| 0539470641101000 | Rp 367,429,619 | |
| 0749624300101000 | - | |
| 0015576515107000 | - | |
CV Data Link | 00*5**2****03**0 | - |
| 0755602901103000 | - |
PEMBANGUNAN MESS KEJAKSAAN KABUPATEN NAGAN RAYA
1
PEKERJAAN JASA KONSTRUKSI
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN MESS KEJAKSAAN
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Kabupaten Nagan Raya
TAHUN ANGGARAN 2023
1.1 PENDAHULUAN
NAMA PEKERJAAN
Nama pekerjaan ini adalah PEMBANGUNAN MESS KEJAKSAAN yang terdiri dari :
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
B. PEKERJAAN TANAH DAN PONDASI
C. PEKERJAAN BETON BERTULANG
D. PEKERJAAN PASANGAN, DINDING dan PLESTERAN
E. PEKERJAAN PINTU, JENDELA, DAN VENTILASI
F. PEKERJAAN LANTAI
G. PEKERJAAN SANITASI
H. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
I. PEKERJAAN LAINNYA
1.2. LATAR BELAKANG
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, tentang perumahan dan
kawasan permukiman, dijelaskan pada Pasal 94 ayat 1 mengenai pencegahan dan
peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh guna
meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat penghuni dilakukan
untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan
permukiman kumuh baru serta untuk menjaga dan meningkatkan kualitas dan
fungsi perumahan dan permukiman. Dalam hal ini negara bertanggung jawab
melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan
kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni
rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman,
harmonis, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.
Pemerintah perlu lebih berperan dalam menyediakan dan memberikan
kemudahan dan bantuan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat
melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang berbasis
kawasan serta keswadayaan masyarakat sehingga merupakan satu kesatuan
fungsional dalam wujud tata ruang fisik, kehidupan ekonomi, dan sosial budaya
yang mampu menjamin kelestarian lingkungan hidup sejalan dengan semangat
demokrasi, otonomi daerah, dan keterbukaan dalam tatanan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
PEMBANGUNAN MESS KEJAKSAAN KABUPATEN NAGAN RAYA
2
Permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidak
teraturnya bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas
bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. Dan
perumahan kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi
sebagai tempat hunian. Didalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional,
salah satu tujuan yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia adalah terpenuhinya
kebutuhan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana pendukung bagi
seluruh masyarkat yang didukung oleh sistem pembiayaan perumahan jangka
panjang dan berkelanjutan, efisien dan akuntabel sehingga terwujud kota tanpa
pemukiman kumuh. Tujuan pembangunan ini juga merupakan bagian dari kerja
bangsa Indonesia untuk turut serta dalam mensukseskan tujuan pembangunan
Millenium Development Goals yang dicanangkan oleh PBB.
Dalam hal ini, instansi yang sangat berkepentingan dalam mengelola masalah
prasarana perumahan dan permukiman tersebut adalah Pemerintah Kabupaten
Nagan Raya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kabupaten Nagan Raya yang mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan
dan pembangunan di bidang perumahan dan permukiman yang menjadi kewenangan
daerah tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah sesuai dengan peraturan
Bupati Nagan Raya Nomor : 59 Tahun 2016. Untuk pelaksanaan penanganan
pekerjaan pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan menjadi bagian dari
sektor jasa konstruksi yang penyelenggaraannya diperlukan ketertiban dan
kepastian hukum untuk pihak Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa.
1.3. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Kec. Suka Makmue.
1.4. PENANGGUNG JAWAB PEKERJAAN
Penanggung jawab pekerjaan ini adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas
Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Nagan Raya Tahun
Anggaran 2023.
1.5. MAKSUD DAN TUJUAN
a) Maksud
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Nagan Raya
menggunakan jasa layanan ini dimaksudkan untuk mendapatkan Penyedia
yang memiliki keahlian profesional, personil, sumber daya teknis, dan
kemampuan memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan,
Keberlanjutan konstruksi, serta mampu bertanggungjawab secara mutlak atas
ketepatan biaya, ketepatan mutu, dan/atau ketepatan waktu serta
bertanggung jawab terhadap kegagalan bangunan sebagaimana yang
dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan untuk persyaratan kontrak kerja
konstruksi PEMBANGUNAN MESS KEJAKSAAN.
b) Tujuan
Tujuan dari pekerjaan ini adalah terbangunnya PEMBANGUNAN MESS
KEJAKSAAN yang berkualitas yang sesuai dengan syarat/standar/spesifikasi
teknis yang di rencanakan, tercapainya penyelesaian penanganan masalah-
PEMBANGUNAN MESS KEJAKSAAN KABUPATEN NAGAN RAYA
3
masalah sehingga tingkat daya tahan dan umur pelayanan perumahan dan
permukiman yang diinginkan dapat tercapai serta berwawasan lingkungan,
diselenggarakan secara tertib, efektif dan efisien, diwujudkan sesuai dengan
fungsinya, serta memenuhi persyaratan administratif dan teknis.
Kerangka Acuan Kerja ini bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen
pengadaan untuk mendapatkan tanggapan kedalam metode pelaksanaan
PEMBANGUNAN MESS KEJAKSAAN.
2. SASARAN
Sasaran yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi sesuai ketentuan
yang akan diperjanjikan untuk pelaksanaan pekerjaan PEMBANGUNAN MESS
KEJAKSAAN.
3. HASIL YANG DIHARAPKAN
a) PEMBANGUNAN MESS KEJAKSAAN sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah
direncanakan oleh konsultan perencana sebagaimana tertuang dalam detail
engineering design (DED).
b) Adanya Dokumen laporan pelaksanaan pekerjaan PEMBANGUNAN MESS
KEJAKSAAN yang di dokumentasikan secara periodik yang mencakup semua
peristiwa.
4. SUMBER DANA
Untuk pelaksanaan pekerjaan PEMBANGUNAN MESS KEJAKSAAN :
1. Sumber dana : APBK Nagan Raya Tahun Anggaran 2023.
2. Pagu Anggaran : Rp. 372.000.000,00,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Dua Juta
Rupiah) sudah termasuk Pajak pertambahan nilai (PPN).
3. HPS : Rp 371,980,000.00,- (Empat ratus sembilan puluh sembilan
juta delapan ratus dua puluh satu ribu tiga ratus enam puluh
rupiah) sudah termasuk Pajak pertambahan nilai (PPN).