON
FS S/S 10" Standard
Engsel Casement 10"
Duty DEKKSON
Casement handle CH 425 NA DEKKSON
Grendel Pintu Tanam FB SQ 501 370 MM ZC DEKKSON
Grendel Jendela Rambuncis CH425 DEKKSON
DELUXE PH DL802
Pull handle Besar
38X1600 PSS DEKKSON
Floor hinge FH 84 SIZE 4 BD SSS DEKKSON
Alluminium Spandrel Alexindo
Kaca tempered 12 mm Bening Asahimas
- 66 -
Jenis Material Type Merek / Produk
Kaca tempered 8 mm Bening Asahimas
Kaca tebal 5 mm Bening Asahimas
Profil alluminium Alexindo
Stiker sandblast stiker sandblast motif TAKKI KOSAI
Bak cuci piring stainless SB 9 ROYAL
Closet jongkok porselin - Toto
Kloset duduk - Toto
Kran ø ½" - -
Floor Drain - -
Ampelas Taiyo/SW
Cat kayu Synthesis Emco/Blee Brand
Cat dasar eksterior Eksterior Catylac/Mowilex
Cat tembok eksterior Eksterior Dulux, Catylac/Mowilex
Cat tembok Interior interior Dulux, Catylac/Mowilex
Meni kayu Altex
Plamuur kayu Altex
Cat dasar interior - Dulux, Catylac/Mowilex
- 67 -
BAB IV. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN ELEKTRIKAL
PASAL 1
SYARAT-SYARAT UMUM
1.1. Umum
Persyaratan ini rnerupakan bagian dari persyaratan umum. Apabila ada klausal dari persyaratan ini
yang dituliskan kernbali dalarn persyaratan umum ini, berarti menuntut perhatian khusus pada
klausal-klausal tersebut dan bukan berarti menghilangkan klausul-klausal tersebut atau bukan berarti
rnenghilangkan klausal•klausal lainnya dari syarat-syarat umurn.
Gambar-gambar dan spesifikasi perencanaan ini rnerupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisah-
pisahkan. Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau bahan atau peralatan yang diperlukan agar
instalasi ini dapat bekerja dengan baik dan hanya dinyatakan dalarn salah satu
Peraturan dan Acuan
Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus rnernenuhi atau rnengacu kepada Peraturan Nasional,
Internasional, Standar Nasional dan Peraturan Lokal seternpat. Pelaksana pekerjaan dianggap sudah
rnengenal dengan baik standar dan acuan nasional rnaupun internasional dalam spesifikasi ini. Adapun
standar atau acuan yang dipakai tetapi tidak terbatas antara lain yaitu :
1.1.1. Listrik Arus Kuat (LAK)
1) SNI 04-0227-1994 tentang Tegangan Standar.
2) SNI 04-0255-2000 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik.
3) SNI 03-7015-2004 tentang Sistem Proteksi Petir Pada Bangunan.
4) SNI 03-6197-2000 tentang Konversi Energi Sistem Pencahayaan.
5) SNI 03-6575-2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem Pencahayaan Pada
Bangunan.
6) SNI-03-6574-2001 tentang Tata Cara Perancangan Pencahayaan Darurat, Tanda
Arah dan Sistem Peringatan Bahaya pada Bangunan.
7) SNI 03-7018-2004 tentang Sistem Pasokan Daya Darurat.
1.1.2. Listrik Arus Lemah (LAL)
1) SNI 03-3985-2004 tentang Deteksi dan Alarm Kebakaran
2) KepMen PU 10/KPTS/2000 tg. 1-03-2000 tentang Ketentuan Teknis Pengaman
Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
3) UU No. 32/1999 tentang Telekomunikasi dgn PP No. 52/2000 tentang
Telekomunikasi Indonesia.
4) Wolsey, Planning for TV Distribution System.
5) Wisi, CATV System Reference.
- 68 -
6) Sony, CATV Equipment.
7) National, Cable Master Antenna System.
8) AVE, VOE, PI, UIL.
1.1.3. Plambing
1) Peraturan Daerah (PERDA) setempat.
2) Peraturan-peraturan Cipta Karya, Departemen Pekerjaan Umum.
3) Perencanaan & Pemeliharaan Sistem Plambing, Soufyan Nurbambang & Morimura.
4) Pedoman Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2000 atau edisi terakhir.
5) SNI 03-5481-2000 atau edisi terakhir tentang Sistem Plambing.
1.1.4. Pemadam Kebakaran
1) SNI 03-1745-2000 tentang Pipa Tegak dan Slang.
2) SNI 03-3989-2000 tentang Sprinkler Otomatik.
3) Peraturan Daerah (PERDA) setempat.
4) Penanggulangan Bahaya Kebakaran dalam Wilayah setempat.
5) Departemen Pekerjaan Umum, Skep Menteri Pekerjaan Umum No.
10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Pengamanan terhadap Bahaya
Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
6) Literature dan/atau reference.
7) National Fire Codes :
a) NFPA-10, Standard for Portable Fire Extinguisher.
b) NFPA-13, Standard for The Installation Sprinkler Systems.
c) NFPA-14, Standard for The Installation Standpipe and Hose Systems. d) NFPA-20, Standard for
The Installation Centrifugal Fire Pumps.
e) Mc. Guiness, Stein & Reynolds.
f) Mechanical & Electrical for Buildings.
1.1.5. Tata Udara Gedung
1) SNI 03-6390-2000 tentang Konservasi Energi Sistem Tata Udara.
2) SNI 03-6572-2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem Ventilasi dan
Pengkondisian Udara pada Bangunan Gedung.
3) SNI 03-6571-2001 tentang Pengendalian Asap pada Bangunan Gedung.
4) SNI-03-7012-2004 tentang Sistem Manajemen Asap di dalam MAL, Atrium dan
Ruangan Bervolume Besar.
5) ASHRAE 62-2001Standard of Ventilation for Acceptable IAQ.
6) CARRIER, Hand Book of Air Conditioning System Design.
7) ASHRAE Handbook Series.
- 69 -
1.1.6. Transportasi dalam Gedung
1) SNI-03-2190-1999 tentang Konstruksi Lift Penumpang dengan Motor Traksi.
2) Peraturan Depnaker tentang Lift Listrik, Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
3) Strakosch, Vertical Transportation.
4) Gina Barney, Elevator Traffic.
5) Luonir Janovsky, Elevator Mechanical Design.
1.2. Gambar-Gambar
a. Gambar-gambar perencanaan tidak dimaksudkan untuk menunjukkan semua perlengkapan aksesoris
secara terperinci. Semua bagian di atas walaupun tidak digambarkan atau disebutkan secara spesifik
harus disediakan dan dipasang oleh Kontraktor, sehingga sistem dapat bekerja dengan baik dan benar.
b. Gambar-gambar instalasi Elektrikal menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan instalasi.
Sedang pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari proyek. Gambar-
gambar arsitektur dan struktur/sipil serta interior harus dipakai sebagai referensi untuk pelaksanaan dan
detail "finishing" dari proyek.
c. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus mengajukan gambar-gambar kerja dan detail (blue
print,shop drawing) sebanyak 4 (empat) set yang harus diajukan kepada Pengawas (Manajemen
Konstruksi) untuk mendapatkan persetujuan. Setiap shop drawing yang diajukan Kontraktor untuk
disetujui Direksi dianggap bahwa Kontraktor telah mempelajari situasi dan telah berkoordinasi dengan
pekerjaan instalasi lainnya.
d. Kontraktor harus membuat catatan-catatan yang cermat dari penyesuaian•penyesuaian
pelaksanaan pekerjaan di lapangan, catatan-catatan tersebut harus dituangkan dalam 2 (dua) set
lengkap dan 3 (tiga) set lengkap gambar blue print (cetak biru) sebagai gambar- gambar sesuai
pelaksanaan (as built drawings). As built drawings harus diserahkan kepada Pengawas/MK segera
setelah selesai pekerjaan.
1.3. Koordinasi
a. Kontraktor pekerjaan instalasi Elektrikal dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus bekerja sama
dengan Kontraktor bidang atau disiplin lainnya, agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan
lancar sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditentukan.
b. Koordinasi yang baik perlu diadakan untuk mencegah agar pekerjaan yang satu tidak
menghalangi/menghambat pekerjaan lainnya.
1.4. Daftar Bahan dan Contoh
a. Dalam waktu tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari setelah Kontraktor menerima
pemberitahuan meneruskan SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja), kecuali apabila ditunjuk lain oleh
Pemberi Tugas, Kontraktor diharuskan menyerahkan daftar dari material-material yang akan digunakan.
- 70 -
Daftar ini harus dibuat rangkap 4 (empat) yang didalamnya tercantum data-data teknis, tipe/
jenis yang diusulkan, nama-nama dan alamat manufacture, katalog dan keterangan-keterangan lain
yang dianggap perlu oleh Pengawas. Persetujuan oleh Pengawas akan diberikan atas dasar
diatas.
b. Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan-bahan yang akan dipasang kepada Pengawas,
untuk persetujuannya. Semua biaya yang berkenaan dengan penyerahan dan pengembalian contoh-
contoh ini adalah menjadi tanggungan Kontraktor.
c. Bahan yang digunakan adalah sesuai dengan yang dimaksud di dalam spesifikasi teknis ini dan harus
dalam keadaan baru. Pekerjaan haruslah dilakukan oleh orang• orang yang ahli. Kontraktor diwajibkan
untuk mengecek kembali atas segala ukuran kapasitas peralatan (equipment) yang akan dipasang.
Apabila terdapat keragu-raguan, Kontraktor harus segera menghubungi Pengawas untuk berkonsultasi.
d. Pengarnbilan ukuran atau pemilihan kapasitas equipment, yang tidak sesuai dengan spesifikasi
teknis harus dikonsultasikan dengan Pemberi Tugas, Pengawas dan Perencana, apabila terjadi
kekeliruan maka hal tersebut menjadi beban tanggung jawab Kontraktor. Untuk itu pemilihan equipment
dan material tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas.
1.5. Testing Dan Commisioning
a. Kontraktor pekerjaan instalasi ini harus melakukan semua testing dan memeriksa/ mengetahui
apakah seluruh instalasi dan peralatan yang dilaksanakan dapat berfungsi dengan baik dan telah
memenuhi persyaratan-persyaratan yang berlaku.
b. Semua sumber daya, bahan dan perlengkapan (listrik dan lain-lain) yang diperlukan dalam kegiatan
testing dan commisioning tersebut merupakan tanggung jawab Kontraktor. Hal
ini terrnasuk pula peralatan khusus yang diperlukan untuk testing dan commisioning dari sistem ini
seperti yang dianjurkan oleh pabrik, juga harus disediakan oleh Kontraktor.
1.7. Peralatan yang Disebut Dengan Merk dan Penggantinya
Bahan-bahan, perlengkapan, peralatan, aksesoris dan lain-lain yang disebut dan dipersyaratkan dalam
persyaratan ini, maka Kontraktor wajib menyediakan sesuai dengan peralatan/merk tersebut di atas.
Penggantian dapat dilakukan dengan persetujuan dan ketentuan-ketentuan dari Pemberi Tugas.
1.8. Perlindungan Pemberi Tugas
Atas penggunaan bahan material, sistem dan lain-lain oleh Kontraktor, Pemberi Tugas dijamin dan
dibebaskan dari segala klaim ataupun tuntutan yuridis lainnya.
- 71 -
1.9. Pengetesan
Kontraktor harus melakukan semua pengetesan seperti yang dipersyaratkan disini dan
mendemonstrasikan cara kerja dari segenap sistem, yang disaksikan oleh Pemberi Tugas, Pengawas
dan Perencana. Semua tenaga kerja, bahan dan perlengkapan yang diperlukan untuk percobaan
tersebut, merupakan tanggung jawab Kontraktor.
1.10. Pengujian dan Penerimaan
Jika semua peralatan-peralatan yang sesuai dengan spesifikasi ini sudah dikirim dan dipasang dan
telah memenuhi ketentuan-ketentuan pengetesan dengan baik, Kontraktor harus melaksanakan
pengujian secara keseluruhan dari peralatan-peralatan yang terpasang bersama- sama Pengawas.
Dan jika sudah dites dan ternyata memenuhi fungsi-fungsinya sesuai dengan ketentuan-
ketentuan dari kontrak, maka seluruh unit lengkap dengan peralatannya dapat diserahkan kepada
Pemberi Tugas.
1.11. Masa Garansi dan Serah Terima Pekerjaan
a. Peralatan-peralatan utama dan peralatan penunjang seluruh instalasi Elektronik harus
digaransikan selama 1(satu) tahun terhitung dari penyerahan kedua.
b. Selama masa garansi, Kontraktor diwajibkan untuk mengatasi segala kerusakan•kerusakan daripada
peralatan utama dan peralatan penunjang yang dipasangnya tanpa ada biaya tambahan.
c. Selama masa garansi tersebut, Kontraktor pekerjaan instalasi ini masih harus menyediakan tenaga-
tenaga yang diperlukan yang dapat dihubungi setiap saat.
d. Penyerahan pekerjaan pertama baru dapat diterima setelah dilengkapi dengan bukti-bukti hasil
pemeriksaan atas instalasi, dengan pemyataan baik yang ditandatangani bersama oleh instalatur yang
melaksanakan pekerjaan tersebut dan Pengawas serta dilampirkan sertifikat pengujian yang sudah
disahkan oleh Badan Instansi yang berwenang.
e. Jika pada masa pelaksanaan atau pemeliharaan tersebut, Kontraktor tidak melaksanakan atau tidak
memenuhi teguran-teguran atas perbaikan, penggantian, kekurangan selama masa garansi, maka
Pemberi Tugas berhak menyerahkan pekerjaan perbaikan/kekurangan tersebut pada pihak lain atas
biaya dari Kontraktor yang melaksanakan pekerjaan instalasi tersebut.
f. Sebelum penyerahan kedua (final acceptance), Kontraktor harus mengadakan semacam pendidikan
dan latihan selama periode tersebut kepada 5 (lima) orang calon operator untuk setiap item pekerjaan
yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas. Training tentang mengoperasikan dan perawatan tersebut harus
lengkap dengan 5 (lima) set operating maintenance dan repair manual books, sehingga para
petugas/operator dapat mengoperasikan dan melaksanakan pemeliharaan.
- 72 -
1.12. Laporan
a. Laporan Harian
Kontraktor wajib membuat "Laporan Harian" dan "Laporan Mingguan" yang memberikan gambaran dari
kegiatan-kegiatan yang dilakukan di lapangan secara jelas. Laporan tersebut dibuat dalam rangka
3 (tiga) rangkap meliputi :
1) Kegiatan Fisik
2) Catatan dan perintah Pemberi Tugas dan Pengawas yang disampaikan baik secara lisan maupun
tertulis.
3) Hal-hal yang menyangkut masalah :
a) Material (diterima/ ditolak)
b) Jumlah tenaga kerja c) Keadaan cuaca
d) Pekerjaan tambah/kurang.
Berdasarkan laporan harian, dibuat laporan mingguan dimana laporan tersebut berisi ikhtisar dan
catatan prestasi atas pekerjaan minggu lalu dan rencana pekerjaan minggu depan. Laporan ini harus
ditandatangani oleh Manager Proyek dan diserahkan pada Pengawas untuk diketahui/disetujui.
b. Laporan Pengetesan
Kontraktor harus menyerahkan kepada Pemberi Tugas dan Pengawas dalam rangkap 5 (lima)
mengenai hal-hal sebagai berikut :
1) Hasil pengetesan kabel-kabel instalasi Elektronik (merger tes dan pemberian tegangan dan
grouping).
2) Hasil pengetesan peralatan-peralatan instalasi.
3) Hasil pengukuran-pengukuran dan lain-lain.
Semua pengetesan dan atau pengukuran tersebut harus disaksikan oleh Pengawas.
1.13. Penanggung Jawab Pelaksana
a. Sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan Kontraktor harus menempatkan seorang
penanggung jawab pelaksanaan yang ahli dan berpengalaman dan harus selalu berada di
lapangan/site, yang bertindak selaku wakil dari Kontraktor dan mempunyai kemampuan untuk
memberikan keputusan teknis dan bertanggung jawab penuh dalam menerima segala instruksi-instruksi
dari Pemberi Tugas dan Pengawas.
b. Penanggung jawab tersebut harus berada di tempat pekerjaan selama jam kerja dan pada saat
diperlukan dalam pelaksanaan, atau pada saat yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas dan Pengawas.
c. Petunjuk, dan perintah Pemberi Tugas dan Pengawas dalam pelaksanaan akan
disampaikan langsung kepada pihak Kontraktor melalui penanggung jawab Kontraktor.
1.14. Perubahan, Penambahan dan Pengurangan Pekerjaan
a. Pelaksanaan pekerjaan yang menyimpang dari gambar-gambar rencana yang disesuaikan dengan
kondisi di lapangan harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Pengawas dan Perencana.
- 73 -
b. Dalam merubah gambar rencana tersebut, Kontraktor harus menyerahkan gambar perubahan
yang dimaksud kepada Perencana dan Pengawas dalam rangkap 4 (empat) untuk disetujui.
c. Penggantian dan perubahan material, dan lain sebagainya, harus diajukan oleh Kontraktor kepada
Pemberi Tugas secara tertulis. Perubahan-perubahan material dan gambar rencana yang
mengakibatkan pekerjaan tambah kurang harus disetujui secara tertulis oleh Pemberi Tugas.
1.15. Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran
a. Pembobokan tembok, lantai, dinding dan sebagainya yang dilakukan dalam rangka
pemasangan instalasi ini maupun pengembaliannya seperti keadaan semula adalah termasuk
pekerjaan Kontraktor instalasi ini.
b. Pembobokan hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari Pengawas.
c. Pengelasan, pengeboran dan sebagainya pada konstruksi bangunan hanya dapat
dilaksanakan setelah memperoleh izin/persetujuan tertulis dari Pengawas. Pada saat
pengelasan Kontraktor harus menyediakan Pemadam Api Ringan (Portable Extinguisher)
di tempat pengelasan, dengan kapasitas yang memadai.
1.16. Pemeriksaan Rutin
a. Selama masa pemeliharaan, harus diselenggarakan kegiatan pemeliharaan dan
pemeriksaan rutin.
b. Pekerjaan pemeliharaan dan pemeriksaan rutin tersebut, harus dilaksanakan tidak kurang dari dua
minggu sekali.
1.17. Kantor Kontraktor, Los Kerja dan Gudang
a. Kontraktor diperbolehkan untuk membuat keet, kantor, gudang dan los kerja di halaman tempat
pekerjaan, untuk keperluan pelaksanaan tugas administrasi lapangan, penyimpanan barang bahan
serta peralatan kerja dan sebagai area/tempat kerja (peralatan pekerjaan kasar), dimana pelaksanaan
tugas instalasi berlangsung.
b. Pembuatan keet kantor, gudang dan los kerja ini dapat dilaksanakan, bila terlebih dahulu mendapatkan
izin dari Pengawas.
1.18. Penjagaan
a. Kontraktor wajib mengadakan penjagaan dengan baik serta terus menerus selama
berlangsungnya pekerjaan atas bahan, peralatan, mesin dan alat-alat kerja yang disimpan di tempat
kerja (gudang lapangan).
b. Segala kehilangan dan kerusakan yang diakibatkan oleh kelalaian penjagaan atas barang- barang
tersebut di atas, menjadi tanggung jawab Kontraktor.
- 74 -
1.19. Penerangan dan Sumber Daya
a. Pada kantor, los kerja, gudang dan tempat-ternpat pelaksanaan pekerjaan yang dianggap perlu,
harus diberi penerangan yang cukup.
b. Daya listrik baik untuk keperluan penerangan maupun untuk sumber tenaga/daya kerja menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
1.20. Kebersihan dan Ketertiban
a. Selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung, kantor, gudang, los kerja dan tempat pekerjaan
dilaksanakan dalam bangunan, harus selalu dalam keadaan bersih.
b. Penimbunan/penyimpanan barang, bahan dan peralatan baik di dalam gudang maupun di luar
(halaman), harus diatur sedemikian rupa agar mernudahkan jalannya pemeriksaan dan tidak
mengganggu pekerjaan dari bagian lain.
c. Peraturan-peraturan yang lain tentang ketertiban akan dikeluarkan oleh Pengawas pada waktu
pelaksanaan.
1.21. Kecelakaan dan Kotak PPPK
a. Jika terjadi kecelakaan yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini, maka Kontraktor
diwajibkan segera mengambil segala tindakan guna kepentingan si korban atau para korban, serta
melaporkan kejadian tersebut kepada instansi dan departemen yang bersangkutan/berwenang (dalam
hal ini kebijakan Kementerian Tenaga Kerja) dan mempertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan
yang berlaku.
b. Kotak PPPK dengan isinya yang selalu lengkap, harus selalu ada di tempat pekerjaan, guna
keperluan pertolongan pertama pada kecelakaan.
1.22. Pegawai Penyelenggara dari Kontraktor
a. Pimpinan harian pada pelaksanaan pekerjaan oleh Kontraktor harus diserahkan kepada Site
Manager dengan kualifikasi ahli, berpengalaman dan mempunyai wewenang penuh untuk mengambil
keputusan.
b. Site Manager harus berada di tempat pekerjaan selama jam-jam kerja dan setiap saat yang diperlukan
pemberi tugas.
c. Site Manager mewakili Kontraktor di tempat pekerjaan dapat bertanggung jawab penuh kepada
Pemberi Tugas dan Pengawas.
d. Petunjuk dan perintah Pemberi Tugas dan Pengawas di dalam pelaksanaan, disampaikan langsung
kepada Kontraktor atau melalui Site Manager, sebagai penanggung jawab di lapangan.
e. Kontraktor diwajibkan untuk menjalankan disiplin yang ketat terhadap semua pekerja (buruh) dan
pegawainya, kepada mereka yang melanggar terhadap peraturan umum mengganggu ataupun merusak
ketertiban, berlaku tidak wajar, melakukan perbuatan yang merugikan terhadap pelaksanaan
pekerjaan, harus segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan atas perintah Pengawas. Bila
- 75 -
Kontraktor lalai, maka akan dikenakan tindakan sesuai dengan yang dimaksud dalam pasal denda.
1.23. Pengawasan
a. Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan adalah dilakukan oleh Pengawas.
b. Pada setiap saat Pengawas atau petugas-petugas harus dapat mengawasi, memeriksa dan menguji
setiap bagian pekerjaan, bahan dan peralatan. Kontraktor harus menyediakan fasilitas-fasilitas
yang diperlukan.
c. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan, tetapi luput dari pengamatan Pengawas adalah
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
d. Di tempat pekerjaan, Pengawas menempatkan petugas-petugas Pengawas yang bertugas setiap
saat untuk mengawasi pekerjaan.
1.24. Lisensi
a. Kontraktor harus mempunyai lisensi instalasi Telepon dari Telkom setempat, dan lisensi lainnya
untuk pekerjaan yang disyaratkan oleh instalasi yang tekait.
b. Kontraktor harus berpengalaman dalam pemasangan instalasi ini, dibuktikan dengan memberikan
daftar proyek-proyek yang sudah pernah dikerjakan.
1.25. lzin- lzin
a. Seluruh izin-izin yang diperlukan dalam pekerjaan ini harus diurus oleh Kontraktor. b.
Seluruh berkas izin-izin asli yang diperoleh harus diserahkan kepada Pemberi Tugas.
1.26. Pemakaian Ukuran
a. Kontraktor Pelaksana Pekerjaan bertanggung jawab dalam menepati semua ukuran yang tercantum
dalam spesifikasi teknis.
b. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari ukuran-ukuran keseluruhan maupun bagian- bagiannya
dan memberitahukan kepada Pengawas tentang setiap perbedaan yang ditemukan dalam
spesifikasi teknis dan gambar-gambar maupun dalam pelaksanaan. Kontraktor wajib menyesuaikan
gambar-gambar dan spesifikasi teknis yang pelaksanaannya setelah ada persetujuan tertulis dari
Pemberi Tugas.
c. Pengambilan ukuran yang keliru dalam pelaksanaan, di dalam hal apapun menjadi tanggung
jawab Kontraktor. Oleh karena itu sebelumnya kepada Kontraktor diwajibkan mengadakan pemeriksaan
menyeluruh terhadap semua gambar-gambar, spesifikasi teknis, dan keadaan lapangan yang ada di
bawah koordinasi Pengawas.
- 76 -
PASAL 2
PERSYARATAN TEKNIK KHUSUS SISTEM ELEKTRIKAL
2.1. Umum
Pekerjaan sistem elektrikal meliputi pengadaan semua bahan, peralatan dan tenaga kerja,
pemasangan, pengujian perbaikan selama masa pemeliharaan dan training bagi calon operator,
sehingga seluruh sistem elektrikal dapat beroperasi dengan baik.
2.2. Lingkup Pekerjaan
a. Pengadaan Low Voltage Main Distribution Panel (LVMDP), Trafo dan Genset termasuk panel
kontrolnya. Selanjutnya, untuk pemasangan Panel Tegangan Menengah, Trafo dan Genset, serta
Penyambungan Kabel dari PLN ke Panel TM dilanjutkan ke Trafo dan Main Distribution Panel ( MDP ),
Kontraktor elektrikal bekerja sama dengan user dan PLN.
b. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan Main Distribution Panel ( MDP ) dan Sub
Distribution Panel ( SDP ).
c. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan kabel daya tegangan rendah lengkap dengan kabel
fitting lainnya :
1) Dari MDP disambung ke SDP menggunakan kabel jenis NYY.
2) Dari SDP menuju ke Panel Sub Sub Distribusi tiap lantai, menggunakan kabel NYY. d.
Pengadaan, pemasangan dan penyambungan berbagai tipe dan ukuran kabel tegangan
rendah sesuai dengan gambar rencana.
e. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan panel-panel tegangan rendah. f. Pekerjaan
instalasi penerangan dan stop kontak, meliputi :
1) Pengadaan dan pemasangan berbagai jenis armatur lampu dan jenis lampu sesuai gambar
rencana.
2) Pengadaan dan pemasangan berbagai jenis stop kontak biasa.
3) Pengadaan dan pemasangan berbagai jenis saklar, grid switch dan saklar tukar.
4) Pengadaan, pemasangan dan penyambungan pipa instalasi pelindung kabel serta berbagai
aksesoris lainnya seperti : box untuk saklar dan stop kontak, junction box, fleksibel conduit,
bends/elbows, socket dan lain-lain.
5) Pengadaan, pemasangan dan penyambungan kabel instalasi penerangan dan stop kontak.
g. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan sistem pentanahan lengkap dengan box kontrol,
elektroda pentanahan dan aksesoris lainnya.
h. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan sistem penangkal petir lengkap dengan aksesoris
lainnya.
i. Pengadaan, pemasangan pekerjaan lainnya yang menunjang sistem ini agar dapat
beroperasi dengan baik (seperti pekerjaan bak kontrol, kabel rack, kabel ladder, kabel tranking, support
equipment dan aksesoris lainnya.
- 77 -
2.3. Panel MDP ( Main Distribution Panel )
2.3.1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi pengadaan bahan, peralatan, pemasangan, penyambungan, pengujian dan perbaikan
selama masa pemeliharaan, izin-izin, tenaga teknisi dan tenaga ahli.
Dalam lingkup ini termasuk seluruh pekerjaan yang tertera di dalam gambar dan spesifikasi
teknis ini maupun tambahan-tambahan lainnya.
2.3.2. Tipe dan Macam Panel
Panel-panel daya dan penerangan lengkap dengan semua komponen yang harus ada seperti yang
ditunjukkan dalam gambar. Panel-panel yang dimaksud untuk beroperasi
pada 220/380 V, 3 phase, 4 kawat, 50 Hz dan Solidly Grounded dan harus dibuat mengikuti
standar IEC, VDE/DIN, BS, NEMA dan sebagainya.
Panel-panel yang disebut di bawah ini adalah tipe tertutup (metal enclosed), free standing untuk
pasangan dalam (indoor use) lengkap dengan semua komponen- komponen yang ada :
a. SDP
b. Panel Power (PP)
c. Panel AC
d. Panel Pompa Air Bersih
a. Panel-panel yang disebut di bawah ini adalah tipe tertutup (metal enclosed), wall mounting untuk
pasangan dalam (indoor use) lengkap dengan semua komponen•komponen yang ada :
1) Panel-panel penerangan
2) Individual panel
b. Panel-panel yang disebut di bawah ini adalah tipe tertutup (metal enclosed) untuk pasangan luar
(outdoor use) lengkap dengan semua komponen-komponen yang ada : LP-OL (semua yang tercantum
dalam gambar rencana).
c. Panel-panel lainnya yang tidak tertulis di dalam spesifikasi teknis ini, tetapi tercantum dalam
gambar rencana.
Karakteristik Panel :
1) Tegangan kerja : 400 V
2) Tegangan uji : 3.000 V
3) Tegangan uji impulse : 20.000 V
4) Frekuensi : 50Hz
5) Persyaratan-persyaratan Kerja Starter Motor Y – D :
Kerja starter motor Y-D adalah automatic starter motor Y-D dan harus dapat dihidupkan secara manual
atau remote. Masing-masing starter motor Y-D terdiri dari :
a) 3 buah kontaktor daya
b) 1 thermal overload relay c) 1 motor timer
- 78 -
d) 1 tombol start stop
e) 1 selector switch 3 posisi (local, stop, remote)
f) 3 indicator lamp :
- Merah : Fault
- Hijau : Stop
- Orange : Start
6) Khusus untuk hydrant harus dilengkapi dengan alat starting automatic.
Hydrant harus dapat start secara automatic, bila panel hydrant mendapat signal dari Master Control
Fire Alarm. Konstruksi Panel Switchgear tegangan rendah harus dapat dioperasikan dengan aman
oleh petugas, misalnya seperti pengoperasian sakelar daya (ACB/MCCB), pemutus tenaga (CB),
pemasangan kembali indikator-indikator, pengecekan tegangan, pengecekan gangguan dan
sebagainya.
d. Switchgear tegangan rendah terdiri dari lemari-lemari yang digunakan untuk pemasangan peralatan-
peralatan atau penyambungan-penyambungan. Setiap lemari hanya dapat dibuka bila semua
peralatan bertegangan dalam lemari tersebut telah off/mati.
e. Peralatan yang merupakan bagian dari sistem pengamanan/interlock harus dibuat sedemikian rupa,
sehingga tidak mungkin terjadi kecelakaan akibat kesalahan•kesalahan operasi yang dibuat oleh
petugas.
f. Panel/ kubikel dibuat dari pelat baja tebal tidak kurang dari 2,00 mm dan diberi penguat besi siku atau
besi kanal dengan ukuran standar, sehingga dapat dipertukarkan dan diperluas dengan mudah dan
masing-masing terpisah satu sama lain dengan alat pemisah.
g. Tiap kubikel terdiri dari bagian sebagai berikut :
Ruangan busbar di sebelah atas dilengkapi dengan penutup yang dapat dilepaskan dengan
baut setelah switchgear dimatikan.
h. Ruangan peralatan dilengkapi dengan pintu di sebelah muka, yang dihubungkan dengan sebuah
handel pembuka peralatan sedemikian rupa, sehingga hanya dapat dibuka bila bagian dalam
ruangan tersebut telah off/mati. Letak engsel maupun handel dan kunci dari pintu harus disesuaikan
ketinggiannya.
i. Finishing dari panel harus dilaksanakan sebagai berikut :
1) Semua mur dan baut harus tahan karat, dilapisi Cadmium.
2) Semua bagian dari baja harus bersih dan sandlasted setelah pengelasan, kemudian secepatnya
harus dilindungi terhadap karat dengan cara galvanisasi atau Chromium Plating atau dengan
Zinc Chromate Primer. Pengecatan finish dilakukan dengan empat lapis cat oven warna abu-abu
atau warna lain yang disetujui Direksi.
j. Circuit Breaker untuk penerangan boleh menggunakan Mini Circuit Breaker (MCB) dengan
kapasitas minirnal 2 - 10 A. Circuit Breaker lainnya harus dari tipe Moulded Case Circuits Breaker
(MCCB), sesuai dengan yang diberikan
- 79 -
pada gambar rencana dengan breaking capacity seperti ditunjukkan dalam gambar rencana.
Circuit Breaker harus dari tipe automatic trip dengan kombinasi thermal dan instantaneous magnetic
unit. Main CB dari setiap panel harus dilengkapi dengan shunt trip terminals dan kabel control harus
tahan api.
k. Panel/Cubicle harus dilengkapi dengan Relay pengaman terhadap kesalahan hubungan ke tanah
(Earth/Ground Fault Relay), dan kelengkapan Relay pengaman lainnya (Over Current Relay,
Over Voltage Relay, dan lain-lain) seperti terdapat pada gambar. Main busbar dalam panel
harus dipasang horizontal dibagian bawah/ atas dan mempunyai kemampuan hantar arus kontinu
minimal sebesar 1,5 (satu setengah) kali dari rating ampere frame main pemutus dayanya. Busbar dari
bahan tembaga murni dengan minimum konduktivitas 99,99%. Busbars harus dicat sesuai kode warna
dalam PUlL 2000.
1) Phasa : Merah, kuning, hitam
2) Netral : Biru
3) Ground : Kuning - Hijau
l. Magnetic Contactor harus dapat bekerja tanpa getaran maupun dengan kumparan kontaktor harus
sesuai untuk tegangan 220 V, 50 Hz dan tahan bekerja kontinu pada 10% tegangan lebih dan harus
pula dapat menutup dengan sempurna pada
85% tegangan nominal. Magnetic Contactor harus dari Telemekanik dan yang setaraf.
1) Trafo Arus
a) Insulation rating : 100 KVA
b) Class : 1,5
c) Therm : 60 x In d) Rated secondry surrent : 5A
e) Rated burden cap : 10 VA
2) Rotary Switch (On-Off cam switch)
a) Rated tegangan : 500 Volt b) Rated arus max : 63 Amp c) Pemasangan
pada "base plate"
d) Jumlah pole : 4 pole
3) Ampere meter
a) Class : 1,5
b) Over load cap : 1,2 x In continue
c) Ukuran : 6 x 6 mm
d) Skala : 0-2500 Amp
e) Tipe : Moving iron, untuk pengukuran AC
f) Ketelitian : ±1,5% untuk pengukuran AC
Voltmeter
a) Class : 1,5
- 80 -
b) Over load cap : 1,2 x In continue
c) Ukuran : 6 x 6 mm
d) Skala : 0- 500 Amp
4)
e) Tipe : Moving iron, untuk pengukuran AC
f) Ketelitian : ± 1,5% untuk pengukuran AC
KWH Meter
a) Rated voltage : 3 x 300 Volt
b) Rated current output transformer : 30 (120) Amp
c) Acuracy class : 2
d) Base plate of moulded plastic
5)
e) The Subcontractor register : 6 (six) cipher rollers single
6) Lampu
indicator
- 81 -
pengukuran tarif
a) Tubular lamp, pijar 5 watt, diameter 54 mm b) Warna : merah, kuning, biru
7) Push button
Panel mounting, double on -1, off - 0 semua push-button dilengkapi dengan lampu indikator untuk
menyatakan sistem dalam on atau off.
8) Relay-relay
Untuk panel LVMDP, circuit breaker untuk feeder PLN, dilengkapi dengan relay proteksi OL (Over
Load), SC (Short Circuit) dan UV (Under Voltage). Sedangkan untuk generator, dilengkapi dengan
relay OL, SC, UV, EF (Earth Fault) dan RP (Reverse Power).
9) Selector Switch
m. Pemberian Tanda Pengenal
Tanda pengenal harus dipasang, yang menunjukkan hal-hal berikut :
1) Fungsi peralatan dalam panel
2) Posisi terbuka atau tertutup
3) Arah putaran dari handel pengontrol dari switch, dan lain-lain
Tanda pengenal ini harus jelas dan tidak dapat hilang.
n. Sistem Pembumian
Semua bagian metal yang dalam keadaan normal tidak bertegangan harus dihubungkan dengan baik
secara elektris kepada Rel Pentanahan. Hubungan antara bagian yang tetap dan yang bergerak
dilakukan dengan pita tembaga fleksibel yang harus dilindungi dari gangguan mekanis.
o. Dokumen-dokumen lain yang harus diserahkan oleh pabrik adalah sebagai berikut :
Gambar-gambar kubikel, susunan peralatan switchgear, layout peralatan (equipment), detail-detail
pemasangan dan detail-detail pekerjaan sipil yang berhubungan dengan pemasangan.
p. Garansi
Suatu sertifikat pengujian harus diserahkan oleh pabrik. Bila peralatan mengalami kegagalan pengujian-
pengujian yang disyaratkan di atas, maka pabrik bertanggung jawab terhadap peralatan yang
diserahkan, sampai peralatan tersebut memenuhi syarat-syarat setelah mengalami pengujian ulang,
dan sertifikat pengujian telah diterima dan disetujui oleh direksi.
q. Pengujian
Pengujian ini perlu dilakukan bila pabrik tidak menunjukkan sertifikat pengujian yang diakui oleh SNI :
1) Test kekuatan tegangan impuls
2) Test kenaikan temperature
3) Test kekuatan hubung singkat
4) Test untuk alat-alat pengaman
5) Pemeriksaan apakah peralatan sudah sesuai dengan yang dimaksud
6) Pemeriksaan alat-alat interlock dan fungsi kerja handel-handel
7) Pemeriksaan kekuatan mekanis dari handel dan alat interlock
8) Pemeriksaan kontinuitas rangkaian r. Pendidikan dan Latihan
- 82 -
Kepada 5 (lima) orang yang ditunjuk oleh pemberi tugas tentang operasi dan perawatan lengkap
dengan 5 Copy Operating/Mainterance dan repair manual, segala sesuatunya atas biaya Kontraktor.
s. Pembuatan Panel
Bahwa panel yang disebut di bawah ini harus dibuat oleh Panel Maker yang bersertifikat.
2.4. Kabel Daya Tegangan Rendah
2.4.1. Umum
Kabel daya tegangan rendah yang dipakai adalah bermacam-macam ukuran dan tipe yang sesuai
dengan gambar rencana (NYY, NYFGbY, FRC, NYM, NYA) kabel daya tegangan rendah ini harus
sesuai dengan standard SII atau S.P.L.N.
2.4.2. Instalasi dan Pemasangan Kabel a. Bahan
Semua kabel yang dipergunakan untuk instalasi listrik harus memenuhi peraturan PUlL 2000 dan SNI
04-0255-2000. Semua kabel/kawat harus baru dan harus jelas ditandai dengan ukurannya, jenis
kabelnya, nomor dan jenis pintalannya. Semua kawat dengan penampang 6 mm2 ke atas
haruslah terbuat secara disiplin (stranded). Instalasi ini tidak boleh memakai kabel dengan
penampang lebih kecil dari 2,5 mm2 kecuali untuk pemakaian remote control. Kecuali
dipersyaratkan lain, konduktor yang dipakai ialah dari tipe :
1) Untuk instalasi penerangan adalah NYM dengan conduit PVC High Impact.
2) Untuk kabel distribusi menggunakan kabel NYY, FRC dan NYFGbY.
3) Untuk kabel-kabel dari SDP menuju ke panel hydrant menggunakan kabel jenis FRC. Semua kabel
NYY yang ditanam di dalam perkerasan (tembok, jalan, beton, dan lain-lain) harus berada di dalam
conduit galvanis yang disesuaikan dengan ukurannya.
b. “Splice”I Pencabangan
Tidak diperkenankan adanya splice ataupun sambungan-sambungan baik dalam feeder, dalam tanah
(tertanam) maupun cabang-cabang, kecuali pada outlet atau kotak-kotak penghubung yang bisa dicapai
(accessible).
Sambungan pada kabel circuit cabang harus dibuat secara mekanis dan harus teguh secara
elektrik, dengan cara-cara solderless connector. Jenis kabel tekanan, jenis compression atau soldered.
Dalam membuat splice, konektor harus dihubungkan pada konduktor-konduktor dengan baik, sehingga
semua konduktor tersambung, tidak ada kabel-kabel telanjang yang kelihatan dan tidak bisa lepas oleh
getaran.
Semua sambungan kabel baik di dalam junction box, panel ataupun tiang lampu harus mempergunakan
connector yang terbuat dari tembaga yang diisolasi dengan porselen atau Bakelite ataupun PVC, yang
diameternya disesuaikan dengan diameter kabel.
c. Bahan Isolasi
Semua bahan isolasi untuk splice, connection dan lain-lain seperti karet, PVC, asbes, tape sintetis,
resin, splice case, compostion dan lain-lain harus dari tipe yang disetujui, untuk penggunaan, lokasi
- 83 -
voltage dan lain-lain tertentu itu harus dipasang memakai cara yang disetujui menurut Peraturan dan
Code/Standard berlaku atau Manufacturer.
d. Ketentuan Penyambungan
1) Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak penyambung yang khusus untuk itu
(misalnya junction box dan lain-lain).
2) Kontraktor harus memberikan brosur-brosur mengenai cara-cara penyambungan yang
dinyatakan oleh pabrik kepada MK/Pengawas.
3) Kabel-kabel harus disambung sesuai dengan warna-warna fasa atau nomor kabel masing-masing,
dan harus diadakan pengetesan tahanan isolasi sebelum dan sesudah penyambungan dilakukan. Hasil
pengetesan harus tertulis dan disaksikan oleh MK/Pengawas.
4) Penyambungan kabel tembaga harus mempergunakan penyambungan- penyambungan
tembaga yang dilapisi dengan timah putih dan kuat. Penyambungan-penyambungan harus dari ukuran
yang sesuai.
5) Penyambungan kabel yang berisolasi PVC harus diisolasi dengan pipa
PVC/protolen yang khusus untuk listrik.
6) Penyekat-penyekat khusus harus dipergunakan bila perlu untuk menjaga nilai isolasi tertentu.
7) Bila kabel dipasang tegak lurus di permukaan yang terbuka, maka harus dilindungi dengan pipa
galvanis dengan tebal minimal 2,5 mm.
e. Saluran Penghantar dalam Bangunan
1) Untuk instalasi penerangan di daerah tanpa menggunakan ceiling gantung, saluran penghantar
(conduit) dipasang menempel pada plat beton.
2) Untuk instalasi penerangan di daerah yang menggunakan ceiling gantung saluran penghantar
(conduit) dipasang di atas kabel trunking dan diletakkan di atas ceiling dengan tidak membebani
ceiling.
3) Untuk instalasi saluran penghantar di luar bangunan, dipergunakan saluran beton, kecuali untuk
penerangan taman, dipergunakan pipa galvanized dengan diameter sesuai standarisasi. Saluran
beton dilengkapi dengan hand hole untuk belokan-belokan.
4) Setiap saluran kabel dalam bangunan dipergunakan pipa conduit minimum
5/8" diameternya. Setiap pencabangan ataupun pengambilan keluar harus
menggunakan junction box yang sesuai dan sambungan yang lebih dari satu harus menggunakan
terminal strip di dalam junction box. Junction box yang terlihat dipakai junction box dengan tutup blank
plate galvanized.
5) Ujung pipa kabel yang masuk dalam panel dan junction box harus dilengkapi dengan "Socket/lock
nut", sehingga pipa tidak mudah tercabut dari panel. Bila tidak ditentukan lain, maka setiap kabel
yang berada pada ketinggian muka lantai sampai dengan 2 m, harus dimasukkan dalam pipa PVC dan
pipa harus diklem ke bangunan pada setiap jarak 50 cm.
f. Pemasangan Kabel dalam Tanah
- 84 -
1) Kabel tegangan rendah harus ditanam minimal sedalam 80 cm.
2) Kabel yang ditanam langsung dalam tanah harus dilindungi dengan batas merah, dan diberi pasir,
ditanam minimal sedalam 80 cm.
3) Untuk yang lewat jalan raya ditanam sedalam 100 cm dan diberi pelindung pipa galvanis.
4) Kabel-kabel yang menyeberang jalur selokan, dilindungi dengan pipa galvanis atau pipa beton
yang dilapisi dengan pipa PVC tipe AW, kabel harus berjarak tidak kurang dari 30 cm dari pipa gas, air
dan lain-lain.
5) Galian untuk menempatkan kabel yang dipasang dalam tanah harus bersih dari bahan-bahan
yang dapat merusak isolasi kabel, seperti : batu, abu, kotoran bahan kimia dan lain sebagainya.
Alas galian (lubang) dilapisi dengan pasir kali setebal 10 cm. Kemudian kabel diletakkan, di atasnya
diberi bata dan akhimya ditutup dengan tanah urug.
6) Penanaman kabel harus diberikan marking yang jelas pada jalur-jalur penanaman kabelnya.
Agar memudahkan di dalam pengoperasian, pengurutan kabel dan menghindari kecelakaan akibat
tergali/tercangkul.
g. Pengujian & Testing
1) Factory Test
2) Pengetesan Individual
Pengetesan ini dilakukan pada setiap potong kabel dan terdiri dari pengetesan sebagai berikut.
a) Pengetesan ukuran tahanan hantaran b) Pengetesan dielektrik
c) Pengukuran loss factor
3) Pengetesan Khusus
Pengetesan ini dilakukan terhadap sample dari kabel yang akan dipakai. Pengetesan tersebut terdiri
dari test sebagai berikut :
a) Test tegangan impuls b) Mekanikal test
c) Pengukuran loss factor pada bermacam-macam temperature d) Pengetesan dielektrik
e) Pengetesan perambatan (Creep Test)
4) Site Test
Pengetesan setelah penanaman kabel. Setelah kabel ditanam, penyambungan• penyambungan dan
pemasangan kotak akhir, maka dilakukan pengetesan dielektrik/insulation test. Marking kabel untuk
pemasangan kabel di dalam tanah harus jelas dan tidak dapat dihapus.
h. Garansi
Sertifikat pengetesan dari pabrik pembuat kabel harus disertakan pada penyerahan kabel. Bila kabel
yang bersangkutan mengalami kegagalan dalam pengetesan, maka pabrik pembuat kabel dan
Kontraktor bertanggung jawab atas kabel tersebut, sampai kabel tersebut dapat berhasil dalam
pengetesan ulang dan diterima baik oleh MK/ Pengawas.
- 85 -
2.5. Penerangan Dan Stop Kontak
2.5.1. Lampu
a. Lampu harus sesuai dengan yang dimaksudkan, seperti yang digambarkan dalam
gambar-gambar elektrikal.
b. . Box terbuat dari glass-fibre reinforced polyster dengan brass insert harus tahan terhadap
bahan kimia, maupun gas kimia serta cover dari clear polycarbonate harus tahan terhadap
bahan kimia, maupun gas kimia.
c. Pelat sisi dari armatur lampu tipe TKI atau TKO harus mempunyai ketebalan minimum 0,7
mm.
d. Ballast harus dari jenis "Low Loss Ballast" dan harus pula dipergunakan single lamp ballast
(satu ballast untuk satu lampu fluorescent).
e. Skedul Lampu Penerangan, harus mengacu ke gambar rencana dan desain Arsitek.
2.5.2. Stop Kontak Biasa
a. Stop kontak dinding yang dipakai adalah stop kontak satu fasa, rating 250 V,13
Ampere, untuk pemasangan di dinding.
b. Stop kontak 1 (satu) fasa dilengkapi dengan saklar dan pilot lamp untuk pemasangan rata
dengan dinding dengan rating 250 V, 13 Ampere.
c. Bahan dari Polyvinyl Cloride (PVC).
d. Stop kontak yang dipakai adalah stop kontak satu fasa untuk pemasangan rata dinding dengan
ketinggian 30 cm di atas lantai dan harus mempunyai terminal fasa, netral dan pentanahan. Harus
dipasang mengikuti item e.
2.5.3. Saklar Dinding
a. Saklar harus dari tipe untuk pasangan rata dinding, tipe rocker, dengan rating 250
V, 10 Ampere dari tipe single gang, double gangs atau multiple gangs (grid switches), saklar
hotel single gang atau double gangs dipasang dengan ketinggian
1,20 m atau ditentukan lain.
b. Saklar harus dipasang pada box mengikuti item f dan khusus ruang pemeliharaan harus digunakan
tipe Industrial, Class IP-65.
2.5.4. Isolating Switches
a. Isolating switches harus dipasang pada dinding dan dilengkapi dengan indicating lamp. Rating
isolating switch harus lebih tinggi dari rating MCB/MCCB pada feeder di panelnya. Rating tegangan
adalah untuk 1 fasa 250 V dan untuk 3 fasa
415 V.
b. Switches harus dipasang pada box mengikuti item g.
- 86 -
2.5.5. Box untuk Saklar dan Stop Kontak
Box harus dari bahan moulded plastic dengan kedalaman tidak kurang dari 35mm. Kotak dari
metal harus mempunyai terminal pentanahan saklar atau stop kontak dinding terpasang pada box
harus menggunakan baut, pemasangan dengan cara yang mengembang tidak diperbolehkan.
2.5.6. Kabel Instalasi
Pada umumnya kabel instalasi penerangan dan instalasi stop kontak harus kabel inti tembaga dengan
insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYM, NYA).
Kabel harus mempunyai penampang minimal 2,5 mm2 kode warna insulasi kabel harus
mengikuti ketentuan PUlL 2000 dan SNI 04.0255-2000 sebagai berikut.
a. Fasa R : merah
b. Fasa S : kuning
c. Fasa T : hitam
d. Netral : biru
e. Grounding : kuning-hijau
2.5.7. Pipa Instalasi Pelindung Kabel
a. Pipa instalasi pelindung kabel feeder yang dipakai adalah pipa PVC kelas AW atau GIP. Pipa,
elbow, socket, junction box, clamp dan aksesoris lainnya harus sesuai yang satu dengan lainnya, yaitu
tidak kurang dari diameter 19-25 mm.
b. Pipa flexible harus dipasang untuk melindungi kabel antara kotak sambung junction box yang
menempel pada plat beton dan armatur lampu.
c. Sedangkan pipa untuk instalasi penerangan dan stop kontak dengan pipa PVC, khusus untuk
power high impact conduit-heavy gauge, minimum diameter 19-25 mm.
d. Seluruh instalasi PVC conduit dilengkapi dengan coupling spacer bar saddle, adaptor female and
male thread, male and female bushe, locknut dan perlengkapan lainnya.
2.5.8. Testing/ Pengujian
Testing dilakukan dengan disaksikan oleh Pengawas Lapangan yang disahkan oleh lembaga yang
berwenang pengujian meliputi :
a. Test ketahanan isolasi
b. Test kekuatan tegangan impuls c. Test kenaikan temperature
d. Continuity test
2.6. Rak Kabel dan Cable Trunking
Rak kabel/kabel ladder yang dipakai untuk distribusi kabel listrik digunakan jenis kabel ladder yang
terbuat dari Plat Hot Rolled Steel Sheet SPHC dengan ketebalan minimum 2,0 mm dan standar panjang
3,0 meter dengan finishing Hot Dip Galvanis dengan ketebalan coating minimum 80 micron.
- 87 -
Cable Trunking dengan ukuran lebar dan tinggi sesuai pada gambar dan standar panjang 3,0 meter
digunakan untuk kabel penerangan, kabel stop kontak dan kabel daya atau lainnya, terbuat dari
Steel Sheet SPCC dengan tebal minimum 1,2 mm dan difinish secara Hot Dipped Galvanized, dan
diberi penutup. Seluruh Cable Ladder dan Cable Trunking harus dilengkapi dengan peralatan aksesoris
dan penggantung.
2.7. Sistem Pembumian
Sistem pembumian peralatan-peralatan dari bahan metal (panel-panel, housing peralatan, cable rack,
pintu-pintu besi, tangki-tangki dan lain-lain) harus dihubungkan pada elektroda pembumian
baik secara terpadu.
Elektroda pembumian terbuat dari batang tembaga diameter 50 mm2 dan harus ditanam
minimal sedalam 6 m, sehingga dapat dicapai tahanan pembumian maksimal 2 Ohm. Untuk peralatan-
peralatan yang terletak di lantai atas, dapat dibuat hubungan pembumian terpadu, yaitu dengan
mengikuti standar-standar yang berlaku dalam PUlL 2000 dan SNI 04-0255-2000.
Ketentuan-ketentuan yang harus diikuti antara lain sebagai berikut :
Penampang Konduktor daya yang Penampang Konduktor pembumian
digunakan (mm2) (mm2)
< = 10mm2 6mm2
16mm2 10mm2
35mm2 16mm2
70mm2 50mm2
120mm2 70mm2
150mm2 95mm2
2.8. Persyaratan Teknis Pemasangan
2.8.1. Panel-panel
a. Sebelum pemesanan/pembuatan panel, harus mengajukan gambar kerja untuk mendapatkan
persetujuan perencana dan Konsultan Pengawas.
b. Panel-panel harus dipasang sesuai dengan petunjuk dari pabrik permbuat dan harus rata
(horizontal).
c. Letak panel seperti yang ditunjukkan dalam gambar, dapat disesuaikan dengan kondisi setempat.
d. Untuk panel yang dipasang tertanam (inbow), kabel-kabel dari/ke terminal panel harus dilindungi pipa
PVC High Impact yang tertanam dalam tembok secara kuat dan teratur rapi. Sedangkan untuk panel
yang dipasang menempel tembok (outbow), kabel-kabel dari/ke terminal panel harus melalui tangga
kabel.
e. Penyambungan kabel ke terminal harus menggunakan sepatu kabel (cablelug)
yang sesuai.
f. Ketinggian panel yang dipasang pada dinding (wall mounted) =1600 mm dari lantai terhadap as
panel.
- 88 -
g. Setiap kabel yang masuk/keluar dari panel harus dilengkapi dengan gland dari karet atau penutup
yang rapat tanpa adanya permukaan yang tajam.
h. Semua panel harus ditanahkan (grounding).
2.8.2. Kabel-kabel
a. Semua kabel di kedua ujungnya harus diberi tanda dengan kabel mark yang jelas dan tidak mudah
lepas untuk mengidentifikasikan arah beban.
b. Setiap kabel daya pada ujungnya harus diberi isolasi berwarna untuk mengidentifikasikan
fasanya sesuai dengan ketentuan PUIL.
c. Kabel daya yang dipasang horizontal/vertikal harus dipasang pada tangga kabel, diklem, dan disusun
rapi.
d. Setiap tarikan kabel tidak diperkenankan adanya sambungan, kecuali pada T-doos untuk instalasi
penerangan.
e. Untuk kabel dengan diameter 16 mm2 atau lebih harus dilengkapi dengan sepatu
kabel untuk terminasinya.
f. Pemasangan sepatu kabel yang berukuran 70 mm2 atau lebih harus mempergunakan
alat press hidraulis yang kemudian disolder dengan timah pateri.
g. Kabel yang ditanam dan menyebrangi selokan atau jalan atau instalasi lainnya harus ditanam lebih
dalam dari 50 cm dan diberikan pelindung pipa galvanis dengan penampang minimum 2 ½ kali
penampang kabel.
h. Semua kabel yang akan dipasang menembus dinding atau beton harus dibuatkan sleeve dari pipa
galvanis dengan penampang minimum 2 ½ kali penampang kabel.
i. Semua kabel yang dipasang di atas langit-langit harus diletakkan pada suatu rak kabel.
j. Kabel penerangan yang terletak di atas rak kabel harus tetap di dalam konduit.
k. Penyambungan kabel untuk penerangan dan kontak-kontak harus di dalam konrak terminal yang
terbuat dari bahan yang sama dengan bahan konduitnya dan dilengkapi dengan skrup untuk tutupnya
dimana tebal kotak terminal tadi minimum 4 cm. Penyambungan kabel menggunakan las doop.
l. Setiap pemasangan kabel daya harus diberikan cadangan kurang lebih 1 m di setiap ujungnya.
m. Penyusunan konduit di atas rak kabel harus rapi dan tidak saling menyilang.
n. Kabel tegangan rendah yang akan dipasang harus mempunyai sertifikat lulus uji dari PLN yang
terutama menjamin bahan isolasi kabel sudah memenuhi persyaratan.
o. Pengujian dengan megger harus tetap dilaksanakan dengan nilai tahanan isolasi minimum 500 kilo
ohm.
p. Instalasi kabel bawah tanah
- 89 -
1) Semua kabel yang ditanam harus pada kedalaman 100 cm minimum, dimana sebelum kabel ditanam
ditempatkan lapisan pasir setebal 15 cm dan di atasnya diamankan dengan batu bata press
sebagai pelindungnya. Lebar galian minimum adalah 40 cm yang disesuaikan dengan jumlah kabel.
2) Kabel yang ditanam dan menyebrangi selokan atau jalan atau instalasi lainnya harus ditanam lebih dari
50 cm dan diberikan pelindung pipa galvanis dengan penampang minimum 2 ½ kali penampang kabel.
Pada route kabel setiap 25 m dan di setiap belokan harus ada tanda arah jalannya kabel.
3) Penanaman kabel harus memenuhi peraturan yang berlaku dan persyaratan yang ditunjukkan dalam
gambar / RKS.
4) Kabel tidak boleh terpuntir dan diberi label yang menunjukkan arah di setiap jarak 1 meter.
5) Tidak diperkenankan melakukan pengurugan sebelum Konsultan Pengawas memeriksa dan
menyetujui perletakan kabel tersebut.
6) Setelah pengurugan selesai setiap 15 meter harus dipasang patok beton 20 x
20 x 60 cm dan bertuliskan “KABEL TANAH”. Patok-patok ini dicat kuning dan bertulisan merah.
7) Kabel-kabel yang menembus dinding atau lantai harus menggunakan pipa sleeve, pipa ini minimal
dari metal (Pipa GIP).
8) Penyambungan kabel feeder tidak diperbolehkan.
9) Kabel harus utuh menerus tanpa sambungan.
10) Kabel tidak boleh dibelokkan dengan radius kurang dari 15 kali diameternya.
Di atas belokan tersebut diletakkan patok bertuliskan “KABEL TANAH” dan
arah belok.
11) Penanaman tidak boleh dilakukan di malam hari. q. Instalasi kabel tenaga
1) Letak pasti dari peralatan atau mesin-mesin disesuaikan dengan gambar dan kondisi setempat apabila
terjadi kesukaran dalam menentukan letak tersebut dapat meminta petunjuk Konsultan Pengawas.
2) Pelaksana Pekerjaan wajib memasang kabel sampai dengan peralatan tersebut, kecuali
dinyatakan lain dalam gambar.
3) Tarikan kabel yang melalui trench harus diatur dengan baik/rapi sehingga tidak saling tindih dan
membelit.
4) Tarikan kabel yang menuju peralatan yang tidak melalui trench atau yang menelusuri dinding
(outbow) harus dilindungi dengan pipa pelindung.
5) Agar diusahakan pipa pelindung tidak bergoyang maka harus dilengkapi dengan klem-klem dan
perlengkapan penahan lainnya, sehingga nampak rapi.
6) Pada setiap sambungan ke peralatan harus menggunakan pipa fleksibel.
7) Pada setiap belokan pipa pelinfung yang lebih dari 1 inchi harus menggunakan pipa
fleksibel, belokan harus dengan radius minimal 15 kali diameter kabel.
8) Kabel yang ada di atas harus diletakkan pada rak kabel dan warna kabel harus disesuaikan dengan
fasanya.
- 90 -
9) Semua kabel di kedua ujungnya harus diberi tanda dengan kabel mark yang jelas dan tidak mudah
lepas untuk mengidentifikasikan arah beban.
10) Setiap kabel daya pada ujungnya harus diberi isolasi berwarna untuk mengidentifikasikan fasanya
sesuai dengan PUIL.
11) Kabel daya yang dipasang di shaft harus dipasang pada tangga kabel (cable ladder), diklem, dan
disusun rapi.
12) Setiap tarikan kabel tidak diperkenankan adanya sambungan.
13) Untuk kabel dengan diameter 16 mm2 atau lebih harus dilengkapi dengan sepatu kabel untuk
terminasinya.
14) Pemasangan sepatu kabel yang berukuran 70 mm2 atau lebih harus
mempergunakan alat press hidraulis yang kemudian disolder dengan timah pateri.
15) Untuk kabel feeder yang dipasang di dalam trench harus mempergunakan kabel support minimum
setiap 50 cm.
16) Setiap pemasangan kabel daya harus diberikan cadangan kurang lebih 1 m di setiap ujungnya.
2.8.3. Kontak-kontak dan Sakelar
a. Kontak-kontak dan sakelar yang akan dipakai adalah tipe pemasangan masuk dan dipasang pada
ketinggian 300 mm dari level lantai untuk kontak-kontak dan 1500 mm untuk sakelar atau sesuai
dengan gambar.
b. Kontak-kontak dan sakelar yang dipasang pada tempat yang lembab/basah harus dari tipe water
dicht (bila ada).
c. Kontak-kontak yang khusus dipasang pada kolom beton harus terlebih dahulu dipersiapkan
sparing untuk pengkabelannya di samping metal doos tang harus terpasang pada saat pengecoran
kolom tersebut.
2.8.4. Pentanahan (Grounding)
a. Sistem pentanahan harus memenuhi peraturan yang berlaku dan persyaratan yang ditunjukkan dalam
gambar / RKS.
b. Seluruh panel dan peralatan harus ditanahkan. Penghantar pentanahan pada panel- panel
menggunakan SC dengan ukuran minimal 6 mm2 dan maksimal 95 mm2, penyambungan ke panel
harus menggunakan sepatu kabel (cable lug).
c. Dalamnya pentanahan minimal 12 meter dan ujung elektroda pentanahan harus mencapai
permukaan air tanah, agar dicapai harga tanahan tanah (ground resistance) di bawah 2 (dua) ohm,
yang diukur setelah tidak hujan selama 2 (tiga) hari berturut-turut.
d. Pengukuran pentanahan dilaksanakan oleh Pelaksana Pekerjaan setelah mendapat persetujuan dari
MK/Pengawas. Pengukuran ini harus disaksikan MK/Pengawas.
- 91 -
2.9. Pengujian
a. Sebelum semua peralatan utama dari sistem dipasangm harus diadakan pengujian secara individual.
Peralatan tersebut baru dapat dipasang setelah dilengkapi dengan sertifikat pengujian yang baik dari
pabrik pembuat dan LMMK/PLN serta instansi lainnya yang
berwenang untuk itu. Setelah peralatan tersebut dipasang, harus diadakan pengujian secara
menyeluruh dari sistem untuk menjamin bahwa sistem berfungsi dengan baik.
Semua biaya yang timbul dari pelaksanan pengujian menjadi tanggung jawab Pelaksana
Pekerjaan.
b. Test meliputi tes beban kosong (no load test) dan test beban penuh (full load test).
2.9.1. No Load Test
Test ini dilakukan tanpa beban artinya peralatan ditest satu per satu seperti misal pengujian instalasi
0,6/1 kV (kabel tegangan rendah) :
a. Pengukuran tahanan isolasi dengan megger 1000 V.
b. Pengukuran tahanan instalasi dengan megger 1000 V. c. Pengukuran tanahan pentanahan.
Dan harus diberikan hasil test berupa Laporan Pengetesan/hasil pengujian pemeriksaan. Apabila hasil
pengujian dinyatakan baik, maka test berikutnya harus dilaksanakan secara keseluruhan (full load
test).
2.9.2. Full Load Test (Test Beban Penuh)
Test beban penuh ini harusdilaksanakan Pelaksana Pekerjaan sebelum penyerahan pertama
pekerjaan. Test ini meliputi :
a. Test nyala lampu-lampu dengan nyala semuanya.
b. Test pompa-pompa seluruhnya, yang dilaksanakan bersama-sama sub pekerjaan pompa-pompa.
c. Test peralatan (beban) lainnya).
Lama test ini harus dilakukan 3 x 24 jam non stop dengan beban penuh, dan semua biaya dan
tanggung jawab teknik sepenuhnya menjadi beban pelaksana Pelaksana Pekerjaan, dengan skedul /
pengaturan waktu oleh MK/Pengawas.
Hasil test harus mendapat pengesahan dari Perencana dan MK/Pengawas. Selesai test 3 x 24 jam
harus dibuatkan Berita Acara test jam untuk lampiran penyerahan pertama pekerjaan.
2.10. Persyaratan Bahan dan Material
2.10.1. Umum
Semua material yang disuplai dan dipasang oleh Kontraktor harus baru dan material tersebut harus
cocok untuk dipasang di daerah tropis. Material-material haruslah dari produk dengan kualitas baik dan
dari produksi yang terbaru. Untuk material-material yang disebut di bawah ini, maka Kontraktor harus
menjamin bahwa barang tersebut
- 92 -
adalah baik dan baru dengan jalan menunjukkan surat order pengiriman dari
dealer/agen/pabrik.
a. Peralatan panel : switch, circuit breaker, meter meter dan kontaktor serta
relay protection.
b. Peralatan lampu : lampu, ballast, dan kapasitor.
c. Peralatan instalasi : stop kontak, saklar, junction box, dan lain-lain.
d. Kabel
2.10.2. Daftar Material
Untuk semua material yang ditawarkan, maka Kontraktor wajib mengisi daftar material yang
menyebutkan merk, tipe, kelas lengkap dengan brosur/katalog yang dilampirkan pada waktu tender.
Tabel daftar material ini diutamakan untuk komponen-komponen yang berupa barang-barang produksi.
2.10.3. Penyebutan Merk/Produk Pabrik
Apabila pada spesifikasi teknis ini atau pada gambar disebutkan beberapa merk tertentu atau kelas
mutu (quality performance) dari material atau komponen tertentu terutama untuk material-material listrik
utama, maka Kontraktor wajib melakukan di dalam penawarannya material yang dalam taraf
mutu/pabrik yang disebutkan itu.
Apabila nanti selama proyek berjalan terjadi, bahwa material yang disebutkan pada tabel material
tidak dapat diadakan oleh Kontraktor, yang diakibatkan oleh sesuatu alasan yang kuat dan dapat
diterima Pemilik, Direksi Lapangan dan Perencana, maka dapat dipikirkan penggantian merk/ tipe
dengan suatu sanksi tertentu kepada Kontraktor.
2.10.4. Daftar Produk Instalasi Listrik Arus Kuat
No. Uraian Spesifikasi Teknis Merk/Produk
1. Panel MDP , Panel SDP dan IndoPanel, Simetri,
Panel Distribusi tiap lantai.
2. Kabel TR Kabelindo, Supreme, Kabel
Metal, Tranka Cable
3. Panel Tegangan Rendah ACB, MCCB, MCCB Indopanel, Merin Gerin,
Siemens, ABB, AEG
4. Kabel TR Diazed Fuse Indopanel, Merin Gerin,
Siemens, ABB, AEG
5. Panel Tegangan Rendah Trafo Arus Indopanel, Merin Gerin,
Siemens, ABB, AEG
Voltmeter Indopanel, Merin Gerin,
Siemens, ABB, AEG
Amperemeter Indopanel, Merin Gerin,
Siemens, ABB, AEG
Cos Q Indopanel, Merin Gerin,
Siemens, ABB, AEG
- 93 -
Frequency Meter Indopanel, Merin Gerin,
Siemens, ABB, AEG
Relay Pengaman Indopanel, Merin Gerin,
Siemens, ABB, AEG
Peralatan Aksesoris Ex. Eropa
Surge Arrester Schneider, OBO Betterman,
Meiden
6. Led Panel Inbow Lampu, Ballast, Philips, Osram
7. Led Panel outbow Lampu, Ballast, Philips, Osram
Stop Kontak, Sakelar Clipsal, Broco, Panasonic,
ABB, Berker
8. Conduit Instalasi EGA, Clipsal
.
9. Grounding System Poly Phase, Term oweld,
Ex-Local, Cald Well dengan
conductivity Cu > 99,9%
- 94 -
PASAL 3
PERSYARATAN TEKNIS SISTEM PENANGKAL PETIR
3.1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi penyediaan, pengujian dan perbaikan selama masa pemeliharaan dari sistem
penangkal petir yang lengkap sesuai spesifikasi ini, serta pengurusan izin dari instansi yang berwenang
di Indonesia.
3.2. Referensi
Pekerjaan yang dilakukan mengikuti standar dan peraturan yang berlaku dari Depnaker atau
standar/peraturan yang dikeluarkan dari pabrik.
3.3. Material
Material yang digunakan dalam sistem penangkal petir dalam keadaan baik dan sesuai dengan yang
dimaksudkan serta disetujui oleh direksi. Daftar material, katalog dan shop drawing harus diserahkan
kepada Direksi sebelum dilakukan pemasangan. Material yang tidak sesuai dengan spesifikasi ini
akan ditolak. Sistem Penangkal Petir yang dipakai adalah sistem penangkal petir elektrostatis atau
sistem radioaktif. Komponen-komponen yang dipakai adalah sebagai berikut. a. Head Elektroda
(Splitzen)
- 95 -
Head Elektroda khusus untuk sistem elektrostatis yang dapat menciptakan medan ionisasi pada
sekeliling areal ionizer dissipation system.
b. Penghantar
Terdiri dari dua macam, yaitu penghantar horizontal yang menghubungkan secara listrik antara kepala
penangkal dan penghantar vertikal (down conductor) yang menghubungkan secara listrik antara kepala
penangkal dan elektroda pentanahan. Penangkal ini harus menjamin dapat mentransfer dengan aman
energi kilat dari air terminal ke tanah. Kabel yang digunakan antara lain : BC.
c. Sistem Pentanahan
Terminal pentanahan terletak di dalam bak kontrol yang dilengkapi dengan elektroda pembumian
dimana untuk pengujian tahanan tanah secara berkala.
Elektroda Pentanahan terbuat dari Copper Road digalvanisir dengan diameter tidak kurang dari 1 inch
dan panjang minimal 6 meter dan harus dimasukkan ke dalam tanah secara vertikal dan pengukuran
tahanan pentanahan maksimum 2 Ohm.
3.4. Pemasangan dan Pelaksanaan
Cara-cara pemasangan penangkal petir sistem ini harus sesuai dengan petunjuk-petunjuk dan
spesifikasi pabrik.
a. Batang penangkal dipasang pada atap bangunan dengan memakai baut angker atau klem.
Pemasangan harus cukup kuat untuk menahan gaya-gaya mekanis pada saat timbulnya sambaran
petir.
b. Pemegang konduktor dan klem harus terbuat dari bahan yang sama dengan konduktor untuk
mencegah terjadinya elektrolisa jika terkena air.
c. Sambungan-sambungan :
Sambungan yang diperlukan haruslah menjamin kontak yang baik dan tidak mudah terlepas.
Sambungan sedapat mungkin mengurangi kerugian-kerugian tipis akibat adanya sambungan.
d. Pelindung Mekanis
Down Conductor harus dilindungi terhadap kerusakan mekanis dengan pipa PVC tipe
High Impact.
3.5. PengujianI Pengetesan
Untuk mengetahui baik atau tidaknya sistem penangkal petir yang dipasangkan maka harus
diadakan pengetesan terhadap instalasinya maupun terhadap sistem pentanahannya.
Pengetesan yang harus dilakukan :
a. Grounding Resistant Test
Ukuran tahanan dari pentanahan dengan mempergunakan metode standar. b. Continuity Test
3.6. Contoh
Kontraktor harus menyerahkan contoh dari bahan-bahan yang akan dipergunakan dan dipasang sesuai
dengan spesifikasi yang disetujui oleh Perencana dan MK/Pengawas.
- 96 -
3.7. Surat Izin
Kontraktor harus sudah berpengalaman di dalam pemasangan penangkal petir ini, dan
mempunyai izin dari Jabatan Elektrik SNI.
3.8. Daftar Material
Kontraktor harus menyerahkan brosur dan merk, tipe penangkal petir yang akan dipakai.
3.9. Daftar Produk Instalasi Penangkal Petir
No. Uraian Spesifikasi Teknis Merk/Produk
1. Air Terminal Elektrostatis, Stik Gent System
Konvesional
2. Batang Penerima Dilengkapi dengan FRP
Support mast
3. Konduktor Kable BC 50 mm2 4 besar
4. Pipa Galvanized Medium class PPI, Bakrie, Spindo
- 97 -
BAB V
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN MEKANIKAL DAN PLUMBING
PASAL 1
PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN PLUMBING
1.1. Umum
Spesifikasi ini melingkupi kebutuhan untuk pelaksanaan pekerjaan Plumbing, sebagaimana yang
ditunjukkan pada gambar rencana yang terdiri dari :
a. Pengadaan dan pemasangan pompa distribusi dalam.
b. Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi air bersih dan air kotor, dan air bekas sesuai
gambar rencana dan spesifikasi, termasuk penyambungan pipa saluran air dari meter air ke
ground water reservoir.
c. Pengadaan dan pemasangan peralatan-peralatan bantu bagi seluruh peralatan Plumbing.
d. Pengetesan dan pengujian dari seluruh instalasi Plumbing yang terpasang termasuk sanitary.
e. Mengadakan masa pemeliharaan selama waktu yang ditentukan oleh Pemberi Tugas.
f. Pembuatan shop drawing bagi instalasi yang akan dipasang dan pembuatan as built drawing
bagi instalasi yang telah terpasang.
1.2. Kualifikasi Pekerja
a. Untuk pemasangan dan pengetesan pekerjaan-pekerjaan ini harus dilakukan oleh pekerja-
pekerja dan supervisor yang benar-benar ahli dan berpengalaman. Tukang las harus
mempunyai Sertifikat.
b. MK/Pengawas dapat menolak atau menunda pelaksanaan suatu pekerjaan, bila dinilai bahwa
pelaksana tersebut tidak terampil/tidak berpengalaman.
1.3. Pengajuan-pengajuan
Pada saat pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus mengajukan :
a. Material list dari seluruh item peralatan yang akan dipasang.
b. Shop drawing yang menunjukkan secara detail pekerjaan-pekerjaan/pemasangan peralatan dan
perpipaan, penyambungan dengan pekerjaan-pekerjaan lain atau pekerjaan-pekerjaan yang
sulit dilaksanakan ataupun perubahan-perubahan atau modifikasi yang diusulkan terhadap
gambar rencana.
c. Prosedur pemasangan yang dikeluarkan oleh pabrik jika ada dari peralatan•peralatan yang
akan dipasang.
d. Contoh-contoh material (brosur-brosur untuk peralatan-peralatan yang besar) dari
material/peralatan yang akan dipasang.
- 98 -
1.4. Review
MK/Pengawas akan memeriksa (mereview) pengajuan-pengajuan dari kontraktor dan memberi
komentar atas hal tersebut. Kontraktor harus merevisi pengajuannya sampai memperoleh
persetujuan MK/Pengawas.
1.5. Standard and Code
Kecuali ditentukan lain dalam gambar rencana, maka pada pekerjaan ini berlaku peraturan-
peraturan sebagai berikut :
a. Peraturan Jawatan Pemda (Dinas Pemadam Kebakaran) Indonesia.
b. Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran pada Bangunan Gedung (Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008).
c. National Fire Protection Association (NFPA) 13, 14, dan 20 untuk Peralatan Pompa dan
Kontrol Pompa Kebakaran.
d. Pedoman Plumbing Indonesia.
1.6. Gambar Instalasi Terpasang dan Petunjuk Operasi
a. Apabila pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan telah dilakukan serah terima pertama,
Kontraktor wajib menyerahkan gambar-gambar instalasi terpasang sebanyak 3 set cetak biru
dan 1 set transparan.
b. Kontraktor juga berkewajiban untuk menyerahkan 3 set petunjuk operasi dan pemeliharaan
sistem yang dipasang.
1.7. Bagian yang Berhubungan
Bagian yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah :
a. Perpipaan
b. lsolasi dan Pengecatan
c. Pompa
1.8. Garansi
a. Kontraktor Plumbing bertanggung jawab atas pencegahan bahan/peralatan untuk instalasi ini
dari pencurian atau kerusakan. Bahan/peralatan yang hilang atau rusak harus diganti oleh
Kontraktor tanpa biaya tambahan.
b. Kontraktor harus menggunakan tenaga-tenaga yang ahli dalam bidangnya (skilled labour) agar
dapat memberikan hasil kerja terbaik dan rapi. Sebelum suatu pipa tertutup (oleh dinding,
langit-langit, dan lain-lain) harus diuji dan disetujui oleh MK/Pengawas atau wakil yang
ditunjuk.
c. Kontraktor pekerjaan ini harus memberikan garansi tertulis kepada MK/ Pengawas, bahwa
seluruh instalasi penyediaan dan distribusi air bersih, instalasi pemadam kebakaran, instalasi
pembuangan air kotor bekerja dengan memuaskan, dan kontraktor menanggung semua biaya
atas kerusakan-kerusakan penggantian yang perlu selama jangka waktu pemeliharaan.
d. Kontraktor harus menyerahkan contoh-contoh barang yang akan dipasang dan atau brosur-
brosur sebelum pemasangan instalasi Plumbing, fixture-fixture dan peralatan lain, untuk
mendapat persetujuan dari MK/Pengawas.
- 99 -
1.9. Training
Kontraktor harus menyiapkan dan menyelenggarakan latihan bagi calon operator yang akan
mengoperasikan dan memelihara sistem air bersih, air kotor dan air hujan. Latihan dapat dimulai
sejak pelaksanaan pemasangan instalasinya, atas petunjuk dan persetujuan MK/Pengawas.
1.10. Buku Petunjuk
Kontraktor wajib membuat dan menyerahkan buku petunjuk (manual) yang meliputi cara
pengoperasian maupun cara pemeliharaan kepada MK/Pengawas. Buku petunjuk (manual) tersebut
dibuat sebanyak 4 (empat) buku.
PASAL 2
PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN PERPIPAAN
2.1. Umum
2.1.1. Ruang Lingkup
Spesifikasi ini merupakan persyaratan minimal untuk seluruh pekerjaan perpipaan pada
pekerjaan mekanikal.
2.1.2. Standar dan Kode
Standar dan peraturan yang berlaku dalam pekerjaan ini antara lain :
a. ASTM : American Society of Testing Material
b. ANSI : American National Standard Institute
c. BS : Birmingham Standard
d. JIS : Japan Industrial Standard
e. SII : Standard Industri Indonesia
2.1.3. Bagian yang Berhubungan
Referensi yang harus diperhatikan adalah pekerjaan-pekerjaan yang terkait yaitu :
a. Plumbing
b. Tata Udara dan Ventilasi
c. Pemadam Kebakaran
d. lsolasi dan Pengecatan
2.2. Spesifikasi Perpipaan
a. Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter minimal dari pipa dan letak serta arah dari
masing-masing sistem pipa.
b. Seluruh pekerjaan, terlihat pada gambar dan atau spesifikasi dipasang terintegrasi dengan
kondisi bangunan dan menghindari gangguan dengan bagian lainnya.
c. Bahan pipa maupun perlengkapan harus terlindung dari kotoran, air karat dan stress sebelum,
selama dan sesudah pemasangan. Untuk pipa baja di bawah tanah diberi lapisan anti karat
densotape dengan ketebalan 2-3 mm.
d. Khusus pipa dan perlengkapan dari bahan plastik, selain disebut di atas harus juga terlindung
dari cahaya matagari.
e. Semua barang yang dipergunakan harus jelas menunjukkan identitas pabrik pembuat.
- 100
-
2.3. Spesifikasi Bahan Perpipaan
2.3.1. Daftar Spesifikasi Bahan Perpipaan3
Tek. Tek. Std. Spesifikasi
SISTEM Kode Sistem Tek. Uji
Kerja Bahan Pipa Isolasi
Air Dingin dalam
AB 5 12.50 15 PVC IA
Gedung
Air Dingin di Luar
AB 5 12.50 15 PVC IA
Gedung
Air Limbah
Pengaliran ABK 5 10 15 PVC IA
Gravitasi
PVC
Air Hujan AH 5 10 15 IA
Air Limbah
AK 5 10 15 PVC IA
Gravitasi Toilet
Pipa Header
Pompa dan Pipa HD/ABK/AK 10 10 15 GIP IA
Air Limbah Luar
Keterangan :
IA = Tidak
diisolasi
IB = Diisolasi
GRV = Gravitasi
Tekanan uji tidak
terbatas pada tabel
ini namun juga
harus mengacu
pada tekanan
aktual pompa.
2.1.1. Spesifikasi Pipa PP Acoustic
Penggunaan : Air dingin di dalam gedung. Tekanan standar 10 bar.
Uraian Keterangan
Pipa - PP Acoustic klas 10 bar
- PP Acoustic injection moulded sanitary fitting large radius,
Elbow dan Junction
solvent cement joint type
- PP Acoustic injection moulded sanitary fitting concentric,
Reducer
solvent cement joint type
Solvent Cement - Sesuai rekomendasi pabrik pembuat
2.1.1. Spesifikasi Pipa PP Acoustic
Penggunaan : Air dingin di luar gedung. Tekanan standar 10 bar.
Uraian Keterangan
Pipa - PP Acoustic klas 10 bar
- PP Acoustic injection moulded sanitary fitting large radius,
Elbow dan Junction
solvent cement joint type
- PP Acoustic injection moulded sanitary fitting concentric,
Reducer
solvent cement joint type
Solvent Cement - Sesuai rekomendasi pabrik pembuat
- 101
-
2.1.2. Spesifikasi PP Acoustic
Penggunaan : Air limbah pengaliran gravitasi. Tekanan standar 10 bar.
Uraian Keterangan
Pipa PP Acoustic klas 10 bar
PP Acoustic injection moulded sanitary fitting large radius,
Elbow dan Junction
solvent cement joint type
PP Acoustic injection moulded sanitary fitting concentric,
Reducer
solvent cement joint type
Solvent Cement Sesuai rekomendasi pabrik pembuat
2.1.3. Spesifikasi Pipa PP Acoustic
Penggunaan : Air hujan. Tekanan standar 10 bar.
Uraian Keterangan
Pipa PP Acoustic klas 10 bar
PP Acoustic injection moulded sanitary fitting large radius
Elbow dan Junction atau made fabricated fitting, solvent cement joint atau rubber
ring type
Reducer Seperti diatas, model concentric
Solvent Cement Sesuai rekomendasi pabrik pembuat
2.1.4. Spesifikasi Pipa PP Acoustic
Penggunaan : Air limbah gravitasi toilet. Tekanan standar 10 bar.
Uraian Keterangan
Pipa PP Acoustic klas 10 bar
PP Acoustic injection moulded sanitary fitting large radius
Elbow dan Junction atau made fabricated fitting, solvent cement joint atau rubber
ring type
Reducer Seperti diatas, model concentric
Solvent Cement Sesuai rekomendasi pabrik pembuat
2.1.5. Schedule Katup
Katup Isolasi Katup Pengatur Katup Searah
Pemakaian Dia. < 40 Dia. 50 mm Dia. < 40 Dia. 50 mm Dia. < 40 Dia. 50 mm
mm ke atas mm ke atas mm ke atas
Air bersih di Guided
Gate Butterfly Globe Butterfly Swing
dalam gedung Membrane
Air bersih di Guided
Gate Butterfly Globe Butterfly Swing
luar gedung Membrane
Drain Gate Butterfly Globe Butterfly Swing Double Disc
2.1.6. Persyaratan Jenis Peralatan
Jenis peralatan yang boleh dipergunakan di sini adalah sebagai berikut :
Fungsi Peralatan Ukuran dan Joint W.O. & G Steam
Ball
Butterfly
s/d 40 mm screwed Globe
Katup Penutup Gate
(Stop Valve) Diaphargm
Butterfly
50 mm ke atas flanged Globe
Gate
- 102 -
Globe
Katup Pengatur s/d 40 mm screwed Butterfly Globe
(Regulating Valve) Diaphargm
Butterfly
50 mm ke atas flanged
Globe
Globe
Swing Check
s/d 40 mm screwed
Globe Check
Non Return Valve Double Swing
50 mm ke atas flanged Check
Disk Check
“Y” type
Strainer
“Bucket” type
Pressure Reducer Die and Flow type
Pressure Indicator Dial
Dial type
Dia. 100 mm
Note : W = water, O = Oil, G = Gas
2.2. Persyaratan Pemasangan
2.2.1. Umum
a. Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin kebersihan,
kerapian, ketinggian yang benar minimum 250 mm dari lantai, serta memperkecil
banyaknya penyilangan.
b. Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang dari 50
mm di antara pipa-pipa atau dengan bangunan dan peralatan.
c. Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum dipasang,
membersihkan semua kotoran, benda-benda tajam/ runcing serta penghalang lainnya.
d. Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang diperlukan
antara lain katup penutup, pengatur, katup balik dan sebagainya, sesuai dengan fungsi
sistem dan yang diperlihatkan dalam gambar.
e. Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus dilengkapi dengan
water mur atau flens.
f. Sambungan lengkung, reducer dan expander dan sambungan-sambungan cabang pada
pekerjaan perpipaan harus mempergunakan fitting buatan pabrik.
g. Kemiringan menurun dari pekerjaan perpipaan air limbah harus seperti berikut,
kecuali seperti diperlihatkan dalam gambar.
1) Di bagian dalam toilet
Garis tengah 50 mm - 100 mm atau lebih kecil : 1 % - 2 %
2) Di bagian dalam bangunan
Garis tengah 150 mm atau lebih kecil : 1 %
3) Di bagian luar bangunan
Garis tengah 150 mm atau lebih kecil : 1 %
Garis tengah 200 mm atau lebih besar : 1 %
h. Semua pekerjaan perpipaan harus dipasang secara menurun ke arah titik buangan.
Pipa pembuangan dan vent harus disediakan guna mempermudah pengisian maupun
pengurasan. Untuk pembuatan vent pembuangan hendaknya dicari titik terendah dan
dibuat cekung.
- 103 -
i. Katup (valves) dan saringan (strainers) harus mudah dicapai untuk pemeliharaan dan
penggantian. Pegangan katup (valve handled) tidak boleh menukik.
j. Sambungan-sambungan fleksibel pada sistem pemipaan harus dipasang sedemikian
rupa dan angkur pipa secukupnya harus disediakan guna mencegah tegangan pada
pipa atau alat-alat yang dihubungkan oleh gaya yang bekerja ke arah memanjang.
k. Pekerjaan pipa ukuran jalur penuh harus diambil lurus tepat ke arah pompa dengan
proporsi yang tepat pada bagian-bagian penyempitan. Katup-katup dan fitting pada
pemipaan demikian harus ukuran jalur penuh.
l. Pada pemasangan alat-alat pemuaian, angkur-angkur pipa dan pengarah-pengarah
pipa harus secukupnya disediakan agar pemuaian serta perenggangan terjadi pada
alat-alat tersebut, sesuai dengan permintaan dan persyaratan pabrik.
m. Selubung pipa harus disediakan dimana pipa-pipa menembus dinding, lantai, balok,
kolom atau langit-langit. Dimana pipa-pipa melalui dinding tahan api, celah kosong
di antara selubung dan pipa-pipa harus dipakai dengan bahan rock-wool atau bahan
tahan api yang lain, kemudian harus ditambahkan sealant agar kedap air.
n. Selama pemasangan, bila terdapat ujung-ujung pipa yang terbuka dalam pekerjaan
perpipaan yang tersisa pada setiap tahap pekerjaan, harus ditutup dengan
menggunakan caps atau plugs untuk mencegah masuknya benda-benda lain.
o. Untuk setiap pipa yang menembus dinding harus menggunakan pipa fleksibel untuk
melindungi dari vibrasi akibat terjadinya penurunan struktur gedung.
p. Semua galian, harus juga termasuk pengurugan serta pemadatan kembali sehingga
kembali seperti kondisi semula.
1) Kedalaman pipa air minum minimum 60 cm di bawah permukaan tanah.
2) Semua pipa diberi lapisan pasir yang telah dipadatkan setelah 15-30 cm untuk
bagian atas dan bagian bawah pipa dan baru diurug dengan tanah tanpa batu-
batuan atau benda keras yang lain.
3) Untuk pipa di dalam tanah dan tanah yang labil, harus dibuat dudukan beton
pada jarak 2-2,5 m dan pada belokan-belokan atau fitting-fitting.
q. Instalasi pekerjaan pipa jaringan luar diletakkan pada struktur bangunan.
r. Pekerjaan perpipaan tidak boleh digunakan untuk pentanahan listrik.
s. Setiap perubahan arah aliran untuk perpipaan air kotor membentuk sudut 90°, harus
digunakan 2 buah elbow 45° dan dilengkapi dengan clean out serta arah dan jalur
aliran agar diberi tanda.
2.2.2. Penggantung dan Penumpu Pipa
a. Pemipaan harus ditumpu atau digantung dengan hanger, brackets atau sadel dengan
tepat dan sempurna agar memungkinkan gerakan-gerakan pemuaian atau
perenggangan pada jarak yang tidak boleh melebihi jarak yang diberikan dalam tabel
berikut ini :
- 104 -
Batas Maksimum Ruang
Jenis Pipa Ukuran Pipa (mm) Interval Interval
Mendatar (m) Tegak (m)
50 0,6 0,9
80 0,9 1,2
Pipa PP Acoustic 100 1,2 1.5
150 1,8 2,1
Catatan :
Bila dalam suatu kelompok pipa yang terdiri dari bermacam-macam ukuran, maka jarak
interval yang dipergunakan harus berdasarkan jarak interval pipa ukuran terkecil yang ada.
b. Penunjang atau Penggantung tambahan harus disediakan pada pipa berikut ini
1) Perubahan perubahan arah Titik percabangan.
2) Beban-beban terpusat karena katup, saringan dan hal-hal lain yang sejenis.
2.2.3. Cara Pemasangan Pipa dalam Tanah
a. Penggalian untuk mendapatkan lebar dan kedalaman yang cukup.
b. Pemadatan dasar galian sekaligus membuang benda-benda keras/tajam.
c. Membuat tanda letak dasar pipa setiap interval 2 meter pada dasar galian dengan
adukan semen.
d. Urugan pasir sekeliling dasar pipa dan dipadatkan.
e. Pipa yang telah tersambung diletakkan di atas dasar pipa.
f. Dibuat blok beton setiap interval 2 meter.
g. Pipa yang melintasi jalan kendaraan, pada urugan pipa bagian atas harus dilindungi
plat beton bertulang setebal 10 cm yang dipasang sedemikian rupa sehingga plat
beton tidak bertumpu pada pipa dan tidak menganggu konstruksi jalan, kemudian
baru ditimbun dengan baik sampai padat.
2.2.4. Pemasangan Katup-katup
Katup-katup harus disediakan sesuai yang diminta dalam gambar, spesifikasi dan untuk
bagian-bagian berikut ini :
a. Sambungan masuk dan keluar peralatan.
b. Sambungan ke saluran pembuangan pada titik-titik rendah.
1) Di ruang mesin
Ukuran Pipa Ukuran Katup
Sampai 75 mm 20 mm
100 mm s.d. 200 mm 40 mm
250 mm atau lebih besar 50 mm
2) Katup by pass
2.2.5. Pemasangan Katup-katup Pengaman
Katup-katup pengaman harus disediakan di tempat-tempat yang dekat dengan sumber
tekanan.
- 105 -
2.2.6. Pemasangan Sambungan Fleksibel
Sambungan fleksibel harus disediakan untuk menghilangkan getaran dan menghindari
terjadinya retak/patah pipa akibat penurunan tanah dan struktur bangunan.
2.2.7. Pemasangan Pengukur Tekanan
Pengukur tekanan harus disediakan dan di tempatkan pada lokasi dimana tekanan yang ada
perlu diketahui :
a. Katup-katup pengurang tekanan
b. Katup-katup pengontrol
c. Setiap pompa
d. Setiap bejana tekan
Diameter pengukur tekanan minimum diameter 75 mm dengan pembagian skala ukur
maksimum 2 kali tekanan kerja.
2.2.8. Sambungan Lem
a. Penyambungan antara pipa dan fitting PVC, mempergunakan lem yang sesuai dengan
jenis pipa, sesuai rekomendasi dari pabrik pipa.
b. Pipa harus masuk sepenuhnya pada fitting, maka untuk ini harus dipergunakan alat
press khusus. Selain itu pemotongan pipa harus menggunakan alat pemotong khusus
agar pemotongan pipa dapat tegak lurus terhadap batang pipa.
c. Cara penyambungan lebih lanjut dan terinci harus mengikuti spesifikasi dari pabrik
pipa.
2.2.9. Sambungan yang Mudah Dibuka
Sambungan ini dipergunakan pada alat- alat saniter sebagai berikut :
a. Antara lavatory faucet dan supply valve.
b. Pada waste fitting dan siphon.
Pada sambungan ini kerapatan diperoleh dengan adanya paking dan bukan seal threat.
2.2.10. Pemasangan Katup-katup Pelepasan Tekanan
Katup-katup Pelepasan Tekanan harus disediakan di tempat-tempat yang mungkin timbul
kelebihan tekanan.
2.2.11. Pemasangan Vent Udara Otomatis
Vent udara otomatis harus disediakan di tempat- tempat tertinggi dan kantong udara, serta
ditempatkan yang bebas untuk melepaskan udara dari dalam.
2.2.12. Pemasangan Sambungan Ekspansi
Sambungan ekspansi harus disediakan pada penyambungan antara pipa dari luar bangunan
dengan pipa dari dalam bangunan untuk menghindari terjadinya patah ataupun bengkok
akibat terjadinya penurunan tanah ataupun struktur bangunan.
- 106 -
2.2.13. Selubung Pipa
a. Selubung untuk pipa-pipa harus dipasang dengan baik setiap kali pipa tersebut
menembus konstruksi beton.
b. Selubung harus mempunyai ukuran yang cukup untuk memberikan kelonggaran di
luar pipa ataupun isolasi.
c. Selubung untuk dinding dibuat dari pipa besi tuang ataupun baja. Untuk yang
mempunyai kedap air harus digunakan sayap.
d. Untuk pipa-pipa yang akan menembus konstruksi bangunan yang mempunyai lapisan
kedap air (water proofing) harus dari jenis "Flushing Sleeves".
e. Rongga antara pipa dan selubung harus dibuat kedap air dengan rubber sealed atau
"Caulk".
2.2.14. Pembersihan
Setelah pemasangan dan sebelum uji coba pengoperasian dilaksanakan, pemipaan di
service harus dibersihkan dengan seksama, menggunakan cara- cara/ metoda-metoda yang
disetujui sampai semua benda- benda asing disingkirkan.
Desinfeksi :
Dari 50 mg/l chlor selama 24 jam setelah itu dibilas atau dari 200 mg/l chlor selama 1 jam
setelah itu dibilas.
Untuk bak air dipoles dengan cairan 200 mg/l chlor selama 1 jam dan setelah itu dibilas.
2.3. Pengujian/ Pengetesan
a. Sebelum dilakukan testing dilakukan dahulu :
1) Pemeriksaan sebagian- sebagian.
2) Pemeriksaan setelah pemasangan.
b. Tujuannya untuk mengetahui apa konstruksi dan fungsinya serta sistem sudah memenuhi dan
sesuai dengan rencana.
1) Pemborong harus melakukan pengujian terhadap setiap jenis alat.
2) Pipa yang akan ditanam atau dipasang di luar dites terlebih dahulu sebelum diurug,
dengan bagian per bagian, dengan tekanan 1 ½ x tekanan kerja selama 1 jam tanpa ada
penurunan tekanan (antara 10 kg/cm2) dan dilanjutkan pengujian per sistem.
3) Setelah alat Plumbing dipasang, dites selama ± 2 menit tanpa penurunan tekanan, berlaku
untuk umum kecuali untuk monoblock dan faucet dan ditentukan oleh pengawas.
4) Tangki air setelah dibersihkan harus diuji selama 24 jam tanpa ada penurunan tinggi air.
5) Setelah pipa dan tangki diuji, dibersihkan dan dilakukan desinfeksi sesuai PPI dengan sisa
kadar chloor 0,2 ppm atau lebih baik, baik yang dipa atau di tangki.
6) Setelah itu dibersihkan (dibilas) dengan air bersih.
7) Pengisian pipa dengan air dilakukan sedikit demi sedikit dengan pompa untuk
pengetesan.
8) Untuk mengetahui setiap alat berfungsi sesuai perencanaan, dilakukan pengujian sistem
aliran sampai tercapai pengukuran yang diminta dalam perencanan seperti kapasitas
pompa, kebisingan pompa (± 60 dB), tekanan air keluar kran dia. 0,3 kg/cm2) dan lain-
- 107 -
lain.
9) Semua pengetesan disaksikan oleh Pemberi Tugas dan akan dikeluarkan sertifikat oleh
Pemberi Tugas.
2.4. Testing dan Commisioning
a. Kontraktor pekerjaan instalasi akan melakukan semua testing pengukuran secara parsial dan
secara sistem, untuk mengetahui apakah seluruh instalasi yang sudah dilaksanakaan berfungsi
dengan baik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
b. Semua tenaga, bahan, perlengkapan yang perlu untuk testing merupakan tanggung jawab
Kontraktor, sehingga semua persyaratan test yang dianjurkan oleh pabrik hingga dapat
dilakukan dan diketahui hasil test sesuai persyaratan yang ditentukan.
PASAL 3
PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN SISTEM AIR BERSIH
3.1. Lingkup Pekerjaan
Uraian singkat lingkup pekerjaan sistem air bersih adalah sebagai berikut :
a. Tangki persediaan air bersih,
b. Pompa suplai,
c. Perpipaan,
d. Pengkabelan,
e. Panel listrik,
f. Peralatan instrumen dan pengendalian,
g. Penyambungan ke peralatan penunjang, dan
h. Penyambungan ke peralatan Plumbing.
3.2. Peraturan dan Referensi
Peraturan dan referensi yang dipergunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini antara lain adalah :
a. Pedoman Plumbing Indonesia tahun 1975.
b. Perancangan dan Pemeliharaan Sistem Plumbing (Soufyan dan Moimura).
c. National Plumbing Code Handbook, 1975.
d. PU.
e. Depnaker.
f. Depkes.
3.3. Peralatan Utama
3.3.1. Tangki Persediaan Air Bersih
a. Tangki persediaan air bersih terletak di area service basement (ground water tank).
Tangki air bawah berfungsi untuk menyediakan air untuk kebutuhan cadangan selama
2 (dua) hari, dengan kualitas sesuai standar Depkes RI tahun 1990.
- 108 -
b. Tangki harus dibuat dari konstruksi higienis dengan ketentuan sebagai berikut.
1) Membuat kemiringan pada lantai, sehingga terjadi aliran minimum selama 20
menit.
2) Tanpa sudut tajam.
3) Mempunyai bak pengurasan pada dasar tangki.
4) Permukaan dinding licin dan bersih.
c. Sumur hisap, untuk memperkecil volume air mati pada pipa isap pompa, maka harus
dibuat sumur hisap pada tangki air.
d. Tangki air harus mempunyai perlengkapan sebagai berikut :
1) Manhole
2) Tangga
3) Pipa vent penghubung maupun vent ke udara luar
4) Pipa peluap dan pipa penguras
5) Indikator muka air
6) Selubung untuk laluan pipa masuk, pipa isap, pipa penguras, kabel, dan
sebagainya
e. Sistem Pengendalian
1) Muka air dalam tangki atas mengendalikan pompa pemindah.
2) Pompa akan hidup pada saat air turun mencapai muka air tertentu.
3) Pompa akan mati bila muka air sudah mendekati tepi pipa peluap.
3.3.2. Pompa Transfer
a. Pompa pemindah berfungsi untuk memindahkan air dari tangki air bawah ke tangki
air atas.
b. Sistem pompa pemindah sekurang-kurangnya terdiri dari 1 ( satu ) pompa.
c. Pompa pemindah akan bekerja otomatis oleh level switch yang dipasang di tangki
bawah maupun tangki atas.
d. Setiap pompa pemindah antara lain terdiri dari :
1) Pompa centrifugal end suction lengkap dengan motor.
2) Inlet dan outlet headers.
3) Katup-katup inlet dan outlet.
4) Check valve anti pukulan air.
5) Inlet strainers.
6) Panel daya dan pengendalian.
7) Level switch untuk ON/OFF,
8) Level switch untuk proteksi pompa.
9) Pengkabelan.
10) Penunjuk tekanan pada inlet dan outlet pompa.
11) Dudukan pompa.
e. Pengaturan pompa adalah sebagai berikut.
- 109 -
1) Pompa akan bekerja apabila muka air di tangki atas turun mencapai level L dan
akan stop apabila muka air naik sampai level H.
2) Semua pompa akan tiba-tiba berhenti apabila muka air di tangki bawah turun
sampai level LL.
a. Pengaturan pompa pada sistem pressure control.
1) Pompa pertama bekerja apabila tekanan air di jaringan turun sampai ambang
batas L pada pressure switch (PS 1).
2) Pompa kedua bekerja apabila tekanan air di jaringan masih turun sampai
ambang batas L pada pressure switch (PS 2) dan seterusnya.
3) Pompa pertama, kedua, dan seterusnya berhenti apabila tekanan air di jaringan
pemakai naik sampai ambang batas H di PS1, PS2, dan seterusnya.
4) Penentuan daerah kerja pompa juga ditentukan oleh kurva pemilihan pompa
yang akan dipakai.
5) Pompa yang sedang bekerja dapat tiba-tiba berhenti apabila muka air di tangki
hisap turun sampai batas LL, dan akan kembali normal apabila muka air naik
sampai batas “L”.
3.4. Spesifikasi Perpipaan
Lihat “Spesifikasi Perpipaan”
3.5. Daftar Produk Instalasi Plumbing
No. Uraian Merk
1. Pompa transfer (Ground tank) GPM, GAE, Grounfos, Shimizu
Pompa Submersible
2. GPM, GAE, Grounfos, Shimizu
(Pompa Deep Well)
4. Filter air bersih Sesuaikan.
6. Safety valve Yoshitake, Fushiman, Socla
Paralon
8. Poly Vinyl Chloride (PVC) Rucika
Vinilon
Magna Plast UltraDB,
9. Flow switch Poloplast,
Valsir,
10. Gate Valve Class 10K, 20K PENN, Potter
11. Globe Valve Class 10K, 20K Kitz, Toyo, Honeywell
12. Flexible joint class 10K Kitz, Toyo, Honeywell
13. Strainer class 10K Kitz, Proco, Tosen
14. Level switch Kitz, Proco, Tosen
15. Pressure gauge Fanal
16. Water meter Nagano
17. Roof tank Penguin, Tedmond,Pennyu
- 110 -
PASAL 4
PERSYARATAN TEKNIS SISTEM PEMADAM KEBAKARAN
6.1. Pemadam Api Ringan (PAR/PFE)
a. PAR disediakan sebagai sarana pemadaman awal yang dapat dilakukan oleh setiap penghuni
bangunan.
b. Untuk daerah umum dalam bangunan disediakan 1 buah PAR jenis bubuk kering kapasitas
minimal 5 kg setiap luas 100 m2.
c. Untuk ruangan mesin disediakan 1 buah PAR jenis CO kapasitas 25 kg untuk setiap luas 100
2
m2.
6.2. Skedul Peralatan Pemadam Kebakaran
a. Pemadam Api Ringan (PAR / PEE)
APAR A
- Jenis : Water Mist
- Ruangan : Kamar Operasi, Fasilitas MRI dan Kamar Pasien, ICU
- Kelas : A,B,C, APAR B
- Jenis : Water Mist ATAU Halotron I
- Ruangan : Data Processing Centers, telecommunications Records Storage,
Colletion and Server Rooms
- Kelas : A,B,C, APAR C
- Jenis : Kimia Basah
- Ruangan : Dapur Besar/ Komersial
- Kelas : K APAR D
- Jenis : CO2
- Ruangan : Ruang Diesel Generator
- Kelas : B,C, APAR E
- Jenis : Kimia Kering Serbaguna
- Ruangan : Ruang lain
- Kelas : A, B,C
Bengkulu, 29 Februari 2024
Ditetapkan Oleh,
Pengguna Anggaran/PPK
WINARTO. S.Pd
NIP.197202061993061001
- 111 -