| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0539470641101000 | Rp 368,443,231 | - | |
CV Tachi Jhino | 09*5**7****01**0 | Rp 368,772,221 | Tidak memiliki/melampirkan bukti kepemilikan peralatan tukang antara lain: Linggis 2 set, ruskam 2 set, gergaji 2 set |
| 0411872815101000 | - | - | |
| 0021018965101000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN JASA KONSTRUKSI
PEKERJAAN :
LANJUTAN PEMBANGUNAN MESS KEJAKSAAN
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Kabupaten Nagan Raya
TAHUN ANGGARAN 2024
1.1 PENDAHULUAN
NAMA PEKERJAAN
Nama pekerjaan ini adalah LANJUTAN PEMBANGUNAN MESS KEJAKSAAN yang
terdiri dari :
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
B. PEKERJAAN TANAH DAN PONDASI
C. PEKERJAAN BETON BERTULANG
D. PEKERJAAN PASANGAN, DINDING dan PLESTERAN
E. PEKERJAAN PINTU, JENDELA, DAN VENTILASI
F. PEKERJAAN LANTAI
G. PEKERJAAN SANITASI
H. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
I. PEKERJAAN LAINNYA
1.2. LATAR BELAKANG
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, tentang perumahan dan kawasan
permukiman, dijelaskan pada Pasal 94 ayat 1 mengenai pencegahan dan peningkatan kualitas
terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh guna meningkatkan mutu kehidupan
dan penghidupan masyarakat penghuni dilakukan untuk mencegah tumbuh dan
berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru serta untuk menjaga dan
meningkatkan kualitas dan fungsi perumahan dan permukiman. Dalam hal ini negara
bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta
menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman,
harmonis, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.
Syarat-Syarat Dan Spesifikasi Teknik Pekerjaan 1 | Page
Pemerintah perlu lebih berperan dalam menyediakan dan memberikan kemudahan dan
bantuan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat melalui penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman yang berbasis kawasan serta keswadayaan masyarakat
sehingga merupakan satu kesatuan fungsional dalam wujud tata ruang fisik, kehidupan
ekonomi, dan sosial budaya yang mampu menjamin kelestarian lingkungan hidup sejalan
dengan semangat demokrasi, otonomi daerah, dan keterbukaan dalam tatanan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidak teraturnya
bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan
prasarana yang tidak memenuhi syarat. Dan perumahan kumuh adalah perumahan yang
mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian. Didalam Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional, salah satu tujuan yang ingin dicapai oleh bangsa
Indonesia adalah terpenuhinya kebutuhan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan
sarana pendukung bagi seluruh masyarkat yang didukung oleh sistem pembiayaan
perumahan jangka panjang dan berkelanjutan, efisien dan akuntabel sehingga terwujud kota
tanpa pemukiman kumuh. Tujuan pembangunan ini juga merupakan bagian dari kerja bangsa
Indonesia untuk turut serta dalam mensukseskan tujuan pembangunan Millenium
Development Goals yang dicanangkan oleh PBB.
Dalam hal ini, instansi yang sangat berkepentingan dalam mengelola masalah prasarana
perumahan dan permukiman tersebut adalah Pemerintah Kabupaten Nagan Raya melalui
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Nagan Raya yang
mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan pembangunan di bidang perumahan
dan permukiman yang menjadi kewenangan daerah tugas pembantuan yang diberikan kepada
daerah sesuai dengan peraturan Bupati Nagan Raya Nomor : 59 Tahun 2016. Untuk pelaksanaan
penanganan pekerjaan pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan menjadi bagian dari
sektor jasa konstruksi yang penyelenggaraannya diperlukan ketertiban dan kepastian hukum
untuk pihak Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa.
1.3. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Kec. Suka Makmue.
1.4. PENANGGUNG JAWAB PEKERJAAN
Penanggung jawab pekerjaan ini adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas
Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran
2024.
1.5. MAKSUD DAN TUJUAN
a) Maksud
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Nagan Raya
menggunakan jasa layanan ini dimaksudkan untuk mendapatkan Penyedia yang
memiliki keahlian profesional, personil, sumber daya teknis, dan kemampuan memenuhi
Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, Keberlanjutan konstruksi, serta mampu
bertanggungjawab secara mutlak atas ketepatan biaya, ketepatan mutu, dan/atau
ketepatan waktu serta bertanggung jawab terhadap kegagalan bangunan sebagaimana
yang dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan untuk persyaratan kontrak kerja
konstruksi LANJUTAN PEMBANGUNAN MESS KEJAKSAAN.
b) Tujuan
Syarat-Syarat Dan Spesifikasi Teknik Pekerjaan 2 | Page
Tujuan dari pekerjaan ini adalah terbangunnya LANJUTAN PEMBANGUNAN MESS
KEJAKSAAN yang berkualitas yang sesuai dengan syarat/standar/spesifikasi teknis
yang di rencanakan, tercapainya penyelesaian penanganan masalah-masalah sehingga
tingkat daya tahan dan umur pelayanan perumahan dan permukiman yang diinginkan
dapat tercapai serta berwawasan lingkungan, diselenggarakan secara tertib, efektif dan
efisien, diwujudkan sesuai dengan fungsinya, serta memenuhi persyaratan administratif
dan teknis.
Kerangka Acuan Kerja ini bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen pengadaan untuk
mendapatkan tanggapan kedalam metode pelaksanaan LANJUTAN PEMBANGUNAN
MESS KEJAKSAAN.
2. SASARAN
Sasaran yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi sesuai ketentuan yang akan
diperjanjikan untuk pelaksanaan pekerjaan LANJUTAN PEMBANGUNAN MESS
KEJAKSAAN.
3. HASIL YANG DIHARAPKAN
a) LANJUTAN PEMBANGUNAN MESS KEJAKSAAN sesuai dengan spesifikasi teknis
yang telah direncanakan oleh konsultan perencana sebagaimana tertuang dalam detail
engineering design (DED).
b) Adanya Dokumen laporan pelaksanaan pekerjaan LANJUTAN PEMBANGUNAN
MESS KEJAKSAAN yang di dokumentasikan secara periodik yang mencakup semua
peristiwa.
4. SUMBER DANA
Untuk pelaksanaan pekerjaan LANJUTAN PEMBANGUNAN MESS KEJAKSAAN :
1. Sumber dana : APBK Nagan Raya Tahun Anggaran 2023.
2. Pagu Anggaran : Rp. 372.000.000,00,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah)
sudah termasuk Pajak pertambahan nilai (PPN).
3. HPS : Rp 371,990,000.00,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Sembilan
Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) sudah termasuk Pajak
pertambahan nilai (PPN).
Syarat-Syarat Dan Spesifikasi Teknik Pekerjaan 3 | Page