Konsultan Manajemen Konstruksi Lanjutan Gedung Ppg Ulm Tahap III

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10028283000
Date: 28 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Work Unit: Universitas Lambung Mangkurat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 500,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 499,990,000
Winner (Pemenang): PT Prisma Jasa Konsulindo
NPWP: 954124178731000
RUP Code: 59063750
Work Location: Universitas Lambung Mangkurat Kampus Banjarmasin - Banjarmasin (Kota)
Participants: 11
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0954124178731000Rp 493,695,81092.6794.14-
0700955768643000----
PT Nawasena Karya Konsulindo
00*6**5****19**0----
0031259435609000-30-Tidak menghadiri klarifikasi teknis, sehingga sesuai dengan IKP 25.6 huruf i Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran.
0032170243805000----
0020493367606000-29.23-Tidak menghadiri klarifikasi teknis, sehingga sesuai dengan IKP 25.6 huruf i Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran.
0011309440423000-32.61-Tidak menghadiri klarifikasi teknis, sehingga sesuai dengan IKP 25.6 huruf i Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran.
0021670617608000----
PT Astadipati Biro Insinjur Dan Arsitek
01*8**9****07**0----
0033103508311000----
0907757314731000----
Attachment
URAIAN   SINGKAT   PEKERJAAN                             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 Uraian pekerjaan secara umum dari Kegiatan Konsultan Manajemen Konstruksi Lanjutan
 Gedung PPG ULM Tahap III adalah untuk mengawasi dan mengendalikan pembangunan
 Gedung PPG FKIP ULM tahun anggaran 2025 agar pelaksanaan pembangunan sesuai
 dengan rencana yang telah ditetapkan, khususnya dalam aspek waktu, biaya, mutu,
                                                                         
 pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi.
 Tahap Pelaksanaan Konstruksi                                            
                                                                         
1) Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh penyedia jasa
   pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program program pencapaian sasaran fisik,
   penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan
   perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance atau
   Quality Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3);    
                                                                         
2) Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
   pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu      
   pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian
   perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan
   keselamatan kerja;                                                    
3) Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang
   timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi
   teknis bila terjadi penyimpangan;                                     
4) Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas bahan atau komponen
                                                                         
   bangunan, peralatan dan perlengkapan serta tenaga kerja selama pekerjaan
   pelaksanaan di lapangan atau di workshop tempat Kerja lainnya.        
5) Memberikan masukan/pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan
   pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh
   pada persyaratan kontrak, yang mana perubahan tersebut harus mendapatkan
   persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen dan Tim Teknis.             
6) Melakukan koordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen dan Tim Teknis untuk
   membahas segala masalah dan persoalan yang timbul selama masa pembangunan.
7) Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
                                                                         
   konstruksi fisik; Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:    
   •  Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
     dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;             
   •  Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta 
     mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;          
   •  Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
     laju pencapaian volume atau realisasi fisik;                        
                                                                         
   •  Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
     yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;                           
     Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
     mingguan dan bulanan pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi, dengan
                                                                         
     masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan
     pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksanaan
     konstruksi;                                                         
   •  Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
     pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi;               
   •  Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh
     penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;                               
   •  Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built
                                                                         
     Drawing) sebelum serah terima I;                                    
   •  Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima I, dan mengawasi
     perbaikannya pada masa pemeliharaan;                                
   •  Menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;     
     Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima 
     pertama, berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua pekerjaan
     konstruksi, sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan 
     konstruksi;                                                         
                                                                         
     Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan      
     gedung terbangun;                                                   
   •  Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen Pendaftaran PBG dan
     SLF;                                                                
     Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan Dokumen Pendaftaran    
     kelengkapan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik
     Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten atau Kota setempat;          
8) Menyusun laporan akhir pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi;      
                                                                         
9) Membantu Pengelola Kegiatan dalam memeriksa laporan pemeliharaan      
10) Memeriksa secara berkala terhadap bangunan gedung selama masa        
   pemeliharaan sampai dengan serah terima kedua (FHO).