| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0954124178731000 | Rp 493,695,810 | 92.67 | 94.14 | - | |
| 0700955768643000 | - | - | - | - | |
PT Nawasena Karya Konsulindo | 00*6**5****19**0 | - | - | - | - |
| 0031259435609000 | - | 30 | - | Tidak menghadiri klarifikasi teknis, sehingga sesuai dengan IKP 25.6 huruf i Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran. | |
| 0032170243805000 | - | - | - | - | |
| 0020493367606000 | - | 29.23 | - | Tidak menghadiri klarifikasi teknis, sehingga sesuai dengan IKP 25.6 huruf i Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran. | |
| 0011309440423000 | - | 32.61 | - | Tidak menghadiri klarifikasi teknis, sehingga sesuai dengan IKP 25.6 huruf i Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran. | |
| 0021670617608000 | - | - | - | - | |
PT Astadipati Biro Insinjur Dan Arsitek | 01*8**9****07**0 | - | - | - | - |
| 0033103508311000 | - | - | - | - | |
| 0907757314731000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Uraian pekerjaan secara umum dari Kegiatan Konsultan Manajemen Konstruksi Lanjutan
Gedung PPG ULM Tahap III adalah untuk mengawasi dan mengendalikan pembangunan
Gedung PPG FKIP ULM tahun anggaran 2025 agar pelaksanaan pembangunan sesuai
dengan rencana yang telah ditetapkan, khususnya dalam aspek waktu, biaya, mutu,
pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi.
Tahap Pelaksanaan Konstruksi
1) Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program program pencapaian sasaran fisik,
penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan
perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance atau
Quality Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3);
2) Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu
pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian
perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan
keselamatan kerja;
3) Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang
timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi
teknis bila terjadi penyimpangan;
4) Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas bahan atau komponen
bangunan, peralatan dan perlengkapan serta tenaga kerja selama pekerjaan
pelaksanaan di lapangan atau di workshop tempat Kerja lainnya.
5) Memberikan masukan/pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan
pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh
pada persyaratan kontrak, yang mana perubahan tersebut harus mendapatkan
persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen dan Tim Teknis.
6) Melakukan koordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen dan Tim Teknis untuk
membahas segala masalah dan persoalan yang timbul selama masa pembangunan.
7) Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
konstruksi fisik; Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
• Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
• Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
• Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
laju pencapaian volume atau realisasi fisik;
• Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi, dengan
masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan
pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi;
• Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi;
• Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
• Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built
Drawing) sebelum serah terima I;
• Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima I, dan mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan;
• Menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima
pertama, berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua pekerjaan
konstruksi, sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
konstruksi;
Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan
gedung terbangun;
• Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen Pendaftaran PBG dan
SLF;
Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan Dokumen Pendaftaran
kelengkapan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik
Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten atau Kota setempat;
8) Menyusun laporan akhir pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi;
9) Membantu Pengelola Kegiatan dalam memeriksa laporan pemeliharaan
10) Memeriksa secara berkala terhadap bangunan gedung selama masa
pemeliharaan sampai dengan serah terima kedua (FHO).